KONTRAK PEMBIAYAAN PENELITIAN TAHUN ANGGARAN 2021
KONTRAK PEMBIAYAAN PENELITIAN TAHUN ANGGARAN 2021
Nomor: /In.8/L.I/TL.01/06/2021
Pada hari ini Selasa tanggal 1 Juni 2021 di Kota Cirebon, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xx. X. Xxxxx Xxxx, X.Xx
Jabatan : Ketua LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon
NIP 19750119 200501 1 005
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon yang selanjutnya dalam kontrak ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ...............................................
Jabatan : Ketua Peneliti
NIP : .................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Peneliti, yang selanjutnya dalam kontrak ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK telah sepakat terkait hal-hal yang ditentukan di bawah ini:
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis yang dibuat dan disepakati oleh PARA PIHAK yang memuat adanya hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang terkait dengan isi kontrak.
2. Prestasi adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh PARA PIHAK yang berbentuk memberikan sesuatu, melaksanakan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu.
3. Xxxxxx Xxxxx (wanprestasi) adalah suatu keadaan di mana PIHAK KEDUA tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan yang meliputi kesengajaan atau kelalaian yang berbentuk tidak terpenuhinya prestasi sama sekali; terpenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya; terpenuhi prestasi tetapi melewati batas waktu; terpenuhi prestasi tetapi melakukan yang dilarang dalam isi kontrak.
4. Keadaan memaksa (overmacht/force majeur) adalah keadaan di mana PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang tidak diduga saat pelaksanaan kontrak. Keadaan memaksa meliputi bencana alam, seperti banjir, hujan lebat, gempa bumi, tanah longsor, angin topan, dan gangguan sosial seperti huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, perang, serta kebakaran yang mengganggu kelangsungan kontrak.
5. Musyawarah adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan langsung oleh PARA PIHAK guna menyelesaikan sengketa.
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan seorang mediator yang memfasilitasi PARA PIHAK untuk melakukan pertemuan secara langsung guna menyelesaikan sengketa.
7. Penelitian adalah kegiatan penelitian yang memuat laporan output dan tagihan
outcome dalam bentuk publikasi ilmiah setelah berakhirnya masa kontrak.
Pasal 2 JENIS PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa pekerjaan melaksanakan penelitian, dengan judul:
...................................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
..................................................................................................................,
yang dibiayai Bantuan Opersional Perguruan Tinggi Negeri, disingkat BOPTN, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, disingkat DIPA, IAIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon Tahun Anggaran 2021.
2. PIHAK KEDUA telah menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 3 PERSYARATAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut di atas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 harus sesuai dengan Pedoman Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang telah dibuat oleh LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon.
Pasal 4 BIAYA PEKERJAAN
Besar biaya pekerjaan penelitian yang dimaksud dalam Pasal 2 telah disepakati oleh PARA PIHAK seluruhnya sebesar Rp (terbilang:
...............................................................................................................................).
Pasal 5 TRANSFER BANTUAN
Transfer bantuan ke rekening peneliti dilakukan secara sekaligus (100%). Selanjutnya, untuk menjamin terselenggaranya penelitian dengan baik dan menghasilkan keluaran penelitian yang memadai, dilakukan kerjasama dengan pihak bank yang ditunjuk untuk melakukan pemblokiran sementara bantuan sebanyak 30% dari dana yang telah dicairkan. Pembukaan pemblokirannya selanjutnya dapat dilakukan setelah penerima bantuan dinyatakan oleh reviewer (berdasarkan laporan antara) mampu melaksanakan penelitian dengan baik dan dinyatakan tidak wanprestasi.
Pasal 6 WAKTU PELAKSANAAN
Seluruh proses pelaksanaan pekerjaan penelitian dilaksanakan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan setelah penandatangan kontrak penelitian, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021.
Pasal 7 PELAPORAN
1. Seluruh laporan terkait pelaksanaan pekerjaan penelitian wajib dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk:
a. Laporan Antara;
b. Laporan Akhir; dan
c. Laporan Keluaran (outcome).
