PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2022
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2023, pukul 14.33 s/d 16.15 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Xxxxxxxxx Kav. 9-10, Jakarta Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai berikut :
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris Utama | Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx |
Komisaris | Xxxxxxx Xxx | Xxxxxxxx Keuangan dan Manajemen Risiko | Xxxxxx Xxxxxx |
Komisaris | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxxxx Operasi I | Xxxxxxx Xxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx | Direktur Operasi II | Harum Xxxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Operasi III | Xxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | Xxxxxxxxxxxx | Xxxxxxxx Quality, Health, Safety, and Environment | Xxx Xxxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | Xxxxxxxx | Xxxxxxxx Human Capital & Pengembangan | Hadjar Seti Adji |
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 6.334.217.386 saham atau merupakan 70,6246221% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 11 April 2023 sampai dengan jam 16.00 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Xxxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 36/DK/WIKA/2023 tanggal 13 April 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain;
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
- Untuk Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4, ke-7 dan ke-8, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 41 ayat 1 POJK 15/2020, keputusan Rapat harus disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022, Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2022;
2. Penetapan Pengunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022;
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023;
4. Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2023 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2022 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2022;
6. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sebagai berikut:
a. Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022;
b. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022.
7. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yaitu:
a. Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
c. Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
8. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama | Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022, Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2022 | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Terdapat 1 (satu) orang yang menyampaikan tanggapan dari Pemegang Saham atau wakil kuasanya | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara: | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.304.910.571 saham atau 99,5373254% dari yang hadir | 29.304.315 saham atau 0,4626351% dari yang hadir | 2500 saham atau 0,0000395% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 99,9999605% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang didalamnya mencakup Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor : 00186/2.1030/AU.1/03/0181-2/1/III/2023 tanggal 23 Maret 2023 dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian Terlampir |
Menyajikan Secara Wajar, Dalam Semua Hal yang Material, Posisi Keuangan Konsolidasian Grup Tanggal 31 Desember 2022, Serta Kinerja Keuangan danArus Kas Konsolidasiannya untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut, Sesuai Dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
2. Menerima Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekansesuai Laporan Nomor : 00325/2.1030/AU.2/12/0181- 2/0/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Program tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia”.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang didalamnya mencakup Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Mata Acara Rapat Kedua | Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022 | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara: | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.310.378.671 saham atau 99,6236518% dari yang hadir | 23.836.215 saham atau 0,3763088% dari yang hadir | 2500 saham atau 0,0000395% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999605% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: Tidak menetapkan penggunaan laba Tahun Buku 2022 karena Laba Atribusi Entitas Induk Perseroan defisit sebesar Rp59.596.186.000,- (lima puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu Rupiah). |
Mata Acara Rapat Ketiga | Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023 | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara: | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.304.253.091 saham atau 99,5269456% dari yang hadir | 23.836.215 saham atau 0,3763088% dari yang hadir | 6.128.080 saham atau 0,0967457% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9032543% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menetapkan menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia untuk melakukan jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, audit Laporan Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; 2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut, serta melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan periode lainnya pada tahun buku 2023 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. |
Mata Acara Rapat Keempat | Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2023 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2022 untuk Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan | ||||
Jumlah Pemegang Bertanya | Saham | Yang | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara: | ||||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju | ||
6.310.558.671 saham atau 99,6264935% dari yang hadir | 23.656.215 saham atau 0,3734671% dari yang hadir | 2500 saham atau 0,0000395% dari yang hadir | |||
Keputusan Rapat Keempat | mata | acara | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999605% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2022, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2023; dan 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2022, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi Direksi untuk tahun 2023. |
Mata Acara Rapat Kelima | Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2022 | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara dikarenakan bersifat laporan | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
- | - | - |
Untuk Mata Acara kelima bersifat Laporan, oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Rapat menerima laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2022. Dengan telah terealisasinya secara keseluruhan penggunaan dana tersebut maka pelaksanaan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara tahun 2016 dan penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan dinyatakan selesai.
Keputusan Rapat
Mata Acara Rapat Keenam | Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sebagai berikut: a. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022; b. Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022. | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Tidak dilakukan pemungutan suara dikarenakan bersifat laporan | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
- | - | - | |
Keputusan Rapat | Untuk Mata Acara keenam bersifat Laporan, oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan. Rapat menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sebagai berikut: a. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022; b. Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022. sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) POJK 30/2015 |
Mata Acara Rapat Ketujuh | Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yaitu: a. Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; b. Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; c. Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan pemungutan suara: | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
6.310.558.671 saham atau 99,6264935% dari yang hadir | 23.656.215 saham atau 0,3734671% dari yang hadir | 2500 saham atau 0,0000395% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999605% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: Menyetujui pengukuhan atau ratifikasi Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: a. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; c. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari. |
Mata Acara Rapat Kedelapan | Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan | ||
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara: | ||
Pengambilan Keputusan dengan Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
6.000.948.215 saham atau 94,7385896% dari yang hadir | 23.656.215 saham atau 0,3734671% dari yang hadir | 309.612.956 saham atau 4,8879433% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 95,1120567% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: Menyetujui Usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai berikut 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: a. Sdr. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Utama; b. Sdr. Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen; yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2017 jo. RUPS Tahunan Tahun Buku 2019, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berkut: 3. Mengalihkan penugasan Sdr. Hadjar Seti Adji semula sebagai Direktur Human Capital dan Pengembangan menjadi Direktur Human Capital Management yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS LB Tahun 2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan RUPS dimaksud. 4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: a. Sdr. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Utama; b. Sdr. Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen; dengan masa jabatan sesai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: |
No | Semula | Menjadi |
1. | Direktur Human Capital dan Pengembangan | Direktur Human Capital Management |
1. | Direktur Utama | : | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx |
2. | Direktur Operasi I | : | Xxxxxxx Xxx |
3. | Direktur Operasi II | : | Harum Xxxxxx Xxxxx |
4. | Direktur Operasi III | : | Xxxx Xxxxxxx |
5. | Direktur Quality, Health, Safety, and Environment | : | Xxx Xxxxx Xxxxxxx |
6. | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko | : | Xxxxxx Xxxxxx |
7. | Direktur Human Capital Management | : | Xxxxxx Xxxx Xxxx |
1. | Komisaris Utama | : | Xxxxx Xxxxxxx |
2. | Komisaris | : | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx |
3. | Komisaris | : | Xxxxxxx Xxx |
4. | Komisaris Independen | : | Adityawarman |
5. | Komisaris Independen | : | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx |
6. | Komisaris Independen | : | Rusmanto |
7. | Komisaris Independen | : | Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx |
Jakarta, 04 Mei 2023
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk DIREKSI
a. Direksi
b. Dewan Komisaris
6. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang mash menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.