BERITA ACARA
BERITA ACARA
PEMBERIAN PENJELASAN (AANWIJZING)
Nomor: 005/PKKM-UPY/VI/2024
Pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-06-2024), Kami Panitia Pengadaan Barang/Jasa Hibah PKKM 2024 Universitas PGRI Yogyakarta telah melaksanakan Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) untuk paket pekerjaan sebagai berikut:
Nama Lelang | : | Pengadaan Barang/Jasa Hibah PKKM 2024 UPY |
Satuan Kerja | : | Universitas PGRI Yogyakarta |
Lokasi Pekerjaan | : | Jl. XXXX X Xxxxxxxx Xx.000, Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxx.Xxxxxxx, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182 |
Pagu Anggaran | : | Rp 323.108.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Seratus Delapan Ribu Rupiah) |
Sumber Pendanaan | : | Dana Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun 2024 Ditjen DIKTI sesuai Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Tahun 2024 dengan Nomor Kontrak/PKS: 2113/E3.4/PKS.KL/IV/2024. |
Tahung Anggaran | : | Tahun 2024 |
Adapun hasil Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) adalah sebagai berikut :
1. Pemberian penjelasan dilaksanakan secara luring di Kampus 1, Gedung A, Ruang Sidang Rektor Universitas PGRI Yogyakarta.
2. Pemberian Penjelasan dilaksanakan sesuai dengan waktu pada jadwal pelelangan yang telah ditentukan sebelumnya yakni pada hari Senin, Tanggal 10 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
3. Jumlah peserta yang mendaftar adalah 6 (Enam) peserta, sedangkan peserta yang hadir adalah 5 (Lima) peserta dan daftar hadir peserta terlampir pada berita acara ini. Semua sepakat Peserta Pendaftar Lelang yang tidak ikut pada tahap Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) maka dapat otomatis tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu pemasukan penawaran dan seterusnya.
4. Para penyedia memberikan beberapa pertanyaan dan usulan dalam pemberian penjelasan (aanwijzing) yang terlampir pada berita acara ini.
5. Sehubungan dengan jawaban dan tanggapan Panitia Pengadaan terhadap pertanyaan/tanggapan peserta, maka Panitia Pengadaan akan melakukan perubahan terhadap jadwal yang akan dituangkan dalam Perubahan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa Hibah PKKM 2024 Universitas PGRI Yogyakarta yang terlampir pada Berita Acara ini.
6. Dengan demikian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini telah melalui tahap Pemberian Penjelasan beserta perubahan yang merupakan bagian yang mengikat dan tak terpisahkan dari
1
tahap pengadaan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tender ini.
7. Berdasarkan hasil diskusi dari tim pengadaan, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait penganjuan penawaran dari peserta lelang bahwa:
a) Semua barang harus disertai dengan sertifikat TKDN dengan presentase BMP+TKDN (minimal 25 %) diluar barang-barang yang sedang proses ijin import (Terlampir). Apabila terdapat barang yang diajukan di bawah presentase tersebut, maka bias digantikan dengan barang spesifikasi sama atau lebih baik dengan presentase BMP+TKDN (minimal 25 %).
b) Apabila terdapat barang dihentikan produksinya (discontinue) maka harus melampirkan bukti barang discontinue dan menggantikan dengan barang yang spesifikansinya hampir sama.
8. Dalam pelaksanaan acara pemberian penjelasan (aanwijzing) berjalan dengan lancar dan para penyedia telah memahami sepenuhnya mekanisme yang akan ditetapkan pada pembuatan dokumen pengadaan.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 10 Juni 2024 |
Ketua Pengadaan |
Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx XXX. 19730702 200710 2 1002 |
2
Lampiran:
Nomor | : | 005/PKKM-UPY/VI/2024 |
Tanggal | : | 10 Juni 2024 |
Pertanyaan Peserta
No | Penanya | Pertanyaan | Jawaban |
1 | CV. Dirgantara Engineering | Prinsip pengadaan yang dilaksanakan secara online atau offline/manual ? | Lelang ini dilaksanakan secara online, namun untuk kegiatan Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) ini dapat berjalan dengan lancar dan untuk menghindari perbedaan perespsi maka untuk kegiatan ini diputuskan untuk dilaksanakan secara offline/manual |
2 | CV. Menara Timur | Alat untuk (LAB STEAM) media Montessori itu spesifikasinya yang bagaimana karena informasi yang tercantum dalam lembar pengumuman belum spesifik ? | (Lab STEAM) Media Montessori sesuai dengan yang sudah disepakati ada 4 yaitu Mathematic, Language, Sensorial, dan Practical Life |
3 | CV. Menara Timur | Alat untuk (LAB STEAM/Engineering) Mesin Jahit Portabel dengan spesifikasi yang kami dapat dari pengumuman ini, kami mendapatkan informasi dari penyedia bahwa spesifikasi tersebut mudah bermasalah, apakah tetap yakin dengan spesifikasi tersebut? | Untuk (LAB STEAM/Engineering) Mesin Jahit Portabel diganti menjadi Yamata FY E300 |
3
Usulan Peserta
No | Usulan | Kesepakatan |
1 | Agar lelang berjalan dengan baik, kami seharusnya mendapatkan dokumen penawaran | Panitia Pengadaan sudah membuat dokumen penawaran namun belum di upload, maka dokumen penawaran akan dilampirkan pada Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) |
