PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2023 NOMOR: 0631-Int-KLPPM/UNTAR/IX/2023
Pada hari ini Kamis tanggal 14 bulan September tahun 2023 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.M., Ak., CA NIDN/NIDK 031708660
Jabatan : Dosen Tetap
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana pengabdian:
a. Nama dan NIM : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx [125180152]
x. Xxxx dan NIM : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx [115190172] selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Reguler Periode II Tahun 2023 Nomor : 0631-Int- KLPPM/UNTAR/IX/2023 sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Pengabdian "Edukasi Pembiayaan Syariah Untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM di Tangerang"
(2). Besaran biaya yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%. Tahap I diberikan setelah penandatangangan Perjanjian ini dan Tahap II diberikan setelah Pihak Kedua mengumpulkan luaran wajib berupa artikel dalam jurnal nasional dan luaran tambahan, laporan akhir, laporan keuangan dan poster.
Pasal 2
(1) Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(2) Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Demikian Perjanjian ini dibuat dan untuk dilaksanakan dengan tanggungjawab.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
xxxxx://xxx.xxx/xxx/xxx.xxx 225
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.M., Ak., CA
No: 0631-Int-KLPPM/UNTAR/IX/2023
Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.M., Ak., CA
KETUA TIM
Edukasi Pembiayaan Syariah Untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM di Tangerang
Juli – Desember 2023
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
EDUKASI PEMBIAYAAN SYARIAH UNTUK MENDORONGPERTUMBUHAN
UMKM DI TANGERANG
Disusun Oleh
Ketua Tim:
Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.M., Ak., CA (NIDN: 031708660/NIK: 10191086)
Anggota Mahasiswa
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx / NPM 125180152 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx (NPM: 115190172)
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
i
DESEMBER 2023
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR
Periode II Tahun 2023
1. Judul : Edukasi Pembiayaan Syariah Untuk Mendukung Perkembangan UMKM
2. Nama Mitra PKM : Kelompok UMKM RW-09 Kelurahan Kelapa Dua,
Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten
3. Ketua Xxx Xxxxusul
a. Nama dan gelar : Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxx, MM,Ak,CA
b. NIK/NIDN : NIDN: 031708660/NIK: 10191086
x. Xxxxxan/gol. : Lektor Kepala
d. Program studi : Akuntansi
e. Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
x. Xxxxxx keahlian : Akuntansi Manajemen
g. Alamat kantor : Jl. Tanjung Duren Utara no. 1, Jakarta Barat
h. Nomor HP/Tlp : 0000-0000-0000
4. Anggota Tim PKM
a. Jumlah anggota : 2 orang
x. Xxxx & NIM Mahasiswa 1 : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx / NPM 125180152
x. Xxxx & NIM Mahasiswa 2 : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx (NPM: 115190172)
5. Lokasi Kegiatan Mitra
a. Wilayah mitra : Kelurahan Kelapa Dua Tangerang
b. Kabupaten/kota : Tangerang
c. Provinsi : Banten
d. Jarak PT ke lokasi mitra : ± 24 km
6. Luaran yang dihasilkan : Artikel Jurnal dan HKI
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : Juli - Desember 2023
8. Biaya yang disetujui LPPM : Rp 8.000.000
Menyetujui,
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Jap Tji Beng, Ph.D)
NIK:10381047
Jakarta, 28 Desember 2023
Ketua Tim Pelaksana
Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxx, M,Ak,CA NIDN/NIK: 031708660/10191086
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN KEMAJUAN ii
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT ii
1.4. Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait 3
BAB II. SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN 4
2.3. Studi Kepustakaan Pembiayaan Syariah. 5
2.4. Sekilas Tinjauan Pengetahuan yang akan Ditransfer kepada Mitra 6
3.1. Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan 8
3.2. Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM 9
BAB IV. HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI 10
4.3. Capaian Penyelesaian Masalah dan Materi Pelatihan 10
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN 14
RINGKASAN
