PERJANJIAN PELAKSANAAN KERJA SAMA
PERJANJIAN PELAKSANAAN KERJA SAMA
LOGO
FAKULTAS……………………………………
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DENGAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN/KOTA………..(SD, SMP NEGERI/ SWASTA) / CABANG DINAS PENDIDIKAN………/ DINAS PENDIDIKAN PROVINSI…………( SDLB, SMA, SMK NEGERI/ SWASTA) / (KEMENTERIAN AGAMA WILAYAH……… (MA NEGERI/ SWASTA)
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA BELAJAR
DALAM PROGRAM PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN (PLP)
Nomor : …………………… (diisi nomor dari Fakultas)
Nomor : …………………… (diisi nomor dari Mitra)
Pada hari ……., tanggal …….., bulan ……., tahun dua ribu dua puluh … (00-00-20…), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………
Jabatan : Dekan Fakultas…………
Alamat : Kampus Unesa-X, Jl. …………………… (Menyesuaikan template kop surat Fakultas/Unit Kerja/Program Studi)
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi ….. Fakultas …... , Universitas Negeri Surabaya (Unesa) selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : ……………………………
Jabatan : Kepala Dinas…/ Kepala Cabang Dinas …./ Kepala Kantor Wilayah ……………………………
Alamat : ……………………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota………../ Cabang Dinas Pendidikan………/ Dinas Pendidikan Provinsi…………/ Kementerian Agama Wilayah……… selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama/ Perjanjian Kerja Sama antara Unesa/ Fakultas… Unesa dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota………../ Cabang Dinas Pendidikan………/ Dinas Pendidikan Provinsi…………/ Kementerian Agama Wilayah ………………….. nomor ………….. dan …………………… tanggal ………………… tentang …………………… Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk Menyusun Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
PARA PIHAK sepakat mengadakan kerja sama dalam kegiatan penyelenggaraan program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) yang saling menguntungkan dengan tanpa mengurangi hak masing-masing.
PASAL 2
LINGKUP KERJA SAMA
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) berupa:
PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA menggelar program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) pada Program Studi … sesuai dengan visi dan misi kedua belah pihak.
PASAL 3
SARANA DAN PRASARANA
Kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Kebutuhan pembiayaan dan dana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 1 (satu) tahun, dan untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku dan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6
PELAKSANAAN KEGIATAN
Peserta pelaksana kegiatan PLP dengan identitas sebagai berikut:
-
No.
Nama
NIM
Program Studi
1
PASAL 7
PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan maka penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
PASAL 8
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan atau komunikasi antara PARA PIHAK dapat disampaikan dalam bentuk surat tertulis/surat elektronik ke alamat sebagai berikut :
PIHAK KESATU
……… Universitas Negeri Surabaya
Up : ……………………….
Alamat : Kampus Unesa …, Jl. …
Telepon : ……………………….
Email : ……………………….
PIHAK KEDUA
………
Up : ……………………….
Alamat : ……………………….
Telepon : ……………………….
Email : ……………………….
PASAL 9
ADDENDUM
PARA PIHAK bersepakat bahwa perjanjian ini dapat atau dievaluasi kembali, apabila diperlukan dan bila ada perubahan atau ketentuan baru yang mendesak untuk dapat diselesaikan segera oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat.
PARA PIHAK bersepakat bahwa beberapa syarat atau ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur dan dicantumkan dalam suplemen atau addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam perjanjian ini, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK diatas kertas bermaterai cukup.
PASAL 10
PENUTUP
Perjanjian Pelaksanaan Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. Segala Ketentuan serta syarat-syarat yang ada didalamnya berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani perjanjian ini.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Dekan Fakultas ……… Kepala Dinas …./ Kepala Cabang Universitas Negeri Surabaya Dinas…/ Kepala Kantor Wilayah…
…………………………………………. …………………………………
NIP NIP
*untuk pihak kesatu atau pihak kedua menyesuaikan kesepakatan kedua belah pihak
**jika kerjasama melibatkan dana, mohon dituliskan besaran dana/biaya dalam pasal serta isian di simkerma