FAKULTAS/PRODI UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM DENGAN MITRA TENTANG TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENELITIAN BERSAMA
Logo Mitra
PERJANJIAN KERJA SAMAANTARA
FAKULTAS/PRODI
UNIVERSITAS
ISLAM DARUL ‘ULUM
DENGAN
MITRA
TENTANG
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENELITIAN BERSAMA
Nomor: |
….. |
Nomor: |
….. |
Pada hari ini, ___Selasa ____ tanggal ____31__, bulan __Januari_____, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (__31_-_01__-_2024__), bertempat di Lamongan, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pimpinan Fakultas/Pasca Sarjana/Prodi/Badan/Lembaga/Unit selaku jabatan ………Universitas Islam Darul ‘Ulum, beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xx. 03 Sukodadi Lamongan 55584, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas/Pasca Sarjana/Prodi/Badan/Lembaga/Unit di Universitas Islam Darul ‘Ulum, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA; dengan
_______, selaku _______, beralamat di _______, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _______, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK.
Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK PERTAMA adalah Fakultas/Pasca Sarjana/Prodi/Badan/Lembaga/Unit UNISDA;
bahwa PIHAK KEDUA adalah _______;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK yang dijiwai oleh semangat kebersamaan.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL
1
TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama yang didasari Nota Kesepahaman yang telah dilakukan antara Universitas Islam Darul ‘Ulum dengan Mitra dengan nomor ……. dari pihak Universitas Islam Darul ‘Ulum, dan nomor ……. dari pihak Mitra, ini adalah untuk pelaksanaan program penelitian bersama.
PASAL
2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi bidang:
Penelitian bersama
PASAL
3
BENTUK KEGIATAN
Bentuk kegiatan kerja sama yang akan dilaksanakan oleh para pihak tercantum di bawah ini namun tidak terbatas pada:
Kerja sama program penelitian bersama
…
PASAL
4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK :
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
Menyusun rencana kerja dalam lingkup kerja sama ini bersama dengan PIHAK KEDUA;
Mengesahkan Rencana Kerja yang disusun bersama PIHAK KEDUA;
Mendukung secara administratif dan teknis, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati;
Mengalokasikan dana, sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan sesuai sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam rincian kegiatan kerja sama ini;
Membantu koordinasi dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama;
Membantu proses pengumpulan, pemutakhiran dan kompilasi data serta informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama operasional ini sesuai rencana kerja;
Menjalin dan mengembangkan jaringan kemitraan terhadap para pihak dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama ini ;
Membentuk tim monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama ini.
PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan informasi, data, dan/atau dokumen yang relevan mengenai tim yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA;
b. Menetapkan lokasi implementasi program bersama dengan pihak PERTAMA;
c. Menentukan aturan dan tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan program;
d. Mengusulkan aktivitas tambahan dalam lingkup program yang akan dilaksanakan;
e. Menyimpan dan memanfaatkan hasil dari pelaksanaan program bersama dengan pihak PERTAMA.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberi dukungan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam lingkup kerja sama ini sesuai dengan rincian kegiatan kerja sama yang telah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL
5
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu selama lima (5) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja sama ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis antara Para Pihak.
PASAL
6
PENDANAAN
Para Pihak sepakat untuk biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka disepakatinya Perjanjian Kerja Sama ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak, kecuali yang berlaku lain sesuai kesepakatan para pihak.
PASAL
7
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA DAN TINDAK LANJUT
Pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk pelaksanaan ruang lingkup dirumuskan secara bersama-sama oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Setiap Perjanjian pelaksanaan atau kerja sama baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan manajemen masing-masing PIHAK.
Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, PARA PIHAK akan membentuk tim kerja yang anggotanya terdiri dari perwakilan masing-masing PIHAK yang akan menyediakan data serta informasi terkait dengan aspek-aspek dalam pelaksanaan ruang lingkup Perjanjian.
PASAL 8
KERAHASIAAN
Semua data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia.
PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing- masing PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal sebagai berikut:
disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau
data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi.
PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/keterangan, dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja sama, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun.
Kewajiban kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri.
Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan.
