DAFTAR ISI
P a g e | 0
2 0 1 9 LAPORAN
KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
P a g e | 1
DAFTAR ISI
BAB. I. PENDAHULUAN ............................................................................................ 1
1.1. Gambaran Umum BPKAD............................................................ 1
1.2. Tugas Pokok dan Fungsi BPKAD .............................................. 5
1.3. Isu Strategis yang Dihadapi SKPD............................................ 7
1.4. Sistematika Penyusunan.............................................................. 8
BAB II PERENCANAAN KINERJA .......................................................................... 10
2.1. PERENCANAAN STRATEGIS SKPD .......................................... 10
2.1.1.Visi............................................................................................. 11
2.1.2.Misi............................................................................................ 11
2.1.3.Tujuan dan Sasaran ............................................................ 12
2.1.4.Indikator Kinerja Utama................................................... 16
2.1.5.Perjanjian Kinerja ............................................................... 19
2.2. PENETAPAN KINERJA .................................................................. 20
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA ..................................................................... 21
3.1. CAPAIAN KINERJA ORGANISAeSI ......................................... 22
3.2. PENGUKURAN, EVALUASI DAN ANALISIS CAPAIAN KINERJA............................................................................................. 25
1) Perbandingan Antara Target Dan Realisasi
Kinerja Tahun Ini................................................................. 30
2) Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan
beberapa tahun terakhir; ................................................. 31
3) Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang
terdapat dalam dokumen perencanaan strategis;.. 32
4) Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Atau Peningkatan/Penurunan Kinerja Serta Alternative Solusi Yang Telah Dilakukan................... 33
5) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya .. 34
6) Analisis Program/Kegiatan Yang Menunjang Keberhasilan Ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja............................................................. 34
3.3. REALISASI ANGGARAN AKUNTABILITAS KEUANGAN 75
3.4. UPAYA PERBAIKAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ................................................................................. 81
3.5. IKU DAN PK HASIL ASISTENSI DAN EVALUASI ............. 83
BAB IV P E N U T U P.................................................................................................. 85
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
BAB. I. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum BPKAD
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya sebagai salah satu entitas SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP BPKAD Kota Palangka Raya Tahun 2019 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.
Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan yang disusun secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah :
1. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
2. Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
3. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD.
Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan- tahapan meliputi :
1. Rencana Strategis
Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana strategis akan ditulis pada posting selanjutnya.
2. Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Perjanjian Kinerja.
3. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran akan ditulis pada posting selanjutnya.
4. Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja akan ditulis pada posting selanjutnya.
5. Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Intern dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
6. Reviu dan Evaluasi Kinerja
Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Ruang lingkup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2019 adalah :
1. Dokumen Penetapan Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019;
2. Tujuan, Sasaran, Strategi dan arah kebijakan yang tercantum dalam Renstra SKPD Tahun 2019 - 2023;
3. Pencapaian tujuan dan sasaran;
4. Realisasi Pencapaian Indikator Kinerja Utama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya;
5. Perbandingan capaian indikator kinerja sampai dengan lima tahun berjalan dengan target kinerja (lima) tahunan yang direncanakan.
Laporan kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah dan SKPD yang menyusun perjanjian kinerja. Laporan Kinerja menyajikan informasi tentang:
1. Uraian singkat organisasi;
2. Rencana dan target kinerja yang ditetapkan;
3. Pengukuran kinerja;
4. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud. Analisis ini juga mencakup atas efisiensi penggunaan sumber daya.
Adapun maksud dan tujuan disusunnya Laporan Kinerja ini adalah :
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
LKIP Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Undang - Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang - Undang Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11. PP 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
12. PP 21/2004 tentang Rencana Kerja Kementerian Negara/ Lembaga
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
14. PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Xxx Xxxx Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015 Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom
21. Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Laksana Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Palangka Raya
22. Keputusan Kepala LAN No. 239/IX/6/8/2003, tanggal 25 Maret 2003 Tentang Pembahasan Pedoman Penyusunan LAKIP
1.2. Tugas Pokok dan Fungsi BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya. Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut BPKAD Kota Palangka Raya mempunyai fungsi :
• Penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran badan pengelolaan keuangan dan asset daerah;
• Penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
• Penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) berkoordinasi dengan badan perencanaan pembangunan daerah;
• Penyusunan prioritas dan plafon anggaran (PPA) berkoordinasi dengan badan perencanaan pembangunan daerah;
• Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
• Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
• Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
• Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah
• Pengendalian pelaksanaan APBD;
• Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
• Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
• Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
• Penyimpanan uang daerah;
• Penetapan Surat Penyediaan Dana;
• Pelaksanaan penempatan uang daerah dan pengelolaan/penatausahaan investasi daerah;
• Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
• Penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
• Pelaksanaan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
• Pengelolaan utang dan piutang daerah;
• Penagihan piutang daerah termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial;
• Pelaksanaan sistem akutansi dan pelaporan keuangan daerah;
• Penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
• Penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
• Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah;
• Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional di bidang pengelolaan keuangan;
• Fasilitas pengembangan kerjasama keuangan;
• Penelitian pengembangan keuangan daerah;
• Pengelolaan aset daerah yang tidak dalam agunaan dan/atau tidak tercatat dalam neraca satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah tertentu;
• Pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang daerah yang tidak diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah tertentu;
• Penyusunan harga satuan barang;
• Pengkoordinasian pelaporan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi;
• Pengkoordinasian, monitoring, dan pengendalian pelayanan pajak dan pemungutan retribusi daerah;
• Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan Sarana dan prasarana kerja;
• Pemberian dukungan teknis dan administratif kepada masyarakat dan perangkat daerah;
• Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan Penatausahaan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah; dan
• Pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dimaksud, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
1. Sekretariat, yang terdiri dari:
• Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan Program
• Sub Bagian Keuangan dan Aset
• Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Bidang Anggaran, terdiri dari:
• Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
• Sub Bidang Perimbangan dan Pendapatan
• Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan.
3. Bidang Perbendaharaan, terdiri dari:
• Sub Bidang Kas Umum Daerah
• Sub Bidang Belanja Langsung
• Sub Bidang Belanja Tidak Langsung
4. Bidang Akuntansi, terdiri dari:
• Sub Bidang Monitoring, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
• Sub Bidang Pembinaan Akuntansi dan Evaluasi
• Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan
5. Bidang Pengelolaan Aset, terdiri dari:
• Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penghapusan
• Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan
• Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan
6. Jabatan Fungsional Tertentu
Adapun jumlah SDM, sarana dan prasarana pendukung ketercapaian target kinerja BPKAD Kota Palangka Raya pada Tahun 2019 secara lengkap dapat dilihat pada lampiran.
1.3. Isu Strategis yang Dihadapi SKPD
Berdasarkan tugas dan fungsi SKPD adalah permasalahan aktual/krusial/penting yang dihadapi SKPD, diidentifikasi menggunakan pendekatan ilmiah (teknokratik) melalui analisis data dan informasi gambaran pelayanan SKPD dalam upaya menciptakan pelayanan publik dan mencapai visi, misi kepala daerah.
Perumusan isu strategis bertujuan mengungkapkan keadaan lingkungan internal dan eksternal yang sangat mempengaruhi kinerja SKPD dalam pelayanan publik. Isu-isu strategis dirumuskan berdasarkan hasil identifikasi isu-isu strategis yang terdapat dalam rancangan awal RPJMD yang disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD dalam memberikan pelayanan publik, telaahan terhadap rencana tata ruang, KLHS, Renstra Kementerian/ Lembaga/ Renstra SKPD provinsi
Isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan karena dampaknya signifikan bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di masa mendatang. Kondisi yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, atau apabila tidak dimanfaatkan akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan dalam jangka panjang. Dalam menentukan isu-isu strategis ditempuh melalui :
1) Situasi, kondisi yang terjadi atau perkembangan terkini
2) Terdapatnya perubahan regulasi, baik terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah
3) Isu-isu nasional terkait sasaran reformasi birokrasi terhadap 8 (delapan) area perubahan yaitu :
• Mental aparatur dan manajemen perubahan
• Pengawasan
• Akuntabilitas
• Kelembagaan
• Tata Laksana
• SDM ASN
• Peraturan Perundang-undangan
• Pelayanan Publik
4) Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2017 telah mengalami penyesuaian terhadap program-program kegiatan dan capaiannya
5) Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya maka turunlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan. Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya berbenah untuk lebih meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur oleh Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.
Adapun Sasaran Program, Kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya selama ini antara lain sebagai berikut :
✍ Penetapan APBD tepat waktu dan berkualitas;
✍ Pengelolaan perbendaharaan tertib administrasi;
✍ Penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP);
✍ Pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi.
✍ Optimalisasi kapasitas kelembagaan, antara lain struktur, tupoksi, indikator kinerja utama kelembagaan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
✍ Produk hukum mengenai pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Palangka Raya;
✍ Disiplin pegawai belum mengarah pada peningkatan kinerja pegawai;
✍ Prasarana gedung kantor yang kurang memadai;
✍ Penerapan anggaran berbasis kinerja perlu lebih ditingkatkan;
✍ Belum optimalnya penyajian data dan dokumen keuangan dan aset;
✍ Belum optimalnya penggunaan teknologi informasi;
✍ Perubahan lingkungan eksternal.
Dengan mengangkat sasaran diatas yang dijadikan satu dalam satu Isu Strategis “Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan”, tentunya untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, berorientasi pada pelayanan publik, memberikan informasi yang akurat terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Palangka Raya serta mendorong peningkatan pelayanan prima terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, dimana segala informasi khususnya pengelolaan keuangan daerah kota Palangka Raya dapat diakses secara cepat dan digunakan dengan tepat oleh pihak pemangku kepentingan.
1.4. Sistematika Penyusunan
Sedangkan Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
Bab II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan
Bab III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasilpengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
5. Analisis penyebab keberhasilan / kegagalan atau peningkatan / penurunan kinerja serta alternative solusiyang telah dilakukan;
6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
7. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
3.2. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja
Bab IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
2.1. PERENCANAAN STRATEGIS SKPD
Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistimatis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2019 - 2023 ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tentang Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 - 2023. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggung jawaban Walikota terkait dengan penetapan / kebijakan bahwa Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2019 - 2023. Disamping itu pula, Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya diharapkan dapat mewujudkan sinkronisasi dengan Renstra Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Bappenas dan Biro Keuangan serta Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai suatu sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penyusunan Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2019 - 2023 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum SKPD, sehingga Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
Didalam Renja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
Komponen perencanaan strategis meliputi pernyataan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian tujuan dan sasaran yang berupa kebijakan dan program kerja. Komponen-komponen perencanaan strategis tersebut telah dituangkan dalam dokumen RENSTRA SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Komponen-komponen Rencana Strategis tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
2.1.1. Visi
Visi adalah suatu gambaran jauh ke depan, kemana Kota Palangka Raya hendak di bawa. Gambaran ke depan tersebut dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stake holder. Pernyataan Visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah :
“Terwujudnya Kota Palangka Raya Menjadi Kota Yang Maju, Rukun, Dan Sejahtera Untuk Semua”
2.1.2. Misi
Misi adalah kristalisasi dari keinginan menyatukan langkah dan gerak untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Beberapa misi yang wajib dijadikan pegangan pelaksanaan tugas seluruh aparat Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah adalah :
Mewujudkan Kerukunan Seluruh Elemen Masyarakat Smart Society (Masyarakat Cerdas)
Dengan Melakukan:
1. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
2. Peningkatan Kapasitas Dan Kemampuan Sumber Daya Aparatur
3. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Aparatur
4. Peningkatan Koordinasi dan Pengembangan Inovasi Kerja.
5. Efektifitas Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Sesuai SAP
Untuk dapat merealisasikan Visi dan Misi tersebut diatas, sesuai karakteristik tugas pokok dan fungsi yang diemban, maka nilai-nilai dalam kehidupan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yang harus dikembangkan, adalah:
1. Komitmen, memiliki keyakinan dan loyalitas terhadap tujuan organisasi dengansenantiasa melakukan upaya terbaik dalam mencapai tujuan organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. Integritas, sikap dasar dan sikap mental yang konsisten, teguh dan tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, kebenaran dan keyakinan.
3. Ketulusan, selalu bekerja dalam kesungguhan dan keikhlasan serta senantiasa menjaga kebersihan hati.
Dengan adanya komitmen, integritas dan ketulusan segenap aparatur di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya, diharapkan visi dan misi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dapat tercapai.
2.1.3. Tujuan dan Sasaran
Berdasarkan visi dan misi di atas, Badan Pengelola Keuangan Daerah menetapkan tujuan strategis yang merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang ingin dicapai atau dihasilkan Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kedepan. Sedangkan Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan oleh instansi pemerintah untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dalam rentang waktu masa Renstra. Adapun tujuan dan sasaran sebagai berikut :
a. Tujuan
“Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik”
Tujuan Pengelolaan Keuangan:
b. Sasaran
Pernyataan visi dan misi dicapai melalui pencapaian tujuan. Tujuan merupakan implementasi dari pernyataan misi organisasi. Tujuan yang merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, adalah hasil akhir yang akan dicapai pada jangka waktu tertentu. Dalam hal ini penetapan jangka waktu pencapaian tujuan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Penetapan tujuan harus dapat menggambarkan isu-isu strategis yang ingin dicapai oleh semua unit-unit kerja dalam suatu organisasi. Penetapan tujuan tidaklah mutlak harus terukur atau kuantitatif, namun setidaknya dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang akan dicapai dimasa mendatang.
Penjabaran dari tujuan secara lebih spesifik dan terukur dirumuskan ke dalam sasaran. Sasaran merupakan bagian integral dari proses perencanaan strategis organisasi. Fokus utama penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi. Oleh karena itu, sasaran harus lebih fokus, bersifat spesifik, terinci dan dapat diukur..
Pernyataan tujuan dan sasaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan rumusan misi beserta indikator kinerja sasaran sebagai tolok ukur kinerja adalah sebagai berikut :
TABEL 2.1
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH PELAYANAN SKPD
No | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | FORMULA | TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik | Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan OPD sesuai Sandar Akuntansi Pemerintah | Opini BPK terhadap Laporan Keuangan | Hasil Opini Badan Pemeriksa Keuangan 1. OTW (Opini Tidak Wajar) 2. Disclaimer (Tidak beropini) 3. WDP (Wajar Dengan Pengecualian) 4. WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP |
Penetapan APBD | Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu |
Mewujudkan Penatausahaan Keuangan Sesuai Peraturan Perundangan
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | |
1. | Terwujudnya penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku | Meningkatnya layanan penatausaha-an keuangan sesuai peraturan perundangan | Prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu | % | 80 | 80 | 85 | 90 | 95 |
Mewujudkan laporan keuangan dan kinerja yang transparan dan akuntabel
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | |
1. | Terwujudnya laporan keuangan dan kinerja yang transparan dan akuntabel | Meningkatnya layanan penatausaha-an keuangan sesuai peraturan perundangan | Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan | % | 80 | 80 | 85 | 90 | 95 |
Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan | % | 80 | 80 | 85 | 90 | 95 |
Mewujudkan penatausahaan aset sesuai peraturan perundangan.
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | |
1. | Terwujudnya penatausahaan aset daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku | Meningkatnya penatausahaan aset daerah sesuai peraturan perundangan | Prosentase kesesuaian data rincian Total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota | % | 80 | 80 | 85 | 90 | 95 |
P a g e | 16
2.1.4. Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja Xxx Xxxx Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dimana salah satu indikator yang harus dibuat oleh entitas SKPD selaku penyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah adalah Indikator Kinerja Utama.
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business)yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik. IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi. Indikator Kinerja pada tingkat Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya adalah indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon I) adalah indikator hasil (outcome) dan atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja dibawahnya. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon II) sekurang-kurangnya adalah indikator keluaran (output).
Indikator Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Nomor : 900/179/Sekr- BPKAD/I/2019, Januari 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.
