PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif : 21 April 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 23 April 2004
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH DOMPET DHUAFA (selanjutnya disebut ”BNI-
AM DANA DOMPET DHUAFA”) adalah Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam (selanjutnya disebut ”Syariah”) dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi mewakafkan hartanya melalui Program Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi tapi tidak bermaksud untuk mewakafkan hasil investasinya.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat Utang/Investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah; minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas dan/atau yang setara kas.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus masing-masing atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) masing-masing maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) masing- masing maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada BAB X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNI ASSET MANAGEMENT
Centennial Tower Lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25
Jakarta 12930Telp. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Graha Niaga Lantai 7 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 0000000
Faksimili : (00-00) 0000000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 18 Desember 2018
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan.
PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
II. INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 13
III. MANAJER INVESTASI 22
IV. BANK KUSTODIAN 24
V. INFORMASI MENGENAI PROGRAM WAKAF BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 26
VI. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI
PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 29
VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 35
VIII. PERPAJAKAN 38
IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 40
X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 44
XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 47
XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 49
XIII. LAPORAN AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 54
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 55
XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 61
XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 65
XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 68
XVIII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN
PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA 69
XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 75
XX. PENYELESAIAN SENGKETA 77
XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 78
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan TransaksiUnit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (”BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”).
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT BNI ASSET MANAGEMENT adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNI Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management adalah atas persetujuan/rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor : U-209/DSN- MUI/IV/2016 tanggal 12 April 2016.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
(i) akad, cara dan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
a. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
x. Xxxxx yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
x. Xxxx Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
g. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxx Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
i. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”). Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali.
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pemesanan Pengalihan investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan berisi permohonan pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama maupun berbeda (sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju), yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-
AM DANA DOMPET DHUAFA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22 LAPORAN
Laporan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit penyertaan
2. selambat-lambatnya hari ke-12 bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.23 LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.24 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.25 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon pemegang Unit Penyertaan dan pemegang Unit Penyertaan.
1.27 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28 NAZHIR
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
1.29 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.30 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.31 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.33 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”).
1.34 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-
perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. PROGRAM WAKAF
Program Wakaf adalah program yang memungkinkan Wakif untuk berpartisipasi menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir untuk diinvestasikan pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan/atau calon Pemegang Unit Penyertaan untuk menyalurkan Wakaf atas pembagian hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengumpulan dana Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika dengan cara menyatakan kehendak secara tertulis pada Formulir Pembukaan. Informasi mengenai Program Wakaf diatur lebih lanjut dalam Bab V Prospektus ini.
1.41. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa keuangan.
1.42. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
1.43. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.44. SELISIH LEBIH/ KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Selisih Lebih/ Kurang Pendapatan Bagi Hasil adalah kelebihan ataupun kekurangan yang disebabkan dari selisih lebih atau kurang atas bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang diakibatkan oleh penggunaan indikasi dalam penilaian portofolio Efek terhadap investasi.
1.45. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.48. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.49. WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
1.50. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
1.51. YAYASAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA
Yayasan Dompet Dhuafa Republika adalah organisasi nirlaba yang berpengalaman dalam mengelola dan mengembangkan harta benda yang diwakafkan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, yang telah terdaftar sebagai Nazhir pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai dengan Surat No: 36.74.31.00001 tanggal 16 Juni 2011 dan Surat No: 3.3.00100 tanggal 10 Februari 2015 dan bersedia bertindak sebagai Nazhir untuk menerima Wakaf produktif melalui uang untuk diinvestasikan pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
1.52 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.53 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang
dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama
1.54 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek BNI-AM DOMPET DHUAFA yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
2.1 PEMBENTUKAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS SYARIAH
Nomor 60 tanggal 16 Maret 2004 jis. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS SYARIAH
Nomor 33 tanggal 24 November 2008, yang keduanya dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI
DANAPLUS SYARIAH No. 303 tanggal 25 Agustus 2011, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM II KONTRAK INVESASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI DANA SYARIAH dan BNI DANAPLUS
SYARIAH Nomor 21 tanggal 20 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta, akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI-AM DANA SYARIAH dan BNI-AM DANAPLUS SYARIAH Nomor
46 tanggal 13 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; akta PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNI-AM DANA PLUS SYARIAH Nomor 18 tanggal 30 Maret 2015 yang di buat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; akta ADDENDUM IV REKSA DANA BNI-AM DANA SYARIAH Nomor 16 tanggal 22 Juli
2016, dan akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa Nomor 19 tanggal 3 Mei 2018 yang keduanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx notaris di Jakarta (selanjutnya disebut ”Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA”) antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor S-1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer
Investasi diberi kuasa untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi kuasa untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum masing-masing Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditetapkan berdasarkan masing-masing Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4 KETENTUAN SELISIH LEBIH/ KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5 PENGELOLA BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) Keuangan dari Universitas Moestopo, Jakarta dan lulus sebagai Sarjana (S1) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Selain itu, telah mengikuti Global Leadership Business Course yang diselenggarakan oleh INSEAD
(Singapore – Perancis) pada tahun 2011-2012.