2 | Terkait Pemasukan Penawaran lebih baik diputuskan secara bersama agar lebih jelas | Pemasukan Penawaran dan Pembukaan Penawaran akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan keterangan: - Pemasukan Penawaran dibuka dari jam 10.00 s.d 12.00 WIB dikumpulkan di Ruang Kantor Kerja Sama dan Urusan Internasional, Kampus 1, Gedung A, Lantai 1, Universitas PGRI Yogyakarta - Pembukaan Penawaran akan dilaksanakan jam 13.00 s.d 15.00 WIB di Ruang Sidang Rektor, Kampus 1, Gedung A, Lantai 1, Universitas PGRI Yogyakarta - Dokumen Penawaran harus tertutup dan berisikan 1. Surat Penawaran 2. Kualifikasi dan spesifikasi barang pengadaan |
4
Produk Pengganti
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis (Lama) | Spesifikasi Teknis (pengganti) |
1 | PG-PAUD | (Lab STEAM) Media Montessori | Montessori material, KAMOE production kayu, akrilik | Mathematic (16 Material) - Number Rods (M-01) - Small number rods (M-02) - Sand paper numbers (M-03) - Figures & counters (M-04) - Spindle boxes with spindles (M-07) - Pinted Numeral cards 1-10 wooden (M-34) - Introduction to Decimal Quality in tray (M-14) - Introduction to decimal system in a tray (M-15) - Coloured Bead stairs (5 sets) in a box (M-16) - Additional strip board and box containing strip (M-17) - Subtraction strip board and box containing straip (M-18) - Large number cards 1-9, 10- 90. 100-900, 1000-9000 (wooden) (M-36) - Teen boards with beads (M- 12) - Ten boards with beads (M-13) - Short bead chain + frame (M- 26) - Stand long rods (S-30) Language (5 Material) - Metal insets for design (L-01) - Standpaper Letters lowercase (L-02) - Large Movable Alpabhet (L- 04) - Mental inset tray (L-13) - Tracking tray (L-14) Sensorial (24 Materials) - Pink tower (S-01) - Long red roads (S-02) - Brown stair (S-03) - Set of 4 Knobbed Cylinders (S-04) - Set of knobless cylinders (yello, green, read, blue) (S- 05) |
5
- Geometric Demonstrations tray (S-06) - Geomatic solids (S-07) - Constructive Triangles (5 box/set) (S-08) - First box of color tables (S-09) - Second box of color tablets (S- 10) - Third box of color tablets (S- 11) - Rough & smooth touch board (S-12) - Touch tablet (S-13) - Geometric Cabinet (knockdown) (S-16) - Sound boxes (S-17) - Baric tablet (S-18) - Thermic tablet (S-19) - Mistery bag (S-20) - Tessalation with boxes (S-21) - Touch fabric (S-22) - Geometric form cards for Demonstration tray (S-25) - Geomatric Form Cards (S-26) - Geometric Cabinet Control Chart (S-27) - Stand long roads (S-30) Practical Life (16 Materials) - Dressing frame stand (P-01) - Buttoning frame with large buttons (P-02) - Lacing frame (P-03) - Safety pin frame (P-04) - Velcro frame (P-05) - Bow tying frame (P-06) - Hook and eye frame (P-07) - Buttoning frame with small buttons (P-08) - Shoe lacing frame (P-09) - Zipping frame (P-10) - Snapping frame (P-11) - Buckling frame (P-12) - School bag buckling frame (P-13) - Small snapping frame (P- 14) - Wooden tray standard (P- 15) - Pouring transferring set (P- 31) |
6
2 | PG-PAUD | (Lab STEAM/Engineering) Mesin Jahit Portable | SINGER M1005 / M 1005 Portable Multifungsi Mini Deluxe | Yamata FY E300 |
3 | PG-PAUD | TASCAM Mixcast 3 Podcast Workstation Podcast Recording | Tascam Mixcast 3 - Podcast Station Mixer 3x Tascam TM 80 - Condenser Microphone 3x Tascam TH 02 - Studio Headphone 3x TM AM2 - Boom Arm Meja 3x TM AG1 - Pop Filter | Tascam Mixcast 4 - Podcast Station Mixer 3x Tascam TM 80 - Condenser Microphone 3x Tascam TH 02 - Studio Headphone 3x TM AM2 - Boom Arm Meja 3x TM AG1 - Pop Filter |
4 | Pendidikan Matematika | PC ACER VERITON X | Type/Model I7- VX/0131 Processor Intel Core i7-12700 RAM 16GB DDR4 Storage 512GB SSD VGA 4GB Sistem Operasi Win 11 Home Deskripsi Veriton X Core-i7 -12700,16GB DDR4,512 SSD ,VGA 4GB ,23.8 " Inch, W11Home +Libre Office , LAN, Wifi, Webcam ,USB Mouse & Keyboard. | PC ACER VERITON X dengan tambahan VGA 4 GB dan Monitor 24 inch |
7
PENGAJUAN PRODUK TKDN
BARANG IMPOR UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA PER TANGGAL 22 MEI 2024
No | Nama Produk | Spesifikasi |
1 | Keyboard | Yamaha PSRE473 -820 Voice dan Super Articulation Lite Voice |
2 | Media Montessori | Montessori material, kayu , akrilik |
3 | Mackie Studio Bundle Paket Alat Recording | Big Knob Studio monitor controller & audio interface/ Mic EM- 91C Large Diaphragm Condenser Microphone/ Mic EM-89D Dynamic Vocal Microphone/ CR3-X Creative Reference Multimedia Monitor/ Headphone MC-100 |
4 | TASCAM Mixcast 3 Podcast Workstation Podcast Recording | Tascam Mixcast 3 - Podcast Station Mixer 3x Tascam TM 80 - Condenser Microphone 3x Tascam TH 02 - Studio Headphone 3x TM AM2 - Boom Arm Meja 3x TM AG1 - Pop Filter |
5 | FL Studio 20 software | FL Studio 20 All Plugins Bundle Boxed |
6 | Background Studio Lightning Kit Bracket Stand LD-TZ25 | Light Stand : 200 cm Umbrella : 84 cm Softbox : 60 x 60 cm Backdrop : 200 x 300 cm Others Light Bulb: 45W Bulb Socket : E27 |
7 | Adobe Premiere Pro- Lifetime | Adobe Premiere Pro 2024 |
8 | Movavi Unlimited | Access to to 9 apps, including special effects, that open up endless possibilities for your creative work. |
Catatan: Produk yang diajukan saat ini menunggu izin impor atau rekomendasi produk lain.
