Contract
A. PERSYARATAN DAN KETENTUAN - UMUM A. TERMS AND CONDITIONS - GENERAL
Persyaratan dan ketentuan berikut ini ("Persyaratan dan Ketentuan") mengatur hubungan antara PT. CIMB Securities Indonesia ("CIMB") dan nasabahnya (untuk selanjutnya disebut "Nasabah") secara umum, dan berlaku serta menjadi bagian dari setiap perjanjian yang dibuat antara CIMB dan Nasabahnya (dengan perubahan-perubahan tertentu yang dinilai tepat).
1. Instruksi dan Perintah
(1) Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CIMB untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CIMB secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CIMB perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CIMB atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara tersebut di atas.
(2) Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CIMB apabila :
a. Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (Single Investor Identification) atas nama Nasabah.
b. Telah tersedia Jaminan Dana atau Efek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CIMB di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan Transaksi Efek.
c. Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian.
d. Seluruh Nilai Transaksi dan Saldo dalam Rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CIMB.
e. Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah efek dan batasan harga yang jelas.
f. Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan.
The following terms and conditions ("Terms and Conditions") shall govern the general relationship between PT. CIMB Securities Indonesia ("CIMB") and its clients (hereafter the "Client"), and apply to and form part of any agreement entered into between CIMB and the Client (with such modifications as may be appropriate).
1. Instructions and Orders
(1) The Client authorises CIMB to rely and act on, and treat as fully authorised by and binding upon the Client, any order, instruction or communication (by whatever means transmitted and whether or not in writing) which purports to have been given and which is reasonably accepted by CIMB in good faith as having been given by the Client or on its behalf, without further enquiry on the part of CIMB as to the genuineness, authority or identity of the person giving or purporting to give such instructions and regardless of the circumstances prevailing at the time. The Client agrees that it shall be responsible to CIMB for all engagements, indebtedness and any obligations made or entered into the Client's name whether in writing or orally and howsoever communicated or purported to be given in the manner above.
(2) The Client agrees that his/her orders will only be executed by XXXX if :
a. Single Investor Identification (SID) has been set up for the customer.
b. Sufficient funds or securities collateral are available in his/her securities account in compliance with CIMB policy, before the order is being executed.
c. If the Customer unable to provide cash and/or securities, the Customer agrees to bear all the losses incurred due to the failure to settle the transaction on the settlement date.
d. The total value of transaction and the balance in the account of the Client are within the trading limit approved by CIMB.
e. That his/her orders shall provide the quantity and price limit of the securities.
f. That his/her orders shall provide the time limit of the orders.
(3) Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama nasabah.
(4) Dalam hal Nasabah belum memiliki Sub Rekening Efek, pembukaan Sub rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan Nasabah dengan memberikan kuasa kepada CIMB untuk membuka sub Rekening Efek pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KSEI, untuk kepentingan Nasabah (“selanjutnya rekening dimaksud disebut “Sub Rekening Efek Nasabah”)
(5) CIMB mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut.
(6) Dana yang dimiliki setiap nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana”) atas nama nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk.
(7) Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CIMB merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, (“Rekaman”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CIMB. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
2. Ketentuan Pembukaan Sub Rekening Efek dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal
(1) Dalam hal nasabah belum memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan nasabah juga belum memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal maka nasabah dengan ini memberi kuasa kepada PT CIMB Securities Indonesia (“CIMB”) untuk Pembukaan Sub Rekening Efek dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal Nasabah atau Single Investor Identification (“SID”) sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang berlaku.
(3) The Customer must open a Sub Securities account to hold securities in the name of the Customer with the Custodian or Central Securities Depository in the name of the Customer and securities are owned by the customer shall be stored separately in Sub Securities Account at the Custodian for each customer on behalf of customers.
(4) In the event that Customer does not have sub securities account, the opening of the sub account with the Central Securities Depository can be affected by granting a power of attorney to CIMB to open a sub securities account in The Central Securities Depository Agency (KSEI) according to the regulations stipulated by KSEI, for the interest of the Customer (hereinafter the account will be referred to as “Customer Sub Securities Account”).
(5) CIMB shall have the discretion to refuse to accept or act on any instructions or requests of the Client without having to assign any reason therefore for such refusal.
(6) Funds owned by each customer shall be kept separately in an Investor Account at the appointed payment banks.
(7) To prevent and avoid any dispute in the future, the Client agrees and consents to CIMB to record every verbal communication (“Recording”) including communication related to order placements of the Client with CIMB recording system. The Client further agrees that the Recording may be used as the evidence in the event of a dispute in the future.
2. Provisions of Opening Sub Securities Account and Single Number Identity Financier
(1) In the event that customer does not have Sub Securities Account in the Central Securities Depository, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") and the customer has not had a Single Investor Identification Number, the customer hereby authorizes the PT CIMB Securities Indonesia ("CIMB") for Opening Sub Securities Account and Single Investor Identification Number or Single Investor Identification ("SID") on behalf of the customer in accordance with Indonesian Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (BAPEPAM-LK) and/or Indonesian Financial Service Authority (OJK) regulations.
(2) Dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Sub Rekening Efek dan atau pembukaan rekening efek beserta persyaratan dan ketentuan umumnya maka Nasabah memahami dan setuju untuk melaksanakan setiap ketentuan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID.
(3) PT CIMB Securities Indonesia (“CIMB”) selaku penerima kuasa dari nasabah harus melaksanakan proses pembukaan sub rekening efek pada KSEI dan pembuatan SID setelah Nasabah melengkapi persyaratan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses pembukaan sub rekening efek dan SID.
(4) Nasabah memahami, mengerti dan menyetujui bahwa untuk pendaftaran sub rekening efek pada KSEI, Nasabah harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan pada formulir pembukaan rekening efek.
(5) Untuk pengiriman konfirmasi pembukaan sub rekening efek atas nama nasabah CIMB ke KSEI yang dilakukan sebelum pukul 14.30 WIB, maka CIMB akan mendapatkan konfirmasi nomor Sub Rekening Efek dari KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah konfirmasi pembukaan sub rekening efek dikirimkan ke KSEI.
(6) CIMB akan menerima No.SID dari KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Sub Rekening Efek atas nama Nasabah telah diterima CIMB.
3. Layanan dokumentasi dan pemberitahuan
Setiap dokumen, konfirmasi transaksi, laporan aktifitas rekening berkala, laporan rekening lainnya yang bersifat sewaktu-waktu dan pemberitahuan dari CIMB akan dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat surat atau email yang disebutkan dalam setiap Perjanjian yang dibuat antara Nasabah dan CIMB, dan dinyatakan di situ oleh Nasabah sebagai alamat korespondensinya, atau alamat lain yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Nasabah kepada CIMB, dan dianggap berlaku dan efektif 24 jam setelah diposkan, atau langsung efektif setelah dikirim melalui teleks, faksimile, kurir atau sarana elektronik lainnya.
4. Bunga
Nasabah setuju untuk membayar sejumlah beban bunga yang timbul pada CIMB pada suatu tingkat suku bunga tertentu sebagaimana diberitahukan kepada Nasabah oleh CIMB dari waktu ke waktu. Bunga tersebut diperhitungkan atas dasar 365 hari per tahun atau 366 hari tahun kabisat atas seluruh jumlah hutang yang belum dibayar sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan beban bunga tersebut.
(2) By the signing of Opening Sub Securities Account form and or opening a securities account include the general terms and conditions the Customer confirm, agreed, and understood to conduct every provisions of Opening Sub Securities Account and SID.
(3) PT CIMB Securities Indonesia ("CIMB") as the representative of the customer must carry out the opening sub securities account process on KSEI and manufacturing SID effects after the customer completed the requirements and submit all required supporting documents in connection with the opening sub securities account process and SID.
(4) Customer in understand and agree for registration sub securities account on KSEI, the Customer must complete supporting documents as mentioned in the account opening form.
(5) For delivery confirmation of opening sub securities account on behalf the customer of CIMB to KSEI made before 02:30 pm, the CIMB will get a confirmation number of Sub Securities Account from KSEI no later than 2 (two) business days after confirmation of the opening sub securities account delivered to KSEI.
(6) CIMB will receive SID number from KSEI no later than 2 (two) business days after the Sub Securities Account on behalf the Customer has been received by CIMB.
3. Service of documents and notices
Any documents, trade confirmation, periodic account statement, other ad-hoc report and notices served by CIMB may be in writing and addressed to the mailing or email address stated in any Agreements entered into between the Client and CIMB and indicated therein by the Client as being his mailing address or any other address as the Client may notify CIMB in writing from time to time and shall be deemed to have been duly served and effective 24 hours after posting or, if sent by telex, facsimile or any other electronic means, upon despatch or, if served by hand, upon delivery.
4. Interest
The Client agrees to pay interest on all sums due to CIMB after as well as before judgement at such interest rate as may be notified to the Client by CIMB from time to time. The interest shall be accrued on a daily basis on a 365-day year or 366- day leap year for all outstanding sums due from the due date to the date of full payment.
5. Perhitungan
CIMB berhak, tanpa pemberitahuan kepada Nasabah, untuk memperhitungkan setiap hutang yang dimiliki Nasabah terhadap setiap jumlah yang harus dibayarkan kepada Nasabah, baik hutang aktual maupun hutang kontingensi, terlepas dari perbedaan jenis mata uang.
CIMB berhak melakukan konversi mata uang pada tingkat kurs konversi yang ditentukan berdasarkan kebijakannya serta dianggap perlu atau sesuai untuk pelaksanaan perhitungan tersebut.
6. Hak Gadai
Nasabah setuju bahwa seluruh dana dan/atau jaminan dan/atau seluruh kekayaan lain Nasabah yang berada dalam kekuasaan dan pengawasan CIMB dari waktu ke waktu (“Kekayaan Nasabah”) tunduk pada Hak Gadai secara umum demi kepentingan CIMB untuk pelunasan seluruh atau sebagian dari beban hutang dan kewajiban lain Nasabah kepada CIMB. Nasabah tidak berhak untuk menarik uang atau jaminan apapun yang ditahan oleh CIMB selama menunggu penyelesaian pembayaran kembali secara penuh beban hutang Nasabah kepada CIMB. CIMB berhak sewaktu- waktu dan tanpa pemberitahuan kepada Nasabah untuk menahan, menggunakan, menjual atau melepaskan semua atau sebagian dari Kekayaan Nasabah apabila ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilunasi secara penuh oleh Nasabah pada saat jatuh waktu atau pada saat ditagih atau menjelang pembayaran dan pelunasan kewajiban, dan CIMB tidak wajib mempertanggungjawabkannya kepada Nasabah mengenai harga yang diperoleh atau setiap kerugian atau kewajiban yang terjadi atau muncul berkaitan dengan penjualan atau pelepasan Kekayaan tersebut.
7. Jaminan
Seluruh jaminan dan/atau dana yang disimpan di CIMB dari waktu ke waktu dan/atau Kekayaan lain milik Nasabah yang berada di bawah kekuasaan atau pengawasan CIMB (“Asset yang Dijaminkan”) dianggap dijaminkan kepada CIMB sebagai jaminan yang berkelanjutan terhadap pembayaran seluruh jumlah tagihan yang sewaktu-waktu menjadi jatuh waktu pada CIMB dan pihak lain yang ditunjuk oleh CIMB, baik di bawah atau berdasarkan Perjanjian ini atau yang lain, termasuk semua biaya, komisi, biaya jasa pialang dan/atau jumlah lain apapun yang akan timbul karena CIMB menjalankan instruksi Nasabah dalam membeli atau menjual efek atau tagihan lain yang timbul di bawah perjanjian lain dengan CIMB atau dalam melaksanakan tindakan lain apapun di bawah perjanjian apapun (“Beban Hutang yang Terjamin”), dengan demikian tunduk pada ketentuan yang telah disebutkan di atas:
5. Set-off
CIMB shall be entitled, without notice to the Client, to set-off any debts owing by the Client against any amounts due to the Client whether the debts are actual or contingent and irrespective of any differences in currency.