UMKM hadir karena memberikan peluang yang dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dalam menyediakan kebutuhan masyarakat, usaha-usaha yang sedang viral dan memberikan peluang usaha, selera, harganya terjangkau oleh masyarakat umum, adanya konsumen yang menjadi pelanggan setia, tersedianya bahan baku yang membuka peluang usaha, dan sebagainya. Semua ini menjadi peluang terhadap perkembangan usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKM. Faktor utama penghambat dalam perkembangan usaha UMKM adalah keterbatasan modal, sarana dan prasarana serta partisipasi masyarakat yang rendah. Jika masalah ini bila tidak mendapat penanganan yang serius akan berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKM sehingga perlu adanya solusi terhadap masalah yang dihadapi. Mitra pada kegiatan PKM ini adalah kelompok pelaku UMKM di Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang. UMKM kuliner di Tangerang merupakan usaha kecil menengah yang bergerak di bidang kuliner dan home industry. Dari observasi yang dilakukan dari pelaku UMKM masih kesulitan dalam mengakses modal kerja karena kurang memahami car mengakses permodalan. Melalui kegiatan abdimas ini, kepada pelaku UMKM di Kelurahan Kelapadua, Tangerang diberikan edukasi tentang solusi alternatif dalam mendapatkan pembiayaan melalui pembiayaan Syariah. Sasaran kegiatan ini adalah kelompok UMKM yang bergerak di bidang bisnis kuliner dan home industry di kota Tangerang dengan jumlah peserta sebanyak 25 (dua puluh lima) orang. Pendekatan edukatif digunakan dalam penyampaian materi secara langsung maupun dalam kegiatan pendampingan yang dilakukan kepada UMKM. Target dari kegiatan PKM ini adalah adanya peningkatan pemahaman UMKM tentang cara mengakses pembiayaan Syariah, mengetahui manfaat, persyaratan, dan prosedur pengajuan agar pertumbuhan perusahaan dapat terus ditingkatkan. Kegiatan telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023
Kata kunci: UMKM, pembiayaan syariah, modal usaha
BAB I. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang sangat luas. Saat ini berbagai macam bentuk usaha mulai didirikan baik secara individu maupun oleh suatu kelompok. Bentuk usaha yang umum dan mudah dibuat oleh masyarakat umum yaitu usaha yang berbentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada tahun 2022 tembus 8,71 juta unit usaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh subur di sejumlah daerah. Ini terlihat dari data yang dilaporkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), total UMKM di Indonesia tembus 8,71 juta unit usaha pada 2022. (Santika, 2023). Pada krisis tahun 2008, sektor UMKM mampu menjadi salah satu benteng perekonomian rakyat sehingga kondisi ekonomi Indonesia tidak semakin terpuruk (Kurniawan, 2018). UMKM bergerak pada sektor riil dan persentase usaha mikro di Indonesia sangatlah besar, hal ini menyebabkan sektor usaha dalam negeri tidak terlalu terpengaruh oleh gejolak yang ditimbulkan oleh perlemahan nilai tukar rupiah. Menurut (Puspitasari & Astrini, 2021) UMKM dapat bertahan dari krisis karena sebagian besar UMKM menggunakan produk lokal dan menggunakan modal sendiri dan tidak mendapat modal dari bank. Modal kerja sendiri dana yang dikelola untuk melangsungkan usaha serta untuk menunjang kelangsungan usaha dan modal untuk memulai dan mengoperasikan suatu usaha dan membangun suatu usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan (Sevtyana & Sandayani, 2021).
UMKM adalah bentuk usaha perorangan, tidak perlu syarat tertentu untuk membuka usaha seperti keahlian bahkan pendidikan dan lainya. Modal kerja untuk membuka usaha UMKM cukup sedikit dan sederhana bahkan bisa berjalan tanpa menggunakan teknologi tetap bisa berjalan. Tetapi ada beberapa persoalan menjadi hambatan para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Di antaranya, modal kerja untuk membangun usaha dan membiayai usaha sehari-hari tidak terkelola dengan baik serta pengelolaan keuangan yang kurang di perhatikan yang menyebabkan tidak maksimalnya pendapatan dan menghambat perkembangan usaha.
Modal Usaha dalam suatu perusahaan memiliki peranan yang benar-benar penting dalam mendukung kegiatan suatu perusahaan karena Modal Usaha sangat dibutuhkan oleh setiap industri dalam menanggung kegiatan operasionalnya sehari-hari, Modal Usaha yang telah dikeluarkan diharapkan akan dapat balik lagi masuk pada perusahaan dalam harapan waktu yang pendek melewati hasil dari penjualan produksinya. Modal Usaha yang berawal dari
penjualan produk tersebut akan cepat dikeluarkan lagi untuk membayar kegiatan operasional selanjutnya. Dan juga Modal Usaha memiliki misi tertentu yang ingin dicapai, jadi setiap perusahaan berjuang melengkapi kebutuhan modal. Modal Usaha merupakan total dari aktiva lancar atau selisih antara aktiva lancar dan hutang lancar (Xxxxx, 2019).
