BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM AKAD PEMBIAYAAN HAWALAH (PEMBIAYAAN PENGALIHAN UTANG)
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM AKAD PEMBIAYAAN HAWALAH (PEMBIAYAAN PENGALIHAN UTANG)
Nomor : 6.-
-Pada hari ini, senin, tanggal 04-06-2007 (empat Juni duaribu tujuh); -
-Pukul 11.10 (sebelas lewat sepuluh menit) Waktu Indonesia Barat;-
-Berhadapan dengan saya, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan identitas disebutkan pada bagian akhir akta ini : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
I. -Tuan - - - - - - - - - - - -lahir di Bandung pada tanggal 27-11-1979 (duapuluh tujuh November seribu sembilanratus tujuhpuluh- - - - - - -
sembilan),Warga Negara Indonesia, Direktur Utama dari peseroan- - terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Propinsi Jawa Barat, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00X, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Rukun Warga 001, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota. Bandung, pemegang kartu Tanda Penduduk nomor : xxxxxxxxxxxx;- - - - - - - - - - - -
-Untuk sementara berada di Jakarta; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Dalam hal ini bertindak dan lahir jabatannya tersebut diatas dan oleh- karenanya sah mewakili Direksi Perseroan, sehingga berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas berkedudukan di
Bandung yang pendirian dan anggaran dasarnya sebagaimana ternyata dalam Akta tertanggal 14-10-2003 (empatbelas Oktober duaribu tiga), Nomor : 27 yang dibuat dihadapan Sarjana
Hukum, Notaris di Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia sebagainana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 21-04- 2004 (duapuluh satu April duaribu empat) Nomor 09717. 4. 01 01 TH 2004 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Akta dan surat keputusan mana yang salinan resminya telah- - - -
diperlihatkan kepada saya, Notaris; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Menurut keterangan penghadap, sudah tidak ada lagi akta-akta,- - - -
dan/atau surat keputusan-surat keputusan lainnya selain tersebut- - - -
diatas; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-- untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapat- - persetujuan dari : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. -Komisaris Perseroan, yaitu : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. lahir di Bandung pada tanggal 29-10-
1951 (duapuluh seinbilan Oktober seribu serabilanratus- - - - -
limapuluh satu), Warga Negara Indonesia, Komisaris Utama- Perseroan, bertempat tinggal di Propinsi Jawa Karat, Jalan- - -
Pungkur Nomor 26A, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga- - -
001, Kelurahan pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung,- - pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: xxxxxxxxxxxxxx;-
2. -Nyonya lahir di Bandung pada tanggal-
24-03-1952 (duapuluh empat Agustus seribu sembilanratus- limapuluh dua), Warga Negara Indonesia, Komisaris- - - - - - -
Perseroan, bertempat tinggal di Propinsi Jawa Barat, Jalan- - - -
Pungkur Nomor 26A, Rukun Tetangga, Rukun Warga 001,- - Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, , pemegang
kartu tanda Penduduk nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. -Nona --------------------------, lahir di Bandung pada tanggal 24-05-1978 (duapuluh empat Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan), Warga Negara Indonesia Komisaris Perseroan,- - - - - bertempat tinggal di Propinsi Jawa.Barat, Jalan Pungkur- - - - - Nomor 26A, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 001,- - - - - - Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung,- - - - - - pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor :- - - - - - - - - - - - - xxxxxxxxxx-; - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Untuk sementara kesemuanya berada di Jakarta yang turut hadir- dalam jabatannya masing-masing tersebut diatas dan- - - - - - - - - -
menandatangani Akad ini dihadapan saya, Notaris dengan dihadiri- saksi-saksi yang sama, sebagai tanda persetujuannya; - - - - - - - - -
b. -Para Pemegang Sahara Perseroan sebagaimana ternyata dari- - - -
Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para- - - - - - -
Pemegang Saham perseroan terbatas Berkadudukan di Bandung- - tertanggal 07-06-2007 (tujuh Juni duaribu tujuh) yang dibuat- - - -
dibawah tangan dan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan- - -
pada miuta akta saya Notariss tertanggal hari Akad ini, Nomor : 2- dan fotocopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta Akad ini; - - - -
-Untuk selanjutnya perseroan terbatas tersebut akan
disebut “NASABAH". - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
X. -Xxxx lahir di Jakarta, pada tanggal 01-
12-1965 (satu Desember seribu sembilanratus enampuluh lima)- - -
Warga Negara Indonesia perseroan terbatas PT. BANK -------------
yang akan disebut, bertempat tinggal di Daerah Khusus- - Ibukota Jakarta, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx 001, Rukun Warga 04, Kelurahan Cideng, , Kotamadya- - - - Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:- - - - - - - xxxxxxxxxxxxxxxx,- - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Menurut keterangan dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat- - - -
Kuasa yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, tertanggal 04-06-2007 (empat Juni duaribu tujuh) yang aslinya di lekatkan pada minuta akta saya, Notaris tertanggal hari Akad ini, Nomor : 2 dan- - fotocopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta Akad ini selaku- - -
kuasa dari Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx dalam kedudukannya sebagai- - Direktur Utama perseroan terbatas PT. BANK yang