2. Laporan Antara berupa :
a. Progress Report Kegiatan Penelitian (sesuai format yang disediakan); dan
b. Laporan penggunaan anggaran sebesar 60% dan sisanya rencana realisasi keuangan sebesar 40%.
3. Laporan Akhir berupa :
a. Draft Naskah Akademik Hasil Penelitian dalam format buku untuk diterbitkan oleh LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon (Xxxxxxx Xxxxx);
b. Draft Artikel Hasil Penelitian dalam format mengikuti penerbit jurnal yang akan dituju;
c. Log Book Penelitian final lengkap beserta bundel lampirannya; dan
d. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 100% lengkap dengan invoice atau kwitansi dan dokumen pendukung lainnya.
4. Laporan potensi keluaran lainnya berupa:
a. Publikasi ilmiah; dan atau
b. Prototipe;
c. Paten;
d. Kekayaan intelektual lainnya.
5. Laporan Antara pada poin (2) diserahkan pada tanggal 30 Agustus 2021;
6. Laporan Akhir pada poin (3) diserahkan pada tanggal 30 November 2021;
7. Laporan potensi keluaran lainnya pada poin (4) merupakan anjuran yang berpengaruh terhadap penilaian produktivitas output penelitian.
Pasal 8
PUBLIKASI ILMIAH HASIL PENELITIAN
1. PIHAK KEDUA wajib mempublikasikan artikel/paper hasil penelitian pada penerbitan berbasis Open Journal System, disingkat OJS, yang memiliki e-ISSN pada batas waktu yang ditetapkan setelah selesai masa kontrak sebagaimana tertuang di dalam pedoman penelitian dan publikasi ilmiah.
2. Kewajiban PIHAK KEDUA berupa penyelesaian tagihan publikasi artikel/paper jurnal ilmiah hasil penelitian (outcome), sebagaimana disebutkan pada poin (1), dapat dinilai sama dengan artikel ilmiah dalam bentuk prosiding (proceeding) yang dipublikasikan oleh penerbit skala internasional terindeks bereputasi global yang ditempuh melalui kegiatan forum ilmiah konferensi internasional;
3. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan setelah selesai masa kontrak tidak tercapai tagihan outcome publikasi artikel jurnal hasil penelitian dan/atau prosiding konferensi internasional terindeks bereputasi global, sebagaimana pada poin (2), maka sebagai penggantinya PIHAK KEDUA harus mempublikasikan hasil penelitian dalam bentuk Buku ber-ISBN (International Standard Book Number) sebagaimana tertuang dalam pedoman penelitian dan publikasi ilmiah;
4. Jika PIHAK KEDUA mempublikasikan hasil penelitian dalam bentuk Buku ber-ISBN,
sebagaimana pada poin (3), untuk diperjual-belikan atau dikomersilkan, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan publikasi buku tersebut kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 20 eksemplar.
5. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan kemajuan publikasi ilmiah kepada PIHAK PERTAMA pada akhir tahun anggaran berjalan.
Pasal 9
PENULIS ARTIKEL HASIL PENELITIAN
1. Penulis artikel/paper merupakan peneliti pada kegiatan penelitian.
2. Penulis paper hasil penelitian dapat merupakan rangkaian yang terdiri atas Penulis Pertama, Penulis Pendamping (co-Author), atau Penulis Utama:
a. Penulis Pertama adalah yang disebut pertama dalam paper;
b. Penulis Pendamping adalah penulis yang disebut ke 2 (dua) dan seterusnya dalam paper;
c. Penulis Utama adalah penulis pertama dan/atau penulis korespondensi (corresponding author);
d. Penulis Korespondensi adalah penulis pertama atau penulis pendamping yang bertanggung jawab dalam melakukan korespondensi sesuai ketentuan manajemen publikasi OJS (Open Journal System) dan/atau OCS (Open Conference System).
3. Para ahli korespondensi, pakar dan/atau Guru Besar (Profesor), sebagai pembimbing, penguji, dan/atau kontributor dalam penyusunan artikel/paper hasil penelitian dapat berkedudukan sebagai penulis pendamping atau penulis korespondensi.
4. PIHAK PERTAMA menetapkan reviewer sebagai pendamping atau penulis korespondensi dalam publikasi artikel/paper.
5. PIHAK KEDUA dapat mengusulkan reviewer dalam penulisan dan publikasi artikel/paper sebagai penulis korespondensi dan/atau penulis pendamping sesuai kompetensi, keahlian dan kepakaran.
6. PIHAK KEDUA agar mencantumkan nama mahasiswa pada urutan penulis artikel/paper yang dilibatkan sebagai petugas yang membantu penelitian lapangan.
7. PIHAK KEDUA memastikan bahwa nama-nama penulis telah memiliki email afiliasi lembaga, akun Google Scholar dan akun Sinta (Science and Technology Index);
8. PIHAK KEDUA wajib mencantumkan minimal 3 (tiga) sitasi dari paper sejawat yang telah dipublikasikan pada e-journal IAIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon;
9. PIHAK KEDUA wajib mencantumkan afilisi IAIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon dalam publikasi paper hasil penelitian;
10. Publikasi ilmiah paper hasil penelitian dari kegiatan penelitian yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA wajib mencantumkan jenis bantuan dana yang didapat oleh PIHAK KEDUA.
11. PIHAK KEDUA wajib mengunggah draft paper hasil penelitian pada repository digital library XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon bila sampai pada batas waktu yang telah ditetapkan setelah berakhirnya masa kontrak belum berhasil melaksanakan tagihan outcome publikasi ilmiah paper hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA;
12. PIHAK KEDUA yang sudah menunjukkan bukti status pengiriman (submit) artikel/paper ke pengelola jurnal, namun belum status diterbitkan (publish), dapat dianggap sudah memenuhi tagihan outcome publikasi ilmiah.
Pasal 10
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. PIHAK KEDUA menindaklanjuti hasil penelitian bagi pengusulan HKI/paten.
2. HKI/Paten yang dihasilkan dari pelaksanaan penelitian akan dikelola sesuai ketentetuan perundang-undangan;
3. PIHAK PERTAMA memberikan pelayanan kepada PIHAK KEDUA bagi pengusulan pencatatan HKI/Paten dalam bentuk manajemen satu pintu melalui akun sentra HKI/Paten LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon;
4. PIHAK KEDUA diarahkan untuk mengupayakan kerjasama bagi bantuan sponsor dari dunia usaha/industri dalam pengusulan HKI/Paten;
5. Hasil penelitian berupa peralatan sepeti TTG (Teknologi Tepat Guna) yang dibiayai dari DIPA IAIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon adalah menjadi milik Negara.
Pasal 11
PLAGIASI DAN DUPLIKASI PENELITIAN
1. PIHAK KEDUA telah menandatangani di atas materai 10.000 tentang surat pernyataan keaslian atau originalitas penelitian pada masa pengiriman proposal penelitian;
2. PIHAK KEDUA wajib menyertakan hasil plagiarism checker atas (a) draft paper hasil penelitian dan (b) buku hasil penelitian dengan toleransi similarity maksimal 20%;
3. Jika pada kemudian hari terbukti ditemukan adanya duplikasi atau ditemukan ketidakjujuran yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah menurut pelacakan perangkat plagiarism checker maka kegiatan penelitian dinyatakan batal.
Pasal 12
PERPAJAKAN DAN BIAYA KEGIATAN
1. Semua jenis pajak dan materai yang ada pada proses pelaksanaan pekerjaan penelitian ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
2. Semua biaya diseminasi dalam bentuk ekspose, publikasi poster dan hal-hal lain yang terkait dengan keluaran dan administrasi penelitian ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berhak:
1. Mendapatkan seluruh laporan terkait kegiatan pelaksanaan pekerjaan penelitian.
2. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang bertentangan dengan kesepakatan.
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
1. Menyampaikan pedoman terkait seluruh kegiatan penelitian.
2. Melakukan pembayaran seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan penelitian.
3. Memberikan kemudahan administrasi di dalam penelitian.
4. Memfasilitasi penyelesaian laporan penelitian secara edukatif melalui pendamping ahli tanpa adanya konflik kepentingan (conflict of interest) sesuai ketentuan penyelenggaraan penelitian menurut standar nasional penelitian.
PIHAK KEDUA berhak:
1. Mendapatkan informasi terkait seluruh kegiatan penelitian.
2. Mendapatkan pembayaran seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan penelitian.
3. Mendapatkan kemudahan administrasi dalam kegiatan penelitian.
4. Mendapatkan pendampingan ahli dalam penyelesaian laporan penelitian secara edukatif tanpa adanya konflik kepentingan (conflict of interest) sesuai ketentuan penyelenggaraan penelitian menurut standar nasional penelitian.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
1. Mengikuti dan mentaati seluruh ketentuan kegiatan penelitian yang telah
ditetapkan;
2. Membuat laporan sesuai ketentuan dalam pedoman penelitian dan publikasi ilmiah yang telah ditetapkan;
3. Berkewajiban memperhatikan laporan output dan tagihan outcome penelitian dalam rangka tata kelola penelitian yang baik.
Pasal 14 PERTANGGUNGJAWABAN
1. Segala jenis laporan penelitian, baik laporan substansi akademik maupun laporan non-akademik administrasi penggunaan biaya penelitian merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan penelitian oleh lembaga yang berwenang baik pemeriksa internal maupun pemeriksa eksternal dan terdapat temuan yang tidak wajar, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 15
XXXXXX XXXXX (WANPRESTASI)
1. PIHAK KEDUA yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan maka akan dinyatakan gugur oleh PIHAK PERTAMA dalam pengusulan pendanaan penelitian;
2. Apabila PIHAK KEDUA ingkar janji (wanprestasi) menyangkut keterlambatan penyerahan laporan output penelitian setelah batas akhir masa kontrak yang telah ditetapkan, maka PIHAK PERTAMA mengenakan sanksi bahwa peneliti atau kelompok peneliti tidak boleh mengajukan pendanaan penelitian pada kegiatan penelitian tahun berikutnya;
3. PIHAK KEDUA yang telah ditetapkan sebagai penerima dana penelitian yang tidak menyerahkan laporan output penelitian sebagian atau seluruh satuan laporan output penelitian melampaui tahun anggaran berjalan maka harus mengembalikan dana penelitian yang diberikan dan tidak dapat mengakses dana penelitian tahun selanjutnya;
4. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaporkan tagihan outcome publikasi paper hasil penelitian pada masa waktu yang telah ditetapkan setelah berakhirnya masa kontrak, maka PIHAK PERTAMA mengunci peneliti atau kelompok peneliti yang bersangkutan tidak dapat mengakses sistem pendanaan penelitian selama 5 (lima) tahun berturut-turut sampai dipenuhinya tagihan outcome penelitian tersebut yang berupa publikasi hasil penelitian sesuai sasaran jurnal yang ditetapkan dalam pedoman penelitian dan publikasi ilmiah yang dikelurkan oleh LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon.
Pasal 16
KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT/FORCE MAJEUR)
Apabila terjadi keadaan memaksa (overmacht/force majeur) maka PIHAK KEDUA:
1. Tetap wajib memenuhi prestasinya sampai terpenuhi seluruh kewajibannya.
2. Tidak dikenakan denda.
Pasal 17 PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terdapat sengketa terkait pelaksanaan isi kontrak penelitian maka PARA PIHAK bersepakat untuk menyelesaikan sengketanya melalui musyawarah.
2. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perkaranya melalui mediasi.
Pasal 18 TAMBAHAN
Segala hal yang belum diatur dalam kontrak ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 19 PENUTUP
1. Kontrak penelitian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
2. Kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama dan dapat dijadikan sebagai alat bukti, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3. Kontrak ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
PIHAK PERTAMA Ketua LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon, Xx. X. Xxxxx Xxxx, X.Xx NIP 19750119 200501 1 005 | PIHAK KEDUA Ketua Peneliti, Materai Tempel 10.000 ................................................ NIP. |
Tembusan :
1. Rektor XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon
2. Wakil Rektor I IAIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon
3. Kepala Biro AUAK XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon
4. Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan IAIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon
5. Arsip