DAFTAR ISI
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2021
RSUD Xx. X. XXXXXXXXX XXXXX KABUPATEN BLORA
TAHUN 2021
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL | |||
KATA PENGANTAR | i | ||
DAFTAR | ISI | ii | |
DAFTAR DAFTAR | TABEL GAMBAR | iii iv | |
BAB | I | PENDAHULUAN ....................................................................................... | 1 |
1.1 Latar Belakang ................................................................................... | 1 | ||
1.2 Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx ...... | 1 | ||
1.3 Aspek Strategis & Permasalahan Utama RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx | |||
Xxxxx .................................................................................................... | 6 | ||
1.4 Landasan Hukum ................................................................................ | 7 | ||
1.5 Sistematika.......................................................................................... | 8 | ||
BAB | II | PERENCANAAN KINERJA ................................. ..................................... | 9 |
2.1 Perencanaan kinerja ........................................................................... | 9 | ||
2.2 Rencana Kinerja ................................................................................. | 11 | ||
2.3 Perjanjian Kinerja ............................................................................... | 11 | ||
BAB | III | AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2021 ................................................ | 15 |
3.1 Capaian Kinerja Organisasi ................................................................ | 15 | ||
3.2 Analisis Capaian Anggaran ................................................................ | 15 | ||
3.3 Realisasi Anggaran ............................................................................ | 29 | ||
BAB | IV | PENUTUP .....……………………………………………………………......... | 25 |
4.1 Kesimpulan ………………………………………………………….......... | 25 | ||
4.2 Rekomendasi Strategi ........................................................................ | 25 |
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 | Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan Karyawan RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx |
Tabel 2.1 | Tujuan dan Sasaran RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx |
Tabel 2.3 | Perjanjian Kinerja RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx Tahun 2021 |
Tabel 3.1 | Perbandingan Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2021 |
Tabel 3.2 | Perbandingan Capaian Kinerja 3 (Tiga) Tahun Terakhir |
Tabel 3.3 | Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2021 dengan Renstra |
Tabel 3.4 | Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Capaian Kinerja Tahun 2021 |
Tabel 3.5 | Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya |
Tabel 3.6 | Analisis Program/Kegiatan Penunjang Keberhasilan/Kegagalan Capaian Kinerja |
Tabel 3.7 | Capaian Anggaran Program dan Kegiatan |
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1 | Bagan Organisasi RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx |
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka untuk menyusun RENSTRA dan LAKIP (Rencana Strategis dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), Renstra disusun sebagai acuan pembuatan LAKIP. Kaitannya dengan Otonomi Daerah untuk kewenangan sebagai urusan yang telah diserahkan kepada Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing. Demikian juga di bidang kesehatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan, dengan demikian RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Keberadaan RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx adalah merupakan perwujudan Pembangunan Nasional di bidang kesehatan. Karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pelayanan yang bermutu dan nyaman. Guna mencapai tujuan tersebut sesuai harapan, maka manajemen RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx harus mampu mempunyai paradigma yang sesuai dengan kondisi lingkungan. Rumah Sakit Umum Daerah xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx berkedudukan disalah satu penunjang Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora dalam pelaksanaan tugas di bidang upaya kesehatan.
1.2 Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx
RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx, merupakan salah satu unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayanan kesehatan paripurna. RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx terakhir kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 12 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora, dengan tugas pokoknya adalah melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx menyelenggarakan fungsi :
1) Perumusan dan penetapan perencanaan pengelolaan rumah sakit;
2) Perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengelolaan rumah sakit;
3) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
4) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
5) Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
6) Pembinaan pengelolaan urusan ketatausahaan rumah sakit;
7) Pengendalian, evaluasi .dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan rumah sakit.
Implementasi dari pelaksanaan Perda Kabupaten Blora No 12 Tahun 2011 adalah diterbitkannya Peraturan Bupati Blora Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx Kabupaten Blora. Dalam Perbup tersebut diatur tentang struktur organisasi RSUD xx.
X. Xxxxxxxxx Xxxxx yang terdiri dari :
a. Direktur
b. Bagian Tata Usaha
c. Bidang Pelayanan
d. Bidang Penunjang
e. Bidang Pengembangan dan Informasi
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Masing – masing Bagian atau Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian atau Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
a. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
• Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
• Sub Bagian Program
• Sub Bagian Keuangan
Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
b. Bidang Pelayanan terdiri dari :
• Seksi Keperawatan
• Seksi Pelayanan Medis non Medis
Masing – masing seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pelayanan.
c. Bidang Penunjang terdiri dari :
• Seksi Penunjang Medis
• Seksi Penunjang Non Medis
Masing – masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Penunjang.
d. Bidang Pengembangan dan Informasi terdiri dari :
• Seksi Pengembangan
• Seksi Informasi
Masing – masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pengembangan dan Informasi.