akan disebut, oleh karenanya sah bertindak untuk- dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK -----------------------, berkedudukan di Jakarta yang pendirian dan anggaran dasar berikut perubahan- perubahannya telah. diumumkan dan/atau sebagaimana- ternyata dalam : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13-07-1976 (tigabelas- Xxxx xxxxxx sembilanratus tujuhpuluh enam),- Nomor : 56, Tambahan Nomor : 534; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26-02-1982 (duapuluh- enam Februari seribu sembilanratus delapanpuluh dua), Nomor : 17,- Tambahan Nomor : 244 ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Berita Negara Republik Indoneisa tanggal 11-11-1986 (sebelas- - -
November seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Nomor : 90, - - Tambahan Nomor : 1364; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11-01-1994 (sebelas Januari seribu sembilanratus sembilanpuluh empat), Nomor : 3,- - - -
Tambahan Nomor : 181; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27-02-1998 (duapuluh tujuh Februari seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan), Nomor: 17 Tambahan Nomor : 1293; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31-10-2000 (tigapuluh satu Oktober duaribu), Nomor : 87, Tambahan Nomor : 6586 ; - - - -
--Berita Negara Republik Indoneisa tanggal 31-10-2000 (tigapuluh satu Oktober duaribu), Nomor : 87, Tambahan Nomor : 6587; - - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31-10-2000 (tigapuluh satu Oktober duaribu), Nomor : 87, Tambahan Nomor : 6588; - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31-10-2000 (tigapuluh satu Oktober duaribu), Nomor: 87 Tambahan Nomor : 6589; - - - - - -
--Akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan terbatas PT. SYARIAH xxxxxxxxxx, tertanggal 17-05-2006- - - - - -
- (tujuhbelas Mei duaribu enam), nomor 56, yang dibuat oleh xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; - - - - - - - - - - - - - -
--Berita Negara Republik Indonesia tanggal 15-09-2006 (limabelas september duaribu enam), Nomor: 74 Tambahan Nomor : 960; - - - -
--sedangkan susunan Direksi perseroan yang terakhir sebagaimana ternyata dalam akta pernyataan keputusan pemegang saham perseroan
terbatas PT. BANK -------------------------------, tertanggal 21-12-2005
(duapuluh satu Desember duaribu lima), nomor 11 yang dibuat dihadapan , Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; - -
--berita Negara-berita Negara serta salinan akta resmi mana telah diperlihatkan kepada saya, Notaris; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--menurut keterangan pengadap sudah tidak ada lagi berita Negara- berita Negara, akta-akta atau surat keputusan selain yang tersebut diatas. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Untuk selanjutnya perseroan terbatas XX.XXXX --------------------------
------, tersebut akan disebut "BANK". - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitasnya- - masing-masing. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukannya- tesebut diatas menerangkan terlebih dahulu : - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Bahwa NASABAH telah mengajukan permohonan pembiayaan kepada BANK sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan NASABAH tertanggal 26-03-2007 (duapuluh enam Maret duaribu tujuh), Nomor : 9/1/2007 dan Selanjutnya BANK telah menyetujui memberikan fasilitas Pembiayaan Line Facility kepada - - - - - - -
NASABAH dalam jenis pembiayaan Hawalah, Qardh, wal - - - - -
Murabahah sebagaimana ternyata dalam Surat Penegasan- - - - - - -
Persetujunn Pembiayaan tertanggal 31-05-2007 (tigapuluh satu - - Mei duaribu tujuh), Nomor : 9/021-3//DPB1 yang aslinya- - - - -
diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta Akad ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Bahwa selanjutnya antara BANK dan NASABAH telah- - - - - - -
menandatangani Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan- - - -
(Line Facility), tertanggal hari Akad ini, Nomor : 2 yang dibuat- - dihadapan saya, Notaris (selanjutnya Akad Komitmen Limit- - - -
Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) tersebut berikut dengan segala perubahan, penambahan dan/atau penggantiannya yang mungkin
ada cukup disebut “Line Facility”. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Bahwa sebagai satu kesatuam dengan Line Facility tersebut- - -
diatas, maka NASABAH mengajukan permohonan pencairan - - pembiayaan kepada BANK sebagaimana ternyata dalam surat- - - -
yang diterbitan NASABAH tertanggal 04-06-2007 (delapan Juni- - duaribu tujuh) Nomor : 08/VI/SK/2007 dan terkait dengan hal- - -
tersebut maka BANK telah setuju memberikan fasilitas- - - - - - -
Pembiayaan Hawalah, Qardh wal Murabahah kepada NASABAH- sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Pencairan- - - - - - -
Pembiayaan tertanggal 04-06-2007 (empat Juni duaribu tujuh)- - -
Nomor : 9/030-3/SP/DPBI yang dibuat dibawah tangan dan- - - - -
bermaterai cukup yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Xxxxxxx dan fotocopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta Akad ini; - - -
-Bahwa selanjutnya terkait persetujuan pencairan pembiayaan- - -
tersebut, BANK dan NASABAH telah menandatangani Akad- - -
Qardh, tertanggal hari Akad ini, Nomor : 5 yang dibuat dihadapan saya, Notaris (selanjutnya cukup disebut "Qardh"). - - - - - - - - - -
-Selanjutnya terkait dengan Line Facility dan pemberian fasilitas pembiayaan Hawalah, Qardh wal Murabahah sebagaimana dimaksud, maka sebagai satu kesatuan dengan Qardh, BANK dan NASABAH telah sepakat untuk manandatangani akad Pembiayaan Hawalah (Pembiayaan Pengalihan Utang) sebagaimana yang hendak dinyatkan dalam Akad ini dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 1 DEFINISI
