SMP NEGERI 33 SEMARANG
SMP NEGERI 33 SEMARANG
PERJANJIAN KERJASAMA SMP NEGERI 33 KOTA SEMARANG
DENGAN BPBD (BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH) KOTA SEMARANG
Nomor :
Nomor :
TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SPAB
(SATUAN PENDIDIKAN XXXX XXXXXXX)
PEMERINTAH KOTA SEMARANG SMP NEGERI 33 SEMARANG TAHUN XXXXXX 0000/0000
XXXXXXXXXX XXXXX SAMA SMP NEGERI 33 SEMARANG DENGAN
BPBD (BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH) KOTA SEMARANG
TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SPAB (SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA)
Pada hari ini Senin, 28 November 2022 bertempat di SMP Negeri 33 Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. Xxxxxxx Xxxxxx Karniati, M.Pd. Jabatan : Kepala SMPN 33 Semarang
Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Nomor Telepon : (000) 00000000
================== Dalam hal ini disebut PIHAK PERTAMA ==================
Nama : Ir. A. Rudianto, M. T Jabatan : Kepala Pelaksana
Alamat : Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx XX 00 Xxxxxxxx Xxxxx Telepon : (024) 6730212
===================Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA ===================
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melakukan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagaimana pasal-pasal berikut :
Pasal 1
PEDOMAN DAN DASAR KESEPAKATAN
1. Xxxxxx-xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Sistem PendidikanNasional;
2. Peraturan Kepala BNPB Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana;
5. Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementrian Pendidikan dan Xxxxxxxxxx
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXXXXXX
Kerjasama yang dilakukan adalah kerja sama yang berupa pelaksanaan program yang bersifat saling menunjang bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 3 TUJUAN KERJASAMA
1. Kerjasama ini bertujuan untuk antisipasi dalam menghadapi bencana di SMP Negeri 33 Semarang
2. Kerjasama bersifat kolaboratif yang saling menguntungkan, karena dapat mendukung tujuan PARA PIHAK sesuai kepentingan masing masing
Pasal 4 HAK
Masing-masing pihak mempunyai hak sebagai berikut:
Hak PIHAK PERTAMA antara lain:
1. Menerima pelayanan pelaksanaan program SPAB dari PIHAK KEDUA
2. Menerima tindak lanjut laporan dari PIHAK KEDUA jika terjadi bencana/ kondisi yang tidak aman.
Hak PIHAK KEDUA antara lain:
1. Menerima laporan pelaksanaan program SPAB dari PIHAK PERTAMA
2. Memperoleh informasi dari PIHAK PERTAMA terkait dengan penanganan bencana/ kondisi yang tidak aman di lingkungan PIHAK PERTAMA..
Pasal 5 KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
1. Menyusun rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan program SPAB di SMP Negeri 33 Semarang.
2. Menginformasikan kepada PIHAK KEDUA jika terjadi bencana/ kondisi yang tidak aman di lingkungan SMP Negeri 33 Semarang.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
1. Mendukung dan menindak lanjuti rencana aksi program SPAB yang sudah disusun PIHAK PERTAMA
2. Menindak lanjuti informasi dari PIHAK PERTAMA jika terjadi bencana/ kondisi yang tidak aman di lingkungan PIHAK PERTAMA..
Pasal 6 JANGKA DAN WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu sejak Tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023
Pasal 7 KETENTUAN TAMBAHAN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah Pihak.
2. Penrjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing masing dibubuhi materai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi pihak pihak yang terkait dalam perjanjian ini
3. Ikatan kerja sama ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada masin masing Pihak.
4. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam naskah Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan persetujuan para pihak.
PIHAK KEDUA KEPALA BPBD KOTA SEMARANG Ir. A. Rudianto, M. T | PIHAK PERTAMA KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 33 SEMARANG Xxx. Xxxxxxx Xxxxxx Karniati, M.Pd |