2. Kelompok jabatan fungsional dikoordinir oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk dan masing-masing pejabat fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTUR
Adapun bagan Organisasi RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai berikut :
SUB.BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB.BAG KEUANGAN
SUB.BAG PROGRAM
BAGIAN TATA USAHA TATA USAHA
SEKSI INFORMASI
SEKSI PENGEMBANGAN
BID PENGEMBANGAN DAN INFORMASI
SEKSI XXXX.XXX.XXX
SEKSI XXXX.XXX
BID PENUNJANG
SEKSI YAN.PER
SEKSI YAN MED
BID PELAYANAN
Gambar 1. Bagan Organisasi RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx didukung oleh 285 PNS dan 202 Non PNS, secara terperinci sebagai berikut :
Tabel 1.1
Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan Karyawan RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx
NO | KUALIFIKASI | PNS | NON PNS | JUMLAH |
I. | TENAGA MEDIS | |||
1 | Dokter Umum | 10 | 2 | 12 |
2 | Dokter Spesialis | 11 | 7 | 18 |
3 | Dokter Gigi | 2 | 0 | 2 |
JUMLAH | 23 | 9 | 32 | |
II | TENAGA KEPERAWATAN | |||
1 | Perawat | 107 | 63 | 170 |
2 | Bidan | 16 | 12 | 28 |
JUMLAH | 123 | 75 | 198 | |
III | TENAGA KEFARMASIAN | |||
1 | Apoteker | 5 | 2 | 7 |
2 | Asisten Apoteker | 11 | 2 | 13 |
JUMLAH | 16 | 4 | 20 | |
IV | KETEKNISIAN MEDIS | |||
1 | Teknik Elektro Medik | 2 | 0 | 2 |
2 | Radiografer | 8 | 1 | 9 |
3 | Analis Kesehatan | 10 | 6 | 16 |
4 | Perekam Medis | 7 | 4 | 11 |
6 | Fisio Terapis | 4 | 1 | 5 |
7 | Penata Ronsen | 1 | 0 | 1 |
8 | Psikolog | 1 | 0 | 1 |
JUMLAH | 33 | 12 | 45 | |
V | TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT | |||
1. | Kesehatan Masyarakat | 4 | 1 | 5 |
2. | Sanitarian | 3 | 0 | 3 |
3. | Nutrisionis | 8 | 0 | 8 |
JUMLAH | 15 | 1 | 16 | |
VI | LAIN – LAIN | |||
1. | S2 | 10 | 10 | |
2. | S1 | 17 | 8 | 25 |
3. | D3 Lainnya | 3 | 3 | 6 |
4. | SMA / SMK | 44 | 58 | 102 |
5. | SMP | 16 | 14 | 30 |
6. | SD | 3 | 5 | 8 |
JUMLAH | 93 | 88 | 181 | |
TOTAL KESELURUHAN TENAGA | 303 | 189 | 492 |
Selain tenaga PNS dan Non PNS tersebut, RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx juga merekrut tenaga harian lepas yang difungsikan di bagian sanitasi, parker, administrasi dan buruh cuci.
Rumah Sakit Umum Daerah Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 233/ S.K/ VI/ 1983, rumah sakit ditetapkan sebagai rumah sakit umum daerah tipe C.
Fasilitas pelayanan yang dimiliki adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan 24 jam
a. IGD dilengkapi dengan PONEK (untuk pelayanan kegawat daruratan kebidanan) dan ambulance
b. Radiologi
c. Laboratorium
d. Farmasi
e. Kasir
2. Pelayanan Rawat Jalan
Poliklinik di RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx melayani setiap hari kerja dari jam 08.00 s/d 11.00 WIB. Poliklinik meliputi :
a. Poliklinik Umum
b. Poliklinik Gigi dan Mulut
c. Poliklinik Penyakit Dalam dan Geriatri
d. Poliklinik Telinga Hidung Tenggorokan (THT)
e. Poliklinik Mata
f. Poliklinik Bedah Umum
g. Poliklinik Syaraf
h. Poliklinik Anak
i. Poliklinik Kandungan dan Kebidanan
j. Poliklinik Jiwa
k. Poliklinik TB / Paru
l. Poliklinik Ortophedi
m. Poliklinik VCT
n. Poliklinik Jantung
o. Poliklinik Psikologi, KTPA, Rehabilitasi NAPZA
3. Pelayanan Rawat Inap
Ruang Rawat Inap di RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx dengan tempat tidur meliputi:
a. VIP = 7 TT
b. Insentif = 17 TT
c. BAYI = 8 TT
d. Kelas I = 22 TT
e. Kelas II = 25 TT
f. Kelas III = 77 TT
g. Isolasi = 9 TT
h. Isolasi Covid = 12 TT
Ruang Perawatan Rawat Inap meliputi :
a. Ruang Mawar untuk perawatan VIP
b. Ruang Flamboyan untuk perawatan bedah
c. Ruang Wijaya Kusuma untuk perawatan anak
d. Ruang Melati untuk perawatan kandungan dan kebidanan
e. Ruang ICU untuk perawatan Intensif
f. Ruang Cempaka untuk perawatan perinatologi
g. Ruang Teratai untuk perawatan kelas I,II,III untuk penyakit dalam dan syaraf serta penambahan ruang untuk isolasi Covid- 19.
4. Pelayanan Bedah Sentral
RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx mempunyai 3 kamar operasi dilengkapi dengan peralatan :
a. Bedah Umum
b. Bedah Mata
c. Bedah THT
d. Bedah Kandungan dan Kebidanan
e. Bedah Orthopedi
5. Pelayanan Penunjang Medik
a. Radiologi dilengkapi dengan CT Scan
b. Laboratorium
c. Farmasi
d. Rehabilitasi Medik, meliputi Fisioterapi dan Psikologi
e. Konsultasi Gizi
f. Hemodialisa
1.3 Aspek Strategis & Permasalahan Utama RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx
Berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx dimaksud, maka RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx secara umum memiliki aspek strategis yaitu : Sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Blora dan sekitarnya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki mandat yang harus dipertanggung jawabkan dalam kaitannya penggunaan sumber daya, yaitu :
1. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai dengan standar.
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia bidang Kesehatan
Adapun permasalahan utama RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx yang harus diselesaikan dalam rangka memberikan pelayanan di bidang pelayanan kesehatan, secara singkat dapat di rinci sebagai berikut :
1) Kurangnya SDM tertentu di beberapa unit layanan merupakan permasalahan yang ada di RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx karena dapat mempengaruhi kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
2) Kurangnya sarana dan prasarana pelayanan seperti gedung, peralatan medis yang dimiliki belum lengkap baik untuk memenuhi standar minimal pelayanan maupun memenuhi kebutuhan dokter spesialis dalam mendiagnosis penyakit. Pola penyakit yang berubah dan kemajuan teknologi kedokteran yang cepat, membuat kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit juga berkembang semakin banyak di tengah keterbatasan anggaran.
