KATA PENGANTAR
PRODI DIPLOMA III
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
MODUL PRAKTIKUM PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2017
IDENTITAS PEMILIK MODUL
NAMA : .................................................................
NIM : .................................................................
PRODI : .................................................................
DOSEN : .................................................................
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya saya dapat menyelesaikan Modul Praktikum Pasar Keuangan ini. Adapun tujuan dari pembuatan modul ini adalah sebagai bahan ajar dan referensi bagi para pembaca, khususnya mahasiswa Keuangan. Mudah-mudahan buku ini dapat membantu para pembaca yang berminat untuk mengembangkan diri, memperkaya wawasan dan menambah khasanah ilmu pengetahuan.
Kami menyadari bahwa penyelesaian buku ini tidak terlepas dari bantuan berbagi pihak,dan masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan buku ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Medan, Oktober 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
PER 1. BANK SYARIAH .................................................................. 1
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA......................... 3
PER 2. PENILAIAN KESEHATAN BANK SYARIAH ................... 5
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA......................... 28
PER 3. LOGITIMINASI HUKUM ISLAM DARI PERBANKAN
ISLAM ................................................................................... 11
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA......................... 28
PER 4. LANDASAN HUKUM POSITIF PERBANKAN ISLAM .... 23
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA......................... 28
PER 5. PERIODE UUD 19 TAHUN 1967.......................................... 31
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA......................... 38
PER 6. PERIODE UUD 21 TAHUN 2008.......................................... 41
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA......................... 43
PER 7. PERAN BANK SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN DAN PROSPEKNYA DI INDONESIA .......................................... 45 LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA......................... 51
PER 8. PROSPEK BANK ISLAM DI INDONESIA ......................... 55
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA………………. 57
PER 9 PERBEDAAN ANTARA BANK KONVESNSIONAL DAN BANK
SYARIAH ……………………………………………………. 59
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA ……………… 62
PER 10 PERKKEMBANGAN SISTEM PERBABJAN SYARIAH.. 64
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA …………...... 69
PER 11 SISTEM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH ……………… 71
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA ………………. 80
PER 12 MEMPEROLEH PEMBIAYAAN BANK SYARIAH ……. 82
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA ..……………. 85
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………. 87
PERTEMUAN KE 1
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
1. Menjelaskan pengertian Bank Syariah
2. Menjelaskan sejarah berdirinya Bank Syariah di Indonesia dan dunia
3. Menjelaskan dan menguraikan produk Bank Syariah
4. Menjelaskan kesehatan Bank Syariah
3. Pokok Bahasan : Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Sejarah singkat
b. Produk Bank Syariah
c. Penilaian Kesehatan Bank Syariah
5. Materi :
BANK SYARIAH
A. SEJARAH SINGKAT
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa jenis bank jika dilihat dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua macam, yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu didasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep Islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.
Sejarah awal mula kegiatan bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil. Di Uni Emirat Arab, baru tahun 2975 dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian di Kuwait pada tahun 1975 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank Syariah yang diberi nama Xxxxxx Xxxxxxx for Investment and Development Bank. Di Siprus tahun 1983 berdiri Xxxxxx Xxxxxxx Bank of Kibris. Kemudian di Malaysia Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan
berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1995 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relatif baru, yaitu baru awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar didunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxx Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980. BankSyariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI dengan terbentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di kota besar Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI, Bank IFI, dan BPD Jabar. Bank-bank Syariah lain yang direncanakan akan menbuka cabang adalah BRI, Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
B. PRODUK BANK SYARIAH
Sama seperti halnya dengan bank konvesional, Bank Syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis- jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al- wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip mengkhendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya
tangan amanah. Si penyimpan tidak bertangung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Akan tetapi, dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan tesebut (Bank Syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian, prinsip yad-al amanah (tangan amanah) menjadi yad- adh dhamanah (tangan penaggung), mengacu pada prinsip yad adh-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Yang terpenting dalam hal ini penyimpan bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa uang tersebut.
Konsekuensi dan diteapkannya prinsip yad adh-dhammanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugan juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana tata cara yang telah ditetapkan.
2. Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, kita dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam Bank Syariah tidak ada istila h bunga, tetapi Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil
dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
- Al- musyarakah
- Al- mudharabah
- Al- muza’arah
- Al- musaqah
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah merupakan akad kerja saama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam praktik perbankan A;l-musyarakah diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
b. Al- mudharabah
Al-mudharabah merupaka akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian diakibatkan kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelola yang bertanggung jawab. Dalam praktiknya mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyah.
Pengertian mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama anatara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dana daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Dalam dunia perbankan al-Mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana
juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
c. Al- muza’arah
Al-muza’arah merupakan kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasil panen. Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu. Keuntungan yang diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.
d. Al- Musaqah
Pengertian al-musaqah adalah bagian dari al-muzarah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai’al- Murabahah
Bai’al- Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkanya.
4. Bai’as-Salam
Bai’as-Salam adalah pembelian yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’Al- Istihna
Bai’Al- Istihna adalah bentuk khusus dari akad Bai’as-Salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai’Al- Istihna mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-Salam. Pengertian Bai’Al- Istihna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al- Ijarah (Leasing)
Al- Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau Wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al- Kafalah (Garansi)
Pengertian Al-Kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak orang ketuiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al- Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar- Rahn
AR- Rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .......................................................................... NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
2. Laptop
3. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
2. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
Latian :
1) Jelaskan Produk Bank Syariah ?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.............................................................................................
2) Jelaskan Sejarah Singkat Perbankan Syariah?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
3) Jelaskan proses sejarah berdirinya bank Islami secara syah di Indonesia dengan nama Bank Syariah!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
PERTEMUAN KE 2
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :Menjelaskan pengertian Bank Syariah
3. Pokok Bahasan : Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
5. Materi :
A. PENILAIAN KESEHATAN BANK SYARIAH
Penilaian kesehatan bank, disamping untuk bank konvensional, juga dilakukan untuk Bank Syariah baik untuk bank umum syariah maupun bank perkreditan rakyat syariah. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya adalah agar dapat memberi gambaran yang lebih tepat mengenai konsidi saat ini dan mendatang.
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor antara lain:
1. Permodalan (capital)
2. Kualitas Aset (Asset quality)
3. Rentabilitas (Earning)
4. Likuiditas (Liquidity)
5. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
6. Dan manajemen (management)
Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor finansial (permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensivitas terhadap risiko pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgement. Khusus untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 Desember 2007, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/17/PBI/2017 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian di antaranya:
1. Faktor permodalan (capital)
2. Faktor kualitas aset (asset quality)
3. Faktor rentabilitas (earning)
4. Dan faktor likuiditas (liquidity) atau faktor keuangan dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif
5. Penilaian atas komponen dari faktor manajemen (management) yang dilakukan secara kualilatif.
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut!
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .......................................................................... NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
2. Laptop
3. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
2. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
Latian :
1) Jelaskan asal mula dan alasan berdirinya Perbankan Islami yang sekarang ada di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
............................................................................................
2) Jelaskan sejarah berdirinya perbankan konvensional di Indonesia yang mengawali berlakunya transaksi-transaksi ekonomi dengan sistem rente/bunga, dan menghilangnya transaksi-transaksi ekonomi dengan sistem bagihasil seperti xxxxx, xxxxx, matelu, dan sebagainya!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
3) Jelaskan proses sejarah berdirinya bank Islami secara syah di Indonesia dengan nama Bank Syariah!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
PERTEMUAN KE 3
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap pembahasan.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. Menjelaskan Konsep Dasar Yang Digunakan Dalam Menejemen Perbankan Islami
b. Ribanya Bunga Bank
c. Menjelaskan Bunga Bank dan Permasalahannya
Pokok Bahasan : Bank Syariah
3. Sub Pokok Bahasan :
a. Falsafah Dasar Perbankan Islami Produk Bank Syariah
b. Bunga Bank dan Permasalahannya
4. Materi :
A. LEGITIMASI HUKUM ISLAM DARI PERBANKAN ISLAMI
1. Ribanya Bunga Bank
Pertanyaan tentang legitimasi hukum Islam dari bank Islami dimulai dari ketidakjelasan tentang definisi riba terutama yang menyangkut apakah bunga bank sama dengan riba? Dari ketidakjelasan tentang definisi riba yang diharamkan dalam hukum Islam inilah para ulama di seluruh dunia berdebat tiada habisnya sampai sekarang.
Mengikuti perdebatan mereka tentu akan melelahkan dan memerlukan waktu panjang. Oleh karena itu, sebagai orang awam posisi kita menjadi lebih ringan yaitu dengan mengambil posisi yang paling aman. Posisi inilah sebenarnya yang diambil oleh para cendekiawan Muslim yang merumuskan konsep dan operasional lembaga keuangan Islami. Sebagaimana yang sering kita dengar, posisi yang aman adalah posisi yang menghindari kemungkinan terjadinya dosa apabila dilakukan.
Dalam kaitannya dengan bunga bank karena praktik membungakan uang tidak wajib hukumnya maka tidak membungakan uang tidak termasuk perbuatan dosa. Dengan demikian, apabila ada dua ulama kondang, yang satu menganggap bunga bank tidak termasuk riba sedang yang lain menganggap bunga bank sama dengan riba maka bagi orang awam apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak itu, masih merupakan "rahasia Allah" yang akan dibuka nanti pada waktu kita menghadap Allah SWT setelah meninggal.
Pada waktu itu rahasia bunga bank pasti akan dibuka, nah apabila ternyata bunga bank itu tidak sama dengan riba, maka karena membungakan uang tidak wajib hukumnya, bagi umat Islam yang sudah tidak membungakan uang tidak akan berdosa. Akan tetapi, apabila setelah dibuka rahasiaNya ternyata bunga bank itu sama dengan riba maka umat Islam yang masih membungakan uang akan berdosa besar, apalagi sudah diberi kabar tentang posisi yang aman yang harus diambil. Keadaannya itu tentu sudah terlambat, sesal kemudian tidak berguna.
Dengan demikian, posisi yang aman itu adalah yang mengambil pendapat ulama bahwa bunga bank sama dengan riba.
1. Falsafah Dasar Perbankan Islami
Dari posisi aman yang kita bicarakan tadi, falsafah, dan operasional
lembaga keuangan Islami dimulai dari mengikuti pola-pola kegiatan yang dibentuk oleh ajaran Islam.
a. Konsep kesejahteraan dalam Islam.
Agama Islam yang bersumber pada xxxxx Xxxxx dan sunaturrosul mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat inilah yang dapat menjamin dicapainya kesejahteraan lahir dan batin.
