SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KARTU ATM DEBIT BANK SINARMAS
1. Istilah–istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank Sinarmas (”SKU ATM”) ini yaitu: “Bank” berarti PT. Bank Sinarmas Tbk. termasuk setiap kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas; “Kartu” berarti kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu Debit dan/atau fungsi lain yang ditentukan oleh Bank; “Pemegang Kartu” adalah pengguna yang sah atas Kartu sekaligus sebagai pemilik rekening tabungan pada Bank, “Mesin ATM” berarti jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh Bank atau jaringan dari ATM bersama dimana Bank menjadi anggotanya atau jaringan ATM bank lain yang telah bekerja sama dengan Bank.
2. Kartu adalah milik Bank dan wajib segera dikembalikan kepada Bank apabila diminta oleh Bank sewaktu waktu tanpa syarat apapun.
3. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu, wajib ditandatangani dan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga selain kepada Pemegang Kartu yang sah. Pemegang Kartu wajib bertanggung jawab kepada Bank atas segala kerugian yang timbul akibat tindakan memindahtangankan Kartu. Dengan demikian maka Bank dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain.
4. Kartu dapat digunakan di seluruh Mesin ATM dan hanya dapat digunakan untuk jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank serta tidak dapat dipergunakan sebagai kartu kredit.
5. Kartu dapat dihubungkan ke 1 (satu) rekening utama dan maksimum 7 (tujuh) rekening tambahan dengan status kepemilikan rekening sama dengan status Pemegang Kartu setelah dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh Bank.
6. Personal Identification Number (PIN) Kartu wajib dibuat sendiri oleh Pemegang Kartu di bagian Customer Service Bank dengan menggunakan mesin PINPad, terdapat pengecualian tentang pembuatan PIN pada mesin PINpad khususnya untuk Kartu yang telah dilengkapi dengan PIN Mailer atau Kartu PIN atau PIN Voucher.
7. Pemegang Kartu wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan PIN dengan baik tanpa kecuali serta bertanggung jawab penuh atas transaksi dengan menggunakan verifikasi PIN.
8. Apabila Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib melaporkan kehilangan tersebut baik melalui telepon ke bagian Customer Care Bank atau segera mendatangi kantor Bank yang terdekat untuk meminta petugas melakukan proses pemblokiran. Bank wajib segera memblokir Kartu yang dilaporkan telah hilang. Bank tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi sebelum proses pemblokiran Kartu terjadi. Pemegang Kartu wajib segera membuat laporan tertulis ke kantor polisi setempat dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran tetap.
9. Untuk laporan kehilangan di kantor Bank, maka Bank hanya menerima laporan selama jam kerja Bank, pengecualian berlaku untuk laporan ke bagian Customer Care. Apabila Pemegang Kartu berniat mengakhiri penggunaan Kartu maka Pemegang Kartu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
10. Apabila kondisi Kartu rusak, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan Kartu baru dan wajib mengembalikan Kartu yang rusak kepada Bank. Biaya penggantian Kartu dengan kondisi rusak diatur sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
11. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang diproses dan/atau dilaksanakan dengan menggunakan Kartu, baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu serta mengakui pembukuan Bank sebagai bukti prima facie (ber-dasarkan penglihatan pertama) sebagai pencatatan atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
12. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk mendebet rekening Pemegang Kartu terhadap sejumlah dana yang ditarik oleh Pemegang Kartu akibat transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Mesin ATM baik berupa penarikan tunai, pemindahan dana beserta biaya-biaya lainnya yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu.
13. Pemegang kartu membebaskan Bank dari tanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas transaksi pembelian barang dan jasa dengan mempergunakan Kartu serta membebaskan Bank dari tuntutan yang timbul akibat sengketa antara Pemegang Kartu dengan penjual barang dan jasa.
14. Kerugian yang timbul karena kesalahan yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam melakukan transaksi baik di mesin ATM maupun mesin EDC merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
15. Bank atas pertimbangan sendiri berhak setiap saat menghentikan, menambah, mengurangi atau mengubah batas maksimum penggunaan, cara penggunaan, jam operasi Mesin ATM atau hal–hal lain berkenaan dengan penggunaan Kartu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
16. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kerusakan/kegagalan bekerjanya Mesin ATM akibat hal – hal diluar kuasa Bank atau akibat pemberian instruksi yang salah pada Mesin ATM atau akibat dari tindakan lain dengan maksud jahat.
17. Apabila terdapat dana yang bukan menjadi hak milik dari Pemegang Kartu yang disebabkan oleh sesuatu hal dan kemudian dana tersebut di tarik melalui penggunaan Kartu maka Pemegang Kartu wajib mengembalikan dana tersebut kepada Bank sesuai waktu yang ditentukan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak mengembalikan dana tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan maka Bank berhak membebankan bunga yang besarannya ditentukan dan diperhitungkan Bank sejak tanggal permintaan Bank sampai dengan tanggal pembayaran atas dana tersebut.
18. Bank berhak memblokir rekening Pemegang Kartu atau membatalkan, menarik kembali atau memperbaharui Kartu setiap saat tanpa harus memberi alasan apapun.
19. Dalam hal Pemegang Kartu meninggal dunia, maka ahli warisnya harus mengembalikan Kartu milik Pemegang Kartu kepada Bank. Setiap penggunaan Kartu setelah Pemegang Kartu meninggal dunia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari ahli waris yang sah dari Pemegang Kartu.
20. Bank berhak secara sepihak mengakhiri fasilitas Kartu apabila Pemegang Kartu lalai/tidak mentaati SKU ATM.
21. Berkaitan penggunaan rekening untuk dihubungkan ke Kartu maka penggunaan Kartu juga tunduk terhadap syarat dan ketentuan penggunaan rekening di Bank.
22. Penggunaan Kartu wajib tunduk dan terikat terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank Sinarmas yang masih berlaku saat ini berikut setiap perubahan, penambahan atau pembaharuannya dari waktu ke waktu.
23. Kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank berdasarkan SKU ATM ini tidak dapat di cabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun. Untuk keperluan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan umum Kartu ini Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia.
24. Syarat dan Ketentuan Umum Kartu ATM Debit Bank Sinarmas ini merupakan perjanjian antara Bank dengan Pemegang Kartu dan diatur menurut hukum Negara Republik Indonesia untuk semua sengketa yang timbul karena penggunaan Kartu, Pemegang Kartu memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
25. Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank jika terdapat perubahan atas data-data Pemegang kartu.
26. Bank menyediakan fasilitas Kartu dan apabila nasabah hendak mempergunakan untuk melakukan transaksi perbankan, maka nasabah harus telah menandatangani formulir ini di tempat yang telah disediakan.
27. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui mesin oleh Pemegang Kartu di luar Negara Indonesia tunduk pada hukum dan peraturan Negara tersebut. Seluruh transaksi baik penarikan dana berupa uang tunai maupun karena transaksi pembayaran dengan merchant yang dilakukan melalui mesin dalam mata uang yang bukan mata uang dalam rekening Pemegang Kartu akan di debet ke rekening Pemegang Kartu setelah dikonversi kedalam Rupiah dengan nilai tukar yang di tentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.