Reviu terhadap Indikator sasaran kinerja bidang yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagai upaya perbaikan kinerja Instansi Pemerintah khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya menuju arah yang lebih baik, dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan organisasi. Adapun Indikator sasaran beserta formulasi perhitungan dan target yang ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama BPKAD Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
NO. | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | PENJELASAN | PROGRAM / KEGIATAN | KET. | ||
ALASAN | FORMULASI / RUMUS PERITUNGAN | SUMBER DATA | ||||||
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik | Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan OPD sesuai Sandar Akuntansi Pemerintah | Opini | Indikator Keuangan berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 | Hasil Opini BPK | Program peningkatan dan pengemba ngan pengelolaan keuangan daerah | |||
Penetapan APBD | Waktu | • Sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa sesuai Pasal 87 ayat (5) dan Pasal 104 ayat (1), • Indikator Keuangan berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 | Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu (Minggu Pertama Bulan Oktober) | Penyampaian Rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD (Akhir Bulan Juli) s/d Penyampaian Rancangan Raperda tentang APBD kepada DPRD (Minggu Pertama Bulan Oktober) | Program peningkatan dan pengemba ngan pengelolaan keuangan daerah | Bidang Anggaran | ||
Prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu | % | Sesuai amanat pemendagri 13 /2006 ttg pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 217, maka Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM | (Jumlah SP2D yang terbit tepat waktu / Seluruh jumlah SP2D yang diterbitkan) X 100 % | SP2D | Program peningkatan dan pengemba ngan pengelolaan keuangan daerah | Bid. Perbendaharan |
NO. | SASARAN | INDIKATOR | SATUAN | PENJELASAN | PROGRAM / | KET. | ||
Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkaan | % | Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran pendapatan yang ditetapkan menjadi target pendapatan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota | ( Realisasi Pendapatan / Anggaran Pendapatan ) X 100 % | Anggaran Pendapatan Realisasi Pendapatan | Program peningkatan dan pengemba ngan pengelolaan keuangan daerah | Bid. Akuntansi | ||
Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan | % | Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran belanja yang ditetapkan menjadi jumlah dana tertinggi yang dapat dibelanjakan oleh SKPD | (Realisasi Belanja / Anggaran Belanja) X100 % | Anggaran Belanja Realisasi Belanja | Program peningkatan dan pengemba ngan pengelolaan keuangan daerah | |||
% | Sesuai amanat pemendagri 13 /2006 ttg pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka jumlah neraca SKPD termasuk rincian Total BMD harus sesuai | (Jumlah Rincian Total BMD di Simda Barang / Data Aset pada Neraca Pemerintah Kota di Simda Keuangan) X 100 % | Rincian Total BMD Neraca | Program peningkatan dan pengemba ngan pengelolaan keuangan daerah | Bid. Pengelolaan Aset |
Sumber Data : BPKAD Tahun 2019
2.1.5. Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja merupakan tekad dan janji yang sangat perlu dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses yang akan memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas
kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 mengacu pada dokumen Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 - 2023, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2019, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2019. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut :
Tabel 2.4 Perjanjian Kinerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2019
SKPD : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran : 2019
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Meningkatnya Kualitas Laporan Keuangna OPD Sesuai Standar Akuntasi Pemerintah | Opini BPK terhadap Laporan Keuangan | Opini | WTP |
Penetapan APBD | Waktu | Tepat Waktu | ||
Sumber Data : BPKAD
No. | Program | Anggaran (Rp) | Keterangan |
1. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 4.711.915.875,00 | APBD |
2. | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 357.552.093,00 | APBD |
3. | Program peningkatan disiplin aparatur | 125.397.500,00 | APBD |
4. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 112.000.000,00 | APBD |
5. | Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan | 260.035.000,00 | APBD |
6. | Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah | 7.489.187.382,00 | APBD |
Jumlah | 00.000.000.000,00 |
Sumber Data : DPA Perubahan BPKAD 2019
2.2. PENETAPAN KINERJA
Penetapan Kinerja Tahun 2019 merupakan komitmen seluruh unsur Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah untuk memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi. Dokumen ini memuat 6 Program dengan 74 kegiatan indikator kinerja sasaran. Program adalah rencana tindak jangka panjang yang secara sistematis mengarahkan seluruh aktivitas yang akan dilaksanakan ke arah tercapainya tujuan
/ sasaran.
PENETAPAN KINERJA
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Program / Kegiatan | Anggaran |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Mewujudkan Akuntabilitas yang baik dalam penyelenggara kan pemerintahan | Opini Pengelolaan Keuangan Daerah | WTP | Program Peningkatan & Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah | 7.489.187.382,00 |
Penetapan APBD | Tepat Waktu |
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
A
kuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan / pemberi amanah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan
Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing- masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2018
- 2023 maupun Renja Tahun 2019. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan misi dan visi pemerintah.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) dan capaian indikator kinerja makro diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran.
Pengukuran Kinerja dilakukan terhadap Hasil Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yang telah dilaksanakan bersama Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi, dengan target indikator kinerja sebagaimana yang tercantum pada Target IKU Tahun 2019. Sehingga dilakukan penghitungan ulang terhadap target-target kinerja yang telah
ditetapkan pada Renstra BPKAD Tahun 2019 - 2023 dan Renja BPKAD Tahun 2019, sehingga dapat lebih menggambarkan kondisi sebenarnya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPD pada Tahun 2019 yang lalu.
Dalam laporan ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan
penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2019 - 2023 maupun Renja Tahun 2019. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi Pemerintah Kota Palangka Raya.
3.1. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan terlebih dahulu melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi Renstra dan IKU DPKAD dengan di BPKAD Bandung, sehingga mengalami perubahan menjadi Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan Kaji Banding, Konsultasi Koordinasi dengan Daerah lain dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tahun sebelumnya menunjukan hasil sebagai berikut :
Tabel 3.1 Capaian Indikator
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
No. | Indikator | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
I | Mewujudkan Anggaran Daerah Yang Berbasis Kinerja Dan Tepat Waktu | ||||
Sasaran : Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku | |||||
1. | Penetapan APBD | Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | 100% |
II | Mewujudkan Penatausahaan Keuangan Sesuai Peraturan Perundangan | ||||
Sasaran : Meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan | |||||
2. | Prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu | % | 80,00 | 92,80 | 116,01 |
92,80 | 116,01 | ||||
III | Mewujudkan Laporan Keuangan dan Kinerja yang Transparan dan Akuntabel | ||||
Sasaran : Meningkatnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Akuntabilitas Kinerja | |||||
3. | Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan | % | 80 | 81,97 | 86,29 |
4. | Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan | % | 80 | 55,88 | 41,84 |
68,93 | 64,07 | ||||
IV | Mewujudkan Penatausahaan Aset Sesuai Peraturan Perundangan | ||||
Sasaran : Meningkatnya penatausahaan asset daerah sesuai peraturan perundangan | |||||
5 | Prosentase kesesuaian data rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota | % | 75 | 97,59 | 130,12 |
97,59 | 130,12 |
Sumber Data : BPKAD
untuk pencapaian Indikator “Mewujudkan Akuntabilitas yang baik dalam penyelenggarakan pemerintahan”.
Indikator Kinerja Utama Opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah, belum dapat terealisasi WTP untuk opini BPK, sehingga ketercapaian target kinerja dari Indikator ini 4 (WTP) / 4 (WTP) = 100 %. untuk indikator pada Sasaran ini dapat belum bisa dihitung.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Kinerja Organisasi pada Sasaran “Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku” yang ditetapkan ditunjukan oleh indikator lamanya waktu penyusunan Raperda APBD dengan capaian “tidak tepat waktu” pencapaian tersebut diperoleh dengan waktu penyampaian penyusunan Raperda APBD 2019 dari target yang ditetapkan yaitu minggu pertama di bulan Oktober, sesuai dengan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu mulai dari ditandatanganinya nota kesepakatan kua/ppas sampai dengan disampaikannya Nota Keuangan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2019 kepada DPRD Kota Palangka Raya, yang memerlukan waktu 5 hari kerja setelah minggu pertama di bulan Oktober yang disampaikan pada tangga 12 Oktober 2018 sehingga target dimaksud terjadi keterlambatan 5 hari kerja dari penyampaian yang seharusnya di minggu pertama bulan Oktober.
Pada Sasaran kedua yaitu “Meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan”, dengan indikator sasaran Prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu dengan capaian sebesar 116,01 %.
Pada Indikator Kinerja Prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu, telah ditargetkan bahwa 80 % SP2D dapat diterbitkan secara tepat waktu yaitu 2 hari sejak berkas SPM diterima dengan lengkap dan benar, dengan realisasi sebesar 92,80 %, sehingga capaian target kinerjanya sebesar 116,01 %.
Untuk Indikator Kinerja Utama Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan, pada Tahun 2019 ini belum dapat mencapai target yang ditetapkan yaitu 80,00 % karena prosentase realisasi pendapatan hanya berjumlah 82,36 %, sehingga hanya tercapai 86,69 %. Sedangkan
Untuk Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan dari target yang ditetapkan sebesar 80 %, prosentase pencapaian targetnya hanya 79,38 %
Sehingga penghitungan pada sasaran ini dapat dikatakan tidak mencapai target dari yang di targetkan atau realisasi capaian kinerja pada sasaran ini tidak terpenuhi dari target yang telah ditetapkan.
PENGUKURAN, EVALUASI DAN ANALISIS CAPAIAN KINERJA
Secara umum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2019-2023.
Pada Tahun 2019 ditetapkan sasaran strategis dengan indikator kinerja yang ditetapkan melalui Penetapan Kinerja Tahun 2019. Dari sasaran dengan indikator kinerja, pencapaian kinerja sasaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2
Pencapaian Rata-Rata Kinerja Sasaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2019
No. | SASARAN STRATEGIS | CAPAIAN |
1 | Melampaui Target | 3 |
2 | Sesuai Target | - |
3 | Belum Mencapai Target | 1 |
Jumlah | 4 |
Sumber Data : BPKAD
Dari 4 Sasaran diatas, pencapaian rata-rata realisasi indikator kinerja sasaran terhadap target yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 3.3 Pencapaian Target Sasaran
No. | Sasaran | Jumlah Indikator Sasaran | Tingkat Pencapaian | |||||
Melampaui target | Sesuai Target | Belum Mencapai Target | ||||||
Jml | % | Jml | % | Jml | % | |||
1 | Sasaran 1 | 1 | - | - | - | - | 1 | - |
2 | Sasaran 2 | 1 | 1 | 92,80 | - | - | - | - |
3 | Sasaran 3 | 2 | 1 | 81,97 | - | - | - | - |
4 | Sasaran 4 | 1 | 1 | 97,59 | - | - | - | - |
Jumlah | 5 | 3 | 272,36 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Sumber Data : BPKAD
Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian sasararan, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi. Analisis ini menggambarkan tingkat efisiensi yang dilakukan oleh instansi dengan memberikan data nilai output per unit yang dihasilkan oleh suatu input tertentu.
Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat atau dampak. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja (performance gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.
pengukuran kinerja terhadap indikator kinerja yang telah dicapai pada Tahun 2019 dan membandingkan antara target dan realisasi pada indikator sasaran dan indikator kinerja, sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tahun 2019 - 2023, analisis pencapaian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan terlebih dahulu mengkaji ulang Renstra dan IKU BPKAD, sehingga mengalami perubahan.
Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tahun 2019 menunjukan hasil sebagai berikut
Tabel 3.4
Capaian Indikator Kinerja Utama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
No. | Sasaran | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % | Keterangan |
I. | Meningkatnya dan Berkembangnya Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah | |||||
1. | Opini Pengelolaan Keuangan Daerah | Opini | WTP | - | % | Masih dalam proses pemeriksaan BPK RI |
Sumber Data: BPKAD
Dari tabel tersebut terlihat bahwa untuk pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada “Opini Pengelolaan Keuangan Daerah” Secara umum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya masih dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah sehingga belum dapat kami sajikan. Dikarenakan Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi. Analisis ini menggambarkan tingkat efisiensi yang dilakukan oleh instansi dengan memberikan data nilai output per unit yang dihasilkan oleh suatu input tertentu.
Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat atau dampak. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja (performance gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.
Dalam melakukan evaluasi kinerja, perlu juga digunakan pembandingan- pembandingan antara:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan targer jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis;
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
5. Analisa penyebab keberhasilan / kegagalan atau peningkatan / penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan;
6. Analisa atas efisiensi penggunaan sumber daya;
7. Analisa Program/Kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja Selanjutnya pengukuran kinerja terhadap indikator kinerja yang telah dicapai pada tahun 2019 dan membandingkan antara target dan realisasi pada indikator sasaran dari indikator kinerja, analisis pencapaian kinerja
dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara rinci dapat dilihat sebagai berikut :
3.1.1. SASARAN 1 OPINI BPK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
Tabel 3.5
Analisis Pencapaian Sasaran Opini Pengelolaan Keuangan Daerah
N o | Sasaran | Indikator Sasaran | Satu an | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2023 | |||||
Target | Realisasi | % | Targe t | Realis asi | % | Target | % | ||||
1. | Meningkat nya Kualitas Laporan Keuangan OPD Sesuai Standar Akuntasi Pemerinta h | Opini Pengelola an Keuangan Daerah | Opin i | WTP | WTP | 100% | WTP | WTP | % | WTP | - |
Penetapa n APBD | Wakt u | Tepat Waktu | Teapat Waktu | 100% | Tepat Waktu | Teapa t Waktu | 100 % | Tepat Wakt u | - | ||
Rata-rata Capaian Sasaran Kinerja | 100 | 100 |
Dalam rangka pencapaian pemerintahan yang baik, maka Pemerintahan di Indonesia wajib menerapkan Sistem Reformasi Birokrasi agar pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat. Reformasi Birokrasi pada dasarnya terdiri atas tiga elemen utama.
Pertama, reformasi keuangan daerah yaitu sebuah mekanisme penganggaran yang tepat sasaran dan langsung menyentuh pada kepentingan masyarakat luas. Mekanisme ini tertuju pada proses kerja pemerintahan yang menentukan siapa berbuat apa, tenggat waktu serta target yang tepat. Kedua, reformasi sumber daya aparatur daerah yaitu sebuah kerangka kerja yang memastikan keberlangsungan sebuah program kerja dengan memusatkan perhatian kepada kesiapan sumber daya manusia. Ketiga, reformasi pelayanan publik; yaitu sebuah kondisi ideal pelayanan publik yang tersampaikan dari pemerintah kepada masyarakat sebagai hasil akhir dari reformasi keuangan daerah dan reformasi sumber daya aparatur. Dengan anggaran yang tepat dan profil aparat yang tepat, maka pelayanan publik ideal dapat diwujudkan dan selalu terupdate dari waktu ke waktu sesuai dengan tuntutan masyarakat tentang standar layanan yang diinginkan.
Walaupun telah dilakukan berbagai upaya untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah, namun hal ini tetap menyisakan berbagai kendala.
Terkait dengan transparansi anggaran, diketahui bahwa Kota Palangkaraya termasuk daerah yang masih belum transparan, baik dalam proses pembahasan maupun penetapan APBD. Pada proses pembahasan APBD Kota Palangkaraya belum memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam prosesnya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Palangkaraya meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Kota Palangkaraya masih belum optimal. Alokasi belanja pegawai yang masih cukup tinggi, mengakibatkan manfaat untuk belanja langsung bagi masyarakat masih terbatas. Tingkat kepuasan publik juga dirasakan belum optimal. Masalah ini diindikasikan masih banyaknya keluhan masyarakat tentang beberapa jenis pelayanan umum. Misalnya, terkait mahalnya biaya pendidikan di Kota Palangkaraya, penyelenggaraan pendidikan di beberapa tempat masih mengikuti mekanisme pasar, dan lambannya pengurusan perijinan. Selain itu, masih dijumpai beberapa keluhan, seperti dalam hal pengangkutan sampah, penyediaan air bersih, penyediaan layanan kesehatan, dan pengelolaan jalan kota. Selain itu, kendala yang sangat penting untuk segera diatasi adalah belum optimalnya peningkatan kapasitas dan integritas aparatur sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih dan bebas KKN, serta mencapai pelayanan prima pada masyarakat. Adanya beberapa kasus oknum PNS Kota Palangkaraya yang terlihat dalam kasus korupsi masih mengindikasikan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah belum sepenuhnya bebas dari KKN sebagai komitmen Pemerintah Kota Palangkaraya.
Permasalahan yang menjadi permasalahan laten adalah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang menjadi sorotan utama masyarakat Kota Palangkaraya. Ketidakefektifan dan tindak korupsi berakibat pada hilangnya semangat juang para pengelolanya, hilangnya harapan dan kepercayaan masyarakat kota, hilangnya kepercayaan para pelaku usaha dan investor dan lambatnya roda pembangunan. Kondisi tersebut akan teratasi dengan adanya kemudahan akses pengawasan masyarakat yang diimbangi dengan integritas jajaran pengelola pemerintahan kota.
kaitannya dengan tugas pokok BPKAD Kota Palangkaraya dalam hal pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kota Palangkaraya, yaitu menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangkaraya yang merupakan gabungan dari seluruh Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangkaraya yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk diaudit pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palangkaraya, yang kemudian diindikasikan oleh Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kota Palangkaraya tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Palangkaraya. Tanggung Jawab BPK terletak pada pernyataan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Kecuali terhadap hal yang telah diuraikan dalam paragraf berikut ini, BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas penerapan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Palangkaraya, penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, penilaian atas keandalan sistem penilaian intern yang berdampak material terhadap laporan keuangan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan opini.
1) Perbandingan Antara Target Dan Realisasi Kinerja Tahun Ini
No | Indikator Sasaran | Satuan | Tahun 2019 | ||
Target | Realisasi | % | |||
1. | Opini Pengelolaan Keuangan Daerah | Opini | WTP | WTP | % |
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang merupakan taget kinerja yang harus dicapai berdasarkan amanat dari RPJPD Kota Palangkaraya. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dengan indikator Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah dengan target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun 2019 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 sesuai dengan agenda BPKAD Palangkaraya road to WTP 2019.