Dengan demikian, kesejahteraan yang hendak dicapai itu adalah sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 201 yang artinya: "Dan diantara mereka ada yang berdoa : " Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka "
b. Gerakan amal shaleh
Dalam mengejar kehidupan di dunia tidak dapat dilakukan dengan menghalalkan segala cara tetapi harus dilakukan melalui gerakan amal saleh. Ada lebih dari 13 ayat dari lebih dari 12 surat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan manusia yang beriman untuk beramal sholeh. Perbuatan amal sholeh adalah perbuatan baik yang mendatangkan pahala baginya dan mendatangkan faedah bagi orang lain. Amal sholeh dapat berupa tingkah laku dan perbuatan yang termasuk ke dalam kategori ibadah maupun yang termasuk ke dalam kategori muamalah.
c. Ibadah
Ibadah berarti memperhambakan diri kepada Allah SWT dengan menaati segala perintah-Nya serta dengan menjauhi segala larangan-Nya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan syariat. Sementara itu, muamalah adalah ketentuan syariat yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia seperti: jual-beli/perdagangan, perkongsian, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan sebagainya.
d. Syariah
Syariah adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah SWT untuk
hamba-Nya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasul-Nya SAW dalam bentuk sunnaturrosul. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Jaatsiyah ayat 18 yang arti: "Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan itu maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui ".
e. Sunnaturrosul
Sunnaturrosul adalah segala sesuatu yang dikatakan, dilakukan, ditinggalkan, dan/atau yang didiamkan berlaku/dibenarkan oleh Xxxx Xxxxxxxx XXX. Unsur lainnya dalam Islam disamping syariat adalah aqidah dan akhlaq.
f. Aqidah
Aqidah adalah segala sesuatu yang menyangkut keyakinan atau kepercayaan atau iman akan adanya wujud Allah SWT. Akhlak adalah sikap mental atau watak yang terjabarkan dalam bentuk cara berpikir, cara berbicara, cara bertingkah laku, dan sebagainya, sebagai ekspresi jiwa dari manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Dengan demikian, kesejahteraan lahir dan batin yang ingin diperoleh melalui gerakan amal sholeh seharusnya dilakukan melalui kegiatan ibadah dan muamalah yang bersumber dari ketentuan syariah yang dijiwai oleh aqidah Islamiah dan akhlak yang luhur. Dengan berpegang teguh kepada aqidah, syariat, dan akhlak Islamiah inilah dilakukan berbagai kegiatan muamalah. Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur secara lengkap dalam syariat Islam.
2.Ligitimasi Hukum Positif dari Bank Islami di Indonesia
Menurut catatan sejarah, Bait ul Maal merupakan lembaga keuangan
pertama yang ada pada zaman Xxxxxxxxxx. Dari suatu lembaga keuangan yang hanya menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infaq, shadaqah, pajak, dan rampasan perang itu, pada zaman Khulafaur Rasyidin (zaman para Sahabat Nabi) telah berkembang disamping Bait ul Maal, telah ada juga lembaga keuangan lain yang disebut Bait ut Tamwil, yaitu suatu lembaga keuangan Islami yang menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek-proyek atau pembiayaan perdagangan yang menguntungkan.
Bait ut Tamwil inilah yang kemudian berkembang menjadi suatu lembaga keuangan Islami yang kuat di Timur Tengah seperti: Al Kuwaiti Beit ut Tamwil, International Leasing Company, dan Kuwait Gulf Investment House di Kuwait, Al-Kuwaiti Al-Turkey, Beit Al-Baraka Al-Turki Littamweel dan Beit Ihlas Al- Turki, di Turkey, dan Beit Tamweel Al-Awkaf di Bangladesh.
Di beberapa negara terutama di negara-negara Islam bekas jajahan negara Eropa, nama bank terpaksa dipergunakan untuk menggantikan Bait ut Tamwil karena didalam undang-undangnya tidak dikenal lembaga keuangan yang disebut "Bait ut Tamwil". Bank-bank ini walaupun memakai nama bank tetapi sistem operasionalnya tetap seperti yang dilakukan Bait ut Tamwil, misalnya: Bahrain Islamic Bank, Xxxxxx Xxxxxxx Bank of Bahrain, Islamic Bank of Bangladesh, Dubai Islamic Bank, Xxxxxx Xxxxxxx Bank of Xxxxx, Xxxxxx Islamic Bank, Bank Islam Malaysia Berhad, dan Qatar Islamic Bank.
Lembaga keuangan Islami yang pertama kali dikenal di Indonesia juga bernama Bait ul Maal yang biasanya merupakan bagian dari masjid atau pesantren untuk menampung dana zakat, infaq, shadaqah. Paralel dengan perkembangan di Timur Tengah, Bait ul Maal dalam perkembangannya juga melakukan fungsi yang lain yaitu menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan dengan sistem bagi hasil pada suatu usaha atau membiayai perdagangan yang memperoleh untung.
Fungsi memperoleh keuntungan sebenarnya adalah fungsi Bait ut Tamwil atau rumah (lembaga) pembiayaan. Sebagai negara yang pernah dijajah Belanda lebih dari 300 tahun, lembaga Bait ul Maal dan apalagi Bait ut Tamwil tidak dikenal
dalam peraturan perundangan yang berlaku saat penjajahan. Peraturan perundang- undangan inilah yang diwariskan kepada pemerintahan yang dibentuk setelah kemerdekaan.
Akibatnya lembaga Bait ul Maal dan Bait ut Tamwil menjadi lembaga keuangan yang tidak legitimate di Indonesia sampai sekarang ini walaupun keberadaannya sejak sebelum kemerdekaan sangat diperlukan dan diakui masyarakat, khususnya umat Islam. Khusus untuk Bait tut Tamwil dan lembaga keuangan Islami lainnya, baik falsafah dasar maupun konsep dasar operasionalnya dirumuskan kedalam berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa-fatwa inilah yang kemudian diadopsi kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi hukum positif dengan nama peraturan perundang-undangan perbankan syariah.
Perbankan Syariah yang ada sekarang sebenarnya tidak lain adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsi Bait ut Tamwil. Kata bank terpaksa dipakai tetapi harus diikuti dengan kata “syariah” sebagaimana tercantum pada Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diundangkan di Jakarta pada 16 Juli 2008.
3. Bunga Bank dan Permasalahannya
Praktek membungakan uang bisa dilakukan oleh orang-orang secara pribadi atau oleh lembaga keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada perorangan atau menyimpan uangnya di lembaga keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga atau disebut bunga meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya, orang atau badan hukum yang meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya, bunga ini disebut bunga pinjaman. Dari peristiwa tersebut di atas dicatat beberapa hal sebagai berikut.
a. Bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjamkan.
b. Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan di muka tanpa mempedulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya atau tidak.
c. Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka persentase atau angka perseratus dalam setahun yang artinya apabila utang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi utang itu atau simpanan itu menjadi berlipat ganda jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut di atas tampak jelas bahwa praktik membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara :
(1) pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam,
(2) dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan di muka, (3) peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamannya itu, dan
(4) pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat-ganda.
a. Penentuan Tingkat Bunga Simpanan yang Menarik
Operasi perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik. Suatu tingkat bunga simpanan akan dapat dikatakan menarik apabila:
1)lebih tinggi dari tingkat inflasi karena pada tingkat bunga yang lebih rendah, dana yang disimpan nilainya akan habis dikikis inflasi.
2)lebih tinggi dari tingkat bunga riil di luar negeri karena pada tingkat bunga yang lebih rendah dengan dianutnya sistem devisa bebas, dana-dana besar akan lebih menguntungkan untuk parkir diluar negeri, dan
3)lebih bersaing di dalam negeri karena penyimpan dana akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah
b. Penentuan Tingkat Bunga Pinjaman yang menarik
Kemudian pada sisi penyaluran dana, tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan persentase tertentu untuk spread yang terdiri dari: biaya operasional, cadangan kredit macet, cadangan wajib, dan profit margin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank itu. Suatu tingkat bunga pinjaman dapat dikatakan menarik apabila dapat diberikan lebih rendah dari tingkat bunga pinjaman yang
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .......................................................................... NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap pembahasan.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
5. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
6. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
Latian :
diberikan Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut!
1) Jelaskan tentang Legitimasi hukum Islam dari Perbankan Islami yang meliputi Maisir, Gharar, dan Ribanya bunga bank, Falsafah dasar perbankan Islami, dan Prisip dasar operasional Perbankan Islami!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.............................................................................................
2) Jelaskan tentang Ligitimasi hukum posistif dari bank Islami di Indonesia yang meliputi transformasi lembaga keuangan Baitut Tamwil menjadi Bank Syariah! bank lain.
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.............................................................................................
PERTEMUAN KE 4
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. MenjelaskanLandasan Hukum Positif Perbankan Islami
b. Menjelaskan Periode Undang-undang No. 14 Tahun 1967
c. Menjelaskan Periode Deregulasi Juni 1983
3. Pokok Bahasan : Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Menjelaskan Periode Undang-undang Bank syariah
5. Materi :
A. Landasan Hukum Positif Perbankan Islami
Landasan hukum positif perbankan Islami didasarkan atas regulasi perundang- undangan Indonesia yang berkaitan dengan pengaturan mengenai kegiatan usaha perbankan. Pada masing-masing regulasi tersebut dapat dilihat akomodasinya terhadap kegiatan usaha perbankan dengan sistem syariah di Indonesia. Untuk itu, pembahasan akan dikelompokkan ke dalam periode-periode yang sesuai dengan masa keberlakuan masing-masing regulasi tersebut. Periode tersebut akan dibagi berdasarkan masa berlakunya masing-masing regulasi perbankan yang dikeluarkan Pemerintah sebagai produk legislasi nasional.
A. PERIODE UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1967
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan Belanda. Untuk menertibkan praktek lembaga pelepas uang yang banyak terjadi waktu itu dikeluarkanlah pengaturan baik dalam bentuk Undang- Undang (wet) maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Di antara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N. V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan Undang-Undang De Javashe Bank Wet 1922.6
Bank inilah yang kemudian menjadi Bank Indonesia, setelah melalui proses nasionalisasi pada tahun 1951 dengan dikeluarkannya UU No. 24 Tahun 1951 yang mulai berlaku tanggal 6 Desember 1951.
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu.7
Hal yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan Islami pada masa berlakunya Undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai.. Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxx, SH., Hukum Perbankan (Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 1997), hal 36.
Untuk lengkapnya konsep perbankan nasional pada masa itu dapat dibaca di Xxxxxx Xxxx, “Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), hal. 149-154.
pengertian “kredit” yang terdapat di dalamnya. Bab I, Pasal 13 huruf c
menyebutkan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Dari bunyi pasal di atas nampak pengertian bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa itu (perbankan konvensional) dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini disebabkan konsep bunga ini melekat dalam pengertian (definisi) kredit itu sendiri. Dengan demikian, tidak dimungkinkan pula untuk didirikan sistem perbankan Islami sebab pemahaman kegiatan usaha bank pada masa itu haruslah dengan perangkat bunga.
Bahkan perbankan pada masa itu ditentukan tingkat bunganya oleh pemerintah secara seragam agar tidak terjadi penentuan bunga yang sewenang-wenang oleh masing-masing bank dan menjaga stabilitas keuangan negara.
B. PERIODE DEREGULASI 1 JUNI 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah ini mengalami kesulitan karena diberlakukannya kebijakan sistem devisa bebas untuk Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya
likuiditas Bank Indonesia. Demikian juga pemerintah menentukan tingkat bunga maka tidak ada persaingan antarbank. Hal ini kemudian menyebabkan tabungan menjadi tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Deregulasi di bidang Perbankan tanggal 1 Juni tahun 1983 yang membuka belenggu penetapan tingkat bunga tersebut. Sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil.
Deregulasi 1 Juni 1983 ini ternyata tidak berdampak langsung atas pelaksanaan sistem perbankan tanpa bunga. Sejak wacana pendirian sistem perbankan tanpa bunga dibicarakan di Indonesia pada pertengahan tahun 1978-an.
Konsep bank Islam dari segi politis juga dianggap berkonotasi ideologis, merupakan bagian atau berkaitan dengan konsep negara Islam, sehingga hal itu tidak dikehendaki pemerintah.
