PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Perjanjian sewa menyewa rumah ini dibuat pada hari ini tanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara:
1. XXXXX XXXXXXXXX, bertempat tinggal di Jalan Karya jaya Gg.rasmi No.13 Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 123456789101112
selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
2. PANDU RAMAYODYA, bertempat tinggal di Jalan Xxx Xxxxx Xx.10 Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 311179567812
selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa rumah berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai marmer, atap genteng, berikut tanah diatas berdirinya bangunan), 3 AC, gorden dan vitrase di setiap jendela, lampu gantung hias di atas ruang tamu, yang terletak di Jalan Amal Komp.Lacoste Blok A8 Medan.
Bahwa Pihak Kedua adalah perorangan yang bermaksud untuk menyewa Objek Sewa dari Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk menyewakannya kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat untuk membuat perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 POKOK PERJANJIAN
Pihak Pertama dengan ini setuju dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua. Dan Pihak Kedua dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk menyewa dari Pihak Pertama atas Objek Sewa yang letak dan luasnya serta fasilitas yang ada sebagai berikut :
1. Alamat Objek Sewa : Medan, Jalan Amal Komp.Lacoste Blok A8.
2. Luas Objek Sewa : Tanah 120 M² dan Bangunan 129 M²
3. Listrik : 2.200 Watt (token)
4. Air : PAM
5. Internet : First Media
PASAL 2 MASA SEWA
2.1. Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 (Tanggal Awal Sewa) dan akan berakhir pada tanggal 12Juni 2020 (Tanggal Akhir Sewa), untuk selanjutnya disebut “Masa Sewa”.
2.2. Apabila selama Masa Sewa tidak terjadi pelanggaran atau kelalaian atas ketentuan–ketentuan dalam perjanjian ini oleh Pihak Kedua, maka atas permintaan tertulis dari Pihak Kedua yang harus diajukan kepada Pihak Pertama selambat–lambatnya 0 (xxxx) xxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxx xxxx, Xxxxx Pertama dapat memprioritaskan Pihak Kedua untuk memperpanjang Masa Sewa, di mana ketentuan dan syarat-syarat perpanjangan sewa, antara lain harga sewa akan ditentukan dan disepakati kemudian oleh Para Pihak.
2.3 Pihak Pertama menyatakan benar-benar sebagai satu-satunya pemilik yang sah, tidak ada orang/pihak yang turut mempunyai hak atau mempunyai hak terlebih dahulu atas rumah tinggal yang disewakan dengan perjanjian ini, sehingga Pihak Pertama menjamin bahwa atas dibayarkannya uang sewa dan dilaksanakannya xxxxx-xxxxx xxxxx xxxx xxxxxxx ini Pihak Kedua dapat menempati rumah tinggal dan menggunakan rumah tinggal selama masa sewa.
PASAL 3 HARGA SEWA
Harga sewa atas Objek Sewa yang disepakati para pihak adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), selanjutnya disebut “Harga Sewa”, untuk masa sewa 2 (Dua) tahun .
XXXXX 0
XXXXXXXXXX XXXXX XXXX DAN PEKERJAAN RENOVASI
4.1. Objek Sewa sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu setifikat beratas namakan XXXXX XXXXXXXXX (Pihak Pertama) selambat–lambatnya pada 14 Juni 2020 (Tanggal Xxxxx Xxxxxx).
4.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian listrik, air, internet (apabila digunakan), biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.
4.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas Objek Sewa, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Pihak Pertama. Semua perubahan atau penambahan pada objek sewa tersebut setelah berakhirnya masa sewa akan dikembalikan seperti semula.
4.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat objek sewa dan fasilitas yang ada, dan apabila ada kerusakan atas obyek sewa yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.
PASAL 5 PERALIHAN
5.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
5.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.
PASAL 6 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
6.1. Menggunakan dan memelihara Objek Sewa dengan baik sebagai tempat tinggal.
6.2. Membayar biaya pemakaian listrik, air, dan biaya kebersihan, keamanan dan iuran-iuran lain yang diwajibkan dilingkungan Perumahan.
6.3. Mengganti atau memperbaiki Objek Sewa apabila ada kerusakan,yang sifatnya kecil seperti lampu, kran air menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Penyewa)
6.4. Tidak menggunakan Objek Sewa atau bagian dari Objek Sewa atau mengijinkan untuk digunakan untuk suatu maksud yang melanggar hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
6.5. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kondisi Objek Sewa secara umum, termasuk perlengkapan milik Pihak Pertama seperti jendela, pintu, wastafel, dan peralatan yang ada dalam Objek Sewa, sehingga Objek Sewa dan perlengkapan tersebut tetap berada dalam kondisi bersih dan berfungsi sesuai dengan kondisi pada saat Tanggal Serah Terima, kecuali untuk kerusakan atau aus yang timbul sebagai akibat dari pemakaian yang wajar dan normal (normal wear and tear) yang dapat diterima oleh Pihak Pertama.
6.6. Setelah Masa Sewa berakhir Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali Objek Sewa kepada Pihak Pertama, dalam keadaan terawat dan apabila ada perubahan pada objek sewa dikembalikan seperti semula. Bilamana ada kondisi perlengkapan rumah yang rusak atau tidak berfungsi (excessive wear and tear) pada saat masa sewa berakhir seperti pecahnya lantai, berlubangnya dinding, jendela yang pecah, wastafel yang rusak, halaman depan rumah yang rusak (karena untuk parkir mobil) dan yang dapat dipersamakan dengan itu, maka Pihak Pertama berwenang mengambil sebagian atau seluruhnya dari security deposit untuk keperluan perbaikan perlengkapan tersebut.
6.7. Jika pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa, bangunan/rumah tinggal belum dikosongkan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda tiap 1 (satu) hari keterlambatan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
PASAL 7 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
7.1. Apabila Pihak Kedua terbukti secara sah tidak menggunakan Objek Sewa sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua.
7.2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan lebih lanjut oleh para pihak dan dituangkan dalam Adendum Perjanjian.
7.3. Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan dijualnya (termasuk penjualan karena eksekusi jaminan) atau dipindahtangankannya tanah dan turutannya tersebut, atau dengan meninggalnya salah satu pihak. Dalam hal-hal tersebut perjanjian ini akan tetap diteruskan oleh ahli waris atau penerus hak dari masing- masing pihak sampai saat berakhirnya Masa Sewa.
7.4. Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan.
7.5. Apabila mufakat sebagaimana di maksud dalam ayat (4) Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak akan menunjuk Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyelesaikan dan memutus sengketa/ perselisihan yang terjadi.
Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini ditandatangani para pihak pada hari dan tanggal serta tahun yang disebutkan di muka dan dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing Pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( XXXXX XXXXXXXXX ) (XXXXX XXXXXXXXX)
Saksi
AGEN PROPERTI JIHAN PROPERTY (XXXXX XXXXX)