8
JADWAL PELELANGAN TERBARU PEMBERIAN PENJELASAN (AANWIJZING) PENGADAAN BARANG/JASA HIBAH PKKM 2024
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
No | Kegiatan | Waktu | Tanggal |
1 | Penayangan Pengumuman | 08.00 -16.00 WIB | 31 Mei – 7 Juni 2024 |
2 | Pengambilan Dokumen Pemilihan (Download Dokumen) | 08.00 -16.00 WIB | 31 Mei – 7 Juni 2024 |
3 | Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) | 10.00-12.00 WIB | 10 Juni 2024 |
4 | Pemasukan Dokumen Penawaran | 10.00-12.00 WIB | 13 Juni 2024 |
5 | Pembukaan Dokumen Penawaran | 13.00-15.00 WIB | 13 Juni 2024 |
6 | Evaluasi Penawaran (Evaluasi Kualifikasi, Administrasi, teknis dan harga) | 13.00-15.00 WIB | 13 Juni 2024 |
7 | Penetapan dan Pengumuman Pemenang Penyedia Brang/Jasa | 08.00 -16.00 WIB | 25 Juni 2024 |
8 | Masa Sanggah | 08.00 -16.00 WIB | 25-27 Juni 2024 |
9 | Klarifikasi Teknis dan Negosiasai Harga | 08.00 -16.00 WIB | 28 Juni 2024 |
10 | Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 08.00 -16.00 WIB | 29 Juni 2024 |
11 | Penandatanganan SPK | 08.00 -16.00 WIB | 01 Juli 2024 |
9
10
11
D O K U M E N P E N G A D A A N
P E N G A D A A N B A R A N G / J A S A H I B A H P K K M 2 0 2 4
Nomor : 007/PKKM-UPY/VI/2024
Tanggal : 11 Juni 2024
Pejabat Pengadaan pada
U N I V E R S I T A S P G R I Y O G Y A K A R T A
T a h u n A n g g a r a n 2 0 2 4
Jl. PGRI I Sonosewu No. 117 Yogyakarta – 55182 Telp. (0274) 376808, 373198,
373038 Fax. (0274) 376808; E-mail: xxxxxxx@xxxxx.xxx
D A F T A R I S I
HALAMAN
DOKUMEN PENGADAAN ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB I. INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) 3
3. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan 3
4. Larangan Pertentangan Kepentingan 3
B. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG 3
C. PENYIAPAN DOKUMENPENAWARAN 3
7. Penyampaian Dokumen Penawaran 4
E. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI 4
9. Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi 5
10. Klarifikasi dan Negosiasi 6
11. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG (BAHPL) 6
BAB II. LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP) 8
C. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN 8
BAB IV. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA 12
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN 17
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PENYEDIA BADAN USAHA 17
B. BENTUK SURAT PENAWARAN PENYEDIA PERORANGAN 18
BAB VI. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI 20
BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK) 24
1. Lingkup Pekerjaan | 1.1 Penyedia menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang sebagaimana tercantum dalam LDP. 1.2 Nama paket dan uraian singkat lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP. |
2. Sumber Dana | Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. |
3. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan | Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi Panitia Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini. |
4. Larangan Pertentangan Kepentingan | 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. 4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 antara lain meliputi: a. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan, merangkap sebagai Panitia Pengadaan atau PPK b. PPK dan/atau Panitia Pengadaan, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan penyedia. 4.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi penyedia kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I. |
5. Isi Dokumen Pengadaan | 5.1 Dokumen Pengadaan Langsung, meliputi: a. Undangan Pengadaan Langsung b. Instruksi Kepada Penyedia (IKP); c. Lembar Data Pengadaan; d. Spesifikasi Teknis; e. Daftar Kuantitas dan Harga; f. Bentuk Dokumen Penawaran: g. Pakta Integritas h. Formulir Isian Kualifikasi; i. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK); |
6. Dokumen Penawaran | 6.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi dan Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli. |
6.2 Dokumen Penawaran Administrasi a. Surat Penawaran,yang didalamnya mencantumkan : 1) tanggal; 2) masa berlaku penawaran; 3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan 4) tanda tangan oleh : a) direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi; b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar; c) pihak lain yang bukan direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan/karyawan xxxxxxxx yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar; atau d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat. x. Xxxxx Xxxxx dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan); 6.3 Dokumen Penawaran Teknis: a. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan, b. identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas; c. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau jadwal serah terima pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; 6.4 Dokumen Penawaran Harga harus terdiri dari: a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga) b. Jumlah total harga penawaran; c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan dalam total harga penawaran; | |