Pada saat itu masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari negara-negara Timur Tengah masih dicegah, antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia.10 Sedangkan pendirian bank baru oleh orang Indonesia sendiri masih belum dimungkinkan.
Oleh karena belum dimungkinkannya pendirian bank baru, sedangkan bank- bank yang ada masih belum menganggap sistem bank tanpa bunga sebagai bisnis yang dapat menguntungkan, dan bank Islam belum dapat berdiri maka digunakanlah badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya.
Pemilihan badan hukum koperasi sebagai wadah penerapan sistem perbankan syariah telah dimulai oleh Koperasi Jasa Keahlian Teknosa di Bandung sejak awal tahun 80-an. Kemudian, di Jakarta didirikan Baitut– Tamwil kedua dengan nama Koperasi Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx Xxxxx yang didirikan tanggal 25 September 1988.11
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .......................................................................... NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
2. Laptop
3. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
2. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
Latian :
1). Jelaskan konsep perbankan nasional?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.............................................................................................
2). Jelaskan periode deregulasi 1 juni 1983?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
PERTEMUAN KE 5
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. MenjelaskanLandasan Hukum Positif Perbankan Islami
b. Menjelaskan Periode Undang-undang No. 14 Tahun 1967
c. Menjelaskan Periode Deregulasi Juni 1983
3. Pokok Bahasan : Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Menjelaskan Periode Undang-undang Bank syariah
5. Materi :
A. PERIODE PAKTO 1988
Pada tahun 1988 Pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis perbankan seluas-luasnya guna memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan.
Maka dikeluarkanlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober (PAKTO) pada tanggal 27 Oktober tahun 1988 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang telah ada.
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di Indonesia. Hal yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Xxxx Xxxxxxxxxxxx pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian disusul oleh BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24 Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung, dan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.12
B. PERIODE UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1992
Titik terang untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-
22 Agustus 1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat
Munas tersebut maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
Bank Muamalat Indonesia kemudian lahir sebagai kerja tim Perbankan MUI tersebut. Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat itu terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Pada tanggal 3 November 1991, pada acara silahturahmi Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi total komitmen modal disetor awal sebesar Rp106.126.382,-.
Dana tersebut berasal dari presiden dan wakil presiden, sepuluh menteri kabinet pembangunan V, juga Xxxxxan Xxxx Xxxxxx Muslim Pancasila, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PINDAD. Selanjutnya, Yayasan Dana Dhakwah Pembangunan ditetapkan.
sebagai yayasan penopang bank Islam. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi
Kemudian, diikuti dengan kemunculan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang memperkenalkan sistem Perbankan Bagi Hasil. Dalam UU tersebut pada Pasal 6 (m) dan Pasal 13 ayat (c) menyatakan bahwa salah satu usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 119 tahun 1992.
Pada intinya kedua Pasal tersebut menerangkan bahwa baik Bank Umum maupun BPR dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PP tersebut. Arah yang akan ditempuh harus jelas dalam UU bahwa mereka beroperasi berdasarkan sistem bagi hasil.
Hal itu secara tegas ditemukan dalam ketentuan Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang berbunyi:13
1. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata- mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
2. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.”
Ketentuan tentang bank bagi hasil dalam UU no.7 Tahun 1992 ini dijelaskan lebih lanjut oleh PP No.72 Thn 1992. Mengenai hal-hal penting yang diatur, diantaranya adalah Pertimbangan didirikannya Bank dengan Prinsip Bagi Hasil ini adalah merupakan pelayanan jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat. Ketentuan yang terpenting yang berkaitan dengan sistem Perbankan syariah ini adalah penegasan pada Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa: “prinsip bagi hasil adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat” (harus sesuai dengan syari’at Islam).
Dalam menjalankan perannya, bank Islam berlandaskan pada UU Perbankan No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan PP. No. 72 Tahun 1992
tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang pada pokoknya menetapkan hal- hal antara lain:14.
1. bahwa bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang dilakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil;
2. prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah;
3. bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS);
4. bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha tidak dengan prinsip bagi hasil (konvensional), tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pendirian Bank Muamalat Indonesia ini diikuti oleh perkembangan bank- bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), namun demikian adanya dua jenis bank tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan-pinjam yang disebut Baitul Maal wat-Tamwil (BMT).
C. PERIODE UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998
Pada Tahun 1998 dikeluarkan UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas
UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pada Undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional (dual banking sistem), mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segment yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga;
2. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antarinvestor yang harmonis (mutual investor relationship). Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur-kreditur (debitor to cretor relationship);
3. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
4. Undang-undang ini juga memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil” pada UU No. 7 Tahun 1992, menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Penyebutan
tersebut terdapat pada Pasal 1 ayat 3, ayat 4 ayat 12 dan ayat 13. Bahkan pada Pasal 1 ayat 13 yang menerangkan tentang pengertian Prinsip Xxxxxxx dalam perbankan ini juga terdapat penguatan kedudukan hukum Islam bidang perikatan dalam tatanan hukum positif. Pasal 1 ayat 13 ini menyebutkan sebagai berikut. “bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiyaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa Iqtina’)”.
Masalah hukum yang diatur Undang-Undang ini selain berupa penegasan terhadap eksistensi perbankan Islam di Indonesia adalah menyangkut kelembagaan dan operasional Bank Islam. Secara keseluruhan permasalahan hukum tersebut antara lain meliputi:
1.macam Bank Islam, 2.pendirian Bank Islam,
3.konversi Bank Konvensional menjadi Bank Islam,
4.pembukaan Kantor Cabang , yang meliputi sisi keuangan dan modal kerja, 5.Badan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional (DPS), yang menyangkut mengenai fungsi DPS sebagai Penasihat, Mediator dan Perwakilan, 6.kegiatan usaha dan produk - produk bank Islam,
7.pengawasan Bank Indonesia terhadap Bank Islam, dan 8.sanksi-sanksi pidana dan administratif.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang ini, kemudian diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Pada masa awal sebagai pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan operasional
bank berdasarkan prinsip syariah dikeluarkan SK Direksi BI No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, dan SK Direksi BI No. 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kedua SK tersebut kemudian diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan PBI No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.Pemberlakuan UU No.10 tahun 1998 ini merupakan momen pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Undang-undang tersebut membuka kesempatan untuk pengembangan jaringan perbankan syariah, antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Landasan dan kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku bisnis serta masyarakat luas ini meliputi:
1. Pengaturan aspek kelembagaan dan kegiatan usaha dan bank Islam sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No.10 tahun 1998. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bank umum dapat memilih untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional atau berdasarkan prinsip syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut. Dalam hal bank umum melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja dan kantor cabang khusus yaitu unit Usaha-usaha Syariah dan Kantor Cabang Syariah. Sedangkan BPR harus memilih kegiatan usaha salah satu dari keduanya,
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah saja, atau berdasarkan sistem konvensional saja.
0.Xxxx umum konvensional yang akan membuka kantor cabang syariah wajib melaksanakan:
a. Pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS);
b. Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN);
c. Menyediakan modal kerja yang disisihkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama UUS yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan izin-izin berkaitan dengan kegiatan operasional maupun nonoperasional Kantor Cabang Syariah (KCS).
Pada periode ini juga telah diatur mengenai ketentuan kliring instrumen moneter dan pasar uang antar bank. Di dalam penjelasan UU No. 23 tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah diamanatkan bahwa untuk mengantisipasi perkembangan prinsip syariah maka menjadi tugas dan fungsi BI untuk mengakomodasi prinsip tersebut. Untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antar bank serta pelaksanaan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah (PUAS), telah dikeluarkan peraturan tersendiri sehubungan dengan sifat khusus dari sistem perbankan syariah. Diantara peraturan tersebut antara lain: Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/4/PBI/2000 Tanggal 11 Februari 2000 Tentang Kliring bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional, PBI No. 2/7/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) yang kemudian khusus tentang perbankan Syariah diatur lebih lanjut oleh PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan PBI No. 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Demikian pula untuk mengatur tentang pengelolaan likuiditas Bank Islam, Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan ketentuan tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam (FPJPS) pada PBI No.5/3/PBI/2003 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2003. Selain itu, agar profitabilitas pengelolaan dana bank-bank Islam dapat ditingkatkan, Bank Indonesia yaitu Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Non Bank, Direktorat Jenderal Asuransi, Bapepam dan sebagainya.
Namun demikian, pada periode UU No. 10 tahun 1998 ini juga dapat dilihat adanya beberapa permasalahan hukum yang masih harus diatur lebih lanjut dan pengaturan tersendiri yang perlu dipertimbangkan dalam regulasi perbankan
nasional yang akan datang. Masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
0.Xxxx Islam tunduk pada dua sistem hukum yang berbeda. 2.Eksistensi Dewan Pengawas Syariah.
3.Pengawasan Bank Islam masih berdasarkan pendekatan konvensional. 0.Xxxx Sentral memakai standar interest.
5.Belum memadainya peraturan pelaksanaan Bank Islam.
6.Hukum perdata tetap menjadi acuan dalam dokumentasi dan legitasi.
Dari masalah-masalah tersebut, maka masih dirasakan pentingnya dikeluarkan ketentuan tersendiri tentang Sistem Perbankan Syariah. Untuk itulah maka diupayakan pembuatan Rancangan Undang-Undang tersendiri tentang Perbankan Syariah yang diharapkan sudah dapat disahkan sekitar tahun 2006.15
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .........................................................................
NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap pembahasan.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
2. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
Latihan :
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut!
1.Jelaskan sistem perbankan syariah dikembangkan?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
................................................................................................
2) Jelaskan Periode Undang-undang Bank syariah?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
PERTEMUAN KE 6
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan sejarah singkat, produk bank syariah, penilaian kesehatan bank syariah
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
a. MenjelaskanLandasan Hukum Positif Perbankan Islami
b. Menjelaskan Periode Undang-undang No. 14 Tahun 1967
c. Menjelaskan Periode Deregulasi Juni 1983
3. Pokok Bahasan : Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Menjelaskan Periode Undang-undang Bank syariah
5. Materi :
A. PERIODE UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008
Dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat dan bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Undang-undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi:
1. Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2. Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) telah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait
penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
3. Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan, dan penilai.
4. Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).
Demikian pula perlu dipikirkan kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang sehingga jelas sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk lembaga keuangan syariah, khususnya bank Islam. Hal ini berkaitan dengan pengawasan terhadap kesesuaian operasional bank Islam dengan ketentuan hukum Islam yang menjadi dasar operasionalnya. Saat ini operasional perbankan syariah masih mengacu pada ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hingga saat ini, kedudukan fatwa belumlah mendapat pengakuan yang kuat dalam tataurutan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pengaturan ke depan, perlu pula dipertimbangkan pengukuhan kedudukan fatwa dalam tataurutan perundang-undangan Indonesia dan kedudukan Majelis Ulama Indonesia bagi pengaturan umat Islam agar masing-masing fatwa yang dikeluarkan oleh MUI memiliki kekuatan hukum yang jelas.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .........................................................................
NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap pembahasan.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
2. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
Latihan :
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut!
1) Jelaskan mengapa pada Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tidak dimungkinkan adanya bank Islami di Indonesia!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
................................................................................................
2) Jelaskan mengapa pada Periode Deregulasi 1 Juni 1983 Pemerintah melepaskan penentuan tingkat bunga dan menyerahkannya kepada kebijakan banknya masing- masing!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
3) Jelaskan mengapa pada waktu terjadi krisis Moneter tahun 1997 Modal Bank Muamalat masih positif dan memperoleh predikat Bank kategori A!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
PERTEMUAN KE 7
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap Pembahasan.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
1. Menjelaskan pengertian Bank Syariah
2. Menjelaskan sejarah berdirinya Bank Syariah di Indonesia dan dunia
3. Menjelaskan dan menguraikan produk Bank Syariah 4 Menjelaskan kesehatan Bank Syariah
3. Pokok Bahasan : Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
1. Sejarah singkat
2. Produk Bank Syariah
3. Penilaian Kesehatan Bank Syariah
5. Materi :
Peran bank syariah Dalam Pembangunan Dan Prospeknya Di Indonesia
A. PERAN STRATEGIS PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN
Kalau kita membaca buku Kelembagaan Perbankan yang ditulis tim penulis dosen STIE Perbanas16 maka tidak disangsikan lagi bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Masyarakat banyak menaruh harapan kepada bank untuk menjadi tempat penyimpanan dana yang aman bagi perusahaan, badan-badan pemerintah, dan swasta, maupun perorangan. Bank juga diharapkan dapat melakukan kegiatan perkreditan dan berbagai jasa keuangan yang dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Dengan memberikan kredit kepada beberapa sektor perekonomian, bank diharapkan dapat melancarkan arus barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Bank juga ternyata merupakan pemasok dari sebagian besar uang yang beredar yang dipergunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran sehingga diharapkan dapat mendukung berjalannya mekanisme kebijaksanaan moneter.
Menurut tim penulis Perbanas tersebut, Perbankan di Indonesia telah membuktikan peranannya dalam ikut serta membangun ekonomi nasional selama ini, sehingga dengan demikian mempunyai andil juga dalam terjadinya krisis
ekonomi tahun 1997 sampai sekarang ini. Sementara itu, selama berjalannya krisis ekonomi telah terjadi malapetaka perbankan nasional dengan dilikuidasinya sebanyak 16 bank dan setelah itu menyusul sebanyak 10 bank beku operasi, sebanyak 5 bank dikuasai pemerintah (bank take over), dan sebanyak 40 bank berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 17.
Menteri Keuangan bahkan di hadapan Sidang Tahunan ke-7 World Economic Development Congress di Washington D.C., tanggal 2 Oktober 1998 mengakui bahwa bank-bank di Indonesia telah gagal memainkan peran fungsi dasarnya. Dijelaskannya bahwa fungsi tersebut ialah memobilisasi tabungan domestik dan asing, serta menyalurkan dana-dana tersebut secara efektif ke kegiatan-kegiatan usaha yang paling produktif atau yang paling menguntungkan secara finansial18.
Bank Islam baru diakui berdirinya pada tahun 1992 menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Hingga tahun 1998 baru berdiri satu bank umum syariah, yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia, dan ada 77 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Jumlah Bank Islam yang masih sangat terbatas menunjukkan posisi yang belum menentukan baik dalam ikut membangun perekonomian nasional maupun dalam terjadinya krisis ekonomiyang dimulai tahun 1997 hingga sekarang. Selama berjalannya krisis ekonomi, Bank Muamalat Indonesia tetap sehat, demikian juga sebanyak 30 % dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah dinilai sehat.
Realita ini mengundang pertanyaan sejauh mana relevansi Bank Islam dengan upaya bangsa Indonesia untuk memulihkan dan membangun kembali perekonomiannya. Untuk itu pertama kali perlu dibahas profil pembangunan perekonomian Indonesia, dan profil operasional Bank Islam. Dengan membahas keduanya akan dilihat benang merah relevansi Bank Islam dengan perekonomian Indonesia.
1. Profil Upaya Pembangunan Perekonomian Indonesia
Indonesia adalah negara yang sedang membangun dengan sasaran peningkatan kesejahteraan material dan spiritual.Kesejahteraan materiil biasanya diterjemahkan dalam bentuk berupa peningkatan kesejahteraan lahir, yaitu antara lain: peningkatan pendapatan per kapita penduduk, tersedianya cukup sandang dan pangan, tersedianya papan yang layak, tersedianya kesempatan kerja dan
berusaha, tersedianya kesempatan memperoleh pendidikan, tersedianya kesempatan memperoleh perawatan kesehatan, dan lain-lain. Sedang kesejahteraan spiritual biasa diterjemahkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan batin yaitu: peningkatan kecerdasan, peningkatan keimanan, dan ketakwaan kepada Tuhan YME, dan lain-lain.
Untuk mencapai sasaran pembangunan tersebut di atas, ada tiga upaya yang harus dilakukan, yaitu pertama mengupayakan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi melalui perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, berpedoman pada GBHN, REPELITA, dan APBN, serta mengupayakan terciptanya iklim investasi yang cukup mendukung, dalam bentuk tingkat bunga yang rendah, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, tersedianya sumber daya manusia yang terampil dan terdidik, dan lain-lain.
Selain dari itu, untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan pula kebijaksanaan di bidang kependudukan, yaitu: pengendalian pertumbuhan penduduk, melalui keluarga berencana dan transmigrasi, dan peningkatan produktivitas dan efisiensi, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (untuk ICOR yang rendah).
Upaya kedua untuk mencapai sasaran pembangunan yaitu mengupayakan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan hasil-hasilnya, yaitu melalui kebijaksanaan di bidang investasi (negatif list), kebijaksanaan fiskal dan
moneter, seperti antara lain penerapan perpajakan yang adil, alokasi APBN (IDT), alokasi kredit perbankan, alokasi laba BUMN, dan melalui kebijaksanaan untuk kelancaran arus barang dan jasa serta informasi.
Untuk mencapai sasaran pembangunan perlu dilakukan juga sebagai upaya ketiga pemulihan dan pemeliharaan stabilitas politik dan ekonomi yang mantap berupa: kelangsungan sistem kepemimpinan nasional melalui sistem politik yang demokratis, adanya stabilitas keamanan, adanya stabilitas harga dengan tingkat inflasi di bawah 10%, adanya aparatur yang bersih dan berwibawa, dan lain-lain. Paradigma baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah.
Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Kepemilikan alat-alat produksi yang penting serta prasarana ekonomi yang strategis perlu direstrukturisasi sehingga tidak dikuasai oleh hanya segelintir orang.
Monopoli dan oligopoli juga perlu dicegah karena hanya akan membebani masyarakat dan hanya akan dinikmati oleh segelintir orang. Masalahnya yang dihadapi sekarang adalah apakah prasarana ekonomi seperti lembaga keuangan akan dapat mendukung terwujudnya paradigma baru tersebut. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65% setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga.
2. Profil Operasional Bank Islami
Pada setiap rumusan pertimbangan yang merupakan pokok-pokok pikiran dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undang perbankan disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut.
a.Untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
b.Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan.
d. Perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
e. Memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
f. Dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Sebagaimana dapat dikaji pada profil operasional perbankan Islam di bawah ini, konsep yang melekat (build in concept) pada perbankan Islam dapat memenuhi pokok-pokok pikiran tersebut di atas.Pada bab-bab sebelumnya telah diuraikan tentang ciri khas Bank Islam yang lebih menampilkan profil kebersamaan dalam menanggung risiko usaha dan bagi hasil melalui deposito mudharabah dan tabungan mudharabah serta pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah dengan sistem bagi hasil.
Profil Bank Islami pada sisi pengerahan dana ditampilkan dalam bentuk kebersamaan memperoleh bagi hasil dari usaha bank, baik pada waktu perekonomian nasional sedang bergairah maupun perekonomian nasional sedang lesu. Secara otomatis para pemegang rekening tabungan mudharabah dan deposito mudharabah mengikuti naik turunnya pendapatan bersamaan dengan naik turunnya hasil usaha bank karena situasi perekonomian yang berlaku pada waktu itu.
Sementara itu, pada bank konvensional para pemegang rekening tabungan dan rekening deposito tetap harus diberikan bunga yang telah diperjanjikan walaupun bank sebenarnya sedang mengalami kesulitan.Pada waktu Indonesia mengalami masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998, tingkat bunga simpanan berkisar antara 50% sampai dengan 65%, pada waktu itu bank mendapat kesulitan menyalurkan dananya pada tingkat bunga pinjaman di atas tingkat bunga simpanan. Bank konvensional yang mengalami tekor, miss match, dan negatif spread pada waktu itu adalah merupakan gejala umum.
Profil Bank Islami pada sisi penyaluran dana ditampilkan dalam bentuk kebersamaan bank memperoleh bagi hasil dari usaha nasabahnya yang tentu saja tidak bisa melepaskan dirinya dari pengaruh perekonomian nasional.
Nasabah penerima pembiayaan mudharabah, dan penerima pembiayaan musyarakah tidak dikenakan beban tetap apapun kecuali berbagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Tentu saja bagi hasil yang dilaksanakannya harus sesuai dengan hasil yang benar-benar diperolehnya. Jadi, jumlah bagi hasil yang diserahkan bank, kecil pada waktu usahanya lesu, dan besar pada waktu usahanya sedang bergairah.
Sementara itu nasabah penerima pinjaman bank konvensional harus membayar bunga pinjaman secara tetap dan tepat waktu walaupun usahanya sedang lesu. Keterlambatan membayar bunga pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan akan menjadi beban tambahan karena bunga pinjaman yang tidak dibayar akan berbunga pula (bunga berbunga).
Dengan tingkat bunga pinjaman di atas 65 % pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998, jelas mempersulit nasabah untuk menggeserkannya kepada biaya produksi dan harga barang. Ingat pada waktu itu daya beli masyarakat sangat rendah karena tekanan inflasi yang pada waktu itu (total sembilan bulan terakhir tahun 1998) telah mencapai 75,47 %19.
Dengan demikian, Bank Islami dengan sistem bagi hasil pada sisi pengerahan dana mendukung program pemerintah dalam upaya pemerataan pendapatan secara adil, sedang pada sisi penyaluran dana dimana Bank Islam mampu memperluas daya jangkau dan penetrasi penyaluran dana kesemua lapisan masyarakat, akan mendukung program pemerintah dalam upaya perluasan kesempatan berusaha yang berdampak pada perluasan kesempatan kerja, dan mendukung upaya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Bagi hasil bukanlah konsep biaya maka Bank Islami dengan sistem bagi hasilnya juga menghilangkan beban biaya yang dapat digeserkan kepada pembeli produk yang terakhir sehingga dapat menetralisasi terjadinya biaya tinggi, meningkatkan efisiensi, dan menghambat laju inflasi. Penerapan sistem bagi hasil pada Bank Islami menjadikan bank sangat peduli kepada keberhasilan usaha nasabah, sehingga berdampak pada upaya untuk selalu meningkatkan kualitas bankir Bank Islami menjadi lebih kompeten dan profesional.
Masih pada sisi penyaluran dana, profil Bank Islam yang ditampilkan pada pembiayaan murabahah, baiu bithaman ajil, salam, istisna’a dan ijarah menjadikan Bank Islam sebagai pembeli barang dan jasa yang potensial karena
itu pembelian oleh Bank Islam seharusnya mendapat potongan harga dan lebih murah.