Dalam kaitannya dengan target terhadap opini Pemerintah Kota Palangkaraya dalam kaitannya dengan audit LKPD Kota Palangkaraya Tahun 2019 yang diberikan oleh BPK-RI pada Tahun 2020, menargetkan masih mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dikarenakan Pemerintah Kota Palangkaraya masih terus mengupayakan berbagai hal dalam upaya mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada Tahun 2019 untuk LKPD Tahun 2019.
Pada Tahun 2019 juga terkait opini yang dikeluarkan oleh BPK-RI atas audit LKPD Tahun 2019, masih pada level WTP dan yang masih menjadi pengecualiannya pun masih pada tatanan pengelolaan aset Pemerintah Kota Palangkaraya yang dirasakan masih belum baik, sehingga harus terus menerus dilakukan upaya perbaikan pengelolaan aset di Kota Palangkaraya, salah satunya dengan memperkuat pengelolaan aset Kota Palangkaraya.
Pemerintah Kota Palangkaraya telah melakukan beberapa studi komparasi dengan Pemerintah Daerah lainnya yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nya.
Penguatan di bidang pengelolaan aset daerah benar-benar mutlak dan wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila ingin mendapatkan opini WTP atas LKPD nya, termasuk dalam hal penguatan organisasi pengelola aset daerah.
Dalam rangka pemenuhan target Indikator Kinerja Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah dan akuntabilitas SKPD, penghitungannya dilakukan dengan memberikan point pada masing-masing opini dimaksud. Target point ditetapkan sebagai berikut :
a) Apabila mendapatkan “Opini Tidak Wajar” (OTW), maka point yang diberikan adalah 1 (satu);
b) Apabila mendapatkan opini “Disclaimer”, maka point yang diberikan adalah 2 (dua);
c) Apabila mendapatkan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP), maka point yang diberikan adalah 3 (tiga);
d) Apabila mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP), maka point yang diberikan adalah 4 (empat).
Pada Tahun 2019, target yang ditetapkan untuk IKU opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah adalah WTP atau diberikan point 4 (empat). Realisasi capaian target kinerja Pemerintah Kota Palangkaraya untuk opini BPK atas LKPD Tahun 2019 mendapatkan opini WTP atau mendapatkan point (4) Sehingga penghitungan pencapaian target untuk indicator dimaksud adalah : WTP (4) / WDP (4) X 100 % atau sama dengan 100 %, artinya capaian target IKU dimaksud dapat tercapai 100 %.
Namun Dari tabel diatas dapat disimpulkan pada tahun anggaran 2019 untuk sementara bahwa capaian atas target indikator kinerja utama menunggu proses pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
2) Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
No | Indikator Sasaran | Satuan | Tahun 2018 | Tahun 2019 | ||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | |||
1. | Opini Pengelolaan Keuangan Daerah | Opini | WTP | WTP | 100% | WTP | WTP | 100% |
Rata-rata Kinerja | 100% | 100% |
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya selalu mengupayakan untuk mendapat opini WTP dari BPK-RI, di Tahun 2019 dan berupaya melakukan perbaikan LKPD di tahun-tahun berikutnya.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya melakukan perbaikan atas sebagian permasalahan pada tahun sebelumnya. atas penyajian Piutang Pajak dan Aset Tetap. :
1) Melakukan koreksi pengurangan saldo Piutang Pajak dari kesalahan administrasi atas penerimaan Piutang Pajak yang masih tercatat sebagai piutang dan menelusuri alamat lokasi wajib pajak;
2) Memperbaiki data dalam Daftar Rincian Piutang Sewa Tanah dan Bangunan;
3) Menelusuri mutasi piutang sewa tanah dan bangunan yang belum dapat dijelaskan;
4) Melengkapi rincian Aset Tetap dengan informasi lokasi keberadaan Aset Tetap secara tuntas dan menyeluruh.
Atas permasalahan tersebut di atas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya terus melakukan perbaikan agar pada tahun- tahun mendatang bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, mengingat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya ingin mempertahankan opini dimaksud di atas.
Untuk hal tersebut atas pengecualian-pengecualian dari BPK, perlu adanya optimalisasi dalam pengelolaan aset dan piutang sewa tanah dan bangunan karena selama ini hal dimaksud masih menjadi kendala dalam memperoleh opini WTP dari BPK – RI.
Dari tabel diatas dapat disimpulkan perbandingan pada tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 untuk sementara capaian atas target indikator kinerja utama pada tahun 2018 dapat terpenuhi mencapai target namun untuk Tahun 2019 belum dapat disimpulkan karena data tahun 2019 belum tersedia.
3) Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis;
No | Indikator Sasaran | Sat | Tahun 2018 | Tahun 2019 | ||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | |||
1. | Opini Pengelolaan Keuangan Daerah | Opini | WTP | WTP | 100% | WTP | WTP | 100% |
Rata-rata Kinerja Capaian Sasaran 1 | 100% | 100% |
Pada Tahun 2019, target yang ditetapkan untuk IKU opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah adalah WTP. Realisasi capaian target kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya untuk opini BPK atas LKPD Tahun 2019 mendapatkan opini WTP.
Diharapkan pada Tahun 2019 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya tanggal 31 Desember 2019, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dapat mempertahankannya sampai dengan akhir tahun renstra yaitu pada tahun 2023. Meskipun sebagaimana diketahui bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mulai Tahun 2014 harus menerapkan sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan dengan berbasis akrual (Accrual Basic), sehingga penilaian atas seluruh pengelolaan keuangan dan aset di Kota Palangkaraya memerlukan pendataan dan penghitungan ulang agar dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data di atas maka target regulasi yang ditetapkan dapat dicapai, sedangkan untuk WTP yang ditetapkan belum dapat disajikan karena masih dalam proses pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan perhitungan yang telah kami utarakan di atas melalui
perhitungan, diperoleh kesimpulan bahwa untuk Indikator Kinerja Utama masih belum bisa tersaji secara utuh mengingat salah satu indikator masih dalam tahap proses penilaian namun secara keseluruhan diambil kesimpulan sementara bahwa pencapaian target adalah 50%.
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai out come Opini audit BPK terhadap laporan keuangan daerah, untuk Capaian Kinerja Sasaran Strategis Meningkatnya dan berkembangnya sistem pengelolaan keuangan daerah dibebani anggaran sebesar Rp. 7.489.187.382,00 dengan realisasi sampai dengan bulan Desember 2019 sebesar Rp. 5.970.605.776,00 (79.72%).
4) Membandingkan realxxxxx Xxxxxxx Tahun Ini dengan Standar Nasional (Jika ada);
5) Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Atau Peningkatan/Penurunan Kinerja Serta Alternative Solusi Yang Telah Dilakukan
a) Faktor-faktor Pendukung :
Dengan terlaksananya output dari setiap kegiatan di atas mendukung pencapaian opini WTP atas LKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019, dengan Pendukung Capaian Kinerja adalah sebagai berikut :
o Adanya peraturan perundangan yang berlaku;
o Kebijakan pimpinan dalam mengupayakan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah;
o Adanya upaya seluruh SKPD di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kualitas LK-SKPD nya masing-masing.
b) Faktor-Xxxxxx Xxxxxxxxxx :
Penghambat Capaian Kinerja :
o Tugas Pokok dan Fungsi antara SKPD pengelola keuangan dan pengelola aset daerah masih ada pada 1 (satu) SKPD sehingga tugasnya belum optimal;
o Jumlah SDM yang kurang memadai karena SKPD yang menangani pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset ada pada 1 (satu) SKPD, sehingga pekerjaan yang dibebankan dirasakan terlalu menumpuk.
c) Solusi / Rekomendasi :
Dalam rangka pencapaian target tercapainya opini BPK yang Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun-tahun mendatang atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain :
o Disusunnya kembali tugas pokok dan fungsi serta kelembagaan organisasi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, terutama yang menangani pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset.
o Perlu ditambahnya SDM pengelola asset terutama yang memahami tentang manajemen pengelolaan aset daerah.
6) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Jika merunut kepada jumlah kucuran dana yang diberikan untuk tiap tahun anggaran, maka akan didapati kenaikan dan penurunan anggaran baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung yang diberikan untuk menopang kinerja BPKAD Kota Palangka Raya sebagai mana tabel di bawah ini :
TA 2016 | TA 2017 | TA 2018 | TA 2019 |
26.575.187.886.63 | 27.180.169.077,61 | 27.022.374.365,54 | 30.779.666.581,00 |
Sumber data : LRA BPKAD Kota Palangka Raya.
Data Belanja BPKAD ditahun 2019 sebesar Rp. 00.000.000.000,73 dan mengalami Penurunan Sebesar Rp. 00.000.000.000,73 atau sebesar 65,27 % di Perubahan Anggaran menjadi Rp. 00.000.000.000,00. Dengan jumlah ASN dan PTT yang latar belakang disiplin ilmunya adalah manajemen dan Ekonomi, maka pengelolaan sumber daya manusia menjadi prioritas utama pimpinan dimana penempatan personil yang mengampu tugas pokok dan fungsi yang berhubungan langsung dengan pemenuhan indikator kinerja utama harus benar benar diperhitungkan. Namun penurunan anggaran yang diberikan tidak membuat kinerja ASN BPKAD Kota Palangka Raya menurun, hal ini dapat dibuktikan dengan keberhasilan BPKAD Kota Palangka Raya dalam memenuhi target indikator kinerja utama, dengan demikian penambahan dan pengurangan anggaran tidak serta merta membuat kondisi menjadi buruk, namun sebaliknya ada kecenderungan peningkatan atas kinerja. Ini berarti efisiensi penggunaan khususnya sumber daya manusi di BPKAD tidak terpengaruh dengan efisiensi sumber daya anggaran.
7) Analisis Program/Kegiatan Yang Menunjang Keberhasilan Ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai out come Opini audit BPK terhadap laporan keuangan daerah, untuk Capaian Kinerja Sasaran tersebut dibebani anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,00 pada item Belanja Langsung dengan realisasi Tahun 2019 sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (82,18%). Program ini didukung oleh 74 kegiatan dimana masing masing bidang pada BPKAD memiliki tanggungjawab melaksanakan kegiatan dimaksud dalam rangka pencapaian target kinerja BPKAD. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah peran dari sekretariat yang mengampu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, sebagai urat nadi administrasi seacara umum yang menyokong sarana dan prasarana kerja pada masing-masing bidang yang mendukung terpenuhinya indikator program utama BPKAD Kota Palangka Raya sehingga penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dapat tepat waktu.
P a g e | 35
3.1.2. Sasaran Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku
Tabel 3.6
Analisis Pencapaian Sasaran Optimalnya waktu yang diperlukan dan
meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku
No | Indikator Sasaran | Satu an | Tahun 2018 (Excisting) | Tahun 2019 | Tahun 2023 (Akhir Renstra) | ||||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | Target | Realisasi (sd 2019) | % | |||
1. | Penetapan APBD | Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | 100% | Tepat Waktu | Tepat Waktu | 100% |
Rata-rata Kinerja Capaian Sasaran 2 | - |
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan /penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
Dengan berlandaskan pada dasar hukum di atas maka penyusunan APBD sebagai rencana kerja keuangan adalah sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah otonom. Dari uraian tersebut boleh dikatakan bahwa APBD sebagai alat / wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program, di mana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum.
merupakan instrumen kebijakan yang dipakai, sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus berupaya secara nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik hendaknya disertai dengan pelaksanaan yang tertib dan disiplin sehingga tujuan atau sasarannya dapat dicapai secara berdaya guna dan berhasil.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa sesuai Pasal 87 ayat (5), bahwa penetapan Nota Kesepakatan KUA/PPA antara Eksekutif dan Legislatif ditandatangani bersama paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. Berdasarkan nota kesepakatan dimaksud , TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA- SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD;
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD dimaksud, Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD; RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD;
RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah.
Sesuai Pasal 104 ayat (1), Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Kecepatan waktu penyampaian penyusunan APBD dari mulai disepakatinya KUA/PPA sampai dengan penyampaian Raperda APBD menjadi indikator utama untuk percepatan pembangunan di Kota Palangka Raya.
Penghitungan dilakukan dengan menghitung waktu (hari kalender) dimulai sejak tanggal Nota Kesepakatan KUA/PPA antara Eksekutif dan Legislatif disepakati sampai dengan tanggal penyampaian Raperda APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD Kota Palangka Raya.
Untuk pencapaian target kinerja dimaksud, salah satu hal yang menjadi acuan adalah adanya sisdur pengelolaan keuangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sesuai dengan pasal 330, dimuat ayat-ayat sebagai berikut :
1. Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
3. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
4. Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memuat tata cara penunjukan pejabat yang diberi wewenang BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (8), Pasal 211 ayat (3), Pasal 194, dan Pasal 226.
Selain adanya Sistem dan Prosedur yang mendukung pencapaian target kinerja ketepatan waktu penyampaian APBD, adanya Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Keuangan (SIMDA-Keuangan) juga membantu mempercepat proses penyusunan APBD Kota Palangka Raya.
BPKAD Kota Palangka Raya setiap tahun selalu memperbaharui Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Palangka Raya, terutama yang berkaitan dengan pengkode rekeningan program / kegiatan dan Kode Rekening Belanja yang dipakai oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Sejak BPKAD Kota Palangka Raya dibentuk, maka setiap tahun Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah selalu mengalami perbaikan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, BPKAD Kota Palangka Raya sejak dibentuk pada Tahun 2010 telah meneruskan Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya untuk melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) dalam hal penggunaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang dilakukan selama 12 bulan mulai dari penyusunan APBD, Penatausahaan APBD sampai dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun berjalan.
Indikator kinerja yang targetnya adalah lamanya waktu penyusunan APBD dengan capaian Tidak Tepat Waktu
Bila dilihat realisasi akumulasi pencapaian sasaran sampai dengan tahun terakhir sebagaimana telah direncanakan dalam Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, apabila dilihat dari masing- masing target dan capaian indikator kinerja adalah sebagai berikut :
1) Perbandingan Antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun Ini:
Target yang ditetapkan adalah Minggu Pertama Bulan Oktober, dihitung sejak tanggal penandatanganan Nota Kesepakatan KUA / PPAS sampai dengan Penyampaian Raperda APBD. Untuk target Sasaran ini dilakukan mulai Bulan Juli sampai dengan Oktober (Triwulan III – Triwulan IV), sehingga baru dapat dihitung pada Triwulan IV
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,Penandatanganan Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas RKUA dan PPAS Tahun 2019 paling lambat dilaksanakan pada Minggu IV Bulan Juli, pada tanggal 20 Juni 2018 sesuai Surat Nomor 1932/3/Bapp/VI/2018, tanggal 29 Juni 2018 tentang Surat Penyampaian RKUA PPAS TA. 2019 dari Walikota ke DPRD, dan Surat Pengantar dari Sekretaris Daerah kepada Walikota tentang Penyampaian KUA PPAS TA. 2019 berdasarkan surat 29 Juni 2018 tanggal 08 Juni 2018.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan rapat anggaran dengan Badan Musyawarah dan Panitia Anggaran DPRD Kota Palangka Raya sehingga diharapkan Penyampaian APBD Kota Palangka Raya Tahun 2019 dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah baru dapat disampaikan pada tanggal 08 Juni 2018, melalui Surat Nomor 1593/2/Bapp/VI/2018. Sehingga Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas RKUA dan PPAS Tahun 2019 baru dapat ditandatangani pada tanggal 20 Juni 2018 melalui Surat Nomor : 2009/3/Bapp/VII/2018, 5/BA/DPRD/2018, 2010/3/Bapp/VII/2018, 6/BA/DPRD/2018. yaitu pada Minggu IV Bulan Juli.
Setelah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2019 ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD Kota Palangka Raya, diterbitkanlah Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Reperda APBD.
Penyusunan dan Pembahasan RKA SKPD dan RKA PPKD serta Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD sesuai ketentuan yang berlaku dilaksanakan pada Awal Bulan Agustus sampai dengan akhir Bulan September 2019, penandatanganan KUA PPAS Tahun 2019 dilakukan pada tanggal 20 Juni 2018 dan Penerbitan Surat Edaran Penyusunan RKA pada tanggal 23 Juli 2018.
Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD Kota Palangka Raya dilaksanakan tanggal 12 Oktober 2018, Nomor Surat 900/15/62/Bid.I/BPKAD/X/2018 terlambat sekitar 5 hari dari ketentuan yang berlaku yaitu pada Minggu I Bulan Oktober.
