PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Z9’20/PKR-JTI M1/ANI
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Nomor 79.
Pada hari ini, Jumat, tanggal dua puluh lima - - - - -
September dua ribu dua puluh (25-9-2020), pukul -
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), - - -
berhadapan dengan saya, XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota - - -
Administrasi Jakarta Selatan, para penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi- - saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini.
Xxxx XXXXXX XXXXXXX, lahir di Jepang, pada - - - - - -
tanggal 17 (tujuh belas) Mei 1962 (seribu - -
sembilan ratus enam puluh dua), Direktur - - -
Utama dari perseroan terbatas di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxxxx Residence unit 8am, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx 00000, xxxxxxxx - - - -
paspor Negara Jepang Nomor TZ1090418, Warga Negara Jepang;
Penghadap selanjutnya menjalani jabatannya - - - - --
sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan:
- bahwa pada hari, Kamis, tanggal 27 (dua puluh -
tujuh) Agustus 2020 (dua ribu dua puluh) - - - - - - -
bertempat di Sakura Function Hall – PT BANK - - - - -
JTRUST INDONESIA TBK, Gedung Xxxxx Xxxxxxxx - - - - -
Center, Lantai 00, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx, telah diadakan Rapat Umum Pemegang -
1
86, Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang -
Saham Tahunan PT BANK JTRUST INDONESIA, Tbk., - - -
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut - dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan beralamat di - Xxxxx Xxxxxxxx Center Lantai 00, Xxxxx Xxxxxxxx - Xxxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx 00000, yang anggaran - dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara - - - -
Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) - - - - -
Januari 2005 (dua ribu lima) Nomor 4 Tambahan - - -
Nomor 486;
- Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali - - -
mengalami perubahan dan kemudian diubah - - - - - - - -
seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang - - - -
Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 10 (sepuluh) Agustus 2009 (dua ribu - - - - -
sembilan) Nomor 62, dibuat dihadapan Doktor - - - - -
XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, -
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan - - - - --
persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 26 (dua puluh enam) Agustus 2009 (dua - - -
ribu sembilan) Nomor
AHU-41550.AH.01.02.Tahun 2009; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- Anggaran dasar tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 21 (dua puluh satu) Juni 2011 (dua ribu sebelas) Nomor 9, dibuat dihadapan SURYATI -
XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - - yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum - Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 21 (dua puluh - - - -
satu) Juli 2011 (dua ribu sebelas) Nomor - - - - - - --
AHU-36564.AH.01.02.Tahun 2011; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- Akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 2013
(dua ribu tiga belas) Nomor 45, dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 9 - - - - - - - -
(sembilan) Januari 2014 (dua ribu empat belas) - -
Nomor AHU-AH.01.1000950;
- Akta tanggal 20 (dua puluh) Nopember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 51, dibuat dihadapan - - - -
saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 20 (dua puluh) Nopember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-08674.40.21.2014; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 30 (tiga puluh) Maret 2015 (dua - - ribu lima belas) Nomor 87, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 7 (tujuh) April 2015 (dua ribu lima belas) Nomor - - AHU-0005430.AH.01.02.TAHUN 2015; - - - - - - - - - - - - - - - -
- Anggaran Dasar tersebut telah diubah seluruhnya
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 dan Nomor 34 tahun 2014 (dua - - ribu empat belas) sebagaimana dimuat dalam akta - tanggal 24 (dua puluh empat) Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 59, dibuat dihadapan saya, - - - -
Notaris, yang telah mendapatkan (i) penerimaan - - pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 25 (dua puluh lima) Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000, dan (ii) penerimaan - pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 25 (dua puluh lima) Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Anggaran dasar mana yang kembali diubah - - - - - --
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 5 (lima) - -
Oktober 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 2, - - - - -
dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah - - - - --
mendapatkan (i) persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan - - Surat tanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober 2015 (dua ribu lima belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0944759.AH.01.02.TAHUN 2015, dan (ii) - - - - - --
penerimaan pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak - - Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan - - Surat tanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober 2015 (dua ribu lima belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- Akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Desember - -
2015 (dua ribu lima belas) Nomor 54, dibuat - - - - -
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 29 (dua puluh sembilan) Desember 2015 - - -
(dua ribu lima belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0948998.AH.01.02.TAHUN 2015; - - - - - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 30 (tiga puluh) Maret 2017 (dua - -
ribu tujuh belas) Nomor 118, dibuat dihadapan - - -
saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Menteri - - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 31 (tiga - - puluh satu) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) - - Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Juni 2018 -
(dua ribu delapan belas) Nomor 64, dibuat - - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan anggaran - dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, dan (ii) Penerimaan - - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya tanggal 29 - - (dua puluh sembilan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas);
- Perubahan anggaran dasar perseroan terakhir - - -
sebagaimana dimuat dalam Akta tanggal 26 (dua - - - puluh enam) Juli 2018 (dua ribu delapan belas) - - Nomor 64, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang - - telah mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri - - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0018004.AH.01.02.Tahun 2018, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan anggaran dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, ketiganya tanggal 1 (satu) September 2018 (dua ribu delapan belas); - - - - - - - --
- Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris - perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 17 (tujuh belas) Januari 2020 (dua ribu - dua puluh) Nomor 61, dibuat dihadapan saya, - - - - -
Notaris;
- Berita Acara Rapat dibuat hari Kamis, tanggal -
27 (dua puluh tujuh) Agustus 2020 (dua ribu dua -
puluh) Nomor 138, dibuat oleh saya, Notaris; - - - - -
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”; - -
- bahwa sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku - - telah dilakukan:
1. Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai - -
mata acara Rapat dan rencana akan - - - - - - - - -
diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas - - -
Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut - - -
“OJK”) pada tanggal 14 (empat belas) Juli - -
2020 (dua ribu dua puluh). - - - - - - - - - - - - - - - --
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam surat kabar International Media pada - tanggal 21 (dua puluh satu) Juli 2020 (dua - ribu dua puluh) (untuk selanjutnya disebut - “Pengumuman”).
3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam satu surat kabar harian - - - -
International Media pada tanggal 5 (lima) - -
Agustus 2020 (dua ribu dua puluh) (untuk - - -
selanjutnya disebut “Pemanggilan”). - - - - - - - --
Pengumuman dan Pemanggilan Rapat juga telah - - - - -
dipublikasikan ke dalam situs web Bursa Efek - - - -
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT -
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (untuk - - - - - - - -
selanjutnya disebut “KSEI”) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- surat kabar/harian yang memuat iklan tersebut, fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini; - - - - -
- Bahwa berdasarkan data dari PT SHARESTAR - - - - --
INDONESIA selaku Biro Administrasi Efek - - - - - - - -
Perseroan, dalam Rapat telah dihadiri/diwakili - -
oleh pemegang Saham Seri A dan Seri B yang - - - - --
bersama-sama berjumlah 9.162.496.384 (sembilan - -
miliar seratus enam puluh dua juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh empat) sahamatau mewakili kurang lebih 91,514% - - (sembilan puluh satu koma lima satu empatpersen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu sebanyak - - - - --
00.000.000.000 (sepuluh miliar dua belas juta - - -
seratus dua puluh empat ribu lima ratus satu) - - -
saham;
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan - dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - - - - - --
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut dengan - - “POJK 15”) dan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran - Dasar Perseroan, Rapat tersebut adalah sah - - - - --
susunannya dan berhak mengambil keputusan- - - - - - --
keputusan yang sah mengenai hal-hal yang - - - - - - -
dibicarakan dan diputuskan dalam mata acara - - - - -
Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat, dan - - - - - - -
berdasarkan Pasal 42 huruf a POJK 15 dan Pasal 26 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, Rapat tersebut - adalah sah susunannya dan berhak mengambil - - - - --
keputusan-keputusan yang sah mengenai hal-hal - - -
yang dibicarakan dan diputuskan dalam mata acara Kelima;
- Bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan - - telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk - - menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta - - - - -
Notaris;
Maka sekarang para penghadap bertindak - - - - - - - - -
sebagaimana tersebut menerangkan dengan ini - - - - -
menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah - - - - -
diambil keputusan (“Keputusan Rapat”) antara - - - -
lain:
MATA ACARA PERTAMA:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan - Perseroan Tahun Buku 2019 (dua ribu sembilan - belas), termasuk Laporan Tugas Pengawasan - - --
Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan - --
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2019 - --
(sembilan belas) yang telah diaudit oleh - - - -
Kantor Akuntan Publik KOSASIH NURDIYAMAN - - - -
XXXXXXX XXXXXX & Rekan (a member of Crowe) - --
dengan opini Audit Tanpa Modifikasi (dahulu - -
“Wajar Tanpa Pengecualian”) sebagaimana - - - - -
dinyatakan dalam laporannya tertanggal 21 - - --
(dua puluh satu) Februari 2020 (dua ribu dua -
puluh).
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada - - - - -
Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk -
menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk - - - -
untuk menyusun dan menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan dalam Akta Notaris - - dan mengajukan permohonan penerimaan - - - - - - - -
pemberitahuan atas perubahan data Perseroan - - tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi - - Manusia Republik Indonesia dan melakukan - - - -
segala tindakan yang diperlukan sehubungan - --
dengan
perubahan data Perseroan tersebut. - - - --
MATA ACARA KEEMPAT:
1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan - - -
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang - - - - - -
terdiri dari Tuan XXXXXX XXXXXX selaku - - - - - -
Komisaris Utama, Tuan XXXXXXX XXXXX selaku - --
Komisaris, Xxxx XXXXX XXXXXXX selaku - - - - - - - -
Komisaris Independen dan Xxxx XXXXXXX XXXXXXX selaku Komisaris Independen, dengan ini - - - - -
menyetujui pengangkatan kembali Tuan NOBIRU - - ADACHI selaku Komisaris Utama, Tuan NOBUIKU - - CHIBA selaku Komisaris, Xxxx XXXXX XXXXXXX - --
selaku Komisaris Independen dan Tuan SUTIRTA -
XXXXXXX selaku Komisaris Independen - - - - - - - - -
Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat - - --
ini.
Sehubungan Xxxx XXXXX XXXXXXX telah menjabat -
selaku Komisaris Independen Perseroan selama -
2 (dua) periode masa jabatan, beliau telah - --
membuat pernyataan independensi bahwa dirinya tetap independen.
2. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan - - -
anggota Direksi Perseroan yang terdiri dari - -
Xxxx XXXXXX XXXXXXX selaku Direktur Utama, - --
Xxxx XXXXX XXXXX XXXXXXX selaku Direktur, - - --
Xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXX selaku Direktur, - - Xxxx XXXXXX XXXXXXX selaku Direktur, dan Tuan CHO WON JUNE selaku Direktur, dengan ini - - - -
menyetujui pengangkatan kembali Tuan RITSUO - -
XXXXXXX selaku Direktur Utama, Xxxx XXXXX - - --
XXXXX XXXXXXX selaku Direktur, Xxxx XXXXX - - --
XXXXXXX XXXXXXX selaku Direktur, Tuan BIJONO -
XXXXXXX selaku Direktur, dan Tuan CHO WON - - --
XXXX selaku Direktur, serta menyetujui - - - - - -
pengunduran diri Xxxx XXXXXXXXXX XXXXX selaku Wakil Direktur Utama Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menyetujui pengangkatan Nyonya XXXXXXXXX XXXX XXXXX sebagai Direktur Perseroan yang efektif sejak dinyatakan lulus uji kelayakan dan - - - -
kepatutan oleh OJK serta memenuhi peraturan - -
perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - -
4. Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan - -
Komisaris Perseroan dan anggota Direksi - - - - -
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat - --
ini adalah sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - -
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Tuan NOBIRU ADACHI; - - -
Komisaris : Tuan NOBUIKU CHIBA; - - -
Komisaris Independen : Xxxx XXXXX XXXXXXX; - - -
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXX XXXXXXX; -
DIREKSI:
Direktur Utama : Tuan XXXXXX XXXXXXX; - -
Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXXX - - -
XXXXXXX;
Direktur : Xxxx XXXXX XXXXX - - - - -
Direktur
HIDAYAT;
: Xxxx XXX WON JUNE; - - -
Direktur Direktur
: Xxxx XXXXXX XXXXXXX; - -
: Nyonya XXXXXXXXX XXXX XXXXX;
Dengan ketentuan pengangkatan Nyonya - - - - - - -
XXXXXXXXX XXXX XXXXX sebagai Direktur - - - - - - -
Perseroan berlaku efektif sejak dinyatakan - -
lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK - --
serta memenuhi peraturan perundang-undangan - -
yang berlaku.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi -
Perseroan dengan hak substitusi untuk - - - - - - -
menyatakan perubahan Pengurus Perseroan dalam Akta Notaris tersendiri dan menyampaikan - - - -
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia.