-Hawalah : Akad pemindahan utang NASABAH kepada-
BANK atas pemindahan utang tersebut, - - - -
BANK memperoleh imbalan/atau Fee /atau - - Ujrah yang besarnya ditentukan sesuai - - - - -
kesepakatan antara BANK dan NASABAH .- -
-Fee /atau Ujrah : sejumlah uang sebagai imbalan jasa BANK.- -
-Syariah : Hukum Islam yang bersumber dari al Qu'ran- -
dan al Hadist (sunnah) yang mengatur segala- hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah- - dan ibadah muamalah. - - - - - - - - - - - - - - - -
-Utang : Kewajiban NASABAH kepada perseroan - - -
terbatas PT. Bank Nusantara xxxxxx,- - -
Terbuka, berkedudukan di Bandung. - - - - - - -
-Pembiayaan : Pagu atan plafond dana yang disediakan- - - - -
BANK. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Surat Pengakuan : Surat NASABAH mengenal pengakuan - - - -
NABABAH mempunyai utang kepada BANK yang dibuat dan ditandatangani NASABAH- - dan diterima serta diakui oleh BANK sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagal bukti- - sah tentang adanya kewajiban pembayaran- - -
dari NASABAH kepada BANK sebasar yang- terutang. Surat Pengakuan utang tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrument- - - - -
lainnya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Hari kerja BANK : Hari kerja Bank Indonesia. - - - - - - - - - - - - -
Pasal 2
-----------------PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN ---------------
1. NASABAH mengikatkan diri untuk mengalihkan utang-nya kepada BANK berupa utang kepada perseroan terbatas PT. Bank- - - - - -
Nusantara Parahyangan, Terbuka, berkedudukan di Bandung.- - - -
2. BANK dengan hal ini telah setuju untuk mengambil alih Utang- - -
tersebut dengan cara melunasinya dengan limit atau plafond- - - - -
Pembiayaan sebesar Rp. 00.000.000.000,- .(tigapuluh lima milyar-
delapanratus enampuluh juta rupiah). Atas pengalihan tersebut- - - -
BANK akan menggantikan kedudukan NASABAH sebagai tertagih dengan segala hal-hal yang melekat pada Utang tersebut. - - - - - - -
3. Oleh karena itu, NASABAH dengan ini mengaku telah berutang- kepada BANK sejumlah uang dengan Ketentuan sebagai berikut: -
--Limit Pembiayaan sebesar Rp. 00.000.000.000.,- - - - - - - - - - - -
(tigapuluh lima milyar delapanratus enampuluh juta rupiah) sesuai- dengan nilai outstanding NASABAH di perseroan terbatas PT. - - -
Bank Nusantara Parahyangan, Terbuka, tersebut yang juga sesuai- dengan nilai bangunan Mall Indonesia International Trade Center.-
--Fee/atau Ujrah dan/atau Margin kepada BANK terkait dengan Akad ini dan/atau Qardh dan/atau akad Pembiayaan Al Murabahah yang telah dan/atau akan dibuat antara NASABAH dan BANK yang menjadi satu kesatuan dengan Akad ini adalah sebesar Rp 00.000.000.000,24 (duapuluh dua milyar tujuhpuluh tujuh juta empatratus tujuhpuluh emapat ribu sembilanpuluh lima korna dua empat rupiah).- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Sehingga total Pembiayaan yang diangsur oleh NASABAH- - - - -
kepada BANK adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,24 (limapuluh- tujuh milyar sembilanratus tigapuluh tujuh juta empatratus - - - -
tujuhpuluh empat ribu sembilanpuluh lima Koma dua empat- - - - -
rupiah). - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 3 JANGKA WAKTU
-Fasilitas Hawalah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun- - - terhitung sejak pencairan Pembiayaan pertama kali termasuk grace- - - period untuk angsurari pokok pembiayaan selama 1 (satu) tahun- - - dengan ketentuan bahwa setiap penerimaan NASABAH dari hasi1- - penjualan atau sewa atas Mall Indonesia International Trade Center (IITC) di Jalan K.H Xxxxx Xxxxxx (Kopo), Kelurahan Cirangrang,
Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung harus disalurkan melalui rekening NASABAH di BANK yang harus digunakan untuk- - - - - -
membayar seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, sehingga- - jangka waktu pembiayaan dapat lebih cepat dari 5 (lima) tahun atau- - dapat dilakukan percepatan pelunasan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 4
-----------------------SYARAT-SYARAT PEMBIAYAAN---------------
-Dengan tetap memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan - - -
tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang- - - -
berwenang, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan secara sekaligus atau bertahap sesuai besarnya Utang atau outstanding NASABAH di- - - -
perseroan terbatas PT. Bank Nusantara Parahyangan, Terbuka - - - -
tersebut dan jumlahnya berdasarkan surat keterangan atau dokumen resmi lainnya dari perseroan terbatasi PT. Bank Nusantara - - - - - - -
Parahyangan, Terbuka, tersebut yang dapat diterima dan telah - - -
diverifikasi oleh BANK dengan jumlah maksimum pembiayaan- - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Akad ini dan apabila ada- - - -
kekurangan, maka hal tersebut harus dipenuhi dan/atau dibayar oleh NASABAH sendiri, kesemuanya setelah NASABAH memenuhi- - - -
persyaratan sebagai berikut : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a) NASABAH telah menyerahkan Surat Penegasan Persetujuan- Pembiayaan (SP3) yang telah ditandatangani oleh pengurus- NASABAH dan bermeterai cukup; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b) NASABAH telah membuka rekening di BANK; - - - - - - - - -
c) NASABAH telah menyetor dana pada rekening NASABAH di BANK untuk pencadangan pembayaran segala biaya yang timbul dari persetujuan pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya jasa notaris, biaya- - -
materai, dan premi asuransi terkait fasilitas pembiayaan yang-
diterima NASABAH dari BANK;- - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d) NASABAH atau pihak ketiga pemilik jaminan telah- - - - - - - -