Sesuai dengan target Kinerja yang ditetapkan, waktu yang diperlukan sejak Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepala Daerah dengan DPRD Kota Palangka Raya, dengan target Minggu Pertama di Bulan Oktober, Setelah KUA PPAS TA 2019 ditandatangani yaitu pada tanggal 20 Juni 2018 sampai
dengan Penyampaian Raperda tentang APBD yaitu pada tanggal 12 Oktober 2018.
Penghitungan capaian target kinerja dilakukan dengan penghitungan Waktu Penyampaian yang ditetapkan adalah target Waktu maksimal yang harus ditempuh dalam melaksanakan penyusunan APBD, semakin cepat melaksanakan penyusunan APBD maka capaian kinerja semakin baik.
Target kinerja | : | Minggu Pertama (1)) Bulan Oktober |
Capaian | : | Minggu Kedua (2) Pada tanggal 12 Oktober 2019 |
Meskipun kinerja BPKAD pada Tahun 2019 untuk Indikator Lamanya Waktu Penyusunan APBD terlambat yang disampaikan diminggu ke 2 bulan oktober, kami menyadari bahwa dalam prakteknya waktu atau tanggal yang dilaksanakan belum sesuai dengan tanggal yang ditetapkan sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, dalam penghitungan Instrumen / Cara Pengukuran Indikator hanya dihitung lamanya waktu yang dibutuhkan sejak KUA - PPAS ditandatangani sampai dengan Penyampaian Raperda APBD Tahun 2019, dikarenakan kewenangan BPKAD Kota Palangka Raya adalah pada saat penyusunan Raperda APBD dimaksud, sehingga penghitungan capaian target tetap mengambil waktu dimaksud.
Sebagai bahan perbandingan mengenai progres penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kota Palangka Raya setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya sampai dengan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 yang dilaksanakan pada Tahun 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 3.7
Tahapan dan Xxxxxx Proses Penyusunan APBD TA. 2019
No. | URAIAN | WAKTU | No. Tanggal Surat | Lama |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Penyusunan RKPD | Akhir Bulan Mei | ||
2 | Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah | Minggu 1 Bulan Juni | 1593/2/Bapp/VI/2018 08 Juni 2018 | 1 Minggu |
3 | Penyampaian Rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD | Pertengahan Bulan Juni | 1932/3/Bapp/VI/2018 29 Juni 2018 | 6 Minggu |
4 | Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepala Daerah dengan DPRD | Akhir Bulan Juli | 2009/3/Bapp/VII/2018 5/BA/DPRD/2018, 20 Juni 2018 (KUA) 2010/3/Bapp/VII/2018 6/BA/DPRD/2018, 20 Juni 2018 (PPAS) | |
5 | Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA- PPKD | Awal Bulan Agustus | 900/1124/Bid. I/BPKAD/VII/2018 23 Juli 2018 | 8 Minggu |
6 | Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Reperda APBD | Awal Bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September | ||
7 | Penyampaian Rancangan Raperda tentang APBD kepada DPRD | Minggu Pertama Bulan Oktober | 900/15/62/Bid. I/BPKAD/X/2018 12 Oktober 2018 | 2 Bulan |
8 | Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap APBD | Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan (awal bulan Desember) | 900/1915/BPKAD/XI/2018 13/BA/DPRD/XI/2018 | |
9 | Menyampaikan Rancangan Peraturan tentang APBD dan Rancangan Perkada Tentang Penjabaran APBD kepala MDN/Gub Untuk dievaluasi | 3 hari setelah keputusan ditetapkan | 900/1934/BID.I/BPKAD/XI/2018 28 November 2018 | |
10 | Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD | Paling lama 15 hari kerja setalan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima Oleh MDN/Gub | 900/2100/BID.I/BPKAD/XII/2018 27 Desember 2018 |
11 | Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasai yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD | Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) | 188.4.43/11/p-dprd/2018 27 Desember 2018 | |
12 | Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda APBD kepada MDN/Gub | 3 hari setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan | 188.4.43/11/P-DPRD/2018 27 Desember 2018 | |
13 | Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi | Paling Lambat akhir Desember (31 Desember) | No. Perda 6 Thn 2018, tgl 31 Desember 2018 No. Perwali 24 Thn 2018, tgl 31 Desember 2018 | |
14 | Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub | Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan |
2) Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir :
Pada Tahun 2018, proses penyusunan APBD dimulai dari ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepala Daerah dengan DPRD pada tanggal 06/10/2017 Nomor 1100/3/Bapp/X/2017, Nomor BA/DPRD, sampai dengan Penyampaian Rancangan Raperda tentang APBD kepada DPRD Kota Palangka Raya pada Minggu Pertama Bulan Oktober sesuai dengan target waktu, sehingga bila dilakukan penghitungan target yang ditetapkan :
Target kinerja | : | Minggu Pertama (1) Bulan Oktober |
Capaian | : | Minggu Pertama (1) Bulan Oktober |
Setelah Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepala Daerah dengan DPRD Tahun 2019 ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD Kota Palangka Raya, Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada tanggal 23 Juli 2018, Nomor : 900/1124/Bid. I/BPKAD/VII/2018 Penerbitan Surat Edaran ini lebih awal di bulan Juli sebelum awal bulan agustus lebih cepat 1 minggu dari ketentuan seharusnya yaitu pada Minggu I Bulan Agustus 2018.
Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Reperda APBD sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya dilaksanakan pada Awal Bulan Agustus sampai dengan akhir Bulan September 2019, namun dikarenakan penandatanganan
KUA PPAS Tahun 2019 baru dilakukan pada tanggal 20 Juni 2018 dan Penerbitan Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada tanggal 23 Juli 2018, sehingga BPKAD dan seluruh SKPD
Penghitungan capaian target kinerja dilakukan dengan penghitungan mundur karena target yang ditetapkan adalah target hari maksimal yang harus ditempuh dalam melaksanakan penyusunan APBD, semakin cepat melaksanakan penyusunan APBD maka capaian kinerja semakin baik.
Target kinerja | : | Tepat Waktu (Minggu Pertama Bulan Oktober) |
Capaian | : | Tidak Tepat Waktu (Minggu kedua Bulan Oktober) |
3) Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis :
Berdasarkan data pada diatas dapat diketahui bahwa realisasi sampai dengan Tahun 2019 dibandingkan dengan rencana akhir Renstra pada tahun 2023
Akhir target Rencana Strategis untuk lamanya waktu penyusunan APBD Kota Palangka Raya adalah minggu pertama bulan oktober, sehingga bila dilakukan penghitungan capaian target kinerja belum dapat dilakukan
Dengan target seperti di atas, maka BPKAD harus dapat mempertahankan kondisi dimaksud dengan lebih mendekati jadwal waktu penyampaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Hal ini memerlukan kerja keras yang sangat besar dari BPKAD Kota Palangka Raya selaku Leading Sector Penyusunan Raperda APBD, agar pada akhir Renstra selain target kinerja tercapai namun waktu nya pun dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.
4) Membandingkan realxxxxx Xxxxxxx Tahun Ini dengan Standar Nasional (Jika ada);
5) Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Atau Peningkatan/Penurunan Kinerja Serta Alternative Solusi Yang Telah Dilakukan :
Pemerintah Kota Palangka Raya selalu berusaha untuk memenuhi setiap ketentuan pada aturan perundangan yang berlaku, yang diawali dengan penandatanganan KUA – PPAS yang dilaksanakan sebelum waktu yang ditetapkan, bahkan dapat mengesahkan APBD pada Bulan November. Hal ini dikarenakan adanya kesinambungan dan koordinasi yang baik terutama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nya, sehingga Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mengesahkan APBD tepat waktu.
Adanya Koordinasi yang baik antar lini pada Pemerintah Kota Surabaya, dan baiknya hubungan Koordinasi antara eksekutif dan legislatif mengakibatkan Penyusunan dan Pembahasan Raperda APBD dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan bias lebih cepat dari target yang ditetapkan.
Selain itu matangnya pembahasan dari awal penyusunan Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota yang dituangkan pada masing- masing SKPD dalam dokumen Pra-RKA dan Renja SKPD, yang kemudian dibahas bersama-sama dengan TAPD dan DPRD, sehingga pada saat penandatanganan KUA-PPAS dan persetujuan Raperda, DPRD tidak lagi membahasanya secara detail karena telah dilakukan pembahasan yang matang pada saat Musrenbang, penyusunan Pra- RKA dan Renja SKPD.
6) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya :
Dalam menunjang Sasaran Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku, dialokasikan dalam Program, Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai out come Opini audit BPK terhadap laporan keuangan daerah, untuk Capaian Kinerja Sasaran Strategis (Meningkatnya ketepatan waktu penyampaian Raperda APBD) dibebani anggaran sebesar Rp. 4.891.421.000,00 dengan realisasi Tahun 2019 sebesar Rp. 4.564.346.000,00 (93,31%). Program ini terbagi dalam 7 (tujuh) kegiatan, yaitu : Penyusunan Standar Satuan Harga, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, Penyusunan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang masing-masing mempunyai output sebagai berikut : tersedianya Standar Satuan Harga, penyampaian Raperda - Raperwal tentang APBD, dan Raperda
– Raperwal tentang RPAPBD, yang keseluruhan output dimaksud dapat menunjang dalam penyampaian APBD Kota Palangka Raya secara tepat waktu.
7) Analisis Program/Kegiatan Yang Menunjang Keberhasilan Ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Program selanjutnya dalam mendukung capaian target kinerja ketepatan waktu penyampaian Raperda APBD ini adalah Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/kota, yang dianggarakan sebesar Rp. 906.901.430,00 dengan realisasi Tahun 2019 sebesar Rp. 857.804.100,00 (94,59 %), yang terdiri dari kegiatan Penyusunan Kebijakan Umum APBD dan PPAS dan
Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD, yang masing-masing mempunyai output kegiatan : tersedianya dokumen KUA – PPAS Tahun 2019, dan Perubahan KUA – PPAS Tahun 2019.
a. Faktor-faktor Pendukung adalah sebagai berikut :
• Peraturan perundangan yang berlaku;
• Kebijakan pimpinan daerah dan pimpinan SKPD
• Adanya kepentingan bersama terhadap ketepatan waktu pengesahan anggaran
• Adanya SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah)
Pengelolaan Keuangan
b. Faktor-faktor Penghambat adalah sebagai berikut :
• Belum terjadi kesepahaman antara legislatif dan eksekutif
• SIMDA belum terhubung secara online ke seluruh SKPD
c. Solusi / Rekomendasi antara lain sebagai berikut :
• Penyusunan RKPD, dan KUA – PPAS perlu waktu yang lebih awal dibanding tahun ini supaya cukup waktu pembahasannya;
• Perlu diberikan kesamaan presepsi mengenai indikator kinerja, output, outcome dan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target yang ditetapkan antara eksekutif dan legislatif;
• Perlu adanya kebijakan dari Walikota Palangka Raya terhadap seluruh SKPD agar penyampaian APBD dapat tepat pada waktunya.
• Perlunya system online dalam penyampaian RKA – SKPD agar dapat lebih cepat diketahui setiap perubahan penyusunan anggaran SKPD.
3.1.3. Pencapaian sasaran meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.8
Analisis Pencapaian Sasaran
Meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan
No | Indikator Kinerja | Satu an | Tahun 2018 (Excisting) | Tahun 2019 | Tahun 2023 (Akhir Renstra) | ||||||
Target | Realis asi | % | Target | Realis asi | % | Target | Realis asi (sd 2019) | % | |||
1. | Prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu | % | 75,00 | 20,15 | 26,87 | 80,00 | 92,80 | 116,01 | 95,00 | 92,80 | 97,69 |
Rata-rata Kinerja Capaian Sasaran 2 | 26,87 | 116,01 | 97,69 |
Sumber : BPKAD
Pada pelaksanaan perjalanan pengelolaan keuangan daerah wajib diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sesuai dengan pasal 330, dimuat ayat-ayat sebagai berikut :
1. Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
3. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
4. Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memuat tata cara penunjukan pejabat yang diberi wewenang BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (8), Pasal 211 ayat (3), Pasal 194, dan Pasal 226.
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan berikut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini telah disusun pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Anggaran oleh Kepala SKPD dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan Sekretaris Daerah. Proses penetapan DPA-SKPD adalah sebagai berikut :
1. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
2. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
3. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan.
4. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA¬SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
6. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, Kepala SKPD melaksanakan kegiatan¬kegiatan SKPD berdasarkan dokumen tersebut.
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Pengeluaran kas tersebut tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD), atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
Khusus untuk biaya pegawai diatur bahwa gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam APBD. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Dalam pelaksanaan pembayaran yang terhutang pajak, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Karena itu, kuasa BUD berkewajiban untuk:
✍ meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran;
✍ menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
✍ menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
✍ memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah; dan
✍ menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perlu menjadi perhatian bahwa penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Setelah tahun anggaran berakhir, kepala SKPD selaku pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
✍ meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
✍ menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
✍ menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan dan ketersediaan dana tidak terpenuhi. Bendahara pengeluaran wajib melakukan hal tersebut karena dia bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD tersebut disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas tersebut memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
⮚ Penyediaan Dana
Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD merupakan dasar pengeluaran kas atas beban APBD. Permintaan pembayaran hanya dapat dilaksanakan, jika SPD telah diterbitkan.
⮚ Permintaan Pembayaran
Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK- SKPD). Ada 4 jenis SPP yaitu:
✍ Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP).
✍ Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP¬GU).
✍ Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP TU).
✍ Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK¬SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka mengganti uang persediaan. Sedangkan penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan
dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan. Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK- SKPD. Prosedur pengajuan dan penerbitan SPM-LS dimulai dengan penyiapan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Selanjutnya, Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK¬SKPD.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran sebelum menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP).
⮚ Perintah Membayar
Setelah meneliti SPP, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran harus menyatakan apakan dokumen SPP telah lengkap dan sah. Dalam hal dokumen SPP dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Penerbitan SPM paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP. Jika dokumen SPP dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM. Penolakan penerbitan SPM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP.
SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Setelah tahun anggaran berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
⮚ Pencairan Dana
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Jika dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM. Jika dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.
Penolakan penerbitan SP2D paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.
Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Sedangkan untuk pembayaran langsung, Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan kepada pihak ketiga.
⮚ Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Hal ini dilaksanakan dengan menutup Buku Kas Umum setiap bulan dengan sepengetahuan dan persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan.
Dalam hal laporan pertanggungjawaban telah sesuai, pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban. Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Disamping pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara Pengeluaran pada SKPD juga wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyampaian pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Indikator Kinerja : Waktu rata-rata penyelesaian SP2D 2 hari Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan bahwa Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM. Jika dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D. Penolakan penerbitan SP2D paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.
Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Sedangkan untuk pembayaran langsung, Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan kepada pihak ketiga.
Untuk mendukung seluruh tata kelola penatausahaan keuangan daerah tersebut itulah, BPKAD Kota Palangka Raya berupaya untuk dapat menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja dari mulai diterimanya pengajuan SPM secara lengkap dan benar dari SKPD.
Sesuai dengan Indikator Kinerja Utama yang telah ditentukan bahwa Prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu ditargetkan sebesar 75 % pada akhir Tahun 2019, dan harus tercapai sebesar 75 % pada Tahun 2019.
1) Perbandingan Kinerja Nyata dengan Kinerja yang Direncanakan
:
Penerbitan SP2D di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya selama kurun waktu 2 Januari s/d 31 Desember 2019 (1 tahun anggaran) adalah sebanyak 7102 lembar, terdiri dari 5134 lembar SP2D Belanja Langsung (BL) dan 1968 lembar SP2D Belanja Tidak langsung (BTL).
Berdasarkan register surat penerimaan SPM dari SKPD dan tanggal penerbitan SP2D atas SPM dimaksud, terdapat SP2D yang terbit kurang dari atau sama dengan 2 hari kerja setelah SPM disampaikan dengan lengkap dan benar.
Tahun 2019 | ||
Target | Realisasi | % |
80,00 | 92,80 | 116,01 |
Oleh sebab itu maka jumlah SP2D yang terbit kurang dari atau sama dengan 2 hari kerja dibagi dengan seluruh penerbitan SP2D dari BPKAD dikali dengan 100%, atau sama dengan Target penerbitan SP2D yang dikeluarkan tepat waktu pada Tahun 2019 sebesar 80 %, hal ini berarti menunjukan bahwa prosentase realisasi penerbitan SP2D secara tepat waktu pada Tahun 2019 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan
Berdasarkan data di atas, penerbitan SP2D di Kota Palangka Raya dilaksanakan berdasarkan pengajuan SPM dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Pengajuan SPM berdasarkan Jenis Belanjanya sebagaimana telah diuraikan di atas terbagi dalam 2 (dua) jenis belanja yaitu Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Adapun ketercapaian prosentase untuk masing-masing jenis belanja dimaksud dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.9
Rekapitulasi Penerbitan SP2D Per Jenis Belanja Tahun 2018
No | Jenis Belanja | Banyaknya Berkas | Pengajuan < 2 hari | % |
1 | Belanja Tidak Langsung | 1850 | 934 | 50,49 |
2 | Belanja Langsung | 6010 | 650 | 10,82 |
JUMLAH | 7860 | 1584 | 20,15 |
Tabel 3.10
Rekapitulasi Penerbitan SP2D Per Jenis Belanja Tahun 2019
No | Jenis belanja | Banyaknya berkas | Pengajuan ≤ 2 hari | % |
1. | Belanja Tidak Langsung | 1968 | 1807 | 91,82 |
2. | Belanja Langsung | 5134 | 4784 | 93,18 |
JUMLAH | 7102 | 6591 | 92,80 |
Sumber : BPKAD
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa seluruh pengajuan Belanja Langsung Taahun 2019 mencapai 1968 berkas dengan pengajuan kurang dari 2 hari sebanyak 1807 berkas atau mencapai 91,82 % berkas SP2D yang dapat diterbitkan kurang dari atau sama dengan 2 (dua) hari.
sedangkan seluruh pengajuan Belanja Tidak Langsung Tahun 2019 mencapai 5134 berkas dengan pengajuan kurang dari 2 hari sebanyak 4784 berkas atau mencapai 93,18 % berkas SP2D yang dapat diterbitkan kurang dari atau sama dengan 2 (dua) hari.
Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D Belanja Langsung pada setiap bulannya tidak sama, peningkatan terjadi pada bulan-bulan menjelang akhir tahun anggaran dikarenakan banyak kegiatan yang dilaksanakan dan dicairkan pada akhir tahun anggaran, sehingga pada akhir tahun anggaran banyak pengajuan SPM yang tidak dapat diterbitkan SP2D nya kurang dari waktu yang ditentukan.
Tabel 3.11
Rekapitulasi Penerbitan SP2D Belanja Tidak Langsung Per Bulan Tahun 2018
No | Bulan | Banyaknya berkas | Pengajuan ≤ 2 hari | % |
1 | Januari | 50 | 45 | 90,00 |
2 | Februari | 94 | 53 | 56,38 |
3 | Maret | 101 | 55 | 54,46 |
4 | April | 162 | 98 | 60,49 |
5 | Mei | 160 | 89 | 55,63 |
6 | Juni | 211 | 95 | 45,02 |
7 | Juli | 239 | 96 | 40,17 |
8 | Agustus | 140 | 82 | 58,57 |
9 | September | 131 | 76 | 58,02 |
19 | Oktober | 153 | 81 | 52,94 |
11 | November | 165 | 48 | 29,09 |
12 | Desember | 244 | 116 | 47,54 |
JUMLAH | 1850 | 934 | 50,49 |
Sumber : BPKAD Bidang Perbendaharaan
Tabel 3.12
Rekapitulasi Penerbitan SP2D Belanja Langsung Per Bulan Tahun 2018
No | Bulan | Banyaknya berkas | Pengajuan ≤ 2 hari | % |
1 | Januari | 26 | 4 | 15,38 |
2 | Februari | 110 | 14 | 12,73 |
3 | Maret | 329 | 41 | 12,46 |
4 | April | 428 | 35 | 8,18 |
5 | Mei | 413 | 10 | 2,42 |
6 | Juni | 383 | 96 | 25,07 |
7 | Juli | 559 | 34 | 6,08 |
8 | Agustus | 448 | 26 | 5,80 |
9 | September | 512 | 35 | 6,84 |
19 | Oktober | 437 | 15 | 3,43 |
11 | November | 669 | 23 | 3,44 |
12 | Desember | 1696 | 317 | 18,69 |
JUMLAH | 6010 | 650 | 10,82 |
Sumber : BPKAD Bidang Perbendaharaan
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa pengajuan SPM dari SKPD paling banyak terjadi pada Bulan Juni 2019, berkaitan dengan akhir tahun anggaran sehingga perlu diupayakan pembinaan kepada seluruh SKPD agar dapat mencairkan anggaran (mengajukan SPM) tidak bertumpuk pada akhir tahun anggaran.
Sedangkan Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D Belanja Tidak Langsung pada setiap bulannya relatif sama, karena SPM dan SP2D Belanja Tidak Langsung ini terutama untuk membiayai Gaji Pegawai dan Tunjangan Pegawai. Sehingga ketepatan waktu untuk
penerbitan SP2D Belanja Tidak Langsung ini relatif tercapai semua (100%). Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah berkas dan prosesntase ketepatan waktu penerbitan SP2D dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.13
Rekapitulasi Penerbitan SP2D Belanja Tidak Langsung Per Bulan Tahun 2019
No | Bulan | Banyaknya berkas | Pengajuan ≤ 2 hari | % |
1 | Januari | 73 | 45 | 61,64 |
2 | Februari | 144 | 66 | 45,83 |
3 | Maret | 146 | 94 | 64,38 |
4 | April | 191 | 190 | 99,48 |
5 | Mei | 194 | 192 | 98,97 |
6 | Juni | 139 | 139 | 100,00 |
7 | Juli | 198 | 198 | 100,00 |
8 | Agustus | 000 | 000 | 000,00 |
9 | September | 161 | 161 | 100,00 |
19 | Oktober | 000 | 000 | 000,00 |
11 | November | 151 | 151 | 100,00 |
12 | Desember | 223 | 223 | 100,00 |
JUMLAH | 1968 | 1807 | 91,82 |
Sumber : BPKAD Bidang Perbendaharaan
Tabel 3.14
Rekapitulasi Penerbitan SP2D Belanja Langsung Per Bulan Tahun 2019
No | Bulan | Banyaknya berkas | Pengajuan ≤ 2 hari | % |
1 | Januari | 28 | 4 | 14,29 |
2 | Februari | 128 | 22 | 17,19 |
3 | Maret | 274 | 169 | 61,68 |
4 | April | 468 | 465 | 99,36 |
5 | Mei | 608 | 601 | 98,85 |
6 | Juni | 227 | 227 | 100,00 |
7 | Juli | 549 | 544 | 99,09 |
8 | Agustus | 351 | 351 | 100,00 |
9 | September | 391 | 291 | 74,42 |
19 | Oktober | 692 | 692 | 100,00 |
11 | November | 376 | 376 | 100,00 |
12 | Desember | 1042 | 1042 | 100,00 |
JUMLAH | 5134 | 4784 | 93,18 |
Sumber : BPKAD Bidang Perbendaharaan
Penerbitan SP2D dari Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Palangka Raya pada setiap tahunnya mengalami trend yang meningkat, dimana pada setiap tahun selalu terjadi peningkatan jumlah SP2D yang terbit, dan setiap tahun pula kami berupaya untuk dapat
memenuhi ketentuan yang berlaku untuk dapat menerbitkan SP2D dalam 2 hari kerja setelah diterimanya SPM secara lengkap dan benar dari SKPD.
2) Perbandingan Kinerja Nyata dengan Kinerja Tahun-Tahun Sebelumnya :
Apabila dibandingkan penerbitan SP2D Tahun 2019 dengan tahun- tahun sebelumnya, maka dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan penerbitan jumlah SP2D. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 3.15 Rekapitulasi Penerbitan SP2D Tahun 2018 – Nopember 2019
No | Tahun | Banyaknya berkas | Pengajuan ≤ 2 hari | % |
1 | 2018 | 7860 | 1584 | 20,15 |
2 | 2019 | 7102 | 6591 | 92,80 |
Sumber : BPKAD Bidang Perbendaharaan
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa baik secara jumlah penerbitan SP2D maupun prosentase pengajuan waktu penyelesaian SP2D ≤ 2 hari mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Bahkan pada Tahun 2019 ini penerbitan SP2D di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya mengalami kenaikan 5007 dari Tahun 2018 sebanyak 1584 berkas dengan jumlah 6591 berkas di tahun 2019. Atau 92,80% dari target yang ditetapkan sebanyak 80% dengan realisasi capaian 116,01
3) Perbandingan Kinerja Nyata dengan Target Akhir Renstra : Berdasarkan data SP2D diketahui bahwa realisasi Tahun 2019 dibandingkan dengan rencana akhir Renstra pada tahun 2023 menunjukkan capaian kinerja 97,69 % yang berarti capaian target akhir Renstra telah terlampaui sebesar 4,88% karena target akhir Renstra pada Tahun 2023 sebesar 95,00 %.
Tahun 2018 (Excisting) | Tahun 2019 | Tahun 2023 (Akhir Renstra) | ||||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | Target | Realisasi (sd 2019) | % |
75,00 | 20,15 | 26,87 | 80,00 | 92,80 | 116,01 | 95,00 | 92,80 | 97,69 |
Penghitungan yang dilakukan adalah dengan membandingkan ketercapaian realisasi Tahun 2019 (92,80) dengan target akhir Renstra Tahun 2023 (95,00 %), sehingga perhitungannya adalah (92,80/95,00) X 100 % = 97,69 %.
4) Perbandingan Kinerja dengan Kinerja Instansi Lain yang Unggul
:
Pencapaian sasaran meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan, dengan indikator kinerja sasaran prosentase waktu penyelesaian SP2D yang dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan secara tepat waktu, setelah dilakukan perbandingan dengan Instansi atau Pemerintah Daerah lainnya khususnya dengan Pemerintah Kota Surabaya pada Tahun 2019 yang lalu, didapatkan hasil bahwa penerbitan SP2D pada Pemerintah Kota Surabaya dapat seluruhnya tepat waktu atau sebesar 100 %. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dalam proses penerbitan SP2D pada Pemerintah Kota Surabaya hanya berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Pengguna Anggaran / Kepala masing-masing SKPD yang mengajukan permohonan pembayaran, sehingga Pengelola Keuangan Pemerintah Kota Surabaya hanya melihat ketersediaan Anggaran Kas saja, tanpa harus memeriksa/memverifikasi kelangkapan dokumen SPM dimaksud.
5) Penganggaran :
Dalam menunjang ketepatan waktu penerbitan SP2D dalam 2 (dua) hari sejak diterimanya SPM secara benar dan lengkap, dialokasikan dalam 1 (satu) Program, yaitu Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai out come Opini audit BPK terhadap laporan keuangan daerah, untuk Capaian Kinerja Sasaran Strategis (Meningkatnya penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan) dibebani anggaran sebesar Rp. 1.028.904.044,00 dengan realisasi Tahun 2019 sebesar Rp. 1.021.734.050,00 (99,30%). Program ini terbagi dalam 2 (dua) kegiatan, yaitu : Penyelenggaraan Register SP2D dan Penerbitan SP2D, yang masing- masing mempunyai output sebagai berikut : terselesaikannya penerbitan SP2D, yang keseluruhan output dimaksud dapat menunjang dalam penerbitan SP2D selama 2 hari kerja.
6) Faktor-faktor Pendukung :
Faktor-faktor Pendukung pencapaian target kinerja penatausahaan penerbitan SP2D adalah sebagai berikut :
✍ Peraturan perundangan yang berlaku;
✍ Kebijakan pimpinan daerah
✍ Adanya kepentingan bersama terhadap pentingnya pengelolaan keuangan daerah
✍ Adanya SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) Pengelolaan Keuangan
7) Faktor-faktor Penghambat :
Faktor-faktor Penghambat Capaian Kinerja Penerbitan SP2D adalah sebagai berikut :
✍ Masih kurang pahamnya para pengelola keuangan SKPD terhadap aturan-aturan yang berlaku
✍ Masih rendahnya dukungan pimpinan SKPD terhadap pengajuan SPM sesuai dengan anggaran kas yang ditetapkan / jadwal waktu pelaksanaan kegiatan;
✍ SIMDA belum terhubung secara online ke seluruh SKPD
8) Solusi/ Rekomendasi :
Solusi / Rekomendasi apabila waktu penerbitan yang telah ditetapkan tidak tercapai, antara lain sebagai berikut :
✍ Perlunya kesepahaman antara pengelola keuangan pada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
✍ Perlu adanya SOP yang mengikat mengenai batas waktu penerbitan SP2D
✍ perlu dilakukan perbandingan penerbitan SP2D pada Pemerintah daerah lainnya, agar dapat diantisipasi penerbitan SP2D yang bertumpuk pada akhir tahun
✍ Perlu ada pengawasan dari setiap pimpinan SKPD mengenai kelengkapan SPM yang benar
3.1.4. Pencapaian sasaran Meningkatnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah daerah dan Akuntabilitas Kinerja dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.16
Analisis Pencapaian Sasaran
Meningkatnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah daerah dan Akuntabilitas Kinerja
No | Indikator Kinerja | Satu an | Tahun 2018 (Excisting) | Tahun 2019 | Tahun 2023 (Akhir Renstra) | ||||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | Target | Realisasi (sd 2019) | % | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1. | Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan | % | 75 | 98,65 | 131,53 | 80 | 81,97 | 102,47 | 95 | 81,97 | 86,29 |
Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan | % | 75 | 92,29 | 123,05 | 80 | 86,35 | 107,94 | 95 | 86,35 | 90,89 | |
Rata-rata Kinerja Capaian Sasaran 3 |
Sumber : BPKAD
1) Perbandingan kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan :
a. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan
pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budgeting) antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya menyebutkan bahwa APBD Kota Palangka Raya terdiri dari :
Anggaran Pendapatan | : | Rp. 1.069.574.018.925,60 |
Anggaran Belanja | : | Rp. 00.000.000.000,88 |
Anggaran Pembiayaan | : | Rp. 00.000.000.000,22 |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran pendapatan yang ditetapkan menjadi target pendapatan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota. Hal ini berdampak pada besarnya target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya agar seluruh target pendapatan yang ditargetkan dapat tercapai.
Ketercapaian target pendapatan sesuai dengan APBD merupakan indikator baiknya kualitas APBD yang dirancang sehingga seluruh target pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai dan bahkan dapat terlampaui. Penetapan besaran target pendapatan dalam APBD merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya (yang didukung oleh Badan-Badan penghasil) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar dapat memenuhi kebutuhan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan pembangunan.
Berdasarkan data hasil rekonsiliasi pendapatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya (unaudited), diperoleh data realisasi pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2019 sebesar Rp. 947.494.459.197,54 atau sebesar 81,97 % dari anggaran pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.150.489.132.400,58.
Dengan perhitungan | = | 947.494.459.197,54 | X 100 % |
1.150.489.132.400,58 | |||
= | 81,97 % |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menetapkan target prosentase untuk realisasi pendapatan pada Tahun 2019 meningkat menjadi sebesar 95,00 %, hal ini menunjukan bahwa realisasi target kinerja yang ditetapkan melampaui target yang ditetapkan sebesar 80,00% (82,36%/95,00 X 100
%) sebesar 86,69%
Untuk mengetahui target pendapatan yang perlu dikelola lebih intensif, maka perlu diuraikan mengenai komponen pendapatan yang diterima Pemerintah Kota Palangka Raya pada Tahun 2019.
Komponen Pendapatan:
1) Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, BPHTB (mulai tahun 2010) dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah;
2) Dana Perimbangan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; serta
3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang berasal dari Pendapatan Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Berdasarkan data Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2019 (unaudited), maka didapatkan target dan realisasi anggaran per komponen pendapatan sebagai berikut :
Tabel 3.17
Data Pendapatan Per Komponen Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2018
NO | KOMPONEN | TARGET MURNI (Rp) | TARGET PERUBAHAN | REALISASI (Rp) | % |
1. | Pendapatan Asli Daerah | 175.166.320,99 | 194.291.907.111,70 | 154.638.489.583,94 | 79,59 |
2. | Pendapatan Transfer | 1.000.371.586.735,61 | 934..1128.700.279,91 | 953.660.150.685,99 | 102,77 |
3. | Lain-lain Pendapatan yang Sah | 3.500.000.000,00 | 40.150.000.000,00 | 38.150.000.000,00 | 95,02 |
TOTAL | 1.179.037.907.345,60 | 1.168.570.607.391,61 | 1.152.778.640.269,93 | 98,65 |
Tabel 3.18
Data Pendapatan Per Komponen Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2019
KOMPONEN | TARGET MURNI (Rp) | TARGET PERUBAHAN | REALISASI (Rp) | % | |
1. | Pendapatan Asli Daerah | 161.666.745.620,67 | 1666.025.325.132,67 | 119.175.454.168,95 | 71,78 |
2. | Pendapatan Transfer | 973.328.685.779,91 | 974.852.905.613,91 | 814.844.701.971,59 | 83,59 |
3. | Lain-lain Pendapatan yang Sah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 89,87 |
TOTAL | 1.150.489.132.400,58 | 1.155.871.931.746,58 | 947.494.459.197,54 | 81,97 |
Sumber : BPKAD
Berdasarkan tabel di atas, maka realisasi pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya yang terbesar adalah dari Realisasi Pendapatan Transfer sebesar 83,59 % dari seluruh pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya
Berdasarkan data tersebut di atas, ketiga komponen yang ada pada Pos Pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya pada Tahun 2019 ketiganya tidak dapat mencapai target yang ditentukan dalam APBD.
Dari ketiga komponen dimaksud, Lain-lain pendapatan yang sah tercapai 89,87 % dari target yang ditetapkan.
