UNTUK DIPERHATIKAN
20 Desember 2017 22 Desember 2017
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA DANA TERPROTEKSI XV tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas, PT Bank Mega Tbk. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
Produk Reksa Dana PT Mega Capital Investama merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 1933), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Mega Capital Investama.
Prospektus ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I : | ISTILAH DAN DEFINISI......................................................... | 1 |
BAB II : | INFORMASI MENGENAI MEGA DANA TERPROTEKSI XV…….............. | 7 |
BAB III : | INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI ............................. | 11 |
BAB IV : | INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN ................................ | 14 |
BAB V : | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ...................................... | 16 |
BAB VI : | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK ................... | 23 |
BAB VII : | PERPAJAKAN ................................................................... | 26 |
BAB VIII : | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA ........................................... | 28 |
BAB IX : | MANFAAT INVESTASI ......................................................... | 31 |
BAB X : | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ...................................... | 32 |
BAB XI : | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................ | 36 |
BAB XII : | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .............................................. | 37 |
BAB XIII : | TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN............................. | 38 |
BAB XIV : | TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN................. | 42 |
BAB XV : | PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN............................... | 44 |
BAB XVI : BAB XVII : | PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO......................................................................... PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN............................ | 46 47 |
BAB XVIII : | SKEMA PEMBELIAN DAN PELUNASAN UNIT | 49 |
BAB XIX : | PENYERTAAN................................................................. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI .................................... | 52 |
BAB XX : | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN....... | 59 |
BAB XXI : | PENYELESAIAN SENGKETA | 61 |
BAB XXII : | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN.......... | 63 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30- 12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV
1.3. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.4. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19-06-2016 (sembilan belas Juni dua ribu enam belas) perihal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.5. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek , yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.6. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.7. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali.
1.8 Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar dari seluruh Efek yang dimiliki ditambah kekayaan lain dari MEGA DANA TERPROTEKSI XV dikurangi seluruh kewajibannya.
1.9. Nilai Investasi Awal adalah nilai dana investasi milik Pemegang Unit -- Penyertaan pada Tanggal Emisi.
1.10. Nilai Proteksi adalah besaran Nilai Investasi Awal yang terproteksi, sekurang- kurangnya sebesar 100% (seratus persen). Proteksi yang diperoleh adalah akumulasi dari Pelunasan Parsial, pembagian hasil investasi (jika ada) dan Pelunasan pada Tanggal Akhir Investasi yang berasal dari Efek bersifat Utang yang menjadi basis proteksi.
1.11. Nilai Total Pelunasan adalah total dana yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, atau dalam hal Pelunasan Lebih Awal, Nilai Total Pelunasan adalah total dana yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal dimana Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal.
1.12. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang OJK (“Undang-Undang OJK”). Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.13. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, Kontrak ini dan Prospektus.
1.14. Periode Penawaran Umum adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan. Periode Penawaran Umum MEGA DANA TERPROTEKSI XV adalah maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), atau dapat diakhiri lebih awal berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi penjualan.
1.15. Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) untuk membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga Per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
1.16. Pelunasan Parsial adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) sebelum Tanggal Jatuh Tempo untuk membeli kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan. Pelunasan Parsial dilaksanakan karena adanya pelunasan efek bersifat utang yang telah jatuh tempo lebih awal daripada Tanggal Jatuh Tempo MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Pelunasan Parsial dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Pernyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan.
1.17. Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya pada Tanggal Penjualan Kembali berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang dihitung pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
1.18. Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV berdasarkan Kontrak ini dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.19. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.01/2017 tanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1. 21. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
1.22. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 (sembilan belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.24. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 (dua puluh tiga desember dua ribu lima belas) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.26. SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.27. Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan MEGA DANA - TERPROTEKSI XV diterbitkan dan untuk pertama kalinya Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa terakhir saat berakhirnya Periode Penawaran Umum. Tanggal Emisi MEGA DANA TERPROTEKSI XV wajib ditentukan dalam Prospektus MEGA DANA TERPROTEKSI XV setelah tanggal Efektif dari OJK.
1.28. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi telah jatuh tempo atau dilakukannya penjualan seluruh efek bersifat hutang kepada pihak lain dengan harga sekurang-kurangnya 100% (seratus persen), sehingga ruang lingkup dan persyaratan bagi berlakunya proteksi terpenuhi atau tidak terganggu, yaitu tidak lebih dari 5 (lima) tahun setelah Tanggal Awal Investasi. Pada tanggal Jatuh Tempo tersebut, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi wajib menentukan Tanggal Jatuh tempo setelah Tanggal Efektif dari OJK.