MATA ACARA KELIMA:
1. Menyetujui perubahan beberapa ketentuan di - - -
dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk - - - - - - - -
menyesuaikan dengan POJK RUPS serta beberapa -
ketentuan lainnya.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi - - - -
Perseroan dengan hak subtitusi untuk - - - - - - - -
menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk - - - -
untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan atas perubahan - - Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia dan melakukan segala tindakan yang - diperlukan sehubungan dengan perubahan - - - - - -
Anggaran Dasar tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Sehingga berdasarkan keputusan tersebut diatas, maka ketentuan seluruh ketentuan Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, dan susunan Direksi dan - Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai - - - - - --
berikut:
- - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama : - - - - - - - - - - - -
- - - - - - -PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. - - - - - - -
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup - disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. - - - - - - - - - -
2. Perseroan dapat membuka cabang atau - - - - - - - --
perwakilan di tempat lain, baik di dalam - - - -
maupun di luar wilayah Republik Indonesia - - -
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan -
persetujuan dari Dewan Komisaris, serta - - - --
dengan mengindahkan peraturan perundang- - - - --
undangan.
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Pasal 2
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang -
tidak terbatas.
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
di bidang bank umum.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan - - usaha sebagai berikut : - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
I. Kegiatan usaha utama yang dilakukan - - - - -
untuk merealisasikan usaha pokok yaitu - -
sebagai berikut :
a. menghimpun dana masyarakat dalam - - - --
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, - - - - -
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; - - - - - - - - - - --
b. memberikan kredit/pinjaman, baik - - - --
jangka panjang, jangka menengah, atau jangka pendek, dan pinjaman dalam - - -
bentuk lainnya yang lazim diberikan - dalam dunia perbankan, dengan tetap - memperhatikan ketentuan peraturan - - -
perundang-undangan yang berlaku; - - - -
c. menyediakan pembiayaan dan/atau - - - - --
melakukan kegiatan lain berdasarkan -
prinsip syariah sesuai dengan - - - - - - -
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank -
Indonesia;
d. memindahkan uang baik untuk - - - - - - - - -
kepentingan sendiri maupun untuk - - - -
kepentingan nasabah; - - - - - - - - - - - - - - -
e. menempatkan dana pada, meminjam - - - - --
dana dari, atau meminjamkan dana - - - -
kepada bank lain, baik dengan - - - - - - -
menggunakan surat, sarana - - - - - - - - - -
telekomunikasi maupun denan wesel - - -
unjuk, cek atau sarana lainnya; - - - - -
f. melakukan kegiatan dalam valuta - - - - --
asing dengan memenuhi ketentuan yang -
ditetapkan oleh Bank Indonesia. - - - - -
II. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung -
kegiatan usaha utama sebagaimana - - - - - - -
dimaksud pada butir I diatas adalah - - - -
sebagai berikut :
a. menerbitkan surat pengakuan hutang; - -
b. membeli, menjual atau menjamin atas - -
resiko sendiri maupun untuk - - - - - - - --
kepentingan dan atas perintah - - - - - - -
nasabahnya :
i. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang - masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam - - - - - - --
perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa - - - - - - --
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan - - - - -
surat-surat dimaksud; - - - - - - - - - --
iii.kertas perbendaharaan negara - - - -
dan surat jaminan pemerintah; - - -
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); Obligasi;
v. surat dagang berjangka waktu - - - -
sampai
dengan 1 (satu) tahun; - - -
vi. instrumen surat berharga lain - - -
yang berjangka waktu sampai - - - - -
dengan 1 (satu) tahun. - - - - - - - - --
c. menerima pembayaran dari tagihan - - - --
atas surat berharga dan melakukan - - -
perhitungan dengan atau antar pihak -
ketiga;
d. menyediakan tempat untuk menyimpan - - -
barang dan surat berharga; - - - - - - - - - --
e. melakukan kegiatan penitipan untuk - - -
kepentingan pihak lain berdasarkan - -
suatu kontrak;
f. melakukan penempatan dana dari - - - - - -
nasabah kepada nasabah lainnya dalam -
bentuk surat berharga yang tidak - - - -
tercatat di bursa efek; - - - - - - - - - - - -
g. melakukan kegiatan anjak piutang, - - - -
usaha kartu kredit dan kegiatan wali -
amanat;
h. melakukan kegiatan usaha penyertaan - - -
modal pada bank atau perusahaan lain - dalam bidang keuangan, seperti sewa - guna usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, - serta lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan - - - - - - - --
penyelesaian dengan memenuhi - - - - - - - -
ketentuan yang ditetapkan Bank - - - - - -
Indonesia;
i. melakukan kegiatan usaha penyertaan - - -
modal sementara untuk mengatasi - - - - -
kegagalan kredit atau kegagalan - - - - -
pembiayaan berdasarkan prinsip - - - - - -
syariah, dengan syarat harus menarik -
kembali penyertaannya, dengan - - - - - - -
memenuhi ketentuan yang ditetapkan - -
oleh Bank Indonesia; - - - - - - - - - - - - - - -
x. xxxtindak sebagai pendiri dana - - - - - -
pensiun dan pengurus dana pensiun - - -
sesuai dengan ketentuan dalam - - - - - - -
peraturan perundang-undangan dana - - -
pensiun yang berlaku; - - - - - - - - - - - - - -
k. melakukan kegiatan lain yang lazim - - -
dilakukan oleh dunia perbankan; - - - - -
Kegiatan-kegiatan sebagai mana diuraikan -
diatas wajib dilakukan dengan tetap - - - - -
memperhatikan ketentuan hukum dan - - - - - - -
peraturan perundang-undangan yang - - - - - - -
berlaku, khususnya dibidang perbankan, - --
sepanjang tidak bertentangan dengan - - - - -
peraturan perundang-undangan. - - - - - - - - - - --
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah - - - - - - - - - - - -
Rp.15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah) yang terbagi atas (i) 12.000.003.000
(dua belas miliar tiga ribu) saham seri A, - - dengan nilai nominal masing-masing saham seri A sebesar Rp.1.000,00 (seribu Rupiah), - - - - --
sehingga nilai nominal seluruhnya sebesar - - - Rp.12.000.003.000.000,00 (dua belas triliun - tiga juta Rupiah); dan (ii) 384.615 (tiga - - - ratus delapan puluh empat ribu enam ratus - - - lima belas) saham Seri B, dengan nilai - - - - --
nominal masing-masing saham Seri B sebesar - - Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah), sehingga nilai nominal seluruhnya - - sebesar Rp2.999.997.000.000,00 (dua trilium - sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta - - - -
Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan - -
dan disetor sebesar Rp.12.223.148. 800.000,00
(dua belas triliun dua ratus dua puluh tiga -
miliar seratus empat puluh delapan juta - - - --
delapan ratus ribu Rupiah) atau sejumlah (i) 00.000.000.000 (sepuluh miliar sebelas juta - delapan ratus empat puluh satu ribu) saham - - Seri A, dengan nilai nominal masing-masing - - saham Seri A sebesar Rp1.000,00 (seribu - - - --
Rupiah), sehingga nilai nominal seluruhnya - -
sebesar Rp10.011.841.000.000,00 (sepuluh - - - -
triliun sebelas miliar delapan ratus empat - -
puluh satu juta Rupiah), dan (ii) 283.501 - - -
(dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus satu) saham Seri B, dengan nilai nominal - - - -
masing-masing saham Seri B sebesar - - - - - - - - -
Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah), sehingga nilai nominal seluruhnya - -
sebesar Rp2.211.307.800.000,00 (dua triliun - dua ratus sebelas miliar tiga ratus tujuh - - - juta delapan ratus ribu Rupiah), yang telah - diambil bagian dan disetor penuh oleh para - - pemegang saham Perseroan dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan sebelum - akhir akta ini.
3. Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara selain dalam bentuk uang, baik berupa - - benda berwujud maupun tidak berwujud, yang - - wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : - -
a. benda yang dijadikan setoran modal - - - - - --
dimaksud wajib diumumkan kepada publik - --
pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penyetoran tersebut; - - - - -
x. xxxxx yang dijadikan sebagai setoran - - - - -
modal wajib dinilai oleh penilai yang - - -
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau -
instansi yang berwenang dan/atau - - - - - - - -
penggantinya dan tidak dijaminkan dengan -
cara apapun juga;
c. Penyetoran saham sebagaimana dimaksud - - - -
wajib memperoleh persetujuan terlebih - - -
dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, - --
dengan memperhatikan peraturan perundang- -
undangan dan peraturan yang berlaku di - --
bidang Pasar Modal;
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai - - -
setoran modal dilakukan dalam bentuk - - - -
saham perseroan yang tercatat di Bursa - --
Efek, maka harganya harus ditetapkan - - - -
berdasarkan nilai pasar wajar; - - - - - - - - - -
e. dalam hal benda yang dijadikan sebagai - - -
setoran modal dilakukan dalam bentuk - - - -
benda tidak bergerak, maka penyetoran - - -
saham sebagaimana dimaksud harus - - - - - - - -
diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar, dalam jangka waktu selambatnya 14 - (empat belas) hari setelah tanggal Rapat - Umum Pemegang Saham yang memutuskan - - - - -
penyetoran saham tersebut. - - - - - - - - - - - - -
f. dalam hal penyetoran tersebut berasal - - - -
dari laba ditahan, agio saham, laba - - - - -
bersih Perseroan dan/atau unsur modal - - -
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, --
laba bersih Perseroan dan/atau unsur - - - -
modal sendiri lainnya tersebut, harus - - -
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan - - - - -
Tahunan terakhir yang telah diperiksa - - -
akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa --
Keuangan atau instansi yang berwenang - - -
dan/atau penggantinya, dengan pendapat - --
wajar tanpa pengecualian. - - - - - - - - - - - - - -
- Penyetoran atas saham dari - - - - - - - - - - - - - --
kompensasi/konversi tagihan dilaksanakan - - - -
sesuai dengan peraturan perundang-undangan - - dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar - - Modal.
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan - -
dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan - - - -
Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan - harga tertentu yang ditetapkan oleh Direksi - dan harga tersebut tidak di bawah harga pari, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, peraturan - perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan - dicatatkan.
5.a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat - - - - - -
Ekuitas adalah Saham atau Efek yang dapat -
ditukar dengan saham atau Efek yang - - - - - - -
mengandung hak untuk memperoleh Saham - - - - -
antara lain Obligasi Konversi atau Waran) - yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal - tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada - - -
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada - - - - - -
tanggal yang ditentukan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran Efek - - - -
Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang - - - - - - --
sebanding dengan jumlah Saham yang telah - -
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham - - - - -
Perseroan atas nama pemegang saham masing- -
masing pada tanggal tersebut; - - - - - - - - - - - -
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib - - - -
dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam - -
jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam -
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal; - - - - - - -
c. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di atas harus - - - - -
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari - Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, dengan syarat-syarat dan jangka waktu sesuai - - - - -
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta - - peraturan Bursa Efek di tempat dimana - - - - -
saham-saham Perseroan dicatatkan; - - - - - - - - -
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh - - - - -
pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - harus dialokasikan kepada semua pemegang - - saham yang memesan tambahan Efek Bersifat - Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah - - Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan - - - -
dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang - - -
tidak diambil tersebut wajib dialokasikan - sebanding dengan jumlah Hak Memesan Efek - - Terlebih Dahulu yang dilaksanakan oleh - - - -
masing-masing pemegang saham yang memesan - tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan - - lain dengan memperhatikan peraturan - - - - - - -
perundang-undangan dan peraturan yang - - - - -
berlaku di bidang Pasar Modal; - - - - - - - - - - -
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat
Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh - - - -
pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf -
(d) di atas, maka dalam hal terdapat - - - - - -
pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas - - - - - -
tersebut wajib dialokasikan kepada pihak - -
tertentu yang bertindak sebagai pembeli - - -
siaga dengan harga dan syarat-syarat yang -
sama, kecuali ditentukan lain oleh - - - - - - --
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal; - - - - - - -
f. Penambahan modal disetor menjadi efektif - - setelah terjadinya penyetoran, dan saham - - yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang - - -
sama dengan saham yang mempunyai - - - - - - - - -
klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi - - - - - - --
kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - - - - --
pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; - - - - - - - - -
g. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa - - -
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih - - - - -
Dahulu kepada pemegang saham dapat - - - - - - --
dilakukan dalam hal pengeluaran Efek : - - - -
i. ditujukan kepada karyawan Xxxxxxxxx; - -
ii. ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan - - persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
diatur
iii. dilakukan sesuai dengan sebagaimana - - -
oleh peraturan perundang- - - - - - --
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; - - - - - - - --
h. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 - - ayat 6 huruf (a) sampai dengan huruf (g) di atas apabila ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di - - - -
bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa - - Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan mengijinkannya. - - - - - - - - - - - - - - -
6. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan
untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk - - - memperoleh saham, dapat dilakukan oleh - - - - --
Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum - -
Pemegang Saham Perseroan terdahulu telah - - - -
menyetujui pengeluaran efek tersebut, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang - - - - --
termuat dalam Anggaran Dasar ini, peraturan - perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa - Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan - dicatatkan.
