JURIDICAL REVIEW TOWARDS THE AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN PERUM PERHUTANI KPH JEMBER WITH LMDH LAMPEJI ABOUT PARTNERSHIP THE USAGE AND REBOITATION OF PRODUCTION FOREST AREA IN KABUPATEN JEMBER
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER
JURIDICAL REVIEW TOWARDS THE AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN PERUM PERHUTANI KPH JEMBER WITH LMDH LAMPEJI ABOUT PARTNERSHIP THE USAGE AND REBOITATION OF PRODUCTION FOREST AREA IN KABUPATEN JEMBER
Oleh:
XXX XXXXXXX W 050710101142
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM 2012
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER
JURIDICAL REVIEW TOWARDS THE AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN PERUM PERHUTANI KPH JEMBER WITH LMDH LAMPEJI ABOUT PARTNERSHIP THE USAGE AND REBOITATION OF PRODUCTION FOREST AREA IN KABUPATEN JEMBER
Oleh:
XXX XXXXXXX W 050710101142
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM 2012
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER
JURIDICAL REVIEW TOWARDS THE AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN PERUM PERHUTANI KPH JEMBER WITH LMDH LAMPEJI ABOUT PARTNERSHIP THE USAGE AND REBOITATION OF PRODUCTION FOREST AREA IN KABUPATEN JEMBER
XXX XXXXXXX W
NIM. 050710101142
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM 2012
MOTTO
“Penciptaan seribu hutan dimulai dari sebutir biji”.
( Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx )
PERSEMBAHAN
Skripsi ini di persembahkan untuk:
1. Ayahanda Poncodriyo S.Pd. dan Ibunda Panca Handayani, S.Pd tercinta yang telah membesarkan, mendoakan, dan memberi kasih sayang kepada anakmu selama ini;
2. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.S istri tercinta yang telah memberikan perhatian, motivasi, mendoakan, dan memberikan kasih sayang kepada saya selama ini.
3. Bapak/Ibu Guru dan Bapak/Ibu Dosen yang telah tulus membimbing, mengajarkan dan membekali ilmu pengetahuan dengan penuh kesabaran dan tak kenal lelah;
4. Xxxx Xxxxx Fakultas Hukum Universitas Jember tercinta.
PERSYARATAN GELAR
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER
JURIDICAL REVIEW TOWARDS THE AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN PERUM PERHUTANI KPH JEMBER WITH LMDH LAMPEJI ABOUT PARTNERSHIP THE USAGE AND REBOITATION OF PRODUCTION FOREST AREA IN KABUPATEN JEMBER
SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember
XXX XXXXXXX W NIM. 050710101142
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM JEMBER
PERSETUJUAN
SKRIPSI INI TELAH DISETUJUI TANGGAL 14 JANUARI 2013
Oleh:
Pembimbing:
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, S.H, M.H NIP. 197202171998021001
Pembantu Pembimbing:
Firman Floranta A, S.H., M.H. NIP. 198009212008011009
PENGESAHAN
Skripsi dengan judul :
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER
JURIDICAL REVIEW TOWARDS THE AGREEMENT OF COOPERATION BETWEEN PERUM PERHUTANI KPH JEMBER WITH LMDH LAMPEJI ABOUT PARTNERSHIP THE USAGE AND REBOITATION OF PRODUCTION FOREST AREA IN KABUPATEN JEMBER
Oleh:
XXX XXXXXXX W 050710101142
Pembimbing Pembantu Pembimbing
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, S.H, X.X Xxxxxx Floranta A, S.H.,M.H NIP. 197202171998021001 NIP. 198009212008011009
Mengesahkan:
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Jember
Fakultas Hukum Dekan,
Xx. XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.H., M.Hum.
NIP. 197105011993031001
PENETAPAN PANITIA PENGUJI
Dipertahankan dihadapan Panitia Penguji pada:
Hari : Senin
Tanggal 14
Bulan : Januari
Tahun 2013
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember.
Panitia Penguji:
Ketua, Sekretaris,
Xxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum. Dr. Xxxx Xxxxxxxxx S., S.H., M.Hum.
NIP. 196812302003122001 NIP. 198010262008122001
Anggota Penguji :
1. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, X.X, X.X ...............................