Mitra pada kegiatan PKM ini adalah kelompok pelaku UMKM di Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang. Banyak masyarakat membuka usaha di kota Tangerang sebab memiliki fleksibel dalam melakukan pembiayaan dalam jalan produksinya dan juga sanggup berkembang dengan modal sendiri. Tetapi dari banyaknya peluang UMKM untuk berkembang, sering terjadi permasalahan yang cukup krusial yaitu seperti sulitnya untuk mengakses permodalan sehingga usaha UMKM sulit berkembang.
UMKM kuliner di Tangerang merupakan usaha kecil menengah yang bergerak di bidang kuliner dan bisa dikonsumsi di semua kalangan seperti anak-anak, remaja, dewasa sampai orang tua. Produk yang ditawarkan terdiri dari berupa-rupa jenis makanan. Yang beraliran kekinian seperti kuliner dengan bahan dasar ayam yaitu chicken sambal bawang, chicken sambal hijau, chicken sambal matah, chicken wing rice. Produk ini umumnya disenangi oleh para anak muda. Selain itu ada juga produk kuliner yang agak konvensional seperti kue basah, sate, dan lainnya Usaha lainnya adalah home industry, dan produk fashion. Dari observasi yang dilakukan bahwa dari pelaku UMKM masih kurang dalam aspek modal usaha dimana selama ini kebanyakan pelakum UMKM hanya bermodalkan kepada sumber dana pribadi, yang tentunya sangat terbatas jumlahnya. Mayoritas dari pelakuk UMKM tidak mempunyai akses terhadap permodalan. Akses permodalan adalah kendala yang selalu dialami UMKM, padahal seperti yang diketahui UMKM memiliki peran yang sangat besar dan kontribusi yang sangat besar pada negara, masalah akses permodalan disebabkan karena beberapa hal seperti kendala administrasi dan kendala-kendala lain yang membuat para pelaku UMKM sulit mendapatkan akses permbiayaan. Padahal membangun usaha sendiri tentunya tidak hanya membutuhkan niat, keberanian, dan strategi saja. Persiapan modal wajib dipertimbangkan agar bisnis mampu berjalan dengan lancar!
Terdapat satu masalah yang perlu dipecahkan, yakni sumber modal itu sendiri. Sebagai seorang pelaku usaha, harus mengetahui sumber-sumber pendanaan untuk modal usaha UMKM yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Salah satunya adalah mendapatkan pendanaan dari Bank Syariah.
Perkembangan lembaga keuangan Syariah di provinsi Banten sejatinya diikuti oleh pemahaman yang meluas kepada masyarakat terkait peran pentingnya lembaga syariah tersebut
dalam mendukung usaha kecil menengah khususnya dalam penguatan modal. Namun sebaliknya pemahaman tentang lembaga syariah serta produk – produk yang ditawarkan dalam bertransaksi masih kurang dipahami oleh para pelaku UMKM di Kelapadua, bahkan masih banyak pelaku UMKM yang mengatakan lembaga keuangan syariah sama dengan lembaga keuangan non syariah yang membedakannya hanyalah nama saja. Oleh sebab itulah perlunya sebuah edukasi yang berkelanjutan mengenai pengenalan produk syariah dalam bertransaksi. Adapun harapan tim abdimas adalah agar para pebisnis UMKM bisa mengenal produk dalam bertransaksi syariah, dan akan mempermudah para pebisnis UMKM dalam memilih produk
– produk apa saya yang akan diambil dalam melakukan pembiayaan kegiatan usahanya.
Berdasarkan analisis situasi yang dipaparkan diatas maka tim pengabdian pengabdian masyarakat ingin memberikan edukasi tentang ketentuan akses mudal usaha dan transaksi syariah kepada kelompok pelaku UMKM di RW 09 Kelapa Dua, Tangerang.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam UMKM Kelurahan Kelapa Dua yang diangkat menjadi suatu pengabdian pada masyarakat ini adalah pelaku UMKM di Kelurahan Kelapa Dua masih lemah akses permodalan usaha, dan belum memahami tentang ketentuan transaksi syariah.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pelatihan kepada masyarakat pelaku UMKM di RW 09 Kelurahan Kelapa Dua mengenai transakasi pemodalan syariah.