3) Pemanfaatan teknologi yang belum maksimal masih menjadi kendala yang ada di RSUD Dr. R. Soetijono. Teknologi yang semakin berkembang yang tidak diimbangi dengan kemampuan penggunaannya mengakibatkan pelayanan yang diberikan tidak akan maksimal.
4) Inkonsistensi waktu pelayanan yang diberikan pada masyarakat dapat mempengaruhi kualitas pelayanan karena berdampak pada pasien yang tidak akan mau kembali berobat ke Rumah Sakit.
5) Pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum selesai masih menjadi topik utama yang dihadapi oleh semua bidang kehidupan terutama bidang kesehatan. Varian baru Covid-19 yang selalu berubah-ubah memaksa Rumah Sakit untuk selalu beradaptasi, namun terkendala karena tidak bisa diimbangi dengan saran dan prasarana serta kemampuan dan ketersediaan SDM yang mendukung penanganan wabah tersebut.
1.4 Landasan Hukum
1. Undang – Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih bebas dari Nepotisme Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2007, tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2007, tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
1.5 Sistematika
Sistematika penyusunan laporan sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Struktur Organisasi dan Tata Kerja
1.3 Aspek Strategis Organisasi & Permasalahan Utama
1.4 Landasan Hukum
1.5 Sistematika
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis
2.2 Rencana Kinerja
2.3 Perjanjian Kinerja
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
3.2 Analisis Capaian Kinerja
3.3 Realisasi Anggaran BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Rekomendasi
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis
1. Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholders. Berdasarkan kondisi masyarakat Blora saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan, serta Pemerintah Daerah, maka dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan untuk periode 2016-2021, dicanangkan Visi Pemerintah Kabupaten Blora yaitu Terwujudnya Masyarakat Blora yang Lebih Sejahtera dan Bermartabat.
2. Misi
Dalam upaya mencapai visi tersebut dirumuskan misi sebagai berikut :
a. Mewujudkan pemerintah yang efektif bersih KKN, dan demokratis, melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya daerah yang ramah lingkungan dan berkesinambungan;
c. Meningkatkan iklim kondusif dan kerjasama dengan pihakpihak berkepentingan serta menciptakan lapangan kerja dan pengembangan inventasi;
d. Meningkatkan Kualitas sumber daya manusia, kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, sosial dasar, pemberdayaan masyarakat dan lainnya serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kearifan lokal;
e. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik;
f. Mewujudkan dan mendorong tersusunnya kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat miskin (Pro Poor), pro job, prow growth, pro environment dan pro gender;
g. Mewujudkan penegakan supremasi hukum dan Hak AsasiManusia (HAM). Dalam rangka mencapai Visi Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2016-
2021,“Terwujudnya Masyarakat Blora yang Lebih Sejahtera dan Bermartabat” dan misi keempat yaitu Meningkatkan Kualitas sumber daya manusia, kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, sosial dasar, pemberdayaan masyarakat
dan lainnya serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kearifan lokal dan misi ke lima yaitu Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik, maka RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai institusi milik Pemerintah daerah yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan berupaya mendukung tercapainya visi tersebut dengan visi “ Sebagai Pusat Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Blora dan Sekitarnya yang Didukung Sumber Daya Manusia Profesional”.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran yang akan dicapai oleh RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai salah satu perangkat daerah yang mengurus urusan bidang kesehatan didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dareah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2016-2021 yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
3.1 Tujuan
Tujuan dari RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai salah satu perangkat daerah urusan bidang kesehatan yakni “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia”.
3.2 Sasaran
Sedangkan sasaran yang akan dicapai oleh RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx atas tujuan diatas yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan yang bermutu dan memuaskan”.
Table 2.1
Tujuan dan Sasaran RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET KINERJA PADA TAHUN | ||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | ||||
1 | Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas | Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan yang bermutu dan memuaskan | Indeks Kepuasan Masyarakat | 80% | 82% | 84% | 85% | 85% |
BOR 60-85% | 57.13 | 60 | 65 | 70 | 75 | |||
ALOS 6-9 hari | 3.47 | 4.00 | 4.50 | 5.00 | 5.50 | |||
TOI 1-3 hari | 2.60 | 1.70 | 1.80 | 1.90 | 2.00 | |||
NDR <25‰ | 20.0 | 20.0 | 19.0 | 18.0 | 17.0 | |||
GDR <45‰ | 36.0 | 40.0 | 35.0 | 35.6 | 35.0 | |||
BTO 40-50 kali | 60.09 | 56.0 | 52.0 | 48.0 | 45.0 | |||
Rawat Jalan | 41.641 | 39.658 | 48.500 | 49.500 | 50.500 | |||
Rawat Inap | 10.652 | 10.000 | 10.500 | 11.000 | 11.500 |
2.2 Rencana Kinerja
Visi dan misi RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx Nomor : 445 / 837 / 2001 tentang Penetapan Hasil Perencanaan Filosofi, Visi Misi dan Motto Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx dan Keputusan Bupati Blora nomor : 445 / 845 / 2002 tentang Pengesahan Keputusan Direktur Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx nomor : 445 / 837 / 2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang Penetapan hasil Penyempurnaan Filosofi, Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx.
Visi RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx.
Sebagai pusat rujukan dan pelayanan kesehatan masyarakat Blora dan sekitarnya yang didukung sumber daya manusia profesional.
Misi :
a. Melaksanakan dan memberikan pelayanan kesehatan paripurna;
b. Meningkatkan sumber daya manusia dan sistem managemen;
c. Meningkatkan sarana dan prasarana;
d. Memperjuangkan hak karyawan dan meningkatkan kesejahteraan.
