PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN BANGGAI
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : Xx.X. XXXXXX XXXXX,MM
Jabatan : BUPATI BANGGAI
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, Januari 2020
Pihak Kedua,
BUPATI BANGGAI
Xx. X. XXXXXX XXXXX, MM
Pihak Pertama,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
NIP. 19710601 199903 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2019 |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | MENINGKATNYA KETERSEDIAAN, KETERJANGKAUAN, KONSUMSI PANGAN YANG BERAGAM, BERGIZI, SEIMBANG, AMAN SERTA TERJANGKAU BAGI MASYARAKAT | Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan | 90,2 |
Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi | 77 |
NO PROGRAM ANGGARAN (Rp)
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 879.913.400,- |
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 78.740.000,- |
3. Program Fasilitasi Pindah/Purna Tugas | 7.000.000,- |
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 110.100.000,- |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan
5.
Capaian Kinerja dan Keuangan
Program Perencanaan Umum dan Pengendalian
6.
Pelaksanaan Kegiatan
215.285.450,-
92.696.000,-
7. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
1.968.765.150,-
Pihak Kedua,
BUPATI BANGGAI
Xx. X. XXXXXX XXXXX, MM
Pihak Pertama,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
NIP. 19710601 199903 1 005
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
Jabatan : SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
NIP. 19710601 199903 1 005
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Pertama,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | TARGET |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Pelayanan Kesekretariatan | Persentase peningkatan layanan perkantoran | 100% |
Persentase peningkatan kualitas sarana dan prasarana aparatur | 100% | ||
Persentase Fasilitasi Pindah/Purna Tugas PNS | 100% | ||
Persentase peningkatan kinerja aparatur | 100% | ||
Persentase Peningkatan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | 100% | ||
Persentase Perencanaan Umum dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan | 100% | ||
2. | Meningkatnya Dukungan Manajemen dan Kelembagaan Ketahanan Pangan Dalam Mencapai Tujuan Dinas Ketahanan Pangan | Meningkatnya Fungsi dan Peran Dewan Ketahanan Pangan | 1 Rumusan Kesepakatan |
NO PROGRAM ANGGARAN
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. | 897.913.400; |
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. | 78.740.000; |
3. Program Fasilitasi Pindah/Purna Tugas | Rp. | 7.000.000; |
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Rp. | 110.100.000; |
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
6. Program Perencanaan Umum dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan
8. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
Rp. 215.285.450;
Rp. 92.696.000;
Rp. 41.897.650;
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
NIP. 19710601 199903 1 005
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Pertama,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MASKUR LABUAN, X.Xx
Jabatan : KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
Jabatan : SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
Pihak Pertama,
KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersusunnya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen LKJiP | 1 Dokumen |
2. | Tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Realisasi Kinerja | Jumlah Dokumen Xxxxx, RKA, DPA, RKAP, DPPA dan LKPJ PD | 6 Dokumen |
3. | Terlaksananya kegiatan Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan dan kegiatan | Jumlah Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa | 2 Dokumen |
Jumlah Dokumen Monev dan TEPRA | 2 Dokumen |
No. Kegiatan Anggaran
1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | Rp. | 15.243.500; |
2. Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran SKPD | Rp. | 99.546.550; |
3. Penyediaan Jasa Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa | Rp. | 16.057.500; |
4. Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Program dan Kegiatan | Rp. | 76.638.500; |
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Kedua,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
Pihak Pertama,
KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : KUATNO, SKM
Jabatan : ANALIS PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : MASKUR LABUAN, X.Xx
Jabatan : KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
ANALIS PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
KUATNO, SKM
NIP. 19830122 200801 1 005
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI ANALIS PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya data Dokumen Anggaran yang disusun | Jumlah data Dokumen RKA, DPA, RKAP, DPPA yang disediakan | 5 Data |
2. | Tersedianya bahan Dokumen Perencanaan | Jumlah Bahan/data Dokumen Renstra, Renja, RKT, PK, IKI dan IKU PD yang dipelajari dan dikaji | 6 Data |
No. Uraian Tugas
1. Menerima dan memeriksa bahan dan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai prosedur
2. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan (RENSTRA, RENJA, IKU, Perjanjian kinerja, RKA, Rencana Kerja Perubahan Anggaran dan DPA/DPPA) sesuai spesifikasi dan prosedur
3. Mempelajari , menganalisa serta menelaah karakteristik, spesifikasi dan hal – hal yang terkait dengan perencanaan evaluasi dan pelaporan sesuai prosedur yang berlaku
4. Menyusun konsep perencanaan, evaluasi dan pelaporan (RENSTRA, RENJA, IKU, Perjanjian kinerja, RKA, Rencana Kerja Perubahan Anggaran dan DPA/DPPA
5. Melakukan perbaikan RENSTRA, RENJA, IKU, Perjanjian kinerja, RKA, Rencana Kerja Perubahan Anggaran dan DPA
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