1.4. Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Pada periode sebelumnya dengan mitra dan lokasi yang sama sudah dilaksanakan kegiatan Pengabdian. Tema yang disampaikan pada waktu itu adalah penyuluhan tentang Pengelolaan Cashflow pada UMKM. Materi meliputi tentang pengelolaan kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode. Kemudian dilanjutkan dengan digitalisasi UMKM dibidang pemasaran menggunakan aplikasi bisnis yang tersedia di android. Selain itu sudah pernah juga diberikan pelatihan tentang pelaporan keuangan. Pada periode I tahun 2023 telah dilaksanakan PKM tentang pengelolaan modal usaha UMKM.
BAB II. SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
Program pengabdian pada masyarakat di lingkungan RW 09 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dilaksanakan melalui ceramah, penyuluhan, tanya jawab, dan pendampingan langsung pada kelompok ibu-ibu pelaku UMKM. Hasil proses pengabdian pada masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pelaku UMKM tentang sumber-sumber permodalan yang dapat diakses dan mengetahui tentang ketentuan-ketentuan transaksi syariah. Hal ini akan menjadi suatu bahan pertimbangan bagi pelaku UMKM dalam menilai dan memilih sumber pendanaan yang tersedia untuk meningkatkan keberlangsungan usahanya. Berdasarkan permasalahan mitra yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka berdasarkan masalah yang teridentifikasi dari kegiatan mitra akan ditawarkan solusi sebagai berikut:
Masalah Mitra | Identifikasi Masalah | Solusi yang ditawarkan |
Minimnya modal usaha | Membuka usaha dengan modal sendiri seadanya. | Menjelaskan cara dan syarat untuk mendapat akses permodalan dari sumber2 keuangan lain. |
Minimnya pengetahuan tentang sumber permodalan yang dapat diakses dengan aman. | Kadang-kadang suka terjerat dengan pinjaman yang bersifat illegal | Menberikan pelatihan tentang tujuan dan perencanaan modal usaha, peranan pemerintah dalam melindungi UMKM, dan menjelaskan beberapa sumber pemodalan yang dapat diakses dengan aman. |
Kurang memahami tentang sumber pendanaan syariah | Belum pernah mencoba pendanaan syariah, tidak mengetahui manfaat dan kriterian pendanaan syariah | Menjelaskan tentang segala sesuatu fasilitas permodalan syariah |
Target yang akan dicapai dalam Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini adalah para peserta kegiatan PKM dapat mengerti tentang pengembangan modal usaha agar usaha dan dapat melakukan penilaian dan memilih pendanaan yang dianggap paling sesuai untuk keberlanjutan usaha bisnis mereka.
Luaran yang akan dihasilkan dalam PPM ini berupa:
a. Luaran Wajib, yaitu publikasi atas kegiatan PKM. Publikasi adalah karya ilmiah yang didiseminasikan dalam bentuk jurnal atau dipresentasikan dalam forum ilmiah.
b. Luaran tambahan yaitu berupa Hak kekayaan Intelektual berupa salah satu dokumen yang digunakan dalam kegiatan pengabdian (abdimas) ini