Rencana kerja yang disusun oleh RSUD dr. R. Soetijono menselaraskan antar visi dan misi organisasi dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Blora tahun 2021. Rencana kerja merupakan penjabaran dari perencanaan strategis yang dituangkan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Table 2.2
Rencana Kerja RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1 | Meningkatkan | Meningkatkan | Indeks Kepuasan | % | 85 |
kualitas sumber | kualitas | Masyarakat | |||
daya manusia | pelayanan | BOR | % | 75 | |
melalui | publik di bidang | ||||
ALOS | Hari | 5.50 | |||
pelayanan | kesehatan yang | ||||
TOI | Hari | 2.00 | |||
kesehatan | bermutu dan | ||||
NDR | ‰ | 17.0 | |||
rujukan yang | memuaskan | ||||
GDR | ‰ | 35.0 | |||
berkualitas | |||||
BTO | Kali | 45.0 | |||
Rawat Xxxxx | Xxxxx | 00.000 | |||
Rawat Inap | Orang | 11.500 |
2.3 Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu
berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah :
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atasperkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Direktur RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx pada Tahun 2021 telah melakukan Perjanjian Kinerja dengan Bupati Blora untuk mewujudkan target kinerja.
Guna mewujudkan kinerja yang telah diperjanjikan, maka RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx telah melaksanakan program kesehatan yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki 3 (tiga) program 5 (lima) kegiatan yang didalamnya terbagi kedalam 6 sub kegiatan yang didukung oleh dana yang bersumber dari BLUD, APBD Kabupaten Blora, dan DAK, dengan total anggaran Rp. 115.631.262.124,-.
Berikut adalah gambaran mengenai keterkaitan antara tujuan/sasaran strategis, program/Kegiatan, indikator kinerja dan target kinerja yang telah disepakati antara Direktur RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx dengan Bupati Blora Tahun 2021.
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx Tahun 2021
No | Tujuan/Sasaran Srategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target |
1 | Tujuan : | Indeks Kepuasan | % | 85 |
Meningkatkan | Masyarakat | |||
kualitas sumber | BOR | % | 75 | |
daya manusia | ||||
ALOS | Hari | 5.50 | ||
melalui pelayanan | ||||
kesehatan rujukan | ||||
TOI | Hari | 2.00 | ||
yang berkualitas | ||||
NDR | ‰ | 17.0 |
Sasaran : Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan yang bermutu dan memuaskan | GDR | ‰ | 35.0 | |
BTO | Kali | 45.0 | ||
Rawat Xxxxx | Xxxxx | 00.000 | ||
Rawat Inap | Orang | 11.500 |
Tabel 2.4
Program dan Kegiatan RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx Tahun 2021
Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Anggaran |
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | Persentase Status Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Minimal Utama | 100 % | 00.000.000.000,00 |
1. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | |||
a. Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Jumlah Gedung yang Terbangun | 2 Unit | 00.000.000.000,00 |
b. Pengadaan Alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Jumlah Paket Alat Kesehatan yang Tersedia | 5 Jenis Paket Alat | 3.750.000.000,00 |
c. Pengadaan Obat, Vaksin | - | - | - |
2. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | |||
1. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana | Jumlah Jenis Sarana Prasarana yang tersedia | 123 Jenis | 00.000.000.000,00 |
dan / berpotensi Bencana | |||
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan | Kepadatan dan Distribusi Tenaga Kesehatan | 100 % | 6.380.295.989,00 |
1. Perencanaan Kebutuhan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP di Wilayah Kabupaten/Kota | |||
a. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standart | Jumlah Pemenuhan Personel Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai Standar yang tersedia | 186 Personel | 6.380.295.989,00 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Pemenuhan Pelaksanaan Administrasi Umum | 100 % | 00.000.000.000,00 |
1. Peningkatan Pelayanan BLUD | |||
a. Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD | Jumlah Indikator Mutu Pelayanan dan Penunjang Pelayanan yang Tercapai | 72 Indikator | 00.000.000.000,00 |
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | |||
a. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Personel Nakes dan Non Nakes Terbayar Insentifnya | 161 Personel | 7.878.708.150,00 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2021
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2015 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan tata cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya .
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut :
a. Sangat Baik : ≥ 91%;
b. Baik : 76 – 90,99%;
c. Cukup : 66 – 75,99%;
d. Kurang : 51 – 65,99%;
e. Sangat Kurang : ≤ 50,99%
3.2 Analisis Capaian Kinerja
Pada tahun 2021, RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx telah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sesuai dengan Perjanjian Kinerja Direktur RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx Tahun 2021 dan Rencana Strategis RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx, terdapat 1 tujuan dan sasaran strategis yang harus diwujudkan pada tahun 2021, melalui sasaran strategis tersebut kemudian dilakukan analisis capaian kinerja dengan pengukuran sebagai berikut :
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini:
Table 3.1
Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian % | Kategori | Sumber Data |
1 | Terselenggaranya | Status Akreditasi | Paripurna | - | - | - | RSUD dr. R. Soetijono |
Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit | Rumah Sakit versi KARS | Blora | |||||
Indeks Kepuasan | 85% | 78,5% | 92,4% | - | |||
Masyarakat | |||||||
BOR | 60-80% | 59,33% | 98,88% | - | |||
AVLOS | 5-13 Hari | 2,60 | 52% | - | |||
TOI | < 3 Hari | 3,51 | 83% | - | |||
BTO | > 40 Kali | 42,27 | 100% | - | |||
NDR | < 25 ‰ | 56,60 | - | - | |||
GDR | < 45 ‰ | 91,95 | - | - |
Keterangan :
1. IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) = Prosentase rata – rata kepuasan masyarakat dalam 1 tahun
2. BOR (Bed Occupancy Rate) = Prosentase rata – rata penggunaan tempat tidur dalam satu masa (1 tahun)
3. LOS (Length of Stay) = Rata – rata lama perawatan pasien
4. TOI (Turn Over Interval) = Waktu rata – rata tempat tidur kosong/tidak terpakai
5. BTO (Bed Over Interval) = Berapa kali tempat tidur ditempati pasien dalam 1 tahun
6. NDR (Net Death Rate) = Angka kematian pasien lebih dari 48 jam perawatan
7. GDR (Gross Death Rate) = Angka kematian pasien kurang dari 48 jam perawatan
Pada tahun 2021 RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx telah berhasil melaksanakan beberapa program dan kegiatan yang didasarkan atas perjanjian kinerja yang telah disusun. Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki beberapa indikator kinerja sebagai acuan dalam menilai tingkat keberhasilan jalannya pelayanan yang berkaitan dengan Kesehatan. Indikator kinerja yang digunakan meliputi status akreditasi Rumah Sakit versi KARS, IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan indikator capaian kinerja yang didalamnya terdapat pengukuran BOR, AVLOS TOI, BTO, NDR, dan GDR. Realisasi dari capaian kinerja RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dikarenakan terdapat beberapa indikator kinerja yang tidak bisa diukur dengan beberapa alasan tertentu. Alasan pertama yaitu tidak diselenggarakannya penilaian Akreditasi Rumah Sakit oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) dengan alasan masih terdapat wabah Pandemi Covid-19. Kedua yaitu angka kematian masih tinggi yang terjadi pada pertengahan tahun ketika lonjakan kasus covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Kabupaten Blora, sehinggga pengukuran angka kematian yang dibuktikan dengan indikator kinerja NDR dan GDR sulit untuk diukur. IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang dicapai RSUD dr. R. Soetijono berada diangka 92,4% dan masuk dalam kategori sangak baik, hal tersebut diukur melalui tingkat realisasi dibagi dengan target capaian kinerja. Capaian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) tersebut membuktikan bahwa masyarakat memiliki respon positif terhadap pelayanan di RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx. Capaian tinggi didapat pada indikator kinerja BOR dan BTO yang mencapai angka realisasi 98,88% dan 100% sehingga masuk dalam kategori sangat baik. Capaian BOR dan BTO mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka realisasi 88,50% dan 93,75%. Pada indikator kinerja TOI didapat angka yang cukup mengesankan yaitu dengan realisasi 83% dan masuk dalam kategori penilaian baik. Angka realisasi TOI tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya berada di angka realisasi 46,7%. Capaian kinerja AVLOS pada tahun ini tidak begitu memuaskan dan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yaitu diangka realisasi 52% dengan kategori kurang. Padahal ditahun sebelumnya mencapai angka realisasi 98%. Salah satu hal yang menjadi penyebabnya adalah mulai menurunnya tingkat rawat inap ataupun isolasi pasien yang terkena Covid-19 sehingga sedikit banyak mempengaruhi lama waktu pasien yang menerima perawatan di Rumah Sakit.
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir (minimal 3 tahun) :
Table 3.2
Perbandingan Capaian Kinerja 3 (Tiga) Tahun Terakhir
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | 2019 | 2020 | 2021 | ||||||
Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | |||
1 | Terselenggaranya | Status | Paripurna | Paripurna | 100% | Paripurna | Paripurna | 100% | Paripurna | - | - |
Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit | Akreditasi Rumah Sakit versi KARS | ||||||||||
Indeks | - | - | - | 85% | 76,74 | 90,28% | 85% | 78,5% | 92,4% | ||
Kepuasan | |||||||||||
Masyarakat | |||||||||||
BOR | 60-80% | 76.49 | 100% | 60-80% | 53,1 | 88,50% | 60-80% | 59,33 | 98,88% | ||
AVLOS | 5-13 Hari | 4.66 | 77% | 5-13 Hari | 4,9 | 98% | 5-13 Hari | 2,60 | 52% | ||
TOI | < 3 Hari | 1,43 | 100% | < 3 Hari | 4,6 | 46,7% | < 3 Hari | 3,51 | 83% | ||
BTO | > 40 Kali | 59.90 | 100% | > 40 Kali | 37,5 | 93,75% | > 40 Kali | 42,27 | 100% | ||
NDR | < 25 ‰ | 21.31 | 100% | < 25 ‰ | 32,6 | 69,6% | < 25 ‰ | 56,60 | - | ||
GDR | < 45 ‰ | 38.41 | 100% | < 45 ‰ | 69,2 | 46,2% | < 45 ‰ | 91,95 | - |
Jika membandingkan capaian kinerja RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx 3 (tiga) tahun kebelakang, rata-rata realisasi kinerja tertinggi terjadi pada tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan tahun 2019 di Indonesia belum mengalami bencana dunia yaitu wabah Pandemi Covid-19 seperti yang terjadi 2 (dua) tahun belakangan ini. Pandemi Covid-19 memberikan efek yang cukup besar terutama pada sektor kesehatan karena Covid-19 sendiri adalah virus yang menyerang dan menurunkan tingkat imunitas manusia sehingga rentan terhadap penyakit. Imbas dari adanya virus tersebut membuat angka
kematian terus meningkat semenjak virus tersebut mulai menyebar. Alhasil lembaga atau organisasi pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas menjadi wadah pertama yang terkena efek akan adanya virus tersebut.