ANALIS PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
KUATNO, SKM
NIP. 19830122 200801 1 005
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX XX’XX XXXXX, SP
Jabatan : PENGOLAH DATA PERENCANAAN PENGANGGARAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : MASKUR LABUAN, X.Xx
Jabatan : KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
PENGOLAH DATA PERENCANAAN PENGANGGARAN
XXXXXXXXX XX’XX XXXXX, SP
NIP. 19770313 201001 1 004
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI PENGOLAH DATA PERENCANAAN PENGANGGARAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya data SIRUP dan TEPRA | Jumlah Data dokumen SIRUP dan TEPRA yang disediakan | 2 Data |
No. Uraian Tugas
1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah Data TEPRA
2. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Menyusun Laporan Bulanan kegiatan TEPRA sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
4. Mendokumentasikan hasil penyusunan Bahan/ data penyusunan laporan kegiatan TEPRA
5. Menginput Bahan/ Data penyusunan laporan TEPRA sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
PENGOLAH DATA PERENCANAAN PENGANGGARAN
XXXXXXXXX XX’XX XXXXX, SP
NIP. 19770313 201001 1 004
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DWINA SUSMIRANTI, X.Xx, X.Xx
Jabatan : PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : MASKUR LABUAN, X.Xx
Jabatan : KASUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN
DWINA SUSMIRANTI, X.Xx, X.Xx
NIP. 19791021 201001 2 008
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya bahan/data Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Bahan/data dokumen LKJIP, LKPJ,dan LPPD | 3 Bahan/ Data |
No. Uraian Tugas
1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah Data LKjIP, LKPJ, LPPD;
2. Menyiapkan bahan, data dan alat perlengkapan pengelolaan data perencanaan yang meliputi Data LKjIP, LKPJ, LPPD sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengkoordinasikan dengan atasan terkait penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
4. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
5. Mempelajari pedoman dan petunjuk penyusunan laporan evaluasi, pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kebijakan Dinas Ketahanan Pangan
6. Menyusun laporan evaluasi, pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kebijakan Dinas Ketahanan Pangan
7. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
MASKUR LABUAN, X.Xx
NIP. 19760414 200501 1 012
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI
PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN
DWINA SUSMIRANTI, X.Xx, X.Xx
NIP. 19791021 201001 2 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hj. ROHANI MAMPI
Jabatan : KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
Jabatan : SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Kedua,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
Pihak Pertama,
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Hj. ROHANI MAMPI
NIP. 19620107 199203 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Pelayanan Administrasi Perkantoran | Jumlah penyediaan jasa surat menyurat | 12 bulan |
Jumlah penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | 12 bulan | ||
Jumlah jasa kebersihan kantor | 12 bulan | ||
Jumlah penyediaan alat tulis kantor | 12 bulan | ||
Persentase pengadaan barang cetakan dan penggandaan | 100% | ||
Jumlah penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | 12 bulan | ||
Persentase penyediaan makanan dan minuman | 100% | ||
Jumlah rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | 12 bulan | ||
Jumlah rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah | 23 Kecamatan | ||
Jumlah penyediaan jasa administrasi perkantoran | 12 bulan | ||
2. | Tersedianya Sarana dan Prasarana Aparatur | Jumlah Pengadaan Kendaraan dinas/operasional | 1 Unit |
Jumlah pengadaan peralatan gedung kantor | 3 Unit | ||
Persentase pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | 100% | ||
Persentase pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor | 100% | ||
Persentase pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor | 100% | ||
3. | Tersedianya Pemulangan Pegawai Yang Pensiun | Jumlah Pegawai yang pensiun | 1 orang |
4. | Tersedianya jasa Pendidikan dan Pelatihan Formal | Persentase penyediaan biaya kontribusi pelatihan bagi Pegawai | 100% |
5. | Terlaksananya Kegiatan Pembinaan dan Pemantauan Kerja Aparatur | Jumlah kegiatan pembinaan dan pemantauan kerja aparatur | 4 kegiatan |
6. | Terlaksananya Fasilitas Dewan Ketahanan Pangan Daerah | Jumlah Rumusan/Kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan | 1 Rumusan/ Kesepakatan |
No. | Kegiatan | Anggaran |
1. | Penyediaan jasa surat menyurat R | p. 3.000.000; |
2. | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik R | p. 87.000.000; |
3. | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor R | p. 46.200.000; |
4. | Penyediaan alat tulis kantor R | p. 13.774.300; |
5. | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan R | p. 8.600.000; |
6. | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan R | p. 3.000.000; |
7. | Penyediaan Makanan dan Minuman R | p. 22.000.000; |
8. | Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah R | p. 156.000.000; |
9. | Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi dalam daerah R | p. 151.539.100; |
10. | Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran R | p. 388.800.000; |
11. | Pengadaan kendaraan dinas/operasional R | p. 1.000.000; |
12. | Pengadaan peralatan gedung kantor R | p. 40.000.000; |
13. | Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional R | p. 24.000.000; |
14. | Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor R | p. 5.040.000; |
15. | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor R | p. 8.700.000; |
