PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta b erorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SYAMSURIJAL,SE
Jabatan : Camat Bajeng Barat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, S.H., M.H.
Jabatan : Bupati Gowa
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan Supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, Januari 2024 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
Bupati Gowa | Camat Bajeng Barat |
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, S.H., X.X. | XXXXXXXXXXX,SE |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KECAMATAN BAJENG BARAT KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Sasaran Strategis | |||
Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 87,00 (Baik) | |
Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan | Nilai SAKIP | BB | |
Sasaran Program | |||
Meningkatnya sarana dan prasana pelayanan publik memadai | Jumlah sarana dan prasarana pelayanan yang memadai | 8 Unit | |
Tersedianya prosedur pelayanan yang efisien | Persentase layanan yang memiliki SOP | 100% | |
Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan | Persentase layanan sesuai SP | 100% | |
Meningkatnya tindak lanjut pengaduan masyarakat | Persentase tindak lanjut pengaduan yang tersedia | 100% | |
Meningkatnya usulan masyarakat yang diakomodir | Persentase usulan masyarakat yang diakomodir | 100% | |
Meningkatnya evaluasi pelayanan | Persentase hasil SKM yang ditindaklanjuti | 100% | |
Sasaran Kegiatan | |||
Tersedianya sarana pelayanan yang memadai | Jumlah sarana pelayanan yang tersedia | 8 Unit | |
Tersedianya sarana bagi kelompok rentan | Jumlah sarana bagi kelompok rentan | 3 Unit | |
Terbentuknya tim penyusun SOP | Jumlah tim penyusunan SOP | 1 tim | |
Tersedianya SOP pelayanan di setiap jenis pelayanan | Jumlah SOP pelayanan yang disusun | 14 Dokumen | |
Tersedianya maklumat pelayanan | Jumlah maklumat pelayanan yang tersedia | 1 Dokumen | |
Terlaksananya forum konsultasi publik | Jumlah unsur masyarakat yang hadir dalam FKP | 5 Unsur | |
Terverifikasinya pengaduan Masyarakat | Persentase pengaduan yang diverifikasi | 100% | |
Terlaksananya tindak lanjut pengaduan masyarakat | Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti | 100% | |
Tersalurkannya usulan masyarakat dalam perencanaan Pembangunan | Jumlah usulan Masyarakat | 63 Usulan |
Terlaksananya survei kepuasan masyarakat | NIlai IKM | 87,00% |
NO | PROGRAM | ANGGARAN |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp. 1.281.409.404,00 |
2 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Rp. 11.390.000,00 |
Rp. 1.292.799.440,00 |
Bajeng Barat, Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Bupati Gowa Camat Bajeng Barat
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, S.H., X.X. XXXXXXXXXXX,SE
NIP. 198007252005021002
LAMPIRAN 2 PERJANJIAN KINERJA
KECAMATAN BAJENG BARAT KABUPATEN GOWA
PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran : Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah terwujudnya kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik yang cepat, tepat, adil yang diselenggarakan oleh Kecamatan Bajeng Barat. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain:
1. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) telah menggambarkan kepuasan terhadap 9 (Sembilan) unsur dalam penyelenggaraan pelayanan | Nilai IKM yang telah dihitung dari 9 unsur Survei Kepuasan Masyarakat | Kecamatan Bajeng Barat |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 87,00 (Baik) | Untuk tahun 2024 ditargetkan nilai IKM sebesar 87,00 atau dengan predikat Baik. Target ini meningkat dari target tahun sebelumnya (2023) dengan nilai 86,18 ( Baik) dimana Nilai IKM Tahun 2023 yaitu 86,18 (capaian sebesar 100,16%). |
Penjelasan Kinerja 2
Uraian Sasaran : Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah terwujudnya tata Kelola penyelenggaran pemerintahan kecamatan Bajeng Barat yang akuntabel, transparan dan kinerja yang berorientasi hasil. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Nilai SAKIP | Xxxxx XXXXX telah menggambarkan akuntabilitas kinerja dari perencanaan kinerja dan realisasi kinerja. | Nilai SAKIP | Inspektorat |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Nilai SAKIP | BB | Untuk tahun 2024 Kecamatan Bajeng Barat menargetkan Nilai SAKIP yaitu 75 kategori BB (Sangat Baik). Target ini sama dengan target tahun sebelumnya (2023) yaitu 75 dengan predikat BB (Sangat Baik) |