6.5 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak sebagaimana ketentuan 6.2. | |
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN | |
7. Penyampaian Dokumen Penawaran | Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung |
8. Pembukaan Penawaran | 8.1 Dokumen Penawaran dibuka pada waktu dan tempat sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung. 8.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran, yang meliputi: |
a. Surat penawaran b. Surat kuasa (apabila dikuasakan); c. Dokumen penawaran teknis; d. Dokumen penawaran harga; e. Pakta Integritas; dan f. Formulir Isian Kualifikasi | |
9. Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi | 9.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metoda evaluasi gugur. 9.2 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; c. evaluasi harga dan d. evaluasi kualifikasi 9.3 Evaluasi Administrasi: a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut : a) ditandatangani oleh pihak sebagaimana ketentuan 6.2 b) mencantumkan penawaran harga; c) jangka waktu berlakunya surat penawarantidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; d) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; e) bertanggal. 2) Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; b. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan administrasi, Panitia Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain. 9.4 Evaluasi Teknis: a. evaluasi teknis dilakukan terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur; d. Panitia Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi; e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap: 1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar yang memuat identitas barang ( jenis, tipe dan merek) 2) jangka waktu jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau jadwal serah terima pekerjaan (dalam hal serah terima pekerjaan dilakukan per termin) sebagaimana tercantum dalam LDP; f. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain. 9.5 Evaluasi Harga a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuanharga satuan penawaranyang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah |
dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga satuan dalam HPS. g. harga penawaran terkoreksi yang melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur. Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain. 9.6 Evaluasi Kualifikasi a. Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur; b. Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi, meliputi: 1) memiliki surat izin usaha sesuai LDP; 2) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 3) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam; 4) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Penyedia dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai emasukan Dokumen Kualifikasi 5) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; 6) memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai. c. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain. | |
10. Klarifikasi dan Negosiasi | 10.1 Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; 10.2 Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS; 10.3 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi; 10.4 Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan, maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang mengundang penyedia lain. |
11. Pembuatan Berita Acara Hasil | 11.1 BAHPL merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan. |
Pengadaan Langsung (BAHPL) | 11.2 BAHPL harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. Nama dan alamat penyedia; b. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; c. unsur-unsur yang dievaluasi; d. hasil negosiasi harga; e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan f. tanggal dibuatnya Berita Acara. |
12. Penandatanganan SPK | 12.1 Panitia Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan SPK. 12.2 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK. 12.3 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari: 1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia barang; dan 2) SPK asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK; b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan. 12.4 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada angka 6.2 |
BAB II. LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP) LEMBAR DATA PENGADAAN
: | 1. Pokja Pemilihan: Panitia Pengadaan Universitas PGRI Yogyakarta 2. Alamat Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa : Jl. XXXX X Xxxxxxxx Xx.000, Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxx. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182 3. Email: 4. Nama paket pekerjaan: Pengadaan Barang/Jasa Hibah PKKM Universitas PGRI Yogyakarta 5. Uraian singkat pekerjaan: Pengadaan Barang/Jasa Hibah PKKM 2024 Universitas PGRI Yogyakarta 6. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 30 (tiga puluh) hari kalender. | |
: | Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun 2024 Ditjen DIKTI sesuai Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Tahun 2024 dengan Nomor Kontrak/PKS: 2113/E3.4/PKS.KL/IV/2024. | |
: | Masa berlaku surat penawaran: 1 (Satu) Hari Kalender | |
: | - Memiliki SIUP kategori kecil yang masih berlaku - Memiliki Tanda Daftar Perusahaan - Memiliki NPWP - Memiliki Ijin Gangguan - Memiliki Pengalaman Kerja |
BAB III. SPESIFIKASI TEKNIS
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis |
1 | PG-PAUD | Keyboard | Yamaha PSRE473 -820 Voice dan Super Articulation Lite Voice -290 Style -2 channel/41 tipe efek DSP |
2 | PG-PAUD | Meja Eksperimen | Model GLF 151 05 Dimension (cm) 120x60x80 |
3 | PG-PAUD | Kaca Pembesar | Shinwa Rules Reading Magnifier 75517 |
4 | PG-PAUD | Science kit | National Geographic JM80205 Glow in The Dark |
5 | PG-PAUD | Mesin obras yamata heavy duty 703 mesin obras portablenn multifungsi | Obras Benang 3,4 , Sistem Memasukkan Benang Colored Threading Diagram , Lebar Jahitan hingga 5.0 - 7.0mm , Free Arm Flat Bed, Built-In LED Light, Tiang Benang Built-In menggunakan teknologi anti selip, Kecepatan Mesin hingga 1.300 p.m, Hemat Energi hanya 90 Watt |
6 | PG-PAUD | Meja Potong | Ryu tipe RTS-10 |
7 | PG-PAUD | (Lab STEAM) Media Montessori | Mathematic (16 Material) - Number Rods (M-01) - Small number rods (M-02) - Sand paper numbers (M-03) - Figures & counters (M-04) - Spindle boxes with spindles (M-07) - Pinted Numeral cards 1-10 wooden (M-34) - Introduction to Decimal Quality in tray (M-14) - Introduction to decimal system in a tray (M-15) - Coloured Bead stairs (5 sets) in a box (M-16) - Additional strip board and box containing strip (M-17) - Subtraction strip board and box containing straip (M-18) - Large number cards 1-9, 10-90. 100-900, 1000-9000 (wooden) (M-36) - Teen boards with beads (M-12) - Ten boards with beads (M-13) - Short bead chain + frame (M-26) - Stand long rods (S-30) Language (5 Material) - Metal insets for design (L-01) - Standpaper Letters lowercase (L-02) - Large Movable Alpabhet (L-04) - Mental inset tray (L-13) - Tracking tray (L-14) Sensorial (24 Materials) - Pink tower (S-01) - Long red roads (S-02) - Brown stair (S-03) - Set of 4 Knobbed Cylinders (S-04) - Set of knobless cylinders (yello, green, read, blue) (S- 05) - Geometric Demonstrations tray (S-06) |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis |
- Geomatic solids (S-07) - Constructive Triangles (5 box/set) (S-08) - First box of color tables (S-09) - Second box of color tablets (S-10) - Third box of color tablets (S-11) - Rough & smooth touch board (S-12) - Touch tablet (S-13) - Geometric Cabinet (knockdown) (S-16) - Sound boxes (S-17) - Baric tablet (S-18) - Thermic tablet (S-19) - Mistery bag (S-20) - Tessalation with boxes (S-21) - Touch fabric (S-22) - Geometric form cards for Demonstration tray (S-25) - Geomatric Form Cards (S-26) - Geometric Cabinet Control Chart (S-27) - Stand long roads (S-30) Practical Life (16 Materials) - Dressing frame stand (P-01) - Buttoning frame with large buttons (P-02) - Lacing frame (P-03) - Safety pin frame (P-04) - Velcro frame (P-05) - Bow tying frame (P-06) - Hook and eye frame (P-07) - Buttoning frame with small buttons (P-08) - Shoe lacing frame (P-09) - Zipping frame (P-10) - Snapping frame (P-11) - Buckling frame (P-12) - School bag buckling frame (P-13) - Small snapping frame (P-14) - Wooden tray standard (P-15) - Pouring transferring set (P-31) | |||
8 | PG-PAUD | (Lab STEAM/Engineering) Mesin Jahit Portable | Yamata FY E300 |
9 | PG-PAUD | Mackie Studio Bundle Paket Alat Recording | Big Knob Studio monitor controller & audio interface/ Mic EM- 91C Large Diaphragm Condenser Microphone/ Mic EM-89D Dynamic Vocal Microphone/ CR3-X Creative Reference Multimedia Monitor/ Headphone MC-100 |
10 | PG-PAUD | TASCAM Mixcast 4 Podcast Workstation Podcast Recording | Tascam Mixcast 4 - Podcast Station Mixer 3x Tascam TM 80 - Condenser Microphone 3x Tascam TH 02 - Studio Headphone 3x TM AM2 - Boom Arm Meja 3x TM AG1 - Pop Filter |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis |
11 | PG-PAUD | BENQ Interactive Flat Panel | BENQ Interactive Flat Panel RE6503N2 Display Size 65 inch; Resolusi UHD 3840 × 2160 pixels, Lightsource Direct LED (DLED); Color Depth 10 bit, Color Gamut 72% NTSC; Response times 8 ms; aspect ratio 16 : 9; Contrast ratio (typically) 1200 : 1; Touch Points up to 40 points; Standing Bracket; Warranty 3 tahun, service sparepart panel |
12 | PG-PAUD | Stand Bracket Interactive Display | Mobile Stand Bracket STB80M |
13 | PG-PAUD | FL Studio 20 software | FL Studio 20 All Plugins Bundle Boxed |
14 | PG-PAUD | Background Studio Lightning Kit Bracket Stand LD-TZ25 | Light Stand : 200 cm Umbrella : 84 cm Softbox : 60 x 60 cm Backdrop : 200 x 300 cm Others Light Bulb: 45W Bulb Socket : E27 |
15 | Pendidikan Matematika | PC ACER VERITON X | Type/Model I7-VX/0131 Processor Intel Core i7-12700 RAM 16GB DDR4 Storage 512GB SSD VGA 4GB Sistem Operasi Win 11 Home Deskripsi Veriton X Core-i7 -12700,16GB DDR4,512 SSD ,VGA 4GB ,23.8 " Inch, W11Home +Libre Office , LAN, Wifi, Webcam ,USB Mouse & Keyboard. dengan tambahan VGA 4 GB dan Monitor 24 inch |