2.3. Studi Kepustakaan Pembiayaan Syariah.
Perbankan Syariah dan UMKM
Seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor, 20 Tahun 2008 kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM yaitu suatu nilai kekayaan bersih atau nilai aset yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, maupun hasil penjualan tahunan. Dengan kriteria yang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor, 20 Tahun 2008 ini, usaha mikro merupakan suatu unit usaha yang memiliki nilai aset paling banyak Rp 50 juta atau dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp 300 juta; usaha kecil dengan nilai aset lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga maksimum Rp 2.5 miliar, sedangkan usaha menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 miliar atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp 2.5 miliar sampai paling tinggi Rp 50 miliar. (Hidayati, 2020)
Pembiayaan Syariah
Pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah merupakan suatau kegiatan penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara dua belah pihak yaitu pihak bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rosul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan menggunakan bunga atau riba, karena di dalam islam riba adalah haram. Untuk prinsip yang digunakan dalam pembiayaan syariah adalah prinsip bagi hasil yaitu merupakan prinsip yang tepat diperuntukkan bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dimana prinsip bagi hasil tersebut bisa dilakukan dengan meggunakan empat akad yaitu mudarabah, musyarakah, muzara’ah, dan musaqah. Akan tetapi yang sering digunakan dalam transaksi pembiayaan adalah mudarabah dan musyarakah. (Xxxxxxx, 2013). Oleh sebab itu keterbatasan modal akan mengakibatkan ruang gerak UMKM semakin sempit, contohnya seperti mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya dikarenakan
tidak mampu memenuhi pesanan dari konsumen karena keterbatasan modal. Apabila hal tersebut tidak diatasi maka ada kemungkinan usaha menciptakan lapangan pekerjaan akan kembali sulit diupayakan. Dan perekonomian akan semakin buruk. Di karenakan mayoritas masyarakat Provinsi Banten adalah beragama islam maka terbentuklah niat masyarakat untuk menggunakan pembiayaan modal yang berbasis syariah. Permasalahan umum yang dihadapi oleh mereka adalah munculnya keraguan di tengah masyarakat mengenai ketidak jelasan bunga pada Bank konvesional yang ada di Indonesia, serta keinginan masyarakat Provinsi Banten khususnya masyarakat Islam untuk menghindari riba menjadi salah satu alasan dikembangkannya pembiayaan syariah di Indonesia. Alasan lainnya yaitu ingin diterapkannya perbankan berbasis syariah Islam yang dipercaya mempunyai banyak manfaat dan di percaya kehalalannya. Peran perbankan syariah terhadap UMKM sangat dibutuhkan dalam menunjang kegiataUMKM melalui pembiayaan, baik yang dilakukan langsung maupun secara tidak langsung melalui BMT. Peran perbankan syariah yang diharapkan oleh UMKM bukan hanya melalui produk saja tetapi juga melalui program pengembangan, sehingga produk-produk perbankan syariah bisa dikenalkan melalui program pengembangan. (Rini, 2017)
2.4. Sekilas Tinjauan Pengetahuan yang akan Ditransfer kepada Xxxxx
Tinjauan beberapa materi yang akan disampaikan pada pelatihan ini adalah mengacu kepada cara memperoleh dan mengelola modal usaha, yaitu:
1. Pembiayaan UMKM Syariah Untuk Usaha UMKM
a. Mengenal macam-macam bank syariah
b. Mengenal Manfaat pembiayaan UMKM Syariah
c. Mengenal Jenis-Jenis akad dalam Transaski Syariah
d. Mengenal Produk Pembiayaan Syariah untuk UMKM
e. Memberikan informasi mengenai lembaga-lembaga keuangan syariah beserta produk-produk pembiayaan UMKM yang dimilikinya untuk menjadi referensi bagi jutaan UMKM di Indonesia dalam mengembangkan usahanya dengan mengoptimalkan layanan keuangan syariah.
f. Mengenal pembiayaan Syariah dari berbagai institusi dan bentuk lembaga keuangan syariah dan prosedur
2. Persyaratan untuk mengakses pembiayaan yang ditujukan untuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
3. Cara kalkulasi perkiraan nilai angsuran Pembiayaan UKM Syariah, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen).
4. Xxxx Xxxxajuan Pembiayaan Syariah Secara Online
BAB III. METODE PELAKSANAAN
3.1. Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan
Pada saat ini kondisi penyebaran Covid -19 sudah mulai kondusif, walaupun belum dapat dikatakan normal. Oleh karena itu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan untuk memenuhi xxx xxxxx perguruan tinggi adalah berupa pelatihan perhitungan HPP pada usaha UMKM di RW09 Kecamatan Kelapa Dua dengan metode ceramah atau penjelasan yang diperkuat dengan pemberian contoh-contoh riil lapangan disampaikan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan prokes,.
Kegiatan ini dilakukan secara offline yaitu dimulai dengan acara pembukaan, pembagian modul, penjelasan isi modul, materi pelatihan. Acara diskusi diintensifkan guna memberi kesempatan kepada peserta untuk meningkatkan pemahaman tentang isi pelatihan.
Kegiatan abdimas ini merupakan kegiatan ilmiah dengan mekanisme sistematis yang mencakup tahapan sebagaimana ditampilkan pada Gambar 1. dibawah ini.
