PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DENGAN LEMBAGA POS BANTUAN HUKUM BANGKALAN TENTANG
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DENGAN LEMBAGA POS BANTUAN HUKUM BANGKALAN TENTANG
PENYEDIAAN PEMBERI BANTUAN HUKUM DI POS BANTUAN HUKUM
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN Nomor : W13-A30/63/HM.01/1/2020
Pada hari ini Kamis tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh bertempat di kantor Pengadilan Agama Bangkalan, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Xxx. XXXXX XXXXX, M.H. NIP : 19670311.199203.1.004
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Bangkalan
Dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama PENGADILAN AGAMA BANGKALAN, yang berkedudukan di Jl. Xxxxxxxx-Xxxxx no. 49, Bangkalan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : XXXXXX XXXXXXX, SHI.,MH Jabatan : Ketua LBH PPPEK Bangkalan
Unit Kerja : Lembaga Bantuan Hukum PPPKE Bangkalan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LBH PPPEK Bangkalan, yang berkedudukan di Dusun Nangke’ Desa Gili Timur Kecamatan xxxxx Xxxxxxxxx Bangkalan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK,secara bersama-sama bersepakat menjalin kerja sama untuk penyediaan pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan meliputi layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Posbakum.
2. Pos Bantuan Hukum Pengadilan (Posbakum) adalah layanan yang dibentuk oleh dan / ada pada Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan bantuan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Agama;
3. Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan / atau Sarjana Syariah, yang berasal dari lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut;
4. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan / atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi advokat dan / atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di Perguruan Tinggi ;
5. Pencatatan dan pelaporan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah pencatat setiap bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam register dan perekaman yang dilakukan oleh petugas Pengadilan pada setiap pengadilan yang berisi segala informasi dan data yang berhubungan dengan permintaan dan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu;
6. Sistem data layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu mengenai permintaan dan pemberian bagi layan masyarakat tidak mampu berdasarkan pencatat dan pelapor layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang dikelolah dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dibawah Makhamah Agung secara manual maupun elektronik;
7. Penerima layanan Posbakum adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan / atau tidak memiliki access pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan memberikan daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana di maksud pada ayat 1 didasarkan pada prinsip:
a. Keadilan ;
b. Non diskriminasi;
c. Keterbukaan;
d. Akuntabilitas;
e. Kepekaan gender;
f. Perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
g. Perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak. Pasal 3
2. Pelayanan Pos Bantuan Hukum dilakukan di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Bangkalan.
3. Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Bangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum.
4. Pengaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana yang disusun dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi bantuan hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK, sesuai dengan kemampuan PIHAK PERTAMA.
2) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberia jasa bantuan hukum dalam memberi layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani. Pelayanan mulai hari Senin s/d Kamis dengan biaya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perjam.
c. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum.
d. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proseslayanan bantuan hukum di Pos Bantuan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali.
e. Memberi sanksi kepada pihak PIHAK KEDUA PABILA MELANGGAR ISI PERJANJIAN INI, BERUPA:
1) Teguran lisan;
2) Teguran Tertulis;
3) Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Menunjuk petugas pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dan lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya;
b. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan;
c. Memerintahkan petugas pemberi bantuan hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja;
d. Menentukan jumlah pemberi bantuan hukum yang akan ditugaskan di Pos Bantuan Hukum.
e. Membuat daftar petugas pemberi bantuan hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi bantuan hukum, serta mengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama Bangkalan.
f. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
g. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaantugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama Bangkalan.
h. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
i. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB V MASA BERLAKU
Pasal 6
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen, dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan, yaitu mulai tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
2. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat behwa apabila penyelenggaraan Posbakum Pengdilan telah memenuhi target output anggaran yang ditentukan sebelum berakhirnya masa berlaku perjanjian ini dan anggaran tersedia dalam DIPA Pengadilan Agama Bangkalan Tahun Anggaran 2020 telah selesai dilaksanakan, maka penyelenggaraan Posbakum Pengadilan tetap dilanjutkan sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja ini yaitu pada tanggal 31 Desember 2020.
BAB VI
KRITERIA PETUGAS PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pasal 7
PIHAK KEDUA menetapkan Petugas Pemberi Bantuan Hukumdi Pos Bantuan Hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a. Advokat atau Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam.
b. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam pemberian bantuan hukum.
c. Memiliki integritas tinggi dalam membantu Pengadilan Agama Bangkalan untuk mewujudkan pelayanan prima pengadilan.
d. Menguasai tata cara beracara di Pengadilan Agama Bangkalan.
BAB VII PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 8
1. Petugas Pemberi Layanan di Posbakum Pengadilan melaksanakan tugas berdasarkan jadwal setiap hari sesuai jam kerja di Pengadilan Agama Bangkalan yaitu mulai 07.30 sampai dengan 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00.
2. Petugas pemberi bantuan hukum memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon bantuan hukum setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan melampirkan
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampung; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Agama Bangkalan.
2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan;
3. Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat Gugatan/Permohonan, Pemberi bantuan hukum membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
4. Surat gugatan/permohonanyang dibuat oleh pemberi bantuan hukum diserahkan ke meja satu dalam bentuk hard copy dan soft copy.
5. Biaya penggandaan surat gugatan/permohonan yang sudah jadi dibebankan kepada pemohon bantuan hukum.
6. Apabila kedua belah pihak (penggugat dan tergugat/pemohon dan termohon) sama-sama mengajukan permohonan bantuan hukum maka tidak dibenarkan bantuan dimaksud dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang sama.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN DAN INDIKATOR KENERJA
Pasal 9
Standar Pelayanan yang harus diberikan oleh petugas pemberi bantuan hukum adalah sebagai berikut:
a. pelayanan yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip non diskriminasi tanpa melihat siapa dan latar belakang pemohon bantuan hukum.
b. pelayanan dilakukan secara cepat, efektif, efisien dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pemohon.
Pasal 10
Indikator Xxxxxxx petugas pemberi bantuan hukum diukur melalui hal-hal sebagai berikut:
a. Tingkat keputusan pemohon bantuan hukum terhadap pelayanan yang diberikan.
b. Jumlah keluhan atas pelayanan yang diberikan.
c. Perbandingan jumlah pemohon bantuan hukum yang dibantu dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Bangkalan setiap bulannya.
BAB IX KODE ETIK
Pasal 11
Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi kode etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut:
a. Petugas pemberi bantuan bantuan hukum tidak diberikan memberikan pelayanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon dalam perkara yang sama.
b. Petugas pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
c. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan, dan saran, yang dapat menyesatkan pemohon bantuan hukum dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
d. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memungut dan menerima biaya/ imbalan apapun dari pemohon bantuan hukum.
e. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu di kantor hukum tertentu.
f. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain selama menjalankan tugas bantuan hukum di posbakum, selain yang telah di tentukan dalam perjanjian kerjasama ini.
g. Pemberi bantuan hukum dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat Pengadilan.
h. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan menyalahgunakan ruangan pos bantuan hukum untuk kegiatan lainnya, kecuali yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama ini.
i. Hubungan antara petugas pemberi bantuan hukum di pos bantuan hukum harus dilandasi saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
j. Petugas pemberi bantuan hukum harus memberikan perhatian yang sama kepada semua pemohon bantuan hukum dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
k. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian/ Petugas Agama Bangkalan.
l. Petugas pemberi bantuan hukum bertanggungjawab untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya di Pos Bantuan Hukum;
Bab X KOORDINASI
Pasal 12
1. PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalani.
2. Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, PARA PIHAK akan berkoordinasi dengan para pengampu kepentingan di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Bab XI MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 13
1. PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun;
2. PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanakan kerjasama ini;
Bab XII PEMBIAYAAN
Pasal 14
1. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksaan perjanjian kerja sama ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Bangkalan tahun anggaran 2020 No. DIPA 005.04.2/401546/2020 tanggal 12 November 2019;
2. Pembayaran kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan mengunakan uang Persediaan yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Bangkalan.
3. Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi bantuan hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA maksimal 2 (dua) kali.
BAB XIII KETENTUAN LAIN
Pasal 15
1. Perjanjian kerjasama ini didasarkan pada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja sama ini disosialisasikan PARA PIHAK baik secara mandiri maupun secara bersama-sama.
3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (Adendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerja ini.
BAB XIV PENUTUP
Pasal 16
1. Perjanjian kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kesemuanya asli dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak setelah ditanda tangani oleh PARA PIHAK.
2. Perjanjian kerja sama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pengadilan Agama Bangkalan Lembaga Bantuan Hukum
Ketua PPPEK Bangkalan