NIP. 197202171998021001
2. Firman Floranta A, S.H.,M.H. ...............................
NIP. 198009212008011009
PERNYATAAN
Saya sebagai penulis yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXX XXXXXXX XXXXXXXXX NIM : 050710101142
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi yang berjudul TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER
adalah benar-benar karya sendiri, kecuali jika dalam pengutipan substansi disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Saya bertanggungjawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Demikian penyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak lain serta bersedia mendapat sanksi akademik jika ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, 14 Januari 2013 Yang menyatakan,
XXX XXXXXXX W NIM. 050710101142
UCAPAN TERIMA KASIH
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan atas segala Berkah Dan Lindungan NYA, sehingga penulis diberi kemudahan, kesabaran, kekuatan serta hikmah yang terbaik dalam menyelesaikan skripsi dengan judul : TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH
KABUPATEN JEMBER yang disusun guna memenuhi salah satu syarat menyelesaikan program studi ilmu hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Penyusunan skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Bapak Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, S.H, M.H. Pembimbing Skripsi, yang telah meluangkan banyak waktu untuk mendidik, memberikan ilmu, nasehat, pengarahan dan dorongan kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
2. Bapak Firman Floranta A, S.H.,M.H, Pembantu Pembimbing Skripsi, yang telah banyak meluangkan waktu dalam mengarahkan, memberikan ilmu dan nasehat serta mendampingi penulis hingga terselesaikannya skripsi ini.
3. Xxx Xxx Xxxxxxx, S.H.,M.Hum. selaku Ketua Panitia Penguji Skripsi.
4. Ibu Dr. Xxxx Xxxxxxxxx S., S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Panitia Penguji Skripsi.
5. Bapak Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
6. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Pembantu Dekan I, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. Pembantu Xxxxx XX, Xxxxx Xxxx Xxxxxxx X.X., M.Hum. Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Jember.
7. Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Ketua Jurusan Hukum Perdata.
8. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx, S.H.,X.Xx. Dosen Pembimbing Akademik (DPA), yang selalu memberikan bimbingan, konsultasi dan masukan selama melaksanakan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jember.
9. Segenap dosen, staf dan karyawan Fakultas Hukum Universitas Jember yang telah banyak berjasa baik langsung maupun tidak langsung kepada penulis selama penulis menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jember.
10. Bpk. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, MSi. selaku Administratur beserta staf dan karyawan Perum Perhutani KPH Jember yang telah bersedia memberikan ijin penelitian dan memberikan data-data demi tersusunnya skripsi ini.
11. Bapak Xx. Xxxxx Xxxx, M.M., Manager Pemasaran Wilayah Jember KBM III Probolinggo Perum Perhutani Unit II Jatim.
12. Xxxxx X. Xxxxxxxxx, Assistant Manager Persediaan Wilayah Jember.
13. Xxxxx Xxxxxx, Kaur Tata Usaha dan Bapak Xxx. Xxxxxx Xxxx, Kaur Pelayanan Pemasaran Wilayah Jember KBM III Probolinggo Perum Perhutani Unit II Jatim.
14. Xxx Xxx Xxxxxxx, S.E., Kaur SDM. Xxxxx Xxx Xxxxx, Kaur PHBM. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Staf PHBM Perum Perhutani KPH Jember.
15. Segenap staf dan karyawan Pemasaran Wilayah Jember KBM III Probolinggo Perum Perhutani Unit II Jatim.
16. KPH Jember Perum Perhutani Unit II Jawa Timur, Kantor Desa Lampeji, LMDH Lampeji dan para kelompok tani hutan beserta narasumber atas bantuan dalam pengumpulan data
17. Keluarga besarku tercinta ayahanda Xxxxxxxxxx S.Pd. dan Ibunda Panca Xxxxxxxxx, S.Pd, istriku Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.S, adik-adiku Xxx Xxxxx W, Xxxxx Xxxxxx E dan Xxxxx Xxxxx W atas doa, keceriaan dan kasih sayangnya pada penulis selama ini.
18. Sahabat-sahabat, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx atas keceriaan dan dukungan selama ini.
19. Seluruh teman yang memberi warna dan hikmah dalam kehidupan.
20. Semua pihak yang telah banyak berjasa dan berkontribusi dalam penulisan skripsi ini yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Semoga segala amal kebaikan yang telah diberikan kepada penulis, mendapatkan balasan dari Tuhan YME. Akhirnya, penulis mengharapkan karya ilmiah ini bermanfaat bagi pembaca dan masyarakat pada umumnya.