16. | Pemulangan pegawai yang pensiun R | p. 7.000.000; |
17. | Pendidikan dan pelatihan formal R | p. 59.000.000; |
18. | Pembinaan dan pemantauan kerja aparatur R | p. 51.100.000; |
19. | Fasilitas Dewan Ketahanan Pangan R | p. 41.897.650; |
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Kedua,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
Pihak Pertama,
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Hj. ROHANI MAMPI
NIP. 19620107 199203 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MUSRIA A. BUNAK
Jabatan : PENGELOLA KEPEGAWAIAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : Hj. ROHANI MAMPI
Jabatan : KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Hj. ROHANI MAMPI
NIP. 19620107 199203 2 002
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN PENGELOLA KEPEGAWAIAN
MUSRIA A. BUNAK
NIP. 19790407 201504 2 001
STAF SUBBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya Data Pembinaan dan Pemantauan Kerja Aparatur yang diolah | Jumlah Data Kepegawaian ASN Anjab, Evjab, SOP dan SKJ yang diolah | 4 Data |
No. Uraian Tugas
1. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan (EVJAB), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
2. Memantau target pengelolaan data penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan (EVJAB), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
3. Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan data penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan (EVJAB), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
4. Mengkoordinasikan dengan Bidang - bidang terkait dalam rangka penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan (EVJAB), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
5. Menyusun draft Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan (EVJAB), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Hj. ROHANI MAMPI
NIP. 19620107 199203 2 002
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN PENGELOLA KEPEGAWAIAN
MUSRIA A. BUNAK
NIP. 19790407 201504 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SP
Jabatan : KASUBAG KEUANGAN DAN ASET
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
Jabatan : SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Kedua,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
Pihak Pertama, KASUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
KASUBBAG KEUANGAN DAN ASET
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran | Jumlah Laporan Keuangan Semesteran | 1 Dokumen |
2. | Terlaksananya Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun | 1 Dokumen |
3. | Tersedianya Publikasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah penyediaan publikasi kinerja perangkat daerah | 12 Bulan |
4. | Terlaksananya Penyusunan Laporan Inventarisasi Aset Pemerintah Kabupaten Banggai | Jumlah Laporan Inventarisasi ASET PEMDA Banggai (OPD) | 1 Dokumen |
No. | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Penyusunan pelaporan keuangan semesteran | Rp. | 12.998.500; |
2. | Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun | Rp. | 15.499.950; |
3. | Publikasi kinerja perangkat daerah | Rp. | 12.000.000; |
3. | Penyusunan laporan inventarisasi Aset Pemerintah Kab.Banggai (OPD) | Rp. | 59.996.950; |
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Kedua,
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
DERTHAN E.F. POLUNGGU, SKM, M.Kes
NIP. 19621123 198603 1 007
Pihak Pertama, KASUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : JAEN OKTRIENA BENGIE, AMKL
Jabatan : BENDAHARA
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SP
Jabatan : KASUBAG KEUANGAN DAN ASET
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG KEUANGAN DAN ASET BENDAHARA
JAEN OKTRIENA XXXXXX, AMKL
NIP. 19761028 200604 2 007
BENDAHARA
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Transaksi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah Transaksi Keuangan Perangkat Daerah | 12 Bulan |
2. | Tersedianya Data Laporan Keuangan | Jumlah Data Laporan Keuangan | 6 Data |
No. Uraian Tugas
1. Mempelajari petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Menyiapkan dokumen Penerimaan dan Pengeluaran meliputi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Tanda Bukti Penerimaan (TBP), Slip Setoran dan Surat Tanda Setoran (STS), Kwitansi Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pembayaran, SPP, SP2D,bukti- bukti pengeluaran lainnya dan dokumen kelengkapan tagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Mengajukan Dokumen dan melaksanakan penerimaan/ pengeluaran meliputi meliputi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Tanda Bukti Penerimaan (TBP), Slip Setoran dan Surat Tanda Setoran (STS), Kwitansi Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pembayaran, SPP, SP2D,bukti-bukti pengeluaran lainnya dan dokumen kelengkapan tagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Melaksanakan pengurusan surat perintah membayar uang SPM Giro berdasarkan prosedur yang berlaku untuk penerimaan uang;
5. Melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan dan melayani permintaan uang muka berdasarkan surat dinas;
6. Mencatat, menyusun penerimaan dan pengeluaran uang di dalam Buku Kas Umum Penerimaan dan pengeluaran/Buku register yang telah ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan lampiran dan pencatatan transaksi keuangan dinas;
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG KEUANGAN DAN ASET BENDAHARA
JAEN OKTRIENA XXXXXX, AMKL
NIP. 19761028 200604 2 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, SP
Jabatan : PENGOLAH DATA LAPORAN KEUANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SP
Jabatan : KASUBAG KEUANGAN DAN ASET
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG KEUANGAN DAN ASET PENGOLAH DATA LAPORAN KEUANGAN
XXXXXX XXXXXXXX, SP
NIP. 19800524 201001 2 008
