PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXX ,X.Xx.
Jabatan : Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.
Pembina Utama Madya
NIP. 19650808 199003 1 014
Ir., XXXXX XXXXXXX ,X.Xx.
Pembina Utama Muda
NIP. 19670205 198812 1 001
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | |
(1) | (2) | (3) | (4) | |
1 | Meningkatnya Capaian Kualitas / Kesesuaian Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta fasilitasi kerja sama daerah | 1.1. Persentase indikator EKPPD sesuai urusan pemerintahan yang dilaksanakan | 97% | |
1.2 Persentase kerjasama Daerah yang difasilitasi | 100% | |||
2 | Meningkatnya Capaian Kinerja dalam rangka fasilitasi harmonisasi produk hukum | 2.1 Persentase Harmonisasi Produk Hukum Daerah | 100% | |
3 | Meningkatnya Capaian Kinerja dalam rangka fasilitasi kebijakan layanan kesejahteraan rakyat | 3.1 Persentase Layanan Kesejahteraan Rakyat yang difasilitasi | 100% |
NO. | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
1 | PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | Rp. 8,550,716,964 | ||
1.1 Administrasi Tata Pemerintahan | 1,202,209,620 | APBD | ||
1.2 Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat | 6,557,219,354 | APBD | ||
1.3 Fasilitasi dan Koordinasi Hukum | 724,281,790 | APBD | ||
1.4 Fasilitasi Kerjasama Daerah | 67,006,200 | APBD | ||
Jumlah Anggaran Belanja Langsung | Rp. 8,550,716,964 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Sumenep, Januari 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx
Pembina Utama Madya NIP. 19650808 199003 1 014
Xx. XXXXX XXXXXXX ,X.Xx.
Pembina Utama Muda NIP. 19670205 198812 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXX XXXXXX, S.I.P., X.Xx.
Jabatan : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Pembina Tingkat I
NIP. 19670205 198812 1 001
Sumenep, Januari 2023 Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
XXXX XXXXXX, S.I.P., X.Xx.
Pembina Tk. I
NIP. 19760704 199412 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXXXXX, S.Pd.I
Jabatan : Kepala Bagian Kesejahtaraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua,
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Pembina Tingkat I
NIP. 19670205 198812 1 001
XXXXXXXXXX, S.Pd.I
Pembina
NIP. 19760303 200801 1 014
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : HIZBUL XXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua,
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXXXX XXXXXXX, X.Xx.
Pembina Tingkat I
HIZBUL XXXXXX, S.H., M.H.
Pembina
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : X. XXXXX XXXXXX ,SE, MM.
Jabatan : Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
XXXXXXX XXXXXXXXXXAN DAN PEMBANGUNAN SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.
Pembina Utama Madya
NIP. 19650808 199003 1 014
X. XXXXX XXXXXX ,SE., MM.
Pembina Utama Muda
NIP. 19631027 198903 1 006
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengendalian perekonomian serta SDA | 1.1. Persentase Fasilitasi pembinaan dan pengendalian perekonomian daerah | 100% |
1.2. Persentase Pembinaan Pengelolaan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam | 100% | ||
2 | Meningkatnya pelaksanaan perumusan, pemantauan, evaluasi kebijakan pembangunan | 2.1. Persentase perumusan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pembangunan | 100% |
3 | Meningkatnya pengadaan Barang/ Jasa yang memenuhi standar tingkat layanan Pengadaan Barang/ Jasa | 3.1. Persentase Pengadaan Barang/Jasa Memenuhi Standar Tingkat Layanan | 100% |
No. | Program | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN | 4,908,388,765 | ||
1. | Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian | Rp. 2,470,239,900 | APBD, DBHCHT dan Pajak Rokok |
2. | Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam | Rp. 243,959,140 | APBD dan DBHCHT |
3. | Pelaksanaan Administrasi Pembangunan | Rp. 1,929,876,825 | APBD |
4. | Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | Rp. 264,312,900 | APBD |
Jumlah Anggaran Belanja Langsung | Rp. 4,908,388,765 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Sumenep, Januari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMENEP
XXXXXXX XXXXXXXXXXAN DAN PEMBANGUNAN SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.