Jember, 14 Januari 2013 Penulis
RINGKASAN
Masalah pelestarian hutan dan khususnya pengelolaan sumber daya alam atau hutan oleh masyarakat lokal pada dasawarsa terakhir ini banyak di bicarakan oleh berbagai kalangan. Hal tersebut disebabkan oleh kurang berhasilnya upaya pemerintah dalam mengelola sumberdaya hutan pada masa lalu. Maka daripada itu Pelaksanaan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) disepakati bersama antara pihak Perhutani KPH Jember dengan pemerintah desa dan masyarakat Desa Lampeji.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani KPH Jember dengan masyarakat sekitar hutan Lampeji dalam pemanfaatan dan reboisasi kawasan hutan produksi di wilayah Kabupaten Jember, implikasi dari pola kemitraan kehutanan bagi Perum Perhutani KPH Jember dan masyrakat sekitar hutan Lampeji, hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan dalam hubungan pola kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan Lampeji untuk mencapai kemanfaatan yang optimal diantara kedua belah pihak, upaya yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak jika terjadi sengketa kehutanan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami pola kemitraan Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan dalam mempercepat pemanfaatan dan reboisasi kawasan hutan produksi dalam wilayah Kabupaten Jember, untuk mengetahui dan memahami implikasi dari pola kemitraan kehutanan bagi Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan, untuk memberikan pemikiran terkait dengan peningkatan kemanfaatan pola kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan masyrakat sekitar hutan, untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak apabila terjadi sengketa kehutanan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis penelitian dibahas untuk mendapatkan pemahaman yang jelas atas permasalahan yang dibahas, sehingga dapat ditarik
kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan skripsi ini adalah Kemitraan dalam sektor kehutanan diterapkan dalam sistem pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat atau pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Implikasi perjanjian kerjasama ini yaitu untuk mempercepat program reboisasi kawasan hutan dengan menanam tanaman Fast Growing Species (Sengon) yang menggunakan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan serta berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Jember. Hal-hal yang Perlu Ditingkatkan dalam Hubungan Pola Kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan Masyrakat Sekitar Hutan Lampeji untuk mencapai kemanfaatan yang optimal diantara kedua belah pihak adalah dengan adanya usaha-usaha penyadaran akan pentingnya program ini baik oleh pihak Perum Perhutani KPH Jember maupun oleh LMDH Lampeji. Upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak jika terjadi sengketa kehutanan adalah diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat melalui perundingan Para Pihak.
Saran yang bisa diberikan dari skrisi ini, yaitu Pada Masyarakat sekitar hutan desa Lampeji dan Perum Perhutani KPH Jember, hendaknya masing-masing pihak melaksanakan kewajiban dan hak-haknya sesuai seperti yang telah diperjanjikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hendaknya kedua belah pihak turut campur tangan dalam pengelolaan hutan tersebut baik dalam perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemanenan. Upaya-upaya yang perlu ditingkatkan dalam kerjasama ini haruslah dilakukan lebih banyak sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan dalam memberikan informasi, penerangan, oleh Pihak Perum Perhutani KPH Jember kepada seluruh komponen masyarakat tentang perlunya program pengelolaan hutan bersama masyarakat ini sehingga diperoleh kesamaan pendangan dan pemahaman (persepsi) serta terciptanya hutan yang lestari. Hendaknya kedua belah pihak baik Perum Perhutani KPH Jember dan LMDH Lampeji melaksanakan kewajiban dan haknya dengan baik sesuai yang
telah diperjanjikan, serta perlu adanya saling keterbukaan bagi kedua belah pihak dalam setiap program yang dilaksanakan demi meghindari sengketa.