Untuk mendapatkan posisi sebagai potensial buyer, Bank Islam harus melakukan kontak langsung dan melakukan dealing negosiasi dengan produsen, pemasok, dealer, dan supplier. Akibatnya nasabah yang membeli melalui Bank
Islam pun memperoleh harga yang bersaing disamping keringanan berupa kelonggaran waktu membayar kembali.
Praktek me-wakalahkan (mewakilkan) kepada nasabah dalam melakukan negosiasi dengan produsen, pemasok, dealer, dan supplier akan menghapuskan posisi Bank Islam sebagai potensial buyer dengan segala daya tawarnya (bargaining power). Karena pembiayaan murabahah, baiu bithaman ajil, salam, istisna’a dan ijarah mengutamakan adanya barang dan jasa terlebih dahulu sehingga mendorong produksi barang dan jasa. Investasi untuk memproduksi barang dan jasa akan terus meningkat sehingga dapat memperluas lapangan kerja baru. Selanjutnya, fasilitas pembiayaan murabahah, baiu bithaman ajil, salam, istisna’a, dan ijarah yang diberikan kepada semua tahapan proses nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi akan memperlancar arus barang dan jasa.
Akibatnya, keseimbangan pasokan barang dan jasa dengan pasokan uang yang beredar akan dapat dipelihara sehingga kecenderungan kenaikan harga-harga (inflasi) dapat dihambat.Pada saat-saat tertentu memang bisa terjadi kenaikan harga barang/jasa, yaitu pada saat pasokan habis terjual, tetapi sifatnya sementara karena kelangkaan pasokan akan mendorong produksi baru atau mendatangkan (impor) dari luar wilayah.
Pada waktu terjadi kelangkaan pasokan karena habis dibeli atau dipesan nasabah Bank Islam maka pada waktu itu terbuka pintu bagi produsen untuk meningkatkan kapasitas produksi dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan Bank Islam baik berupa salam, istisna’a, mudharabah, maupun musyarakah.
Meningkatkan kapasitas produksi berarti meningkatkan pembelian bahan baku, pembelian mesin baru, dan penambahan tenaga kerja. Kegiatan ini secara multiplier jelas akan menyerap angkatan kerja yang tersedia sehingga akan mengurangi tingkat pengangguran.
Bertambahnya jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pekerjaan akan meningkatkan pendapatan per kapita, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan nasional.
3. Kesimpulan
a. Relevansi Bank Islam dengan perekonomian Indonesia yang sedang membangun sangat tinggi.
b. Tumbuh dan berkembangnya Bank Islami di Indonesia tidak semata-mata bersifat emosional tetapi lebih banyak bersifat rasional dan konsepsional
untuk membantu upaya pembangunan.
d. Dengan jumlah Bank Islami yang cukup berarti akan mampu mendukung upaya untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan pendapatan nasional, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi yang mantap.
e. Cita-cita Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta diridhoi Allah SWT bukanlah hal yang tidak mungkin tercapai.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap pembahasan.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
2. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
Latihan :
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut!
1)Jelaskan Profil Operasional Bank Islami?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
................................................................................................
2) Profil Upaya Pembangunan Perekonomian Indonesia?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
PERTEMUAN KE 8
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap Pembahasan.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :
1. Menjelaskan pengertian Bank Syariah
2. Menjelaskan sejarah berdirinya Bank Syariah di Indonesia dan dunia
3. Menjelaskan dan menguraikan produk Bank Syariah
4. Menjelaskan kesehatan Bank Syariah
3. Pokok Bahasan : Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
1. Sejarah singkat
2. Produk Bank Syariah
3. Penilaian Kesehatan Bank Syariah
5. Materi :
Peran bank syariah Dalam Pembangunan Dan Prospeknya Di Indonesia
A. PROSPEK BANK ISLAM DI INDONESIA
Untuk mengetahui bagaimana prospek Bank Islami di Indonesia, terlebih dahulu perlu diinventarisasi, dipelajari dan dianalisis apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangannya. Proses ini biasa disebut dengan analisa SWOT. Dengan memahami hasil analisis SWOT terhadap keberadaan Bank Islami di Indonesia akan dapat diperkirakan cara prospek Bank Islami di Indonesia.
Bank Islami telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Berdirinya Bank Islam merupakan upaya strategis dalam Garis-garis Program Kerja Majelis Ulama Indonesia tahun 1990-1995. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam yang diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia terhadap adanya Bank Islami.
Majelis Ulama Indonesia akan mencanangkan Gerakan Ekonomi Syariah Nasional yang kemudian nanti akan diikuti oleh Gerakan Ekonomi Syariah Daerah di seluruh Propinsi yang akan di buka oleh Kepala Daerah Propinsi masing-masing. Gerakan Ekonomi Syariah akan diisi dengan berbagai kegiatan sosialisasi ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi bangsa.
b. Komitmen dan dukungan dari otoritas perbankan (Bank Indonesia) Berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menunjukkan pengakuan Bank Indonesia akan keberadaan Bank Islami dan bank konvensional.Tidak lama setelah itu Bank Indonesia membentuk Komite Pengarah, Komite Ahli, dan Komite Kerja Pengembangan Perbankan Islami. Komite Pengarah terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Menteri Sekretaris Negara, yang bertugas menetapkan kebijakan umum dalam pengembangan Bank Islami.
Komite Ahli terdiri dari ahli Syariah, ahli Hukum, ahli Perbankan, dan ahli Ekonomi, yang bertugas memberikan masukan dan saran atas tatacara dan prosedur dalam pengembangan Bank Islami.Komite Kerja terdiri atas pejabat terkait di Bank Indonesia dalam pengembangan perbankan nasional yang bertugas merumuskan langkah-langkah pengembangan Perbankan Islam yang meliputi Kelembagaan, Instrumen Keuangan, Sumberdaya Insani, dan Pengawasan Bank.
Komite-komite inilah yang merumuskan Cetak Biru Pengembangan Perbankan Islam Indonesia sampai dengan tahun 2011 yang kemudian menjadi program kerja Biro Perbankan Islam, Bank Indonesia.
c. Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
Adanya Bank Islami yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sangat penting untuk memelihara umat Islam dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada yang haram.Oleh karena itu, pada Konferensi ke-2, Menteri-Menteri Luar Negeri negara-negara Muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam.
IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974 dan Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB dalam Articles of Agreementnya Pasal 2 Ayat xi akan membantu berdirinya bank-bank yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam di negara-negara anggotanya.20
Beberapa Bank Islami yang berskala internasional telah datang ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan membuka Bank Islami patungan dengan Bank
Nasional. Bank-bank tersebut antara lain adalah: Al-Baraka and Investment Co. yang berkantor pusat di Jeddah, Kuwait Finance House yang berkantor pusat di Kuwait City, Dar Al-Maal al-Islami yang berkantor pusat di Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Islamic Bank of Egypt yang berkantor pusat di Mesir, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya Bank Islam di Indonesia.
d. Konsep yang melekat (build in concept) pada Bank Islami sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik masa kini maupun di masa yang akan datang
Bank Islami adalah sistem perbankan yang diperlukan masyarakat saat ini dan saat yang akan datang, karena hal berikut ini.
1) Bank Islami mendorong kebersamaan antara bank dan nasabahnya dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan/kerugian secara adil.
2) Operasi penyaluran dana Bank Islami berupa pembiayaan tidak mengutamakan jaminan kebendaan baik berupa surat hak atas pemilikan harta tetap maupun fidusia. Hal ini bisa dilakukan karena pembiayaan yang diberikan adalah berupa tantangan dana untuk membeli barang kebutuhan peminjam dan barang itu selama belum lunas masih menjadi milik bank.
3) Untuk pembiayaan al-mudharabah, Bank Islami dengan sendirinya tidak akan membebani nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada diluar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan bagi hasil besar kalau hasil usahanya besar.
4) Karena pendapatan dari bagi hasil yang diterima nasabah sebagai penyimpan dana pada bank akan berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi ekonomi maka nasabah secara otomatis sudah dapat mengetahui keadaan banknya jauh sebelum bank tersebut menderita kerugian, inilah keterbukaan yang dijamin oleh Bank Islami.
5) Bank Islami dalam operasinya juga terbebas dari penyimpangan-penyimpangan karena penyaluran dana selalu dikaitkan dengan barang (terutama barang modal) yang diperlukan peminjam. Karena ini bank dengan sistem ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru, dan mendorong terjadinya pemerataan pendapatan.
6) Bank Islami juga menyediakan pinjaman murah bebas biaya disebut al-xxxxxx xxxxx yang disimpan pada rekening dana umat atas nama bait al-tamwil, yayasan- yayasan, BAZIZ, masjid, dan sebagainya, yang dananya dikumpulkan dari zakat, infaq, dan shadaqoh, sebelum saatnya disalurkan kepada mereka yang berhak. 7)Investasi yang dilakukan nasabah Bank Islami tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang (biaya bunga pinjaman) yang harus diperhitungkan.
8)Bank Islami bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operasional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga. Kemandirian ini menjamin Bank Islami mempunyai ketahanan yang kuat terhadap pengaruh negatif globalisasi.
9)Persaingan antar Bank Islami tidak saling mematikan tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antar-Bank Islam adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan porsi bagian laba kepada nasabah. Dengan demikian, bank yang bagi hasilnya rendah tinggal memasukan dananya ke bank yang bagi hasilnya tinggi sehingga memperolah manfaat dari besarnya porsi pembagian laba bank tersebut.
Dengan mengenali kekuatan dari Bank Islami maka kewajiban kita semua untuk terus mengembangkan kekuatan yang dimiliki Bank Islami ini.
e.Kelemahan (weakness) dari Bank Islam
1)Masih terdapatnya berbagai kontroversi terhadap keberadaan dan sistem operasional Bank Islam diantara kelompok masyarakat, dan banker Islam, seperti: a)kontroversi tentang bunga bank dan riba;
b)kontroversi tentang sistem akuntansi berbasis kas dan akrual;
c)kontroversi tentang perhitungan bagi hasil atas dasar profit and loss sharing dan revenue sharing;
d)kontroversi tentang penghitungan margin harga jual bank pada akad murabahah,
baiu bithaman ajil, salam, istisna’, ijarah, dan lain-lain.
2)Dari hasil survei yang dilakukan Bank Indonesia di lima Propinsi, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk dan manfaat perbankan Islami (Rata-rata 11%).
3)Jaringan pelayanan Bank Islami (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Bank Perkreditan Rakyat) jumlahnya masih terbatas dan belum mencapai semua sentra-sentra kegiatan ekonomi.
4)Keberhasilan sistem bagi hasil Bank Islami pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah sangat tergantung kepada kejujuran nasabahnya (moral hazard). Dengan demikian, Bank Islami sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik.
5)Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang tepat terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak pernah tetap. Dengan demikian,s kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
6)Karena Bank Islami membawa misi bagi hasil yang adil, maka Bank Islami lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan dibiayai bank dengan sistem bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat dari pada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
7)Karena Bank Islami masih baru dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan di sana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi sistem pembukuan dan akuntansi Bank Islami terhadap sistem pembukuan dan akuntansi perbankan yang telah dibakukan nampaknya masih menjadi perdebatan.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini adalah kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.
2.Peluang (Opportunity) dari Bank Islami
Bagaimana peluang dapat didirikannya bank tanpa bunga dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini.
a.Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama.
1)Merupakan hal yang nyata bahwa di dalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk
menghidup-suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelas-jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa perbankan konvensional yang telah ada sekarang.