Penurunan capaian sangat terlihat pada realisasi indikator capaian angka kematian NDR dan GDR yang mengalami penurunan cukup signifikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. Indikator kinerja NDR yang mulanya terealisasi 100% pada tahun 2019 turun ke angka 69,6% di tahun 2020 dan bahkan tidak dapat dihitung angka realisasinya di tahun 2021. Hal tersebut juga terjadi pada indikator kinerja GDR yang mencapai angka realisasi 100% ditahun 2019 namun turun diangka 46,2% ditahun 2020 dan juga tidak dapat dihitung angka realisasinya ditahun 2021. Sama halnya dengan indikator AVLOS yang sempat mengalami kenaikan angka realisasi di tahun 2020 namun kembali turun di tahun 2021. Pada indikator kinerja TOI walaupun mengalami penurunan ditahun 2020 dibanding tahun 2019, kembali mengalami peningkatan ditahun 2021 yang mencapai angka realisasi 83%. Berbeda halnya dengan indikator kinerja BOR dan BTO yang rata-rata angka realisasinya relatif stabil diangka 88-100% setiap tahunnya. Penilaian memuaskan atas pelayanan kesehatan di RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx dapat dilihat dari peningkatan capaian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang mencapai angka 92,4%. Capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada diangka 90,28%.
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2021 dengan Renstra
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Capaian 2021 | Target Akhir 2026 | Capaian % | Tingkat Kemajuan |
1 | Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit | Status Akreditasi Rumah Sakit versi KARS | - | Paripurna | Paripurna | Dengan Status Akreditasi Rumah Sakit terakhir yang didapatkan tahun 2020 yaitu Paripurna, RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx berusaha tetap konsisten dalam menentukan target akhir Status Akreditasi Rumah Sakit mendatang yaitu Paripurna |
Indeks Kepuasan Masyarakat | 78,5% | - | - | - | ||
BOR | 59,33% | 50% | 100% | Capaian kinerja pelayanan dengan menggunakan indikator BOR, LOS, dan NDR disesuakan dengan kondisi new normal yang realistis dan dapat dicapai hingga akhir periode dokumen perencanaan, namun tetap mentargetkan presentase realisasi kinerja 100% di setiap indikatornya | ||
AVLOS | 2,60 Hari | 4 Hari | 100% | |||
TOI | 3,51 Hari | - | - | |||
BTO | 42,27 Kali | - | - | |||
NDR | 56,60 ‰ | 25 ‰ | 100% | |||
GDR | 91,95 ‰ | - | - |
Secara umum dengan adanya perencanaan baru di RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx yang disusun melalui dokumen Renstra (Rencana Strategis) Tahun 2021-2026 menfokuskan beberapa indikator kinerja seperti Status Akreditasi Rumah Sakit dan indikator kinerja BOR, AVLOS, NDR yang berkaitan dengan pelayanan. Realisasi kinerja yang dicapai pada tahun 2021 membuktikan bahwa walaupun masih dalam keadaan pandemi covid-19 RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa angka realisasi capaian kinerja yaitu BOR dan BTO yang masuk dalam kategori baik dan sangat baik. Dokumen perencanaan strategis baru telah berhasil disusun dan didalamnya berisi mengenai indikator-indikator kinerja yang penentuannya dikaitkan dengan kondisi new normal, mengingat masalah wabah pandemi covid-19 masih terjadi di Indonesia. Target capaian kinerja yang disusun merupakan target realistis sehingga dengan masih adanya kondisi seperti saat ini target yang ditetapkan dapat dicapai hingga akhir periode dokumen perencanaan.
Berkaitan dengan indikator kinerja Status Akreditasi Rumah Sakit yang terakhir didapat tahun 2020 yaitu Paripurna, target yang disusun hingga akhir periode dokumen perencanaan tetap mentargetkan status Paripurna sebagai capaian kinerja sehingga akan dipastikan pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx kepada masyarakat merupakan pelayanan yang maksimal. Pada rataan indikator capaian kinerja pelayanan BOR, LOS, dan NDR yang didapat pada tahun 2021 tidak begitu memuaskan. Oleh karena itu, dimasa yang akan datang penentuan target capaian kinerja yang dituangkan dalam dokumen perencanaan Renstra (Rencana Strategis) RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx merupakan target realistis yang diharapkan tetap dapat dicapai dengan presentase angka yang maksimal di akhir periode perencanaan.
4. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
Tabel 3.4
Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Capaian Kinerja Tahun 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/ Kegagalan | Solusi yang Dilakukan |
1 | Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit | Status Akreditasi Rumah Sakit versi KARS | Paripurna | - | - | Pada tahun 2021 ada penangguhan penilaian Status Akreditasi Rumah Sakit karena masih ada Pandemi Covid-19 | Tetap memberikan pelayanan Kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sekalipun penilaian Akreditasi Rumah Sakit masih ditangguhkan |
Indeks Kepuasan Masyarakat | 85% | 78,5% | 92,4% | - | - | ||
BOR | 60-80% | 59,33% | 98,88% | - | - | ||
AVLOS | 5-13 Hari | 2,60 | 52% | Salah satu faktor penyebab capaian yang kurang memuaskan adalah karena masih adanya Pandemi Covid- 19 dan lonjakan kasus yang terjadi di pertengahan tahun. Hal tersebut menyebabkan pasien yang harus dirawat terlebih dahulu keluar dari rumah sakit dalam keadaan mati atau hidup sebelum mencapai lamanya hari ideal perawatan. Selain itu, situasi yang berangsur normal pasca | Menciptakan inovasi serta perbaikan di semua jenis layanan kesehatan yang ada di RSUD dr. R. Soetijono seperti pembangunan gedung laboratorium dan radiologi sehingga dapat memaksimalkan pemberian layanan kesehatan pada masyarakat. Melakukan perbaikan sarana dan prasarana baik dari segi kualitas maupun kuantitas |