Target pendapatan yang ditetapkan untuk Tahun 2019 sebesar 80,00 % dengan capaian target kinerja sebesar 81,97 %
b. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan
Hampir sama dengan Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan, realisasi anggaran belanja juga bergantung pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budgeting) antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya, menyebutkan bahwa APBD Kota Palangka Raya terdiri dari :
Anggaran Pendapatan | : | Rp. 1.069.574.018.925,60 |
Anggaran Belanja | : | Rp. 00.000.000.000,88 |
Anggaran Pembiayaan | : | Rp. 00.000.000.000,22 |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran belanja yang ditetapkan adalah anggaran tertinggi untuk Pemerintah Kota dalam melakukan pembelanjaan. Hal ini berdampak pada besarnya target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya agar seluruh kegiatan pembangunan yang telah ditargetkan dapat tercapai.
Ketercapaian target belanja sesuai dengan APBD merupakan indikator baiknya kualitas APBD yang dirancang sehingga seluruh target belanja yang telah ditetapkan dapat tercapai. Penetapan besaran target belanja dalam APBD merupakan
kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar dapat digunakan untuk pembelanjaan kebutuhan-kebutuhan Kota Palangka Raya dalam melaksanakan pembangunan.
Berdasarkan data hasil rekonsiliasi belanja dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya (unaudited), diperoleh data realisasi belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2019 sebesar Rp. 1.057.904.456.428,72 atau sebesar 86,35% dari anggaran pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.225.069.924.114,8. Penghitungan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Prosentase Realisasi | = | 1.057.904.456.428,72 | X 100 % |
1.225.069.924.114,8 | |||
= | 86,35 % |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menetapkan target prosentase untuk realisasi pendapatan sebesar 805,00
%, hal ini menunjukan bahwa realisasi target kinerja yang ditetapkan tidak dapat tercapai karena realisasi pendapatan berdasarkan Laporan Keuangan unaudited sebesar 79,38 %. Perhitungan yang dilakukan dalam menghitung capaian realisasi target adalah :
Capaian Target | = | 86,35 | X 100 % |
80,00 | |||
= | 107,94 % |
Untuk mengetahui realisasi belanja yang belum secara baik penganggarannya, maka perlu diuraikan mengenai komponen belanja Pemerintah Kota Palangka Raya pada Tahun 2019.
Berdasarkan data Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2019 (unaudited), maka didapatkan target dan realisasi anggaran per komponen belanja sebagai berikut :
Tabel 3.19
Data Belanja Per Komponen Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2018
NO | KOMPONEN | TARGET MURNI (Rp) | TARGET PERUBAHAN | REALISASI (Rp) | % |
1. | Belanja Operasi | 945.413.799.003,38 | 922.801.928.954,63 | 845.188.704.981,19 | 91,59 |
2. | Belanja Modal | 301.673.192.587,00 | 244.726.638.404,00 | 232.289.846.163,41 | 94,92 |
Tabel 3.20
Data Belanja Per Komponen Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2019
NO | KOMPONEN | TARGET MURNI (Rp) | TARGET PERUBAHAN | REALISASI (Rp) | % |
1. | Belanja Operasi | 967.544.325.194,19 | 982.571.838.688,25 | 602.139.846.167,97 | 61,28 |
2. | Belanja Modal | 201.467,599.394,00 | 236.721.823.953,80 | 79.239.444.801,58 | 33,47 |
Sumber : BPKAD
Berdasarkan data tersebut di atas, dapat dilihat bahwa pada struktur belanja Pemerintah Kota Palangka Raya, Belanja Operasi mendapat alokasi 967.544.325.194,19 sedangkan Belanja Modal hanya mendapat alokasi 201.467,599.394,00.
Berdasarkan data, kedua komponen yang ada pada Pos Pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya pada Tahun 2019, Belanja Modal mencapai 00.000.000.000,58 (33,4%)dari target yang ditetapkan.
2) Perbandingan Kinerja Nyata Dengan Kinerja Tahun-Tahun Sebelumnya :
a. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan
Apablia dibandingkan dengan prosentase realisasi terhadap anggaran pendapatan yang ditetapkan dengan tahun-tahun sebelumnya dapat diketahui dari Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya untuk setiap tahunnya.
pada Tahun 2018, Pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya sebesar Rp. 1.179.037.907.345,60, dengan reallisasi sebesar 1.152.778.640.269,93 (98,65%) pada Tahun 2019 realisasi pendapatannya menjadi Rp. 947.494.459.197,54, dari target yang ditetapkan sebesar. 1.150.489.132.400,5
Untuk lebih jelasnya mengenai peningkatan kemajuan pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat dilihat pada table di bawah ini :
Tabel 3.21
Data Pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2018 - 2019
No | TAHUN | TARGET (Rp) | TARGET PERUBAHAN | REALISASI (Rp) | % |
1. | 2018 | 1.179.037.907.345,60 | 1.168.570.607.391,61 | 1.152.778.640.269,93 | 98,65 |
2. | 2019 | 1.150.489.132.400,58 | 1.155.871.931.746,58 | 947.494.459.197,54 | 81,97 |
Pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya mengalami penurunan baik dari target maupun capainnya, hal ini dikarenakan adanya rasionalisasi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dengan melihat data realisasi pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya mulai tahun 2018 – 2019 dapat dilihat penurunan dalam jumlah perolehan realisasi pendapatannya,
Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya pembahasan yang lebih baik dalam merumuskan target yang akan dicapai oleh eksekutif dan legislatif, sehingga realisasi pendapatan dapat mencapai target yang ditetapkan sebelumnya.
b. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan
Pendapatan Pemerintah Kota Palangka Raya mengalami Penurunan, pada Tahun 2018 realisasi belanja Pemerintah Kota Palangka Raya sebesar Rp. 1.152.778.640.269,93, atau 98,65 % dari target sebesar 1.179.037.907.345,60 dan pada Tahun 2019 menurun menjadi Rp. 947.494.459.197,540. Atau (81,97&) dari target sebesar Rp. 1.150.489.132.400,58
Untuk lebih jelasnya mengenai peningkatan kemajuan belanja Pemerintah Kota Palangka Raya dapat dilihat pada table di bawah ini :
Tabel 3.22
Data Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2018 - 2019
NO | TAHUN | TARGET (Rp) | REALISASI (Rp) | % |
1 | 2018 | 5.717.545.328.505,00 | 4.435.597.295.732,00 | 77,58 |
2 | 2019 | 6.552.368.797.049,00 | 5.201.037.465.945,00 | 79,38 |
Sumber : BPKAD
Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya baik dari target maupun capainnya, hal ini dikarenakan adanya kesepahaman bagi unit kerja penghasil di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk dapat mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan dengan seoptimal mungkin. Namun prosentase realisasinya menunjukan kecenderungan penurunan pencapaian sesuai anggaran belanja yang ditetapkan.
Penentuan besaran anggaran belanja Pemerintah Kota Palangka Raya yang dibahas bersama-sama oleh legislatif dan eksekutif termasuk oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya masih terkendala dengan penganggaran belanja yang belum efesien dan efektif sehingga pencapaian target belanja masih jauh dari target yang diharapkan. Selain itu faktor kekhawatiran para pengguna anggaran terhadap kebijakan belanja yang akan dicairkan juga menjadi faktor rendahnya penyerapan anggaran belanja oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sehingga untuk tahun-tahun ke depan perlu adanya upaya dari semua pihak agar anggaran belanja yang ditetapkan dalam APBD Kota Palangka Raya dapat dilaksanakan seluruhnya dan tidak menyisakan Sisa Anggaran pada akhir tahun anggaran.
3) Perbandingan kinerja nyata dengan akhir target renstra :
a. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan
Berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa realisasi akumulasi sampai dengan Tahun 2019 dibandingkan dengan rencana akhir Renstra pada tahun 2023 menunjukkan capaian kinerja 86,29% yang berarti capaian target akhir Renstra perlu ditingkatkan sebesar 6,55 % agar dapat sesuai target akhir Renstra pada Tahun 2023.
Penghitungan yang dilakukan adalah dengan membandingkan ketercapaian realisasi Tahun 2019 (81,97%) dengan target akhir Renstra Tahun 2023 (95,00%), sehingga perhitungannya adalah (81,97/95,00) X 100 = 86,29%.
b. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan
Berdasarkan data pada Tabel diatas dapat diketahui bahwa realisasi Tahun 2019 dibandingkan dengan rencana akhir Renstra pada tahun 2023 Penghitungan yang dilakukan adalah dengan membandingkan capaian realisasi Tahun 2019 dengan target akhir Renstra Tahun 2023 (sehingga perhitungannya adalah (Thn N / Thn +N) X 100 %
4) Perbandingan kinerja dengan kinerja instansi lain yang unggul :
a. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan
Dikarenakan Indikator Kinerja untuk prosentase realisasi terhadap anggaran pendapatan ini baru ditargetkan pada Tahun 2019, sehingga BPKAD Kota Palangka Raya belum dapat menampilkan perbandingan kinerja dengan Instansi lain pada Pemerintah Daerah lainnya sebagai bahan perbandingan, karena belum dilakukan studi banding mengenai prosentase realisasi ini.
b. Indikator Kinerja : Prosentase Realisasi terhadap Anggaran Belanja yang telah ditetapkan
Dikarenakan Indikator sasaran prosentase realisasi terhadap anggaran belanja ini baru ditargetkan pada Tahun 2019, sehingga BPKAD Kota Palangka Raya belum dapat menampilkan perbandingan kinerja dengan Instansi lain pada Pemerintah Daerah lainnya sebagai bahan perbandingan, karena belum dilakukan studi banding mengenai prosentase realisasi ini.
5) PENGANGGARAN :
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai out come Opini audit BPK terhadap laporan keuangan daerah, untuk Capaian Kinerja Sasaran Strategis dibebani anggaran sebesar Rp. 7.489.187.382,00 dengan realisasi Tahun 2019 sebesar Rp. 5.970.605.776,00.
3.1.5. Pencapaian sasaran Meningkatnya penatausahaan aset daerah sesuai peraturan perundangan dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.23
Analisis Pencapaian Sasaran
Meningkatnya penatausahaan aset daerah sesuai peraturan perundangan
No | Indikator Kinerja | Satu an | Tahun 2018 (Excisting) | Tahun 2019 | Tahun 2023 (Akhir Renstra) | ||||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | Target | Realisasi (sd 2019) | % | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1 | Prosentase kesesuaian data rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota | % | 75 | 100 | 133,33 | 75 | 97,59 | 130,12 | 95 | 97,59 | 102,73 |
Rata-rata Kinerja Capaian Sasaran | 133,33 | 130,12 | 102,73 |
Sumber : BPKAD
Sejak ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan keuangan Negara. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 ayat (2) dan pasal 49 ayat (6) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). PP No. 6 Tahun 2006 pada dasarnya merupakan penyatuan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan BMN yang telah ada sebelumnya, mengatur hal-hal yang belum tertampung dalam peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN/D dimaksud dapat diwujudkan.
Menurut Permendagri No.17 Tahun 2007, penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penatausahaan ini termasuk didalamnya melaksanakan tugas dan fungsi akuntansi barang milik negara/daerah. Penatausahaan barang milik negara/daerah dalam rangka mewujudkan tertib administrasi termasuk menyusun Laporan BMN/D yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah pusat. Sedangkan penatausahaan BMN/D dalam rangka mendukung terwujudnya tertib pengelolaan BMN/D adalah menyediakan data agar pelaksanaan pengelolaan BMN/D dapat sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Penatausahaan barang milik negara/daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Barang milik negara/daerah yang berada dibawah penguasaan pengguna barang/kuasa pengguna barang harus dibukukan melalui proses pencatatan dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna oleh kuasa pengguna barang, Daftar Barang Pengguna oleh pengguna barang dan Daftar Barang Milik Negara/Daerah oleh pengelola barang. Proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah merupakan bagian dari penatausahaan. Hasil dari proses pembukuan dan inventarisasi diperlukan dalam melaksanakan proses pelaporan barang milik negara/daerah yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang. Hasil penatausahaan barang milik negara/daerah digunakan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah setiap tahun. Perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara/daerah setiap tahun untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran dan pengamanan administratif terhadap barang milik negara/daerah.
Dalam rangka pengamanan barang milik daerah dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan pengendalian atas barang milik daerah. Selain berfungsi sebagai alat kontrol, sistem penatausahaan tersebut juga harus memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah didalam perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, maupun penghapusan. Dengan langkah inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan Negara diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakan administrasi pengelolaan barang milik daerah yang ada saat ini. Dengan langkah inventarisasi dan penilaian barang milik daerah tersebut, diproyeksikan kedepan akan dapat terwujud database barang milik daerah yang akurat, sehingga dapat
dipergunakan bagi kepentingan penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan/atau belanja modal pada lembaga Negara.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) memberikan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas. SAP tidak menentukan satu kebijakan akuntansi yang harus dianut oleh pemerintah daerah, melainkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dalam merancang sistem akuntansi yang sesuai dengan karakteristik keuangan di masing- masing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan akuntansi yang berisi sistem dan prosedur yang telah dipilih. Kebijakan akuntansi ini bisa bervariasi antar daerah. Kebijakan akuntansi ini berisi pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan.
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kapan suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal. Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Penyajian menunjukkan bagaimana sebuah laporan atau pos laporan keuangan itu disajikan atau dibuat. Penyajian ini lebih mengarah pada format laporan. Pengungkapan sangat penting sebagai penjelasan tentang hal-hal penting yang tercantum dalam neraca. Tujuan pengungkapan adalah untuk meminimalisasi kesalahan persepsi bagi pembaca laporan keuangan.
Menurut Permendagri No. 13 Tahun 2006, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu pejabat tersebut adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dalam hal ini, yang dilakukan oleh PPKD adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah. PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang dalam melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah, dan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya pada tahun 2019 mengupayakan untuk Prosentase kesesuaian data rincian Total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota sebesar 75 % dan yang telah terbit sertifikatnya sebanyak 328 bidang dengan luas 33.668,00 m2.
Untuk pencapaian target Prosentase kesesuaian data rincian Total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota sebesar 90 % dimaksud, Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan berbagai upaya diantaranya dengan melakukan rekonsiliasi barang yang secara kontinyu dilaksanakan terhadap seluruh Pemegang Barang pada masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dengan demikian diharapkan kesesuaian data antara rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya bisa sama seluruhnya atau minimal sesuai dengan target yang ditetapkan sebesar 75 %.
Bila dilihat realisasi akumulasi pencapaian sasaran sampai dengan tahun terakhir sebagaimana telah direncanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya adalah sebagai berikut :
1. Indikator Kinerja : Prosentase kesesuaian data rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 233 dijelaskan bahwa Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, prosedur akuntansi pengeluaran kas, prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan prosedur akuntansi selain kas.