1.29. Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal di mana Xxxxxxx Investasi melakukan pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan dimana tanggal-tanggal tersebut akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon atau bunga dari efek bersifat utang pada MEGA DANA TERPROTEKSI XV sesuai dengan kebijakan investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.30. Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pembayaran atas hasil pelunasan Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali (jika ada) dan Pelunasan Parsial (jika ada) dilakukan atau setelah Tanggal Jatuh Tempo atau setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
1.31. Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah tanggal-tanggal dimana MEGA DANA TERPROTEKSI XV mengumumkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV sekurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulannya.
1.32. Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang dihitung pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Tanggal Penjualan Kembali jatuh bersamaan dengan Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan Hari bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.33. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MEGA DANA TERPROTEKSI XV
2.1. Pendirian Xxxxx Xxxx
MEGA DANA TERPROTEKSI XV adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi kolektif yang dituangkan dalam Akta Notariil No.38 . tanggal 28 September 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Notaris di Jakarta, antara PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai Bank Kustodian.
MEGA DANA TERPROTEKSI XV memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S- 999/PM.21/2017 tanggal 20 Desember 2017.
2.2. Penawaran Umum
PT Mega Capital Investama selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV secara terus menerus dengan jumlah penawaran minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan, serta dengan jumlah maksimum Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan selama Periode Penawaran Umum.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) selama Periode Penawaran Umum.
Penerbitan Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dibatalkan apabila :
1) selama Periode Penawaran Umum yaitu maksimum selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah Tanggal Efektif dari OJK, jumlah Unit Penyertaan yang terjual tidak mencapai jumlah minimum yang ditentukan; dan/atau
2) terjadi kondisi-kondisi yang merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.
Penghimpunan dana kelolaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV , wajib dilaporkan oleh Manajer Investasi kepada OJK, paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV menjadi efektif.
Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindah bukuan/ transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
2.3. Kuasa Pemegang Unit Penyertaan.
Dengan membeli Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV , maka setiap Pemegang Unit Penyertaan setuju dan menyatakan memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan Pelunasan Parsial (jika ada), Pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, atau Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang dimiliki oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, Pelunasan Parsial (jika ada), atau Pelunasan Lebih Awal, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melengkapi, menandatangani, dan mengajukan formulir atau permintaan tertulis apapun kepada Manajer Investasi, kecuali dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal karena adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
2.4. Komite Investasi & Pengelola Investasi
PT Mega Capital Investama sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, Lahir di Yogyakarta pada tahun 1955, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx mengawali karir dalam bidang perbankan pada tahun 1980 sebagai Pimpinan Cabang Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero ) - Bank Exim dan terakhir menjabat sebagai Direktur Treasury & International Banking pada tahun 1999. Dari bulan Juni 1999 sampai dengan bulan Mei 2006 berkarir di Bank Mandiri Tbk, dengan jabatan terkahir sebagai Direktur dan Senior Executive Vice President Treasury and International. Tahun 2007 beliau bergabung dengan Bank Mega
sebagai Direktur Treasury and International Banking hingga tahun 2010. Tahun 2010 sampai tahun 2013 beliau menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mega, dan pada 2013 hingga 2015 menjabat sebagai Komisaris Bank Mega. Pada saat ini Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx di percaya sebagai Komisaris PT Mega Capital Investama.
Rini Subarningsih, Magister Ekonomi Universitas Trisakti, konsentrasi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal selama lebih dari 15 tahun. Memulai karir di PT Indovest (LKBB) sejak tahun 1994 sebagai analis keuangan perusahaan pada Departemen Corporate Finance. Menjabat sebagai Head of Equity Trading dan kemudian sebagai Head of Marketing di PT Mega Capital Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Capital Investama. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-17/PM/WMI/2006 tanggal 2 Februari 2006 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-359/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP- 165/PM/IP/PEE/1996 tanggal 21 November 1996.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV : Ketua : Xxxxx Xxxxxxx
Pelaksana : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx, menjabat sebagai Direktur PT Mega Capital Investama dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang pasar modal, saat bergabung dengan PT Mega Capital Investama menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Mega Capital Investama, sebelum bergabung dengan PT Mega Capital Investama ia bekerja di PT Henan Putihrai Aset Management sebagai Kepala Divisi Investasi. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia konsentrasi Pasar Modal ini mengawali karir di bidang pasar modal di PT PNM Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Senior Portfolio Manager.Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No: KEP-
17/BL/WMI/2008 tanggal 26 Mei 2008, yang telah diperpanjang dengan No. KEP-360/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016. Memiliki izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No: KEP-238/BL/WPPE/2009 tanggal 6 Juli 2009. dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No: KEP-03//BL/WPEE/2010 tanggal 5 Februari 2010.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, menjabat sebagai Koordinator Manajer Investasi sebelum bergabung dengan PT Mega Capital Investama ia bekerja di PT Asuransi Astra Buana sebagai Investment/Corporate Planning Analyst. Alumnus Fakultas Teknik Elektro Universitas Katolik Widya Mandala dan Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti konsentrasi Perbankan dan Pasar Modal ini mengawali karir di bidang pasar modal di PT MNC Securities dengan posisi terakhir sebagai Institutional Dealer. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No: KEP-281/PM.211/WMI/2017 tanggal
20 September 2017 xxx telah lulus ujian CFA level 1 pada bulan Desember tahun 2013.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. Riwayat Singkat Manajer Investasi
PT Mega Capital Investama merupakan perusahaan hasil spin-off dari PT Mega Capital Indonesia. PT Mega Capital Investama didirikan pada tahun 2010 berdasarkan Akta Nomor 59 tanggal 19 Mei 2010, dibuat dihadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Isbandi, SH, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor AHU-33151. AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 30 Juni 2010.
PT Mega Capital Investama telah mempunyai Izin Usaha Di Bidang Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:KEP-.03/BL/2011 tanggal 6 Mei 2011.
PT Mega Capital Investama memiliki modal dasar sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), dimana mayoritas sahamnya yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Mega Capital Indonesia yang merupakan kelompok usaha CT Corp.
Direksi dan Komisaris Manajer Investasi
Susunan Direksi terakhir dimuat dalam Akta tertanggal 16 Maret 2017 Nomor 37 dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx,S.H Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 16 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0035604.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 16 Maret 2017 . Susunan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta tanggal 04 Desember 2015 Nomor 10, dibuat dihadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Isbandi, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.03-099089 tanggal 23 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 3597645.AH.01.11. Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxx Xxxxxxx | Komisaris Utama |
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Rini Subarningsih | Direktur |
Xxxxx Xxxxxxx | Direktur |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Mega Capital Investama sebagai suatu perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola 24(dua puluh empat) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), sebagai berikut :
1. Mega Dana Kas
2. Mega Dana Kas Syariah
3. Mega Dana Pasar Uang
4. Mega Dana Likuid
5. Mega Dana Obligasi Dua (MEDALI DUA)
6. Mega Dana Obligasi Syariah (MEDALI SYARIAH)
7. Mega Dana Kombinasi (MADANI)
8. Mega Dana Capital Growth
9. Mega Dana ORI
10. Mega Dana ORI Dua
11. Mega Dana RIDO Tiga
12. Mega Dana Pendapatan Tetap (MENATAP)
13. Mega Dana Terproteksi IX
14. Mega Dana Terproteksi VIII
15. Mega Dana Terproteksi X
16. Mega Dana Terproteksi XI
17. Mega Dana Terproteksi XIII
18. Mega Dana Terproteksi XIV
19. Mega Dana Terproteksi XV
20. Mega Dana Terproteksi XVI
21. Mega Dana Terproteksi XVIII
22. Mega Dana Proteksi Optima I
23. Mega Dana Stabil
24. Mega Dana Dinamis
3.3. Pihak Yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
PT Mega Capital Investama memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, antara lain dengan :
1. PT Mega Capital Indonesia
2. PT Mega Asset Management
3. PT Bank Mega, Tbk.
4. PT Asuransi Umum Mega
5. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
6. PT Mega Finance (d/h PT Para Multifinance)
7. PT Bank Mega Syariah
8. PT Mega Central Finance
9. PT Mega Auto Finance
Adapun pihak - pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan diluar bidang Jasa Keuangan antara lain :
1. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
2. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7)
3. CNN Indonesia
4. PT Agranet Multicitra Siberkom (DetikCom)
5. PT Trans Sinema Pictures
6. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision)
7. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour)
8. PT Mahagaya Perdana
9. PT Trans Coffee (Coffee Bean)
10. PT Trans Burger (Wendy’s)
11. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx)
12. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store)
13. PT Garuda Indonesia Tbk
14. PT Trans Rekan Media
15. PT Trans Entertainment
16. PT Para Bandung Propertindo
17. PT Ibis Hotel
18. PT Batam Indah Investindo
19. PT Mega Indah Propertindo
20. PT Para Bali Propertindo
21. PT Trans Xxxxx Makassar
22. Trans Studio Resort Bandung
23. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour)
24. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express)
25. PT CT Agro
26. PT Para Inti Energy
27. PT Kaltim CT Agro
BAB IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. Riwayat Singkat Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1998 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001:2008 pada bulan Oktober 2010.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Xxxx Xxxxxxx, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik, dengan total asset under custody sebesar Rp. 410.994 trilliun (per tanggal 31 Desember 2016) yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
x. Xxxx Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2008.
4.3. Pihak-pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen Pos, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
MEGA DANA TERPROTEKSI XV bertujuan untuk memberikan Nilai Proteksi 100% (seratus persen) terhadap Nilai Investasi Awal dan potensi tambahan hasil investasi pada Tanggal Jatuh Tempo melalui investasi pada efek bersifat utang.
5.2. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak ini, kebijakan investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV adalah sebagai berikut :
5.2.1. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva bersih diinvestasikan pada Efek Bersifat Utang yang ditujukan untuk memperoleh Nilai Proteksi, yaitu investasi pada Surat Utang Negara dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan / atau Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Efek Bersifat Utang yang dimaksud dalam Pasal 5.2.1 di atas memiliki jatuh tempo tidak lebih dari Tanggal Jatuh Tempo.
ii. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek Bersifat Utang yang dimaksud dalam Pasal 5.2.1 di atas, kecuali dalam rangka :
a. Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan; atau
b. penurunan peringkat Efek.
iii. Dana yang diperoleh dari kupon dan atau pokok yang jatuh tempo dari Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.1. di atas dapat:
a. diinvestasikan dalam bentuk setara kas dan/atau instrumen pasar uang; dan/atau
b. diinvestasikan pada Efek Bersifat Utang dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5.2.1. di atas; dan/atau
c. didistribusikan melalui mekanisme Pelunasan Parsial atau mekanisme kebijakan pembagian hasil investasi.
5.2.2. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva bersih dinvestasikan pada Efek sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu Efek Bersifat Utang seperti Surat Utang Negara dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (Pefindo) atau peringkat lain yang setara, setara kas dan/atau instrumen pasar uang yang ditujukan untuk memperoleh potensi tingkat pengembalian yang optimal.
Dana yang diperoleh dari kupon dan atau pokok yang jatuh tempo dari Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.2 di atas dapat didistribusikan melalui mekanisme kebijakan pembagian hasil investasi.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2.3. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari asset MEGA DANA TERPROTEKSI XV dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban MEGA DANA TERPROTEKSI XV sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus MEGA DANA TERPROTEKSI XV serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.3. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio MEGA DANA TERPROTEKSI XV menurut kebijakan yang dicantumkan dalam Kontrak ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu
150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA --TERPROTEKSI XV.
5.4. Mekanisme Proteksi Investasi Awal
a. Mekanisme Proteksi
Sesuai dengan tujuan investasinya, untuk memberikan Nilai Proteksi 100% (seratus persen) terhadap Nilai Investasi Awal pada Tanggal Jatuh Tempo, maka Manajer Investasi akan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.2.1.
b. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Nilai Investasi Awal berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo MEGA DANA TERPROTEKSI XV tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo maka proteksi pada Tanggal Jatuh Tempo hanya berlaku untuk sisa Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal maka proteksi pada Tanggal Jatuh Tempo dapat menjadi tidak berlaku.
c. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi
Proteksi atas pengembalian Nilai Investasi Awal sebesar Nilai Proteksi berlaku apabila :
i. tidak terjadi keadaan yang menyebabkan pihak yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dalam portofolio MEGA DANA TERPROTEKSI XV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.1. kehilangan kemampuan untuk membayarkan kewajibannya baik pokok maupun kupon hingga Efek Bersifat Utang tersebut jatuh tempo; dan/atau
ii. tidak terjadi Pelunasan Lebih Awal; dan/atau
iii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menyebabkan Nilai Investasi Awal yang terproteksi berkurang; dan/atau
iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana disebutkan dalam Bab VIII Prospektus ini; dan/atau
v. tidak terjadi Keadaan Kahar.
5.5. Manajer Investasi baik secara langsung maupun melaui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh manajer Investasi (jika ada) wajib menginformasikan dengan jelas dan benar serta memastikan bahwa para calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum memutuskan untuk membeli MEGA DANA TERPROTEKSI XV telah membaca isi Prospektus MEGA DANATERPROTEKSI XV dan mengerti mekanisme proteksi atas Nilai Investasi Awal dari Reksa Dana ini dan risiko-risiko yang ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5.6. Pembatasan Investasi
A. Batasan Investasi
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif No.48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi,
Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melaksanakan pengelolaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. Memiliki Efek derivatif :
1. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 pada POJK No.23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XVpada setiap saat; dan
2. Dengan nilai eksposure global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XVpada setiap saat.
c. Memiliki Efek Beragunan Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XVpada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragunan Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XVpada setiap saat;
d. Memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragunan Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih
MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada setiap saat;
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
e. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estate tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada setiap saat;
f. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
g. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XVpada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
h. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan.
i. Membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar.
x. Xxxlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek.
k. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale)
l. Terlibat dalam Transaksi Marjin
m. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau perlunasan paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada saat terjadinya pinjaman.
n. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di Bank.
o. Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali;
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari efek yang ditawarkan;
3. Larangan tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. Membeli Efek Beragunan Aset, jika:
1. Efek Beragunan Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragunan Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
3. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.7. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil yang diperoleh dari investasi kekayaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yaitu dalam hal terdapat kupon atau bunga yang jatuh tempo dari efek yang bersifat utang, akan dibukukan kembali ke dalam MEGA DANA TERPROTEKSI XV, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Selanjutnya, Manajer Investasi dapat mendistribusikan hasil yang diperoleh oleh MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada pemegang Unit Penyertaan dengan cara pembagian hasil investasi baik secara tunai maupun penambahan Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan untuk MEGA DANA TERPROTEKSI XV sebagaimana dimuat Prospektus.
Dalam hal kupon yang jatuh tempo dari Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.1 didistribusikan dalam bentuk pembagian hasil investasi baik secara tunai maupun penambahan Unit Penyertaan, maka pembagian hasil investasi tersebut termasuk dalam Nilai Total Pelunasan.
Apabila Xxxxxxx Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Apabila hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri,
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efeksebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) Diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) Berdasarkan POJK No.23/POJK.04/2016 total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (deviden) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto dari Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya f. Capital Gain Saham di Bursa | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
I. | ||||
PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1), UU PPh | |||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) | |||
UU PPh jo Pasal 2 (1) dan | ||||
Pasal 3 PP no. 100 tahun 2013 | ||||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) | |||
UU PPh jo Pasal 2 (1) dan | ||||
Pasal 3 PP no. 100 tahun 2013 | ||||
PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo Pasal 2 | |||
PP no. 131 tahun 2000 jo | ||||
Pasal 3. Keputusan Menteri | ||||
Keuangan RI no. 51.KMK.04/ | ||||
2001 | ||||
PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) dan pasal 23 UU | |||
PPh | ||||
PPh Final (0,1%) dari bruto | jumlah | Pasal 1 ayat 2 huruf (a) PP No. | ||
nilai transaksi penjualan. | 41 tahun 1994 **) | |||
II. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan Objek PPh | Pasal4 (3) huruf h UU PPh |
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 100 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut :
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya
** Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat perjanjian perpajakan pemerintah Indonesia dengan negara lainnya, maka Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas warga negara Asing sesuai dengan perjanjian dimaksud dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi Warga Negara Asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
Sebagaimana halnya investasi pada umumnya, investasi pada Mega Dana TERPROTEKSI XV ini mengandung risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain:
8.1. Xxxxxx yang mempengaruhi Mekanisme Proteksi
a. Risiko Kehilangan Hak Atas Nilai Proteksi
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal, maka Pemegang Unit Penyertaan akan kehilangan haknya atas Nilai Terproteksi. Nilai Pelunasan lebih Awal tersebut akan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku pada saat tanggal Pelunasan Lebih Awal dimaksud.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana MEGA DANA TERPROTEKSI XV berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MEGA DANA TERPROTEKSI XVdapat wanprestasi (default) atau dapat melakukan pelunasan lebih awal dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
x. Xxxxxx Proteksi Nilai Modal
Proteksi Nilai Investasi Awal MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada Tanggal Jatuh Tempo sangat bergantung kepada risiko Pemerintah Indonesia dan perubahan perlakuan pajak terhadap kupon obligasi. Hal-hal berikut ini akan menentukan kemampuan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dalam memberikan proteksi Pokok Investasi:
a) Pembayaran kupon obligasi oleh Pemerintah Indonesia atau penerbit obligasi oleh Perusahaan swasta sesuai dengan jadwal.
b) Pembelian kembali obligasi pemerintah secara wajib oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka re-profiling.
c) Pembayaran pokok obligasi oleh Pemerintah Indonesia atau penerbit obligasi oleh Perusahaan swasta pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Perubahan peraturan perundang- undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
MEGA DANA TERPROTEKSI XV wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu berikut ini yaitu : (i). jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV efektif dari OJK, memiliki dana pengelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); atau (ii). jika diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Hal tersebut sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut diatas, termasuk juga bila MEGA DANA TERPROTEKSI XV dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materil atas investasinya pada MEGA DANA TERPROTEKSI XV, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) telah berusaha dangan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.2. Xxxxxx yang tidak mempengaruhi Mekanisme Proteksi
a. Risiko Perubahan Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi fluktuasi harga Efek yang ada dalam portofolio investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV dengan demikian dapat menyebabkan turunnya nilai Unit Penyertaan.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Sehubungan dengan risiko pada butir a di atas, MEGA DANA TERPROTEKSI XV memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu reksa dana. Risiko ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi.
c. Risiko Likuiditas
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang mereka miliki pada tanggal jatuh tempo.
Dalam hal terjadinya kejadian force majeur, yang berada diluar control Manajer Investasi, yang disebabkan karena memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik didalam maupun diluar negri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi tersedianya dana pelunasan , maka pembayaran Pelunasan lebih awal Unit Penyertaan mungkin dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
d. Risiko Industri
Untuk memberikan proteksi terhadap pokok investasi, investasi Reksa Dana MEGA DANA TERPROTEKSI XV berada dalam obligasi yang diterbitkan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun perusahaan Swasta Nasional dengan risiko sesuai dengan industry dimana perusahaan tersebut beroperasi.
e. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari Mega Dana TERPROTEKSI XV dapat disebabkan oleh hal-hal tersebut.
MEGA DANA TERPROTEKSI XV memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
1. Pengelolaan Profesional
Dengan membeli MEGA DANA TERPROTEKSI XV maka para pemodal terbebas dari pekerjaan yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran. Dimana keputusan investasi yang cepat dan tepat melalui investasi yang sistematis dan mendalam dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan instrumen, jangka waktu, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasi investasi dilakukan dan dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman di pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
2. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Hasil investasi akan relatif lebih baik bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui akumulasi dana yang terhimpun dari para pemodal, karena memberikan kekuatan Manajer Investasi dalam hal bernegosiasi, baik untuk memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi ataupun harga transaksi efek yang lebih menarik dengan biaya investasi yang relatif lebih rendah, dan terutama dalam hal kemudahan akses pada instrumen investasi tertentu yang relatif lebih sulit dilakukan secara individual.
3. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi.Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MEGA DANA TERPROTEKSI XV dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
4. Proteksi Pokok Investasi
Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, MEGA DANA TERPROTEKSI XV ini me- mungkinkan pemodal untuk mempertahankan Pokok Investasi apabila berinvestasi pada MEGA DANA TERPROTEKSI XV hingga Tanggal Jatuh Tempo, disamping memperoleh hasil/laba investasi berkala.
5. Investasi Dengan Tingkat Risiko Rendah
MEGA DANA TERPROTEKSI XV memberikan 100% proteksi terhadap Pokok Investasi pemodal, walaupun Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV sedang rendah akibat kondisi pasar modal "bearish".
Dalam pengelolaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh MEGA DANA TERPROTEKSI XV, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban MEGA DANA TERPROTEKSI XV
a. Imbalan jasa pengelolaan untuk Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayarkan setiap awal bulan, ditambah dengan PPN.
b. Imbalan jasa untuk Bank Kustodian yaitu maksimum sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayarkan setiap awal bulan, ditambah dengan PPN.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya asuransi Portfolio Efek Reksa Dana ,(jika ada).
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk laporan keuangan tahunan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, yang timbul setelah MEGA DANA TERPROTEKSI XV dinyatakan efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA DANA TERPROTEKSI XV dinyatakan efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA DANA TERPROTEKSI XVdinyatakan efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pembuatan Ringkasan Informasi.
i. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita pemberitahuan di surat kabar mengenai
rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MEGA DANA TERPROTEKSI XV dinyatakan efektif oleh OJK.
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan.
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
l. biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK ;
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang meliputi imbalan jasa untuk Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris serta biaya penerbitan dokumen- dokumen lain yang diperlukan mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan Portofolio MEGA DANA TERPROTEKSI XV yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
d. Biaya pencetakan dan pengiriman Formulir Pembukaan rekening, Formulir Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal.
x. Xxxxx jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV atas harta kekayaannya; dan
g. Biaya pengumuman kepada publik melalui paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran Nasional, mengenai Laporan Penghimpunan Dana Pengelolaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang dihimpun oleh Xxxxxxx Investasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari total nilai pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Biaya pembelian tersebut di atas akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. Biaya Penjualan Kembali. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 5% (lima persen) dari total nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV . Biaya Penjualan Kembali tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan, pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, Pelunasan Parsial, Pelunasan Lebih Awal dan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan hasil pembagian keuntungan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), pengembalian sisa investasi yang besarnya dibawah batas minimum kepemilikan Unit Penyertaan dan pembubaran.
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah MEGA DANA TERPROTEKSI XV menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau MEGA DANA TERPROTEKSI XV sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. Alokasi Biaya
Jenis | Biaya | Keterangan |
Dibebankan kepada MEGA DANA TERPROTEKSI XV : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 3% p.a | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayarkan setiap awal bulan, ditambah dengan PPN. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,15% p.a | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk Tahun Kabisat, dibayarkan setiap awal bulan, ditambah dengan PPN. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan | Maks. 2% | dari total nilai pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV. |
b) Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan | Maks.5% | dari total nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV. |
Biaya Pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). | ||
Jika ada | ||
c) Semua biaya Bank | ||
d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, maka semua Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sebagai berikut :
1. Memperoleh bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
2. Mendapatkan proteksi atas Nilai Investasi Awal sesuai Mekanisme Proteksi Investasi Awal.
3. Memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai kebijakan pembagian hasil investasi.
4. Memperoleh pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan.
5. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal (jika ada) dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
6. Memperoleh Pelunasan Parsial (jika ada) dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan.
7. Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana.
8. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih.
9. Memperoleh informasi mengenai kinerja MEGA DANA TERPROTEKSI XV;
10. Mendapatkan Laporan Keuangan secara periodik yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK.
11. Memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal MEGA DANA TERPROTEKSI XV dibubarkan dan dilikuidasi.
12. Memperoleh Laporan Bulanan Mengenai Kepemilikan Unit Penyertaan.
13.1. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dan Formulir Profil Pemodal dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor, atau KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (jika ada) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/ - KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir pembukaan rekening dan formulir Profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap, benar dan jelas serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Periode Penawaran Umum.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan
MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. Harga
Setiap Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada Periode Penawaran Umum MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
13.3. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Periode Penawaran Umum dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian di rekening MEGA DANA TERPROTEKSI XV paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Emisi, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
Pada hari terakhir dalam Periode Penawaran Umum, Formulir Pembelian Unit Penyertaan (in complete application) hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Tanggal Emisi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Emisi.
Formulir pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Periode Penawaran Umum akan ditolak dan tidak akan diproses.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
13.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Manajer Investasi.
13.5. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening :
Nama Rekening : Mega Dana TERPROTEKSI XV
Bank : Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri Rekening Nomor : 0700007471654
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada bank lain. Rekening tersebut di bawah kelolaan Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dari penjualan Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, (jika ada) sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1 Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan dan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV . Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran Penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV , diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV adalah harga Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
14.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV, yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus dan sesuai dengan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali. Selanjutnya Bank Kustodian akan memprosesnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada akhir Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menginput data penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Tanggal Penjualan Kembali.
Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
14.6. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV kurang dari saldo minimum sesuai dengan yang dipersyaratkan pada suatu Tanggal Penjualan Kembali, dengan sebelumnya memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit atas nama Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindah bukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada), akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pelunasan Parsial untuk MEGA DANA TERPROTEKSI XV berlaku ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut :
15.1. Pelunasan Parsial Unit Penyertaan
Apabila terdapat efek bersifat utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi MEGA DANA TERPROTEKSI XV jatuh tempo lebih awal daripada Tanggal Jatuh Tempo, maka atas hasil pelunasan efek bersifat utang tersebut, Manajer Investasi akan membayarkan atau mendistribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan cara melakukan Pelunasan Parsial Unit Penyertaan yang dimiliki oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan secara bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan menyebabkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan menjadi berkurang tetapi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV tidak turun (terkoreksi) sehingga tujuan investasi untuk memberikan proteksi minimal 100% (seratus persen) atas Nilai Investasi Awal tetap terpenuhi. Dalam hal Pelunasan Parsial terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
15.2. Pembayaran Parsial unit Penyertaan
Pembayaran atas Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas hasil dari Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial Unit Penyertaan.
15.3. Harga Pelunasan Parsial Unit Penyertaan
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial Unit Penyertaan.
Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan Pelunasan Parsial Unit Penyertaan, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang
Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah dilakukannya Pelunasan Parsial Unit Penyertaan.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
16.1. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal Efek Bersifat Utang yang tersisa dalam portofolio investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang menjadi basis proteksi yang memiliki jatuh tempo terakhir telah jatuh tempo atau seluruhnya telah dijual, Manajer Investasi selaku pengelola MEGA DANA TERPROTEKSI XV wajib melakukan Pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan cara melakukan pembelian kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa yang masih dimiliki oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan secara bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
16.2. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
16.3. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal dalam hal terdapat kondisi yang menurut kebijakan terbaik Manajer Investasi harus dilakukan realisasi portofolio dengan ketentuan untuk melindungi kepentingan seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Kondisi dimana Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal termasuk namun tidak terbatas pada keadaan dimana terjadi perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim, terdapat perubahan resiko kredit Efek Bersifat Utang dalam portofolio MEGA DANA TERPROTEKSI XV atau kondisi-kondisi lainnya, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV secara signifikan.
Namun demikian, Manajer Investasi juga dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal dalam hal adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV berdasarkan pertimbangannya sendiri untuk menghentikan investasinya pada MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang bersangkutan.
17.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pada tanggal Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut. Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Untuk Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas dasar keinginan dari Pemegang Unit Penyertaan, maka seluruh Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mengajukan Permohonan Pelunasan Lebih Awal.
17.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit
Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Harga Pelunasan Lebih Awal dapat lebih rendah dari Nilai Investasi Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat atau Bukti Konfirmasi secara tertulis atas Pelunasan Lebih Awal, wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut :
a) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
b) Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio MEGA DANA TERPROTEKSI XV sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apa pun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV mengalami kerugian.
d) Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama MEGA DANA TERPROTEKSI XV melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) yang sama.
18.1. Pembelian Unit Penyertaan
Mulai
Pemegang Unit Penyertaan
Lakukan transfer ke rekening Reksa Dana dan serahkan FPPUP, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke MI/APERD
BK
Menerima aliran dana dari Calon Pemegang Unit Penyertaan
Skema transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
Lengkap ?
Ya
MI/APERD
Terima FPPUP, Formulir Profil Calon Pemegang UP, bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelangkapan dokumen
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
Tidak
MI/APERD
melakukan iInput melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu ke Bank Kustodian
Selesai
Bank Kustodian
Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan UP ke Pemegang UP.
KETERANGAN:
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana UP : Unit Penyertaan
18.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Mulai
Pemegang Unit Penyertaan
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan
MI/APERD
Terima FPK dari Pemegang UP dan periksa kelengkapan
Lengkap ?
MI /APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
Tidak
Ya
MI/APERD
Melakukan input melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu ke Bank Kustodian
Bank Kustodian
Terima dokumen dan melakukan pembayaran/pelunasan kembali. Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang UP.
Pemegang UP
Menerima aliran dana pembayaran / pelunmasan kembali dari Bank Kustodian
Selesai
KETERANGAN:
FPK : Formulir Penjualan Kembali MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana UP : Unit Penyertaan
BAB XIX PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
19.1. MEGA DANA TERPROTEKSI XV berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan MEGA DANA TERPROTEKSI XVsesuai dengan peraturan perundang–undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau;
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
19.2. Dalam hal MEGA DANA TERPROTEKSI XV wajib dibubarkan karena:
a. Kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin 19.1. (a) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin
19.1 (a) di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 19.1 (a) di atas; dan
3) membubarkan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 19.1 (a) di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA DANA TERPROTEKSI XV dibubarkan, yang disertai dengan :
3.1. Akta pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3.2. Laporan Keuangan Pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika MEGA DANA TERPROTEKSI XV telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin 19.1 (b) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan rencana pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas jasa Keuangan untuk membayar kan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh XXX ; dan
3) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat
60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK dengan dilengkapi :
3.1 pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK dan Akuntan,
3.2 laporan keuangan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
3.3 Akta Pembubaran dan Likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV dari Notaris yang terdaftar di OJK
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin 19.1 (c) di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA DANA TERPROTEKSI XV dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa poin 19.1 (c) di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA TERPROTEKSI XV;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 19.1 (c) di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat
60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA DANA D TERPROTEKSI XV oleh OJK dengan dilengkapi :
3.1 pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK dan Akuntan,
3.2 laporan keuangan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
3.3 Akta Pembubaran dan Likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV dari Notaris yang terdaftar di OJK
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal poin 19.1 (d) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MEGA DANA MEGA DANA TERPROTEKSI XV antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA DANA MEGA DANA TERPROTEKSI XV;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 19.1 (d) di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV kepada OJK paling lambat
60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK dengan dilengkapi :
3.1 pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK dan Akuntan
3.2 laporan keuangan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
3.3 Akta Pembubaran dan Likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV dari Notaris yang terdaftar di OJK
19.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
19.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
19.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
19.6. Dalam hal MEGA DANA TERPROTEKSI XV dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
19.7. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
19.8. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV sebagaimana dimaksud pada poin 19.7 (b) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV dengan pemberitahuan kepada OJK.
19.9. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV sebagaimana dimaksud pada poin
19.7 (b) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keangan pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV dari Notaris yang terdaftar di OJK.
19.10.Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini akibat pembubaran MEGA DANA TERPROTEKSI XV.
19.11.Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam poin 19.2 Prospektus ini.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam poin 19.2 Prospektus ini.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan 19.1. di atas, Manajer Investasi - dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website,
surat,email atau telepon.
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan danPenyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha JasaKeuangan.
20.4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XX ini (Penyelesaian Sengketa).
20.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal Perselisihan akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA DANA TERPROTEKSI XV, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahas Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak berdasarkan Kontrak ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses arbitrase tersebut.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
22.1. Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MEGA DANA TERPROTEKSI XV serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian.
MANAJER INVESTASI :
PT MEGA CAPITAL INVESTAMA
Menara Bank Mega 6th Floor
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14A Jakarta 12790, Indonesia
T x00 00 0000 0000;
F x00 00 0000 0000
BANK KUSTODIAN :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Xxxx.Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
T x00 00 00000000; 5245170
F x00 00 0000000; 5275858