PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN
SMA ISLAM ALMAARIF SINGOSARI MALANG
Nomor: 10.3.1/UN32.2/KS/2020
Nomor: 471/I04.27/SMA.05/HM/III/2020
Pada Hari Sabtu, tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh (10-03-2020) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, M.Hum. : Ketua Jurusan Sastra Arab Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Sastra yang beralamat di Xx. Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK PERTAMA.
2. Titik Xxxxxxx, S.Pd.: Kepala Sekolah SMA Islam Almaarif Singosari Malang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepala SMA Islam Almaarif Singosari Malang, NPSN: 20517831 yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx 00, Xxxxxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melaksanakan kerjasama dalam meningkatkan dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan bahasa Arab, sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya dalam meningkatkan dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan bahasa Arab,
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua lembaga dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerjasama ini dilakukan dengan ketentuan berikut.
1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal pembinaan lembaga, peningkatan kualitas guru, mitra dosen dalam kegiatan lokakarya dan pelatihan bahasa Arab.
2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masing- masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak.
3. Kedua belah pihak saling membantu dalam meningkatkan pengalaman belajar peserta didik dan/atau mahasiswa dalam bidang bahasa Arab.
Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan kerjasama
1. Pelaksanaan kerjasama ini secara teknis diatur oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
2. Segala konsekwensi biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan kerjasama ini diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
3. Aturan tata laksana kegiatan kerjasama diatur dalam surat perjanjian kerjasama tersendiri yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan kerjasama ini.
Pasal 4 Jangka Waktu
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal sepuluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh (10-03-2020) sampai dengan tanggal sepuluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat (10-03-2024) dan dapat di perpanjang, diubah, atau diakhiri, berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 5 Lain-Lain
1. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian berdasarkan azas mufakat dan musyawarah.
2. Jika terjadi perselisihan faham mengenai tafsiran perjanjian kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Malang, 10 Maret 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, X.Xxx Xxxxx Xxxxxxx, S.Pd
NIP 197404271998032002 NIP 196504181989032011
Mengetahui,
Dekan Fakultas Sastra UM,
Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx, M.A.,Ph.D NIP 196508131990022001