Pada pencapaian Visi dan Misi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, hal yang menjadi tujuan akhir nya adalah pengelolaan keuangan dan asset daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu indikator yang menunjukan telah akuntabel nya pengelolaan keuangan dan asset daerah adalah adanya opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah Kota Palangka Raya yang tahun sebelumnya pernah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI, Yang menjadi pengecualian kewajaran pengelolaan keuangan dan asset daerah Kota Palangka Raya ada pada belum sesuainya data rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal ini terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya agar terwujudnya visi BPKAD yaitu mewujudkan pengelolaan keuangan dan asset daerah yang transparan dan akuntabel serta mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.
a) Perbandingan Kinerja Nyata dengan Kinerja yang Direncanakan :
Pada Tahun 2019, BPKAD Kota Palangka Raya mentargetkan Prosentase kesesuaian data rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota sebesar 75,00 %. Hal ini dihitung melalui formulasi penghitungan dengan membandingkan Data Rincian Total BMD se Kota Palangka Raya dengan Aktiva Tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya. Adapun data dimaksud dapat dilihat pada Tabel di Bawah ini :
P a g e | 70
Sumber : BPKAD
Tabel 3.24
Kesesuaian Data Rincian BMD dan Aktiva Tetap di Neraca Tahun 2019
NO | URAIAN | DATA RINCIAN BMD | AKTIVA TETAP DI NERACA | LEBIH/ (KURANG) | % |
1. | Tanah | 15.661.333.732.283,00 | 15.101.314.957.283,00 | -560.018.775.000,00 | 96,42 |
2. | Peralatan Dan Mesin | 1.481.167.774.147,94 | 1.460.177.663.088,90 | -20.990.111.059,04 | 98,58 |
3. | Bangunan Gedung | 2.716.845.635.156,72 | 2.659.154.219.075,72 | -57.691.416.081,00 | 97,88 |
4. | Xxxxx, Xxxxxxan Xxx Xxx Xxxxxxx | 2.954.361.528.597,89 | 2.831.840.061.629,89 | -122.521.466.968,00 | 95,85 |
5. | Aset Lainnya | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 102,64 |
6. | Konstruksi Dalam Pengerjaan | 278.156.223.302,00 | 478.186.673.666,00 | 200.030.450.364,00 | 171,91 |
7. | Akumulasi Penyusutan | 0 | 0 | 0 | - |
JUMLAH | 23.171.288.287.856,60 | 22.612.194.639.762,50 | -559.093.648.094,04 | 97,59 |
Tabel. 3.25
Rekapitulasi Prosentase Data BMD dan Aktiva Tetap Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2018
NO | TAHUN | DATA BARANG MILIK DAERAH | DATA AKTIVA TETAP DI NERACA | % |
1. | 2018 | 2.438.521.214,20 | 2.438.521.214,20 | 100 |
Tabel. 3.26
Kesesuaian Data Rincian BMD dan Aktiva Tetap di Neraca Tahun 2018
(Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia Perolehan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018)
NO | URAIAN | DATA RINCIAN BMD | AKTIVA TETAP DI NERACA | LEBIH/ (KURANG) | % |
1. | Tanah | 1.161.550.798.186,22 | 1.161.550.798.186,22 | 0 | 100 |
2. | Peralatan Dan Mesin | 239.156.547.584,14 | 239.156.547.584,14 | 0 | 100 |
3. | Bangunan Gedung | 700.971.369.359,08 | 700.971.369.359,08 | 0 | 100 |
4. | Jalan, Jaringan Xxx Xxx Xxxxxxx | 1.271.762.571.849,98 | 1.271.762.571.849,98 | 0 | 100 |
5. | Aset Lainnya | 166.156.452.897,41 | 166.156.452.897,41 | 0 | 100 |
6. | Konstruksi Dalam Pengerjaan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,69 | 0 | 100 |
7. | Akumulasi Penyusutan | (1.214.355.447.278,32) | (1.214.355.447.278,32) | 0 | 100 |
JUMLAH | 2.438.521.455.214,20 | 2.438.521.455.214,20 | 0 | 100 |
Pada Neraca BPKAD Kota Palangka Raya per tanggal 31 Desember 2018, angka aktiva tetap di neraca sebesar Rp. 2.438.521.455.214,20.
Namun dikarenakan penghitungan pada Data Rincian Barang Milik Daerah belum dilakukan penghitungan akumulasi penyusutan aset tetap, sehingga untuk membandingkan kesesuaian data rincian BMD dengan Aktiva Tetap di Neraca tidak dimasukan komponen Akumulasi Penyusutan.
Dengan demikian kesesuaian data rincian BMD dengan Aktiva Tetap di Neraca BPKAD Tahun 2019 sebesar 97,59 %.
Berdasarkan kesesuaian data dimaksud di atas, dapat dilihat pada matrik di bawah ini :
Berdasarkan Tabel di atas dapat dilihat kesesuaian antara Rincian Total BMD dan Jumlah Aktiva Tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki asset sebesar pada asset tetap tanah sebesar Rp. 15.101.314.957.283,00 menurut Xxxxxx, sedangkan menurut BMD sebesar Rp. 15.661.333.732.283,00. Untuk asset tetap yang lainnya pun masih belum dapat 100 % sama, hal ini pun diakibatkan factor antara lain sudah dimasukannya barang- barang hibah ke dalam Rincian Total BMD namun belum dimasukan pada Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya.
Berdasarkan matrik di atas dapat dilihat bahwa asset tetap tanah menjadi asset yang paling banyak dikuasai / mempunyai nilai yang sangat besar dibandingkan dengan asset tetap lainnya.
Kesesuai antara data asset milik Pemerintah Kota Palangka Raya dimaksud harus selaras dengan Aktiva Tetap pada Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya. Sampai dengan akhir Tahun 2019 sebagaimana telah diungkapkan di atas dapat tercapai sebesar 97,59 %, hal ini menunjukan bahwa target yang ditetapkan pada Tahun 2019 sebesar 75,00 % dapat terlampaui sebesar 22,59 %.
hal ini diakibatkan pada Tahun 2019 dilakukan pendataan ulang berbagai macam aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya terutama terhadap aset tanah yang mempunyai nilai yang sangat besar dibandingkan dengan nilai aset tetap milik Pemerintah Kota Palangka Raya lainnya.
b) Perbandingan Kinerja Nyata dengan Kinerja Tahun-Tahun Sebelumnya :
Jika dilakukan perbandingan dengan realisasi prosentase kesesuaian data rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya, maka terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 3.27
Rekapitulasi Prosentase Data Bmd dan Aktiva Tetap Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2018
No | Tahun | Data barang milik daerah | Data aktiva tetap di neraca | % |
1. | 2018 | 2.438.521.214,20 | 2.438.521.214,20 | 100,00 |
2. | 2019 | 23.171.288.287.856,60 | 22.612.194.639.762,50 | 97,59 |
Sumber : BPKAD
Berdasarkan data pada table di atas, dapat dilihat bahwa capaian target prosentase kesesuaian data rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya pada Tahun 2018 tercapai kesesuaian data sebesar 100,00 %, namun mengalami sedikit penurunan pada Tahun 2019 yaitu hanya sebesar 97,59 %. hal tersebut diakibatkan pada Tahun 2019 dilakukan penghitungan kembali aset-aset tetap milik Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga baik nilai, maupun status penggunaannya mengalami banyak perubahan. Hal tersebut mengakibatkan banyak aset tetap yang belum dimasukan kembali ke Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya sampai dengan akhir Tahun 2019.
c) Perbandingan Kinerja Nyata dengan Target Akhir Renstra: Pemerintah Kota Palangka Raya selalu melakukan berbagai upaya diantaranya dengan melakukan rekonsiliasi barang yang secara kontinyu dilaksanakan terhadap seluruh Pemegang Barang pada masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dengan demikian diharapkan kesesuaian data antara rincian total BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya bisa sama seluruhnya atau mendapat prosentase 100 %, untuk pencapaian tahun 2019 maupun pencapaian target tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan data pada Tabel di atas, apabila dibandingkan dengan target pada akhir Renstra yaitu pada tahun 2023, maka akumulasi pencapaian target kinerja pada Tahun 2019 sudah tercapai sebesar 97,59 %, berarti sebesar 2,41 % dari target akhir Renstra yang harus dicapai sebesar 95 %.
Hal ini memerlukan kerja keras bersama-sama seluruh pengelola barang milik daerah pada seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
d) Perbandingan Kinerja dengan Kinerja Instansi Lain yang Unggul :
Di Pemerintah Kota lain yang aset-aset Pemkot masih belum terkoordinir dengan baik. banyak barang milik pemerintah daerah yang belum jelas lokasi dan penetapan peruntukannya. Penatausahaan dalam bentuk pengkodean barang sebagai bagian dari pengelolaan barang milik daerah, haruslah dikoordinir secara profesional, sehingga nantinya akan menghasilkan data yang tepat dan akurat. Berdasarkan audit BPK RI, Selain itu, para pengelola barang belum memiliki kemampuan tentang tata cara penanganan barang hilang, penyusutan barang daerah serta kode-kode dalam inventarisasi barang.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya juga selalu berupaya untuk memenuhi pencapaian target terwujudnya peningkatan pengelolaan asset sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e) Penganggaran :
Pada tahun anggaran 2019 BPKAD menyusun program dan kegiatan untuk mendukung ketercapaian indikator kinerja dimaksud, yaitu melalui Peningkatan Manajemen Aset/Barang Daerah, Penataan Penguasaan, Kepemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pematangan Tanah Milik Daerah dan kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-undangan, yang kesemuanya mempunyai output yang hampir sama dalam mendukung target meningkatnya prosentase kesesuaian data rincian BMD dengan aktiva tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya.
Untuk mewujudkan target dimaksud, dana yang dianggarkan sebesar Rp. 1.624.759.800,- dengan jumlah penyerapan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.565.624.755,- (70,31%).
Walaupun secara penyerapan anggaran, BPKAD Kota Palangka Raya tidak menyerap secara maksimal namun berkat kerjasama yang baik dari seluruh Pengurus / Pemegang Barang pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, capaian target kesesuaian Data Rincian BMD dengan AKtiva Tetap pada Neraca dapat melampaui target yang ditetapkan.
Dengan dilaksanakannya program dan kegiatan dalam rangka menunjang pencapaian tersebut di atas, dan adanya kesadaran dari seluruh Pemegang Barang dan Pengelola Keuangan pada setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,
Rincian Total BMD dan aktiva tetap pada Neraca Pemerintah Kota pada Tahun 2019 adalah sebesar 97,59 %.
f) Faktor-Faktor Pendukung :
o Adanya peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan asset pemerintah daerah;
o Adanya kebijakan pimpinan agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib.
o Kesadaran SDM pengelola keuangan dan pengelola barang terhadap kesesuaian rincian total BMD dan aktiva tetap di Neraca tiap SKPD;
o Adanya peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan asset pemerintah daerah;
o Adanya kebijakan pimpinan agar pengelolaan aset daerah terutama tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Kota dilakukan secara tertib.
g) Faktor-Xxxxxx Xxxxxxxxxx :
o terbatasnya anggaran dalam rangka peningkatkan kualitas sumber daya manusia (pengurus barang);
o Jumlah SDM yang kurang memadai karena SKPD yang menangani proses pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah dan pengelolaan barang daerah ada pada 1 (satu) bidang tertentu sehingga pekerjaan yang dibebankan dirasakan terlalu menumpuk.
h) Solusi / Rekomendasi :
Dalam rangka pencapaian target kesesuaian antara Rincian Total BMD dengan Aktiva Tetap di Neraca Pemerintah Kota Palangka Raya, rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain :
o Perlunya dilakukan rekonsiliasi barang dan keuangan secara bersama-sama agar didapatkan data yang lebih akurat pada setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
o Perlunya penggabungan Sistem Pengelolaan Keuangan dan Sistem Pengelolaan Barang yang online untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
3.2. REALISASI ANGGARAN AKUNTABILITAS KEUANGAN
Selama Tahun 2019 pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk mewujudkan target kinerja yang ingin dicapai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dengan total nilai Belanja Langsung adalah sebesar 00.000.000.000,00
sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 00.000.000.000,00 atau dengan serapan dana APBD mencapai 82,18 % dengan demikian dapat dikatakan tahun 2019 penyerapan realisasi anggaran BPKAD masih belum sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Kondisi sisa anggaran adalah Silpa Rp. 2.326.401.246,00. Hal ini selain merupakan upaya penghematan penggunaan anggaran agar lebih efisien, juga diakibatkan karena adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi pada tahun 2019.
Adapun rincian dan analisis capaian kinerja atas Pelayanan Administrasi Perkantoran adalah sebagai berikut :
1 | Sasaran : ADMINISTRASI PERKANTORAN |
Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran untuk menggerakkan kinerja SOPD dan pelayanan publik
Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan/ kegagalan pencapaian sasaran ini adalah terwujudnya pelayanan administrasi kantor dan sarana pendukung yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 2.799.000,00 | 1.815.000,00 | 64,84 |
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air, Listrik, Telp, dan Speedy Internet | 276.000.000,00 | 000.000.000,00 | 57,84 |
3 | Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PNS | 20.580.000,00 | 00.000.000,00 | 92,56 |
4 | Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan | 1.468.586.000,00 | 1.194.321.500,00 | 81,32 |
5 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | 46.556.000,00 | 00.000.000,00 | 99,99 |
6 | Penyediaan Alat Tulis Kantor | 204.999.875,00 | 000.000.000,00 | 99,99 |
7 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 232.345.000,00 | 000.000.000,00 | 99,99 |
8 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan | 34.000.000,00 | 00.000.000,00 | 79,41 |
9 | Penyediaan Makanan dan Minuman | 37.000.000,00 | 00.000.000,00 | 71,61 |
10 | Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | 1.594.800.000,00 | 1.593.729.117,00 | 99,93 |
11 | Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah | 100.000.000,00 | 00.000.000,00 | 48,50 |
12 | Penyediaan Jasa Event Palangka Fair | 38.500.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 |
13 | Penyediaan Jasa Publikasi Media | 252.400.000,00 | 183.810.000,00 | 72,82 |
14 | Kegiatan Pengelolaan Arsip/ Dokumen SKPD | 49.000.000,00 | 00.000.000,00 | 100,00 |
15 | Kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx dan Evaluasi Jabatan | 8.900.000,00 | 7.700.000,00 | 86,52 |
16 | Kegiatan MPTGR Pemerintah Kota Palangka Raya | 345.450.000,00 | 000.000.000,00 | 80,92 |
Rata-rata Capaian | 83,52 |
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa Nilai capaian indikator kinerja sasaran Administrasi Perkantoran adalah sebesar 83,52
2 | Sasaran : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR |
Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan / kegagalan pencapaian sasaran ini adalah terwujudnya sarana dan prasarana aparatur yang memadai dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi BPKAD
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | 42.000.000,00 | 00.000.000,00 | 88,86 |
2 | Pemeliharaan Rutin/ berkala Kendaraan Dinas/ Operasional | 258.100.000,00 | 000.000.000,00 | 80,82 |
3 | Pemeliharaan Rutin/ berkala Perlengkapan Gedung Kantor | 57.452.093,00 | 00.000.000,00 | 65,74 |
5 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | 42.000.000,00 | 00.000.000,00 | 88,86 |
Rata-rata Capaian | 78,47 |
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa rata-rata capaian indikator kinerja sasaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur adalah sebesar 78,47%
3 | Sasaran : PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR |
Peningkatan Disiplin Aparatur untuk lebih memberikan stimulan kepada para ASN dan PTT agar dapat lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawab masing-masing.
Indikator kinerja yang yang digunakan untuk mengukur keberhasilan/ kegagalan pencapaian sasaran ini adalah tersedianya pemenuhan pakaian dinas sebagai salah satu cermin atas ketertiban dan kedisiplinan aparatur yang dimulai dari kerapian dan kelengkapan atribut.
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Kelengkapannya | 125.397.500, | 93.180.000 | 74,31 |
Rata-rata Capaian | 74,31 |
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa rata-rata capaian indikator kinerja sasaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur adalah sebesar 74,31%
4 | Sasaran : PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR |
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur untuk menggerakkan kinerja SOPD dan pelayanan publik
Indikator kinerja yang yang digunakan untuk mengukur keberhasilan/ kegagalan pencapaian sasaran ini adalah tersedianya dana dan terlaksananya Pendidikan dan pelatihan formal dan Bimtek dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | Pendidikan dan pelatihan formal | 112.000.000,00 | 00.000.000,00 | 68,40 |
Rata-rata Capaian | 68,40 |
Berdasarkan tabel diatas kegiatan pada sasaran nomor 4 dengan realisasi rata-rata indikator kinerja anggaran mencapai 68,40%
5 | Sasaran : PENINGKATAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN |
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ditujukan untuk membangun suatu sistem kerja yang terencana dan dapat diukur setiap waktu.
Indikator kinerja yang yang digunakan untuk mengukur keberhasilan/ kegagalan pencapaian sasaran ini adalah tersedianya dana dan terlaksananya perencanaan, panatausahaan dan pelaporan keuangan dan fisik kegiatan BPKAD Kota Palangka Raya.
