PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
0SR ANTARA
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN
FISIK DAN REHABILITASI INDONESIA (PERDOSRI) CABANG JATENG DIY
DENGAN
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR: 294 /PERDOSRIjateng-diy/x/2022
NOMOR: 019.5 /2199
TENTANG
KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN ORGANISASI PERDOSRI
JAWA TENGAH
Pada hari ini Senin tanggal Tiga, bulan Oktober, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (03-09-2022), bertempat di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXX XXXXXXXXX : Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Xxxxx
dan Rehabilitasi Indonesia
(PERDOSRI) Cabang
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
berkedudukan di Semarang, Jalan xx. Xxxxxxx
Nomor 16 Semarang, berdasarkan Surat Keputusan PB.PERDOSRI Nomor 018/SK/PB.PERDOSRI/VI/2020
tanggal 24 Juni 2020 tentang Pengukuhan Susunan
Pengurus PERDOSRI Cabang Jawa Tengah DI Yogyakarta TA 2020-2023 dalam hal ini bertindak untuk atas nama Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis
Kedokteran
(PERDOSRI)
Fisik dan Rehabilitasi Indonesia
Cabang Jawa Tengah dan Daerah
Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
2.XXXXX XXXXXX
Xxxxxx
Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah
berkedudukan
Nomor 12,
di Semarang, Jalan berdasarkan Keputusan
Pahlawan
Gubernur
Jawa Tengah Nomor 821.2/14/2020
tangg gal
20 Januari 2020 tentang
Pengangkatan Dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatannya serta sah
mewakili Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah,
selanjutnyadisebut sebagai PIHAK KEDUA.
Paraf P1:
P2:
:
Dengan ini kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan kegiatan Organisasi PERDOSRI Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk kselanjutnya
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka bidang Pengabdian Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan yang berkaitan dengan IImu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-96)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4967)
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434),
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter
Spesialis(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98);
ParafPl:
P2:
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis;
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PIHA KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
1. PIHAK PERTAMA adalah organisasiprofesi yang menghimpun para Dokter SpesialisKedokteran Fisikdan Rehabilitasi Indonesia Cabang Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. PIHAK KEDUA adalah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang
menyelenggarakan urusan pemerintah, perumusan kebijakan teknis dan
administrasibidang Sosialdi wilayah Provinsi Jawa Tengah;
3. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia Cabang Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disingkat PERDOSRI Jateng-DIY mempunyai kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Tengah;
4. PARA PIHAK masing-masing memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam suatu pola Kerjasama yang saling menguntungkan.
Paraf Pl:7
P2:
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa PerjanjianKerja Sama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan dalam Bidang Pengabdian
Masyarakatdan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Sosial ProvinsiJawa Tengah.
(2) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa
kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan dokter-dokter spesialis llmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi di Jawa Tengah dan DIY dalam bidang Pengabdian Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup bidang Pengabdian Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan
Pengembangan.
Paraf P1:
P2:
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Hak Para Pihak
Pasal 4
PIHAK KESATU mempunyai Hak:
(1) Menentukan jadwal, waktu dan tempat melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA.
(2) Menentukan/ melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan dokter/petugas yang bertugas untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai Hak:
(1) Menugaskan dokter/ petugas dalam rangka meningkatkan pelayanan di
bidang Pengabdian Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
(2) Menetapkan ketentuan atau tata tertib dan mengatur jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan program sesuai persetujuan PIHAK KESATU.
(3) Mendapatkan jadwal pelaksanaan kegiatan Pengabdian Masyarakat dan
Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan di wilayah kerja PIHAK KESATU.
Bagian Kedua
Kewajiban Para Pihak
Pasal 5
PIHAK KESATU mempunyai Kewajiban:
(1) Memberdayakan dokter-dokter SpesialisKedokteran Fisik dan Rehabilitasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY untuk melakukan program Pengabdian
Paraf Pl:
P2:
Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan di wilayah kerja PIHAK KEDUA.
(2) Menetapkan tata tertib dan jadwal program sesuai kebijakan
PIHAK KEDUA.
(3) Mentaati ketentuan atau tata tertib dan jadwal Pengabdian masyarakat dan sosial, Pendidikan dan latihan, Penelitian dan pengembangan sesuai kebijakan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai Kewajiban:
(1) Mendukung pelaksanaan kegiatan Pengabdian Masyarakat dan Sosial,
Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan
PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Memberikan peringatan dan teguran apabila dokter/petugas yang
ditugaskan melanggar tata tertib yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
(3) Mendapatkan sumber daya manusia yang berasal dari PIHAK KESATU yang dapat membantu peningkatan status kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
(4) Menerima laporan secara tertulis hasil Pengabdian Masyarakat dan Sosial, Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan.
BAB V SUMBER BIAYA
Pasal 6
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Xxxxx Xxxx
ini akan diatur lebih lanjut dengan persetujuan PARA PIHAK.
Paraf P1:
P2:
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 7
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini.
2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan PARA PIHAK, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya
Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila salah satu PIHAK menginginkan untuk mengakhiri Perjanjian
Kerja Sama ini, maka salah satu PIHAK yang berkeinginan untuk
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK lain dalam waktu 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pemutusan Perjanjian Kerja Samayang diinginkan.
(4) Pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatas baru berlaku efektif setelah adanya persetujuan tertulis dari PIHAK
lainnya.
(5) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijaksanaan Pemerintah yang tidak memungkinkan Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB VII
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
Pasal 8
(1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional kebakaran, sabotase, bencana alam yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjianini.
Paraf P1:
P2:
(2) Apabila keadaan keadaan memaksa/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan
memaksa/foroe majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa/force majeure.
(3) Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebut mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan
memaksa/ force majeure
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
(1) PARA PIHAK sepakat segala perselisihanyang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai kata mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur mediasi atau menempuhjalurhukum yang berlaku dan memilih tempat kedudukan/ domisili yang ditetapkan di Pengadilan Negeri
Semarang.
BAB IX PENGAKHIRAN KERJASAMA
Pasal 10
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya
dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan/peringatan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Paraf P1:
P2-
a. Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajibannya dan
atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kerjasama
ini;
b. Dalam hal terjadinyaforce majeure seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersebutdi atas;
c. PARA PIHAK berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktuya apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau ke dua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah diatur
dan dalam proses pembuatan perjanjian memberikan keterangan
palsu atau dipalsukan.
(2) Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing-masing pihak, 30 (tiga
puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini diakhiri.
BABX
LAIN-LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang bersifat menyempurnakan, akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian
Kerja Sama ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 10
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat berdasarkan pada itikad baik PARA PIHAK untuk saling membantu dalam upaya melaksanakan fungsi kelembagaan masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Paraf P1:
P2:
(2) Perubahan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas usulan satu atau PARA PIHAK dan setelah mendapat persetujuan tertulis PARA PIHAK.
(3) Hal-hal yang belum dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur tersendiri berupa "addendum dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjianini.
PerjanjianKerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (duajasi, bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
XXXXX XXXXXX XXX XXXXXXXXX
Paraf Pl:
P2: