PERATURAN KSEI NOMOR I-D TENTANG REKENING DANA
Peraturan KSEI No. I-D Tentang Rekening Dana (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP- 0025/DIR/KSEI/0719 tanggal 9 Juli 2019)
PERATURAN KSEI NOMOR I-D TENTANG
REKENING DANA
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.2. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek.
1.3. Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
1.4. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disebut "KSEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.5. Bank Pembayaran adalah Bank Indonesia dan/atau bank umum yang ditunjuk oleh KSEI untuk menyimpan dana yang tercatat dalam Rekening Efek, dalam rangka penyelesaian Transaksi Efek di KSEI dan/atau keperluan lain terkait dengan penggunaan layanan jasa KSEI.
1.6. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.7. Partisipan adalah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah membuka Rekening Efek Utama di KSEI.
1.8. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
1.9. Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.
1.10. Rekening Xxxx Xxxxxxx yang selanjutnya disebut "RDN" adalah rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN yang ditunjuk oleh KSEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah sebagaimana dimaksud dalam Butir 1 Angka 1 huruf d Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
1.11. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Partisipan di KSEI.
1.12. Bank Administrator Rekening Xxxx Xxxxxxx yang selanjutnya disebut “Bank RDN” adalah bank yang telah mendapatkan persetujuan dari KSEI sebagai bank administrator RDN sebagaimana dimaksud dalam Butir 1 Angka 1 huruf f Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
1.13. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.14. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut "SID" adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan KSEI yang digunakan Nasabah, Pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku.
2. REKENING DANA PEMEGANG REKENING
Pemindahbukuan dana dalam rangka penyelesaian Transaksi Efek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1. Pemegang Rekening wajib melakukan pemindahbukuan dana dari dan/atau ke Rekening Efek di KSEI melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1.1 Untuk penyelesaian Transaksi Efek dalam mata uang Rupiah, Pemegang Rekening wajib melakukan pemindahbukuan dana dari dan/atau ke Rekening Efek di KSEI melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia sebagai Bank Pembayaran dengan mekanisme yang ditentukan oleh Bank Indonesia dan/atau KSEI.
2.1.2 Untuk penyelesaian Transaksi Efek dalam mata uang selain Rupiah, Pemegang Rekening wajib melakukan pemindahbukuan dana dari dan/atau ke Rekening Efek di KSEI melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Pembayaran dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI dan/atau Bank Pembayaran.
2.1.3 Untuk pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2 di atas, yang dilakukan melalui rekening giro atas nama KSEI di Bank Indonesia sebagai Bank Pembayaran dapat dilakukan sepanjang Bank Indonesia telah menetapkan mekanisme penyelesaian dana dalam mata uang selain Rupiah melalui sistem BI- RTGS.
2.1.4 Penggunaan Bank Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2 dan
2.1.3 di atas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh KSEI.
2.2. Pemegang Rekening dapat menggunakan layanan jasa lainnya dari Bank Pembayaran baik untuk keperluan penyelesaian Transaksi Efek maupun keperluan lain terkait dengan penggunaan layanan jasa KSEI.
3. RDN
3.1. Untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Efek, Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib:
3.1.1. mengadministrasikan dana milik Xxxxxxx untuk kepentingan Transaksi Efek Nasabah dalam RDN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3.1.2. memastikan penyetoran dana Nasabah untuk keperluan Transaksi Efek dilakukan melalui RDN, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3.1.3. melaksanakan pemberian hak-hak Nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh antara lain dari Transaksi Efek dan/atau Corporate Action melalui RDN, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3.2. Pembukaan RDN
3.2.1. Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib:
3.2.1.1. Memastikan Nasabah memiliki RDN di Bank RDN;
3.2.1.2. Menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen mengenai identitas Nasabah sesuai Peraturan KSEI dan ketentuan yang berlaku di Bank RDN;
3.2.1.3. Mengatur mengenai pemberian kuasa dari Nasabah kepada Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.2.1.4. Melakukan pengkinian data Nasabah pada RDN sesuai dengan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan Nasabah, termasuk apabila terdapat perubahan SID, dan/atau penambahan Sub Rekening Efek pada Partisipan dimaksud.
3.2.1.5. Memastikan kesesuaian data Nasabah antara Bank RDN dangan Partisipan dimaksud.
3.2.2. Bank RDN dapat melakukan pembukaan RDN atas permintaan Nasabah secara langsung, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk Peraturan KSEI.
3.3. Penutupan RDN
3.3.1. Dalam hal Nasabah melakukan penutupan seluruh Sub Rekening Efek yang terhubung dengan 1 (satu) SID pada Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek, maka Partisipan tersebut wajib memastikan penutupan seluruh RDN atas nama Nasabah dimaksud.
3.3.2. Batas waktu penutupan RDN sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.1 wajib diatur dalam kebijakan internal Partisipan dimaksud.
3.3.3. Dalam hal Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek memiliki pertimbangan lain untuk tidak menutup RDN dimaksud, maka alasan, batas waktu, dan prosedur atas hal tersebut wajib tercantum dalam kebijakan internal Partisipan dimaksud dan diinformasikan kepada Bank RDN terkait.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 9 Juli 2019
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Utama | Direktur | Direktur |