SURAT PERJANJIAN ( KONTRAK )
SURAT PERJANJIAN ( KONTRAK )
PEKERJAAN
JASA KEBERSIHAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2020
Nomor | : | 027.2 / ..... |
Xxxxx Xxxxxxx | : | Rp................ |
Tanggal | : | .......... |
Pelaksanaan Pekerjaan | : | 10 (sepuluh) bulan, mulai 1 Maret 2020 s/d 31 Desember 2020 |
PELAKSANA :
....................
.........................
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
untuk melaksanakan pekerjaan
JASA KEBERSIHAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2020
Nomor : 027.2 / .....
Tanggal : ..........
Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan ditandatangani di Semarang pada hari .... tanggal ........... bulan ......... tahun ............ ( )
antara : Nama : Xxx. XXXXXXX N RACHMADI, MM
Jabatan : Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selaku Pejabat Pembuat Komitmen
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, yang berkedudukan di Jl. Xx Xxxxxxxxxxxxx Nomor 12 Semarang, selanjutnya disebut "PPKom"
dan
Nama : ............
Jabatan : Direktur ....................
yang bertindak untuk dan atas nama ...................., yang berkedudukan di .........................
berdasarkan Akta Notaris Nomor ......... tanggal ......... ............. yang dikeluarkan oleh di
............. selanjutnya disebut "Penyedia".
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPKom telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut "Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya");
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPKom, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPKom dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPKom dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPKom dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut :
1. Kontrak dilaksanakan dengan metode Kontrak Lumsum dengan Total Harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak-pajak yang berlaku adalah sebesar Rp yang
dibebankan pada Kegiatan Administrasi Pelayanan Keuangan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 DPA Nomor ............... Tanggal .................. Kode Rekening ..........................
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Addendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian;
c. Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
d. Syarat-syarat khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat umum Kontrak;
f. Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar; dan
i. Dokumen lainnya seperti:
1) Jaminan Pelaksanaan
2) SPPBJ
3) BAHP
4) BAPP (apabila ada)
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPKom dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :
a. PPKom mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPKom untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPKom;
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPKom;
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia
6. Pembayaran dilaksanakan secara Bulanan berdasarkan Prestasi Pekerjaan yang dibuktikan dengan Tagihan dari Penyedia dengan mengajukan permohonan pemeriksaan dan pembayaran oleh Penyedia Jasa Lainnya dan Pembayaran dapat dilakukan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Pejabat yang berwenang yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Pembayaran dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada .................... dengan Nomor Rekening
........................... Bank ;
7. Jangka Waktu Pelaksanaan selama 10 (sepuluh) bulan, terhitung mulai sejak tanggal 1 Maret 2020 s.d. tanggal 31 Desember 2020;
8. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat- Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
Dengan demikian, PPKom dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama KEPALA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Xxx. XXXXXXX N RACHMADI, MM Pembina Utama Muda NIP. 19691231 199402 1 006 | Untuk dan atas nama .................... ...................... Direktur |