menyerahkan kepada BANK berupa seluruh Dokumer- - - - -
Jaminan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan pada- - - - -
instansi berwenang dan hasilnya harus positif agar dapat- - - -
dijadikan jaminan atas pembiayaan; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e) NASABAH telah menyerahkan surat kuasa kepada BANK- - -
untuk melakukan pendebetan dana di rekening NASABAH di BANK untuk pembayaran angsuran pembiayaan tiap - - - - - -
bulannya, biaya keterlambatan, biaya administrasi, biaya jasa notaris, premi asuransi, dan biaya lainnya yang timbul dan- - -
menjadi Kewajiban NASABAH dalam kaitannya dengan- - - -
fasilitas pembiayaan dari BANK kepada NASABAH; - - - - -
f) NASABAH telah menyediakan dana sinking fund sebesar 1- - (satu) kali angsuran yang harus sudah ada pada rekening- - - -
NASABAH di BANK sebagai saldo minimum; - - - - - - - - -
g) NASABAH telah menyerahkan kepada BANK berupa- - - - -
rekening koran yang menjelaskan tentang mutasi (penerimaan utang dan pembayarannya) pinjaman NASABAH kepada- - -
pihak Ketiga, kesemusnya agar dapat dilakukan verifikasi- - -
oleh BANK atas utang yang akan dilunasi (take over) dengan dana pembiayaan dari BANK; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
h) NASABAH telah menyerahkan kepada BANK berupa semua legalitas NASABAH sebagai badan hukum dan legalitas- - - -
usaha serta copy atas bukti identitas pengurus NASABAH serta melakukan perpanjangannya apabila sudah jatuh tempo;
i) NASABAH telah melunasi seluruh biaya yang timbul dan menjadi kewajiban NASABAH sehubungan dengan - - - - - - -
pembiayaan ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
j) NASABAH telah menyerahkan kepada BANK berupa Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan (SPR) disertai dengan- - -
surat pengakuan utang (promes) dan/atau Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN), kesemuanya diatas materai Rp.6.000,- (enamribu rupiah); - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
k) NASABAH telah menandatangani akad pembiayaan yang- - - -
menjadi satu kesatuan dengan Akad ini dan akta pengikatan- - jaminan secara sempurna; - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - -
l) Untuk perraohonan pencairan pembiayaan yang kedua dan- - -
selanjutnya, maka NASABAH harus telah menyerahkan- - - -
kepada BANK berupa bukti penggunaan dana pembiayaan yang telah ditarik sebelumnya; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
m) NASABAH telah menyerahkan kepada BANK berupa- - - - -
Feasibility Study dari konsultan independen yang menjadi- - -
rekanan BANK dan apabila ternyata hasilnya negatif maka- - pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini dapat dibatalkan;
-Selain syarat-syarat tersebut diatas, maka selama masa pembiayaan, NASABAH juga harus memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan- - - - -
lainnya, yaitu : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a) Mempergunakan pembiayaan yang diberikan sesuai dengan- - ketentuan yang telah ditetapkan; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b) Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota- - -
Bandung, Propinsi Jawa Barat, yang terdaftar atas nama Tuan xxxxxxxxxxx dan Nyonya xxxxxxxxxxxx tersebut; - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c) Setiap penerimaan NASABAH dari hasil penjualan atau- - - - -
penyewaan Mall Indonesia International Trade Center (IITC)- tersebut harus disalurkan melalui rekening NASABAH di- - - -
BANK dan harus digunakan untuk pembayaran seluruh- - - - -
kewajiban NASABAH kepada BANK; - - - - - - - - - - - - - - - -
d) Mengumumkan pendirian dan anggaran dasarnya dalam Berita Negara Republik Indonesia; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e) Melakukan konversi atas utang NASABAH kepada para- - - - -
pemegang sahamnya menjadi tambahan modal disetor oleh- - - para penegang saham tersebut ke dalam perseroan; - - - - - - - -
Memperkenankan BANK untuk sewaktu-waktu menugaskan- - konsultan dan atau akuntun publik dan atau pihak-pihak lain- - untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh BANK- - -
antara lain melakukan pengawasan dan membuat laporan- - - -
penggunaan pembiayaan. Apabila dianggap perlu disebabkan- atas suatu pertimbangan resiko yang dipikul, BANK juga- - - -
xxxxxx untuk : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Menjual barang jaminan dan menerima hasilnya guna - - - - -
pelunasan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK; - - -
-Mengoperasikan dan mengambil alih pengalolaan- - - - - - - - -
NASABAH baik oleh BANK sendiri ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh BANK; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
f) Pembayaran angsuran kepada BANK adalah prioritas pertama NASABAH sebelum pembayaran kewajiban kepada pihak- - -
lain; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
g) Mempertahankan status atau legalitas NASABAH sebagai- - -
suatu perseroan terbatas serta perijiinan usaha, termasuk untuk memperbaharuinya jika akan berakhir masa berlakunya; - - - -
h) Merawat dan memelihara jaminan dengan sebaik-baiknya; - - -
i) Selalu terbuka dan kooparatif dengan BANK, memberikan- ijin dan kemudahan bagi petugas BANK atau pihak yang- - - -
ditunjuk untuk melakukan peninjauan jam manataupun- - - - - -
melakukan pemeriksaan terhadap segala hal yang berkaitan- - -
dengan fasilitas pembiayaan; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 5 UTANG YANG DIALIHKAN
-NASABAH menjamin dan dongan ini mengi katkan diri bahwa Utang yang dialihkan adalah Utang yang timbul dan memenuhi
persyaratan dari suatu transaksi yang sah, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan serta tidak tersangkut dalam suatu perkara.
