RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT JAYA TRISHINDO Tbk (“Perseroan”)
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) PT JAYA TRISHINDO Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022,di Kantor Perseroan, Rukan Grand Aries Niaga, Jalan Taman Aries Xxxx X.0 Xx.0X, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx - 00000.
Rapat dibuka pada pukul 09.45 WIB dan ditutup pada pukul 10.15 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Neraca serta Laporan Rugi Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
5. Persetujuan perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI Tahun 2020.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan sebagai berikut :
1. Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Utamayang menyaksikan
melalui video conference
2. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Direktur Utama
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 705.155.400 saham yang merupakan 84,67% dari 832.862.387 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2.1.(a) dan ayat 2.3.(a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 huruf (a) POJK No.15/2020, telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-MeetingHall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2021.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxx & Xxxxxx sesuai dengan Laporannya Nomor 00248/2.0853/AU.1/05/0264-2/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat ”Laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Jaya Trishindo Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2021 serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menetapkan tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan seluruh Laba Bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara Rapat Keempat
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2022 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan mempertimbangkan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Rapat Kelima
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Perka BPS No. 2/2020 menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3.-
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: - Perdagangan Besar dan Eceran;
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud ayat 1 pasal ini, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
-Kegiatan Usaha Utama:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100)
-Kegiatan Usaha Penunjang:
- Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (KBLI 46594);
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara (KBLI 77313).
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 25 Juli 2022