Pembina Utama Madya NIP. 19650808 199003 1 014
X. XXXXX XXXXXX ,S.E., MM.
Pembina Utama Muda NIP. 19631027 198903 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Drs. Ec. XXXXXXX XXXXX, X.Xx.
Jabatan : Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXX XXXXXX, S.E., M.M.
Jabatan : Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
X. XXXXX XXXXXX, S.E., M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 19631027 198903 1 006
Sumenep, Januari 2023 Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SDA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Drs. Ec. XXXXXXX XXXXX, X.Xx.
Pembina Tk. I
NIP. 19650527 99703 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXX XXXXXX, S.I.P., X.Xx.
Jabatan : Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXX XXXXXX, S.E., M.M.
Jabatan : Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua,
TEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMENEP
Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
XXXX XXXXXX, S.I.P., X.Xx.
Pembina Tk. I
NIP. 19760704 199412 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxx. XXXXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXX XXXXXX, S.E., M.M.
Jabatan : Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua,
SISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMENEP
Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
X. XXXXX XXXXXX, S.E., M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 19631027 198903 1 006
Xxx. XXXXXXXXX, X.Xx.
Pembina Tk. I
NIP. 19730713 199302 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXX. XXXXX ,X.Xxx,X.Xx.
Jabatan : Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Pihak Pertama,
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Xx. XXX XXXXXXXX, X.Xx.
Pembina Utama Madya
NIP. 19650808 199003 1 014
XXX. XXXXX ,X.Xxx,X.Xx.
Pembina Utama Muda
NIP. 19721002 199201 1 001
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | ||
1 | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan layanan administrasi dan kebutuhan penunjang perangkat daerah | 1.1 | Persentase layanan administrasi yang terpenuhi dan kebutuhan penunjang perangkat daerah yang disediakan | 100% | |
2 | Meningkatnya kualitas penataan kelembagaan, birokrasi dan budaya kerja serta pelayanan publik dan tata laksana | 2.1 | Persentase Organisasi Perangkat Daerah yang Tepat Struktur Tepat Fungsi | 100% | |
2.2 | Persentase OPD yang menindaklanjuti Monev. peningkatan Reformasi Birokrasi dan budaya kerja | 100% | |||
2.3 | Persentase OPD yang dibina untuk memenuhi standar pelayanan publik dan tata laksana | 100% | |||
3 | Meningkatnya pemenuhan pelayanan keprotokolan | 3.1 | Persentase Layanan Keprotokolan yang terpenuhi | 100% |
NO. | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Rp. | 38,999,062,640 | ||
1.1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 26,643,800 | APBD | ||
1.2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 21,717,785,430 | APBD | ||
1.3 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 123,348,900 | APBD | ||
1.4 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 188,041,875 | APBD | ||
1.5 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 3,744,484,100 | APBD | ||
1.6 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 255,755,855 | APBD | ||
1.7 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 4,111,091,203 | APBD | ||
1.8 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 2,845,595,097 | APBD | ||
1.9 | Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 1,145,327,689 | APBD | ||
1.10 | Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah | 3,313,365,280 | APBD | ||
1.11 | Penataan Organisasi | 740,695,611 | APBD | ||
1.12 | Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan | 786,927,800 | APBD | ||
Jumlah Anggaran Belanja Langsung | Rp. | 38,999,062,640 |
Sumenep, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXX, X.XXX., M.H.
Jabatan : Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX. XXXXX, X.Xxx., X.Xx.
Jabatan : Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua,
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
XXX. XXXXX, S.Sos., X.Xx.
Pembina Utama Muda
NIP. 19680503 198903 1 014
XXXX XXXXXXX, X.XXX., M.H.
Pembina Tingkat I
NIP. 00000000 000000 0 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXX XXXXX, S.E., X.Xx.
Jabatan : Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX. XXXXX, X.Xxx., X.Xx.
Jabatan : Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sumenep selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami, dan apabila target kinerja dimaksud tidak tercapai karena bukan faktor eksternal, maka kami bersedia dimutasi.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sumenep, Januari 2023
Pihak Kedua,
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Pihak Pertama,
KEPALA BAGIAN PROTOKOL D KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
XXX. XXXXX, S.Sos., X.Xx.
Pembina Utama Muda
NIP. 19721002 199201 1 001
XXXXX XXXXX, S.E., X.Xx.
Pembina Tk. I
NIP. 19650326 199403 1 008