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum - - Pemegang Saham.
Dalam hal modal dasar ditingkatkan, maka - - - -
setiap penempatan saham-saham lebih lanjut - -
harus disetujui oleh Rapat umum Pemegang - - - -
Saham, dengan memperhatikan ketentuan dalam -
Anggaran Dasar ini, peraturan perundang- - - - --
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan - - -
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal - dasar, dapat dilakukan sepanjang : - - - - - - - - -
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum - -
Pemegang Saham, yang menyetujui untuk - - -
menambah modal dasar; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. telah mendapat persetujuan Menteri - - - - - --
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia;
c. penambahan modal ditempatkan dan - - - - - - - -
disetor, sehingga menjadi paling sedikit -
25% (dua puluh lima persen) dari modal - --
dasar, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah - - - -
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi --
Manusia Republik Indonesia sebagaimana - --
dimaksud dalam ayat 9.b Pasal ini; - - - - - -
d. dalam hal penambahan modal disetor - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.c tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan - - - -
harus mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga modal ditempatkan dan disetor - --
paling sedikit 25% (dua puluh lima - - - - - -
persen) dari modal dasar dengan - - - - - - - - -
memperhatikan ketentuan peraturan - - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku, dalam - --
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 9.c Pasal ini tidak - - - -
terpenuhi;
e. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.a Pasal ini, termasuk juga persetujuan untuk - - - -
mengubah anggaran dasar sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 9.d Pasal ini. - - - - - -
9. pengubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - - -
penambahan modal dasar menjadi efektif - - - - --
setelah terjadinya penyetoran modal yang - - - -
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) - - -
dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan - - oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi - - - --
kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - - - - - - -
persetujuan pengubahan anggaran dasar dari - - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal - disetor tersebut.
10. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham - yang telah ditempatkan dan disetor (dibayar) penuh sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan atau - - - -
dalam jumlah lain apabila peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan menentukan lain. - - - - - - - -
-Pembelian kembali saham tersebut - - - - - - - - - -
dilaksanakan sesuai dengan peraturan - - - - - - -
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
11. Penurunan modal dasar Perseroan dan - - - - - - - --
pengurangan modal ditempatkan Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat - Umum Pemegang Saham.
Direksi Perseroan wajib memberitahukan - - - - --
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk - - -
pengurangan modal Perseroan kepada para - - - --
kreditur Perseroan dengan mengumumkannya - - - -
dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar dalam -
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari - - -
terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - -
S A H A M
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan -
adalah saham atas nama. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan - - -
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. - - - - - -
Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- - undangan di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - -
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 - - - - -
(satu) pihak saja, baik perorangan maupun - - -
badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) - - -
saham, yaitu orang atau badan hukum yang - - - -
namanya tercatat sebagai pemilik saham yang -
bersangkutan dalam Daftar Pemegang Saham - - - -
Perseroan.
4. Apabila saham karena sebab apapun menjadi - - -
milik beberapa orang, maka mereka yang - - - - --
memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk - -
menunjuk secara tertulis seorang diantara - - -
mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan hanya nama dari yang diberi kuasa atau yang ditunjuk itu saja yang dimasukkan - dalam Daftar Pemegang Saham dan harus - - - - - -
dianggap sebagai Pemegang Saham dari saham - - yang bersangkutan serta berhak mempergunakan semua hak yang diberikan oleh hukum yang - - - -
timbul atas saham-saham tersebut. - - - - - - - - - -
5. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini - - - - -
belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara - - - -
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan - -
pembayaran dividen untuk saham itu - - - - - - - - -
ditangguhkan.
6. Dalam hal para pemilik bersama lalai untuk - -
memberitahukan secara tertulis kepada - - - - - -
Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama - itu, Perseroan berhak memberlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar - - -
Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang saham yang sah atas saham-saham - - - -
tersebut.
7. Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham atau lebih dengan sendirinya menurut - -
hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan - - sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta - - - peraturan perundang-undangan yang berlaku. - -
8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh - - - - - - - --
Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti -
ketentuan peraturan perundang-undangan - - - - --
mengenai pemberian jaminan saham, peraturan - perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Untuk saham Perseroan yang tercatat pada - - - -
Bursa Efek di Indonesia, berlaku ketentuan - peraturan di bidang Pasar Modal di Indonesia dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana - - -
saham-saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - -
10. Kecuali jika ditentukan lain dalam Anggaran - Dasar ini, istilah “pemegang saham” berarti - pemegang saham seri A dan pemegang saham seri B, serta istilah “saham” berarti baik saham - seri A maupun saham seri B. - - - - - - - - - - - - - - --
11. Mengklasifikasikan pecahan saham hasil - - - - - -
penggabungan nilai nominal saham (Reverse - - -
Stock) yang tidak mencapai 1 (satu) lembar - - saham menjadi saham dengan klasifikasi yang - dapat ditarik kembali.
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham - - - -
atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan - - - - - - - -
dicatatkan.
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk -
setiap saham diberi sehelai surat saham. - - -
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan - - - - - -
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih - -
saham-saham yang dimiliki oleh seorang - - - - --
pemegang saham.
4. Pada surat saham sekurangnya harus - - - - - - - - -
dicantumkan :
a. Nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - -
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham; - - - - - - - - -
d. Nilai Nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus -
dicantumkan :
a. Nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - -
b. Nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - - - -
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
d. Nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. Jumlah saham dan nomor urut saham yang - - -
bersangkutan;
f. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
6. Surat saham dan surat kolektif saham - - - - - - --
dan/atau Obligasi Konversi dan/atau Waran - - - dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang - dapat dikonversi menjadi saham dapat dicetak sesuai dengan peraturan perundang-undangan - - dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar - - Modal, serta ditandatangani oleh seorang - - - -
anggota Direksi dan seorang anggota Dewan - - -
Komisaris, atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada surat saham dan surat kolektif saham dan/atau Obligasi Konversi dan/atau - - -
Waran dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang bersangkutan, dengan mengindahkan - - - - --
peraturan perundang-undangan dan peraturan - -
yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - -
7. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan - - -
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - -
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif), - - -
Perseroan menerbitkan sertifikat atau - - - - - -
konfirmasi tertulis kepada Lembaga - - - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank -
Kustodian yang bersangkutan, yang - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh seorang anggota Direksi dan seorang anggota Dewan Komisaris, atau - - -
tanda tangan tersebut dicetak langsung pada -
sertifikat atau konfirmasi tertulis tersebut.
8. Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk dalam Penitipan - - -
Kolektif, sekurang-kurangnya mencantumkan :
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan - -
Penyelesaian Kolektif yang bersangkutan; -
b. Tanggal pengeluaran sertifikat atau - - - - - -
konfirmasi tertulis; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Jumlah saham yang tercakup dalam - - - - - - - -
sertifikat atau konfirmasi tertulis; - - - --
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup -
dalam sertifikat atau konfirmasi - - - - - - - -
tertulis;
e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam - - - - - --
Penitipan Kolektif dengan klasifikasi - --
yang sama, adalah sepadan dan dapat - - - - -
pertukarkan antara satu dengan yang lain;
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi -
untuk pengubahan sertifikat atau - - - - - - - -
konfirmasi tertulis. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian - - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika : -
a. pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat - --
saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan pengganti surat - - - -
saham.
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika : -
a. pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat - --
saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen - - - - - -
pelaporan dari Kepolisian RepubIik - - - - - -
Indonesia atas hilangnya surat saham - - - -
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - - -
penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi Perseroan - --
dan;
d. rencana pengeluaran pengganti surat - - - - - -
saham yang hilang telah diumumkan di - - - -
Bursa Efek di tempat dimana saham - - - - - - -
Perseroan dicatatkan dalam waktu paling --
kurang 14 (empat belas) hari sebelum - - - -
pengeluaran pengganti surat saham. - - - - - -
4. Biaya untuk pengeluaran pengganti surat - - - - -
saham itu harus ditanggung oleh pemegang - - -
saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Pengeluaran pengganti surat saham, menurut - -
Pasal ini, mengakibatkan surat aslinya - - - - --
menjadi batal dan tidak berlaku lagi. - - - - - --
6. Pengeluaran pengganti surat saham yang - - - - - -
terdaftar pada Bursa Efek di Indonesia, - - - --
dilakukan dengan memperhatikan peraturan - - - -
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - -
7. Ketentuan dalam Pasal 7 ini, mutatis- - - - - - - -
mutandis juga berlaku bagi pengeluaran - - - - --
pengganti surat kolektif saham dan pengganti
sertifikat atau konfirmasi tertulis. - - - - - - --
- - - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - - -
Pasal 8
1. Perseroan berkewajiban untuk mengadakan - - - - -
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di - -
tempat kedudukan Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - --
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : - - - - - - -
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham; - - - - -
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para Pemegang Saham; - - - - - -
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; - - - -
d. Nama dan alamat dari orang atau badan - - - -
hukum yang menjadi penerima gadai atau - --
fidusia atas saham dan tanggal pembebanan saham tersebut serta; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk - lain (selain bentuk uang) dan keterangan - lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi - dan/atau diharuskan oleh peraturan - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - -
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan - - - - - -
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi - - dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. - - - - - - - - - - - - - --
4. Setiap pengubahan alamat dari pemegang saham wajib diberitahukan secara tertulis kepada - - Direksi atau kuasa Direksi yang sah (Biro - - -
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh - - - - - - -
Direksi).
Selama pemberitahuan demikian belum diterima, maka semua surat kepada pemegang saham atau - pengumuman dan pemanggilan untuk Rapat Umum - Pemegang Saham akan dikirim kepada alamat - - - pemegang saham yang terakhir tercatat dalam - Daftar Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - - - - - -
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan - - - -
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar -
Khusus sebaik-baiknya. 6. Setiap Pemegang - - -
Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham - - dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.
6. Pencatatan dan/atau pengubahan pada Daftar - - Pemegang Saham harus disetujui Direksi dan - - dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas pengubahan tersebut oleh Direktur Utama atau 2 (dua)orang anggota Direksi apabila - - -
Direktur Utama berhalangan atau kuasa Direksi yang sah (Biro Administrasi Efek yang - - - - - -
ditunjuk Direksi), sesuai dengan peraturan - - perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - -
7. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam - - - -
Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan - - -
mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pembebanan yang menyangkut saham atau hak - - -
atau kepentingan atas saham harus dilakukan - sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, dan - untuk saham yang terdaftar pada Bursa Efek di Indonesia, dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - -
8. Atas permintaan pemegang saham yang - - - - - - - --
bersangkutan atau penerima gadai atau - - - - - -
penerima fidusia, pembebanan atas saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dengan - - cara yang akan ditentukan oleh Direksi - - - - --
berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat -
diterima oleh Direksi mengenai gadai atau - - -
fidusia atas saham yang bersangkutan. - - - - - --
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 9
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat - - dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - - nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - -
untuk kepentingan pemegang rekening pada - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. - - - - - --
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - - -
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat - dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank - - - --
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank - - - --
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. - - - -
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada -
Bank Kustodian merupakan bagian dari - - - - - - -
portofolio efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan -
dan Penyelesaian, maka Perseroan akan - - - - - -
mencatatkan saham tersebut dalam Daftar - - - --
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank - - - --
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit - - - -
Penyertaan dari Xxxxx Xxxx berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut. - - - - - - - - - - - - - - --
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau -
konfirmasi tertulis kepada Lembaga - - - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, atau Bank - - Kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam - - -
ayat 3 Pasal ini, sebagai tanda bukti - - - - - -
pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham - - - - --
Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam - - - - -
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau - - -
Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk - - -
kontrak investasi kolektif dalam Daftar - - - --
Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama - - pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - - - - - - -
dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga - -
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank - - - - --
Kustodian kepada Perseroan atau Biro - - - - - - -
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. - -
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank - -
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib - - - - - - -
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada - - - - --
pemegang rekening sebagai tanda bukti - - - - - -
pencatatan dalam rekening Efek. - - - - - - - - - - - -
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari - -
jenis dan klasifikasi yang sama, yang - - - - - -
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan - - - -
dapat dipertukarkan antara satu dengan yang -
lain.