Sebelum bergabung dengan PT.BNI Asset Management sebagai Presiden Direktur, Xxxxx Xxxxxxxx pernah menjabat sebagai President Director di PT. CIMB Principal Asset Management (2011-2014), Managing Director di PT. Lippo Securities Tbk (2010-2011), Marketing Director di PT Ciptadana Asset Management (2010), National Sales Divison Head di PT. Trimegah Securities, Tbk (2009-2004).
Xxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-25/BL/WMI/2009 tanggal 2 Juli 2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-287/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 9 November 2016.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Wakil Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung.
Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT. First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 37/PM/1P/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1002/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Adjie berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternatif Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah
RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx telah memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP - 103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016.
Xxxxx Xxxxxxxxxx, anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/PM.21/2016 tanggal 21 November 2016 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-294/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Komputer dari Binus University pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memperoleh gelar Magister Manajemen (MM) konsentrasi keuangan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Binus Business School.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-62/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-399/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 14 November 2016.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Pada tahun 2014, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2015. Sejak Februari 2017, Xxxxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment.
Xxxxxx Xxxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Business dengan konsentrasi studi banking and finance pada tahun 2009 dari Monash University dan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Monash University di tahun 2010.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017.
Xxxxxx xxmulai karir di dunia perbankan di tahun 2010 sebagai Business Performance Analyst di ANZ Bank Melbourne sampai tahun 2013, kemudian melanjutkan karir di dunia pasar modal di tahun 2013 dengan bergabung di PT. Trimegah Securities sebagai Strategic, Performance and Reporting Staff. Gilang mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Business Strategic and Corporate Communications di bulan Januari 2015, kemudian bergabung di Xxx Xxngelola Investasi PT. BNI Asset Management sebagai Investment Analyst di bulan Maret 2016. Sejak bulan Juni 2017 Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxx Xxxxan, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia dengan jurusan manajemen keuangan. Pada tahun 2015 dan 2016, Xxxxx telah mendapatkan sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) dan Chartered Financial Analyst (CFA).
Andre, telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-297/PM.211/WMI/2017 tanggal 10 Oktober 2017.
Xxxxx xxmulai karir dunia finansial sejak bulan Mei 2011 pada divisi keuangan di PT Astra International, kemudian pada bulan November 2011 bergabung di perusahaan private equity AAA Investment sebagai Assistant Manager. Karir di bidang Pasar Modal diawali pada bulan Februari tahun 2014 sebagai equity research analyst di PT Ciptadana Securities. Sejak November 2015, Xxxxx bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager.
Xxxxx Xxxxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Xxxxxxx bergabung dalam pengelolaan investasi di Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT BNI Asset Management.
Penasihat Syariah PT BNI Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-209/DSN-MUI/IV/2016 tanggal 12 April 2016 dengan susunan sebagai berikut:
- Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA
ketua Dewan Pengawas Syariah, lahir di Sukabumi pada tanggal 7 Nopember 1960. Ia memperoleh gelar Strata Satu sampai program Doktor dalam bidang Syariah ditempuh di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Pernah mengikuti Ph D student program di Mac Gill University Canada untuk bidang Teori Hukum Islam (syariah). Saat ini menjadi Guru Besar dalam mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah pada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dan Universitas Indonesia Jakarta. Ia juga menjadi wakil ketua Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia. Menjadi Dewan Pengawas Syariah di beberapa Lembaga Keuangan Syariah baik di dalam maupun Luar Negeri. Ia menulis beberapa buku tentang Hukum Ekonomi Syariah antara lain "Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah" pada tahun 2012.