Pasal 6
------------------ENDORSEMENT ATAS UTANG------------------
-NASABAH mengikatkan diri untuk melaksanakan endorsement:- - -
(pengesahan) atas asli setiap dokimen-dokumen yang berkenaan- - - -
dengan pengalihah Utang sebagaimana dimaksud dalam Akad ini. - - -
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
1. NASABAH dengan ini berjanji untuk membayar angsuran atas Pokok Pembiayaan dan Fee /atau Ujrah dan/atau Margin terkait- - dengan Akad ini dan/atau Qardh dan/atau akad Pembiayaan Al- - Murabahah yang telah dan/atau akan dibuat antara NASABAH- - dan BANK yang menjadi satu kesatuan dengan Akad ini pada- - saat jatuh tempo perbulannya dengan ketentuan sebagai berikut: -
a. -Angsuran bilan ke-1 (pertama) sampai dengan bulan ke-12 (keduabelas) adalah sebesar Rp.463.191.667,67,-- - - - - - - - - -
(empatratus.jenampuluh tiga juta seratus sembilanpuluh satu- - ribu enamratus enampuluh tujuh koma enam tujuh rupiah); - -
b. -Angsuran bulan ke-12 (keduabelas) sampai dengan bulan- - - -
ke-60 (keena/npuluh) adalah sebesar Rp.1.091.232.794,65- - -
(satu milyar sembilanpuluh satu juta duaratus tigapuluh dua ribu tujuhratus sembilanpuluh empat koma enam lima rupiah)
2. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini- - - - - -
mengikatkan diri untuk membayar biaya administrasi kepada BANK sebesar 0,00069 (enampuluh sembilan perseratus ribu) dari angsuran perhari untuk tiap-tiap hari keterlambatan terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai
dengan tanggaldilaksanakannya pembayaran kembali,- - - - - - - -
kesemuanya berdasarkan catatan pembukuan BANK. - - - - - - - -
3. Setiap pembayaran kembali atau pelunasan Utang yang timbul- - berdasarkan akad ini, oleh NASABAH kepada BANK dilakukan- di kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk BANK atau- - - -
dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama- - - -
NASABAH di BANK. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberikan kuasa penuh kepada BANK untuk mendebet rekening NASABAH yang ada pada BANK Kuasa mana tidak dapat dicabut dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Republik Indonesia serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. - - - - - - -
5. Dalam hal pembayaran kembali/atau pelunasan Utang bertepatan dengan hari libur, NASABAH berjanji dan dengan ini- - - - - - - -
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari kerja- - berikutnya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 8
---------------------BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK------------------
-NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk - - - - - -
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan - - - - -
pelaksanaan Akad ini, termasuk tidak terbatas pada biaya jasa notaris, asuransi dan total biaya administrasi dari seluruh fasilitas pembayaran Line Facility yang diterima oleh NASABAH dari BANK sebesar 1% dari Plafond pembiayaan Line facility, sepnnjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini dan NASABAH menyatakan persetujuannya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Setiap pembayaran kembali/atau pelunasan utang sehubungan- - - - -
dengan Akad ini dan/atau akad-akad pembiayaan lainnya yang- - - - -
menjadi satu kesatuan dengan Akad ini, dilakukan oleh NASABAH - kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya- biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - - - - - -
-NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan pembayarannya oleh NASABAH- - - - -
melalui BANK. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 9 JAMINAN
-Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/atau pelunasan atas. utang pokok pembiayaan, Fee/atau Ujrah serta biaya-biaya lainnya- - - yang timbul dari pembiayaan tepat pada waktu yang telah disepakati- kedua belah pihak berdasarkan Akad ini dan/atau akad turunannya dan/atau catatan pembukuan BANK, berikut dengan segala- - - - - - -
perubahan, penambahan dan penggantian yang kiranya akan dibuat- - dikemudian hari antara NASABAH dan BANK yang merupakan satu kesatuan dengan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat- - - - - -
pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan- - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku, yaitu berupa: - - - - - - - - - - - - -
a. -30 (tigapuluh) bidang tanah berikut segalasesuatu yang menjadi- - -
turutannya termasuk bangunan Mall Indonesia International bidang- tanah berikut segala sesuatu mutannya termasuk bangunan Mall- - -
Indonesia Trade Center yang berada diatasnya maupun segala- - -
sesuatu yang akan ada dikemudian hari yang menurut sifat dan- - - -
peruntukannya (merupakan satu kesatuan dengan bidang-bidang- - tanah tersebut yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung,- Kecamatan Babakan Ciparay, Desa Cirangrang, dengan bukti- - - - -
kepemilikan berupa 30 (tigapuluh) Sertipikat Hak Milik, berturut-
turut Nomor : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1510/Cirangrang, 452/Cirangrang, 1511/Cirangrang, - - - - - - - - - -
1512/Cirangrang. 1513/Cirangrang, 1514/Cirangrang, - - - - - - - - - -
1528/Cirangrang. 1529/Cirangrang, 475/Cirangrang, - - - - - - - - - -
00582/Cirangrang, 00583/Cirangrang, 00584/Cirangrang, - - - - - -
00585/Cirangrang, 00586/Cirangrang, 00587/Cirangrang, - - - - - -
00588/Cirangrang, 00589/Cirangrang, 00590/Cirangrang, - - - - - -
00591/Cirangrang, 481/Cirangrang, 01537/Cirangrang, - - - - - - - -
230/Cirangrang, 231/Cirangrang, 232/Cirangranng,- - - - - - - - - -
233/Cirangrang, 234/Cirangrang, 1663/Margahayu,- - - - - - - - - - -
1717/Cirangrang, 1591/Cirangrang, dan Nomor 01536/Cirangrang;
-Bidang-bidang tanah mana yang akan dibebani dengan Hak - - - - -
Tanggungan peringkat I (pertama) untuk kepentingan BANK- - - -
dengan total nilai penjaminan sebesar Rp.120.000.000.000,- - - - - -
(seratus duapuluh milyar rupiah). - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. -Pemberian jaminan secara kepercayaan (fidusia) atas semua dan- cetiap hak, wewenang, tagihan atau piutang dagang serta klaim- - -
yang sekarang telah dan/atau yang dikemudian hari akan dimiliki,- diperoleh serta dapat dijalankan oleh NASABAH kepada para- - - -
pihak ketiga terkait dengan penjuaian dan penyewaan Gedung- - -
Indonesia International Trade Ceneter tersebut dengan nilai- - - - -
penjaminan untuk kspentingan BANK sebesar Rp.6.000.000.090,- (enam milyar rupiah). Sebagaimana ternyata dari Daftar Tagihan yang diterbttkan NASABAH tertanggal 04-06-2007 (empat Juni duaribu tujuh) yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta Akad ini, berikut dengan segala dan setiap perubahan, penambahan dari atau penggantiannya yang mungkin ada dikemudian hari; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. -Jaminan Pribadi (Personal-Guarantee) dari Tuan L
tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Bahwa atas seluruh obyek jaminan tersebut dalam pasal ini akan
diIakukan pengikatan jaminan tersendiri antara BANK dan- - - - - -
NASABAH atau pihak ketiga pemilik jaminan; - - - - - - - - - - - - - -
-Bahwa atas seluruh objek jaminan dimaksud dalam pasal ini juga- akan menjadi jaminan bagi seluruh fasilitas pembiayaan yang- - - -
merupakan turunan dari Line Facility, Kesemuanya berikut dengan- segala akad perubahan, penarnbahan dan atau penggantiannya yang mungkin ada dikemudian hari (Cross Collateral). - - - - - - - - - - - -
Pasal 10
-XXXXXX XXXXX
-Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 3 dan 7 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut /atau menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian /atau seluruh jumlah utang NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini beserta akad-akad pembiayaan dan/atau perjanjian lainnya yang menjadi satu kesatuan dengan dengar. Akad ini (berikut dengan segala perubahan, penambahan dan/atau penggantian yang kiranya akan dibuat dikemudian hari antara NASABAH dan BANK), untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran /atau surat lainnya, kesemauanya apabila terjadi salah satu hal /atau peristiwa tersebut dibawah ini ("Event Of Default") : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. -NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran /atau- - -
pelunasan tepat tiada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan- - -
tanggal jatuh tempo dan/atau NASABAH tidak memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana ditetapkan dalam akad ini atau akad lainnya yang menjadi satu turunan dan satu kesatuan dengan Akad ini, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran angsuran atas utang pokok pembiayaan dan Margin dan/atau Fee atau Ujrah; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. – dokumen, pernyataan, pengakuan, laporan atau keterangan yang
diserahkan /atau diberikan NASABAH kepada BANK adalah- - - palsu, tidak sah /atau tidak benar; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. -NASABAH dinyatakan dalam keadaan pailit, ditaruh dibawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau dilikuidasi; - - - - - -
4. -NASABAH atau pihak ketiga telah memohon pailit NASABAH kepada instansi yang berwenang; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. -NASABAH terlibat dalam suatu perkara didepan pengadilan atau lembaga atau instansi lainnya; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
6. -NASABAH tidak dapat memenuhi dan/atau melanggar sebagian atau seluruh syarat atau katentuan yang tersebut dalarn Akad ini dan/atau Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan dan/atau Surat Persetujuan Pencairan yakni akan disebut yang dibuat atau- - - -
mungkin dibuat antara pihak yang menjadi satu kesatuan (dengan Akad ini dan/atau rnelanggar ketentuan dalam : - - - - - - - - - - - -
-- Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility),- - Nomor : 2; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Akad Qardh, Nomor : 5 keduanya tertangga 1 hari Akad ini; - -
--Akad Pembiayaan Al Murabahah yang akan dibuat oleh para - - pihak setelah Akad ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-kesemuanya berikut dengan segala dan setiap perubahan,- - - -
penambahan dan/atau penggantian yang mungkin dibuat- - - - - - -
dikemudian hari. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. -Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang- - - - -
berlaku atau keraudian berlaku, HASABAH tidak dapat /atau- - -
tidak berhak menjadi NASABAH;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. -Apabila karena sesuatu sebab Akad ini dan/atau akad- - - - - - -
turunannya dan/atau sebagian atau seluruh Akta Jaminan- - - - - -
ternyata dinyatakan batal berdsarkan Putusan Pengadilan atau- - Badah Arbitrase; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. -Apabila pihak yang mewakili NASABAH dalam Akad ini- - - - -
menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasar Putusan- -
Pengadilan yang telah berkelakuatan tetap dan pasti (in kracht- - - vani gewijsde) karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya- - - yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan 1 (satu)- - tahun atau lebih; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. -NASABAH tercantum dalam daftar kredit macet Bank- - - - - -
Indonesia; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 11
AKIBAT CEDERA JANJI
1. -Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran seketika- - dan sekaligus dan/atau karena terjadi suatu hal atau peristiwa- - - tersebut dalam Pasal 10 Akad ini, maka BANK berhak menarik- - seluruh pembiayaan yang telah diberikan kepada NASABAH dan NASABAH wajib melunasi secara sekaligus dan seketika atas- - - utang pokok pembiayaan berikut Fee atau Ujrah dan/atau- - - - - -
kewajiban finansia lainnya kepada BANK, kesemuanya sesuai- - -
dengan catatan pembukuan BANK; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Apabila dalam jangka waktu tertentu atas suatu pertimbangan resiko BANK terkait dengan keadaan diatas, maka BANK berhak menjual barang jaminan dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk membayar /atau melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK. - - - - - - - - - - - - - - -
2. -Apabila penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui- - -
pelelangan dimuka umum, maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menerima harga yang- - terjadi setelah dikurangi biaya-biaya sebagai harga jual barang- - jaminan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. -Apabila penjualajji barang jaminan dilakukan dibawah tangan- - maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan dijual. - - - - - - - - - - - - - - - -
4. -Jika, hasil penjualan-barang jaminan tak mencukupi untuk- - - - -
membayar utang NABABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan dibentuk tetap- - - - - - - - -
bertanggung jawab melunasi sisa utangnya yang belum dibayar sesuai dengan pembukuan BANK sanpai dengan lunas dan- - - -
sebaliknya apabila hasil penjualan barang jaminan melebihi- - -
jumlah uang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, maka- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk- - - - - - - -
menyerahkan kelebihan tersebut kapada NASABAH. - - - - - - -
Pasal 12
------------------PENGAKUAN DAN JAMINAN-----------------
-NASABAH dengan ini menyatakan mengaknai kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan NASABAH tersebut bahwa : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya- - - - - - - - -
menandatangani Akad ini dan selurnh Dokumen yang- - - - - -
