KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI DAN
SOLIDARITAS ISTRI KABINET INDONESIA BERSATU (XXXXX)
Nomor: 04/SJ/DKP/KB/V/2008 Nomor: 158/05/SIKIB/2008
TENTANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Minggu, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu delapan (11-5- 2008), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : XXXX XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan RI
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Kelautan dan Perikanan RI, berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Nama : XXXXXXXX XXXXXX AS
Jabatan : Ketua Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB)
Alamat : Kantor RIA Pembangunan Jalan Gerbang Pemuda Komplek Taman Ria Senayan Jakarta,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB), berkedudukan di Jalan Gerbang Pemuda Komplek Taman Ria Senayan Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan perikanan tangkap, perikanan xxxx xxxx, pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pemberdayaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, riset kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah perkumpulan para istri Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk untuk memberikan pengabdian tanpa pamrih dalam rangka mewujudkan tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang cerdas, sehat, dan sejahtera;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menciptakan kerja sama dalam rangka pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, serta pelestarian lingkungan perairan dan pesisir.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengintegrasian kegiatan penyuluhan melalui Program Kapal, Perahu, dan Mobil Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dengan Program Mobil/Perahu/Kapal Pintar SIKIB;
b. pengintegrasian program pendidikan kesetaraan yang dikombinasikan dengan kurikulum pelatihan keterampilan dengan Program Rumah Pintar SIKIB;
c. penyediaan buku pengetahuan dan keterampilan serta bahan bacaan untuk anak-anak;
d. penyuluhan keterampilan pengolahan hasil perikanan dalam rangka program gemar makan ikan untuk keluarga dan masyarakat;
e. pelestarian lingkungan perairan dan pesisir;
f. penumbuhan jiwa cinta laut.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
(2) Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana tersebut pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya.
(3) Setiap Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 4 Tanggung Jawab
PARA PIHAK bersepakat untuk bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama ini sesuai dengan ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 Masa Berlaku
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultansi atas rancangan perpanjangan Kesepakatan Bersama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Kesepakatan Bersama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kesepakatan Bersama tersebut.
(4) Dalam hal Kesepakatan Bersama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Kesepakatan Bersama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama.
Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 7 Biaya
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 8 Perubahan
(1) Kesepakatan Bersama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 9 Penutup
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Kesepakatan Bersama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, dibubuhi meterai secukupnya, masing–masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan semangat kerja sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ttd
XXXXXXXX XXXXXX AS
Ttd
XXXX XXXXX XXXXXXXX