program vaksinasi pemerintah yang membantu masyarakat dalam melawan penyebaran virus Covid-19, serta anjuran penguatan protokol kesehatan sehingga mengurangi angka pasien Covid-19 yang sedikitnya mempengaruhi lamanya pasien yang mendapat perawatan di Rumah Sakit | agar dapat mengoptimalkan kinerja sumber daya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. | ||||||
TOI | < 3 Hari | 3,51 | 83% | - | - | ||
BTO | > 40 Kali | 42,27 | 100% | - | - | ||
NDR | < 25 ‰ | 56,60 | - | Realisasi yang sulit untuk dihitung karena angka kematian yang tinggi yang disebabkan oleh lonjakan kasus Covid-19 sehingga mempengaruhi realisasi capaian kinerja | Mengoptimalkan fungsi sarana dan prasana saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti menambah jumlah ruang isolasi, menambah relawan penanganan Covid-19, bekerjasama dengan BPNB dalam penanganan lonjakan hingga menyiapkan cadangan oksigen yang dibutuhkan karena penggunaan oksigen sentral menjadi 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali lipat dari biasanya guna menekan angka kematian pasien | ||
GDR | < 45 ‰ | 91,95 | - |
Walaupun Pandemi Covid-19 masih terjadi di tahun 2021 tidak menurunkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD dr. R. Soetijono kepada masyarakat. Kualitas pelayanan kesehatan dapat dibuktikan melalui capaian kinerja yang digambarkan lewat realisasi capaian kinerja. Kinerja tersebut diukur dengan indikator kinerja yang disusun dengan menentukan terget yang akan dicapai di akhir tahun anggaran. Berkaitan dengan indikator capaian kinerja pelayanan tahun 2021 setidaknya ada beberapa indikator yang tidak dapat dicapai secara maksimal, salah satunya adalah indikator capaian kinerja pelayanan AVLOS. Salah satu faktor penyebab capaian kinerja pelayanan AVLOS sehingga kurang memuaskan adalah karena masih adanya Pandemi Covid-19 dan lonjakan kasus yang terjadi di pertengahan tahun. Hal tersebut menyebabkan pasien yang harus dirawat terlebih dahulu keluar dari rumah sakit dalam keadaan mati atau hidup sebelum mencapai lamanya hari ideal perawatan. Selain itu, situasi yang berangsur normal pasca program vaksinasi pemerintah yang membantu masyarakat dalam melawan penyebaran virus Covid-19, serta anjuran penguatan protokol kesehatan sehingga mengurangi angka pasien Covid-19 yang sedikitnya mempengaruhi lamanya pasien yang mendapat perawatan di Rumah Sakit. Dengan adanya penyebab kegagalan capaian kinerja pelayanan AVLOS maka solusi yang dilakukan adalah Menciptakan inovasi serta perbaikan di semua jenis layanan kesehatan yang ada di RSUD dr. R. Soetijono seperti pembangunan gedung laboratorium dan radiologi sehingga dapat memaksimalkan pemberian layanan kesehatan pada masyarakat. Melakukan perbaikan sarana dan prasarana baik dari segi kualitas maupun kuantitas agar dapat mengoptimalkan kinerja sumber daya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, indikator pelayanan yang tidak dapat dicapai secara maksimal adalah NDR dan GDR. Realisasi pada capaian indikator NDR dan GDR sulit untuk dihitung karena angka kematian yang tinggi yang disebabkan oleh lonjakan kasus Covid-19 di tahun 2021 mempengaruhi realisasi capaian kinerja. Berkaitan dengan masalah tersebut solusi yang telah dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi sarana dan prasana saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti menambah jumlah ruang isolasi, menambah relawan penanganan Covid-19, bekerjasama dengan BPNB dalam penanganan lonjakan hingga menyiapkan cadangan oksigen yang dibutuhkan karena penggunaan oksigen sentral menjadi 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali lipat dari biasanya guna menekan angka kematian pasien.
5. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya ;
Memuat analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah
Tabel 3.5
Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | INDIKATOR KINERJA | ANGGARAN | Tingkat Efisiensi | ||||
Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | ||||
1 | Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit | Status Akreditasi Rumah Sakit versi KARS | - | - | - | 115.631.262.124 | 106.374.160.324 | 92% | Efisiensi penggunaan sumber daya RSUD dr. R. Soetijono diarahkan pada pemenuhan upaya pemberian pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan penentuan target melalui indikator kinerja. Dalam mencapai target capaian kinerja didukung dengan anggaran serta realisasi anggaran dengan presentase capaian diangka 92% sehingga masuk dalam kategori skala penilaian kinerja sangat baik |
Indeks | 85% | 78,5% | 92,4% | ||||||
Kepuasan | |||||||||
Masyarakat | |||||||||
BOR | 60-80% | 59,33% | 98,88% | ||||||
AVLOS | 5-13 Hari | 2,60 | 52% | ||||||
TOI | < 3 Hari | 3,51 | 83% | ||||||
BTO | > 40 Kali | 42,27 | 100% | ||||||
NDR | < 25 ‰ | 56,60 | - | ||||||
GDR | < 45 ‰ | 91,95 | - |
Efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang ada di RSUD dr. R. Soetijono diarahkan pada optimalisasi sumber daya manusia yang ada untuk memaksimalkan pemberian layanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, dalam mendukung upaya optimalisasi pemberian layanan kesehatan didukung dengan alokasi anggaran yang diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun fleksibilitas pengelolaan anggaran RSUD dr. R. Soetijono sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Upaya pemberian layanan kesehatan digambarkan melalui penentuan target capaian kinerja yang kemudian dihitung angka realisasinya serta presentase capaian kinerja guna menggambarkan hasil kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. Hasil dari efisiensi penggunaan sumber daya di RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx dibuktikan dengan capaian realisasi anggaran yang digunakan dalam upaya pemberian layanan kesehatan. Capaian kinerja digambarkan melalui realisasi anggaran yang mencapai angka 92% sehingga masuk dalam kategori skala penilaian kinerja sangat baik.
6. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja:
Tabel 3.6
Analisis Program/Kegiatan Penunjang Keberhasilan/Kegagalan Capaian Kinerja
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit | Status Akreditasi Rumah Sakit versi KARS | - | A. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 1. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota a. Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan | - | - | - |
Indeks Kepuasan Masyarakat : 85% | 78,5% | Indeks Kepuasan Masyarakat : 85% | 78,5% | Menunjang |
BOR : 60-80% | 59,33% | b. Pengadaan Alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota a. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan / berpotensi Bencana B. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan 1. Perencanaan Kebutuhan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP di Wilayah Kabupaten/Kota a. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar C. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 1. Peningkatan Pelayanan BLUD a. Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD 2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah a. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | BOR : 60-80% | 59,33% | Menunjang | ||
AVLOS : 5-13 Hari | 2,60 | AVLOS : 5-13 Hari | 2,60 | Menunjang | |||
TOI : < 3 Hari | 3,51 | TOI : < 3 Hari | 3,51 | Menunjang | |||
BTO : > 40 Kali | 42,27 | BTO : > 40 Kali | 42,27 | Menunjang | |||
NDR : < 25 ‰ | 56,60 | NDR : < 25 ‰ | 56,60 | Menunjang | |||
GDR : < 45 ‰ | 91,95 | GDR : < 45 ‰ | 91,95 | Menunjang |
Program/kegiatan yang dijalankan mengarah pada sasaran strategis RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai perangkat daerah yang mengurus urusan bidang kesehatan didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Blora. Beberapa program yang didalamnya berisi poin-poin kegiatan disusun dan dijalankan selaras dengan tujuan pemerintah daerah dalam menangani urusan kesehatan. Berkaitan dengan upaya pemberian layanan kesehatan, RSUD dr. R. Soetijono sebagai salah satu unit layanan kesehatan berusaha memberikan pelayanan yang optimal yang dibuktikan dengan capaian kinerja melalui target indikator kinerja yang telah disusun. Capaian kinerja diukur melalui program/kegiatan yang telah diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun. Semua program/kegiatan yang diusung merupakan program/kegiatan yang menunjang jalannya pelaksanaan kinerja RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai unit atau organisasi yang bergerak di bidang kesehatan. Program/kegiatan yang disusun memiliki potensi sebagai solusi dalam pemecahan masalah Kesehatan yang terjadi khususnya di Kabupetn Blora.
3.3 Realisasi Anggaran
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx, pada tahun anggaran 2021, didukung dengan Anggaran sebesar Rp. 115.631.262.124,-, anggaran tersebut bersumber dari :
1. APBD Kabupaten Blora meliputi :
a. Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD sebesar Rp. 00.000.000.000,-
b. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Rp. 7.878.708.150,-
c. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan / berpotensi Bencana Rp. 00.000.000.000,-
d. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standart sebesar Rp. 6.380.295.989,-
2. APBN melalui anggaran DAK meliputi :
a. Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rp. 00.000.000.000,-
b. Pengadaan Alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rp. 3.750.000.000,-
Dengan status RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx menjadi BLUD, ada keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, selain itu dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah melalui e-procurement menyebabkan rumah sakit dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memperoleh barang yang bermutu sesuai dengan kebutuhan operasional.
Penggunaan anggaran tersebut apabila diperinci dalam mendukung pencapaian sasaran adalah sebagai berikut :
Tabel 3.7
Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
No | Program/Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian |
1 | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 90% |
1. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | ||||
a. Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94% |
b. Pengadaan Alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 3.750.000.000,00 | 2.990.750.961,00 | 80% | |
c. Pengadaan Obat, Vaksin | - | - | - | |
2. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||||
1. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan / berpotensi Bencana | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 86% | |
2 | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan | 6.380.295.989,00 | 5.200.871.007,00 | 82% |
1. Perencanaan Kebutuhan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP di Wilayah Kabupaten/Kota | ||||
a. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar | 6.380.295.989,00 | 5.200.871.007,00 | 82% | |
3 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 94% |
1. Peningkatan Pelayanan BLUD | ||||
a. Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95% |
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||||
a. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 7.878.708.150,00 | 6.949.741.938,00 | 88% |
Capaian realisasi anggaran dari masing masing program selama tahun 2021 dalam ketegori baik, rata-rata diatas 88%.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai salah satu OPD teknis yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat. Hasil penilaian tingkat capaian kinerja dari sasaran strategis dan indikator kinerja menunjukkan bahwa beberapa indikator kinerja tercapai dalam kategori sangat baik/baik yaitu pada indikator kinerja IKM, BOR dan BTO. Disisi lain, ada beberapa indikator kinerja yang kurang maksimal dalam hal capaiannya yaitu LOS, NDR, dan GDR. Salah satu penyebab beberapa indikator kinerja tersebut tidak tercapai adalah masih adanya kasus kematian tinggi yang disebabkan oleh virus Covid-19 yang terjadi di pertengahan tahun 2021. Hal tersebut sedikit banyak mempengaruhi tingkat pemberian pelayanan kesehatan yang ada di RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx
Dalam hal realisasi anggaran, capaian realisasi anggaran rumah sakit tahun 2021 sebesar Rp. 106.374.160.324,-, yaitu 92% dari target anggaran yang ditetapkan yakni Rp. 115.631.262.124,-, sehingga skala penilaian capaian kinerja mengenai realisasi anggaran berada di kategori sangat baik.
4.2 Rekomendasi Strategis
Strategi yang diperlukan guna meningkatkan kinerja RSUD Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxx di masa mendatang antara lain :
1. Dukungan dana baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten, Pemerintah Pusat untuk peningkatan sarana dan prasana rumah sakit.
2. Peningkatan sumber daya manusia bidang kesehatan khususnya tenaga medis melalui peningkatan kapabilitas dokter umum untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis.
3. Meningkatkan kerjasama dengan institusi-institusi pendidikan dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga medis dan paramedis khususnya untuk menjadikan rumah sakit sebagai sarana pendidikan dan pelatihan
4. Dukungan dari stake holder (pemerintah, masyarakat, manajemen) ditingkatkan agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.