CIMB shall be entitled to effect such currency conversions and at such rates of exchange as CIMB may in its absolute discretion deem necessary or appropriate in order to effect such set-off.
6. Lien
The Client agrees that all monies and/or securities and/or all other property of the Client in CIMB's custody or control held from time to time ("Client's Property") shall be subject to a general lien in favour of CIMB for the discharge of all or any indebtedness and other obligations of the Client to CIMB. The Client shall not be entitled to withdraw any monies or securities held by CIMB pending the repayment in full to CIMB of any indebtedness of the Client to CIMB. CIMB shall be entitled at any time and without notice to the Client to retain, apply, sell or dispose of all or any of the Client's Property if any such obligation or liability is not discharged in full by the Client when due or on demand in or towards the payment and discharge of such obligation or liability, and CIMB shall be under no duty to the Client as to the price obtained or any losses or liabilities incurred or arising in respect of any such sale or disposal.
7. Charge
All securities and/or monies held by CIMB from time to time and/or all other property of the Client in CIMB's custody or control ("Charged Assets") shall be charged to CIMB by way of equitable charge as a continuing security for the payment of all sums that may from time to time become due to CIMB and any other party so appointed by CIMB whether under or by virtue of this Agreement or otherwise, including all fees, commissions, brokerage charges and/or all other amounts due to CIMB pursuant to the Client's instruction to CIMB to purchase or sell securities or otherwise arising under any agreement with CIMB or to perform any other act under any agreement ("Secured Indebtedness"), and so that subject as aforesaid:
(1) Jaminan yang timbul dalam kaitan tersebut di atas, menjadi preferensi utama di atas semua kepentingan lain atas jaminan efek dan/atau dana;
(2) Apabila Nasabah lalai dalam melunasi Beban Hutang yang Terjamin dalam jumlah berapapun, maka CIMB sewaktu-waktu karenanya, dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada Nasabah, berhak menahan, menggunakan, menjual atau dengan cara lain melepaskan atau menyebabkan penjualan atau sebaliknya melepaskan semua atau sebagian dari Asset yang Dijaminkan dan menggunakan hasil penjualan tersebut sebagai pelunasan Beban Hutang yang Terjamin setiap saat sesuai dengan kebijaksanaan CIMB, demikian pula jika CIMB menganggap perlu mengubah hasil penjualan ke dalam mata uang lain pada tingkat kurs yang dalam pertimbangannya dianggap sesuai;
(3) Dengan ini CIMB diberikan kuasa mutlak yang tidak dapat dibatalkan untuk dan atas nama Nasabah melaksanakan seluruh dokumen dan
melakukan semua tindakan dan hal-hal yang perlu atau sesuai untuk menjual atau melepaskan atau menuntaskan penjualan atau pelepasan seluruh kepemilikan hak dan kepentingan atas jaminan terkait yang dijual atau dilepaskan sesuai dengan butir (2) di atas; dan
(4) Jaminan yang timbul dengan ini akan menjadi Hak Tambahan CIMB, tanpa mengurangi Hak Gadai, hak untuk menahan atau hak-hak lainnya yang menjadi hak CIMB atau mungkin menjadi hak CIMB berdasarkan Perjanjian ini atau Perjanjian yang lain.
8. Kuasa Kepada CIMB
(1) Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CIMB dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah untuk :
a. menempatkan atau menarik dana dari Rekening Dana nasabah pada bank pembayaran dalam rangka penyelesaian transaksi nasabah.
b. pembuatan nomor tunggal identitas nasabah (Single Investor Identification) dan Kartu Akses pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bagi nasabah yang belum memilikinya.
c. memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana yang ada di bank kepada Lembaga Penyimpanan.
(1) The charge hereby created shall take priority over all other interests in the securities and/or monies;
(2) If the Client shall default in discharging on demand any sum hereby secured, CIMB may at any time thereafter, by giving 7 days notice to the Client, retain, apply, sell or otherwise dispose of or cause to be sold or otherwise dispose of all or any of the Charged Assets and apply the net proceeds thereof in or towards the discharge of the Secured Indebtedness at such time or times and in such manner and generally on such terms as CIMB may in its discretion think fit for which purposes CIMB may convert any monies or proceeds of sale into any currency at such rate of exchange as it may in its discretion think fit;
(3) CIMB is hereby granted an irrevocable power of attorney for and on behalf of and in the name of the Client or otherwise to execute all documents and do all acts and things necessary or appropriate to sell or dispose of or complete the sale or disposal of all right title and interest to and in any of the securities liable to be sold or disposed of under (2) above; and
(4) The charge hereby created shall be in addition and without prejudice to any lien, rights of retention or other rights to which CIMB is or may become entitled under or by virtue of this Agreement or otherwise.
8. Power of Attorney to CIMB
(1) The Customer hereby grants a power of attorney to CIMB with the rights of substitution, to act for and behalf of the Client to :
a. transfer the fund (deposit or withdrawal) from the Client’s Investor Account to settle the transactions of the Client.
b. create the Single Customer Identity Number (Single Investor Identification) and Akses Card for and on behalf of the Client at the Central Securities Depository or KSEI for the Client.
c. provides data including mutation and/or existing fund balance in the fund account at the bank to the Central Securities Depository.
(2) Dalam hal Nasabah bermaksud untuk mengajukan permohonan pemesanan saham dalam rangka penawaran umum saham perdana atau penawaran umum terbatas (rights issue) yang ditangani oleh CIMB, dan dalam hal Nasabah mendapatkan alokasi atas penjatahan saham-saham tersebut, maka dengan ini Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CIMB dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah untuk termasuk tetapi tidak terbatas; (i) mengisi formulir pemesanan pembelian saham, (ii) menandatangani formulir pemesanan pembelian saham tersebut, dan (iii) melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pemesanan saham tersebut.
(3) Sehubungan dengan hal-hal yang termuat dalam Pasal 8 ini, Nasabah dengan ini melepaskan CIMB dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin diderita oleh Nasabah sehubungan dengan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh CIMB.
9. Force Majeure
CIMB tidak wajib bertanggungjawab kepada Nasabah atas pelaksanaan sebagian, keterlambatan pelaksanaan, atau tidak melaksanakan kewajibannya di bawah perjanjian apapun dengan Nasabah jika terjadi keadaan di luar kendali atau kekuasaan CIMB, termasuk tapi tidak terbatas pada peristiwa force majeure, pemutusan atau kegagalan fasilitas transmisi, komunikasi atau komputer, pemogokan pos atau aksi industri sejenis lainnya, kegagalan bursa, pasar atau lembaga kliring, atau kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, atau penyebab lain apapun demi pelaksanaan kewajibannya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambil-alihan pemerintahan oleh kekuasaan lokal atau daerah lain, atau lembaga sejenis lainnya, atau hukum, peraturan, dekrit, instruksi pemerintah atau mandat lain dari lembaga tersebut atau peristiwa musibah alam, kebakaran, kebanjiran, hujan es, badai atau ledakan. Nasabah setuju bahwa semua jaminan, dokumen, dan/atau kekayaan pribadi lain yang telah disimpan sebelum atau sesudahnya, baik dalam pengawasan CIMB atau wakil-wakilnya adalah merupakan resiko sepenuhnya dari Nasabah apabila terjadi kehilangan, kerusakan atau kehancuran.
(2) In the event that the Client has the intention to submit the proposal to subscribe the shares of the initial public offering or rights issue handled by CIMB, and in the event that the Client obtain the allocation of such shares, the Client hereby grants a power of attorney to CIMB with the rights of substitution, to act for and behalf of the Client including but not limited to; (i) fill in the shares subscription form, (ii) sign the shares subscription form, and (iii) conduct any other necessary action in relation to such shares subscription.
(3) In relation to the matters as stated in this Article 8, the Client hereby hold CIMB harmless from all losses in whatsoever forms suffered by the Client with regards to the actions conducted by CIMB.
9. Force Majeure
CIMB shall not be held liable by the Client for any partial performance, delay in performance, or non- pe rformance of any of its obligations under any agreement with the Client by reason of any cause beyond CIMB's control, including but not limited to any act of force majeure, any breakdown or failure of transmission, communication or computer facilities, postal strikes or other industrial actions, the failure of any exchange, market or clearing house, or failure of any relevant correspondent or other agent for any reason to perform its obligations, war, hostility, riot, civil commotion, requisition by any government or any regional or local authority, or any agency thereof, or any law, regulation, edict, executive order or mandate of any such body or any act of God, fire, flood, frost, storm or explosion. The Client agrees that any and all securities, documents, and/or other personal property heretofore or hereafter deposited, whether held by CIMB or its agents, are at the Client's sole risk as regards any loss or destruction of or any damage to the same.
10. Pembatasan Kewajiban
CIMB tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang mungkin diderita Nasabah atau yang terjadi karena tindakan, kelalaian atau kegagalan CIMB atau wakil-wakilnya yang ditunjuk dalam melaksanakan atau melakukan transaksi yang sesuai dengan kuasa yang diberikan sehubungan dengan kondisi yang disebutkan di sini atau yang diminta oleh Nasabah kecuali untuk setiap tindakan, kelalaian atau kegagalan yang disebabkan oleh kesengajaan, kelalaian atau penggelapan oleh XXXX, direktur atau karyawannya, dengan mengingat bahwa:
(1) CIMB tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang menjadi akibatnya yang mungkin diderita oleh Xxxxxxx; dan
(2) Kewajiban maksimal CIMB untuk setiap kewajiban yang termasuk di sini tidak lebih besar daripada kerugian sesungguhnya yang diderita oleh Nasabah atau setinggi-tingginya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), mana yang lebih kecil.
11. Keterbukaan
(1) Nasabah dengan ini setuju dan memberikan ijin kepada CIMB dalam mengungkapkan identitas dan seluruh informasi dan transaksi berkaitan dengan rekening Nasabah kepada bursa efek, polisi, xxxxx, xxxxx untuk kepentingan perkara pidana atau pengungkapan sesuai dengan proses hukum atau panggilan, permintaan investigasi perdata (atau proses yang sama lainnya), perintah, statuta, peraturan atau pengajuan atau persyaratan hukum atau yang sejenis lainnya yang dibuat, ditetapkan atau dijatuhkan oleh pengadilan atau oleh pihak yudisial, regulator, lembaga-lembaga self regulator (termasuk bursa efek) atau badan legislatif, organisasi, komisi, agen atau komite atau lainnya berkaitan dengan proses yudisial dan administratif apapun (termasuk, tanggapan atas pertanyaan lisan, interogasi atau permintaan atas informasi atau dokumen) atau kepada departemen atau lembaga pemerintahan manapun yang mengawasi bursa efek di mana Nasabah melakukan transaksi, atau kepada emiten efek manapun yang efeknya diperjual-belikan oleh Nasabah, tanpa dibatasi oleh hukum yang berlaku.
10. Limitation of Liability
CIMB shall not be liable for any loss or damage that the Client may suffer or incur due to any act, omission or failure of CIMB or any of its appointed agents to execute or perform any transactions which it is authorised to do pursuant to the conditions herein or otherwise requested by the Client except for any act, omission or default caused by the wilful default, negligence or fraud of CIMB or its directors and employees, provided that:
(1) CIMB shall not be liable for any consequential loss that may be suffered by the Client; and
(2) CIMB's maximum liability for any liability not excluded here under shall not exceed the extent of actual damage suffered by the Client or Rp 10,000,000 (Ten Million Rupiah) whichever is less.
11. Disclosure
(1) The Client agrees and consents to the disclosure by CIMB of identity and all information and transactions relating to the Client's account to any exchange, police, district attorney or judge for the purpose of criminal cases, or disclosure pursuant to legal process or a subpoena, civil investigative demand (or similar process), order, statute, rule, request or other legal or similar requirement made, promulgated or imposed by a court or by a judicial, regulatory, self- regulatory (including stock exchange) or legislative body, organisation, commission, agency or committee or otherwise in connection with any judicial or administrative proceeding (including, in response to oral questions, interrogatories or requests for information or documents) or to any department or agency of any government in charge of any exchange on which the Client had traded or to the issuer of any of the securities purchased/sold by the Client, free from any limitation or constraint imposed by law or otherwise.