8. Perseroan wajib menolak pencatatan mutasi - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila - - -
surat saham tersebut hilang atau musnah, - - - -
kecuali pemegang saham yang meminta mutasi - -
dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau - - - -
xxxxxan yang cukup bahwa yang bersangkutan - -
adalah benar-benar pemilik yang sah dari - - - -
saham yang hilang atau musnah tersebut dan - -
saham tersebut benar-benar hilang atau - - - - --
musnah.
9. Perseroan wajib menolak pencatatan mutasi - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila - - -
saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam - sita berdasarkan penetapan Pengadilan atau - - disita untuk pemeriksaan perkara pidana. - - - -
10. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir - - - - - -
dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai dengan jumlah saham - - yang dimilikinya pada rekening Efek tersebut.
11. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib - - - -
menyampaikan daftar rekening Efek beserta - - -
jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh - - -
masing-masing pemegang rekening pada Bank - - - Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk - selanjutnya diserahkan kepada Perseroan - - - --
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum - - -
tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang - - - --
Saham.
12. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham yang termasuk dalam - - - - - - -
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang - merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa - Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum - - -
tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang - - - --
Saham.
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - -
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan - - -
pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan - - dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - -
Penyelesaian, dan seterusnya Lembaga - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - - -
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada - - - - - -
Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- - - - -
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - - - - - - - - - - -
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - -
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan - - -
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas - -
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - - -
Kustodian yang merupakan bagian dari - - - - - - -
portofolio Efek Reksa Dana yang berbentuk - - -
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian. - - - - - - - - - - - - - -
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham - bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif - - - -
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, - -
dengan ketentuan Bank Kustodian dan - - - - - - - -
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar - - -
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham -
yang dimiliki oleh masing-masing pemegang - - -
rekening Efek tersebut kepada Lembaga - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat -
pada tanggal yang menjadi dasar penentuan - - -
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh - dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, - - untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah - - -
tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, - saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - -
16. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan - dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar - - Modal serta ketentuan Bursa Efek di wilayah - Republik Indonesia di tempat dimana saham- - - -
saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 10
1. Pendaftaran pemindahan hak atas saham wajib -
dilakukan oleh Direksi dengan cara - - - - - - - - -
mencatatkan pemindahan hak itu dalam Daftar - Pemegang Saham yang bersangkutan berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah atau berdasarkan - surat-surat lain yang cukup membuktikan - - - --
pemindahan hak itu menurut pendapat Direksi -
tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran - - -
Dasar.
2. Akta pemindahan hak atau surat lain - - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus - - - --
berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau - - -
yang dapat diterima oleh Direksi dan - - - - - - -
salinannya disampaikan kepada Perseroan, - - - -
dengan ketentuan bahwa dokumen pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek di - Indonesia harus memenuhi peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Pemindahan hak atas saham yang tercatat - - - - -
dalam rekening pada Penitipan Kolektif - - - - --
dicatat sebagai mutasi antar rekening, - - - - --
ataupun sebagai mutasi dari suatu rekening - -
dalam Penitipan Kolektif ke atas nama - - - - - -
individu pemegang saham yang bukan pemegang -
rekening dalam Penitipan Kolektif, dengan - - -
melaksanakan pencatatan atas pemindahan hak -
oleh Direksi Perseroan sebagaimana yang - - - --
dimaksud dalam Pasal 9 di atas. - - - - - - - - - - - -
4. Pemindahan hak atas saham hanya
diperbolehkan
apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.
Segala tindakan yang bertentangan dengan - - - -
ketentuan dalam Pasal ini, membawa akibat - - -
bahwa suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak sah, sedang pembayaran dividen atas saham itu ditangguhkan.
5. Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam Daftar Pemegang Saham, maupun pada - - - -
surat saham dan surat kolektif saham yang - - -
bersangkutan.
Catatan itu harus diberi tanggal dan - - - - - - -
ditandatangani oleh Direktur Utama dan - - - - --
Komisaris Utama, atau kuasa mereka yang sah, atau oleh Biro Administrasi yang ditunjuk - - -
oleh Direksi.
6. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri - - -
dan dengan memberikan alasan untuk itu, dapat
menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak - - -
atas saham dalam Daftar Pemegang Saham - - - - --
apabila ketentuan dalam Anggaran Dasar tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari - - - - - -
persyaratan dalam pemindahan saham tidak - - - -
terpenuhi.
7. Apabila Direksi menolak untuk mendaftar - - - - -
pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya selambatnya 30 - (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi.
8. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada - Bursa Efek, setiap penolakan untuk mencatat - pemindahan hak atas saham yang dimaksud, - - - -
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- - undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 - -
(satu) hari kerja sebelum tanggal iklan - - - --
pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham, untuk menetapkan nama para pemegang saham - - -
yang berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang -
Saham yang dimaksud.
10. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu - saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan - - -
pemilikan suatu saham beralih demi dan/atau - berdasarkan hukum, dengan mengajukan bukti - - haknya sebagaimana sewaktu-waktu - - - - - - - - - - -
dipersyaratkan oleh Direksi dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang saham dari saham tersebut. -
11. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila - - - Direksi dapat menerima baik bukti hak itu, - - dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan dan - - - --
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.
12. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan - - - -
dalam Anggaran Dasar yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran - - dari pemindahan hak atas saham harus berlaku pula secara mutatis mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat 10 dari Pasal ini.
13. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari - suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar - dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap - - sebagai pemilik dari saham tersebut hingga - - nama dari pemilik baru tersebut telah - - - - - -
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal - - -
tersebut dengan memperhatikan ketentuan - - - --
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa - Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan - dicatatkan.
14. Pemindahan hak atas saham yang tercatat di - - Bursa Efek di Indonesia dan/atau saham yang - diperdagangkan di Pasar Modal, dilakukan - - - -
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- -
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia serta ketentuan - - - -
Bursa Efek di tempat dimana saham-saham - - - --
Perseroan dicatatkan.
15. Pemegang saham yang mengajukan permintaan - - - -
penyelenggaraan RUPS dan penyelenggaraan RUPS tersebut dipenuhi untuk diselenggarakan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau berdasarkan - - -
penetapan pengadilan, wajib tidak mengalihkan saham yang dimilikinya dalam jangka waktu - - -
paling sedikit 6 (enam) bulan sejak - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS.
D I R E K S I
Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi - -
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) - - - -
orang anggota Direksi, seorang diantaranya - -
dapat diangkat sebagai Direktur Utama, - - - - --
bilamana diperlukan dapat diangkat seorang - -
atau lebih Wakil Direktur Utama (jika - - - - - -
diangkat) dan yang lainnya diangkat sebagai -
Direktur, dengan memperhatikan ketentuan - - - -
hukum yang mengatur mengenai Perseroan - - - - --
Terbatas, Pasar Modal, dan Perbankan. - - - - - --
2. Xxxx dapat diangkat menjadi anggota Direksi - -
adalah orang perseorangan yang memenuhi - - - --
persyaratan pada saat diangkat dan selama - - -
menjabat :
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas - --
yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum; - - - - - - - - -
c. Tidak pernah dipidana karena melakukan - - -
tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - - - - - -
dan/atau
d. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan -
dan selama menjabat:
1) Tidak pernah dinyatakan pailit; - - - - - - -
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi - - dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; - - - - - - - - --
3) Tidak pernah dihukum karena melakukan - tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. Tidak pernah menjadi anggota Direksi - - - - -
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang - - -
selama menjabat :
1) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS - - - -
Tahunan;
2) Pertanggungjawabannya sebagai anggota -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - - - - - -
Xxxxxxxxx pernah tidak diterima oleh -
RUPS atau pernah tidak memberikan - - - -
pertanggungjawaban sebagai anggota - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - - - - - -
Komisaris kepada RUPS; dan - - - - - - - - - - -
3) Pernah menyebabkan perseroan yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau - - - - -
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan -
tidak memenuhi kewajiban penyampaian - - --
laporan tahunan dan/ataulaporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - - - - -
f. Memiliki komitmen untuk mematuhi - - - - - - - -
peraturan perundangan; dan - - - - - - - - - - - - - -
g. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian - - -
dibidang yang dibutuhkan oleh Perseroan - - -
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan - - - - - - - - - - -
memperhatikan keahlian, pengalaman serta - - - -
persyaratan lain berdasarkan peraturan - - - - --
perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - -
4. Masa jabatan anggota Direksi adalah untuk - - - -
jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat -
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-1 - - - - - -
(pertama) setelah pengangkatan anggota - - - - --
Direksi yang dimaksud, dengan tidak - - - - - - - -
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham - - - -
tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa - - - - - - - -
jabatannya berakhir, dengan menyebutkan - - - --
alasannya, setelah anggota Direksi yang - - - --
bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir - - dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham - - - - - - -
tersebut. Pemberhentian demikian berlaku - - - -
sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
yang memutuskan pemberhentiannya, kecuali - - -
tanggal lain yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Setelah masa jabatan berakhir anggota - - - - - - -
Direksi tersebut dapat diangkat kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham. - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap- -
tiap bulan dan tunjangan lainnya yang - - - - - -
besarnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum - Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota - - - -
Direksi lowong, maka Perseroan wajib - - - - - - -
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham - - dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowonganuntuk - - - --
mengisi lowongan itu.
Masa jabatan seorang yang diangkat untuk - - - -
mengisi lowongan tersebut adalah sisa masa - - jabatan dari anggota Direksi yang jabatannya telah menjadi lowong tersebut. - - - - - - - - - - - - -
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua - - - - - - -
jabatan anggota Direksi lowong, maka - - - - - - -
Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum -
Pemegang Saham dalam jangka waktu paling - - - -
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak - - - - - -
terjadinya lowongan untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus - oleh Dewan Komisaris.
9. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan -
diri dari jabatannya dengan memberitahukan - - secara tertulis mengenai maksudnya tersebut - kepada Perseroan paling lambat 60 (enam - - - --
puluh) hari sebelum tanggal pengunduran - - - --
dirinya.
10. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum - Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan - - pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri - - tersebut.
Kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat - - - -
dimintakan pertanggung-jawabannya sejak - - - --
pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan tanggal pengunduran dirinya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
11. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan - - Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Pasal ini ini, maka dengan lampaunya kurun waktu - - - - --
tersebut, pengunduran diri anggota Direksi - -
menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan - - - -
Rapat Umum Pemegang Saham. - - - - - - - - - - - - - - - -
12. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri - sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari yang diatur pada ayat 1 - Pasal ini, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum - - - -
Pemegang Saham dan telah diangkat anggota - - -
Direksi yang baru sehingga memenuhi - - - - - - - -
persyaratan minimal jumlah anggota Direksi - -
tersebut.
13. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : - -
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir; - - - - - - - - - - - - - --
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan -
dalam Pasal ini;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah - - pengampuan berdasarkan suatu keputusan -- Pengadilan;
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai - -
anggota Direksi berdasarkan ketentuan - - -
Anggaran Dasar dan peraturan perundang- - --
undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - - - - - -
14. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat - - - - - - - - -
diberhentikan untuk sementara waktu oleh - - - -
Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
15. Atas pemberhentian sementara sebagaimana - - - - -
dimaksud pada ayat 14 berlaku ketentuan - - - --
sebagai berikut :
a. Keputusan Dewan Komisaris diambil dengan - -
tata cara pengambilan keputusan Dewan - - -
Komisaris;
b. Diberitahukan secara tertulis kepada yang -
bersangkutan disertai alasan yang - - - - - - -
menyebabkan tindakan tersebut dengan - - - -
tembusan kepada Direksi; - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Dewan Komisaris harus menyelenggarakan - - --
RUPS untuk mencabut atau menguatkan - - - - -
keputusan pemberhentian sementara - - - - - - -
tersebut dalam jangka waktu paling lambat
90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal -
pemberhentian sementara. - - - - - - - - - - - - - - - -
d. Anggota Direksi yang diberhentikan - - - - - - -
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat -
14 tidak berwenang:
1) Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan - - maksud dan tujuan Perseroan. - - - - - - - - --
2) Mewakili Perseroan di dalam maupun di -
luar Pengadilan.
e. Dengan lampaunya jangka waktu - - - - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat 1 atau RUPS tidak - - - -
dapat mengambil keputusan, maka - - - - - - - - -
pemberhentian sementara tersebut menjadi -
batal.
f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada - - - --
huruf c ayat ini, anggota Direksi yang - --
bersangkutan diberi kesempatan untuk - - - -
membela diri.