2)Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sektor agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok- pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul-mal, dan sebagainya yang belum menyimpan dananya di bank yang sudah ada.
3)Sistem pemberian bonus uang dan pengenaan biaya uang (disebut bunga) dalam sistem perbankan konvensional yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariah Islam.
Untuk itu Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Nomor 02/DSN-MUI/IV/ 2000 tentang Tabungan, dan Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, yang menetapkan bahwa Giro, Tabungan, dan Deposito tidak dibenarkan secara syariah apabila berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan Giro, Tabungan, dan Deposito yang dibenarkan secara syariah ialah yang didasarkan prinsip mudharabah dan/atau wadiah.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (Interest/Fa-idah) tanggal 22 Syawal 1424 atau 16 Desember 2003, antara lain: Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Xxxxxxxxxx XXX, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya.
Praktik pembungaan uang ini banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya termasuk juga oleh individu.
Unsur-unsur yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan syariah Islam tersebut di ataslah yang ingin dihindari dalam mengelola bank tanpa bunga dengan sistem bagi hasil.
b. Adanya peluang hukum untuk berkembangnya bank tanpa bunga.
1) Undang-Undang Dasar 1945 (setelah Amandemen) Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, dan seterusnya. Bank Islami dalam operasinya mempunyai konsep yang melekat (build-in concept) berasaskan kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi risiko usaha dan dalam membagi hasil usaha dengan nasabahnya.
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Penjelasannya serta peraturan- peraturan pelaksanaannya sangat mendukung keberadaan Bank Islami. Bank Indonesia bahkan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perkembangan Bank Islam dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Islam Indonesia.
3) Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi: Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, definisi Prinsip memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah, Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi, definisi pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).
4) Paket 27 Oktober 1988 dan ketentuan lanjutannya tanggal 29 Januari 1990 memberikan peluang untuk berdirinya bank-bank swasta baru, kemudian bank- bank asing yang ada dapat membuka cabang pembantu di lima kota dan Daerah Otorita Pulau Batam, dan masuknya perwakilan bank asing baru termasuk kemungkinan joint ventures bagi perwakilan bank asing yang telah ada dengan bank domestik.
c. Adanya peluang ekonomi bagi keberadaan Bank Islami
1) Krisis moneter yang melanda negara-negara di wilayah Asia bulan Juli 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi membuktikan rapuhnya
sistem perbankan dengan sistem bunga yang mendominasi perekonomian di negara tersebut
Di Indonesia krisis moneter dimulai dengan merosotnya dengan tajam nilai tukar rupiah terhadap US dollar. Merosotnya nilai tukar rupiah tersebut dengan sendirinya membengkakkan utang nasabah besar bank yang dibuat sebelumnya dalam valuta asing.
Akibatnya, secara otomatis terjadi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kredit macet atau non performing loan, dan bank mengalami mismatch karena loan to deposit di atas 120 %. Kebijakan uang ketat yang kemudian diterapkan oleh Pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi telah mendorong tingginya tingkat bunga bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas. Menyusul tingginya tingkat bunga adalah terjadinya masalah negative spread karena banyaknya nasabah yang tidak mampu membayar tingkat bunga pinjaman yang tinggi.
2) Xxxxxxx Xxxxx mengelompokkan krisis perbankan menjadi tiga, yaitu: Pertama, bank bermasalah sebelum krisis moneter; Kedua, bank bermasalah sesudah krisis moneter; dan Ketiga, bank yang masih bertahan dan berjalan normal walaupun sudah dihantam oleh berbagai badai.
Menurut Xxxxxxx, bank yang termasuk kelompok ketiga pun bisa
terseret dalam masalah dan akan bergiliran masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)21.Dengan terjadinya krisis perbankan di Indonesia yang didominasi perbankan dengan sistem bunga, maka masyarakat mulai memperhatikan Bank Islami yang ternyata selama krisis moneter dan krisis ekonomi tetap tangguh dan dalam keadaan sehat.
3)Adanya Bank Islami yang tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi akan memperkaya khasanah perbankan di Indonesia. Iklim baru ini telah menarik penanaman modal di sektor lembaga keuangan khususnya IDB dan Bank-Bank Islami lainnya serta pemodal dari negara-negara penghasil minyak di Timur- Tengah.
4)Konsep Bank Islami yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi risiko usaha, dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada
perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa mengingat Bank Islami adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maka bank dengan sistem ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peluang untuk berkembangnya Bank Islami di Indonesia cukup besar.
3.Ancaman (Threat) terhadap Bank Islami
a.Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila Bank Islami dikait-kaitkan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pih ak yang berusaha menghalangi berkembangnya Bank Islami ini semata-mata hanya karena tidak suka apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak mau tahu bahwa Bank Islami itu jelas-jelas bermanfaat untuk semua orang tanpa pandang bulu. Isu eksklusivisme atau SARA mungkin akan dilontarkan untuk mencegah berkembangnya Bank Islami.
b.Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalui sistem perbankan yang sudah ada. Munculnya Bank Islami yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah dinikmatinya selama puluhan tahun.
c.Ancaman yang terakhir ialah dari umat Islam sendiri yang kualitas imannya telah mengalami kemerosotan karena tergoda oleh kebutuhan materi. Di antara mereka akan ada yang menuntut apabila sebagai menyimpan dana pada Bank Islami meminta bagi hasil yang setingkat atau lebih tinggi dengan tingkat bunga konvensional. Sebaliknya, pada waktu bagi hasil lebih besar dari tingkat bunga yang berlaku justru menganggap Bank Islami lebih dholim dari bank konvensional.
Pengelola Bank Islami yang mengikuti keserakahan seperti ini dengan memodifikasi sistem perbankan syariah sebagian besar mengalami kesulitan.
Dengan mengenali ancaman-ancaman terhadap dioperasikannya Bank Islami ini maka diharapkan para cendekiawan yang telah memahami
kemanfaatan bank sistem bagi hasil dapat berjaga-jaga dan mengupayakan penangkalnya.
4.Kesimpulan
a.Dari inventarisasi faktor-faktor kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman tersebut di atas, nampak bahwa faktor kekuatan dan peluang sangat menonjol. Faktor kelemahan dan ancaman sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mengatasinya. b.Selama periode krisis ekonomi tahun 1997-1998, Bank Islami masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional.
x.Xxxx dari sisi aset, dana pihak ketiga, jumlah bank umum syariah, BPRS, dan jumlah kantor cabang dalam kurun waktu 1998 sampai akhir tahun 2004 telah mengalami pertumbuhan yang relatif cepat.
d.Dengan demikian, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa prospek Bank Islami di Indonesia sangat baik meskipun kelak kita akan menghadapi era globalisasi.
e.Sesuai dengan Cetak Biru Pengembangan Perbankan Islami Indonesia, peranan Perguruan Tinggi dalam mendukung inisiatif-inisiatif yang dilakukan Bank Indonesia.
5.Penutup
Setelah lebih dari 10 tahun diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan beroperasinya perbankan Islami di Indonesia, nampak bahwa baik dari jumlah kantor maupun aset, perbankan Islami mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keadaan ini berlanjut dari waktu ke waktu apalagi dengan telah diberlakukan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Walaupun pangsa pasar bank syariah sebagai lembaga intermediaries dan agen pembangunan masih kecil (hanya 0,42%) dibandingkan dengan pangsa pasar seluruh sektor perbankan, kinerja perbankan Islami dari sisi fungsi intermediaries (Loan to Deposit Ratio = LDR) dan pengelolaan kredit macet (Non Performing Financing = NPF) ternyata jauh lebih baik dari perbankan konvensional.
Tercatat LDR perbankan Islami adalah 110,22 % dibandingkan dengan LDR seluruh perbankan yang besarnya 50,46% dan NPF perbankan Islami adalah 3,96% dibandingkan dengan NPF/L seluruh perbankan yang besarnya 8,15%22
Dengan pesatnya perkembangan perbankan Islam dengan kinerja yang sangat baik sekalipun di tengah krisis ekonomi maka bisa diduga dalam waktu
relatif singkat perbankan Islami akan tampil sebagai lembaga keuangan yang mendapat perhatian masyarakat luas.
Perguruan Tinggi sebagai pusat unggulan yang tidak segera mengajarkan Perbankan Islami dalam kurikulumnya akan digugat sebagai lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang dan ketinggalan zaman.
Dengan masuknya perbankan Islami ke dalam kurikulum perguruan tinggi, maka terbukalah peluang bagi perguruan tinggi itu untuk ikut serta meneliti, membahas, dan mencari jalan keluar secara kritis dan objektif berbagai persoalan ekonomi yang terjadi di masyarakat berkenaan dengan keberadaan perbankan Islami. Hasil dari penelitian, pembahasan, dan rekomendasi perguruan tinggi tentu akan sangat bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan.
Saat ini keberadaan perbankan Islami masih menyisakan beberapa kontroversi antara lain kontroversi tentang bunga bank dan riba, kontroversi sistem akuntansi berbasis kas dan akrual, kontroversi sistem bagi hasil atas dasar profit and loss sharing dan revenue sharing, kontroversi dalam perhitungan margin pembiayaan murabahah, dan lain-lain.Semua kontroversi ini masih terbuka dan menunggu kajian kritis dan objektif dari insan civitas akademika di seluruh tanah air.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama NILAI
Nim : ..........................................................................
Tanggal : ..........................................................................
I. TUJUAN
Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap pembahasan.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
2. Carilah di internet masing-masing definisi dari bunga dan bagi hasil, serta keuntungan dari produknya.
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
Latihan :
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut!
1)Jelaskan mengapa perbankan konvensional di Indonesia berperanan dalam membangun ekonomi nasional tetapi juga mempunyai andil dalam terjadinya krisis ekonomi tahun 1997!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..................................................................................................................
2)Jelaskan relevansi Bank Islami dengan upaya bangsa Indonesia untuk memulihkan dan membangun kembali perekonomiannya!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.................................................................................................................
2) Jelaskan Prospek Bank Islami di Indonesia dengan menggunakan analisa SWOT sederhana!
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.................................................................................................................
PERTEMUAN KE 9
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap Pembahasan.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Mampu menjelaskan perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah
3. Pokok Bahasan : Bank konvesional dan Bank Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
5. Materi :
PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK NASIONAL
A. AKAD DAN ASPEK LEGALITAS
Dalam bank syariah,akad yang dilakukan memiliki kosekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hokum itu hanya berdasarkan positif belaka,tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti
Setiap akad dalam perbankan syariah,baik dalam hal barang,pelaku transaksi,maupum ketentuan lainnya,harus memenuhi ketentuan akad,seperti hal- hal berikut :
1 Rukun
Seperti : penjual,pembeli,barang,harga,akad/ijab-qabul
2 Syarat
Seperti syarat berikut :
a) Barang dan jasa harus halal
b) Harga barang dan jasa harus jelas
c) Tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi
d) Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan tidak boleh menjual sesuatu yang belum memiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada short sale dalam pasar modal.
B.LEMBAGA PENYELESAI SENGKETA
Berbeda dengan peerbankan konvesional,jika pada perbankan syariah terdapat perbedaaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya,kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri,tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hikum syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama badan arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Dan Majelis Ulama Indonesia
C. STRUKTUR ORGANISASI
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensionnal,misalnya dalam hal komisaris dan direksi,tetapi unsur yang sangat
membedakan antara bank syariah dan konvensional adlah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya adar sesuai dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisis setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank.Hal in untuk menjaminefektivitas dan setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah.Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukam oleh rapat umum pemegang saham,setelah para anggota dewan pengawas syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama para ulama dalam dewan pengawas syariah adalah mengawasi jalnnya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika disbanding bank konvensional.