(2) Nasabah dengan ini juga setuju dan memberikan ijin kepada CIMB, pejabat dan karyawan dari CIMB, pihak yang ditunjuk, perwakilan atau sub-perwakilan atau perusahaan terafiliasi dengan CIMB atau pihak manapun yang dianggap pantas dan perlu dalam mengungkapkan dan / atau mendapatkan informasi tentang identitas dan transaksi Nasabah dalam rangka melakukan identifikasi, analisa, evaluasi dan/atau penyampaian laporan kepada lembaga pemerintahan tentang karakteristik transaksi serta kegiatan pengawasan transaksi nasabah di CIMB. CIMB dan pejabat-pejabatnya, karyawan-karyawannya, kuasanya serta perwakilannya diijinkan untuk mengungkapkan kepada regulator, lembaga penyimpanan, agen penyimpanan, lembaga kliring, emiten, reksadana, sistem penyedia transaksi, registrar, nominee atau custodian, perusahaan yang terafiliasi dengan group CIMB, lembaga pemerintahan atau lembaga perpajakan berupa informasi yang berkaitan dengan transaksi dalam rekening Nasabah pada CIMB sebagai kustodian atau informasi lainnya mengenai Nasabah, tanpa dibatasi oleh hukum yang berlaku.
(2) The Client agrees and consents to and permits the disclosure by CIMB, its officers and the employees of CIMB, at any time, to any nominee or agent or sub-agent or related corporation of CIMB or any other person as CIMB may think fit or appropriate or necessary to disclose and or get the information concerning the identity of the Client and the transactions conducted by the Client in order to identify, analyze, evaluate, and/or provide report to the relevant authorities on the characteristics of the transaction with customer monitoring transaction at CIMB . CIMB and its officers, employees, nominees and agents are permitted to disclose to regulator, depository, depository agent, clearing system, issuer, fund, provider of transaction system, registrar, nominee or custodian, affiliated company with CIMB group, regulatory or public authority or the tax authorities information in relation to the Client’s account and transactions entered into with CIMB as custodian or any information about the Client and any other information free from any limitation or constraint imposed by law or otherwise.
12. | Perubahan Persyaratan dan | 12. | Amendments | of | Terms | and |
Ketentuan | Conditions |
Nasabah setuju atas keterikatannya terhadap perubahan apapun dari Persyaratan dan Ketentuan ini sebagaimana ditetapkan oleh CIMB dan diberitahukan kepada Xxxxxxx secara tertulis dari waktu ke waktu. Perubahan sejenis akan berlaku setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal surat pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut. Apabila Xxxxxxx secara tertulis memberitahukan kepada CIMB tentang ketidak-setujuannya terhadap perubahan Persyaratan dan Ketentuan tersebut, maka surat penolakan Nasabah tersebut, kecuali disetujui oleh CIMB dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh perjanjian Nasabah dengan CIMB, dengan demikian Xxxxxxx berjanji untuk melunasi segala kewajibannya segera kepada CIMB.
13. Perubahan Keterangan
Nasabah setuju untuk segera memberitahukan kepada XXXX secara tertulis apabila ada perubahan apapun pada keterangan yang telah diberikan dalam kaitan dengan semua perjanjian yang dibuat antara Nasabah dan CIMB. Hingga surat pemberitahuan tersebut diterima oleh CIMB, Nasabah membebaskan CIMB dari tanggung jawab atau kewajiban apapun yang diakibatkan oleh tindakan CIMB berdasarkan keterangan yang lama.
The Client agrees to be bound by any amendments to these Terms and Conditions as may be determined by CIMB and notified to the Client in writing from time to time. Such amendments shall take effect seven (7) days from the date of the letter informing the Client of such amendments. If the Client gives notice in writing to CIMB objecting to the amendments of the Terms and Conditions, such notice of objection by the Client shall, unless otherwise accepted by CIMB in its absolute discretion, be deemed to be a notice to terminate all the Client's agreements with CIMB; in this case, the Client agrees and undertakes to pay in full all outstanding debit balances to CIMB immediately.
13. Change of Particulars
The Client agrees to notify CIMB in writing immediately should there be any change in the particulars given in connection with any other agreements entered into between the Client and CIMB. Until notification of such change is received by CIMB, the Client shall absolve CIMB of any responsibility or liability resulting from CIMB's acting on the basis of the original particulars.
14. Ganti Rugi
Nasabah setuju untuk memberikan ganti rugi kepada CIMB atas seluruh kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh, yang timbul akibat setiap tindakan yang diambil atau diabaikan oleh CIMB berdasarkan ikhtikad baiknya atau tanpa unsur kesengajaan, guna memenuhi setiap instruksi, pemberitahuan atau permintaan Nasabah atau yang muncul berkaitan dengan setiap perjanjian lain yang dibuat antara Nasabah dan CIMB. Kewajiban ganti rugi ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian antara Nasabah dengan CIMB sudah berakhir.
15. Pialang
CIMB berhak untuk mempekerjakan pialang efek yang mungkin merupakan perusahaan afiliasinya ataupun tidak, untuk melaksanakan semua atau sebagian dari kewajiban-kewajibannya di bawah perjanjian lain apapun yang dibuat antara Nasabah dan CIMB, dan untuk menyediakan informasi berkaitan dengan Nasabah dan/atau berkaitan dengan transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah kepada pialang-pialang efek tersebut.
16. Definisi
Dalam dokumen ini dan dalam perjanjian lain apapun yang dibuat antara CIMB dan Nasabah, kecuali disyaratkan secara khusus, maka istilah “Efek” meliputi (tapi tidak terbatas pada) saham, surat hutang, obligasi, hak atas saham, waran dan unit trust.
17. Penutupan Rekening
Rekening dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CIMB wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau jaminan Nasabah dalam perwaliannya kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi seluruh sisa hutang Nasabah, biaya komisi pialang, biaya-biaya lainnya serta tunggakan bunga pada CIMB. Pemberitahuan penutupan Rekening tersebut bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing- masing pihak berkaitan dengan Rekening tersebut dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada persyaratan ini hingga kewajiban tersebut diselesaikan seluruhnya.
Lebih lanjut, Xxxxxxx setuju bahwa CIMB atas pertimbangannya secara mutlak berhak menutup rekening apabila Nasabah apabila dalam 6 (enam) bulan secara berturut-turut tidak melakukan transaksi atau saldo efek nihil 6 (enam) secara berturut-turut di dalam rekening Nasabah atau jika terdapat kemungkinan CIMB untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak ditutup.
14. Indemnity
The Client agrees to indemnify CIMB against all liabilities, claims, losses, and expenses of any nature including legal costs on a full indemnity basis arising out of any action taken or omitted to be taken in good faith by CIMB pursuant to any instruction, notice or request by the Client or arising in connection with any other agreements entered into between the Client and CIMB. The obligation of the Client to indemnify shall survive the termination of the Services and Agreement between CIMB and the Client.
15. Agents
CIMB is authorised to employ agents who may or may not be its affiliated companies, to perform all or part of its duties under any other agreements entered into between the Client and CIMB and to provide to such agents information relating to the Client and/or to transactions requested by the Client.
16. Definitions
In this document and in any other agreements entered into between CIMB and the Client, unless the context requires otherwise, the term "Securities" shall include (but is not limited to) stocks, shares, debentures, bonds, rights, warrants and unit trusts.
17. Termination
The Account may be terminated for any reason whatsoever by either party giving the other party a notice in writing. Upon termination, CIMB is authorised to deliver as soon as is practicable any securities held by it to the Client or the Client’s successors in title, after repayment of any debit balance and after deduction of CIMB’s outstanding fees and expenses, if any. Such notice to terminate the Account shall not be a waiver of the obligations of each party in respect of the Account and these obligations shall continue to be governed by these terms until such obligations are concluded.
The Client further agrees that CIMB may in its absolute discretion terminate the Account if the Client does not transact within 6 (six) consecutive months in his/her account or his/her balance account is nil within 6 (six) consecutive months or if there is any possibility that the interest of CIMB would be adversely affected if it did not terminate the Account.
18. Sumber Dana
Nasabah menyatakan bahwa harta kekayaan yang digunakan dalam melakukan transaksi efek bukan merupakan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 serta perubahannya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, maupun segala perubahan dari undang-undang tersebut di kemudian hari.
19. Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan Persyaratan dan Ketentuan ini, maka Nasabah setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan CIMB. Apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) atau melalui jalur hukum seperti tercantum dalam butir A.19 di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
20. Hukum dan Yurisdiksi
Nasabah tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif Pengadilan di Indonesia, namun CIMB bebas untuk mengajukan tuntutan terhadap Nasabah di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun. Seluruh transaksi dan perjanjian antara Nasabah dan CIMB, kecuali disepakati lain, diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
21. Nasabah Meninggal Dunia
Dalam hal seorang Nasabah perorangan meninggal dunia, maka XXXX berhak meminta salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan CIMB diperlukan untuk mengetahui pihak yang berhak menerima warisan Nasabah.
B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN – PERDAGANGAN
Persyaratan dan perjanjian berikut ini mengatur hubungan antara CIMB dan Nasabah, sehubungan dengan perdagangan efek oleh Nasabah melalui Rekening Efek yang dibuka oleh Nasabah pada CIMB (“Rekening”).
1. Interpretasi
Kecuali diberikan pengertian secara khusus, atau kecuali disebutkan lain dalam persyaratan yang mengatur Rekening ini, maka semua kata atau istilah yang digunakan, mempunyai arti yang sama dengan yang telah digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan Umum CIMB.
18. Source of Fund
The Client declares that the assets used in the transaction are not those as defined in Law No. 25 of 2003 as amended by Law No. 8 of 2010 (and any future amendment thereof) concerning the Crimes of Money Laundering.
19. Disputes
In case of a dispute as a result of a default, failure to fulfill his/her obligation or other dispute as a result of the implementation of these Terms and Conditions, the Client agrees to resolve the dispute in an amicable manner with CIMB. If an amicable solution cannot be reached, the Client and CIMB agree to resolve the dispute through the Capital Market Arbitrage Agency (BAPMI) or through legal proceedings as stated in item A.19 of these Terms and Conditions.
20. Laws and Jurisdiction
The client submits to the non-exclusive jurisdiction of the Courts of Indonesia, but CIMB will be at liberty to proceed against the Client in any court in any jurisdiction. All transactions and agreements between the Client and CIMB shall unless otherwise agreed be governed by and interpreted in accordance with the laws of Indonesia.
21. Demise of the Client
In the event an individual Client passes away, CIMB has the right to obtain a valid copy of the death certificate, inheritance statement, will and other document that CIMB deems necessary to understand which party is the rightful heir(s) of the Client.
B. TERMS AND CONDITIONS - TRADING
The following Terms and Conditions shall govern the relationship between CIMB and the Client in relation to the trading of Securities by the Client through the Trading Account opened by the Client with CIMB (the "Account").
1. Interpretation
Unless the context otherwise requires or unless otherwise defined in these terms governing the Account, words and expressions shall have the same respective meanings that are ascribed to them in CIMB's General Terms and Conditions.
2. Pialang, ongkos, dan biaya
Nasabah dengan ini setuju dan berjanji untuk membayar kepada CIMB semua biaya yang terjadi pada setiap transaksi berikut biaya komisi pialang, nilai pembelian efek, biaya meterai, ongkos kliring, pajak pembelian barang dan jasa serta semua jenis biaya dan kewajiban yang harus dibayarkan sehubungan dengan transaksi yang dilaksanakan oleh CIMB dari waktu ke waktu atas permintaan Nasabah, serta dari waktu ke waktu diberitahukan kepada Nasabah, termasuk biaya-biaya (atas dasar ganti rugi penuh) yang dikeluarkan oleh CIMB dalam pelaksanaan setiap kewajiban Nasabah di sini.
