PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 41.-
--Pada hari ini, hari Selasa, tanggal 04-08-2020--- (Selasa, tanggal empat bulan agustus tahun duaribu-
-- duapuluh).--------------------------------------
--Jam 14.45 W.I.B (Empat belas lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia bagian Barat).----------
--Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya---------
MARSELLA,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,----
Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan-------
Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,-----------
berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia------
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan---
Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521-- HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang- saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir---
akta ini:------------------------------------------
X.Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lahir diMedan, tanggal7-11- 1999( tujuh bulan November tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh sembilan), Warga Negaraindonesia, PekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal diKota Medan, Jalan Garuda, Gang----
Sekolah Nomor:1 B, Kelurahan Sei sikambin-B,----
Kecamatan Medan Sunggal.------------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.-----------------------------
--Untuk sementara berada di Perbaungan.------------
--Selanjutnya disebut juga:------------------------
-----------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXXXXX)---------
II.Xxxx Xxx Xxxxxxx, Lahir di Medan, tanggal-06-09- 1998(enam bulan September tahun- seribu sembilan ratus sembilanpuluh delapan),------
Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ketua Jaksa Negeri Kota Medan, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Karya Wisata perumahan johor------
blok a35 , Kelurahan gedung johor, Kecamatan Medan Johor.-----------------------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.---------------------------
--Untuk sementara berada di Tanjung Morawa.--------
--Menurut keterangan dalam hal ini bertindak-----
dalam jabatannya sebagai ketua jaksa Negeri Medan,berdasarkan SURAT PENGANGKATAN KEJAGUNG, Nomor: 80/II/SPK/HRD/BM-MDS/2020, tanggal-------
19-02-2020 (sembilan belas bulan Februari tahun-
- duaribu duapuluh), yang dikeluarkan , dari dan karenanya bertinda, berkedudukan dan berkantor di Kota Medan.--------------------
--Selanjutnya disebut juga:------------------------
--------------PIHAK KEDUA (PENYEWA)----------------
--Xxxx xxxxhadap saya, Notaris, kenal.-------------
--Pihak Pertama menerangkan dengan ini menyewakan-- kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengaku menyewa- dari Pihak Pertama, yaitu:-------------------------
--.Sebidang tanah dan bangunan, setempat di-----
kenal sebagai Desa Cintaman Jernih, Deli
Serdang,Kecamatan | Perbaungan | ,--------- |
Sertipikat Hak Milik | Nomor: 262, | Desa Cintaman |
Jernih, Surat ukur Nomor: 247/Cintaman-------
Jernih/2014, tanggal 17-02-2003tujuhbelas-----
bulan Februari tahun duaribu tiga),---
Penerbitan Sertipikat tanggal 29-05-2003-------
(duapuluh sembilan bulan Mei tahun duaribu-----
- tiga) | dikeluarkanKepala | Kantor-------- |
Pertanahan | Deli Serdang | oleh Tuan----- |
Xxxxxxxxx, SH.---------------------------
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar----
terakhir atasnama Nona Xxxxx Xxxxxxx.----------
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat-------
di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan----
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------
---------------------Pasal 1.----------------------
--Perjanjian sewamenyewa ini di perbuat untuk----
jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung-----
mulai tanggal sepuluh agustus dua ribu dua pulu (10-08-2020) sehingga akan berakhir tanggal sepuluh agustus dua ribu dua puluh dua (10-08-2022).-------
--Apabila ada kata sepakat di antara keduabelah---
pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di--------
perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat---
syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah------
Pihak kemudian hari asal saja Pihak Kedua---------
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pihak--------
Pertama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya----------
xxxxxxxxan ini.------------------------------------
---------------------Pasal 2.----------------------
--Uang sewa untuk jangka waktu 2(dua) tahun------
tersebut seluruhnya berjumlah Rp.20.000.000,-----
(Duapuluh jutaRupiah), yangdibayar oleh Pihak---
Kedua kepada Pihak Pertama dengan tunai setelah----
akta ini di tandatangani dengan seberapa perlu-----
akta ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaannya- atau kwitansiyang sah.----------------------------
---------------------Pasal 3.----------------------
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung-
PIHAK KEDUA, bahwa Rumah yang di sewakannya------
dengan akta ini benar-benar adalah kepunyaan dan-- milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak ada sangkut----
pautnya dengan orang lain, sehingga dengan---------
demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut--------
PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau-----
gangguan hukum dari siapapun juga.-----------------
---------------------Pasal 4.----------------------
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang----------
dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha----
Perkantoran.---------------------------------------
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk-------------
mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada----
Instansi/Jawatan yang bersangkutan.----------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan-----
sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------
---------------------Pasal 5.----------------------
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak---
sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun- seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis---
dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).--------------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan---
atau perubahan yang bersifat permanen pada apa-----
yang disewakannya tersebut sebelum mendapat-------
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK----
PERTAMA.-------------------------------------------
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan-----
tersebut dengan sendirinya menjadi milik PIHAK-----
PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.-----------
--Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas----
bangunan Rumah tersebut disebabkan kelalaian pihak- penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan------
risiko dari PIHAK KEDUA (Penyewa) sendiri.---------
---------------------Pasal 6.----------------------
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak----
Bumi dan Bangunan (PBB), rekening Air leiding,-----
listrik, retribusi sampah, retribusi keamanan-----
dan retribusilainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.----
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan----------
pembayaran rekening tersebut diatas sehingga-------
aliran listrik dan air leiding tersebut diputus-- oleh pihak yang berwenang, maka PIHAK KEDUA harus- memasang kembali listrik tersebut seperti semula-- dengan biaya dari biaya PIHAK KEDUA sendiri.-------
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh-----
asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-------–
tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasan— Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa---
menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir-----
xxxx xxxx xxxxxxx.---------------------------------
---------------------Pasal 7.----------------------
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing----
pihak yang bertalian dengan perjanjian sewa------
menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu- pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, akan- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang-----
meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya---
dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan------
rumah tersebut dijual kepada pihak lain.-----------
---------------------Pasal 8.----------------------
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir-----
waktunya dan antara kedua belah pihak tidak--------
terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang-----
sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:- 1.-Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK------
PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat----
dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada--------
kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib------
untuk memperbaiki seperti keadaan semula:-------
2.-Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan,- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta-----
uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa-- apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan-- kembali Rumah tersebut kepada yang menyewakan---
dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya pemakian--------
listrik maupun tagihan-tagihan lainya selama----
xxxx xxxx xxxxxxx.------------------------------
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah----
berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam-- Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat------
mengosongkan Rumah tersebut secara keseluruhan,----
maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu- kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung- sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk-------
mengosongkan bangunan Rumah tersebut.--------------
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut----
bangunan tersebut belum berada dalam keadaan-------
kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka---
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas-----
kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari---
saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan-----
kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan----
surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa---
itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban- untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan-- sebesar Rp. 500.000,- (Limaratusribu Rupiah)-------
-untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan ongkos- ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut didalam-- maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa-- atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan- pembayaran PIHAK KEDUA(penyewa).------------------
---------------------Pasal 9.----------------------
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 8- tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA--------
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu- dalam hal PIHAK KEDUAmelalaikan kewajibannya------
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya-------
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati-- seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir---
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak------
substitusi untuk:----------------------------------
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang----
menempati rumah tersebut;--------------------
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang-----
terdapat dalam Rumah tersebut baik kepunyaan----
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;--------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari-- pihak yang berwajib untuk melaksanakan----------
ketentuan sub a dan b tersebut;-----------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan------
berguna untuk mexxxxxx kembali apa yang---------
disewakan tersebut dalan keadaan kosong berikut- kunci-kunci selengkapnya;-----------------------
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari------
PIHAK KEDUA sepenuhnya.----------------------------
Pasal 10.
--Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan-----------
pembayaranPihak Kedua.----------------------------
---------------------Pasal 11.---------------------
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan------
segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih-- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di------
kantor panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.-----
--Para pihak menyatakan dengan ini menjamin--------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak- yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan---------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah---
xxxxxxxx serta memahami isi akta ini.--------------
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di-------
Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun----
tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan------
kewenangan saksi akta ini masing-masing telah------
saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:---------
1. Nona XXXXXXX XXXXXXXXXX atau ditulis dan------
disebut juga dengan XXXXXXX XXXXXXXXXX,--------
Sarjana Hukum, Lahir di Desa Banjar tanggal----
satu bulan Maret tahun seribu sembilanratus----
delapan puluh lima (01-03-1985), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Pegawai Notaris,----------
Bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai,-- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx: 00-X, Xxxxxxxan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.--------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.---------------------------
2. Xxxx XXXXX XXXXXXXXXX, Lahir di Desa Banjar,-- tanggal tigapuluh bulan Maret tahun seribu-----
sembilanratus sembilanpuluh satu (30-03-1991),- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris,-------
Bertempat tinggal di Kabupaten Asahan,---------
Dusun II, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan----
Xxx Xxxxxxxx Xxxxx.----------------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK)------
0000000000000000.----------------------------
--untuk sementara berada di Perbaungan.----------
--Sebagai saksi-saksi.-----------------------------
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris- bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,---
kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap,------
saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para----
penghadap selain menanda tangani akte ini juga---
membubuhkan cap ibu xxxx xxxxan kiri mereka pada- akhir akta ini.------------------------------------
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta------
ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh---
telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan----
keinginan para Xxxxhadap tersebut diatas.----------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:--
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.------------------------------------
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan----
sempurna.------------------------------------------
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama----------
bunyinya.------------------------------------------
Notaris tersebut,