Mulai Kegiatan
Proposal Abdimas diajukan ke LPPM Untar, termasuk bila memerlukan revisi
TAHAP PELAKSANAN ABDIMAS
Persetujuan proposal Abdimas oleh LPPM Untar
TAHAP PELAPORAN HASIL ABDIMAS
Pelaporan hasil Abdimas dan evaluasi oleh LPPM Untar
Presentasi hasil Abdimas (sesuai kebutuhan)
Laporan Kegiatan Abdimas final setelah revisi beserta dokumen pertanggungjawaban
Kegiatan Selesai
Pelaksanaan kegiatan abdimas secara tatap muka dilengkapi modul pelatihan dan diskusi
Penyusunan dan finalisasi Xxxxx yang sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxxxxx
Menyusun Proposal Xxxxxxx beserta dokumen pendukung yang relevan
Menerima undangan dari mitra serta melakukan kegiatan survey, identifikasi masalah dan studi literatur yang relevan
TAHAP PERENCANAAN ABDIMAS
Pengarsipan data beserta dokumen pendukung lainnya |
Gambar 1. Bagan Alur Kegiatan Abdimas
Berdasarkan Gambar 1. di atas, tampak bahwa aktivitas abdimas ini memiliki tiga tahapan yaitu: tahap perencanaan abdimas, tahap pelaksanaan abdimas, serta tahap pelaporan hasil abdimas. Kelancaran pada setiap tahapan akan sangat menentukan kelanjutan dari tahapan berikutnya. Koordinasi antar personil tim pengusul sangat dibutuhkan demi keberhasilan kegiaatan Abdimas ini.
3.2. Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM
Mitra berpartisipasi aktif dalam setiap rencana kegiatan. Sebelum proposal ini dibuat terlebih dahulu dilakukan survei awal dan dialog untuk mengetahui kondisi mitra dan hal-hal apa yang perlu dibenahi atau dilakukan untuk memberdayakan kelompok mitra. Mitra perperan dalam menentukan (mengusulkan tema pelatihan) berdasarkan permasalahan dan kebutuhan yang oleh mitra saat ini.
Pengajaran secara teori dan praktik merupakan kegiatan yang diusulkan oleh mitra dan rencananya akan dilaksanakan secara offline melalui tatap muka dengan dan juga disediakan video untuk nanti dapat diputar ulang dan dipelajari kembali oleh pihak mitra .
Selain itu mitra juga berinisiatif untuk membuat grup diskusi sebagai wadah interaksi antara mitra dan peserta lainnya dengan tim abdimas. Grup diskusi akan dibuat untuk memberikan kesempatan peserta melakukan tanya jawab atau pendalaman tentang materi pelatihan dengan tim abdimas.
BAB IV. HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
Dari kegiatan abdimas yang sudah dilaksanakan, diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut ini:
a. Pelaksanaan Kegiatan PKM. Kegiatan dilaksanakan secara bertahap sejak awal bulan Juli 2023 (dimulai dengan kegiatan observasi dan penjajagan kepada pengurus RW di lingkungan RW 09 Kelapadua). Kegiatan pelatihan sendiri sudah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 November bertempat di kantor RW 09 dengan diikuti oleh 20 orang peserta. Kegiatan pelatihan berjalan lancar, tertib dan peserta cukup aktif karena materi pelatihan sangat sesuai dengan kebutuhan para pesera sebagai pelaku UMKM.
b. Target yang cukup tercapai pada kegiatan PKM ini adalah peserta meningkat pemahamannya tentang pembiayaan UMKM berbasis Syariah.
c. Materi Penyuluhan. Pengetahuan yang di transfer kepada mitra meliputi Prinsip- Prinsip Dasar dalam Pembiayaan Syariah, Jenis-jenis pembiayaan Syariah, Keunggulan pembiayaan syariah, risiko-risiko dalam pembiayaan syariah, danproses pengajuan pembiayaan syaraiah
4.2. Luaran dari kegiatan ini;
a. Tersedianya luaran wajib berupa karya ilmiah yang didiseminasikan pada Serina 2022
b. Tersedianya luaran tambahan berupa Hak Kekayaan Intelektual
4.3. Capaian Penyelesaian Masalah dan Materi Pelatihan
Berdasarkan permasalahan mitra yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka berdasarkan masalah yang teridentifikasi dari kegiatan mitra, maka solusi yang diwujudkan dalam bentuk pelatihan dapat diuraikan sebagai berikut:
Tabel 1 : Permasalahan Mitra dan Solusi
Masalah Mitra Identifikasi Xxxxxxx Xxxxxx
Minimnya modal usaha Membuka usaha dengan modal
sendiri seadanya.
Menjelaskan cara dan syarat untuk mendapat akses permodalan dari sumber2 keuangan lain.
Minimnya pengetahuan tentang sumber permodalan yang dapat diakses dengan aman.
