NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk. DENGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BERUPA PENYEDIAAN FASILITAS LAYANAN PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Nomor : 005 / HK 840 / DC2-c2000000 / 2010
Nomor : 415.4 / 2091 / 436.2.3 / 2010
Pada hari ini, Jum`at tanggal Dua Puluh Tiga bulan April tahun Dua Ribu Sepuluh (23 – 04 - 2010) bertempat di kantor PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Jalan Ketintang 156 Surabaya, dibuat dan dilangsungkan penandatanganan perjanjian hibah daerah oleh pihak-pihak :
1. XXXX XXXXXXX :
General Manager Consumer Service Regional V Jawa Timur PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk., sebuah perusahaan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Japati No. 1 Bandung-40133, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. XXXXXXX XXX XXXXXXX :
Walikota Surabaya, berkedudukan di Surabaya, Xx.Xxxxx Xxxxx Xx.0, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini disebut PARA PIHAK.
Bahwa sebagai bentuk partisipasi PIHAK PERTAMA selaku perusahaan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia, maka PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA menyediakan fasilitas layanan publik berbasis teknologi informasi di Kota Surabaya.
Bahwa tujuan penyediaan fasilitas layanan publik berbasis teknologi informasi tersebut adalah sebagai bentuk dukungan PIHAK PERTAMA terhadap upaya meningkatkan layanan publik menuju layanan prima yang telah dicanangkan Kota Surabaya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bahwa sehubungan dengan hal diatas, PIHAK PERTAMA bermaksud menghibahkan fasilitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi beserta kelengkapannya yang ditempatkan di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surabaya kepada PIHAK KEDUA.
Bahwa pelaksanaan hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimaksud adalah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, perlu dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA fasilitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi beserta kelengkapannya yang ditempatkan di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surabaya, senilai Rp. 113.815.900,00 (seratus tigabelas juta delapanratus limabelas ribu sembilanratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. 2 (dua) Unit Meja Komputer Berdiri
b. 1 (satu) Set Wallpaper
c. 1 (satu) Set Panggung Trap ukuran 600 x 600 cm
d. 1 (satu) Set Mainan Dinding ukuran 600 x 342 cm
e. 1 (satu) Set Printing Dinding ukuran 600 x 342 cm
f. 1 (satu) Unit Infocus merek Ben-Q
g. 1 (satu) Unit Personal Computer Pentium Dual core, 1 GB, 80 GB HDD, dengan LCD merk Terq
h. 1 (satu) Unit Personal Computer Touch Screen Pentium Dual core, 1 GB, 80 GB HDD, dengan LCD Touch Screen
i. 1 (satu) Set Modem
j. 1 (satu) Set Sound System
k. 36 (tigapuluh enam) Meter Canopy
l. 30 (tigapuluh) Unit Kursi Statis
2. Bahwa dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah berupa penyediaan fasilitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surabaya beserta perlengkapannya, maka wewenang, hak dan tanggung jawab atas pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas tersebut beserta perlengkapannya, sejak saat ini beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
Demikian Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai secukupnya, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
XXXX XXXXXXX |