menyertainya serta telah memperoleh izin-izi yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. NASABAH menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang telah ditandatangani oleh NASABAH berkaitan dengan Akad ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau anggaran dasar- - - - - - - -
NASABAH yang berlaku, sehingga sah, berkekuatan hokum- - serta mengikat NASABAH dalam menjalankan Akad ini dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi- - - - - - - - - - -
pelaksanaannya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. NASABAH menjamin bahwa pada saat penandatangan Akad ini, para pemegang saham, direksi serta komisaris perseroan- - NASABAH telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin
dan karenanya membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap NASABAH;
d. NASABAH tidak sedang terlibat sengketa atau perkara yang sedang dihadapi atau persoalan hokum yang masih harus diselesaikan dan dapat menimbulkan akibat kurang baik terhadap keadaan keuangan NASABAH - - - - - - - - - - - - - - -
e. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri apabila diminta oeh bank dari waktu ke waktu menyerahkan kepada BANK jaminan tambahan dan dinilai cukup oleh BANK selama kewajiban membayar utang atau sisa utang kepada BANK belum lunas - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
f. Nasabah berjanji sekarang dan dikemudian hari untuk- - - - - -
menanggung segala sebab dan biaya apabila terjadi cost over- run atas fasilitas pembiayaan ini. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
g. Nasabah berjanji untuk menanggung segala biaya yang timbul dari seluruh transaksi yang timbul berdasarkan akad- - - - - - - -
pembiayaan ini. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
h. NASABAH menjamin bahwa semua dan setiap informasi, keterangan, laporan, data da/atau dokumen yang diserahkan NASABAH kepada BANK adalah sebenernya; - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 13
------PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH------
-Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama- - -
masa berjalannya akad ini, berikut dengan segala dan setiap akad- - - -
turunannya, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari- - - -
BANK, NASABAH tidak akan melalukan sebagian atau seluruhnya- - dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut ("Negative Convenant”): - - -
1. Mengadakan Rapat Umum pemegang Saham atau mekanisme lain yang rnempunyai kekuatan yang sama dengan Rapat Umum- - - -
Pemegang Saham dengan agenda dan keputusannya antara lain- - adalah untuk mengubah status, anggaran dasar, susunan modal dan pengurus dan/atau untuk membubarkan NASABAH; - - - - -
2. Membagikan deviden kepada para pemegang saham NASABAH;
3. Melakukan pembayaran utang jangka panjang kepada para- - - -
pemegang saham NASABAH; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Mengeluarkan pernyataan berutang dalam bentuk pinjaman,- - - -
penyewaan atau garansi kepada pihiak lain; - - - - - - - - - - - - - - -
5. Meminta pembiayaan baru atau tambahan dari bank atau lemabaga pembiayaan lainnya untuk proyek yang sama yang telah dibiayai BANK; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Melakukan merger atau penggabungan dengan perusahaan lain atau mengakuisiai /atau pengambilalihan perusahan lain/atau- - - -
memohon pailit kepada instnsi yang berwenang; - - - - - - - - - - -
7. Melakukan penjualan dan/atau mentransfer dan/atau- - - - - - - -
menjaminkan dan/atau membebani dengan kewajiban atas- - - - - -
sebagian atau seluruh kekayaan (asset) NASABAH yang telah- - -
ada atau yang akan ada dikemudian hari atau asset pihak ketiga- yang telah dijaminkan kepada BANK; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 14 ASURANSI
-NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasarkan ketentuari Syari'ah atas beban NASABAH terhadap saluruh jaminan bagi pembiayaan berdasar akad ini dan/atau akad lainnya yang menjadi turunan dan/atau satu kesatuan dengan Akad ini, kesemuanya pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK dengan klasula all risk dan bersifat roll over dan dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran klaim asuransi tersebut: (banker's clause BANK).
Pasal 15 PENGAWASAN
-NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk- - - - - - -
memberikan izin kepada BANK atau pihak /atau petugas yang- - - - - -
ditunjuknya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : - - - - - - - - - - -
1. Melaksanakan pengawasan /atau pemeriksaan terhadap barang- - -
maupun barang jaminan, serta perabukuan dan catatan pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini, dan kepada wakil BANK- - tersebut diberi hak untuk membuat fotocopy dari pembukuanan catatan yang bersangkutan; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Menugaskan konsultan dan/atau akuntan publik dan/atau pihak- pihak lain untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh BANK, antara lain melakukan pengawasan dan membuat laporan penggunaan pembiayaan; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Apabila dianggap perlu disebabkan suatu pertimbangan resiko yang dipikul, BANK berhak untuk melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada NASABAH; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Untuk hal-hal tersebut diatas, maka NASABAH dengan ini- - - - - - -
memberikan kuasa dan wewenang khusus kepada BANK untuk- - - - -
melakukan negosiasi /atau perundingan dengan pihak-pihak yang dianggap perlu, termasuk menetapkan biayanya yang menjadi beban NASABAH. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 16 KUASA
-Dengan di tandatanganinya Akad ini oleh para pihak sajak saat ini dan untuk waktu-waktu selanjutnya bilamana saja diperlukan Akad ini berlaku sebagai pemberian kuasa khusus dari NASABAH kepada BANK untuk tidak dapat ditarik kembali dan/atau berakhir karena
sebab-sebab yang di tentukan dalam pasal 1813, 1814, 1816 Kitab- - - Undang-Undang Hukum Perdata, Republik Indonesia, untuk - - - - - - -
melakukan segala tindakan hukum apapun tanpa ada- - - - - - - - - - - -
yangdikecualikan, guna menjalankan hak-hak yang terbit karena- - - -
fasilitas pembiayaan ini dan pemberian jaminan. - - - - - - - - - - - - -
Pasal 17
-----------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN ---------------
-Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau- - - - - -
menafsirkan bagian-bagian dari isi Akad ini atau terjadi perselisihan- dalam melaksanakan Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk manyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.- - -
-Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta member kuasa kapada BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
(BASYARNAS) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di Badan tersebut yang bersifat final dan mengikat.