Kadang-kadang suka terjerat dengan pinjaman yang bersifat illegal
Menberikan pelatihan tentang tujuan dan perencanaan modal usaha, peranan pemerintah dalam melindungi UMKM, dan menjelaskan beberapa sumber
pemodalan yang dapat diakses dengan aman. | |||||
Kurang | memahami | Belum | pernah | mencoba | Menjelaskan tentang segala sesuatu |
tentang | sumber | pendanaan | syariah, | tidak | yang berkaitan dengan permodalan |
pendanaan syariah
mengetahui manfaat dan kriterian pendanaan syariah
syariah
Menyadari pentingnya pertumbuhan UMKM di Indonesia, pembiayaan syariah menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan. Dalam pelatihan diberikan edukasi tentang konsep dan prinsip dasar pembiayaan syariah, keunggulan dan manfaatnya bagi UMKM, serta tantangan dan strategi untuk memperluas aksesibilitas pembiayaan ini. Selain itu, kami juga akan membahas cara pengajuan pembiayaan syariah secara online. Rinciannya ditampilkan pada tabel berikut ini:
Tabel 2 : Prinsip Dasar Pembiayaan Syariah
No | Prinsip Dasar Syariah | Penjelasan |
1. | Prinsip Mudharabah | Prinsip berbagi keuntungan dan kerugian antara pemberi dana sebagai pemilik modal dan pengelola usaha |
2. Prinsip Murabahah Prinsip jual beli dengan markup harga yang jelas dan
transparan
3. Prinsip Musyarakah Prinsip kemitraan antara pihak yang menyediakan dana dan
pihak yang mengelola usaha.
4. Prinsip Ijarah Prinsip pembiayaan berbasis sewa guna usaha atau sewa beli.
Tabel 3 : Konsep Pembiayaan Syariah
No Konsep Syariah Penjelasan
1. Tujuan Pembiayaan Syariah • Keuangan Halal, yaitu pembiayaan syariah bertujuan
untuk menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
• Membangun Ekonomi yang Adil, yaitu pembiayaan syariah mendorong pembangunan ekonomi yang berlandaskan keadilan dan keberlanjutan.\
• Memastikan Kesejahteraan Masyarakat, yaitu Melalui pembiayaan syariah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses keuangan yang bermanfaat dan berkualitas
2. Keunggulan Pembiayaan Syariah
Transparansi. Pembiayaan syariah menekankan transparansi dalam setiap transaksi dan menyediakan informasi yang jelas bagi semua pihak.
Prinsip Keuangan yang Adil. Pembiayaan syariah menganut prinsip keuangan yang berlandaskan keadilan dan keberlanjutan.
3. Risiko-Risiko dalam Pembiayaan Syariah
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Pembiayaan syariah dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Risiko Kredit, yaitu risiko ketidakmampuan debitur untuk membayar kewajibannya secara tepat waktu.
Risiko Operasional, yaitu Risiko yang terkait dengan kelalaian atau ketidakpastian dalam operasional perusahaan pembiayaan syariah.
Risiko Pasar, yaitu Risiko fluktuasi pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Risiko Kepatuhan, yaitu Risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam melakukan transaksi keuangan.
4.4. Pembahasan
Tujuan UMKM adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. Hal ini jelas terbukti bahwa di Indonesia ekonominya masih berkembang. Kemudian adanya UMKM diharapkan mampu menjadi tonggak penopang ekonomi. Namun pada dasarnya masih saja ada hambatan dalam pengembangan UMKM, termasuk dalam permodalan. Walaupun pemerintah sudah memberikan alternatif melalui lembaga perbankan, kenyataanya UMKM saat ini belum mampu menggunakan fasilitas tersebut. Di Indonesia pembiayaan syariah berkembang cukup signifikan. Terutama pada sektor ekonomi produktif yang menghasilkan barang dan jasa. Sektor ekonomi produktif ini adalah UMKM yang memiliki surat izin usaha. adapun dalam persyaratan lainnya yaitu usaha produktif yang dinilai layak dan mampuk membayar margin dan mengembalikan pokok pembiayaan. Keberadaan pembiayaan Syariah untuk UMKM adalah untuk mendorong pembiayaan yang halal. pembiayaan syariah dalam kegiatannya menerapkan profit sharing, dan dukungan dalam pengembangan usaha.