16 | Pendidikan Matematika | PICO VR - PICO 4 128GB VIRTUAL REALITY HEADSET | Spesifikasi : Processor : -Qualcomm XR2 -8 Cores 64 bit -2.84GHz -7nm process technology Wireless Connection : Wi-Fi: Support Wi- Fi 6, 2.4GHz/5GHz dual band Bluetooth: Support Bluetooth 5.1 Display : Resolution: 4,320 ✕ 2,160 (2,160 ✕ 2,160 per eye) Refresh rate: 72Hz / 90Hz Optics : - Pancake Lens - 105°FOV - 20.6 PPD - 62-72mm inter-pupillary distance adjustment Positioning and Sensor : 6DoF Positioning System Audio : - Integrated high fidelity speaker - Dual mic Battery and Charging : - 5300mAh - 20W |
17 | Pendidikan Matematika | ZOOM F1 FIELD RECORDER | Cocok untuk perekaman audio Wawancara, Vlog atau aktivitas lainnya - 2-Channel Field Audio Recorder - SGH-6 Shotgun Microphone - SMF-1 Shockmount Attaches to Camera - 24-Bit/96 kHz Audio, WAV and MP3 - On-Board Limiter and Auto-Level Control - One-Touch Controls, Easy-to-Read Display - Up to 32GB on microSD or microSDHC Card -2 x AAA Batteries Record up to 6.5 Hours Isi Dalam Box : 1pcs - Zoom F1 Field Recorder 1pcs - SGH-6 Shotgun Microphone 1pcs - SMF-1 Shockmount 1pcs - WSS-6 Windscreen 1pcs - SMC-1 Stereo Mini Cable for Camera 2pcs - AAA Batteries 1pcs - Buku Panduan |
18 | Pendidikan Matematika | Yongnuo LED Light YN-600L II Special Paket Adapter YN- 600 | Package Include: 2 pcs Led Yongnuo YN600L 2 pcs AC Adapter YN600 2 pcs Stand FotoOne FT-1009 Free Bag Specifications: Material : ABS Angle: 55 degree Remote Frequency : 2.4GHz Remote Range : 8m or less than Color Temperature : 3200- 5500k(Optional) External Interface : DC port Average Life : 50000 hours Number of Lamp : 600 Size 25.8cm x 18.7cm x 3.7cm (folding) Weight : 786g Power Source : Two lithium batteries or external 8V and 5A direct current |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis |
19 | Pendidikan Matematika | Software | Adobe Premiere Pro- Lifetime |
20 | Pendidikan Matematika | Software | Movavi Unlimited |
21 | Pendidikan Matematika | Kamera Sony A6700 Kit Lensa | 1x Sony A6700 Body 1x Sony E PZ 16-50mm f/3.5-5.6 OSS Lens 1x Lens Cap 1x Sony NP-FZ100 Rechargeable Lithium-Ion Battery 1x Shoulder Strap 1x Accessory Mount Cover 1x Eyepiece Cup 1x Manual Book 1x Limited 1-Year Manufacturer Warranty |
BAB IV. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga |
1 | PG-PAUD | Keyboard | Yamaha PSRE473 -820 Voice dan Super Articulation Lite Voice -290 Style -2 channel/41 tipe efek DSP | 1 | ||
2 | PG-PAUD | Meja Eksperimen | Model GLF 151 05 Dimension (cm) 120x60x80 | 1 | ||
3 | PG-PAUD | Kaca Pembesar | Shinwa Rules Reading Magnifier 75517 | 1 | ||
4 | PG-PAUD | Science kit | National Geographic JM80205 Glow in The Dark | 2 | ||
5 | PG-PAUD | Mesin obras yamata heavy duty 703 mesin obras portablenn multifungsi | Obras Benang 3,4 , Sistem Memasukkan Benang Colored Threading Diagram , Lebar Jahitan hingga 5.0 - 7.0mm , Free Arm Flat Bed, Built-In LED Light, Tiang Benang Built-In menggunakan teknologi anti selip, Kecepatan Mesin hingga 1.300 p.m, Hemat Energi hanya 90 Watt | 2 | ||
6 | PG-PAUD | Meja Potong | Ryu tipe RTS-10 | 2 | ||
7 | PG-PAUD | (Lab STEAM) Media Montessori | Mathematic (16 Material) - Number Rods (M-01) - Small number rods (M-02) - Sand paper numbers (M-03) - Figures & counters (M-04) - Spindle boxes with spindles (M-07) - Pinted Numeral cards 1-10 wooden (M-34) - Introduction to Decimal Quality in tray (M-14) - Introduction to decimal system in a tray (M-15) | 1 |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga |
- Coloured Bead stairs (5 sets) in a box (M- 16) - Additional strip board and box containing strip (M-17) - Subtraction strip board and box containing straip (M- 18) - Large number cards 1-9, 10-90. 100-900, 1000-9000 (wooden) (M-36) - Teen boards with beads (M-12) - Ten boards with beads (M-13) - Short bead chain + frame (M-26) - Stand long rods (S- 30) Language (5 Material) - Metal insets for design (L-01) - Standpaper Letters lowercase (L-02) - Large Movable Alpabhet (L-04) - Mental inset tray (L- 13) - Tracking tray (L-14) Sensorial (24 Materials) - Pink tower (S-01) - Long red roads (S-02) - Brown stair (S-03) - Set of 4 Knobbed Cylinders (S-04) - Set of knobless cylinders (yello, green, read, blue) (S- 05) - Geometric Demonstrations tray (S-06) - Geomatic solids (S- 07) |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga |
- Constructive Triangles (5 box/set) (S-08) - First box of color tables (S-09) - Second box of color tablets (S-10) - Third box of color tablets (S-11) - Rough & smooth touch board (S-12) - Touch tablet (S-13) - Geometric Cabinet (knockdown) (S-16) - Sound boxes (S-17) - Baric tablet (S-18) - Thermic tablet (S-19) - Mistery bag (S-20) - Tessalation with boxes (S-21) - Touch fabric (S-22) - Geometric form cards for Demonstration tray (S-25) - Geomatric Form Cards (S-26) - Geometric Cabinet Control Chart (S-27) - Stand long roads (S-30) Practical Life (16 Materials) - Dressing frame stand (P-01) - Buttoning frame with large buttons (P-02) - Lacing frame (P-03) - Safety pin frame (P-04) - Velcro frame (P-05) - Bow tying frame (P-06) - Hook and eye frame (P- 07) - Buttoning frame with small buttons (P-08) |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga |
- Shoe lacing frame (P- 09) - Zipping frame (P-10) - Snapping frame (P-11) - Buckling frame (P-12) - School bag buckling frame (P-13) - Small snapping frame (P-14) - Wooden tray standard (P-15) - Pouring transferring set (P-31) | ||||||
8 | PG-PAUD | (Lab STEAM/Enginee ring) Mesin Jahit Portable | Yamata FY E300 | 2 | ||
9 | PG-PAUD | Mackie Studio Bundle Paket Alat Recording | Big Knob Studio monitor controller & audio interface/ Mic EM-91C Large Diaphragm Condenser Microphone/ Mic EM-89D Dynamic Vocal Microphone/ CR3-X Creative Reference Multimedia Monitor/ Headphone MC-100 | 1 | ||
10 | PG-PAUD | TASCAM Mixcast 4 Podcast Workstation Podcast Recording | Tascam Mixcast 4 - Podcast Station Mixer 3x Tascam TM 80 - Condenser Microphone 3x Tascam TH 02 - Studio Headphone 3x TM AM2 - Boom Arm Meja 3x TM AG1 - Pop Filter | 1 | ||
11 | PG-PAUD | BENQ Interactive Flat Panel | BENQ Interactive Flat Panel RE6503N2 Display Size 65 inch; Resolusi UHD 3840 × 2160 pixels, Lightsource Direct LED (DLED); Color Depth 10 bit, Color Gamut 72% NTSC; Response times 8 ms; aspect ratio 16 : 9; Contrast ratio (typically) 1200 : 1; Touch Points up to 40 points; Standing | 1 |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga |
Bracket; Warranty 3 tahun, service sparepart panel | ||||||
12 | PG-PAUD | Stand Bracket Interactive Display | Mobile Stand Bracket STB80M | 1 | ||
13 | PG-PAUD | FL Studio 20 software | FL Studio 20 All Plugins Bundle Boxed | 1 | ||
14 | PG-PAUD | Background Studio Lightning Kit Bracket Stand LD-TZ25 | Light Stand : 200 cm Umbrella : 84 cm Softbox : 60 x 60 cm Backdrop : 200 x 300 cm Others Light Bulb: 45W Bulb Socket : E27 | 1 | ||
15 | Pendidikan Matematika | PC ACER VERITON X | Type/Model I7-VX/0131 Processor Intel Core i7- 12700 RAM 16GB DDR4 Storage 512GB SSD VGA 4GB Sistem Operasi Win 11 Home Deskripsi Veriton X Core-i7 -12700,16GB DDR4,512 SSD ,VGA 4GB ,23.8 " Inch, W11Home +Libre Office , LAN, Wifi, Webcam ,USB Mouse & Keyboard. PC ACER VERITON X dengan tambahan VGA 4 GB dan Monitor 24 inch | 2 | ||
16 | Pendidikan Matematika | PICO VR - PICO 4 128GB VIRTUAL REALITY HEADSET | Spesifikasi : Processor : - Qualcomm XR2 -8 Cores 64 bit -2.84GHz -7nm process technology Wireless Connection : Wi-Fi: Support Wi-Fi 6, 2.4GHz/5GHz dual band Bluetooth: Support Bluetooth 5.1 Display : Resolution: 4,320 ✕ 2,160 (2,160 ✕ 2,160 per eye) Refresh rate: 72Hz / 90Hz Optics : - Pancake Lens - 105°FOV - 20.6 PPD - 62- 72mm inter-pupillary distance adjustment | 2 |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga |
Positioning and Sensor : 6DoF Positioning System Audio : - Integrated high fidelity speaker - Dual mic Battery and Charging : - 5300mAh - 20W | ||||||
17 | Pendidikan Matematika | ZOOM F1 FIELD RECORDER | Cocok untuk perekaman audio Wawancara, Vlog atau aktivitas lainnya - 2-Channel Field Audio Recorder - SGH- 6 Shotgun Microphone - SMF-1 Shockmount Attaches to Camera - 24-Bit/96 kHz Audio, WAV and MP3 - On- Board Limiter and Auto- Level Control - One- | 2 | ||
Touch Controls, Easy-to- Read Display - Up to 32GB on microSD or microSDHC Card -2 x AAA Batteries Record up to 6.5 Hours Isi Dalam Box : 1pcs - Zoom F1 Field Recorder 1pcs - SGH-6 Shotgun Microphone 1pcs - SMF-1 Shockmount 1pcs - WSS-6 Windscreen 1pcs - SMC-1 Stereo Mini Cable for Camera 2pcs - AAA Batteries 1pcs - Buku Panduan | ||||||
18 | Pendidikan Matematika | Yongnuo LED Light YN-600L II Special Paket Adapter YN-600 | Package Include: 2 pcs Led Yongnuo YN600L 2 pcs AC Adapter YN600 2 pcs Stand FotoOne FT-1009 Free Bag Specifications: Material : ABS Angle: 55 degree Remote Frequency : 2.4GHz Remote Range : 8m or less than Color Temperature : 3200-5500k(Optional) External Interface : DC port Average Life : 50000 hours Number of Lamp : 600 Size 25.8cm x 18.7cm x | 1 |
No | Program Studi | Nama Alat | Spesifikasi Teknis | Volume | Harga Satuan | Jumlah Harga |
3.7cm (folding) Weight : 786g Power Source : Two lithium batteries or external 8V and 5A direct current | ||||||
19 | Pendidikan Matematika | Software | Adobe Premiere Pro- Lifetime | 1 | ||
20 | Pendidikan Matematika | Software | Movavi Unlimited | 1 | ||
21 | Pendidikan Matematika | Kamera Sony A6700 Kit Lensa | 1x Sony A6700 Body 1x Sony E PZ 16-50mm f/3.5- 5.6 OSS Lens 1x Lens Cap 1x Sony NP-FZ100 Rechargeable Lithium-Ion Battery 1x Shoulder Strap 1x Accessory Mount Cover 1x Eyepiece Cup 1x Manual Book 1x Limited 1-Year Manufacturer Warranty | 1 | ||
Total Harga |
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PENYEDIA BADAN USAHA
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor :
Hal :
, 20
Lampiran : Penawaran Pengadaan Barang/Jasa PKKM 2024 Universitas PGRI Yogyakarta
Kepada Yth.:
Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja Pemilihan Penyedia]
Di Yogyakarta
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: tanggal 20 dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan Langsung, dengan ini kami mengajukan
penawaran untuk pekerjaan ( ).