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan yang bersangkutan.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.Dengan demikian,Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh dewan syariah nasional.
2. Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan juli tahun yang sama.Lembaga ini merupakan lembaga otonom dibawah Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris.Kegiatan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.Dewan ini bukan hanya mengawasi bank-bank syariah,tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi,reksadana,modal ventura,dan sebagainya.Dewan Syariah Nasional membuat paduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hokum islam.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembag keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Syariah pada lembaga yang bersangkutan.
Selain itu Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah.
Dewan Syariah Nasional dapt memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis-garis panduan yang ditetapkan.Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut.
Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan,Dewan Syariah Nasioanal dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang,seperti Baank Indonesia dan Departemen Keuangan,untuk
memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mnegembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.
F. PERBANDINGAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional disajikan table
berikut.
Bank Islam | Bank Konvensional |
Melakukan investasi-investasi yang halal saja. | Investasi yang halal dan haram |
Berdasarkan prinsip bagi hasil,jual- beli,atau sewa. | Memakai perangkat bunga |
Profit dan falah oriented | Profit oriented |
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan. | Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor |
Penghimpunan dana dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. | Tidak terdapat dewan jenis |
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA Nama : ....................................................................
NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan perbedaan Bank Konvensional dan Syariah.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah pembahsan tentang Bank Konvesional dan Bank Syariah.
2. Carilah di internet masing-masing perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah.
SOAL
1. Jelaskan perbedaan anatra Bank Konvesional dan Syariah secara keseluruhan
Jawab : ……………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
2.Jelaskan fungsi Dewan Pengawasan Syariah dan Dewan Syariah Nasional.
Jawab : ……………………………………………………………………….......
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
PERTEMUAN KE 10
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap Pembahasan.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Mampu menjelaskan perkembangan sistem perbankan syariah.
3. Pokok Bahasan : Kelahiran Sistem Perbankan Syariah
4. Sub Pokok Bahasan :
5. Materi :
PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH
A. AWAL KELAHIRAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH
Sejak awal kelahirannya,perbankan syariah dilandasi denagn kehadiran dua gerakan renaissance islam modern:neorovivalis dan modernis.Tujuan dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain supaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an,yaitu adanya mengelola dana jamaah haji secara konvensional.Rintisan Institusional lannya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo,Mesir.
Setelah rintisan awal yang cukuo sederhana itu,Bank Islam tumbuh dengan sangat pesat.Sesuai dengan analisa Xxxx.Xxxxxxx Xxxxx dan laporan Internasional Association of Islamic Bank,hingga akhir tahun 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan islam yang beroperasi diseluruh dunia baik dinegara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa,Australia maupun Amerika.
Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank,jardine Xxxxxxx,ANZ,Chase Chemical Bank,Goldman Sach,dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiaries yang bedasarkan syariah.
1. Mit Ghamr Bank
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada decade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank disepanjang delta Sungai Nil.Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof,Xx.Xxxxx Xxxxxx tersebut hanya beroperasi dipedesaan Mesir dan berskala kecil,maupun institusi tersebut mampu
menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan system finansial dan ekonomi Islam.
2. Islamic Development Bank
Pada sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi,Pakistan,Desember 1970,Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan Bank Syariah.
Proposal terseut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu system kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian
a. Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk :
b. Mengatur transaksi komersial anatarnegara islam
c. Mengatur instuisi pembangunan dan investasi
d. Merumuskan masalah transfer,kliring,serta settlement antar bak sentral dinegara islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya system ekonomi islam yang terpadu;
e. Mendukung upaya-upaya bank sentral di negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja Islam;
f. Mengatur administarasi dan mendayagunakan dan zakat;
g. Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral negara Islam
Selain hal tersebut,diusulkan pula pembentukan badan-badan khusu yang disebut badan Investasi dan pembangunan negara-negara islam.Badan tersebut akan berfungsi sebagai berikut :
a. mengatur investasi modal Islam
b. menyeimbangkan anatara investasi dan pembangunan di negara Islam
c. Memilih lahan atau sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya.
d. Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di Negara-negara islam.
Sebagai rekomendasi tambahan,proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus,Asosiasi bank-bank Islam sebagai bahan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi dan perbankan syariah.
Tugas badan ini diantaranya menyediakan bantuan-bantuan teknisbagi negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah. Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman para ahli ke Negara tersebut,penyebaran atau sosialisasi system perbankan islam,dan saling tukar iformasi dan pengalaman antar negara Islam.
3. Islamic Research and Training Institute
Islamic Development Bank (IDB) juga membantu mendirikan bank-bank Islam diberbagai negara.Untuk pengembangan system ekonomi syariah,institusi ini membangun sebuah institute riset dan pelatihan ekonomi Islam,baik dalam bidang perbnakan maupun keuangan secara umum.
B. PEMBENTUKAN BANK-BANK SYARIAH
Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan Syariah.Untuk komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian,peraturan,dan pengawasan bank sayariah.Pada tahun 1980-an,bank-bank syariah bermunculan di Mesir,Sudan,negara-negara Teluk,Pakistan,Iran,Malaysia,Bangladesh,serta Turki.
Secara garis besar,lembaga-lembaga terseburt dapat dimasukkan kedalam dua kategori.Pertama,bank islam komersial.Kedua,lembaga Investasi dalam bentuk internasional holding companies.
Bank-bank yang masuk kategori pertama diantaranya:
1. Xxxxxx Xxxxxxx Bank ( Di Mesir Dan Sudan)
2. Kuwait Finance House
3. Dubai Islamic Bank
4. Xxxxxx Xxxxxxx Bank for Finance and Investment
5. Bahrain Islamic bank
6. Islamic Internasional Bank for Investment and Development (Mesir)
Adapun yang termasuk kategori kedua :
1. Daar al-Maal al-Islami(jenewa)
2. Islamic Investment Company of the Gulf
3. Islamic Investment Company (Bahama)
4. Islamic Investment Company (Sudan)
5. Bahrain Islamic investment bank (Manama)
6. Islamic investment House ( Amman)
C. PERKEMBANGAN BANK-BANK SYARIAH DIBERBAGAI NEGARA
1. Pakistan
Pakistan merupakan pelopor dibidang perbankan syariah.Pada awal juli 1979,system bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi:Nation Investment,House building Finance Corporation (pembiayaan sector perumahan), dan Mutual Funds of the investment corporation Pakistan (kerja sama investasi).
Pada tahun 1981,seiring dengan diberlakukannya Unda-Undang Perusahaan Mudharabah dan Murabahah,mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasional diseluruh Pakistan dengan ,meggunakkan system bagi hasil.Pada awal tahun 1985,seluruh system perbankan Pakistan dikonversi dengan system yang baru,yaitu system perbankan syariah.
2.Mesir
Bank pertama yang didirikan di Mesir adaalh Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx.Xxxx ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total asset sekitar 2 milliar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS.
3. Siprus
Xxxxxx Xxxxxxx Bank of Kibris (siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 mendirikan xxxxxx Xxxxxxx investment corporation yang memiliki 2 cabang siprus dan 1 cabang di Istambul.Dalam sepuluh bulan awal operasinya,bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey Lira,mata uang Turki).
4. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system tanpa bunga.Institusi ini memiliki piluhna cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat.
5. Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah.Didirikan pada tahun 1975.Investasinya meliputi bidang oerumahan,proyek-proyek industry,dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun,para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
6. Malaysia
Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia Xxxxxxxx.Xxxx ini didirikan pada tahun 1983,dengan 30 persen modal merupakan milik pemerintah federal.Hingga akhir 1990,BIMB telah memiliki lebih dari 70 cabang yang tersebar hampir di setiap Negara bagian dan kota-kota Malaysia.
Pada tahun 1990,disamping BIMB telah hadir satu bank syariah baru dengan nama Bank Bumi Putera Xxxxxxxx.Xxxx ini merupakan anak perusahaan dari Bank Bumi Putera yang baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA Nama : ....................................................................
Nim : .................................................................... NILAI
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Mampu menjelaskan perkembangan sistem perbankan syariah.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah perkembagan system perbankan syariah
2. Carilah di internet masing-masing perkembangan system perkembangan syariah
SOAL
1. Jelaskan awal kelahiran sistem perbankan syariah!
Jawab : ……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
2. Jelakan proses pembentukan bank syariah!
Jawab : ……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
PERTEMUAN KE 11
I. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap Pembahasan.
II. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan sistem pembiayaan bank syariah
III. Pokok Bahasan : Sistem Pembiayaan Bank Syariah
IV. Sub Pokok Bahasan :
V. Materi :
A. Pendahuluan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank,yaittu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.Menurut sifat penggunaanya,pe,biayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,yaitu untuk peningkatan usaha,baik usaha produksi,perdagangan,maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan | yang | digunakan | untuk |
memenuhi kebutuhan konsumsi,yang akan | habis | digunakan | untuk |
memenuhi kebutuhan konsumsi,yang akan | habis | digunakan | untuk |
memenuhi kebutuhan. |
Menurut keprluannya,pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
a. Pembiayaan Modal Kerja,yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
(a) peningkatan produksi,baik secara kuantitatif,yaitu jumlah hasil produksi,maupun secara kualitatif,yaitu peningkatan kualitas atau mutuhasil produksi; dan (b) untuk keperluan perdagangan untuk peningkatan utility of place dari suatu barang.
b. Pembiayaan investasi,yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
B. PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash),piutang (receivable),dan persediaan (inventory)yang umumnya terdiri
atas persediaan bahan baku (raw material),persediaan barang dalam proses (work in process),dan persediaan barang jadi (finished goods).Oleh karena itu,pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing),pembiayaan piutang ( receivable financing ),dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang,melainkan dengan mnejalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana bank bertidak sebgai penyandang dana (sahibul maal),sedangkan nasabah sebgai pengusaha (mudharib).
1. Pembiayaan likuiditas (Cash Financing)
Pembiayaan ini umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah.
Bank syariah menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance.Melalui fasilitas iini,nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atau giro tersebut.Bila nasabah mengalami situasi mismatched,nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negative sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad.
2. Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang men-jual barangnya dengankredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yangdimilikinya. Bank konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa:
a) Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan danakarena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya nasabah ber-kewajiban untuk menagihsendiri piutangnya. Tetapi, bila
bank merasa perlu, dengan menggunakan cessietersebut bank berhak untuk menagih langsung kepada pihak yang berhutang. Hasil penagihan tersebut pertama-tama diguna-kan untuk membayar kembali pinjaman nasabah berikut bunganya, dan selebihnya dikreditkan ke rekening nasabah. Bilaternyata piutang tersebut tidak tertagih, maka nasabah wajib membayar kembalipinjaman tersebut berikut bunganya kepada bank.
b) Anjak Piutang (Factoring)
Fasilitas ini diberikan olehbank dalam bentuk peng- ambilalihan piutang nasabah.Untuk keperluan tersebut nasabah mengeluarkan draf (wesel tagih) yang diaksep oleh pihak yang berhutang, atau promissory notes (promes) yang diterbitkan oleh pihak yang berhutang, kemudian di-endors oleh nasabah. Draf atau promes tersebut laludibeli oleh bank dengan diskon sebesar tingkat bunga yang berlaku atau disepakati untuk jangka waktu yang tertera pada draf atau promes tersebut. Bila pada saat jatuh tempo draf atau promes tersebut ternyata tidak tertagih, maka nasabah wajib membayar kepada bank sebesar nilai nominal draf tersebut.