PENGOLAH DATA LAPORAN KEUANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya data hasil laporan realisasi keuangan Perangkat Daerah yang diinput dan disusun | Jumlah data hasil laporan realisasi keuangan Perangkat Daerah yang diinput dan disusun | 12 Data |
2. | Terpenuhinya Data Laporan Keuangan yang disusun dan diinput | Jumlah Data Laporan Keuangan yang disusun dan diinput | 7 Data |
No. Kegiatan
1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
2. Mengumpulkan, memeriksa dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku Kas sesuai dengan mata anggaran dan prosedur yang berlaku;
3. Mencocokkan serta menginput bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan , laporan realisasi keuangan, Buku Kas, SPP/SPM (GU,LS,UP) melalui Aplikasi SIMDA, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar diketahui apakah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuannya;
4. Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan surat perintah pembayaran yang masuk dan keluar melalui buku register SPP/SPM sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
5. Membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan kinerja sebagai akuntabilitas;
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG KEUANGAN DAN ASET PENGOLAH DATA LAPORAN KEUANGAN
XXXXXX XXXXXXXX, SP
NIP. 19800524 201001 2 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXX, AMD
Jabatan : PENGELOLA SARANA DAN PRASARANA KANTOR
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SP
Jabatan : KASUBAG KEUANGAN DAN ASET
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG KEUANGAN DAN ASET PENGELOLA SARANA DAN PRASARANA KANTOR
XXXXXXXX XXXX, AMD
NIP. 19870914 201101 1 009
PENGELOLA SARANA DAN PRASARANA KANTOR DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya Data Dokumen RKBU | Jumlah Data Dokumen RKBU yang dikelola | 5 Data |
2. | Tersedianya Data Laporan Inventarisasi Aset Pemerintah pada Dinas Ketahanan Pangan | Jumlah Data Laporan Inventarisasi Aset Pemerintah pada Dinas Ketahanan Pangan yang dikelola | 9 Data |
No. Kegiatan
1. Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama;
2. Menyiapkan dan mengumpulkan informasi/data awal mengenai daftar barang pakai habis, barang inventaris dan perlengkapan gedung kantor sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku;
3. Menerima, menghitung dan mencatat setiap barang pakai habis, barang inventaris dan perlengkapan gedung kantor yang masuk sesuai nota pesanan;
4. Melakukan pemeriksaan barang dengan mencocokan jenis barang berupa fisik dan data Laporan mutasi barang;
5. Mengkoordinasi dan menyalurkan barang pakai habis kepada para pengguna/pemakai barang sesuai ketentuan;
6. Menyusun laporan hasil seluruh kegiatan pengelola barang yang meliputi Laporan Barang Pakai Habis, Laporan Barang Inventaris, Buku Penerimaan Barang Pakai Habis/Barang Inventaris, Buku Pengeluaran Barang Pakai Habis/Barang Inventaris, Laporan Kartu Inventaris Barang (KIB A sampai dengan KIB F), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Laporan Persediaan Barang Pakai Habis, Laporan Konstruksi Fisik dan Laporan Buku Inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SUBBAG KEUANGAN DAN ASET
XXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
NIP. 19760928 200801 2 010
Pihak Pertama,
STAF SUBBAG KEUANGAN DAN ASET PENGELOLA SARANA DAN PRASARANA KANTOR
XXXXXXXX XXXX, AMD
NIP. 19870914 201101 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN BANGGAI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | TARGET |
1. | Meningkatnya Ketersediaan Pangan dan Penanganan Rawan Pangan | Ketersediaan Energi dan Protein Per Kapita Per Hari | • Energi 2150 kkal/kapita/hari • Protein 57 gr/kapita/hari |
Berkurangnya Jumlah Desa Rawan Pangan | 1 Desa |
NO. PROGRAM ANGGARAN
1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
Rp. 853.302.400;
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXX, SP, X.Xx
Jabatan : KEPALA SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
XXXXXXX XXXXX, SP, X.Xx
NIP. 19810302 201001 2 002
KEPALA SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Analisis Stok Gabah dan Beras | Jumlah Dokumen Analisis Stok Gabah dan Beras | 1 Dokumen |
2. | Terlaksananya Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) | Jumlah Dokumen Neraca Bahan Makanan (NBM) | 1 Dokumen |
3. | Tersedianya Bahan Makanan Tambahan Untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita | Jumlah Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita mendapat Bantuan Bahan Makanan Tambahan | 1 Desa |
No. | Kegiatan | Anggaran |
1. | Pemantauan dan analisis akses pangan masyarakat | Rp. 15.577.200; |
2. | Pengembangan ketersediaan pangan | Rp. 52.886.450; |
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
XXXXXXX XXXXX, SP, X.Xx
NIP. 19810302 201001 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX XXXX
Jabatan : KEPALA SEKSI SUMBER DAYA PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI SUMBER DAYA PANGAN
Ir. XXXXX XXXXXXXXXX XXXX
NIP. 19680629 199504 2 002
KEPALA SEKSI SUMBER DAYA PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya Dokumen Data Base Potensi Produksi Pangan | Jumlah Dokumen Data Base Potensi Produksi Pangan | 1 Dokumen |
2. | Tersedianya Sarana dan Prasarana Sumber Daya Pangan Desa Rawan Pangan | Jumlah Kelompok Tani yang Mendapatkan Bantuan Sarana dan Prasarana | 7 Kelompok |
No Kegiatan Anggaran
1. Penyusunan Data Base Potensi Produksi Pangan Rp. 12.855.500;
2. Pengembangan Sumber Daya Pangan Rp. 649.597.500;
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI SUMBER DAYA PANGAN
Ir. XXXXX XXXXXXXXXX XXXX
NIP. 19680629 199504 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX, S.TP
Jabatan : KEPALA SEKSI KERAWANAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KERAWANAN PANGAN
XXXXXX, X.XX
