PERATURAN KALURAHAN SRIHARJO NOMOR 06 TAHUN 2022
SALINAN
PERATURAN KALURAHAN SRIHARJO NOMOR 06 TAHUN 2022
TENTANG
KERJASAMA ANTAR KALURAHAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PENGELOLA DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT-MANDIRI PEDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK KALURAHAN BERSAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA LURAH SRIHARJO,
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat- Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama, maka dipandang perlu untuk melakukan kerjasama antar Kalurahan yang ditetapkan melalui peraturan kalurahan. |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indo-nesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembar-an Negara Republik Indonesia Nomor 6623); |
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerin-tahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
7. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor
18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakat-an Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Ter-tinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Ter-tinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
13. Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul
Tahun 2020 Nomor 86); 14. Peraturan Desa Sriharjo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sriharjo Tahun 2018 - 2024 (Lembaran Desa Sriharjo Tahun 2019 Nomor 2 ); 15. Peraturan Kalurahan Sriharjo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan Sriharjo (Lembaran Kalurahan Sriharjo Tahun 2020 Nomor 11). | ||
Memperhatik an | : | Berita acara musyawarah kalurahan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 yang membahas tentang rencana kerjasama antar kalurahan dalam rangka pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Dalam Lembaga Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama-Lembaga Keuangan Kalurahan. |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN SRIHARJO MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN KALURAHAN TENTANG KERJASAMA ANTAR KALURAHAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PENGELOLA DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT-MANDIRI PEDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK KALURAHAN BERSAMA |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kalurahan ini yang dimaksudkan dengan:
1. Kalurahan adalah sebutan Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah kapanewon.
2. Kapanewon adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten yang dipimpin oleh Panewu.
3. Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu perangkat Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan ,selanjutnya disebut APBKal, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
6. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Musyawarah kalurahan adalah musyawarah antara Bamuskal, pemerintah kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Bamuskal untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
8. Pembangunan kalurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kalurahan.
9. Keuangan kalurahan adalah semua hak dan kewajiban kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban kalurahan.
10. Aset kalurahan adalah barang milik kalurahan yang berasal dari kekayaan asli kalurahan, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan atau perolehan hak lainnya yang sah.
11. Pemberdayaan masyarakat kalurahan adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas masyarakat kalurahan.
12. Kerjasama kalurahan adalah kerjasama antar kalurahan yaitu kerjasama antara dua kalurahan/lebih atau kerjasama kalurahan-kalurahan dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar kalurahan
13. Delegasi kalurahan adalah perwakilan kalurahan yang dipimpin oleh Xxxxx dalam muysyawarah antar kalurahan.
14. Badan kerjasama antar kalurahan yang selanjutnya disebut BKAKal adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi wadah kerjasama antar kalurahan yang keanggotaanya berasal dari utusan/delegasi kalurahan.
15. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pada pembangunan partisipatif.
16. Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM- MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
17. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd adalah keseluruhan kelembagaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan meliputi badan kerja sama antar Desa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, badan pengawas unit pengelola kegiatan, unit pengelola kegiatan, tim penanganan masalah dan penyehatan pinjaman, tim verifikasi, dan tim pendanaan.
18. Badan Usaha Milik Kalurahan yang selanjutnya disebut BUMKAL adalah badan hukum yang didirikan oleh Kalurahan dan/atau bersama Kalurahan lain guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kalurahan.
19. Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama yang selanjutnya disebut BUMKALMA adalah BUMKAL yang dibentuk melalui kerjasama antar kalurahan untuk mengelola DBM Eks PNPM-MPd.
BAB II
JENIS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Jenis kerjasama yang dimaksud dalam Peraturan Kalurahan ini adalah kerjasama antar kalurahan dalam Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMKALMA.
Pasal 3
Ruang lingkup kerjasama desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (2) dilakukan dalam bidang:
a. Sosialisasi kegiatan kepada masyarakat kalurahan;
b. Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMKALMA.
c. Penyertaan modal pemerintah kalurahan pada BUMKALMA.
d. Pembentukan unit usaha BUMKALMA.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan kerjasama antar kalurahan disepakati melalui musyawarah antar kalurahan;
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Lurah;
(3) Peraturan Bersama Lurah sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan kepada Xxxxxx melalui Panewu.
BAB III
PRINSIP KERJASAMA KALURAHAN
Pasal 5
Kerjsama antar kalurahan diselenggarakan dengan prinsip :
a. Saling menghormati;
b. Saling menguntungkan;
c. Saling menjaga;
d. Mengutamakan kepentingan bersama.
BAB IV DELEGASI KALURAHAN
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan kerjasama antar kalurahan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (2) diselenggarakan musyawarah antar kalurahan yang dihadiri oleh delegasi kalurahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah.
Pasal 7
(1) Delegasi kalurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dipimpin oleh Xxxxx
, anggota Bamuskal, perangkat kalurahan, unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, unsur lembaga kalurahan lainnya yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan usaha keuangan dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Nama-nama delegasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih melalui musyawarah kalurahan dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
BAB V
PELAKSANAAN KERJASAMA ANTAR KALURAHAN
Pasal 8
(3) Pelaksanaan kerjasama antar kalurahan sebagaimana dimaksud pasal 2 difasilitasi oleh delegasi Kalurahan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan pasal 7.
(4) Delegasi kalurahan diberikan kewenangan untuk melakukan langkah strategis guna melancarkan pelaksanaan kerjasama antar kalurahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan kalurahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Kerjasama antar kalurahan dalam pengelolaan DBM Eks PNPM-MPd dilaksanakan oleh BUMKALMA
(2) Kewenangan delegasi kalurahan dalam upaya kerjasama antar kalurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan koordinasi berkait:
a. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama antar Kalurahan;
b. Pembentukan BUMKALMA sebagai pelaksana kegiatan kerjasama antar Kalurahan;
c. Kepengurusan BUMKALMA;
d. Mekanisme pengelolaan BUMKALMA yang tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
e. Penyertaan modal pemerintah kalurahan pada BUMKALMA dan unit usaha lain yang akan dibentuk melalui kerjasama antar kalurahan.
f. Mekanisme kewenangan didalam kerjasama antar kalurahan dan pengambilan keputusan.
BAB VIII PENYERTAAN MODAL
Pasal 16
(1) Penyertaan modal dalam rangka kerjasama antar kalurahan dalam BUMKALMA sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)
(2) Sumber dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tahun anggaran 2022.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan kalurahan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kalurahan Sriharjo
Ditetapkan di : Sriharjo Pada tanggal : 30 Mei 2022 LURAH SRIHARJO,
ttd
TITIK ISTIYAWATUN KHASANAH
Diundangkan di : Sriharjo Pada tanggal : 30 Mei 2022 XXXXX XXXXXXXX
ttd KUSWOYO
LEMBARAN KALURAHAN SRIHARJO TAHUN 2022 NOMOR 06
NOREG PERATURAN KALURAHAN SRIHARJO KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL : 068/Sriharjo/2022
Salinan sesuai dengan aslinya,
a.n. Xxxxx Xxxxxxxx Kepala Urusan Pangripta,
XXXXXXXXX