3. Konfirmasi Transaksi
(1) Atas setiap transaksi efek yang dilakukan Nasabah, CIMB akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi Efek kepada Nasabah kepada alamat email atau nomor facsimilie dalam waktu 24 jam pada Hari Transaksi.
(2) Nasabah dianggap menyetujui seluruh transaksi yang tercantum dalam Konfirmasi Transaksi apabila tidak mengajukan keberatan dalam kurun waktu 1x 24 jam setelah Tanggal Transaksi.
(3) Nasabah berhak menyampaikan keberatan dalam waktu 1x 24 jam sejak tanggal transaksi, dan Nasabah setuju bahwa CIMB berhak menolak setiap keberatan yang diajukan setelah kurun waktu tersebut.
(4) Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan yang diajukannya tidak dapat membatalkan Transaksi Efek yang terjadi di dalam Rekeningnya dan yang dilakukan atas Perintah dan Instruksinya.
4. Peraturan yang mengatur transaksi
(1) Nasabah setuju bahwa semua transaksinya tunduk pada hukum dan regulasi, serta peraturan perundang-undangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Bursa Efek, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau lembaga pasar modal lainnya yang terkait dan/atau peraturan perundang-undangan bursa efek atau pasar lain di mana transaksi efek dilaksanakan.
(2) Apabila Nasabah berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
2. Brokerage, fees, and expenses
The Client hereby agrees and undertakes to pay to CIMB all sums due on any transactions together with brokerage, contract, stamp, clearing fees, goods and services tax and any other fees and duties which may be payable in relation to the transactions which CIMB may effect from time to time at the Client's request at such rate as may be determined by CIMB from time to time and notified to the Client, including legal fees (on a full indemnity basis) incurred by CIMB in the enforcement of any of the Client's obligations and liabilities hereunder.
3. Trade Confirmation
(1) For each securities transaction executed in the Account of the Client, CIMB will send a Trade Confirmation to the Client to the email address or facsimile number provided by the Client on the Transaction Day.
(2) The Client is deemed to have consented to all transactions listed in the Trade Confirmation if he/she does not file a complaint within 1x 24 hours from the Transaction Date.
(3) The Client has the right to submit a complaint within 1x 24 hours of the Transaction Date and the Client agrees that CIMB has the right to reject any complaint filed after the time limit specified in this paragraph.
(4) The Client understands and agrees fully that any complaint filed with XXXX does not cancel the Securities Transaction executed in his/her Account and executed based on his/her Order and Instruction.
4. Rules governing transactions
(1) The Client agrees that all transactions instructed by the Client shall be governed by the laws and regulations, rules, customs and practices of the Indonesian Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (BAPEPAM-LK) and/or Indonesian Financial Service Authority (OJK), and the Stock Exchange, PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”), and PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) and any other capital market agencies as relevant and/or the rules, regulations, customs and practices of such other exchange or market where the transactions are effected.
(2) If Client is an US citizen, the Client agrees to abide by the provision of Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
(3) Sebelum memulai transaksi pada CIMB, maka CIMB berhak, atas pertimbangannya sendiri, untuk meminta dan menerima setoran jaminan berupa dana atau efek di muka dari Nasabah.
5. Keputusan investasi
Nasabah menegaskan bahwa seluruh instruksi yang diberikan kepada sales/dealer CIMB merupakan perintah yang dibuat atas pertimbangan Nasabah secara mandiri, tanpa memperhatikan saran investasi apapun dari CIMB.
6. Instruksi dan perintah
Kecuali Nasabah secara tegas meminta dan permintaan itu disetujui oleh CIMB, maka setiap perintah yang diberikan oleh Xxxxxxx hanya berlaku pada hari bursa dari bursa efek yang bersangkutan di mana perintah tersebut diberikan, dan karenanya tidak berlaku lagi pada hari bursa tersebut berakhir.
7. Penyimpanan Efek dalam Sub-Rekening Efek
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CIMB untuk membuka Sub Rekening Efek pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk kepentingan Nasabah (“Sub Rekening Efek”). Sub Rekening Efek berisi Rekening Efek milik Nasabah yang disimpan oleh CIMB pada KSEI. Nasabah berhak untuk, setiap waktu, meminta informasi berkaitan dengan Rekening Efek pada CIMB dalam rangka menguji kesesuaian antara informasi yang berkaitan dengan Rekening Efek Nasabah di CIMB dengan informasi yang sama pada Sub Rekening Efek.
8. Efek Jaminan
Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatif, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatif tersebut maka:
(1) CIMB berhak menggunakan efek dalam Rekening Efek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas kredit Bank atau Lembaga Keuangan lainnya sebagai penggantian untuk penyelesaian saldo negatif tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi terkait tersebut untuk dan atas nama Nasabah. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CIMB termasuk kepada pejabat- pejabat CIMB atas segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul akibat perbuatan atau tindakan yang diambil oleh CIMB berdasarkan ikhtikad yang baik demi memenuhi syarat dan ketentuan ini.
(3) Before commencing trading for the Client, CIMB has the right, which it may exercise at its absolute discretion, to ask for and receive an advance cash securities deposit.
5. Investment decisions
The Client confirms that all instructions to CIMB dealer’s representative are orders placed upon the Client’s independent judgement and without any reliance on any investment advice from CIMB.
6. Instructions and orders
Unless the Client specifically requests and such request is accepted by CIMB, any orders given by the Client are good only for the trading day of the relevant exchange or market in which such order is given and shall thereafter lapse at the end of such trading day.
7. Safekeeping of Securities in the Securities Sub Account
In compliance with the prevailing capital market rules and regulations, the Client authorizes CIMB to open a securities sub-account at PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) for the benefit of the Client (“Sub Account”) or at a custodian bank, if so instructed by the Client. The Sub Account contains the securiies owned by the Client and/or fund maintained with CIMB at the database of KSEI or the custodian bank. In the event the securities of the Client are safe-kept with KSEI, The Client shall have the right, at any time, to request for information in respect of his/her account at CIMB to evaluate the consistency of such account information maintained by CIMB with those kept in the Sub Account.
8. Securities as Collateral
In the event that the balance in the Client’s account is negative, and the Client does not make the payment to recover the balance:
(1) CIMB shall be entitled to use the securities in the Client’s securities account as collateral for bank loan or another Financial Institution. from which CIMB may recover financing to cover the negative balance and settle any of the transactions conducted by CIMB on behalf of the Client. The Client agrees to indemnify CIMB, including its officers, against any liabilities, claims, losses and expenses of any nature arising out of any actions taken in good faith by CIMB to meet the requirement under this provision.
(2) CIMB berhak melakukan penjualan Efek secara paksa (forced sale) tanpa persetujuan nasabah dalam rangka penyelesaian kewajiban Nasabah.
(3) CIMB berhak melakukan penjualan efek secara paksa (forced sale) dalam hal saldo rekening nasabah menunjukkan angka negatif yaitu apabila posisi kewajiban serah dana nasabah pada tanggal penyelesaian lebih besar dibandingkan dengan saldo dana yang dijaminkan dan saldo dana pada RDN nasabah yang bersangkutan.
(4) Pada hari bursa ke -6 (enam) sejak transaksi bursa dilakukan atau 2 (dua) hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar bursa maka CIMB akan melakukan penjualan efek secara paksa atas efek nasabah tersebut di pasar regular dengan urutan efek yang akan dijual secara paksa (force sale) tersebut adalah efek yang mengakibatkan saldo negatif terakhir.
(5) Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening di CIMB dan salah satu Rekening mengalami saldo negatif dimana Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka CIMB berhak untuk melakukan pemblokiran dan/atau likuidasi terhadap Rekening lainnya yang dimiliki oleh Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sampai dengan saldo negatif Nasabah dapat dilunasi secara penuh.
(6) Nasabah setuju untuk melakukan segala perbuatan dan hal yang diperlukan atau yang tepat serta menandatangani segala dokumen- dokumen yang diperlukan untuk memudahkan penjualan atau eksekusi Efek Jaminan, termasuk memberikan surat kuasa untuk memberikan hak kepada bank atau institusi keuangan lainnya untuk menjual hak- hak dan kepentingan-kepentingan terhadap efek apapun sebagai bagian dari penjualan atau eksekusi Jaminan.
(7) Sehubungan dengan hal-hal yang termuat dalam Pasal 8 ini, Nasabah dengan ini melepaskan CIMB dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin diderita oleh Nasabah sehubungan dengan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh CIMB.
(2) CIMB shall be entitled to force sell without the Client’s consent to recover the Negative Balance in the Client’s account.
(3) CIMB has the right to force sale (forced sale) in terms the customer's account balance showed a negative figure that if the position of the obligation to deliver customer funds on the settlement date is greater than the guaranteed fund balance and fund balance at RDN client.
(4) On the 6 (six) trading days since the stock transactions made or 2 (two) days after the agreed completion date for transactions outside the stock exchange then CIMB will to forced sell the securities customers in the regular market with order effects that will be sold by force (force sale) it is the effect resulting last negative balance.
(5) In the event the Client has more than 1 (one) Account in CIMB and one of such accounts has a negative balance in which the Client is unable to make the payment to cover such balance within the determined period, CIMB is entitled to block and/or liquidate another Account owned by the Client without prior notification until such negative balance has been paid off in full.
(6) The Client agrees to do all acts and things necessary or appropriate and execute any relevant documents to facilitate the enforcement of such collateral, including to grant and execute a power of attorney to authorize the bank or other financial institution to sell or dispose all rights, title and interests to and in any of the relevant securities as part of the enforcement of collateral.
(7) In relation to the matters as stated in this Article 8, the Client hereby hold CIMB harmless from all losses in whatsoever forms suffered by the Client with regards to the actions conducted by CIMB.
9. Hak Untuk Membeli Efek
Dalam hal CIMB menganggap Xxxxxxx tidak mampu menyerahkan Efek pada suatu tanggal penyelesaian Efek, maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberi kuasa kepada CIMB untuk membeli Efek tersebut dari pihak ketiga pada harga berdasarkan kebijaksanaan CIMB demi memelihara ketersediaan dari Efek tersebut dalam rekening Nasabah dan Nasabah dengan ini berjanji bahwa Nasabah akan menggantikan segala biaya yang dikeluarkan oleh CIMB sehubungan dengan penyelesaian Efek tersebut. Nasabah akan menggantikan segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya CIMB atau pejabat-pejabatnya, yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh CIMB dengan ikhtikad yang baik demi memenuhi syarat dan ketentuan ini.
10. Resiko Valuta Asing
Nasabah dengan ini setuju dan menyatakan bahwa apabila ia memberikan instruksi kepada CIMB untuk melaksanakan transaksi pembelian/penjualan efek (selanjutnya disebut “Transaksi”) atas nama Nasabah di bursa efek manapun dalam mata uang asing, kecuali diyatakan lain pada saat diberikan instruksi untuk melaksanakan Transaksi tersebut, maka seluruh Transaksi antara CIMB dan Nasabah diselesaikan dalam mata uang Rupiah Indonesia pada kurs yang ditetapkan oleh CIMB sesuai dengan kebijaksanaannya sendiri berdasarkan kurs pasar uang yang berlaku saat itu antara mata uang-mata uang tersebut.
11. Rekening yang Bermasalah / Menunggak
Nasabah memahami bahwa CIMB wajib melaporkan semua rekening yang menunggak dan bermasalah kepada Bursa Efek atau lembaga pemerintah lainnya. Selanjutnya Xxxxxxx juga menyetujui pelaporan keterangan yang berkaitan dengan rekeningnya, termasuk tapi tidak terbatas pada, nama, alamat dan nomor Kartu Identitas/Paspor serta jumlah klaim dan informasi lain yang sesuai, dalam hal rekeningnya diklasifikasikan oleh CIMB sebagai menunggak atau bermasalah.
12. Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening
(1) Nasabah setuju bahwa CIMB berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah:
a. Xxxxx untuk memenuhi persyaratan dan perjanjian yang disebutkan di dalam Perjanjian ini atau dalam dokumen lain, yang dari waktu ke waktu bisa disatukan sebagai bagian dari Persyaratan dan Perjanjian ini;
b. Menjadi pailit, atau
9. Right to Purchase Securities
In the event that CIMB believes that the Client will not be able to deliver the relevant securities on the relevant Settlement Date, the Client consents and authorizes CIMB to purchase the relevant securities from any other party and at any price based on the sole discretion of CIMB in order to maintain the availability of the relevant securities by the Client and the Client undertakes that he/she will reimburse any expenses spent by CIMB for the purpose of this settlement. The Client agree to indemnify CIMB, including its officers, against all liabilities, claims, losses and expenses of any nature arising out of any actions taken in good faith by CIMB to meet the requirement under this provision.
10. Foreign exchange risks
The Client hereby agrees and acknowledges that in the event the Client directs or instructs CIMB to carry out any transactions (hereinafter "Transactions") on the Client's behalf on an exchange or other market on which such Transactions are effected in a foreign currency, unless the Client indicates to the contrary at the time of the giving of instructions to carry out any such Transactions, all such Transactions shall as between CIMB and the Client be settled in Indonesian Rupiah at a rate of exchange determined by CIMB in its sole discretion on the basis of the then prevailing money market rates of exchange between such currencies.
11. Delinquent/Disputed account
The Client understands that CIMB is obliged by the Stock Exchange or any other relevant regulatory agencies to report all delinquent and disputed accounts. The Client further consents to the reporting of the pertinent particulars relating to his account, including, but not limited to, his name, address and NRIC/Passport number and claim amount and such other appropriate information, in the event that his account is classified by CIMB at its sole discretion as delinquent or disputed.
12. Suspension, Freezing and Foreclosure of account
(1) The Client agrees that CIMB shall be entitled at its absolute discretion to suspend the Account if the Client:
a. Fails to observe the terms and conditions herein or in any other document which may from time to time be incorporated as part of these terms and conditions;
b. Becomes insolvent; or
c. Sebagai suatu perusahaan, memiliki wali atau manajer (termasuk manajer yudisial) yang ditunjuk untuk mengelola aset- asetnya.
(2) Lebih lanjut, Nasabah setuju bahwa CIMB atas pertimbangannya secara mutlak berhak membekukan rekeningnya apabila Nasabah dalam 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tidak melakukan transaksi atau saldo efek nihil 3 bulan secara berturut-turut di dalam rekeningnya atau jika terdapat kemungkinan CIMB untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak dibekukan.
(3) Apabila terdapat perintah tertulis dari pejabat/instansi berwenang, maka CIMB wajib melakukan pemblokkiran atau penyitaan atas Rekening Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Pengaktifan Kembali Rekening Efek
(1) Atas Rekening yang dibekukan dalam keadaan yang tercantum dalam butir B.12(1) dan B.12(2), Nasabah dapat mengajukan pengaktifan kembali Rekeningnya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada CIMB setelah memenuhi persyaratan pengaktifan kembali.
(2) Untuk pengaktifan Rekening yang diblokkir atau disita sesuai dengan tercantum dalam butir B.12(3), maka CIMB hanya akan melakukan pengaktifan kembali setelah menerima perintah tertulis dari pejabat/instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Hak untuk Menjual Paksa
Nasabah memahami bahwa apabila ia tidak membayar Efek yang dibeli pada tanggal jatuh tempo dari kontrak pembelian, CIMB berhak untuk menjual paksa sebagian atau seluruh Efek tersebut. CIMB dapat, tapi tidak harus melaksanakan hak ini pada setiap hari setelah hak untuk menjual paksa timbul. CIMB tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Nasabah atas segala kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari jatuhnya harga pasar efek tersebut, antara hari pertama hak untuk menjual paksa tersebut timbul hingga hari di mana Efek tersebut benar-benar dijual, atau sebagai akibat dari kegagalan untuk menjual paksa.
c. Being a corporation, has a receiver or manager (including judicial manager) appointed over any of its assets.
(2) The Client further agrees that CIMB may in its absolute discretion suspend the Account if the Client does not transact within 3 (three) consecutive months in his/her account or his/her balance account is nil within 3 (three) consecutive months or if there is any possibility that the interest of CIMB would be adversely affected if it did not suspend the Account.
(3) At the written order of an authorized government official/agency, CIMB may freeze and foreclose the Securities Account of the Client in accordance with the prevailing rules and regulations.
13. Re-activation of Account
(1) For suspended account under the circumstances stated in item B.12(1) and B.12(2), the Client may propose for the re- activation of his/her Account by submitting a written proposal to CIMB upon fulfillment of the conditions for account reactivation.
(2) For re-activation of frozen or foreclosed accounts as stated under item B.12(3), CIMB will only re-activate such account upon receipt of a written order from the authorized government official/agency in line with the prevailing rules and regulations.
14. Right to force sell
The Client understands that if he/she does not pay for any Securities, which he/she purchases by the due date of the purchase contracts, CIMB shall have the right to force sell any or all of these Securities. CIMB may but need not exercise this right on any day after the day on which the right to force sell first arose. CIMB will not be liable to the Client for any losses suffered by the Client as a result of any fall in the market price of the security between the first day the right to force sell arose and the day it actually sells the Securities or as a result of any failure to force sell.
15. Efek – Penyerahan / Pembayaran
Nasabah setuju dan berjanji untuk membayar CIMB seluruh jumlah tagihan pembelian Efek pada atau sebelum T+2 (good value), dan setuju untuk menerima hasil penjualan Efek pada T+4 (good value). Apabila Xxxxxxx karena alasan apapun, ingin menjual Efek yang tidak dapat diserahkannya kepada CIMB pada Tanggal Penyelesaian (T+3), maka CIMB berhak membeli kembali dengan cara apapun yang dipilihnya dan memperhitungkan biayanya terhadap hasil penjualan; kerugian apapun yang terjadi menjadi tanggungan Nasabah sepenuhnya.
Nasabah selanjutnya setuju bahwa CIMB hanya akan melakukan pembayaran atas hasil transaksi, keuntungan atau pembayaran lainnya ke rekening bank Nasabah. XXXX berhak menolak pembayaran apapun ke pihak ketiga.
16. Penggabungan persyaratan dan ketentuan umum
Kondisi-kondisi sebagaimana termuat dalam Persyaratan dan Ketentuan - Umum CIMB merupakan kesatuan dan menjadi bagian dari persyaratan yang mengatur persyaratan Rekening ini. Dalam hal di mana tidak adanya konsistensi antara Persyaratan dan Ketentuan - Umum CIMB dengan persyaratan yang mengatur rekening ini, maka persyaratan sebagaimana dimuat dalam persyaratan ini yang berlaku.
C. Persyaratan & Ketentuan Umum Bagi yang mendapat fasilitas itrade (xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx)
Persyaratan dan Ketentuan berikut ini mengatur pelaksanaan transaksi efek melalui internet (“Internet”) antara CIMB dengan Nasabah, dan berlaku serta menjadi bagian dari setiap perjanjian yang dibuat antara CIMB dan Nasabahnya (“Perjanjian”), termasuk segala perubahan atas Persyaratan dan Ketentuan yang akan dilakukan di kemudian hari.
1. Pemberian User-ID, Password Awal dan PIN (Personal Identification Number)
Dalam memfasilitasi pelaksanaan transaksi efek melalui portal xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx (“Website”), sesuai dengan permohonan Nasabah, maka CIMB akan membuat dan memberikan User-ID, Password Awal dan PIN kepada Nasabah. CIMB berhak berasumsi bahwa setiap orang yang menggunakan Website CIMB dengan User-ID dan Password serta PIN Nasabah adalah Nasabah sendiri atau orang yang diberikan kuasa secara tertulis oleh Xxxxxxx untuk bertindak atas kepentingan Nasabah.
15. Securities – Delivery/Payment
The Client agrees and undertakes to pay CIMB for all sums due on any Securities purchased on or before T+ 2 (good value), and agrees to accept all proceeds from the sale of Securities on T + 4 (good value). If the Client should, for whatever reason, sell Securities, which he/she is unable to deliver on Settlement Date (T+3). CIMB has the right to buy back in any manner it chooses and to set-off the cost against the sale proceeds; any shortfall will be for the Client’s account.
The Client further agrees that CIMB will only pay any transaction proceeds, gains or any other payment to the bank account of the Client. CIMB reserves the right to reject any payment to a third party.
16. Incorporation of general terms and conditions
The provisions as contained in CIMB's Terms and Conditions - General (as amended from time to time) shall be incorporated into and form part of the terms governing this Account. In the event of any inconsistencies between CIMB's Terms and Conditions - General and the terms governing this Account, the provisions as contained in these terms shall prevail.
C. Terms and Conditions for client have itrade facility (xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx)
The following terms and conditions shall govern the internet transaction (“Internet”) between CIMB and the Clients, and are an integral part of all agreements (“Agreement”) entered into between CIMB and its Client, including any future amendments of the Terms and Conditions.
1. Provision of User ID, Initial Password and PIN (Personal Identification Number)
In order to facilitate the Client’s transaction through our online trading platform at xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx (“Website”) and based on the request of the Client, CIMB will create and provide an User ID, Initial Password and PIN to the Client. CIMB reserves the rights to assume that anyone using the Website of CIMB with the User ID, password and PIN of the Client is the Client himself/herself or a person authorized by the Client in writing to act for and on behalf of himself/herself.
2. Kerahasiaan User-ID, Password dan PIN
Nasabah memahami bahwa User-ID, Password dan PIN adalah bersifat rahasia dan menyatakan akan bertanggung-jawab penuh, mengamankan, serta menjaga kerahasiaannya. Nasabah memahami bahwa Xxxxxxx harus segera mengubah Password Awal dan PIN yang diberikan oleh CIMB kepada Nasabah setelah menerimanya. Nasabah juga memahami pentingnya untuk mengubah password dan PIN secara berkala untuk menghindari penyalah-gunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
3. Pelaksanaan Pesanan Beli dan Jual
Nasabah memahami :
(1) bahwa pelaksanaan pesanan beli dan jual efek melalui Internet, terutama melalui sistim transaksi Internet adalah menggunakan server Nasabah, sehingga segala keterlambatan atau kesalahan input pesanan ke dalam sistim trading merupakan tanggung-jawab sepenuhnya dari Nasabah dan tidak dapat dibebankan kepada CIMB.
(2) peraturan CIMB bahwa sebelum Nasabah dapat melakukan transaksi efek melalui Internet, maka Nasabah wajib menyetorkan dana atau efek sebagai jaminan transaksi.
(3) bahwa CIMB tidak akan memberikan akses transaksi kepada Nasabah sebelum semua persyaratan pembukaan rekening serta penyetoran dana atau efek jaminan dipenuhi.
(4) bahwa CIMB berhak setiap saat membekukan rekening Nasabah, tanpa harus memberikan alasan, apabila terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo namun belum diselesaikan Nasabah, atau terdapat alasan lainnya, dalam kaitannya dengan butir B.14 dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
(5) dan setuju bahwa setiap pesanan beli maupun jual yang dimasukkan ke dalam sistim trading Internet telah dipertimbangkan secara matang berdasarkan keputusan Nasabah, dan mengikat Nasabah tanpa perlu dibuktikan melalui cara apapun.
(6) dan setuju dengan cara kerja sistem transaksi Internet CIMB serta mengakui catatan elektronik yang dihasilkan oleh CIMB sebagai bukti sah atas aktifitas transaksi efek Nasabah.