Gambar 2. Penyampaian Materi Pembiayaan Syariah
Gambar 3. Xxxx dialog dan diskusi dengan peserta pelatihan
Berdasarkan hasil investigasi dan dialog dengan beberapa pelaku UMKM selama ini pembiayaan bisnisnya lebih banyak bergantung pada modal sendiri. Dan hal itu menjadikan usaha sulit berkembang, karena mengingat dengan modal sendiri yang jumlahnya terbatas. Maka dengan adanya modal tambahan diharapkan bisa membantu mengembangkan usaha yang mereka jalankan. Selain itu keuntungan menggunakan modal pinjaman juga sangat banyak, terlebih dengan adanya tanggung jawab mengembalikan pokok dan margin membuat para pelaku usaha memiliki motivasi untuk mengerjakan usaha dengan sungguh-sungguh.
Fakta dilapangan, tidak semua pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) masih memiliki rasa takut untuk melakukan pengajuan pembiayaan syariah. Karena pada dasarnya melakukan pembiayaan haruslah pelaku usaha mengembalikan baik pokok maupun marginnya. Hal ini membuat para pelaku usaha memiliki rasa khawatir dan takut tidak bisa membayar. Padahal banyak keuntungan bagi pelaku usaha ketika melakukan pembiayaan syariah. Disisi lain edukasi terkait dengan pembiayaan syariah masih kalah dengan pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terkait, potensi atau peran pembiayaan syariah sangat besar terhadap perkembangan usaha mikro kecil dan menengah. Mengingat kekurangan dalam UMKM adalah dari segi permodalan. Dengan adanya pembiayaan syariah menjadikan pelaku usaha memiliki modal yang lebih besar dan pengembangan usaha dapat dilakukan sesuai dengan tujuan. Edukasi terkait dengan pembiayaan syariah masih kurang. Banyak masyarakat yang masih menggunakan pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Sehingga asumsi masyarakat terhadap pembiayaan adalah semakin memberatkan karena ada tanggungan mengembalikan pokok dan margin atau bunga yang cukup besar. Padahal sistem yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional cukup berbeda.
5.2. Saran
Mengingat kekurangan dalam UMKM adalah dari segi permodalan, maka disarankan kepada pembina UMKM untuk lebih mengintensifkan edukasi kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM mengenai pembiayaan-pembiayan yang tersedia, khususnya pembiayaan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahyar, M. K. (2021). Efek Diversifikasi Pembiayaan Sektor Ekonomi Syariah di Indonesia. PS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(2), 197–211.
Xxxx, X., Xxxxxx, N., & Xxxxx Xxxxxxx, O. (2018). Comprehensive evaluation of the financial performance for intermediary institutions based on multi-criteria decision making method. Journal of Capital Markets Studies, 2(1), 37–49. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/xxxx-00-0000-0000
Xxxxx, X. (2019). Pengaruh Pembiayaan Modal Kerja Terhadap:Pendapatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Koperasi Syariah Mitra Niaga. Society.
Xxxxxxxxx, F. P. (2018). Analisis Dampak Modal Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sektor Industri Pengolahan (Studi Pada UMKM di Kabupaten Sidoarjo. XXX XXX Universitas Brawijaya, 7(1).
Xxxxxxx, X. X., & Xxxxx, L. H. (2022). Kontribusi Perbankan Syariah terhadap Permodalan UMKM Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen Xxx Xxxxxx, 6(2), 183–194. xxxx://xxxxxxxx.xxx.xx.xx/xxxxxxx/xxxxx.xxx/xxxxxxxxx
Puspitasari, X., & Xxxxxxx, D. (2021). Dampak Literasi Dan Inkuisi Keuangan Terhadap Kinerja Pelaku UMKM Di Kota Bogor. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 9(2), 181–190. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxxx.x0x0.000
Santika, E. F. (2023). Jumlah UMKM di Indonesia Sepanjang 2022, Provinsi Mana Terbanyak? Databoks. xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxx/0000/00/00/xxxxxx-xxxx-xx-xxxxxxxxx- sepanjang-2022-provinsi-mana-terbanyak
Xxxxxxxx, X., & Xxxxxxxxx, R. (2021). Analisis Modal Kerja dan Pengelolaan Keuangan Terhadap Pendapatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Studi Kasus Pada UMKM Chicken Nobon Samarinda). Borneo Student Research, 2(2), 1261–1269.
Xxxxxxx, X. X., Xxxx, X., Xxxxxxx, X. X., &, & Xxxxxxxx, D. (2022). Improving Bank Efficiency and Reducing Asymmetric Information through Innovation on Extensible Business Reporting Language.