NIP. 19670104 198710 1 001
KEPALA SEKSI KERAWANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya Laporan Sistim Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) | Jumlah Laporan SKPG | 1 Laporan |
2. | Tersedianya Pemberian Bahan Makanan Sumber Energi dan Protein Untuk Daerah Rawan Pangan | Jumlah Rumah Tangga Miskin Daerah Rawan Pangan Yang Diintervensi | 199 KK |
No. Kegiatan Anggaran
1. Penanganan Daerah Rawan Pangan Rp. 86.143.350;
2. Pengembangan Desa Mandiri Pangan Rp. 36.242.400;
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
XXX XXXXXXX XXXXXXX, X.Xx, MP
NIP. 19701110 199803 2 005
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KERAWANAN PANGAN
XXXXXX, X.XX
NIP. 19670104 198710 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | TARGET |
1. | MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN | Persentase Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten | 25% |
Ketersediaan Informasi Pasokan dan Harga Pangan | 2 Laporan |
No. | PROGRAM | ANGGARAN | |
1 | Program Peningkatan Ketahanan Pangan | Rp. | 436.300.350; |
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXX, SH
Jabatan : KEPALA SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
RIDWAN LASITAE, SH
NIP. 19680315 199803 1 007
KEPALA SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terlaksanannya Pengembangan Model Distribusi Pangan Yang Efisien | Jumlah Kelompok Distribusi Pangan Yang Tertangani | 1 Kelompok |
No. | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Pengembangan model distribusi pangan yang efisien | Rp. | 36.999.700; |
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
RIDWAN LASITAE, SH
NIP. 19680315 199803 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : PENGELOLA DATA (DISTRIBUSI PANGAN)
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXX XXXXXXX, SH
Jabatan : KEPALA SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
RIDWAN LASITAE, SH
NIP. 19680315 199803 1 007
Pihak Pertama,
STAF SEKSI DISTRIBUSI PANGAN PENGELOLA DATA (DISTRIBUSI PANGAN)
Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXX
NIP. 00000000 000000 0 001
PENGELOLA DATA (DISTRIBUSI PANGAN) DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Tersedianya Data Kelompok Distribusi Pangan Yang Tertangani | Jumlah Data Kelompok Distribusi Pangan Yang Tertangani | 1 Data |
No. Uraian Tugas
1. Menyiapkan bahan, data dan alat perlengkapan pengelolaan Distribusi Pangan meliputi identifikasi distribusi pangan , data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan ,pemantauan,evaluasi serta pengendalian kegiatan Distribusi Pangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
2. Memantau target identifikasi distribusi pangan sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal;
3. Mengendalikan pelaksanaan pendataan mengenai rantai pasok dan jaringan distribusi pangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
4. Mengkoordinasikan dengan pimpinan dan instansi terkait agar kegiatan dapat terlaksana secara terpadu dan optimal;
5. Menyusun laporan secara berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan laporan; dan
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
RIDWAN LASITAE, SH
NIP. 19680315 199803 1 007
Pihak Pertama,
STAF SEKSI DISTRIBUSI PANGAN PENGELOLA DATA (DISTRIBUSI PANGAN)
Xx. XXXXXXX XXXXXXXXXX
NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXX
Jabatan : KEPALA SEKSI CADANGAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
Pihak Pertama, KASUBBID CADANGAN PANGAN
XXXXXXX XXXX
NIP. 00000000 000000 0 008
KEPALA SEKSI CADANGAN PANGAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Tersedianya Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten | Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah | 25 ton |
2. | Tersalurnya Bantuan Pengisian Lumbung Pangan Kepada Kelompok | Jumlah Bantuan Pengisian Lumbung Pangan | 4 ton (2 Lumbung) |
No. Kegiatan Anggaran
1. Pengembangan Cadangan Pangan Daerah Rp. 291.269.550;
2. Pengembangan Lumbung Pangan Desa Rp. 50.319.700;
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
Pihak Pertama, KASUBBID CADANGAN PANGAN
XXXXXXX XXXX
NIP. 00000000 000000 0 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX A.H. XXXXXXX, SP
Jabatan : KEPALA SEKSI HARGA PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
Jabatan : KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI HARGA PANGAN
XXXXXXX A.H. XXXXXXX, SP
NIP. 19820128 200903 2 002
KEPALA SEKSI HARGA PANGAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Pemantauan dan Analisis Harga Pangan Pokok | Jumlah Laporan Pemantauan dan Analisis Harga Pangan Pokok | 12 Laporan |
No. | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Pemantauan dan Analisis Harga Pangan Pokok | Rp. | 57.711.400; |
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXX, SP, MP
NIP. 19700824 200003 1 006
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI HARGA PANGAN
XXXXXXX A.H. XXXXXXX, SP
NIP. 19820128 200903 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXXX
Jabatan 19841030 201412 2 003
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXXX A.H. XXXXXXX, SP
Jabatan : KEPALA SEKSI HARGA PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI HARGA PANGAN
XXXXXXX A.H. XXXXXXX, SP
NIP. 19820128 200903 2 002
Pihak Pertama,
STAF SEKSI HARGA PANGAN PENGELOLA DATA (HARGA PANGAN)
XXXXX XXXXXXX XXXXXX
NIP. 19841030 201412 2 003
PENGELOLA DATA (HARGA PANGAN)
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya Data Pemantauan dan Analisis Harga Pangan Pokok | Jumlah Data Pemantauan dan Analisis Harga Pangan Pokok | 17 Data Komoditi |
No. Kegiatan
1. Menyiapkan bahan, data dan alat perlengkapan Pengelola Data Harga Pangan;
2. Memantau target Pengelolaan Data Harga Pangan untuk disajikan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal;
3. Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan data Harga Pangan;
4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi data Harga pangan dengan pimpinan dan instansi terkait dalam pelaksanaannya, agar kegiatan dapat terlaksana secara terpadu dan optimal;
5. Menyusun laporan hasil pengelolaan data Harga Pangan secara berkala;
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI HARGA PANGAN
XXXXXXX A.H. XXXXXXX, SP
NIP. 19820128 200903 2 002
Pihak Pertama,
STAF SEKSI HARGA PANGAN PENGELOLA DATA (HARGA PANGAN)
XXXXX XXXXXXX XXXXXX
NIP. 19841030 201412 2 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
Jabatan : KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | TARGET |
1. | MENINGKATNYA PENGANEKARAGAMAN DAN KONSUMSI PANGAN | Konsumsi Energi | 2150 kkal/kapita/hari |
Konsumsi Protein | 52 gr/kapita/hari |
No | PROGRAM | ANGGARAN | |
1. | Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) | Rp. | 463.584.700; |
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXX XXXXXX, SKM
Jabatan : KEPALA SEKSI PROMOSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
Jabatan : KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI PROMOSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
XXXXXX XXXXXXX XXXXXX
NIP. 19680101 199003 2 017
KEPALA SEKSI PROMOSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Gerakan Penganekaragaman Pangan dan Gizi | Jumlah Desa Sosialisasi Penganekaragaman Pangan dan Gizi dan Promosi B2SA | 4 Desa |
2. | Terlaksananya Pengembangan dan Promosi Produksi Pangan Lokal | Jumlah Ivent Pengembangan dan Promosi Produksi Pangan Lokal Yang Diikuti | 3 kali |
No. Kegiatan Anggaran
1. Gerakan Penganekaragaman Pangan dan Gizi Rp. 56.404.100;
2. Pengembangan dan Promosi Produksi Pangan Lokal Rp. 271.644.500;
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
Pihak Pertama, KEPALA SEKSI PROMOSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
XXXXXX XXXXXXX XXXXXX
NIP. 19680101 199003 2 017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, SP
Jabatan : KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
Jabatan : KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
Luwuk, 7 Januari 2020 Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
XXXXXXX XXXXXXX, SP
NIP. 19810819 200312 2 005
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Pengembangan Usaha Pangan Lokal dan Tradisional | Jumlah Kelompok Usaha Pangan Lokal dan Tradisional Yang Dikembangkan | 1 Kelompok |
No. Kegiatan Anggaran
1. Pengembangan Usaha Pangan Lokal dan Tradisional Rp. 49.919.700;
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
Luwuk, 7 Januari 2020
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
XXXXXXX XXXXXXX, SP
NIP. 19810819 200312 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXX XXXXXX, SP
Jabatan : PENGELOLA DATA (PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL)
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXX XXXXX XXXXXXX, SP
Jabatan : KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
XXXXXXX XXXXXXX, SP
NIP. 19810819 200312 2 005
Luwuk, 7 Januari 2020 Pihak Pertama,
STAF SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
PENGELOLA DATA (PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL)
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXX, SP
NIP. 19720615 201411 1 002
PENGELOLA DATA (PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL) DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya Data Kelompok Pengembangan Usaha Pangan Lokal dan Tradisional | Jumlah Data Kelompok Usaha Pangan Lokal dan Tradisional | 1 Data |
No. Uraian Tugas
1. Menyiapkan bahan, data dan alat perlengkapan pengelola data pengembangan pangan lokal meliputi penyiapan bahan pemanfaatan Pengembangan Pangan Lokal pemerintah kabupaten, bahan pendampingan di bidang Pengembangan Pangan Lokal berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
2. Memantau target pengelolaan data pengembangan pangan lokal sesuai rencana;
3. Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan data pengembangan pangan lokal meliputi penyiapan bahan pemanfaatan Pengembangan Pangan Lokal pemerintah kabupaten, bahan pendampingan di bidang Pengembangan Pangan Lokal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
4. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya;
5. Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
XXXXXXX XXXXXXX, SP
NIP. 19810819 200312 2 005
Luwuk, 7 Januari 2020 Pihak Pertama,
STAF SEKSI PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL PENGELOLA DATA (PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL)
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXX, SP
NIP. 19720615 201411 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXX, STP, MP
Jabatan : KEPALA SEKSI KONSUMSI PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
Jabatan : KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KONSUMSI PANGAN
XXXXXXXXX XXXXXXX, STP, MP
NIP. 19700614 200212 2 004
KEPALA SEKSI KONSUMSI PANGAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersusunnya Dokumen Anallisis Pola Konsumsi Pangan (AKE dan AKP) | Jumlah Dokumen Analisis Pola Konsumsi Pangan | 1 Dokumen |
2. | Terlaksananya Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan | Jumlah Kelompok dan Rumah Tangga Menerima Bantuan Pemanfaatan Pekarangan | 50 Rumah Tangga |
Kegiatan | Anggaran | |
1. Analisis dan Penyusunan Pola Konsumsi dan Suplai Pangan | Rp. | 31.166.700; |
2. Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan | Rp. | 54.449.700; |
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Hj. SRI XXXXXX XXXXXX, SH, MH
NIP. 19671028 199903 2 001
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KONSUMSI PANGAN
XXXXXXXXX XXXXXXX, STP, MP
NIP. 19700614 200212 2 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXX, S.Pd