PASAL 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN
PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa masing-masing PIHAK merupakan badan hukum yang sah untuk melaksanakan suatu ikatan kerja sama dengan PIHAK lainnya serta telah memenuhi segala macam persyaratan dan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PARA PIHAK akan saling memberikan informasi atas setiap adanya perubahan informasi dan sistem/prosedur yang menyangkut teknis pelaksanaan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini.
Apabila Perjanjian ini berakhir, kewajiban PARA PIHAK untuk menjamin kerahasiaan semua data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan tetap berlaku, kecuali ada persetujuan tertulis dari PARA PIHAK secara bersama-sama.
PARA PIHAK tidak berhak menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun membebani atau memindahkan kepentingannya atau setiap bagiannya dalam Perjanjian ini terkecuali apabila peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya pembebanan atau pemindah tanganan kepentingannya dimaksud dan/atau setelah mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK lainnya, selama Perjanjian ini masih berlaku.
PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa Perjanjian ini:
tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan mengenai pemilihan/penunjukan mitra kerja sama yang berlaku pada masing-masing PIHAK; dan
tidak akan membatasi dan/atau meniadakan kerja sama yang sudah ada maupun yang akan dibuat oleh masing-masing PIHAK dengan pihak lain.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA
Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah seluruh peristiwa yang terjadi di luar kemampuan masing-masing PIHAK, baik secara langsung maupun tidak langsung, meskipun PIHAK yang mengalaminya tersebut telah melakukan tindakan pencegahan dan kejadian itu secara nyata bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PIHAK tersebut, yaitu peristiwa-peristiwa berupa, tetapi tidak terbatas pada kejadian yang disebabkan oleh gempa bumi, banjir, angin topan, kilat, halilintar, pemogokan, demonstrasi, huru-hara, sabotase, kerusuhan sosial atau penundaan/penghentian pekerjaan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan adanya perubahan peraturan dari Pemerintah yang berwenang.
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian ini sebagai akibat dari force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
Dalam hal terjadi kejadian force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK yang mengalami force majeure selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak terjadinya keadaan force majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
Apabila PIHAK yang mengalami keadaan force majeure lalai memberitahukan PIHAK lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, maka seluruh kerugian, resiko, dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK yang mengalami force majeure tersebut.
PIHAK yang mengalami force majeure dianggap telah memperoleh persetujuan dari PIHAK yang tidak mengalami force majeure atas penundaan/penghentian sementara pekerjaan atau pembebasan sementara tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut apabila PIHAK yang tidak mengalami force majeure tidak memberikan jawaban tertulis kepada PIHAK yang mengalami force majeure dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan secara tertulis seperti dimaksud ayat (3) pasal ini.
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu PIHAK, apabila force majeure terjadi atau berlangsung secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
PASAL 11
PEMUTUSAN KERJA SAMA
Sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berakhir sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, perjanjian ini hanya dapat berakhir dengan kesepakatan tertulis oleh Para Pihak. Pemutusan kerja sama dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan pemutusan kerja sama disertai dengan alasan pemutusan kerja sama paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum waktu pemutusan kerja sama yang dikehendaki. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya permohonan pemutusan kerja sama tidak ada tanggapan dari Pihak lain maka pemutusan kerja sama dianggap disetujui.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terdapat perbedaan dan kesalahpahaman dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK telah sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah tersebut, PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Mediasi atau Alternatif penyelesaian sengketa.
PASAL
13
KOREPONDENSI
Hubungan korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
-
Pejabat Penghubung
…………….
Alamat
Jl. Airlangga No. 03 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur 62253, Indonesia
Telepon
(0322) 390497/0856…………..
Email
…………..@xxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
-
Pejabat Penghubung
Alamat
Telepon
Email
Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.
PASAL
14
LAIN-LAIN
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini PARA PIHAK tunduk pada ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Republik Indonesia.
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur dan ditentukan kemudian dalam bentuk addendum berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Salah satu PIHAK tidak dapat melakukan tuntutan hukum apa pun kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini, apabila tidak terpenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya.
Demikianlah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal, bulan, dan tahun yang disebutkan di atas.
PIHAK KESATU |
PIHAK KEDUA |
|
|
Jabatan |
... |
Fakultas/Pasca Sarjana/Prodi/Badan/Lembaga/ Unit |
… |
Universitas Islam Darul ‘Ulum |
… |