NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN
IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI) DAERAH BALI DENGAN
UNIVERSITAS WARMADEWA TENTANG
PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor :
Nomor : /Unwar/PD-15/2018
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu, tgl. 15 September 2018, oleh dan antara:
1. I Xxxxx Xxxxxxxxx., ST., MT., IAI , Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Bali yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
2. Xxxx. xx. Xxxx Xxxx Xxxxxxx, DAP & E, Sp.XxxX XXXXXX UNIVERSITAS WARMADEWA yang diangkat berdasarkan SK Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali No. 27/Yas.Korps/lII/2015, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Warmadewa, yang berkedudukan di Jl. Terompong No. 24. Denpasar, Bali, selanjutnya akan disebut “PIHAK KEDUA”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama - sama di sebut sebagai "Para Pihak" Para Pihak dalam kedudukannya masing - masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang organisasi terdepan dalam praktek arsitektur
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Bahwa PARA PIHAK berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing PIHAK, yang meliputi bidang Pendidikan, Penelitian, dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepakatan Bersama tentang Pendidikan, Penelitian Dan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (selanjutnya disebut ”Kesepahaman Bersama”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
1. Maksud kesepahaman bersama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing – masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan/pengajaran, penelitian dan jasa arsitektur
2. Tujuan kesepahaman bersama ini meningkatkan kerjasama dibidang arsitektur yang nantinya akan berkontribusi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan civitas akademika Universitas
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi :
1) Bidang Pendidikan/Pengajaran
2) Bidang Penelitian
3) Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
4) Bidang – bidang lain yang dipandang perlu mendapatkan persetujuan dari PARA Pihak
Pasal 3
Pelaksanaan Kesepahaman Bersama
Untuk pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk menunjuk wakil dari masing-masing PIHAK untuk melaksanakan butir-butir Kesepahaman Bersama ini. Setiap kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 akan dijabarkan dan dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan mengacu pada Kesepahaman Bersama ini serta disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
Pasal 4 Pembiayaan
Pembiyaan yang timbul akibat Kesepahaman Bersama ini dibebankan kepada PARA PIHAK dan bantuan dari pihak yang sah, serta tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 5 Jangka Waktu
1. Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepahaman PARA PIHAK;
2. Kesepahaman Bersama ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan pihak yang ingin mengakhiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
3. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
4. Nota Kesepahaman Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabil a :
5. Dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan bertentangan dengan ruang lingkup Nota Kesepakatan Bersama.
6. Tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan Pasal 1 di atas.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Nota Kesepahaman ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan jalan musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
Pasal 7
Lain – lain
1. Hal - hal ini yang belum cukup di atur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur tersendiri secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak dan dituangkan secara tertulis dan di tandatangani oleh Para Pihak;
2. Setiap perubahan dan / atau penambahan terhadap Nota Kesepahaman ini akan di buat secara tertulis yang dituangkan dalam addendum tersendiri dan ditandatangani oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini;
Pasal 8
Penutup
Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kedua-duanya ditandatangani oleh Para Pihak, masing - masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini diatur dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersendiri yang akan dilaksanakan oleh pejabat yang diberi tugas atau kuasa oleh masing-masing pihak, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman Bersama ini.
Demikian Nota Kesepahaman Bersama ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani rangkap 2 (Dua) yang bermeterai cukup serta dinyatakan mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Nota Kesepahaman Bersama ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
I XXXXX XXXXXXXXX., ST., MT., IAI Xxxx. xx. XXXX XXXX XXXXXXX, DAP.,&X., Sp.XxxX
Xxxxx Rektor