Jabatan : KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | TARGET |
1. | MENINGKATNYA KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN SEGAR DAN OLAHAN | Persentase Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar dan Olahan | 74 % |
NO PROGRAM ANGGARAN
1. Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH
NIP. 19710601 199903 1 005
Rp. 173.680.050;
Luwuk, 2 Januari 2020 Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXX, SP
Jabatan : KEPALA SEKSI KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXX XXXX, S.Pd
Jabatan : KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN
XXXXXXXXX XXXXXXXXX, SP
NIP. 19800203 201001 2 011
KEPALA SEKSI KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Peningkatan Sistim Informasi Keamanan Pangan | Jumlah Publikasi Informasi Keamanan Pangan | 3 Media |
Jumlah Inspeksi Pengawasan Keamanan Pangan | 4 Kali |
No. | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Peningkatan Sistim Informasi Keamanan Pangan | Rp. | 44.407.750; |
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KERJASAMA DAN INFORMASI KEAMANAN PANGAN
XXXXXXXXX XXXXXXXXX, SP
NIP. 19800203 201001 2 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXX
Jabatan : KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXX XXXX, S.Pd
Jabatan : KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
Luwuk, 2 Januari 2020 Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXX
NIP. 19680415 199403 2 005
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan | Jumlah Kelompok Tani Yang Menerima Sertifikat Mutu dan Keamanan Pangan | 3 Kelompok |
No. | Kegiatan | Anggaran | |
1. | Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan | Rp. | 71.272.700; |
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXX
NIP. 19680415 199403 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, SE
Jabatan : KEPALA SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXX XXXX, S.Pd
Jabatan : KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
Luwuk, 2 Januari 2020 Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXXXX, SE
NIP. 19760121 200801 2 014
KEPALA SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Bahaya | Jumlah Sampel Pangan yang Diuji | 50 Sampel |
No. Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Bahaya
Rp. 57.999.600;
Pihak Kedua,
KEPALA BIDANG KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXX, S.Pd
NIP. 19670318 198511 1 001
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXXXX, SE
NIP. 19760121 200801 2 014
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXXXXXXX
Jabatan : PENGOLAH DATA DUKUNGAN PENGAWASAN (PANGAN)
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXXXX XXXXXX, SE
Jabatan : KEPALA SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXXXX, SE
NIP. 19760121 200801 2 014
Luwuk, 2 Januari 2020 Pihak Pertama,
STAF SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
PENGOLAH DATA DUKUNGAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXXXXXXX
NIP. 19830818 201001 2 009
PENGOLAH DATA DUKUNGAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Tersedianya Data Sampel Pangan Yang Diuji | Jumlah Data Sampel Pangan yang Diuji | 50 Data Sampel |
No. Uraian Tugas
1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
2. Mengumpulkan dan memeriksa bahan pengawasan mutu kualitas pangan pada usaha jual beli pangan dan usaha produksi pangan ,pelatihan bagi fasilitator, fasilitator inspektur, dan petugas keamanan pangan untuk memastikan produk pangan yang layak dipasarkan,pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan pangan;
3. Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan bahan pengawasan mutu kualitas pangan pada usaha jual beli pangan dan usaha produksi pangan ,pelatihan bagi fasilitator, fasilitator inspektur, dan petugas keamanan pangan untuk memastikan produk pangan yang layak dipasarkan,pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan pangan;
4. Mendokumentasikan /Menginput data bahan pengawasan mutu kualitas pangan;
5. Menginput Bahan/ Data Pengawasan Keamanan Pangan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
6. Membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan kinerja sebagai akuntabilitas;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pihak Kedua,
KEPALA SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXX XXXXXX, SE
NIP. 19760121 200801 2 014
Luwuk, 2 Januari 2020 Pihak Pertama,
STAF SEKSI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
PENGOLAH DATA DUKUNGAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXXXXXXXX
NIP. 19830818 201001 2 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXX XXXXXXX, SP, X.Xx
Jabatan : PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN PERTAMA
Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
Jabatan : KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
Selaku Atasan Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
NIP. 19710601 199903 1 005
Luwuk, 2 Januari 2020 Pihak Pertama,
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN PERTAMA
XXX XXXXXXX, SP, X.Xx
NIP. 19800404 201001 2 008
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN PERTAMA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANGGAI
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | TARGET |
1. | Terlaksananya Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Bahaya. | Jumlah Sampel Pangan yang Diuji. | 50 Sampel |
2. | Terlaksananya Peningkatan Sistim Informasi Keamanan Pangan | Jumlah Inspeksi Pengawasan Keamanan Pangan | 4 Kali |
Uraian Tugas
A. Persiapan Pengawasan Mutu Hasil Tahapan :
1. Mengumpulkan data dalamrangkapersiapanpengawasan
2. Mengolah, menganalisa dan mnegevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana, lokasi, budidaya, pengembangan usaha, dan hasil pertanian, sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan).