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ................................................................................. i
HALAMAN JUDUL ..................................................................................... ii
HALAMAN MOTTO ................................................................................... iii
HALAMAN PERSEMBAHAN .................................................................... iv
HALAMAN PERSYARATAN GELAR ..................................................... v
HALAMAN PERSETUJUAN ...................................................................... vi
HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................... vii
HALAMAN PENETAPAN PANITIA PENGUJI ...................................... viii
HALAMAN PERNYATAAN ....................................................................... ix
HALAMAN UCAPAN TERIMAKASIH ................................................... x
RINGKASAN …….. ...................................................................................... xiii
DAFTAR ISI …….. ...................................................................................... xvi
DAFTAR TABEL ....................................................................................... xix
DAFTAR GAMBAR ..................................................................................... xx
DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................. xxi
BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang Masalah .................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................... 9
1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................. 9
1.3.1 Tujuan Umum ........................................................................ 9
1.3.2 Tujuan Khusus ....................................................................... 10
1.4 Metode Penulisan ............................................................................ 10
1.4.1 Tipe Penelitian ....................................................................... 10
1.4.2 Pendekatan Masalah ............................................................... 11
1.4.3 Sumber Bahan Hukum ........................................................... 11
1.4.4 Xxxxxxx Xxxxx Hukum ........................................................... 12
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA ....................................................................... 14
2.1 Perjanjian ........................................................................................ 14
2.1.1 Pengertian Perjanjian ............................................................. 14
2.1.2 Syarat Sahnya Perjanjian ....................................................... 16
2.1.3 Asas-asas dalam Perjanjian ................................................... 18
2.1.4 Subyek dan Obyek Perjanjian ............................................... 21
2.1.5 Jenis-jenis Perjanjian ............................................................. 23
2.1.6 Xxxxxxxx dan Wanprestasi ....................................................... 31
2.1.7 Perjanjian Kerjasama Antara Perum Perhutani KPH Jember
dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ............................ 33 2.2 Perum Perhutani .............................................................................. 35
2.2.1 Pengertian Perum Perhutani .................................................. 35
2.2.2 Pengertian Kesatuan Pemangkuan Hutan .............................. 37
2.2.3 Kawasan Hutan Produksi Perum Perhutani KPH Jember ..... 40
2.2.4 Organisasi dan Tata Kerja Perum Perhutani KPH Jember..... 43 2.3 Lembaga Masyarakat Desa Hutan .................................................. 53 2.4 Masyarakat Desa Hutan Lampeji ..................................................... 55 2.5 Pengertian Hutan dan Hutan Produksi ............................................. 56 2.6 Pemanfaatan Hutan dan Reboisasi ................................................... 60 2.7 Pola Kemitraan Kehutanan .............................................................. 61
BAB 3 PEMBAHASAN ................................................................................... 67
3.1 Pola Kemitraan Perum Perhutani KPH Jember dengan Masyarakat Sekitar Hutan Lampeji dalam Pemanfaatan dan Reboisasi Kawasan Hutan Produksi di Wilayah Kabupaten Jember .............................. 67 3.1.1 Konsep Pengelolaan Hutan ....................................................... 71
3.1.2 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lampeji............. 80 3.1.2 Pola Kemitraan ........................................................................ 82
3.2 Implikasi dari Pola Kemitraan Kehutanan bagi Perum Perhutani KPH Jember dan Masyrakat Sekitar Hutan Lampeji ................................ 86
3.3 Hal-hal yang Perlu Ditingkatkan dalam Hubungan Pola Kemitraan antara Perum Perhutani KPH Jember dengan Masyrakat Sekitar Hutan Lampeji untuk Mencapai Kemanfaatan yang Optimal diantara Kedua Belah Pihak ...................................................................................... 90
BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN ............................................................
DAFTAR PUSTAKA
3.4 Upaya yang Dilakukan Oleh Kedua Belah Pihak Jika Terjadi Sengketa Kehutanan......................................................................................... 101
110
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Xxxx Xxxxx/ Luas Obyek Perjanjian .................................................. 83
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Struktur Organisasi KPH Jember ................................................... 52
Gambar 2. Cara Pengaturan Tanam dalam System Agroforesty...................... 75
Gambar 3. Pengaturan Tanam Menurut Waktu pada System Agroforesty...... 78
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Surat Permohonan Ijin Memperoleh Data untuk Penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Jember kepada Kepala Perum Perhutani Unit II Jawa Timur c.q. Kepala Biro SDM dan Umum Perum Perhutani Unit II Jawa Timur - Surabaya.
Lampiran 2 : Surat Ijin Memperoleh Data untuk Penelitian dari Kepala Perum Perhutani Unit II Jawa Timur c.q. Kepala Biro SDM dan Umum Perum Perhutani Unit II Jawa Timur - Surabaya kepada Fakultas Hukum Universitas Jember
Lampiran 3 : Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan
Lampiran 4 : Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM PLUS).
Lampiran 5 : Perjanjian Kerjasama Antara Perum Perhutani KPH Jember dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lampeji tentang Pembudidayaan Tanaman Sengon Laut Nomor : 10/Pengemb. Ush/ Jbr/ II/ 2009
Lampiran 6 : Peta Kawasan KPH JemberPerum Perhutani Unit II Jawa Timur
Lampiran 7 : Data gangguan hutan KPH Jember tahun 2007 sampai 2011