16. Para anggota Direksi tidak boleh merangkap - - -
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan - - - - --
benturan kepentingan dan yang dilarang oleh -
peraturan perundang-undangan. - - - - - - - - - - - - - --
- - - - - - - - - --TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI - - - - - - - - - --
Pasal 12
1. Direksi bertugas menjalankan dan - - - - - - - - - - - -
bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan -
untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan - - -
maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan -
dalam Anggaran Dasar dan bertindak selaku - - -
pimpinan dalam pengurusan tersebut. - - - - - - - - -
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad - -
baik dan penuh tanggung jawab menjalankan - - -
tugasnya, dengan mengindahkan peraturan - - - --
perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar.
3. Direksi wajib melaksanakan RUPS Tahunan dan - -
RUPS lainnya sebagaimana diatur peraturan - - -
perundangan dan Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - -
4. Tugas pokok Direksi adalah: - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan - - - - -
Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan -
dan senantiasa berusaha meningkatkan - - - -
efisiensi dan efektivitas Perseroan; - - - --
b. Menguasai, memelihara dan mengurus - - - - - --
kekayaan Perseroan untuk kepentingan - - - -
Perseroan;
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib - - - -
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk -
memperoleh persetujuan dari Dewan - - - - - - -
Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku -
yang akan datang.
d. Menetapkan dalam Keputusan Direksi - - - - - --
mengenai hal-hal yang menyangkut susunan - organisasi Perseroan dan membentuk komite yang diperlukan sesuai peraturan yang - - -
berlaku, lengkap dengan perincian - - - - - - -
tugasnya dan apabila dipandang perlu - - - -
dapat meminta bantuan tenaga ahli untuk -- jangka waktu terbatas dalam melaksanakan - tugasnya atas beban Perseroan. - - - - - - - - - -
e. Mengatur ketentuan tentang kepegawaian - - - -
Perseroan, termasuk penetapan gaji, - - - - -
pensiun atau jaminan hari tua dan - - - - - - -
penghasilan lain bagi pegawai Perseroan. -
Mengangkat dan memberhentikan pegawai - - -
Perseroan berdasarkan peraturan - - - - - - - - -
kepegawaian Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam - - dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan - - -
dengan pihak lain dan pihak lain dengan - - - --
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun - - - - --
kepemilikan, dengan pembatasan-pembatasan - - -
yang ditetapkan dalam ayat 5, ayat 6 dan ayat
7 Pasal ini, dengan memperhatikan peraturan - perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - -
5. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam - - -
dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan - - -
dengan pihak lain dan pihak lain dengan - - - --
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun - - - - --
kepemilikan, dengan pembatasan-pembatasan - - -
yang ditetapkan dalam ayat 6, ayat 7 dan ayat
8 Pasal ini, dengan memperhatikan peraturan - perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. - - - - - - - - -
6. Perbuatan-perbuatan Direksi dibawah ini - - - - -
harus mendapat persetujuan dari Dewan - - - - - -
Komisaris :
a. pembukaan atau penutupan kantor cabang, - -
atau perwakilan di dalam dan di luar - - - -
wilayah Republik Indonesia; - - - - - - - - - - - --
b. untuk memberlakukan rencana tahunan - - - - - -
(Annual Business Plan) dan anggaran biaya tahunan (Annual Budget); - - - - - - - - - - - - - - -
c. meminjam uang yang melampaui jumlah - - - - - -
yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Rapat -
Dewan Komisaris atau mengeluarkan - - - - - - -
obligasi atau instrumen hutang (debt - - - -
instrument) lain baik melalui Pasar Modal atau tidak;
d. mengeluarkan jaminan atau letter of - - - - - -
credit untuk suatu jumlah yang melampaui - jumlah yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Rapat Dewan Komisaris; - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. penyertaan dalam suatu usaha atau - - - - - - --
perusahaan atau perseroan atau mendirikan perusahaan baru yang tidak dalam rangka --
penyelamatan piutang, dengan - - - - - - - - - - --
memperhatikan peraturan perundang- - - - - - - -
undangan yang terkait; - - - - - - - - - - - - - - - - -
f. menunjuk arbiter atau menunjuk advokat, - -
penasehat hukum atau pihak lain untuk - - -
mewakili Perseroan dalam penyelesaian - - -
suatu perselisihan atau perkara yang - - - -
biayanya melampaui jumlah yang sewaktu- - --
waktu ditetapkan oleh Rapat Dewan - - - - - - -
Komisaris;
g. melepaskan atau menjual barang tidak - - - - -
bergerak milik Perseroan yang melebihi - --
jumlah tertentu yang ditetapkan oleh - - - -
Rapat Dewan Komisaris; - - - - - - - - - - - - - - - - -
i. melepaskan sebagian atau seluruhnya - - - - - -
penyertaan Perseroan dalam Perseroan atau badan lain;
j. perbuatan untuk tidak menagih lagi, - - - - - -
mengalihkan atau melepaskan hak untuk - - -
menagih atas piutang pokok macet yang - - -
telah dihapus bukukan; - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apabila tindakan-tindakan sebagaimana - - - - - - -
tersebut tidak termasuk dalam rencana Kerja - -
Perseroan, maka harus mendapat persetujuan - --
terlebih dahulu dari Dewan Komisaris - - - - - - - -
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan - - - -
peraturan perundang-undangan dan peraturan - --
yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - -
7. Untuk menjalankan perbuatan hukum : - - - - - - - --
a. mengalihkan, melepaskan hak yang - - - - - - - -
jumlahnya lebih dari 1/2 (satu per dua) - -
bagian dari jumlah kekayaan bersih - - - - - - -
Perseroan atau merupakan seluruh harta - - -
kekayaan Perseroan, baik dalam 1 (satu) - -
transaksi atau beberapa transaksi yang - - -
berdiri sendiri ataupun yang berkaitan - - -
satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku; -
atau
b. menjadikan jaminan utang yang jumlahnya - - -
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -
jumlah kekayaan bersih Perseroan atau - - - -
merupakan seluruh harta kekayaan - - - - - - - --
Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi -
atau beberapa transaksi yang berdiri - - - - -
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama -
lain;
c. membeli kembali saham Perseroan yang - - - --
telah ditempatkan serta melepaskan/menjual lebih lanjut saham Perseoan yang telah - - -
dibeli kembali oleh Xxxxxxxxx; - - - - - - - - - - --
Direksi harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan sebagai - berikut :
a. yang dihadiri atau diwakili para pemegang - - saham yang memiliki paling sedikit 3/4 - - - (tiga per empat) bagian dari jumlah - - - - - -
seluruh saham dengan hak suara yang sah - --
dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga - --
per empat) bagian dari jumlah seluruh - - - -
suara yang dikeluarkan secara sah dalam - --
Rapat.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - - - -
dalam huruf a ayat ini tidak tercapai, - - -
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil - - - - - -
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang memeliki paling sedikit 2/3 - - -
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh -
saham dengan hak suara yang sah dan - - - - - -
disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) - bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan - secara sah dalam Rapat Untuk mengambil - - -
keputusan, pemanggilan dan waktu - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua OJK/Instansi yang berwenang dan/atau - - - - -
penggantinya.
8. Direksi mengumumkan perbuatan hukum untuk - - -
melepaskan hak atas atau mengagunkan harta - - kekayaan Perseroan, termasuk hak atas tanah - atau perusahaan-perusahaan sebagaimana - - - - --
dimaksud dalam ayat 7, dalam surat kabar - - - -
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari - terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum - - -
tersebut, dengan memperhatikan ketentuan - - - -
peraturan perundang-undangan dan peraturan - -
yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - -
9. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa - - - -
transaksi yang memuat benturan kepentingan - -
antara kepentingan ekonomis pribadi anggota -
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau - - - - - -
pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis -
Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan - - -
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar ini. - - -
10. Apabila terjadi sesuatu hal dimana - - - - - - - - -
kepentingan Perseroan bertentangan dengan - - -
kepentingan pribadi (benturan kepentingan) - - salah seorang anggota Direksi, Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang - - tidak mempunyai benturan kepentingan, dan - - -
dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan - - -
yang bertentangan dengan kepentingan pribadi (benturan kepentingan) seluruh anggota - - - - --
Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan - -
diwakili oleh Dewan Komisaris, dalam hal - - - -
Perseroan mempunyai kepentingan yang - - - - - - -
bertentangan dengan kepentingan pribadi - - - --
(benturan kepentingan) seluruh anggota - - - - --
Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris - maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh - - pihak lain yang tidak mempunyai benturan - - - -
kepentingan yang ditunjuk oleh Rapat Umum - - -
Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak - -
mengurangi ketentuan dalam ayat 8 Pasal ini.
11.a. Direktur Utama berhak dan berwenang - - - - - - -
bertindak untuk dan atas nama Direksi - - - -
serta mewakili Perseroan; - - - - - - - - - - - - - - -
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir - - - - --
atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada - - - pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama - - (jika diangkat) berhak dan berwenang - - - - -
bertindak untuk dan atas nama Direksi - - - -
serta mewakili Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - -
c. Dalam hal Direktur Utama dan Wakil - - - - - - -
Direktur Utama (jika diangkat) tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada - - -
pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota -
Direksi lainnya berhak dan berwenang - - - - -
bertindak untuk dan atas nama Direksi - - - -
serta mewakili Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - -
12. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi -
untuk perbuatan tertentu berhak pula - - - - - - -
mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil -
atau kuasanya dengan memberikan kepadanya - - -
kekuasaan atas tindakan tertentu yang diatur dalam suatu surat kuasa, wewenang yang - - - - --
demikian harus dilaksanakan sesuai dengan - - -
Anggaran Dasar.
13. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota - Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang - Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum - Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, dalam hal Rapat Umum Pemegang - - - -
Saham tidak menetapkan maka pembagian tugas -
dan wewenang anggota Direksi ditetapkan - - - --
berdasarkan keputusan Direksi. - - - - - - - - - - - - -
14. Direksi dalam mengurus dan/atau mengelola - - -
Perseroan wajib bertindak sesuai dengan - - - --
keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Umum - - -
Pemegang Saham.
15. Mengadakan dan membuat pembukuan serta - - - - - -
anggaran dasar perseroan sesuai dengan - - - - --
kelaziman yang berlaku dalam perseroan. - - - - -
16. Direksi bertanggung jawab untuk menciptakan -
struktur pengendalian intern, menjamin - - - - --
terselenggaranya fungsi Audit Intern Bank - - -
dalam setiap tingkatan manajemen dan - - - - - - -
menindaklanjuti temuan Auditn Intern Bank - - -
sesuai dengan kebijakan atau pengarahan yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Direksi wajib melaporkan semua kegitan ini kepada Rapat - - -
Umum Pemegang Saham Tahunan. - - - - - - - - - - - - - --
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi - - - - - -
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali - - dalam setiap bulan dan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan - - tertulis dari seorang atau lebih anggota - - - -
Dewan Komisaris, atau atas permintaan - - - - - -
tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih -
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - - -
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham - - -
dengan hak suara yang sah, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. - - - - - - - - - - - - -
2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi - - - - - - -
bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. - -
3. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan - - Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama Perseroan di dalam wilayah Republik Indonesia dengan dihadiri sekurangnya oleh mayoritas - - anggota Direksi dan selebihnya dapat - - - - - - -
mengikutinya melalui media telekonferensi, - -
video konferensi, atau sarana media - - - - - - - -
elektronik lainnya yang memungkinkan setiap -
peserta Rapat Direksi saling melihat dan - - - -
mendengar secara langsung serta - - - - - - - - - - - -
berpartisipasi dalam Rapat tersebut dengan - - tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keikutsertaan melalui media - - -
tersebut tetap dianggap sebagai kehadiran - - -
dalam Rapat.
4. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh - - - -
anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar, - - atau pihak yang ditunjuk berdasarkan - - - - - - -
Keputusan Direksi.