3. Menyusun rencana kerja pengawasan (sarana dan prasarana,lokasi,budidaya,pengembangan usaha,hasil pertanian,sosislisasi,bimbingan tekhnis dan pendampingan)
4. Menyusun rencana kerja pengawsan sistem mutu hasil pertanian
5. Meyiapkan bahan dan peralatan pengawasan mutu hasil pertanian, sosialiasi, bimbingan teknis dan pendampingan).
B. Pengawasan Tekhnis Mutu Hasil Pertanian Tumbuhan
Tahapan :
1. Melakukan pengawasan produk segar olahan yang beredar
2. Pemberian saran Tekhnis
a. Melakukan Sosislisasi
b. Melakukan pendampingan penyusunan dokumen mutu
II. PENGUJIAN MUTU HASIL PERTANIAN
A. Persiapan pengujian mutu hasil pertanian Tahapan :
1. Bimbingan Tekhnis
a. Menyusun rencana kerja (Sosialisasi, Bimbingan, Pendampingan, Xxxx Xxxxx)
b. Menyusun Materi (Sosislisasi,Bimbingan,Pendampingan)
III. PENGEMBANGAN SISTEM DAN METODE PENGAWASAN DAN PENGUJIAN MUTU HASIL PERTANIAN
A. Pengembangan sistem dan metode pengawasan Tahapan :
1. Menyususn rencana pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu hasil pertanian
2. Menyususn konsep pedoman/Juklak/Juknis/ SPO tentang pengawasan mutu hasil pertanian
3. Melakukan uji coba konsep pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu hasil pertanian
4. Merumuskan konsep pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu hasil pertanian
B. Evaluasi sistem dan metoda pengawasan dan pengujian Tahapan :
1. Melakukan evaluasi sistem dan metoda pengawasan mutu hasil pertanian
2. Melakukan evaluasi sistem dan metoda pengujian mutu hasil pertanian
IV. PENGEMBANGAN PROFESI
A. Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang pengawasan mutu hasil pertanian Tahapan :
1. Membuat karya tulis/Ilmiah/Hasil penelitian, pengkajian,survei,dan atau evaluasi di bidang pengawasan mutu hasil pertanian yang di publikasikan
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui LIPI
2. Membuat Karya tulis/Ilmiah/Hasil penelitian, pengkajian,survei,dan atau evaluasi di bidang pengawasan mutu hasil pertanian yang tidak di publikasikan
Tahapan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
3. Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan mutu hasil pertanian yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
4. Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan mutu hasil pertanian yang tidak dipublikasikan:
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
5. Membuat tulisan ilmiah dibidang pengawasan mutu hasil pertanian yang disebarluaskan melalui media masa
6. Menyampaikan prasarana berupa tinjauan,gagasan,atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah dibidang pengawasan mutu hasil pertanian
B. Penerjemahan /penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengawasan mutu hasil pertanian
Tahapan :
1. Menerjemahkan / menyadurkan buku atau karya ilmiah di bidang pengawasan mutu hasil pertanian yang dipublikasikan
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Menerjemahkan / menyadurkan buku atau karya ilmiah di bidang pengawasan mutu hasil pertanian yang tidak dipublikasikan
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
C. Penyusunan pedoman petunjuk tekhnis pengawasan mutu hasil pertanian Tahapan :
1. Menyusun pedoman standar penyelenggaraan pengawasan mutu hasil pertanian yang diakui oleh Departemen Pertanian yang diedarkan secara Nasional
2. Menyusun pedoman umum,Petunjuk Tekhnis pengawasan mutu hasil pertanian
D. Pemberian Konsultasi pengawasan mutu hasil pertanian yang bersifat konsep Tahapan :
1. Instistusi
2. Perorangan
V. PENUNJANG TUGAS PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
A. Pengajar /Pelatih di bidang pengawasan mutu hasil pertanian Tahapan :
1. Mengajar /Melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai
B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi Tahapan :
1. Mengikuti seminar/lokakarya/konferensi sebagai :
a. Pemasaran
b. Moderator/Pembahas/Nara Sumber
c. Peserta
C. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang pengawasan mutu hasil pertanian Tahapan :
Menjadi anggota organisasi profesi sebagai :
1. Pengurus aktif
2. Anggota aktif
D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu hasil Pertanian
Tahapan :
Menjadi anggota aktif tim penilai angka kredit jabatan fngsional pengawas mutu hasil pertanian
Pihak Kedua,
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
XXXX XXXXXXX K. BULLAH, S.Sos
NIP. 19710601 199903 1 005
Luwuk, 2 Januari 2020
Pihak Pertama, PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
PERTAMA
XXX XXXXXXX, SP, X.Xx
NIP. 19800404 201001 2 008