4. Kerugian
Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni :
2. Confidentiality of User ID, Password & PIN
The Client understands that the User ID, password and PIN are strictly confidential and therefore undertakes to be fully responsible to secure and keep them strictly confidential. The Client understands that he or she shall immediately change the Initial Password and the PIN provided by CIMB upon receiving them. The Client also understands the importance to change the Password and PIN on a periodical basis to avoid misuse by unauthorized parties.
3. Buy and Sell Order Execution
The Client understands :
(1) that the execution of securities buy or sell order through the Internet, especially through the Internet transaction system, uses the server of the Client, hence, any delay or erroneous input of orders into the trading system is the sole responsibility of the Client.
(2) that the policy of CIMB is that prior to any transaction through the Internet, he or she should deposit cash or securities as Collateral.
(3) that CIMB will not allow any access into the Internet transaction to the Client before all requirements pertaining to the account opening procedures or collateral deposit are fulfilled.
(4) that CIMB reserves the rights to suspend the account of the Client anytime without giving any reasons whatsoever, if there is any outstanding due position, which is not settled in full by the Client or any other reasons whatsoever, in conjunction with item B.14 of these Terms and Conditions.
(5) and agrees that each buy or sell order entered into the Internet Trading system by him or her has been contemplated properly by him or her based on his or her sole decision, and is binding without the need to be evidenced or proven.
(6) and agrees with the way CIMB’s Internet trading system operates and confirms that the electronic records produced by the Internet trading system of CIMB as the valid evidence of his/her securities transactions.
4. Losses
The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities of him/her :
(1) Kerugian akibat transaksi efek di dalam rekening efeknya,
(2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini,
(3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistim komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem,
(4) Kerugian akibat keadaan force majeur, seperti hura hara, gempa bumi, kebakaran, pemogokan, dan keadaan lainnya yang di luar kendali CIMB.
(5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi efek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi.
5. Disclaimer untuk Laporan Xxxxxxx Xxxx
(1) Bagian apapun dari laporan-laporan analisa efek yang tersedia di dalam Website tidak diperkenankan untuk direproduksi atau diredistribusikan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari CIMB dan pihak-pihak terafiliasinya. CIMB dan pihak terafiliasinya secara spesifik melarang redistribusi dari laporan-laporan analis efek tersebut, baik secara elektronis maupun cara lainnya, dan CIMB serta pihak terafiliasinya tidak akan menerima tanggung-jawab apapun atas perbuatan-perbuatan pihak ketiga dalam kaitan ini. Laporan-laporan analisa efek hanya bersifat sebagai informasi dan tidak dapat dianggap sebagai solisitasi atau tawaran untuk membeli atau menjual efek apapun.
(2) Sehubungan dengan penyampaian data oleh
CIMB, CIMB tidak menjamin dan dengan ini menyangkal setiap jaminan (baik secara eksplisit, implisit, berdasarkan Undang-Undang atau lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan atas kualitas yang baik untuk dijual atau kesesuainnya untuk tujuan tertentu) sehubungan dengan ketepatan waktu, satu- kesatuan rangkaian urutan, keakuratan atau kelengkapan dari data yang disediakan oleh CIMB dan CIMB tidak akan bertanggung jawab kepada Nasabah dan pihak manapun atas:
a. setiap ketidakakuratan, gangguan, kesalahan atau keterlambatan di dalam pengolahan data atau ketika mengeluarkan atau pada saat transmisi atau pada saat penerimaan data; dan
b. setiap kerugian atau kerusakan baik langsung maupun tidak langsung yang mungkin diderita oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun yang menderita sebagai akibat atau sehubungan dengan ketidakakuratan, gangguan, kesalahan, keterlambatan atau tidak tersedianya data tersebut oleh CIMB.
(1) Losses due to securities transactions in the Account of the Client,
(2) Losses due to force selling as stated in item
B.14. of these Terms and Conditions.
(3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity.
(4) Losses due to force majeur such as riots, earthquakes, fire, strike and any other situations outside the control of CIMB.
(5) Any other losses relating to the investment in securities of the Client and failure in the telecommunication system.
5. Disclaimer for our Research Reports
(1) Any part of our Research Reports provided on our Website is prohibited for reproduction or redistribution in any manner without the written consent of CIMB and its affiliates. CIMB and its affiliates specifically prohibit any redistribution of its Research Reports, whether through electronic or any other means, and CIMB and its affiliates will not assume any responsibilities from any third party in relation thereto. The Research Reports serve only as information and cannot be assumed or used as solicitation or offer to buy or sell any securities.
(2) with regards to any delivery of data by CIMB, CIMB does not guarantee and hereby disclaims any warranty (whether express, implied, statutory or otherwise, including, without limitation, including but not limited to any warranty of merchantability or fitness for a particular purpose) relating to, the timeliness, sequence, accuracy or completeness of the date made available by CIMB and CIMB will not be liable, responsible or accountable to Client or any other third party for:
a. any inaccuracy, interruption, error or delay in or omission of any such data or the transmission or delivery of such Data; and
b. any direct or indirect losses or damages which the Client or any other third party may suffer arising out of or relating to any such inaccuracy, interruption, error, delay or omission of the provision of the data by CIMB.
6. Resiko Investasi
Nasabah dengan ini memahami dan mengakui hal- hal berikut ini:
(1) Dokumentasi
Demi meyakinkan bahwa Xxxxxxx telah secara jelas memahami hubungan hukum antara CIMB dan Nasabah, Nasabah seharusnya menelaah Persyaratan dan Ketentuan Umum dan Perdagangan CIMB penasihat hukum Nasabah.
(2) Efek
a. Berinvestasi dalam efek melibatkan resiko- resiko pasar, mata uang, ekonomis, politis, sosial, bisnis dan investasi. Harga efek yang ditawarkan dan tercatat di bursa efek mana pun, dapat dan akan berfluktuasi, dan setiap efek secara individu dapat mengalami gerakan harga ke atas atau ke bawah dan bahkan mungkin menjadi tidak bernilai. Terdapat resiko yang terkandung di dalam investasi efek bahwa kerugian dan juga keuntungan dapat saja timbul sebagai akibat dari jual-beli efek yang ditransaksikan oleh anda di BEI atau di bursa lainnya, termasuk kerugian pokok secara keseluruhan.
b. Kinerja masa lampau bukan merupakan jaminan untuk kinerja di masa mendatang. Kenaikan index gabungan saham adalah catatan historis dan mencerminkan perubahan harga efek, re-investasi dari dividen dan keuntungan transaksi. Indeks tidak dapat dikendalikan dan tidak mencerminkan akibat yang ditimbulkan oleh biaya transaksi.
c. Kondisi pasar (termasuk tidak likuidnya suatu efek) dan/atau operasi dari berbagai peraturan dari beberapa pasar bursa (misalnya delisting dari suatu efek atau suspensi dari suatu efek) dan/atau permintaan suatu emiten untuk suspensi sahamnya (misalnya sebelum suatu pengumuman aksi korporasi) dapat meningkatkan resiko kerugian akibat dipersulitnya transaksi efek tersebut atau hilangnya likuidasi efek sehingga mempersulit Nasabah dalam menutupi posisi hutang Nasabah.
d. Efek juga dapat disyaratkan untuk dibeli dalam suatu pengambil-alihan atau sesuai dengan suatu skema pengaturan tertentu.
6. Investment Risks
Client hereby acknowledges the conditions as follows:
(1) Documentation
To ensure that Client clearly understands the legal relationship between CIMB and Client, Client should carry out a comprehensive review of CIMB General Terms and Conditions with Client’s legal advisor.
(2) Securities
a. Investing in Securities involves market, currency, economic, political, social, business and investment risks. The price of Securities that are quoted and listed on any securities exchange, can and will fluctuate and any individual security may experience upward or downward movements in its price, and may even become valueless. There is an inherent risk that losses may be incurred rather than profit made as a result of buying and selling Securities traded on the Indonesia Stock Exchange or other stock exchanges including the loss of the entire principal amount invested.
b. Past performance is no guarantee of future results. Index returns shown are historical and include the change in share price, reinvestment of dividends, and capital gains. Indexes are not managable and do not reflect the impact of transaction costs.
c. Market conditions (e.g. illiquidity of a security) and/or the operation of the rules of certain markets (e.g. the delisting of Securities or the suspension of trading in Securities) and/or any request by a company to suspend trading of its shares (e.g. prior to major announcements) may increase the risk of loss by making it difficult or impossible to effect transactions or liquidate Client’s positions in such Securities.
d. Securities may also be compulsorily acquired in a take-over or pursuant to a scheme of arrangement.
(3) Resiko-Resiko Lainnya
a. Sebelum Xxxxxxx mulai melakukan transaksi, Nasabah telah mengetahui bahwa semua komisi, biaya transaksi dan biaya-biaya lainnya akan menjadi beban Nasabah. Biaya-biaya ini dapat mempengaruhi keuntungan transaksi Nasabah (jika ada) atau meningkatkan kerugian Nasabah.
b. Transaksi di bursa efek di yurisdiksi lainnya, akan mengandung resiko tambahan seperti perlindungan investor yang berbeda. Sebelum Xxxxxxx bertransaksi, Nasabah sebaiknya mencari tahu tentang peraturan-peraturan yang relevan terhadap transaksi Nasabah dari penasehat hukum anda.
c. Keuntungan atau kerugian transaksi di dalam efek yang berdenominasi dalam mata uang asing (baik ditransaksikan di dalam yurisdiksi Nasabah atau yurisdiksi lainnya) akan dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing jika penyelesaian transaksi memerlukan konversi ke dalam mata uang asing.
d. Sebagian besar dari fasilitas transaksi biasa dan online melalui Internet didukung dengan komponen-komponen sistim komputer untuk pemasangan pesanan transaksi, eksekusi transaksi, matching, registrasi atau kliring dari transaksi. Seperti halnya dengan semua jenis fasilitas dan sistim berbasis komputer, mereka rentan terhadap gangguan atau kegagalan temporer. Kemampuan Nasabah untuk menyelamatkan kerugian- kerugian tertentu mungkin tergantung dari keterbatasan yang disediakan oleh penyedia sistim, pasar, KPEI dan/atau anggota bursa lainnya. Cakupan keterbatasan demikian dapat berbeda- beda. Nasabah seharusnya memahami resiko demikian sebelum mulai melakukan transaksi.
e. Transaksi melalui sistim elektronis berbeda tidak hanya dari sistim trading yang lazim tetapi juga berbeda dengan sistim transaksi elektronis lainnya. Jika Nasabah melakukan transaksi melalui sistim elektronis atau online trading, anda akan dihadapkan pada resiko-resiko yang berkaitan dengan sistim-sistim demikian termasuk kegagalan dari hardware dan software terkait. Akibat dari kegagalan sistim antara lain adalah bahwa pesanan Nasabah tidak dapat dieksekusikan sesuai dengan instruksi Nasabah atau tidak tereksekusi sama sekali.
(3) Other Risks
a. Before Client begin to trade, Client has known all commissions, fees and other charges for which Client will be liable. These charges will affect Client’s net profit (if any) or increase Client’s loss.
b. Transactions on markets in other jurisdictions, including markets formally linked to a domestic market, may expose Client to additional risks such as different or diminished investor protection. Before Client trades, Client should enquire about any rules relevant to Client’s transactions from Client’s legal advisor.
c. The profit and loss in transactions in foreign currency-denominated Securities (whether they are traded in Client’s own or another jurisdiction) will be affected by fluctuations in currency rates where there is a need to convert from the currency denomination of the contract to another currency.
d. Most open-outcry and electronic trading facilities are supported by computer-based systems for the order-routing, execution, matching, registration or clearing of trades. As with all facilities and systems, they are vulnerable to temporary disruption or failure. Client’s ability to recover certain losses may be subject to limits on liability imposed by the system provider, the market, and the clearing house. Such limit may vary. Client should know and understand such risks before Client start to trade.
e. Trading on an electronic trading system may differ not only from trading in an open-outcry market but also from trading on other electronic trading systems. If Client undertakes transactions on an electronic trading system, Client will be exposed to risks associated with the system including the failure of hardware and software. The result of any system failure may be that Client’s order is either not executed according to Client’s instructons or not executed at all.
(4) Hubungan Non-Advisory
Kecuali terdapat perjanjian khusus dengan CIMB untuk penyediaan jasa penasehat keuangan, maka Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa hubungan antara CIMB dengan Nasabah terhadap transaksi dan investasi efek Nasabah hanya mencakup perantara efek khusus untuk eksekusi pesanan Nasabah saja. Walaupun Xxxxxxx berhak untuk berharap bahwa CIMB atau karyawannya atau wakilnya menjawab pertanyaan-pertanyaan Nasabah, tanggungjawab demikian di pihak CIMB hanyalah demi bersikap jujur. Jawaban- jawaban demikian seharusnya tidak dianggap telah didasarkan pada suatu uji kelayakan atau riset yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi Nasabah tanpa Nasabah terlebih dahulu secara independen menegaskan bahwa jawaban tersebut dikhususkan sebagai nasehat spesifik untuk dan sesuai dengan tujuan investasi spesifik Nasabah, kondisi keuangan dan kebutuhan spesifik Nasabah.
7. Tiada Hak untuk Reproduksi
Nasabah setuju dan menyatakan bahwa Xxxxxxx tidak akan :
(1) mengubah, melakukan reproduksi atau mengadakan pekerjaan derivatif apapun terhadap isi dari Website guna melakukan transmisi, distribusi sebagian atau seluruh isi dari Website tersebut tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari CIMB.
(2) meneruskan, mengutip, menjual, menerbitkan, memanfaatkannya secara komersial, isi dari Website tersebut tanpa izin tertulis dari CIMB.
(3) menggunakan informasi yang tersedia di Website tersebut untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum atau dengan cara-cara yang dapat menyebabkan aktifitas melanggar hukum.
8. Kepemilikan dan Kerahasiaan
Nasabah dengan demikian :
(1) setuju bahwa Nasabah akan merahasiakan segala informasi yang terkait dengan pelayanan transaksi Internet CIMB, (termasuk laporan-laporan transaksi dan aktifitas rekening efek yang dikirim oleh CIMB kepada Nasabah) dan tidak akan mengizinkan pihak- pihak yang tidak berwenang untuk mengakses informasi-informasi tersebut.
(4) Non-Advisory Nature Of Relationship
Unless Client has a specific agreement with CIMB for the provision of financial advisory services, Client should note and accept that CIMB relationship with Client in relation to Client’s securities related transactions is purely as execution only broker/dealer or as a counterparty to Client. In either case while Client is entitled to expect CIMB or its employees or representatives to answer Client’s queries, the obligation in so answering is only to be honest. Such answers should not be assumed to be backed by any prior reasonable due diligence or research or specifically suitable for reliance by Client without Client’s first independently confirming that the answer is intended as specific advice to and is suitable for or to Client’s specific investment objectives, financial situation and particular needs or Client verifying the same with Client’s independent advisors on its specific suitability for Client’s specific investment objectives, financial situation and particular needs.
7. No Right to Reproduce
The Client hereby agrees and covenant that he or she shall not:
(1) modify, reproduce, or create in any manner any derivative works of the content on the Website for use of transmission, distribution or display on the Website or any other Websites without CIMB prior written consent.
(2) retransmit, disseminate, sell, distribute, publish, circulate or commercially exploit the information contained on the Website in any manner whatsoever without CIMB prior written consent.
(3) use the information contained on the Website for any illegal purposes or in such manner as to encourage illegal activities.
8. Ownership and Confidentiality
The Client hereby :
(1) agrees to keep all information relating to the services (including any reports sent to the Client by CIMB) secure and confidential and not allow any person to have access to them other than the persons authorized by the Client who require such access to operate the services.
(2) setuju bahwa CIMB dan pihak terafiliasinya adalah pemilik dari semua hak cipta, desain, logo, nama dagang, merek, dan segala hal yang berkaitan dengan Hak Cipta (“Hak Cipta”) , jasa pelayanan, Website dan segala isi dalam Website.
(3) menyatakan tidak memiliki Hak Cipta yang dimiliki oleh CIMB dan pihak terafiliasinya dan bahwa dengan penggunaan jasa-jasa CIMB, maka Hak Cipta CIMB tidak akan berpindah kepada Nasabah.
(4) setuju bahwa Xxxxxxx tidak akan mencampuri dengan atau melakukan apapun untuk melanggar Hak Cipta CIMB dan akan menjaga dan mengamankan kerahasiaan Hak Cipta tersebut setiap saat.
9. Pembebasan Tanggung Jawab
(1) Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CIMB dari segala tanggung- jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal-hal di bawah ini :
a. Kerugian akibat transaksi efek oleh Xxxxxxx berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan efek dari karyawan CIMB hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang.
b. Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini.
c. Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi efek Nasabah.
(2) Nasabah juga setuju untuk membebaskan direksi, karyawan dan pejabat CIMB dari segala kerugian atau tuntutan atau gugatan yang timbul akibat dari tindakan atau kelalaian dari karyawan XXXX dalam menjalankan tugasnya dengan ikhtikad yang baik sehubungan dengan penyelenggaraan rekening ini.
(2) acknowledges that CIMB is the owner of all copyright, designs, logos, trade names, trademarks, service marks and all other intellectual property (collectively “Intellectual Property”) to the services, the Website and the content contained on the Website.
(3) confirms that he or she does not own any Intellectual Property right belonging to CIMB and its affiliates and that nothing in this Agreement nor through the usage of the services shall confer any right, title or interest to the Intellectual Property in the Client’s favor.
(4) agrees that he or she will not tamper with nor do anything that will infringe the rights of CIMB to the Intellectual Property and shall safeguard and protect the Intellectual Property at all times.
9. Release of Responsibilities
(1) The Client hereby agrees without conditions that the Client releases CIMB from all responsibilities, claims, demands or lawsuits as a result of the following :
a. Losses resulting from securities transactions carried out by the Client based on his/her investment decision. The Client agrees that the recommendation to buy or sell securities from the salespersons of CIMB is merely a recommendation and any investment decision made by the Client is the result of his/her careful consideration.
b. Losses as stated in item C.4. of these Terms and Conditions.
c. Any other losses related to the securities transactions of the Client.
(2) The Client also agrees to release the directors, employees and officers of CIMB from whatever losses, demands, or claims incurred as a result of their acts, representation and/or omission in carrying out their duties in connection with this account.
D. Persyaratan & Ketentuan Umum Bagi Transaksi Efek Lintas Negara (”Cross Border Trading”) Melalui Rekening Efek Berjalan
Ketentuan-ketentuan di bawah ini berlaku untuk nasabah yang melakukan Transaksi Efek Lintas Negara (”Cross Border Trading”)
1. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini merupakan syarat dan ketentuan tambahan (“Persyaratan Tambahan”) yang menunjang Persyaratan dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Efek antara Nasabah dengan PT CIMB Securities Indonesia (“CIMB”).
2. Nasabah yang akan melakukan transaksi efek Cross Border Trading melalui situs xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx.xx yang merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh CIMB Securities (Singapore) Pte Ltd, yang merupakan mitra asing CIMB di luar negeri, dengan ini lebih lanjut memahami dan mengakui bahwa fasilitas transaksi di bursa efek asing ini hanyalah untuk memfasilitasi aktivitas transaksi efek Cross Border Trading Nasabah sehingga online FAQs yang tersedia pada portal tersebut dan semua informasi yang tercantum pada situs tersebut juga segera berlaku bagi aktivitas transaksi efek Cross Border Trading Nasabah. Sebagai penegasan, Nasabah akan senantiasa merujuk pada informasi dan FAQs untuk Cross Border Trading pada xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
3. Segala transaksi oleh CIMB demi kepentingan Nasabah akan tunduk pada hukum perundang- undangan, peraturan, regulasi, kebiasaan lazim, penggunaan, dan interpretasi ("Peraturan") dari bursa asing yang terkait, di mana efek Non- Rupiah tercatat dan lembaga kliring, di mana transaksi efek tersebut terjadi atau dikliringkan oleh CIMB atau agennya atau affiliasinya untuk kepentingan rekening efek Nasabah, terhadap semua Peraturan terkait dari pemerintah asing/otoritas pasar modal terkait dan self- regulatory organizations serta terhadap semua peraturan dan hukum yang berlaku dalam kaitan tersebut. Demikian pula, CIMB atau agennya atau affiliasinya dapat diminta untuk menyediakan informasi terkait dengan rekening efek Nasabah. Xxxxxx tidak akan meminta pertanggung-jawabah dari CIMB sebagai akibat dari tindakan apapun yang diambil oleh CIMB atau agennya atau affiliasinya dalam rangka memenuhi Peraturan tersebut, hukum atau regulasi, termasuk, tidak terbatas pada, likuidasi apapun, secara keseluruhan atau sebagian, dari posisi Nasabah atau tindakan apapun yang diambil jika salah satu bursa asing menyatakan keadaan darurat.
D. Terms & Condition for Cross Border Securities Trading (”Cross Border Trading”) Via Existing Trading Account(s)
This Terms & Conditions applied for clients who conduct the Cross Border Securities Trading
1. The terms and conditions herein contained are in addition and to supplement the Terms and Conditions of Trading between Client with PT CIMB Securities Indonesia (“CIMB”).
2. The Client who will be conducting the Cross Border Securities Trading via xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx.xx being a platform provided by CIMB Securities (Singapore) Pte Ltd, your foreign counter party hereby further understand and acknowledge that the platform is merely to facilitate Client’s Cross Border Securities Trading activities and at no point in time the online FAQs and any information stated on the website shall be applicable to the Client’s Cross Border Securities Trading activities. For the avoidance of doubt, the Client shall at all times only refer to the information and FAQs on my/our Cross Border Trading Options at xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
3. All transactions by CIMB on Client’s behalf shall be subject to the applicable constitution, by- laws, rules, regulations, customs, usage, rulings and interpretations ("Rules") of the relevant exchanges on which the Non-Rupiah Securities are listed and its clearing organization on which such transactions are executed or cleared by CIMB or its agents or any of its affiliates Client’s account, to all applicable Rules of governmental/foreign government authorities and self-regulatory organizations and to all applicable laws and regulations promulgated thereunder. Accordingly, CIMB or its agents or any of its affiliates may be required to provide information relating to Client’s account. CIMB shall not be liable to the Client as a result of any action taken by CIMB or its agents or any of its affiliates to comply with any such Rule, law or regulation, including, without limitation, any liquidation, in whole or in part, of Client’s positions or any other action taken in the event that any exchange declares an emergency.
4. Pejabat, karyawan, dealers atau wakil-wakil dari CIMB dengan ini diberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untuk memberikan semua informasi dalam kaitan dengan atau yang tersedia dalam rekening Nasabah kepada Bapepam-LK dan/atau OJK, Bursa Efek Indonesia, otoritas atau instansi manapun yang mempunyai yurisdiksi atas CIMB atau untuk instansi lainnya yang terkait dengan CIMB termasuk namun tidak terbatas pada CIMB Group Sdn Bhd ("CIMBG") dan anak-anak perusahaannya dan atau afiliasi dari CIMB pada setiap saat dan dari waktu ke waktu, termasuk otoritas asing sebagai akibat dari transaksi Nasabah atas efek yang tercatat di bursa efek asing tertentu.
