NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE DAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA TENTANG
KERJA SAMA BIDANG TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
Nomor:050/7/NK/2023
Nomor: 'l� /UNl 1/ HK.02.03/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Februari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (13-2-2023), bertempat di Lhokseumawe, dibuat dan ditandatangani Nota Kesepahaman oleh dan antara:
1 . Dr. Xxx. XXXXX, X.Xx., XX.Xx : Pj. Walikota Lhokseumawe, yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11- 1471 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Lhokseumawe Provinsi Aceh, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xx-Xxxxxxxxxx Nomor 2 Lhokseumawe, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Prof. Dr. Xx. XXXXXX : Rektor Universitas Syiah Kuala, yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 11837 /MPK.A/KP.07.00/2022 Tanggal
15 Februari 2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Syiah Kuala Periode 2022-2026, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Syiah Kuala (USK), yang beralamat di Jalan T. Nyak Arief, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh 23111, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa:
a. PIHAK KESATU merupakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan,
Parnf PIHAK KEDUA: _t Halaman I dari S
b, PIHAK KEDUA merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 Tanggal 20 Oktober 2022, yang berkedudukan di Kopelma Darussalam, Banda Aceh, yang mengemban arnanat, tugas,. ?an Iungsi Trldnrrna Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. PARA PIHAK mempunyai potensi dan kemampuan yang dapat
diintegrasikan serta didayagunakan bersama demi meningkatkan kinerja dan manfaat yang lebih besar bagi PARA PIHAK.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dan dengan itikad baik, serta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
maksud daN TujuaN
(1) Maksud diadakannya Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengadakan kerja sama dalam bidang Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta pengembangan sumber daya manusia PARA PIHAK.
(2) Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan pemanfaatan potensi daerah dan kapasitas sumber daya manusia guna menunjang proses pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Aceh serta bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kota Lhokseumawe dan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kerja sama dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, riset, dan inovasi dalam bingkai Tridarma Perguruan Tinggi untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia Kota Lhokseumawe dan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Berkenaan dengan hal-hal teknis, pendanaan per program kegiatan, dan perincian lebih Ianjut dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam satu atau lebih Perjanjian Kerja Sama dan/atau Implementing Agreement (IA) yang disusun secara tersendiri untuk setiap bidang kerja sama yang akan dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti oleh berbagai unit di lingkungan institusi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
(2) Perjanjian Kerja Sama dan/ atau Implementing Agreement (IA) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Paraf PIHAK KESATU4} Paraf PIHAK KEDUA: L Halaman 2 dari S
_\
(3) Perjanjian Kerja Sama dan/atau Implementing Agreement (IA) sebagairnana dimaksudkan pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU dilaksanakan oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kota Lhokseumawe atau unit kerja terkait yang secara teknis membidangi materi Kemitraan; dan
b. PIHAK KEDUA dilaksanakan oleh pimpinan lembaga atau unit kerja yang relevan, yang secara teknis membidangi materi Kemitraan atau tim yang diberi tugas untuk melaksanakan program kerja sama tertentu.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
(1) PARA PIHAK sepakat tentang jangka waktu Nota Kesepahaman yaitu
5 (lima) tahun, yang mulai berlaku sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman nu, dan pada waktunya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila Nota Kesepahaman ini hendak diakhiri oleh salah satu PIHAK maka PIHAK yang akan mengakhiri Nota Kesepahaman ini wajib memberitahukan lebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum Nota Kesepahaman ini diakhiri.
Pasal 5
ANG GARAN
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, akan dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK menurut tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perbedaan penafsiran dan perselisihan dalam implementasi Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK sepakat menyelesaikannya dengan mengutamakan cara-cara kekeluargaan berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.
Pasal 7 KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan Nota Kesepahaman ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau surat tercatat dan/atau melalui surat elektronik, ditujukan ke alamat sebagai berikut:
· PIHAK KESATU:
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
Alamat : JI. Xxxxxx Xxxxxxxxxx As-Xxxxxxxxx Nomor 2 Lhokseumawe
U.p : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe
Telepon : (0645) 630835, Faksimile (0645) 630253
E-mail : xxxxxxx_xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Paraf PIHAKKESATU1\-t Paraf J>IHAK .KEDUA: + Xxxxxxxx 3 dari S
' .
PIHAK KEDUA:
Universitas Syiah Kuala Alamat : JI. T. Nyak 23111
Arief, Kopelma Darussalam, Banda Aceh
U.p.
Telepon Faksimile E-mail
: WR IV (Bidang Perencanaan, Kemitraan, dan Bisnis)
: (0651) - 7551237
: (0651) - 7554229
(2) Setiap perubahan alamat yang tercantum/ diatur pada ayat (1) tersebut di atas wajib diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK yang bersangkutan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya. Apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis, alamat yang tercantum/diatur dalam Nata Kesepahaman ini adalah alamat terakhir yang tercatat pada masing masing PIHAK.
Pasal 8 KETENTUAN LAIN
(1) Nata Kesepahaman ini tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum.
(2) PARA PIHAK menindaklanjuti Nata Kesepahaman ini dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Implementing Agreement (IA) yang mengikat PARA PIHAK secara hukum.
(3) Nata Kesepahaman ini tetap dapat dijalankan oleh PARA PIHAK dengan itikad baik meskipun tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum.
(4) Nata Kesepahaman dapat diubah dan/atau ditambahkan hanya dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
(5) Pelaksanaan dari Nata Kesepahaman ini akan dipantau dan dievaluasi oleh PARA PIHAK secara sendiri-sendiri atau bersama-sama paling kurang 1 (satu) kali setahun sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kerja sama selanjutnya.
Demikianlah Nata Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli, benneterai cukup, sama bunyinya, dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
Paraf PIHAK KEDUA: � Halaman 4 dari S
-
.
'·{ � -
.,. --! :··