5. Pemanggilan Rapat Direksi harus disampaikan - dengan surat tercatat, atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - - Direksi dengan mendapat tanda terima atau - - -
dengan telegram, telex, facsimile yang - - - - --
ditegaskan dengan surat tercatat, atau dengan surat elektronik (email), atau dengan sarana media elektronik lainnya sekurangnya 3 (tiga)
hari sebelum Rapat diadakan dengan tidak - - - -
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan - - - --
tanggal Rapat;
6. Batas waktu sebagaimana diatur dalam ayat 5 - Pasal 13 ini tidak berlaku sepanjang seluruh anggota Direksi atau penggantinya menyetujui secara tertulis dengan batas waktu - - - - - - - - -
pemanggilan yang lebih pendek. - - - - - - - - - - - - -
7. Apabila semua anggota Direksi hadir atau - - - -
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu - - - - - -
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun di dalam wilayah - - -
Republik Indonesia sebagaimana yang - - - - - - - -
ditentukan oleh Direksi dan Rapat Direksi - - -
tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
8. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, - dalam hal Direktur Utama berhalangan atau - - tidak hadir karena alasan apapun juga hal - - -
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - - -
ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh Wakil Direktur Utama (jika diangkat). Dalam - hal Wakil Direktur Utama berhalangan atau - - tidak hadir karena alasan apapun juga hal - - -
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - - -
ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang dipilih - - oleh dan dari antara para anggota Direksi - - -
yang hadir dalam Rapat Direksi yang - - - - - - - -
bersangkutan.
9. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi - - - -
lainnya berdasarkan surat kuasa yang - - - - - - -
diberikan khusus untuk keperluan tersebut. - -
10. Rapat Direksi adalah sah dan berhak - - - - - - - -
mengambil keputusan yang sah dan mengikat - - -
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau - - - - --
diwakili secara sah dalam Rapat. - - - - - - - - - - -
11. Keputusan Rapat Direksi harus diambil - - - - - --
berdasarkan musyawarah untuk mufakat; - - - - - - --
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah - - untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan - suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) - - bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan - - -
secara sah dalam Rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
12. Apabila suara yang setuju dan yang tidak - - - -
setuju berimbang, maka Ketua Rapat Direksi - - terlebih dahulu akan meminta pendapat secara tertulis dari Komisaris Utama sebelum Ketua - Rapat Direksi menentukan putusannya. - - - - - - --
13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir - - - - - - --
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan - --
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap - - - -
anggota Direksi lain yang diwakilinya. --
Apabila anggota Direksi mempunyai - - - - - - -
benturan kepentingan terhadap suatu mata -
acara rapat, maka anggota Direksi - - - - - - -
tersebut harus menginformasikan kepada - --
seluruh anggota Direksi terkait hal ini -- dan memberikan suara abstain untuk mata -- acara dimaksud.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - -
dilakukan dengan surat suara tertutup - - -
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan -
suara mengenai hal-hal lain dilakukan - - -
secara lisan kecuali Ketua Rapat - - - - - - - -
menentukan lain tanpa ada keberatan - - - - -
berdasarkan suara terbanyak dari yang - - -
hadir.
c. Suara abstain (blanko) dianggap - - - - - - - - -
mengeluarkan suara yang sama dengan - - - - -
dengan suara mayoritas yang mengeluarkan -
suara dalam Rapat.
d. Anggota Direksi dapat berpartisipasi - - - - -
dalam rapat Direksi melalui telephone - - -
conference atau peralatan komunikasi - - - -
sejenis yang memungkinkan semua orang - - -
untuk saling mendengar dan/atau melihat --
satu sama lain. Partisipasi demikian - - - -
dipersamakan dengan kehadiran secara - - -
pribadi dalam rapat dan dihitung dalam - --
menentukan kuorum kehadiran rapat.Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat -- dengan cara ini dapat bertindak sebagai -- ketua rapat and suara yang dikeluarkan - --
dipersamakan dengan suara yang secara sah dikeluarkan dalam rapat. Jika selama - - - -
berlangsungnya Rapat terjadi kerusakan - --
atau kegagalan dalam telepon konferensi -- atau sarana komunikasi sejenis maka hal -- tersebut tidak mempengaruhi kuorum - - - - - -
kehadiran kehadiran Rapat yang telah - - - -
tercapai sebelum terjadinya kerusakan - - -
atau kegagalan dalam telepon konferensi --
atau sarana komunikasi sejenis dan - - - - - -
anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi dengan cara demikian - - - - - -
dianggap tidak memberikan suara - - - - - - - - -
mengenaiusul yang diajukan dalam Rapat - --
tersebut setelah terjadinya kerusakan - - -
atau kegagalan dalam telepon konferensi --
atau sarana komunikasi yang sejenis - - - - - -
14. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan - - - -
diputuskan dalam Rapat Direksi harus dibuat - Risalah Rapat. Risalah Rapat Direksi dibuat - oleh seorang notulis yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan setelah Risalah Rapat dibacakan dan dikonfirmasikan kepada para peserta Rapat, - - kemudian harus ditandatangani oleh seluruh - - anggota Direksi yang hadir dan disampaikan - - kepada seluruh anggota Direksi. - - - - - - - - - - - -
Risalah ini merupakan bukti yang sah untuk - - para anggota Direksi dan untuk pihak ketiga - mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat - yang bersangkutan.
Apabila Risalah dibuat oleh Notaris - - - - - - - -
penandatangan demikian tidak disyaratkan. - - -
15. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang -
sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan - -
ketentuan semua anggota Direksi telah - - - - - -
diberitahu secara tertulis mengenai usul - - - -
keputusan yang dimaksud dan semua anggota - - -
Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta - - - - - - - -
menandatangani persetujuan tersebut. - - - - - - --
Keputusan yang diambil dengan cara demikian - mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1. Pengawasan Perseroan dilakukan oleh Dewan - -
Komisaris. Dewan Komisaris terdiri dari - - - - -
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota - - --
Dewan Komisaris, seorang diantaranya dapat - --
diangkat sebagai Komisaris Utama, bilamana - --
diperlukan dapat diangkat seorang atau lebih - Wakil Komisaris Utama (jika diperlukan), dan yang lainnya diangkat sebagai Komisaris, - - - -
dengan memperhatikan ketentuan hukum yang - - --
mengatur mengenai Perseroan Terbatas, Pasar - -
Modal, dan Perbankan.
Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan - --
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar - --
Modal di Indonesia.
2. Xxxx dapat diangkat menjadi anggota Dewan - - -
Komisaris adalah orang perseorangan yang - - - -
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan - -
selama menjabat :
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang- baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum; - - - - - - - - - --
c. Tidak pernah dipidana karena melakukan - - - - -
tindak pidana yang diancam dengan hukuman -
penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau-
d. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan --
dan selama menjabat:
1) tidak pernah dinyatakan pailit; - - - - - - - - -
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi - - - --
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang - --
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu - --
perseroan dinyatakan pailit; - - - - - - - - - - - -
3) Tidak pernah dihukum karena melakukan - - - -
tindak pidana yang merugikan keuangan - --
negara dan/atau yang berkaitan dengan - --
sektor keuangan; dan
e. Tidak pernah menjadi anggota Direksi - - - - - - -
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang - - - - -
selama menjabat :
1) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS - - - - -
Tahunan;
2) Pertanggungjawabannya sebagai anggota - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - - - - - -
Xxxxxxxxx pernah tidak diterima oleh - -
RUPS atau pernah tidak memberikan - - - - -
pertanggungjawaban sebagai anggota - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - - - - - -
Komisaris kepada RUPS; dan - - - - - - - - - - - -
3) Pernah menyebabkan perseroan yang - - - - -
telah
memperoleh izin, persetujuan, atau - - - -
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban penyampaian - - laporan tahunan dan/ataulaporan - - - - - --
keuangan kepada Otoritas Jasa - - - - - - - -
Keuangan.
f. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan --
perundangan; dan
g. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian - - - - -
dibidang yang dibutuhkan oleh Perseroan. - - -
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana - - - -
dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan - - - -
memperhatikan persyaratan lain berdasarkan - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - -
4. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah - - untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya - - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 - - (ketiga) setelah pengangkatan anggota Dewan - - Komisaris yang dimaksud, dengan tidak - - - - - - -
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham - - - -
tersebut untuk memberhentikan anggota Dewan - - Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan menyebutkan - - - - -
alasannya setelah anggota Dewan Komisaris - - --
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk - - --
membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham -
Saham tersebut. Pemberhentian demikian - - - - - -
berlaku sejak penutupan Rapat Umum Pemegang - - Saham yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali tanggal lain yang ditentukan oleh - - --
Rapat Umum Pemegang Saham. - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya -
telah berakhir dapat diangkat kembali oleh - --
Rapat Umum Pemegang Saham. - - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji - - - -
atau honorarium dan tunjangan yang besarnya - -
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. - - -
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota - - - - -
Dewan Komisaris lowong, maka Perseroan wajib -
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham - --
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan untuk mengisi lowongan itu.
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk - --
mengisi tersebut adalah sisa masa jabatan - - --
dari anggota Dewan Komisaris yang jabatannya -
telah menjadi lowong tersebut. - - - - - - - - - - - - --
8. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak - - - - - - -
mengundurkan diri dari jabatannya dengan - - - -
memberitahukan secara tertulis mengenai - - - - -
maksud tersebut kepada Perseroan paling - - - - -
lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal - -
pengunduran dirinya.
9. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan - --
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris - - - -
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari setelah diterimanya surat - - - - - - -
pengunduran diri tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - -
Kepada anggota Dewan Komisaris yang - - - - - - - - -
mengundurkan diri sebagaimana tersebut di - - --
atas, tetap dapat dimintakan - - - - - - - - - - - - - - -
pertanggungjawaban sebagai anggota Dewan - - - -
Komisaris hingga saat pengunduran dirinya - - --
dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut. - - - -
10. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan - - Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu - sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 Pasal ini - - ini, maka dengan lampaunya kurun waktu - - - - - -
tersebut, pengunduran diri anggota Dewan - - - -
Komisaris menjadi sah tanpa memerlukan - - - - - -
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. - - - - - -
11. Dalam hal anggota Dewan Komisaris - - - - - - - - - -
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan - - - -
jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari yang diatur pada ayat 1 Pasal ini, maka - pengunduran diri tersebut sah apabila telah - - ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang - - baru sehingga memenuhi persyaratan minimal - --
jumlah anggota Dewan Komisaris tersebut. - - - --
12. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir - - - -
apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir; - - - - - - - - - - - - - - -
c. Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum - - - - --
Pemegang Saham;
d. Mengundurkan diri sesuai dengan - - - - - - - - - -
ketentuan Pasal ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah - - -
pengampuan berdasarkan suatu keputusan - --
Pengadilan;
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai - - -
anggota Dewan Komisaris berdasarkan - - - - -
Anggaran Dasar ini dan peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan lainnya. - - - - - - - - - - - --
- - - - - - -TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS - - - - - - -
Pasal 15
1. Dewan Komisaris bertugas : - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Melakukan pengawasan dan bertanggung - - - - - -
jawab atas pengawasan terhadap kebijakan -
pengurusan, jalannya pengurusan pada - - - -
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun --
usaha Perseroan dan memberikan nasihat - --
kepada Direksi, untuk kepentingan - - - - - - -
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan - --
tujuan Perseroan, serta memberikan - - - - - -
persetujuan atas rencana kerja tahunan - --
Perseroan, selambat-lambatnya sebelum - - -
dimulainya tahun buku yang akan datang. - -
b. Melakukan tugas yang secara khusus - - - - - --
diberikan kepadanya menurut Anggaran - - - -
Dasar, peraturan perundang-undangan yang -
berlaku dan/atau berdasarkan keputusan - --
Rapat Umum Pemegang Saham. - - - - - - - - - - - - -
c. Melakukan tugas, wewenang dan tanggung - - -
jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran - --
Dasar Perseroan dan keputusan Rapat Umum - Pemegang Saham dengan itikad baik, penuh - tanggung jawab dan kehati-hatian. - - - - - - -
d. Meneliti dan menelaah laporan tahunan - - - -
yang dipersiapkan oleh Direksi serta - - - -
menandatangani laporan tahunan tersebut. -
e. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan - - - -
perundang-undangan, serta wajib - - - - - - - - - -
melaksanakan prinsip-prinsip - - - - - - - - - - - --
profesionalisme, efisiensi, transparansi, -
kemandirian, akuntabilitas, - - - - - - - - - - - - -
pertanggungjawaban, serta kewajaran. - - - --
2. Sehubungan tugas Dewan Komisaris sebagaimana yang dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Dewan - - Komisaris berkewajiban : - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Memberikan tanggapan atas rencana kerja - - yang diajukan oleh Direksi dan mengawasi - pelaksanaan rencana kerja tahunan - - - - - - -
Perseroan;
b. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang - - -
Saham penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku - - - -
Perseroan;
c. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan - - - - -
gejala kemunduran yang menyolok, segera --
melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang - - -
Saham dengan disertai saran mengenai - - - -
langkah perbaikan yang harus ditempuh; - - -
d. Memberikan pendapat dan saran kepada - - - - -
Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting -- bagi pengelolaan Perseroan; - - - - - - - - - - - --
e. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang - -
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang - - - - -
Saham;
f. Memberikan tanggapan atas laporan - - - - - - --
berkala Direksi dan pada setiap waktu - - -
yang diperlukan mengenai perkembangan - - -
Perseroan.
3. Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit -
dan dapat membentuk komite lainnya - - - - - - - - -
sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan - - - --
perundang-undangan dan apabila dipandang - - - -
perlu dapat meminta bantuan tenaga ahli untuk jangka waktu terbatas atas beban Perseroan. - -
4. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan -
Komisaris diatur oleh mereka, dan untuk - - - --
kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat - - -
dibantu oleh sekretaris atas xxxxx Xxxxxxxxx.
5. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak - - -
memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, - apabila anggota Direksi tersebut bertindak - - bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan - - peraturan perundang-undangan yang berlaku - - -
atau melalaikan kewajibannya atau terdapat - -
alasan yang mendesak bagi Perseroan. - - - - - - --
6. Pemberhentian sementara itu harus - - - - - - - - - -
diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan
disertai alasan dari tindakan tersebut. - - - - -
7. Dalam jangka waktu paling lambat 90
(sembilan
puluh) hari sesudah pemberhentian sementara - itu, Perseroan wajib untuk menyelenggarakan - Rapat Umum Pemegang Saham yang khusus - - - - - -
diadakan untuk itu yang akan memutuskan - - - --
apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan - - kepada kedudukannya semula, sedangkan kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna - - - - --
membela diri.
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dipimpin - oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan hal mana - tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga - - maka Rapat akan dipimpin oleh salah seorang - anggota Dewan Komisaris lainnya, dan dalam - - hal tidak ada seorangpun anggota Dewan - - - - --
Komisaris yang hadir atau berhalangan, hal - -
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - - - -
lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari - - - --
antara pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang - - Saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, tidak - - - - - -
diadakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
setelah pemberhentian sementara itu maka - - - -
pemberhentian sementara tersebut menjadi - - - -
batal demi hukum dan yang bersangkutan - - - - --
menduduki kembali jabatannya. - - - - - - - - - - - - - -
8. Apabila seluruh anggota Direksi
diberhentikan
untuk sementara dan Xxxseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk - - - - --
sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk - -
mengurus Perseroan, dalam hal demikian - - - --
kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka - - - - --
bersama.
9. Dalam hal hanya ada seorang Komisaris maka - -
segala tugas dan wewenang yang diberikan - - - -
kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan - - -
Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku - -
pula baginya.
10. Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan secara tertulis atau bantuan kepada Direksi - dengan cara mendampingi Direksi, dalam - - - - --
melakukan perbuatan hukum tertentu yang bukan merupakan tindakan pengurusan. - - - - - - - - - - - - -
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
1. a. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat - - -
paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, atau setiap waktu bilamana - - - - - - -
dianggap perlu oleh Komisaris Utama atau -
oleh 1/2 (satu per dua) bagian dari - - - - -
jumlah anggota Dewan Komisaris atau atas - permintaan tertulis dari Rapat Direksi - -- atau atas permintaan dari 1 (satu) - - - - - -
pemegang saham atau lebih yang memiliki -- sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak - - - -
suara yang sah, dalam Rapat mana Dewan - --
Komisaris dapat mengundang Direksi. - - - - - -
b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat - - - -
bersama Direksi secara berkala paling - - -
kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) - - - -
bulan;
2. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat - - - -
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan - - - -
usaha utama Perseroan di dalam wilayah - - - - --
Republik Indonesia dengan dihadiri - - - - - - - - -
sekurangnya oleh mayoritas anggota Dewan - - - -
Komisaris dan selebihnya dapat mengikutinya -
melalui media telekonferensi, video - - - - - - - -
konferensi, atau sarana media elektronik - - - -
lainnya yang memungkinkan setiap peserta - - - -
Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan - - - -
mendengar secara langsung serta - - - - - - - - - - - -
berpartisipasi dalam Rapat tersebut dengan - - tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keikutsertaan melalui media - - -
tersebut tetap dianggap sebagai kehadiran - - -
dalam Rapat.
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan -
oleh Komisaris Utama, atau pihak yang - - - - - -
ditunjuk berdasarkan Keputusan Dewan - - - - - - -
Komisaris.
4. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris, baik - - - - -
untuk anggota Dewan Komisaris maupun untuk - -
anggota Direksi disampaikan dengan surat - - - -
tercatat atau disampaikan secara langsung - - -
dengan mendapat tanda terima yang layak, atau dengan telegram, telefax, faksimile yang - - - -
segera ditegaskan dengan surat tercatat, atau dengan surat elektronik (email), atau dengan sarana media elektronik lainnya sekurangnya 3 (tiga) hari sebelum Rapat Dewan Komisaris - - -
diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat. - - - - - - - - - - - - -
5. Batas waktu sebagaimana diatur dalam ayat 4 - Pasal 16 ini tidak berlaku sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris atau penggantinya - - -
menyetujui secara tertulis dengan batas waktu pemanggilan yang lebih pendek. - - - - - - - - - - - - -
6. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan - - - -
tanggal, waktu, dan tempat rapat serta acara rapat yang telah ditentukan sebelumnya atas hal-hal yang akan dibicarakan dengan cara - - -
terperinci dan disertai dengan dokumen- - - - - --
dokumen yang akan digunakan dalam rapat. - - - -
7. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir - atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu - - tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan - - Komisaris dapat diadakan dimanapun di dalam - wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang -
ditentukan oleh Dewan Komisaris dan Rapat - - - Dewan Komisaris tersebut berhak mengambil - - - keputusan yang sah dan mengikat. - - - - - - - - - - -
8. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh
Komisaris
Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu - dibuktikan kepada pihak lain, maka rapat akan dipimpin oleh Wakil Komisaris Utama (jika - - - diangkat).
Dalam hal Wakil Komisaris Utama tidak dapat - hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu - dibuktikan kepada pihak lain, maka rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan - - - Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris yang - - - - - - - - - - -
bersangkutan.
9. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat - - - - - - -
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya - - oleh anggota Komisaris lainnya berdasarkan - - surat kuasa yang diberikan khusus untuk - - - --
keperluan itu.
10. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -
mengambil keputusan yang mengikat hanya - - - --
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir - - -
atau diwakili dalam Rapat tersebut. - - - - - - - -
11. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus - - - - - - -
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah - - untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan - diambil berdasarkan suara setuju lebih dari - 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara - yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. - - - - - -
Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk -
mengeluarkan satu suara. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
12. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju - - berimbang, maka Ketua Rapat Dewan Komisaris terlebih dahulu akan meminta pendapat secara tertulis dari Direksi yag berhak dan - - - - - - -
berwenang mewakili pemegang saham pengendali Perseroan sebelum Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan putusannya. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris - - - - - - - --
yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) -- suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk -- setiap anggota Dewan Komisaris lainnya - --
yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - -
dilakukan dengan surat suara tertutup - - -
tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan --
suara mengenai hal-hal lain dilakukan - - -
dengan lisan kecuali Ketua Rapat - - - - - - - -
menentukan lain tanpa ada keberatan - - - - -
berdasarkan suara terbanyak dari yang - - -
hadir.
c. Suara abstain (blanko) dianggap - - - - - - - - -
mengeluarkan suara yang sama dengan - - - - -
dengan suara mayoritas yang mengeluarkan -
suara dalam Rapat.
d. Anggota Dewan Komisaris dapat - - - - - - - - - - - -
berpartisipasi dalam rapat Dewan - - - - - - - -
komisaris melalui telephone conference - --
atau peralatan komunikasi sejenis yang - --
memungkinkan semua orang untuk saling - - -
mendengar dan/atau melihat satu sama - - - -
lain. Partisipasi demikian dipersamakan --
dengan kehadiran secara pribadi dalam - --
rapat dan dihitung dalam menentukan - - - - -
kuorum kehadiran rapat.Anggota Dewan - - - -
Komisaris yang berpartisipasi dalam rapat dengan cara ini dapat bertindak sebagai -- ketua rapat and suara yang dikeluarkan - --
dipersamakan dengan suara yang secara sah dikeluarkan dalam rapat. Jikaselama - - - - -
berlangsungnya Rapat terjadi kerusakan - --
atau kegagalan dalam telepon konferensi -- atau sarana komunikasi sejenis maka hal -- tersebut tidak mempengaruhi kuorum - - - - - -
kehadiran kehadiran Rapat yang telah - - - -
tercapai sebelum terjadinya kerusakan - - -
atau kegagalan dalam telepon konferensi --
atau sarana komunikasi sejenis dan - - - - - -
anggota Dewan Komisaris yang - - - - - - - - - - --
berpartisipasi dalam Rapat Dewan - - - - - - - -
Komisarisdengan cara demikian dianggap - --
tidak memberikan suara mengenaiusul yang -
diajukan dalam Rapat tersebut setelah - - -
terjadinya kerusakan atau kegagalan dalam
telepon konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
14. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan - - - -
diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris harus dibuat Risalah Rapat oleh seorang Notulis - - -
yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan sebagai - - pengesahannya harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh salah seorang anggota Dewan - - Komisaris yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir.
Apabila Risalah dibuat oleh Notaris, - - - - - - -
penandatanganan tersebut tidak disyaratkan. -
15. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan ditandatangani menurut ketentuan dalam ayat -
12 Pasal ini akan berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan - - - Dewan Komisaris yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan.
16. Dewan Komisaris dapat juga mengambil - - - - - - --
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat - - -
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua - - - --
anggota Dewan Komisaris telah diberitahu - - - -
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris - - memberikan persetujuan mengenai usul yang - - -
diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan - - -
Komisaris.
- -RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - -
Pasal 17
1. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 - (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama, - Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku- - - buku Perseroan ditutup. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan - - -
yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan -
kepada Dewan Komisaris untuk disetujui. - - - --
Rencana kerja tahunan tersebut disampaikan, -
sebelum dimulainya tahun buku yang akan - - - --
datang, dengan memperhatikan peraturan - - - - --
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Direksi menyusun Laporan Tahunan yang - - - - - - -
diantaranya memuat (i) laporan keuangan - - - --
terdiri dari sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau, dan perhitungan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, - - - --
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, beserta catatan atas laporan keuangan - - - - - -
tersebut, (ii) laporan mengenai kegiatan - - - -
Perseroan, (iii) laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan, (iv) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang - - - - - - - - -
bersangkutan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, (v) laporan mengenai pengawasan - -
yang telah dilakukan oleh dewan Komisaris - - - selama tahun buku yang bersangkutan, (vi) - - - nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris - - - -
Perseroan, (vii) gaji dan tunjangan bagi - - - -
anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris - - - - --
Perseroan untuk tahun yang bersangkutan dan -
laporan lainnya sesuai dengan ketentuan - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku, - - yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang - terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau - - - -
instansi yang berwenang dan/atau - - - - - - - - - - -
penggantinya, serta telah ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota Dewan - - - --
Komisaris untuk diajukan kepada dan guna - - - -
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. - - - - - - - - -
Laporan tahunan tersebut sudah tersedia untuk para pemegang saham di kantor Perseroan - - - --
sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham - - -
Tahunan diselenggarakan, dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan - - - - - -
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Sebelum menandatangani Laporan Tahunan - - - - - -
tersebut dalam ayat 3 Pasal ini, Dewan - - - - --
Komisaris akan menelaah dan menilai Laporan -
Tahunan tersebut dan untuk keperluan mana - - -
dapat diminta bantuan tenaga ahli atas biaya Perseroan dan kepada siapa Direksi wajib - - - -
memberikan keterangan yang diperlukan. - - - - - -
5. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan - - - - - -
Laporan Laba Rugi Perseroan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dengan memperhatikan peraturan - - - -
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. - - -
- - - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 18
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan - - -
adalah :
a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 - - - - -
Anggaran Dasar ini.
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, yang - - selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa - - - -
yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang - - - -
diadakan sewaktu-waktu berdasarkan - - - - - -
kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini. - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Yang dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang - - - - -
Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti kedua- duanya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham - - - - --
Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar - -
Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.
3. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - - - - - - - - - -
diselenggarakan tiap tahun, selambatnya 6 - - -
(enam) bulan setelah tahun buku Perseroan - - -
berakhir atau batas waktu lainnya dalam - - - --
kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Dalam Rapat umum Pemegang Saham Tahunan : - - -
a. Direksi wajib mengajukan Laporan - - - - - - - -
Keuangan yang terdiri dari neraca dan - - -
perhitungan laba rugi dari tahun buku - - -
yang bersangkutan serta penjelasan atas --
dokumen tersebut, dan yang telah - - - - - - - -
diperiksa oleh Akuntan Publik yang harus - diajukan untuk mendapat persetujuan dan -- pengesahan Rapat;
b. Direksi wajib mengajukan Laporan - - - - - - - -
Tahunan mengenai keadaan dan jalannya - - -
Perseroan, tata usaha keuangan dari tahun buku yang bersangkutan, hasil yang telah - dicapai, perkiraan mengenai perkembangan - Perseroan dimasa yang akan datang, - - - - - -
kegiatan utama Perseroan dan - - - - - - - - - - --
pengubahannya selama tahun buku serta - - -
rincian masalah yang timbul selama tahun - buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan Rapat; - - - --
c. Diputuskan penggunaan laba Perseroan; - - - -
d. Dilakukan penunjukan akuntan publik yang -
terdaftar atau pemberian kuasa untuk - - - -
melakukan penunjukkan akuntan publik yang terdaftar;
e. Jika perlu melakukan pengangkatan dan/atau pengubahan susunan anggota Direksi dan - --
anggota Dewan Komisaris Perseroan; - - - - - -
f. Dapat diputuskan hal-hal lain yang - - - - - --
diajukan secara sebagaimana mestinya - - - -
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, -
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. - -
5. Pengesahaan dan/atau persetujuan Laporan - - - -
Tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - - - - --
Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan - - -
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya - - - - - - -
(voliedig acquit et decharge) kepada para - - -
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas - - - -
pengurusan dan pengawasan yang telah - - - - - - -
dijalankan selama tahun buku yang lalu, - - - --
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam - - - -
Laporan Tahunan.
6. Dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - -
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, Direksi wajib melakukan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atas permintaan - - - - --
tertulis dari:
a. Dewan Komisaris; atau - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang - -
bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 - - -
(satu per sepuluh) bagian dari jumlah - - -
seluruh saham dengan hak suara yang sah, -
paling lambat 15 (lima belas) hari - - - - - -
terhitung sejak tanggal permintaan - - - - - -
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diterima Direksi. - - - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pemegang - saham dapat mengajukan kembali permintaan - - -
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
Tahunan kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - -
Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sah paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak - tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diterima Dewan - - - - - -
Komisaris.
Permintaan tertulis tersebut harus - - - - - - - - -
disampaikan secara tertulis oleh pemegang - - -
saham ditembuskan kepada Dewan Komisaris - - - -
dengan menyebutkan hal-hal yang hendak - - - - --
dibicarakan disertai alasannya. - - - - - - - - - - - - -
7. Apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak - - -
menindaklanjuti permintaan penyelenggaraan - - Rapat Umum Pemegang saham Tahunan, maka wajib mengumumkan alasan tidak diselenggarakannya - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam - - - --
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) - - hari sejak diterimanya permintaan Rapat Umum Pemegang saham Tahunan dari Pemegang Saham. -
8. Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai - - untuk memanggil dan menyelenggarakan Rapat - - Umum Pemegang Saham Tahunan sebgaimana - - - - --
dimaksud dalam ayat 7setelah lewat waktu 60 -
(enam puluh) hari terhitung sejak surat - - - --
permintaan itu diterima oleh Direksi atau - - -
Dewan Komisaris, maka pemegang saham yang - - -
bersangkutan yang menandatangani permintaan -
itu berhak memanggil sendiri Rapat atas biaya
Perseroan setelah mendapat izin dari ketua - -
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya - - - - --
meliputi tempat kedudukan Perseroan. - - - - - - - -
9. Pelaksanaan Rapat sebagaima dimaksud dalam - - ayat 8 harus memperhatikan penetapan Negeri - yang memberi izin tersebut dan peraturan - - - -
perundang-undangan yang berlaku di bidang - - -
Pasar Modal.
10. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 - - -
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk - -
oleh peserta RUPS, kecuali risalah RUPS - - - --
tersebut dibuat dalam bentuk akta berita - - - -
acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang - - -
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - -
11. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat 1 - - - -
Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e- - RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS - - -
atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, -
dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - -
undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal
12. Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS - dengan ketentuan semua pemegang saham telah - diberi tahu secara tertulis dan semua - - - - - -
pemegang saham memberikan persetujuan - - - - - -
mengenai usul yang diajukan secara tertulis -
serta menandatangani persetujuan tersebut. - - Keputusan yang diambil dengan cara demikian - itu mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - --
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
13. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - -
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, - - -
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta - berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris - - yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - - - -
-TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -
Pasal 19
l. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain -
dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS - - - - --
diadakan di tempat kedudukan Perseroan - - --
atau di tempat Perseroan melakukan - - - - - - -
kegiatan usaha utamanya atau di ibukota - --
propinsi dimana tempat kedudukan atau - - - -
kegitan usaha utama Perseroan atau di - - - -
propinsi tempat kedudukan bursa efek di - - -
mana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - -
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a - -
Pasal ini wajib dilakukan di wilayah - - - -
Negara Republik Indonesia. - - - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan wajib melakukan pengumuman Rapat - -
Umum Pemegang Saham Sekurang-kurangnya 14 - - -
(empat belas) hari sebelum diberikannya - - - - -
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
3. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham memuat
paling sedikit informasi sebagai berikut: - - -
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak - - - - -
mengusulkan mata acara rapat; - - - - - - - - - -
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan - - - - - - -
d. tanggal pemanggilan RUPS. - - - - - - - - - - - - - -
e. informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari - - - - - --
pemegang saham atau Dewan Komisaris, jika RUPS diselenggarakan atas permintaan - - - - -
pemegang saham atau Dewan Komisaris - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar.
4. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - - - -
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, - - - -
selain informasi sebagaimana dimaksud dalam - ayat 3 Pasal ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan - -
diselenggarakan jika kuorum kehadiran - - - -
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan -
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang -
disyaratkan.
5. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS - - -
kepada pemegang saham Perseroan paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -
dimaksud dalam Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar diterima Direksi.
6. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan pemegang saham sebagaimana - - dimaksud dalam Pasal 18 ayat 6 huruf b, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - - - belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - --
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -
dari pemegang saham yang tidak - - - - - - - - - - -
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - - -
7. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini - - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan - kembali permintaan penyelenggaraan RUPS - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 6 - -
huruf b kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - -
8. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling - lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak - tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini - -
dixxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat -
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - - -
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib - - - - - -
mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -
dari pemegang saham yang tidak - - - - - - - - - - -
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - - -
10. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 9 - Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) - hari telah terlampaui, pemegang saham dapat - mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah - - hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin - - - - - - - - - - - -
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 6 huruf b. - - - - - - - - - - - - -
11. Pemegang saham yang telah memperoleh - - - - - - --
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan - RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Pasal ini wajib menyelenggarakan RUPS. - - - - - - - - - - -
12. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 18 ayat 6 huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) - - hari terhitung sejak tanggal permintaan - - - - -
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, - - - - - -
Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -
dari Dewan Komisaris yang tidak - - - - - - - - - -
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - - -
13. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
14. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - - -
RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 -
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) - hari sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini telah terlampaui. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
15. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh Direksi atau - - -
Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling - - -
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5, 8, dan-
14 Pasal ini, dengan tidak memperhitungkan - -
tanggal pengumuman RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - --
Selain mata acara RUPS tersebut diatas, - - - - -
Direksi wajib menyampaikan surat tercatat - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 6 - - Anggaran Dasar dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan. - - - -
16. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas - - -
Jasa Keuangan wajib memuat informasi sebagai
berikut:
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas - -
permintaan pemegang saham dan nama - - - - - - -
pemegang saham yang mengusulkan serta - - - -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - - - - - -
Perseroan, jika Direksi atau Dewan - - - - - - -
Komisaris melakukan RUPS atas permintaan - -
pemegang saham;
b. menyampaikan nama pemegang saham serta - - -
jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri - - - -
mengenai pemberian izin penyelenggaraan - --
RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang - - - -
saham sesuai dengan penetapan ketua - - - - - -
pengadilan negeri untuk menyelenggarakan - -
RUPS; atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak - - - - - - - - - -
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan - --
Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan -
sendiri RUPS yang diusulkannya. - - - - - - - - - -
17. Pemegang saham yang mengajukan permintaan - - -
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - - -
dalam Pasal 18 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar - wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) - - bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh - - ketua pengadilan negeri. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
18. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang - - - - -
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua - - - -
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham -
dengan hak suara yang dikeluarkan oleh - - - - - -
Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPS secara tertulis kepada penyelenggara - - -
RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum - -
pemanggilan RUPS.
19. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata - - - -
acara RUPS dari pemegang saham ke dalam mata -
acara yang dimuat dalam pemanggilan RUPS - - - -
apabila usulan mata acara RUPS telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - -
a. diajukan oleh pemegang saham sesuai - - - - - -
ketentuan ayat 18 Pasal ini; - - - - - - - - - - - --
b. dilakukan dengan itikad baik; - - - - - - - - - --
c. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; --
d. merupakan mata acara yang membutuhkan - - - -
keputusan RUPS;
e. menyertakan alasan dan bahan usulan mata -
acara RUPS; dan
f. tidak bertentangan dengan ketentuan - - - - - -
peraturan perundang-undangan dan Anggaran -
Dasar.
20. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang saham yang dapat diakses - dan diunduh melalui situs web Perseroan - - - --
dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya - -
pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal - - - - - -
penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan lain. - - - - -
21. a. Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang - - - - -
Saham harus dilakukan sekurang-kurangnya -
21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal - Rapat umum Pemegang Saham, dengan tidak - - memperhatikan tanggal pemanggilan dan - - - -
tanggal Rapat Umum Pemegang saham. - - - - - - -
b. Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai - - - --
kuorum kehadiran sehingga perlu diadakan -
RUPS kedua Pemanggilan RUPS kedua - - - - - - - -
dilakukan dengan ketentuan: - - - - - - - - - - - - - -
1) Pemanggilan dilakukan dalam jangka - - - -
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari - - - -
sebelum RUPS kedua dilangsungkan; - - - - - -
2) Dalam panggilan RUPS kedua harus - - - - - - -
disebutkan bahwa RUPS sebelumnya telah dilangsungkan dan tidak mencapat kuorum sebagaimana diatur pada Pasal 23 - - - - --
dibawah ini;
3) RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka - - waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari - - dan paling lambat 21 (dua puluh satu) - hari setelah RUPS yang mendahuluinya - - dilangsungkan;
22. Panggilan RUPS kedua paling sedikit harus - - -
memuat informasi :
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - -
b. waktu penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - - -
c. tempat penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - -
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir
dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; - - - - - - - - - - - -
f. informasi yang menyatakan bahan terkait - - mata acara rapat tersedia bagi pemegang - - saham sejak tanggal dilakukannya - - - - - - - - -
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS - - - - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
g. informasi bahwa pemegang saham dapat - - - - -
memberikan kuasa melalui e-RUPS. - - - - - - - - -
23. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22 Pasal ini.
-Dalam hal perubahan informasi sebagaimana - -
dimaksud pada ayat ini memuat perubahan - - - --
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - - -
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib - melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 21 Pasal ini.
-Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan - Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa - - Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan - - - --
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud -
pada ayat ini tidak berlaku, sepanjang - - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan - -
untuk dilakukan pemanggilan ulang. - - - - - - - - -
24. Apabila semua pemegang saham dengan hak - - - - -
suara yang sah hadir atau diwakili dalam - - - -
RUPS, maka pengumuman dan pemanggilan RUPS - - sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 21 Pasal ini, tidak menjadi syarat dan dalam - - -
RUPS tersebut dapat diambil keputusan yang - -
sah serta mengikat mengenai hal yang akan - - -
dibicarakan, sedangkan RUPS dapat - - - - - - - - - -
diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
25. Perseroan wajib melakukan pengumuman, - - - - - - -
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - - - - --
Anggaran Dasar ini melalui paling sedikit: - -
a. situs web penyedia e-RUPS; - - - - - - - - - - - - -
b. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - - -
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - - - - -
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan - - - -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - - --
26. Apabila Perseroan menggunakan sistem yang - - -
disediakan olehnya, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, - dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 25 Pasal ini dilakukan - -
melalui paling sedikit: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - - -
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - - - --
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan - - - -