SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
(untuk usaha rumah makan, restoran, cafe)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: (diisi sesuai KTP dan NIB) |
|||
1. |
Nama |
: |
XXX XXXXXXXXX, S.Sos |
2. |
NIK |
|
|
3. |
NIB |
|
|
4. |
Jabatan |
: |
Pemilik |
5. |
Alamat |
: |
Jalan Pembangunan Gg. H. Achmal RT. 005 RW. 02 Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang. |
6. |
No Telp |
: |
08990238383 |
Selaku Penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari : (diisi sesuai jenis usaha/kegiatan yang akan diajukan)
Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah
(Berdasarkan KBLI) Paramedis
Dengan perkiraan dampak lingkungan sebagaimana terlampir dalam Surat Pernyataan ini
Dari dampak lingkungan tersebut kami merencanakan akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sebagaimana terlampir dalam lampiran SPPL ini. Dari rencana pengelolaan dan pemantauan tersebut pada prinsipnya kami bersedia dengan sungguh – sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, berikut isian lampiran informasi/ data eksisting dan/ perencanaan sesuai kondisi yang ada yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat pernyataan ini, serta bersedia diawasi oleh instansi yang berwenang.
Xxxxxxxxxx, (diisi tanggal, bulan dan tahun)
Xxxx menyatakan ,
Materai Rp.6.000
(................................)
LAMPIRAN SPPL
(diisi dengan jumlah dan kapasitas mesin cuci dan mesin pengering yang digunakan)
(diisi dengan hari dan jam operasional)
(diisi dengan jumlah pemakaian air rata-rata harian serta menyebutkan sumber air yang digunakan)
(diisi dengan cara pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan)
(diisi dengan cara pengelolaan limbah padat yang dihasilkan)
(diisi dengan cara penanggulangan kebakaran)
(diisi dengan sumber daya tenaga listrik yang digunakan. Apabila memiliki genset, berapa daya nya) Gambar Grease Trap (IPAL Rumah Makan) (jika ada)
(diisi dengan perkiraan dampak yang dihasilkan)
(diisi dengan dampak lalu lintas yang terjadi)
|
(diisi dengan langkah pengelolaan dampak yang terjadi)
-
No
Jenis Dampak
Langkah Pengelolaan
Lokasi Pengelolaan
Tahap Operasional
1.
Limbah Padat,
Limbah padat yang dihasilkan berasal dari kegiatan dapur dan aktifitas domestik lainnya. Limbah padat ini akan dikumpulkan di tempat sampah sementara yang kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Meminimalisasi limbah padat yang dihasilkan sebelum dibuang;
Melakukan pemisahan limbah berdasarkan karakteristiknya, sehingga akan mempermudah dalam pengolahannya ;
Menyediakan tong-tong sampah, selanjutnya limbah padat dari tong sampah dibuang ke TPA
Di sekitar lokasi kegiatan
2.
Penurunan Kualitas Air (Limbah Air Buangan),
Limbah air buangan dari kegiatan operasional berupa air buangan WC/Kamar mandi, air pencucian piring, mangkok dan gelas. Air limbah tersebut tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan, dan diperlukan tindakan pengolahan sehingga tidak menimbulkan pencemaran. Sebelum dibuang, limbah dari WC/ Kamar mandi ini terlebih dahulu diolah di dalam septic tank untuk air limbah pencucian piring, mangkok dialirkan ke IPAL sederhana untuk rumah makan, sedangkan pembuangan limbah dari air hujan dibuang melalui saluran drainase dengan sistem drainase
Melakukan pengelolaan limbah cair dengan membuat perangkap lemak (grease trap) dan pengawasan secara ketat terhadap kualitas limbah cair yang akan dibuang ke lingkungan ;
Membuat saluran pembuangan / drainase yang tepat;
Penggunaan detergen yang ramah lingkungan untuk pencucian perabotan warung makan.
Di sekitar lokasi kegiatan
3.
Transportasi (Kemacetan Lalu Lintas),
Terjadinya kemacetan di jalan-jalan sekitar lokasi kegiatan dan penyedian parkir
Mengatur arus lalu lintas di jalan-jalan sekitar lokasi kegiatan terutama pada jalur keluar masuk kendaraan dari dan ke Pondok Uduk Nabil 2000;
Menyediakan area parkir kendaraan yang memadai.
Jalan – jalan di sekitar lokasi kegiatan
4.
Berkembangnya vector penyakit,
Operasional usaha dan pengelolaan limbahnya.
Pemantauan secara intensif, terhadap sumber-sumber pencemar yang potensial mencemari lingkungan hingga terdistribusi ke wilayah penduduk
Di lokasi penempatan septic tank dan resapan
5.
Kesempatan Kerja,
akibat dari operasional kegiatan.
Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat untuk dapat bekerja sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan.
Di sekitar lokasi kegiatan
LANGKAH PEMANTAUAN DAMPAK
(diisi dengan langkah pemantauan dampak yang terjadi)
No |
Jenis Dampak |
Jenis Pemantauan |
Lokasi Pemantauan |
Parameter |
Frekuensi |
Pengawas |
Pelaporan |
Tahap Operasional |
|||||||
1. |
Peningkatan Limbah padat domestic |
Pengamatan langsung |
Titik penempatan tempat sampah |
Jumlah timbulan sampah harian |
Setiap hari selama kegiatan berlangsung |
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang |
DLH Kota Singkawang |
2. |
Peningkatan Limbah cair domestic |
Uji kualitas air |
Outlet limbah cair di dalam lokasi kegiatan |
Permen LHK No.P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016 |
1 bulan sekali |
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang |
DLH Kota Singkawang |
3. |
Transportasi (kemacetan lalu lintas) |
Pengamatan langsung |
Titik yang rawan kemacetan di sekitar lokasi rumah makan |
Frekuensi kemacetan lalu lintas |
Setiap hari selama kegiatan berlangsung |
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang |
DLH Kota Singkawang |
4. |
Berkembangnya vector penyakit |
Pengamatan langsung |
Di sekitar lokasi kegiatan rumah makan |
Adanya pengaduan warga sekitar loaksi kegiatan karena limbah yang ditimbulkan |
Setiap hari selama kegiatan berlangsung |
Pemrakarsa dan DLH Kota Singkawang |
DLH Kota Singkawang |
|
|
1. |
Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. |
2. |
Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi olehinstansi yang berwenang. |
3. |
Melakukan pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang. |
4. |
Mengikuti ketentuan tata ruang yang lebih detail yang dikeluarkan oleh instansi terkait |
DATA – DATA PENUNJANG KELENGKAPAN PENYUSUNAN DOKUMEN
(diisi dengan tanda checklist √, dokumen yang sudah dimiliki atau belum dimiliki)
(melampirkan copy bukti formal yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
No |
Uraian |
Keterangan |
|
Belum |
Sudah |
||
1. |
Persetujuan lingkungan dari tetangga sekitar lokasi kegiatan |
|
|
2. |
Surat Izin Mendirikan Bangunan |
|
|
3. |
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
|
|
4. |
Sertifikat Hak Milik |
|
|
5. |
Gambar Rencana |
|
|
(diisi dengan tanggal,bulan dan tahun)
Yang menyatakan,
(diisi nama pemilik kegiatan,menggunakan huruf besar)
Nomor Bukti Penerimaan |
503 / /SPPL / PPLH– A |
Tanggal Penerimaan : |
|
Penerima |
|
Disetujui / disahkan : An. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Kabid Penataan dan Penaatan PPLH
WAFIDA, SH NIP. 19660224 198702 2 003 |