Bagi bank syariah, untuk kasus pembiayaan piutang se-perti tersebut di atas hanya dapat dilakukan dalam bentuk al qardh di mana bank tidak boleh meminta imbalan,kecuali biaya administrasi. Untuk kasus anjak piutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambil-alihah piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Tetapi untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan.
Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih ataupromes) yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi hutang nasabah kepada bank. Tetapi bila ternyata piutang tersebut tidak ditagih, maka nasabah harus membayar kembali hutangnya itu kepada bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar
berupa pembelian surat hutang (bai’ al dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya .
c) Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
Pada bank konvensional dapat kita jumpai adanya kredit modal kerja yang dipergunakan untuk mendanai pengadaan persediaan (inventory financing). Pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman dengan xxxxx.Xxxx syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al bai’) dalam dua tahap.
Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keun-tungan yang disepakati bersama, antara bank dengan nasabah. Ada beberapa skema jual-beli yang dipergunakan untuk meng-approach kebutuhan tersebut yaitu:
1) Bai’ al Murabahah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk dijual. Bila barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang, dan melalui proses collection akan berubah menjadi kas kembali.Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi,serta biaya-biaya lainnya dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku, sampai terjualnya hasil produksi, dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).
2) Bai’ al Istishna’
Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk proses produksi sampai menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al istishna’. Melalui fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi produsen,tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap,sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas work in process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir dari proses produksi tersebuthingga berupa bahan jadi.
Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai, maka produk tersebut statusnya menjadi milik bank. Tentu saja bank tidak bermaksud membeli barang itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian fasilitas bai’ al istishna’ tersebut, bank juga te-lah mencari potential purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut. Dalam praktiknya, potential buyer tersebut telah diperoleh nasabah.
Kombinasi pembelian dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pembeli Itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ paralel atau istishna’wal murabahah, dan bila hasil produksi tersebut disew akan, skemanya menjadi istishna’ wal ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah atau dari hasil sewa (ijarah).
3) Bai’ as Salam
Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi pertanian, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al salam. Melalui
fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus, dannasabah berkewajiban men- deliver barang tersebut pada tanggal yang disepakatidalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut.
Kombinasi ini disebut salam paralel.Bila produksi itu dilakukan secara terus-menerus dan perputaran modal kerja tersebut telah sedemikian secepatnya sehingga nasabah memerlukan pembiayaan modal kerjasecara evergreen, maka skema pembiayaan yang paling tepat adalah al mudharabah.
4. Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangana.
a. Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilaku-kan dengan target pembeli siapasaja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual,baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller). Pada umumnya perputaran modal kerja (working capital turnover) perdagangan semacamini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yangcukup, karena barang-barang yangdijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atautelah dikuasai penjual. Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini skema yang paling tepat adalah skema mudharabah.
b. Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesai-kan di tempat penjual, yaituseperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdaganganantarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepadapenjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telahditerimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan, atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yangdikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran ataupemesanan.
Berdasarkan pesanan itu penjual lalu mengumpulkan barang- barang yang diminta,dengan cara membeli atau memesan, baik dari
produsen maupun dari pedaganglainnya. Setelah terkumpul, barulah dikirimkan kepada pembeli sesuai pesanan.Apabila barang telah dikirim, maka penjual juga menghadapi kemungkinan risikotidak dibayarnya barang yang dikirimnya itu. Untuk mengatasi permasalahan yangdihadapi kedua belah pihak, bank konvensionaltelah memberikan jalan keluarnya,yaitu fasilitas letter of credit (L/C).
Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanismeL/C itu dengan meng-gunakan skema al wakalah, al musyarakah, al mudha-rabah,ataupun al murabahah. Dalam hal al wakalah, bank syariah hanya memperolehpendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
C. PEMBIAYAAN INVESTASI
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
1.Untuk pengadaan barang-barang modal;
2.Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah; 3.Berjangka waktu menengah dan panjang
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar danpengendapannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas (projected cashflow) yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehinga akan dapat diketahui berapa dana yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Kemudian,barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.Penyusunan proyeksi arus kas ini harus disertai pula dengan perkiraan keadaan-keadaan pada masa yang akan datang, mengingat pembiayaan investasi memerlukan waktu yang cukuppanjang. Untuk memperkirakannya perlu diadakan perhitungan dan penyusunan proyeksi neraca dan rugi laba (projected balance sheet and projected income statement) selama jangka waktu pembiayaan.
Dari perkiraan itu akan diketahui kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba (earning power) dan kemampuan per-usahaan untuk memenuhi kewajibannya (solvency).Melihat luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasibank syariah menggunakan skema
musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya,dan pemilik perusahaan akan mengam-bil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cashflow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada ataupun dengan mengundang pemegang saham baru.
D. PEMBIAYAAN KONSUMTIF
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk me-menuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dantempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebihtingi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan danminuman, pakaian/ perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasaseperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhanbarang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dankendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral).Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yangdapat diikat sebagai collateral. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasaldari sumber pendapatan lain, dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayaidari fasilitas xxx.Xxxx syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhanbarang konsumsi dengan menggunakan skema:
1. Al bai’ bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan
angsuran
2. Al ijarah al muntahia bit tamlikatau sewa beli
3. Al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secarabertahap bank menurunkan jumlah partisipa-sinya
4. Ar Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Pembiayaan konsumsi tersebut di atas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhansekunder. Sedangkan kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaankomersil. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir ataumiskin, dan oleh karena itu ia wajib diberikan zakat atau shadaqah, atau maksimaldiberikanpinjaman kebajikan
(al qardh al xxxxx), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalianpinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apa pun.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA Nama : ....................................................................
NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan sistem pembiayaan bank syariah
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
Bacalah sistem pembiayaan perbankan syariah
Carilah di internet masing-masing perkembangan sistem pembiayaan syariah
SOAL
1. Jelaskan pembiayaan apa saja yang ada dalam perbankan syariah!
Jawab : ……………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
2. Jelaskan fasilitas yang diberikan bank syariah dalam pembiayaan modal kerja!
Jawab : ……………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
PERTEMUAN KE 12
I. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendifinisikan setiap Pembahasan.
II. Kemampuan Akhir yang diharapkan : Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan cara memperoleh pembiayaan bank syariah
III. Pokok Bahasan : Pembiayaan Bank Syariah
IV. Sub Pokok Bahasan :
V. Materi :
1. Urgensi Meminjam Dana untuk Usaha
Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupannya. Islam juga mengajarkan kepada manusia bahwa Allah Maha Pemurah sehingga rezeki-Nya sangat luas. Bahkan, Allah tidak memberikan rezeki itu kepada kaum muslimin saja, tetapi kepada siapa saja yang bekerja keras.
Banyak ayat Al-Qur`an dan hadits Nabi saw. yang memerintahkan manusia agar bekerja.[1] Manusia dapat bekerja apa saja, yang penting tidak melanggar garis-garis yang telah ditentukan-Nya. Ia bisa melakukan aktivitas produksi, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pengolahan makanan dan minuman, dan sebagainya. Ia juga dapat melakukan aktivitas distribusi, seperti perdagangan; atau dalam bidang jasa, seperti transportasi, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk memulai usaha seperti ini diperlukan modal, seberapa pun kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal dari simpanannya atau dari keluarganya. Adapula yang meminjam kepada rekan-rekannya. Jika tidak tersedia, peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang ingin berusaha.Dalam Islam, hubungan pinjam-meminjam tidak dilarang bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan, yang pada gilirannya berakibat kepada hubungan persaudaraan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan
oleh Islam. Karena itu, pihak-pihak yang berhubungan harus mengikuti etika yang digariskan oleh Islam.
2. Etika Meminjam Secara Islami
Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata pinjam- meminjam kurang tepat digunakan disebabkan dua hal. Pertama, pinjaman merupakan salah satu metodehubungan finansial dalam Islam. Masih banyak metode yang diajarkan oleh syariah selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dan sebagainya. Kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw. yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam perbankan syariah, pinjaman tidak disebut kredit, tapi pembiayaan(financing).
Jika seseorang datang kepada bank syariah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu, misalnya mobil atau rumah, suka atau tidak ia harus melakukan jual beli dengan bank syariah. Di sini, bank syariah bertindak selaku penjual dan nasabah bertindak selaku pembeli. Jika bank memberikan pinjaman (dalam pengertian konvensional) kepada nasabah untuk membeli barang-barang itu, bank tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman itu. Sebagai lembaga komersial yang mengharapkan keuntungan, bank syariah tentu tidak mungkin melakukannya. Karena itu, harus dilakukan jual beli, di mana bank syariah dapat mengambil keuntungan dari harga barang yang dijual dan keuntungan dari jual beli dibolehkan dalam Islam (al-Baqarah: 275).
Lain pula halnya untuk keperluan usaha seperti bertani. Bank dan petani dalam hal ini dapat menyepakati kerja sama yang saling menguntungkan bagi mereka. Biasanya ada dua pilihan, yaitu menggunakan skema bai’ as- salam atau bagi hasil. Jika menggunakan bai’ as-salam, bank bertindak sebagai pembeli dan petani sebagai penjual. Bank membeli gabah dari petani dengan harga, kualitas, dan kuantitas yang disepakati saat diserahkan pada waktu yang akan datang, misalnya tiga bulan kemudian. Bank lalu membayar sesudah dilakukan perjanjian. Ketika jatuh tempo, petani berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli itu (gabah). Gabah itu bisa dijual lagi kepada pihak lain dan bank mendapat keuntungan darinya.
3. Syarat Administratif
Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pembiayaan, seperti hal-hal berikut.
a. Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana.
b. Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
c. Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotokopi rekening bank.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA Nama : ....................................................................
NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan cara memperoleh pembiayaan bank syariah
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah cara memperoleh pembiayaan perbankan syariah
2. Carilah di internet masing-masing cara memperoleh pembiayaan perbankan syariah
SOAL
1. Jelaskan etka meminjam secara islami !
Jawab :…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
2. jelakan syarat administratif untuk pembiayaan di bank syariah!
Jawab : ………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka
Xxxxxx, Xxxxxx. (2000). Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. Cetakan Ketiga. Jakarta: AlvaBet.
Xxxxxx, M. Umer. (2001). Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam. diterjemahkan Ikhwan Xxxxxx Xxxxx. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press.
Ibid, hal. 220.
Dimuat di xxx.xxxxxx.xxx (Website S2 Ekonomi & Keuangan Syariah UI), September 2002.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. (1984). Pemikiran Kearah Ekonomi Humanistik: Suatu Pengantar Menuju Citra Ekonomi Agamawi. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pusat Latihan, Penelitian, dan Pengembangan Masyarakat.
Xxxxx, Xxxxxxxxx A. (2001). Ekonomi Islam:Suatu Kajian Kontemporer.
Cetakan Pertama. Jakarta:Gema Insani Press.
Xxxxxxx Xxxxx. (1984). Kata Pengantar dalam Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
(Pen). Cetakan Pertama. Bandung: Pustaka.
X. Xxxx Xxxxxx, op,cit, hal. 228.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, op.cit, hal. 18