Xxxx. Xx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA merupakan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management sejak 13 Juli 2011 dan telah
xxxxxxx sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah melalui surat No. 0116/DIR/PRD/V/2016 sesuai dengan POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
- Dr. X. Xxxx X. Xxxxxxxxxxxx, MM, CFP
anggota Dewan Pengawas Syariah, merupakan konsultan keuangan Islam terkemuka di Indonesia lahir di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1954. Ia memperoleh gelar sarjana sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan memperoleh gelar doktor di bidang keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung.
Xx. Xxxxxxxxxxxx memulai usahanya di bidang keuangan Islam dengan meluncurkan reksa dana syariah yang pertama di Indonesia pada bulan Juli 1997. Dia juga sebagai orang yang mendorong pembentukan Dewan Syariah Nasional (Dewan Syariah Nasional atau DSN) dengan mensponsori dan mengkoordinasi Konferensi Ulama 'pada Reksa Dana yang mengeluarkan rekomendasi untuk pembentukan dewan. Pada tahun 2003, ia diangkat sebagai anggota BPH-DSN.
Setelah krisis keuangan tahun 1997-1998, Xx. Xxxxxxxxxxxx memimpin tim Danareksa untuk memperoleh kepercayaan dari Bank Pembangunan Islam untuk mengelola USD100 juta dana treasury untuk investasi di pasar modal Indonesia di bawah perjanjian mudharabah-murabahah. Untuk mendukung reksa dana syariah seperti IDB Fund, Xx. Xxxxxxxxxxxx mendirikan Jakarta Islamic Index.
Pada Maret 2001, Xx. Xxxxxxxxxxxx mendirikan Komunitas Indonesia untuk Ekonomi Islam atau Masyarakat Ekonomi Syariah. Dia juga salah satu yang memberikan saran mengenai istilah 'Prinsip-prinsip Islam di Pasar Modal' sebagai pengganti 'Pasar Modal Syariah'. Otoritas pasar modal menerima sarannya dan selanjutnya semua regulasi yang berkaitan dengan pasar modal islami diubah dengan menggunakan ungkapan “Prinsip-prinsip Islam di Pasar Modal'. Dalam pengakuan atas kontribusinya terhadap pengembangan pasar keuangan Islam di Indonesia, Xx. Xxxxxxxxxxxx telah dianugerahi sebagai "Tokoh Syariah" Indonesia pada tahun 2009.
Xx. Xxxxxxxxxxxx dipercaya menjadi Direktur Utama PT. Jamsostek pada tahun 2005, dan setelah itu ia mengembangkan Perencanaan Keuangan Syariah untuk keluarga dan memberi konsultasi untuk mengelola keuangan pada masa pensiun. Xx. Xxxxxxxxxxxx sekarang aktif mengembangkan kawasan hunian untuk masyarakat usia pensiun.
Xx. Xxxxxxxxxxxx merupakan anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management sejak 13 Juli 2011 dan telah melapor sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah melalui surat No. 0117/DIR/PRD/V/2016 sesuai dengan POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut:
- Xxxx. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxx, MA
Warga Negara Indonesia, 72 tahun.
Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2004.
Saat ini beliau Guru Besar Pasca Sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Beliau juga menjabat Direktur Pusat Studi Al-Quran, Jakarta. Sebelumnya, Beliau adalah Duta Besar RI untuk Republik Arab Mesir, dan Jibuti, Menteri Agama RI pada tahun 1998, serta anggota Dewan Syariah Bank Muamalat Indonesia, 1992-1999. Pada periode 1982-2002. Merupakan anggota MPR-RI dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (Pusat) tahun 1985-1998, anggota Imenent Person Grup – Indonesia Malaysia, dan Rektor UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 1992-1998. Sejak 1989 beliau termasuk dalam anggota Pentashih Al-Quran Departemen Agama RI.
- Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 19 Desember 2008.
Sebelumnya menjabat Anggota Dewan Pengawas Syariah LB Salam sejak Oktober 2007. Saat ini beliau juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Beliau juga menjabat sebagai DPS di Bank BCA Syariah (Ketua), AIA Cabang Syariah (Anggota), CIMB Niaga Auto Finance (Anggota) dan Adira Finance Syariah (Anggota). Profesor di UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, serta Profesor Program Pasca Sarjana di Universitas Indonesia.
Beliau meraih gelar Sarjana dan Master di bidang Syariah dan gelar Doktor di bidang Teori Hukum Islam dari UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta tahun 1994.
- Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Sanrego X.Xx.
Warga Negara Indonesia, 43 tahun.
Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 28 Maret 2013.
Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota DSN-MUI Bidang Pasar Modal dan Dewan Pakar PBMT Ventura serta menjadi DPS di Tifa Finance (Anggota), Panin Sekuritas (Anggota), Indosurya (Anggota), LPEI (Anggota).
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Djuanda Ciawi – Bogor, gelar Master dari International Islamic University Malaysia (IIUM) dan gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
2.8. PROGRAM WAKAF
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan sebagai sarana masyarakat umum untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi mewakafkan hartanya melalui Program Wakaf yang dikelola oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika. BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tetap dapat dibeli oleh masyarakat umum yang ingin berinvestasi tapi tidak bermaksud untuk mewakafkan hasil investasinya.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ikut serta dalam Program Wakaf dengan menentukan keikutsertaannya pada Program Wakaf sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Bab V.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 18 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatakan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan keputusan nomor AHU-0021358.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 16 Oktober 2017.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP- 05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen),dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 30 November 2018, PT BNI Asset Management mengelola 94 (sembilan puluh empat) Reksa Dana dengan dana kelolaan sebesar Rp 16,57 triliun.
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank BNI Syariah
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 183 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 100 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 308 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk telah empat kali berturut- turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management,
3. PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB V
INFORMASI MENGENAI PROGRAM WAKAF BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
5.1. PROGRAM WAKAF
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ditawarkan terbuka untuk masyarakat luas yang ingin mewakafkan hartanya melalui Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat menentukan keikutsertaannya dalam Program Wakaf pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pilihan sebagai berikut:
Regular : Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA namun tidak mewakafkan pokok investasi maupun bagi hasil investasinya, sehingga tetap mendapatkan hasil investasi yang menjadi hak nya serta tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Gold : Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari 100% (seratus persen) hasil investasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang menjadi haknya kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika untuk kemudian diinvestasikan kembali pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan masih berhak atas 100% (seratus persen) pokok investasi.
Platinum : Investor menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika, yang selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya akan ditempatkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Pemegang Unit Penyertaan akan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Unit Penyertaan yang menyatakan bentuk partisipasi Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menampung harta benda wakaf, Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir membuka rekening Reksa Dana pada Manajer Investasi.
Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Gold, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk menyalurkan Wakaf produktif melalui uang yang berasal dari hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir pada setiap periode pembagian
hasil investasi, dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening. Selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Atas penerimaan Wakaf tersebut, Yayasan Dompet Dhuafa Republika akan menerbitkan dan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf kepada Manajer Investasi, dan selanjutnya Manajer Investasi akan menyampaikan salinan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penerimaan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika tersebut kepada Investor Gold.
Dalam hal investor memilih berpartisipasi dalam program Platinum, maka investor yang bersangkutan selaku Wakif akan menyalurkan Wakaf produktif melalui uang kepada Pihak Kedua selaku Nazhir dengan menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang diterbitkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dan selanjutnya pada Hari Bursa yang sama atau selambatnya pada Hari Bursa berikutnya Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Nazhir akan menginvestasikan uang tersebut pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Pemegang Unit Penyertaan yang telah memilih program Regular dan program Gold yang berniat untuk mengganti pilihannya setelah melakukan Pembelian Unit Penyertaan, dapat melakukan Penjualan Kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya untuk kemudian melakukan pembukaan rekening dengan pilihan baru dan melakukan Pembelian Unit Penyertaan sesuai Program Wakaf yang dikehendaki.
Berdasarkan Perjanjian yang ditandatangani antara Manajer Investasi dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, penerimaan Wakaf dalam BNI-AM Dompet Dhuafa akan disalurkan kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang selanjutnya akan dipergunakan untuk kepentingan berikut ini:
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
5.2. Keterangan Mengenai Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Yayasan Dompet Dhuafa Republika adalah Lembaga Nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1993 yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan.
Visi :
Terwujudnya masyarakat dunia yang berdaya melalui pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan yang berbasis pada sistem yang berkeadilan
Misi :
● Menjadi gerakan masyarakat yang mentransformasikan nilai-nilai kebaikan
● Mewujudkan masyarakat berdaya melalui pengembangan ekonomi kerakyatan
● Terlibat aktif dalam kegiatan kemanusiaan dunia melalui penguatan jaringan global
● Melahirkan Kader Pemimpin Berkarakter dan Berkompetensi Global
● Melakukan advokasi kebijakan untuk mewujudkan sistem yg berkeadilan
● Mengembangkan diri sebagai organisasi global melalui inovasi, kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, indepedensi dan kemandirian lembaga
Dompet Dhuafa saat ini telah memiliki jaringan pelayanan di 12 propinsi Indonesia dan 5 di mancanegara (Hongkong, Australia, Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat). Dengan dukungan 55.275 orang donatur loyal yang secara ekonomi mapan, profesional dan terpelajar. Saat ini Dompet Dhuafa telah menjadi organisasi filantropi Islam yang menghimpun dana masyarakat terbesar di Indonesia.
BAB VI
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
6. 1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam (selanjutnya disebut sebagai “Syariah”) dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar.
6. 2. KEBIJAKAN INVESTASI
Target komposisi portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek yang bersifat Utang/Investasi dan termasuk Obligasi Syariah, Instrumen Pasar Uang dari perusahaan- perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Syariah.
Kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan diinvestasikan sebagai berikut :
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Pendapatan Tetap, termasuk Efek bersifat Utang/Investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat Syariah serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah;
- minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas dan/atau yang setara kas.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelahtanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari OJK
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan
kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. 3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan
Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
6. 4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian maka :
a. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
b. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
c. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan Portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah maka sesuai dengan ketentuan dalam POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, maka OJK dapat :
a. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baru;
b. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA selain dalam rangka pembersihan kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
c. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang
bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK;
d. mewajibkan Manajer Investasi atas nama BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA menjual atau mengalihkan unsur kekayaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
e. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir a, butir b, dan butir c di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada butir 2 (d) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, 3 dan 4 di atas, maka OJK berwenang untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5 (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
6. 5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka
panjang BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tersebut di atas, dan menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan serta waktu dilaksanakannya pembagian hasil investasi dengan ketentuan pembagian hasil investasi akan dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang turut serta berpartisipasi menyalurkan Wakaf produktif berupa uang kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan memilih program Gold, hasil investasi akan didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau dokumen penyerahan Wakaf yang tertuang dalam Formulir Pembukaan Rekening yang telah disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan dengan program Gold.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana
karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa | PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Bagian laba termasuk | Bukan objek | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
pelunasan kembali | PPh | |
(redemption) yang | ||
diterima atau diperoleh | ||
Pemegang Unit | ||
Penyertaan Kontrak | ||
Investasi Kolektif |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari
terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
9.1. MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Kegiatan investasi yang beragam (diversifikasi investasi) akan menurunkan risiko investasi dan meningkatkan hasil investasi. Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai
pihak, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat Likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan dan memberikan keleluasaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya.
x. Xxpatuhan akan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Dengan berinvestasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan menginvestasikan dananya secara halal. Pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berlandaskan prinsip syariah dan jauh dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
g. Berinvestasi Sekaligus Beramal
Melalui investasi pada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif serta secara bersamaan berkesempatan untuk mewakafkan hartanya dalam Program Wakaf BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
9.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA melakukan investasi.
b. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang- undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan
yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera, sehingga kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat.
4. Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak ini dan atau tanggal diterimanya permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
2. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berinvestasi serta pihak- pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3. Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berinvestasi serta pihak- pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
a. Imbalan Jasa bagi Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan Wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
d. Biaya registrasi Efek;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim yang timbul setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mendapat pernyataan efektif OJK;
g. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxxxx distribusi surat konfirmasi dan laporan kepemilikan Unit Penyertaan;
i. Biaya lain karena keadaan mendesak, tetapi hanya semat-mata untuk kepentingan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mendapat pernyataan efektif dari OJK ;
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
x. Xxxxx Xxxxxxxx (jika ada); dan
m. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan investasi, dan Prospektus awal, serta biaya pencetakan surat konfirmasi dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan.
e. Imbalan Jasa Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) masing-masing maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari nilai transaksi pengalihan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Biaya pengalihan tersebut akan dimasukkan dan dibukukan ke dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA .
c. Biaya–biaya pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan biaya-biaya di atas;
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (bila ada).