5. Bahwa Nasabah menyatakan terikat pada segala persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian yang ditandatangani antara CIMB dan pihak mitra asing CIMB dalam rangka penyediaan jasa untuk memfasilitasi transaksi efek Non-Rupiah dan juga harus membaca dan memahami online Frequently Asked Questions (FAQs) CIMB pada situs xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx sebelum Nasabah mulai melakukan transaksi efek asing Cross Border Trading. Dalam kaitannya dengan fasilitas internet trading, CIMB berhak sesuai dengan kebijaksanaannya, menentukan dan mengubah frekuensi, cara penggunaan atau penyediaan fasilitas tersebut kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
6. CIMB, sesuai dengan kebijaksanaannya yang mutlak, berhak menentukan dan mengubah trading limit yang disetujui berdasarkan rasio proporsional yang ditentukan oleh CIMB dari trading limit yang telah disetujui sebelumnya di dalam rekening efek Nasabah atau jaminan yang disediakan oleh Nasabah dalam transaksi efek asing Cross Border Trading pada CIMB melalui cara-cara umum, baik dengan pesanan melalui telepon maupun melalui fasilitas internet trading. Nasabah lebih lanjut menyetujui bahwa CIMB berhak menolak pesanan atau membatasi pembelian/penjualan efek yang disampaikan oleh Nasabah.
7. Nasabah berjanji untuk membayar dengan segera semua biaya atau beban transaksi yang dikenakan oleh bursa asing, di mana efek Non- Rupiah tersebut tercatat atau instansi kliring efek terkait; pajak apapun yang dikenakan oleh otoritas berwenang terhadap rekening efek yang dibuka atau transaksi efek yang terjadi di dalam rekening efek Nasabah; serta denda atau penalti lainnya yang dikenakan oleh otoritas berwenang kecuali jika denda dan penalti tersebut timbul atas kelalaian atau kesengajaan oleh pihak CIMB.
4. The officers, employees, dealers or representatives of CIMB are irrevocably authorized to furnish all information in relation to or arising from or in connection with Client’s account to Bapepam-LK and/or OJK, the Indonesia Stock Exchange, authorities or such other authority having jurisdiction over CIMB or to any other body or authority to whom CIMB is associated with including but not limited to CIMB Group Sdn Bhd ("CIMBG") and its subsidiaries and or other affiliates of CIMB at any time and from time to time inclusive foreign authorities as a result of Client’s dealing in securities that are listed and quoted on selected foreign exchanges.
5. That Client shall be bound by any other terms and conditions of agreements executed between you and your foreign counter party(ies) in relation to services rendered to facilitate Client’s trading in non-ringgit securities and shall also read and fully understand the online Frequently Asked Questions (FAQs) at xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx before commencing any Cross Border Securities Trading activities. In relation to internet trading facilities, CIMB may, in CIMB absolute discretion, determine and vary the frequency, manner of use or availability thereof to Client from time to time.
6. CIMB may in CIMB’s absolute discretion determine and vary the available limit based on the proportionate ratio determined by CIMB from Client’s approved limit or Client’s securities deposited and maintained with CIMB for Client’s dealing in Non-Rupiah securities through conventional means or the internet trading facilities, as the case may be. Client further agree that CIMB shall have the right at any time to refuse Client’s orders or limit the purchases/sales ordered by Client.
7. Client undertake to pay you promptly any fees or other charges imposed by any relevant exchanges on which the Non-Rupiah securities are listed or any of its clearing organization; any taxes imposed by any competent authority on any account opened or transaction effected for Client; and any fines or other penalties imposed by any competent authority except to the extent that such fines or other penalties may be imposed due to the gross negligence or willful misconduct of CIMB.
8. Nasabah memahami dan mengakui bahwa rekomendasi atau saran investasi dan market atau informasi lainnya yang dikomunikasikan kepada Nasabah oleh CIMB adalah insidentil terhadap penyediaan jasa oleh CIMB kepada Nasabah yang berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan dan bukan merupakan sebuah penawaran untuk menjual atau sebuah solisitasi penawaran untuk membeli efek apapun, baik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia maupun bursa mana saja. Rekomendasi dan informasi yang walaupun didasarkan pada informasi yang diperoleh dari sumber-sumber yang dipercayai oleh CIMB sebagai dapat diandalkan, mungkin tidak lengkap, mungkin belum diverifikasikan dan mungkin bisa diubah tanpa pemberitahuan kepada Nasabah. CIMB tidak memberikan representasi, garansi atau jaminan terhadap akurasi atau kelengkapan dari market atau informasi apapun atau rekomendasi trading apapun yang diberikan kepada Nasabah atau mengenai konsekuensi perpajakan dari transaksi efek Nasabah.
9. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CIMB dan membebaskan CIMB dari dan terhadap serta dalam kaitan dengan segala tanggung-jawab, kerugian, beban biaya, biaya- biaya (termasuk biaya hukum) tuntutan, tindakan dan perkara hukum apa saja yang didaftarkan untuk menggugat atau diambil oleh CIMB secara langung maupun tidak langsung dari atau karena alasan apapun atau dalam kaitan dengan atau timbul karena atau dalam kaitan dengan penggunaan rekening efek untuk melakukan transaksi efek Non-Rupiah atau pelanggaran peraturan apapun yang tercatat dalam Persyaratan dan Ketentuan ini serta Persyaratan Tambahan yang ditentukan CIMB.
10. Nasabah mengakui dan menyadari bahwa, untuk tujuan pembiayaan transaksi Nasabah dalam efek Non-Rupiah, Nasabah akan selalu mematuhi semua Pemberitahuan dari Pengendalian Lalu Lintas Valuta Asing oleh Bank Indonesia, jika ada.
11. Nasabah lebih lanjut menyatakan dan menegaskan bahwa:
(a) Sebagai Nasabah Individu
Tiada keputusan pailit terhadap diri Nasabah dan tiada perkara kepailitan apapun yang berjalan terhadap diri Nasabah pada tanggal hari ini.
(b) Sebagai Nasabah Perusahaan/ Kelembagaan
i. Tiada keputusan pengadilan untuk membubarkan perusahaan yang diajukan atau diputuskan dan perusahaan belum dibubarkan dan tiada tuntutan hukum yang diajukan untuk menggugat perusahaan.
8. Client understands and acknowledges that any trading recommendations and market or other information communicated to Client by CIMB are incidental to the provision of services by CIMB to Client under the trading terms and do not constitute an offer to sell or the solicitation of an offer to buy any securities whether listed on the Indonesia Stock Exchange or any other stock exchanges. Such recommendations and information although based upon information obtained from sources believed by CIMB to be reliable, may be incomplete, may not have been verified and may be changed without notice to Client. CIMB makes no representation, warranty or guarantee as to the accuracy or completeness of any market or other information or trading recommendations furnished to Client or as to the tax consequences of Client’s transactions.
9. Client shall indemnify CIMB and keep CIMB indemnified from and against and in respect of all liabilities, losses, charges, expenses (inclusive legal fees and cost) claims, demands, actions and proceedings whatsoever which may be taken against or incurred or sustained by you directly or indirectly from or by reason of or in relation to or arising from or in connection with the use of the existing trading account for trading in nonringgit securities or breach of any of the provisions of this Terms and Conditions and the additional terms and conditions of trading set out herein.
10. Client acknowledges and aware that, for purposes of funding Client’s trading in Non- Rupiah securities, Client shall at all times comply with the relevant Exchange Control Notices of the Bank Indonesia, if any.
11. Client further declares and affirms as follows:
(a) Individual
Client has not been adjudged a bankrupt and there is no pending bankruptcy proceedings against Client as at the date hereof.
(b) Corporate
i. No resolution for the winding up of the company has been proposed or passed and the company has not wound up and no winding up petition has been presented against the company.
ii. Tiada penguasaan dan/atau keputusan pengadilan yang diterbitkan terhadap perusahaan dan juga tiada perkara pembubaran perusahaan apapun yang telah dimulai atau diajukan terhadap perusahaan yang masih pending atau ada, maupun keputusan apapun yang pernah diterbitkan untuk membubarkan perusahaan.
12. Nasabah berjanji untuk memberitahukan kepada CIMB secara tertulis dengan segera jika terdapat perubahan dalam pernyataan yang diberikan dalam angka 11 Bagian D ini.
ii. No receiving and/or adjudication order has been made against the company and neither any winding up proceedings have been commenced or instituted against the company which is still pending or subsisting nor has any resolution ever been passed for the winding up of the company.
12. Client undertakes to notify CIMB immediately in writing of any changes of the declaration given in point 11 Section D herein.
PENTING :
(1) Persyaratan dan Ketentuan di atas, termasuk Persyaratan dan Ketentuan untuk transaksi efek yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Persyaratan dan Ketentuan ini, merupakan persyaratan hukum yang mengatur tentang akses, disclaimer dan Hak Cipta serta persyaratan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap akses Nasabah ke dalam website dan pelayanan yang disediakan oleh CIMB. Dengan mengakses halaman apa saja dari Website atau menggunakan pelayanan kami, maka anda menyatakan setuju untuk mematuhi Persyaratan dan Ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian atau keterbatasan.
(2) Saya, sebagai Nasabah, menyatakan telah menerima dan memahami Persyaratan dan Ketentuan di atas dan Persyaratan Ketentuan lainnya yang terkait serta Pernyataan Resiko Investasi dalam Efek dan setuju untuk mematuhinya.
(3) Nasabah menyatakan bahwa semua informasi yang nasabah berikan adalah jujur, benar, dan sah serta tidak terdapat penyembunyian terhadap fakta yang material serta Nasabah menjamin bahwa seluruh fotokopi dokumen- dokumen yang dilampirkan/diserahkan adalah sesuai dengan aslinya. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keterangan yang Nasabah sampaikan.
(4) Persyaratan dan ketentuan umum pembukaan rekening efek ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terjadi perbedaan interpretasi pada persyaratan dan ketentuan umum pembukaan rekening efek ini, maka yang berlaku adalah pengertian dalam Bahasa Indonesia.
IMPORTANT
(1) The above comprise notice of legal Terms of Access, Disclaimers and Reservation of Intellectual Property rights and other Terms and Conditions, which apply to the Client’s access to CIMB Website and the use of services provided by CIMB. By accessing any page of CIMB Website and using the services, the Client agrees to be bound by the above Terms and Conditions without limitation or qualification.
(2) The Client confirms that the contents of this Agreement have been fully explained to him in a language, which he understands and the Client accepts this Agreement.
(3) The Client confirms that all information provided is true and valid. The Client guarantees that all copies of documents submitted are as the original. The Client fully responsible upon the statement that Client has conveyed.
(4) The general terms and conditions made in Indonesia and English version. In the event that there is a difference interpretation in the general terms and conditions, Indonesia version shall prevail.
Persetujuan Nasabah terhadap persyaratan ini
(1) Tanpa mempertimbangkan apakah Nasabah sudah menandatangani dokumentasi yang diperlukan, Nasabah dianggap telah menyetujui persyaratan ketentuan yang ditetapkan di sini apabila Nasabah mulai melakukan transaksi melalui CIMB atau menggunakan fasilitas apapun yang disediakan oleh CIMB, dan Nasabah menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilaksanakan atas perintah Nasabah tunduk pada Persyaratan dan Ketentuan ini.
(2) Nasabah menegaskan bahwa isi Perjanjian ini telah sepenuhnya dijelaskan kepadanya dalam bahasa yang ia mengerti, dan Nasabah menyetujui Perjanjian ini.
(3) Selanjutnya saya menyatakan bahwa saya telah bertemu muka dengan Account Officer/Sales/Staff Marketing CIMB dan saya telah dijelaskan tentang hak dan kewajiban saya.
Client’s Acceptance of Terms and Conditions
(1) Regardless of whether the Client has signed the required documentation, the Client will be deemed to have agreed to the terms and conditions herein if the Client commences to trade through CIMB or to use any of the facilities provided by CIMB, and the Client confirms that all transactions executed on the Client’s instructions, will be governed by these terms and conditions.
(2) The Client confirms that the contents of this Agreement have been fully explained to him in a language, which he understands and the Client accepts this Agreement.
(3) In addition, I declare that I have met, face to face, with the Account Officer/Sales/Marketing Staff of CIMB and I have been given the explanation regarding my rights and obligations.
Materai
Stamp Duty
_ _ _
Nama dan Tandatangan Nasabah:
Name and Signature of the client
Tanggal/ Date:
SPECIMEN TANDA TANGAN NASABAH SPECIMEN SIGNATURE OF THE CLIENT