Daftar kuantitas dan harga terlampir.
sebesar Rp
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 10 (sepuluh) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) bendel dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
B. BENTUK SURAT PENAWARAN PENYEDIA PERORANGAN
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : , 20
Hal : Penawaran Pekerjaan [nama pekerjaan diisioleh Pokja Pemilihan Penyedia]
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada [K/L/D/I] [diisi oleh Pokja Pemilihan Penyedia]
di
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: tanggal
dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan [diisi oleh diisioleh Pokja Pemilihan Penyedia]sebesar Rp ( ).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ( ) hari kalender.
ini.
Penawaran ini berlaku selama (
) hari kalender sejak tanggal surat penawaran
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Penyedia
..........................
Nama Lengkap
BAB VI. PAKTA INTEGRITAS
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | ___ [nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas | : | ___ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | ____ __ |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dancantumkan nama] |
dalam rangka pengadaan _ __ ___[isi nama paket] pada _ [isi sesuai denganK/L/D/I] dengan
ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP __ ___ [isi sesuai dengan[Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
_ _ [tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
____ __ __
[nama lengkap]
BAB VII. Formulir Isian Kualifikasi
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | ___ [nama wakil sah jika badan usaha] |
No. Identitas | : | ___ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | ___ [diisi sesuai jabatan] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | [diisi nama badan usaha] |
Alamat | : | ____ __ |
Telepon/Fax | : | ____ __ |
: | ____ __ |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan
____ __ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. sayatidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usahayang saya wakilitidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. | Nama Badan Usaha | : | _ __ ___ |
2. | Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | _ __ ___ | |
No. Telepon | : | _ __ ___ | |
3. | |||
No. Fax | : | _ __ ___ | |
: | _ __ ___ | ||
Alamat Kantor Cabang | : | _ __ ___ _ __ ___ _ __ ___ _ __ ___ | |
4. | No. Telepon | : | |
No. Fax | : | ||
: |
B. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. | Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi | ||
a. Nomor | : | _ __ ___ | |
b. Tanggal | : | _ __ ___ | |
c. Nama Notaris | : | _ __ ___ | |
d.Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. (untuk yang berbentuk PT) | |||
2. | Perubahan Terakhir Akta Pendirian Perusahaan /Anggaran Dasar Koperasi | ||
a. Nomor | : | _ __ ___ | |
b. Tanggal | : | _ __ ___ | |
c. Nama Notaris | : | _ __ ___ |
C.Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
X.Xxxx Xxxxx
1. No. Surat Izin Usaha ________ | : | ____ _Tanggal ______ |
2. Masa berlaku izin usaha | : | ____ __ |
3. Instansi pemberi izin usaha | : | ____ __ |
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. No. Surat Izin _______ ___ | : | ____ _Tanggal ______ |
2. Masa berlaku izin | : | ____ __ |
3. Instansi pemberi izin | : | ____ __ |
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | ____ __ |
b. Bukti laporan Pajak Tahun terakhir | : | No. __ tanggal |
c. Bukti Laporan bulanan (tiga bulan terakhir): 1) PPh Pasal 21; 2) PPh Pasal 23; 3) PPh Pasal 25/Pasal 29; 4) PPN | : : : : : | No. _ __ _tanggal No. _ __ _tanggal No. _ __ _tanggal No. _ __ _tanggal |
d. [Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf b dan c)] | : | No. _ __ _tanggal |
G. DataPersonalia (Tenaga ahli/teknis/terampilbadan usaha) [apabila diperlukan]
No | Nama | Tgl/bln/ thn lahir | Tingkat Pendidika n | Jabatan dalam pekerjaan | Pengalama n Kerja (tahun) | Profesi/ keahlian | Tahun Sertifikat/ Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
H. DataFasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
No. | Jenis Fasilitas/ Peralatan/ Perlengkapa n | Jumlah | Kapasitas atau output pada saat ini | Merk dan tipe | Tahun pembuatan | Kondis i (%) | Lokasi Sekara ng | Bukti Status Kepemilikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir
(untuk penyedia yang telah berdiri 3 tahun atau lebih). Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
No. | Nama Paket Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
J. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket pengalaman sesuai bidang yang dipersyaratkan dalam Kurun Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir)
No. | Nama Paket Pekerjaan | Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 10.000,- tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan dalam badan usaha]
BAB VIII .BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] | ||||||
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) | SATUAN KERJA : | |||||
NOMOR DAN TANGGAL SPK : | ||||||
Halaman dari | ||||||
PAKET PEKERJAAN : | NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG: | |||||
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG : | ||||||
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini. | ||||||
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA Tahun Anggaran untuk mata anggaran kegiatan | ||||||
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ( ) hari kalender/bulan/tahun | ||||||
NILAI PEKERJAAN | ||||||
No. | Uraian Pekerjaan | Kuantitas | Satuan Ukuran | Harga satuan (Rp. ) | Total (Rp.) | |
Nilai | ||||||
TERBILANG : | ||||||
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK untuk setiap hari keterlambatan [tentukan dasar pengenaan denda : total atau bagian SPK]. |
Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 10.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Penyedia [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 10.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] |
SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) |
1. LINGKUP PEKERJAAN Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK. 2. HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia. 3. HARGA SPK a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK. b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan). x. Xxxxxan harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga 4. HAK KEPEMILIKAN a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku. b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 5. CACAT MUTU PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan. 6. PERPAJAKAN Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK. 7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. 8. JADWAL a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SP. b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP. c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK. 9. ASURANSI x. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK. 10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta |
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediadan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan kegiatan, PPK dapat membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SP.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan dialksanakan oleh PPK
c. PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK .
e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima Barang.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan Penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan
secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.