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sesuai dengan pihak yang memperoleh
manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
5. ALOKASI BIAYA
Rincian Alokasi biaya yang ada adalah sebagai berikut:
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer | Maks. 1,5% *) | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM |
Investasi untuk BNI-AM DANA | DANA DOMPET DHUAFA yang dihitung | |
DOMPET DHUAFA | secara harian berdasarkan 365 hari | |
pertahun atau 366 hari per tahun untuk | ||
tahun kabisat dan dibayarkan setiap | ||
bulan. | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET |
DHUAFA yang dihitung secara harian | ||
berdasarkan 365 hari pertahun atau 366 | ||
hari per tahun untuk tahun kabisat dan | ||
dibayarkan setiap bulan. | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan. | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan | Maks. 1% | |
x. Xxxxx pengalihan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA | Tidak ada 0,5% | dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA |
d. Biaya bank | ||
e. Pengeluaran pajak dan biaya- biaya di atas | jika ada | |
jika ada |
*) Maksimum sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan sebagai wakaf Manajer Investasi sehubungan dengan Wakaf produktif Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
Biaya-biaya tersebut diatas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat – syarat sesuai yang tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Surat Konfirmasi akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali atau pengalihan investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam BAB XVI.
4. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh hari) serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dipublikasikan di surat kabar harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1
7. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Laporan Terkait Program Wakaf
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana
tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana
dimaksud dalam butir 12.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi
.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Bagian ini sengaja dikosongkan)
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan permohonan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Berkaitan dengan Program Wakaf, calon Pemegang Unit Penyertaan akan menentukan pilihan Program Wakaf yang dinyatakan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit
Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2014 wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan masing- masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah), tidak termasuk biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 15:00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15:00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pembelian Unit Penyertaan masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan.
14.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang berada pada Bank Kustodian. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
Nama rekening : BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA Nomor rekening 800029376200
Nama Bank : PT Bank Niaga, Tbk
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
13.10 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau lebih kecil dalam hal total saldo tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing- masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaanyang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
15.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
15.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam hal Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah hasil pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola Manajer Investasi, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan.
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengalihan dan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan investasi dan menyerahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang dialihkan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik- dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan investasiInvestasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Prospektus dan dalam Formulir Ppengalihan investasiInvestasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Pemindahan dana investasi dilakulan tidak lebih lama dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan pengalihan investasi atau formulir pengalihan investasi yang diterima Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
16.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
16.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya masing-masing dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA
18.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
A. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Agen Penjual (AP)
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Mengirimkan data investor terkait Transaksi Pembelian
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
18.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
A. Mekanisme Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
SELESAI
MULAI
1. Menerima konfirmasi transaksi penjualan kembali UP dari BK
2. Menerima Xxxx hasil transaksi penjualan kembali UP
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
1. Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
2. Melakukan cek data saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Menerima laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dari AP
Menerima instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP dan melakukan verifikasi data PUP
1. Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi penjualan kembali UP
2. Mengirimkan dana langsung ke rekening PUP
Bank Kustodian (BK)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali UP (daily redemption) serta formulir penjualan kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan data investor terkait transaksi Penjualan
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
Mengefektifkan transaksi penjualan kembali UP sesuai Prosedur Penjualan
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. Mekanisme Penjualan Kembali Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima dana
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir
Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian
(BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran
atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir
Penjualan Kembali UP
18.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
A. Mekanisme Pengalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
MULAI
SELESAI
Menerima surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi dari BK
Menerima instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching) serta Formulir Pengalihan UP
Mengefektifkan transaksi pengalihan investasi sesuai Prosedur Xxxxalihan UP
• Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi asli transaksi pengalihan investasi kepada Pemegang UP
• Mengirimkan softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan kepada MI
Bank Kustodian (BK)
• Membuat instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
• Mengirimkan instruksi transaksi penglihan investasi (daily switching)
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dan mengirimkan softcopy tersebut kepada Agen Penjual
Manajer Investasi (MI)
PT. BNI Asset Management
Menerima softcopy surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Menerima Formulir Pengalihan UP
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Pengalihan UP
Mengisi Formulir Pengalihan UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
• Menerima Formulir Pengalihan Investasi
• Melakukan cek saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
B. Mekanisme Pengalihan Investasi tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima dana
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir
Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian
(BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran
atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir
Penjualan Kembali UP
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya
1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21. 1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi pada alamat yang tersebut di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI
PT BNI ASSET MANAGEMENT
Centennial Tower Lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25
Jakarta 12930
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN PT CIMB NIAGA TBK
Graha Niaga Lantai 7
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000000
Faksimili : (00-00) 0000000
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)
DIVISI WEALTH MANAGEMENT
Gedung Wisma BNI Lantai 43 Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220
Telp. : (000) 000 0000
Fax. : (000) 000 0000
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA PT BNI SEKURITAS
Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, xx.00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78 Jakarta 12910
Telp : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000