Pasal I8 LAIN-LAIN
1. -Selama syarat-syarat yang disebutkan dalnm pasal dan/atau ketentuan-ketentuan lain, dalam Akad ini. akad /atau perjanjian lainnya yang menjadi satu-kesatatu dengan Akad ini (berikut dengan segala perubahan, penambahan dan/atau penggantianya yang mungkin dibuat dikemudian hari) belum dilaksanakan, terjadi suatu perubahan kebijakan pembiayaan di BANK yang disebabkan adanya perubahan regulasi pemerintah ataupun perubahan peraturan pembiayaan internal BANK yang tidak
terbatas pada pengaturan pendanaan atau likuiditas sehingga menyebabkan pemberian fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini harus ditinjau ulang, maka BANK berhak menunda atau membatalkan fasilitas pembiayaan dan NASABAH bersedia dengan ini membebaskan BANK dari tuntutan ganti rugi apapun atas perabatalan tersebut. - - - - - - - - -
2. -Perubahan Akad ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh BANK dan NASABAH. - - - - - - - - - - - - - -
3. -Akad ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari : - - - - - -
--Surat Penagasan Persetujuan Pembiayaan, tertanggal 31-05- 2007 (tigapuluh satu Mei duaribu tujuh) Nomor : 9/021-3/DPBI -
--Surat persetujuan Pencairan tertanggal 04-06-2007 (empat Juni duaribu tujuh) Nomor : 9/030-3/GP/DPB4; - - - - - - - - - - - - - - - -
-yang kedua asliniya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopy sesuai aslinya dilekatkan pada minuta Akte ini; - - - - - -
--Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Faciiity), tertanggal hari Akad ini, Nomor : 2; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Akad Qardh, tertanggal hari Akad ini, Nomor : 5; - - - - - - - - - -
-yang keduanya dibuat dihadapan saya, Notaris; - - - - - - - - - -
--Akad Pembiayaan Al Murabahah yang akan dibuat oleh pihak - setelah Akad ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Kesemuanya berikut dengan segala dan setiap perubahan- - - - - -
penambahan dan/atau penggantiannya yang mungkin dibuat- - - - -
dikemudian hari ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. -Kelalaian atau keterlambatan BANK dalam menggunakan hak kekuasaannya sesuai dengan isi Akad ini tidak berarti sebagi pelepasan hak. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. -Lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK dan atau akan ditetapkan kemudian oleh BANK ; - - - - - - - - - - - - - -
Pasal 19 KOMUMIKASI
-Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disanipaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat dibawah ini :
NASABAH
Nama : PT. ---------------------- - - - - - - - - - -
Alamat : Jalan Pungur Nomor xxx, ----------------, Jawa Barat;
BANK
Nama : PT. - - - - - - - - -
Alamat : Gedung Bank - - - - - - - - - - - - -
-
Pasal 20 PENUTUP
-Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama - Secara musyawarah untuk mufakat melalui surat menyurat atau dalam suatu Addendum tersendiri yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkn dari akad ini. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas masing-masing sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti serta memahami isi Akad ini.
DEMIKIAN AKTA INI
-Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal- - - - - - -
sebagaimana tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh: - - -
1. –Tuan - - - - - - - - - - - - Karyawan BANK, lahir di Jakarta pada tanggal 14-4-1978 (empatbelas April seribu sembilanrstus- - - - - - -
tujuhpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Tanjung Has Raya Blok xxx, Rukun Tetangga xxx,- - - -
Rukun Warga xxx, Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk: xxxxxxxxxxxxxxxx yang telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitasnya; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. –Tuan Xxxxxxx Xxxxx, Notaris, lahir di Madiun,
pada tanggal duapuluh lima Mei seribu sembilanratus enampuluh dua (25-5-1962), bertempat tinggal di Jakarta, Lubang Buaya, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx, Kelurahan Lubang- - - - -
Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemegang Kartu- - - -
Tanda Penduduk nomor : xxxxxxx , Warga Negara- - Indonesia; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. –Nyonya - - - - - - - - - - - - - Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Karyawan Kantor Notaris lahir di Pangkalan Brancang pada tanggal empat belas Xxxx xxxxxx sernbalan ratus enampuluh- - delapan (l4-07-1968), Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Arun XIII, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung,- - - - - Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : xxxxxxxxxxxxxx,
Warga Negara Indonesia; - - - - - - - - - - - - -
-keduanya pegawai kantor Notaris; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
--Kesemuanya sebagai saksi-saksi; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Segera setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para- - - - -
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para- - -
xxxxxxxxx, saksi-saksi dan saya, Notaris. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan, yaitu karena 1 (satu)- - - -
- coretan penggantian dan 2 (dua) coretan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. - - - - - - - - - - - -
-DIKELUARKAN SEBAGAI SALIHAN YANG SAMA BUNYINYA.
NOTARIS
( , SH, MKn)