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 213.400.000 | 153.500.000 | 71,93 |
2 | Penyusunan Pelaporan Keuangan | 3.435.000 | 3.435.000 | 100,00 |
3 | Penyusunan Program dan Rencana Kerja | 43.200.000 | 35.700.000 | 82,64 |
Rata-rata Capaian | 84,86 |
Berdasarkan tabel diatas kegiatan pada sasaran nomor 5 dengan realisasi rata-rata indikator kinerja anggaran mencapai 84,86%
6 | Sasaran : PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
Indikator kinerja yang yang digunakan untuk mengukur keberhasilan/ kegagalan pencapaian sasaran ini adalah Meningkatkan pengelolaan keuangan daerah melalui ketersediaan regulasi dan opini pengelolaan keuangan daerah
No . | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | Penyusunan Standar Satuan Harga | 127.070.400 | 119.116.525 | 93,74 |
2 | Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah | 117.861.375 | 81.550.000 | 69,19 |
3 | Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD | 200.776.750 | 141.541.400 | 70,50 |
4 | Penyusunan Rancangan Peraturan KDH Tentang Penjabaran APBD | 93.549.580 | 52.502.500 | 56,12 |
5 | Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD | 163.686.125 | 135.860.750 | 83,00 |
6 | Penyusunan Rancangan Peraturan KDH Tentang Penjabaran Perubahan APBD | 76.889.825 | 71.933.000 | 93,55 |
7 | Penyusunan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | 82.787.250 | 82.748.250 | 99,95 |
8 | Penyusunan Rancangan Peraturan KDH tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | 53.000.000 | 53.000.000 | 100,00 |
9 | Penyusunan Sistem Informasi Keuangan Daerah | 516.864.328 | 471.804.831 | 91,28 |
10 | Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerah | 546.436.250 | 416.861.840 | 76,29 |
11 | Peningkatan Manajemen Aset/ Barang Daerah | 48.500.000 | 27.489.000 | 56,68 |
12 | Peningkatan Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya | 682.747.595 | 581.042.750 | 85,10 |
13 | Penerbitan SP2D | 318.986.250 | 316.727.600 | 99,29 |
14 | Rekonsiliasi Belanja Daerah | 46.229.090 | 43.569.300 | 94,25 |
15 | Peningkatan Pelayanan Manajemen Perbendaharaan dalam Pelaksanaan APBD | 10.009.125 | 10.008.125 | 99,99 |
16 | Implementasi Program Aplikasi Gaji | 165.241.250 | 165.241.250 | 100,00 |
17 | Laporan RTH/DTH | 26.409.875 | 26.409.875 | 100,00 |
18 | Monitoring, Evaluasi dan Statistik Pengelolaan Kas Daerah | 273.104.084 | 270.853.725 | 99,18 |
19 | Penyelenggaraan Register SP2D | 48.597.500 | 48.597.500 | 100,00 |
20 | Laporan BUD dan Konfirmasi Transfer Pemerintah Pusat | 110.157.495 | 110.157.300 | 100,00 |
21 | Asistensi dan Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik | 0 | 0 | 0,00 |
22 | Penyusunan Laporan Manajemen Sistem Aplikasi SIMBADA | 26.423.375 | 26.280.500 | 99,46 |
23 | Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara PPKD | 5.500.000 | 5.500.000 | 100,00 |
24 | Pelayanan Gaji PNS SKPD | 1.200.000 | 1.200.000 | 100,00 |
25 | Penyusunan Kebijakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah | 185.313.025 | 135.374.125 | 73,05 |
26 | Pengamanan Aset Pemerintah Kota Palangka Raya | 371.845.200 | 257.315.530 | 69,20 |
27 | Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Kota Palangka Raya | 306.211.500 | 229.528.750 | 74,96 |
28 | Inventarisasi Barang Milik Daerah | 50.106.500 | 45.468.500 | 90,74 |
29 | Rekonsiliasi/Pencocokan Data Pengadaan Barang SKPD | 279.320.600 | 244.599.500 | 87,57 |
30 | Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah | 42.992.250 | 42.868.250 | 99,71 |
31 | Penyusunan RKBMD dan DKBMD | 456.237.950 | 273.810.825 | 60,01 |
32 | Kegiatan Appraisal BMD | 212.769.000 | 56.604.000 | 26,60 |
33 | Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Palangka Raya | 119.800.000 | 107.169.250 | 89,46 |
34 | Rekonsiliasi Hutang | 23.815.000 | 8.096.250 | 34,00 |
35 | Pengendalian Anggaran | 55.273.375 | 39.871.125 | 72,13 |
36 | Pengendalian dan Penatausahaan Hibah dan Bantuan Sosial | 615.752.500 | 523.327.500 | 84,99 |
37 | Pendampingan Penyusunan Laporan Bulanan dan Statistik Keuangan serta Instansi Vertikal Lainnya | 187.027.750 | 173.196.875 | 92,60 |
38 | Rekonsiliasi, Monitoring dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD | 98.093.375 | 97.801.000 | 99,70 |
39 | Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota | 0 | 0 | 0,00 |
40 | Rancangan Peraturan KDH tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota | 42.497.500 | 42.377.500 | 99,72 |
41 | Asistensi Penyusunan Rancangan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota | 44.486.250 | 44.484.050 | 100,00 |
42 | Rekonsiliasi Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD | 63.835.625 | 63.605.625 | 99,64 |
43 | Evaluasi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | 67.560.250 | 67.540.250 | 99,97 |
44 | Peningkatan Kemampuan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah | 127.359.375 | 73.565.875 | 57,76 |
45 | Penyusunan Laporan Semesteran dan Prognosis APBD | 40.817.250 | 40.400.000 | 98,98 |
46 | Penatausahaan Dana Perimbangan | 57.368.335 | 43.364.500 | 75,59 |
47 | Sosialisasi Peraturan Pemerintah Kota P. Raya | 178.535.625 | 70.071.100 | 39,25 |
48 | Penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan | 89.972.250 | 0 | 0,00 |
49 | Penyusunan Laporan DAK Fisik Berbasis Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (CM SPAN) | 30.169.375 | 30.169.375 | 100,00 |
50 | Rata-rata Capaian | 79,45 |
Berdasarkan tabel diatas kegiatan pada sasaran nomor 6 dengan realisasi rata-rata indikator kinerja anggaran mencapai 79,45%
Adapun rincian pagu dan realisasi anggaran yang terkait dengan pencapaian target kinerja tujuan dan sasaran pada setiap Misi Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya pada Tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.30
Pagu Anggaran dan Realisasi Tahun 2019 per Sasaran BPKAD Kota Palangka Raya
No. | Sasaran | Pagu Anggaran (2019) | Realisasi Anggaran (2019) | % |
1 | Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku | 3.362.867.538,00 | 2.556.277.546,00 | 76,01 |
2 | Meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan | 1.023.790.294,00 | 1.021.734.050,00 | 99,30 |
3 | Meningkatnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah daerah dan Akuntabilitas Kinerja | 789.839.750,00 | 775.785.375,00 | 88,07 |
4. | Meningkatnya penatausahaan aset daerah sesuai peraturan perundangan | 1.624.759.800,00 | 1.565.624.755,00 | 70,31 |
Jumlah | 6.801.257.382,00 | 5.919.421.726,00 | 87,03 |
Sumber : BPKAD
Apabila dilihat dari sasaran yang paling sedikit penyerapannya adalah sasaran ketiga yaitu Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan beban kegiatan yang sangat banyak pada sasaran dimaksud yang tidak dapat terealisasi seluruhnya, sehingga mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran.
Dari tabel diatas dapat diketahui anggaran yang direncanakan dan dimanfaatkan untuk pencapaian misi organisasi serta tingkat efisisensi yang telah dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya pada Tahun 2019, masih sangat rendah hanya mencapai 87,03 %. Namun realisasi anggaran dimaksud belum tentu menggambarkan bahwa efektifitas BPKAD rendah, dikarenakan banyak anggaran yang tidak terserap seluruhnya namun capaian kinerjanya sudah baik.
Untuk mengetahui efektifitas anggaran terhadap capaian Misi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, dapat diketahui dari capaian kinerja misi dan anggaran yang digunakan pada Tahun 2019 sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.31 Tingkat Capaian Kinerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
NO | SASARAN | JUMLAH INDIKATOR | TINGKAT CAPAIAN KINERJA | |||||
> 100 % | = 100 % | < 100 % | ||||||
JML | % | JML | % | JML | % | |||
1 | Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku | 1 | - | - | - | - | - | - |
2 | Meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan | 1 | - | - | - | - | 1 | 92,80 |
3. | Meningkatnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah daerah dan Akuntabilitas Kinerja | 2 | - | - | - | - | 1 | 86,29 |
4. | Meningkatnya penatausahaan aset daerah sesuai peraturan perundangan | 1 | - | - | - | - | 1 | 97,59 |
Rata-rata | 5 | 3 | 92,23 |
Sumber : BPKAD
Apabila dilihat dari pencapaian sasaran pada Tahun 2019, didapatkan data bahwa BPKAD Kota Palangka Raya menetapkan 4 (empat) sasaran dan 6 (enam) indikator kinerja sebagaimana dapat dilihat pada table di atas. Dari enam indicator dimaksud, 5 (lima) indicator dapat melampaui capaian target yang ditetapkan, 1 (satu) indicator sesuai capaian target dan 1 (satu) indicator tidak mencapai target yang ditetapkan.
Tabel 3.32 Analisis Efisiensi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
NO | SASARAN | % RATA-RATA KINERJA SASARAN | % PENYERAPAN ANGGARAN | TINGKAT EFISIENSI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 = 3 - 4 |
1 | Optimalnya waktu yang diperlukan dan meningkatnya kualitas Penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku | - | - | - |
2 | Meningkatnya layanan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundangan | 116,01 | 92,8 | 23,21 |
3. | Meningkatnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah daerah dan Akuntabilitas Kinerja | 68,93 | 68,93 | 0 |
4. | Meningkatnya penatausahaan aset daerah sesuai peraturan perundangan | 130,12 | 97,59 | 32,53 |
105,02 | 86,44 | 18,58 |
Sumber : BPKAD
Berdasarkan analisis data efisiensi pada table di atas dapat diketahui bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Palangka Raya pada Tahun 2019 telah melakukan efisiensi sebesar 18,58 % berdasarkan prosentase rata-rata realisasi capaian target kinerja dan prosentase penyerapan anggaran.
Berdasarkan hal tersebut di atas didapatkan data bahwa seluruh sasaran kinerja BPKAD mengalami efisiensi yang sangat besar terutama pada penatausahaan aset daerah, hal ini dikarenakan pada anggaran sasaran dimaksud banyak terdapat dana untuk pengadaan tanah yang tidak secara langsung berdampak pada kinerja sasaran. Anggaran pengadaan tanah pada BPKAD Kota Palangka Raya mencapai 93,35 % sehingga penyerapan anggarannya sangat kecil. Namun untuk pencapaian target kinerja sasaran dapat terlampaui dengan baik.
3.3. UPAYA PERBAIKAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara diperoleh perbaikan-perbaikan mengenai sistem perjanjian kerja, penilaian capaian kinerja dan system evaluasi kinerja.
Namun yang menjadi kesulitan Pemerintah Kota Palangka Raya, terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya dalam melakukan dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dimaksud adalah belum sesuainya target capaian kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2019 – 2023 dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban oleh BPKAD Kota Palangka Raya, sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian capaian kinerja Tahun 2019.
Berdasarkan hasil konsultasi baik dengan pihak Kemenpan Republik Indonesia maupun dengan pihak Bagian Organsasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah Setda dan Inspektorat Kota Palangka Raya, maka BPKAD Kota Palangka Raya melakukan upaya perbaikan system penyusunan target capaian indikator kinerja baik dalam Perjanjian Kinerja (PK) SKPD dengan Walikota Palangka Raya maupun adanya turunan (cascading) dari Kepala Badan kepada Sekretaris / Kepala Bidang maupun kepada Kepala Sub Bidang / Kepala Seksi di lingkungan BPKAD Kota Palangka Raya.
Penyusunan target capaian kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dibantu oleh adanya Sistem Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP Reviu) melalui web xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/ dan Si-SAKIP xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx/ untuk pengumpulan data-data yang dibutuhkan guna penilaian kinerja SOPD pemerintah Kota Palangka Raya.
Perbaikan SAKIP BPKAD Kota Palangka Raya dibahas melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut :
1. Evaluasi terhadap capaian kinerja BPKAD yang tertuang dalam LKIP BPKAD Kota Palangka Raya Tahun sebelumnya dan mengacu pada RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2018 - 2023;
2. Hasil evaluasi dimaksud menunjukan bahwa tidak seluruh capaian target kinerja yang tertuang dalam RPJMD merupakan Tugas Pokok dan Fungsi BPKAD Kota Palangka Raya sehingga kami mengalami kesulitan dalam memberikan penilaian terhadap capaian kinerja yang ada.
3. Kesulitan mengisi hasil capaian target kinerja dimaksud kemudian kami konsultasikan kepada Bagian Organisasi sehingga kemudian dikonsultasikan kembali kepada pihak Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara sebagai pihak Penilai SAKIP Kota.
4. Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara kemudian memberikan pengarahan, bimbingan dan asistensi kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk perbaikan SAKIP di Kota Palangka Raya.
5. Berdasarkan hal tersebut, BPKAD menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban.
6. Meliahat IKU diberapa Daerah lain yang sama dengan BPKAD di antaranya DPKAD Bandung, BPKAD Malang, dan BPKAD Surabaya
7. Setelah beberapa kali melakukan perbaikan, maka didapatkan berapa IKU yang dicoba diterapakan untuk dijadikan perbaikan dalam penyusunan LKIP tahun berikutnya.
8. Selain itu, BPKAD juga pemperbaiki penyusunan Perjanjian Kinerja, dan Cascading SKPD ke eselon di bawahnya.
3.4. PRESTASI DAN PENGHARGAAN
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya secara optimal mengerahkan sumber daya dan potensi yang dimiliki. Pada Tahun 2018, BPKAD Kota Palangka Raya Dalam upaya mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Penyerahan Piagam Penghargaan (19/02/19).
Di Aula Kanwil DJPb Prov Kalteng Jl. Tjilik Riwut KM.01 No. 00 Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxx
Perbendaharaan BPKAD, Xxxxxx, S.E, X.Xx, mewakili Plt. Kepala BPKAD Xxxxxx,
S.E menerima Penyerahan Piagam Penghargaan “BPKAD Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018 Terbaik, Selain itu juga ada OPD lain yang menerima Penghargaan Peringkat IKPA Terbaik Periode Semester II Tahun 2018
Kegiatan tersebut selain mengevaluasi penyaluran DAK Fisik sebelumnya, juga sebagai persiapan langka-langkah Pelaksanaan APBN TA 2019. Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah, Xxxxx Xxxxxxx Kusumawardani,yang menjadi Narasumber dalam menyampaikan Materi Evaluasi Pelaksanaan APBN 2018 dan Langkah-langkah Pelaksanaan APBN 2019 di Provinsi Kalimantan Tengah
3.5. IKU DAN PERJANJIAN KINERJA DAN EVALUASI
Berdasarkan hasil konsultasi dan kajibading di berapa daerah Indonesia, maka BPKAD Kota Palangka Raya merubah/merivisi Rencana Strategis (Renstra) BPKAD Tahun 2018 - 2023 mulai dari Visi nya sehingga visi yang diemban oleh BPKAD untuk penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di masa mendatang adalah :
“Mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel.”
Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus. Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.
Akuntabilitas berasal dari bahasa Latin accomptare (mempertanggungjawabkan)
bentuk kata dasar computare (memperhitungkan) yang juga berasal dari kata putare (mengadakan perhitungan). Akuntabilitas (accountability) secara harfiah dapat diartikan sebagai "pertanggungjawaban".
Berdasarkan lampiran Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Berdasarkan kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
Sejalan dengan itu, maka pernyataan visi dapat dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagai wujud pertanggungjawaban kewenangan pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam rangka mendukung Visi Kota Palangka Raya yaitu Terwujudnya Kota Palangka Raya Menjadi Kota Yang Maju, Rukun, Dan Sejahtera Untuk Semua
.
Sedangkan untuk Misi nya Mengikuti Misi Walikota, yaitu sebagai berikut :
1. Mewujudkan Kerukunan Seluruh Elemen Masyarakat Smart Society (Masyarakat Cerdas)
Misi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Kebijakan sebagai berikut :
1. Meningkatkan proses penganggaran APBD sehingga dapat berkualitas serta tepat waktu
2. Meningkatkan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya
3. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan asset daerah
4. Meningkatkan pengelolaan aset Pemerintah Kota Palangka Raya
Adanya Kebijakan dimaksud memunculkan Xxxxxxxx sebagai berikut :
1. Mewujudkan penganggaran yang berkualitas dan tepat waktu
2. Mewujudkan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku Mewujudkan pengelolaan aset sesuai peraturan perundangan
4. Mewujudkan Opini BPK : WTP
Berdasarkan Misi, Kebijakan dan Strategi dimaksud di atas maka disusunlah Tujuan Organisasi BPKAD Kota Palangka Raya sebagai berikut :
1) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik
Tujuan dimaksud dijabarkan dalam Sasaran BPKAD yaitu sebagai :
1) Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan OPD sesuai Sandar Akuntansi Pemerintah
Sedangkan Indikator Kinerja Utama yang disusun adalah sebagai berikut :
1) Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah
BAB IV P E N U T U P
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019. Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKIP Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 ini dapat menggambarkan kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Dalam Tahun 2019 Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya menetapkan sebanyak 4 (empat) sasaran dengan 5 (lima) indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2019 yang ingin dicapai.
Dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara diperoleh perbaikan mengenai sistem perjanjian kerja, penilaian capaian kinerja dan sistem evaluasi kinerja.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melakukan perbaikan dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, salah satunya dengan berkonsultasi. Berdasarkan hasil konsultasi dan Koordinasi, maka untuk Tahun 2019 BPKAD Kota Palangka Raya melakukan sedikit perubahan dan perbaikan sistem penyusunan target capaian indikator kinerja baik dalam Perjanjian Kinerja (PK) SKPD dengan Walikota Palangka Raya maupun adanya turunan (cascading) dari Kepala Badan kepada Sekretaris / Kepala Bidang maupun kepada Kepala Sub Bidang / Kepala Seksi di lingkungan BPKAD Kota Palangka Raya.
Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun fihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kota Palangka Raya.
Palangka Raya, Januari 2019
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
XXXXXX, SE.
Pembina
NIP. 19640308 199011 2 001