PERJANJIAN ANTARA
PERJANJIAN ANTARA
LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS JAMBI
TENTANG
PENDANAAN RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO) KOMPETISI BERJUDUL:
“PENGEMBANGAN MUSIK KRINOK MASYARAKAT JAMBI dan ANSAMBEL serta IMPLEMENTASI MODEL MUSIK "BUNGO KRINOK": DEWASA, REMAJA, dan ANAK- ANAK UNTUK PENGAYAAN ASET SENI MUSIK KREATIF PARIWISATA NUSANTARA”
NOMOR :
PRJ-112/LPDP/2019
Perjanjian Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Kompetisi berjudul “PENGEMBANGAN MUSIK KRINOK MASYARAKAT JAMBI dan ANSAMBEL serta IMPLEMENTASI MUSIK "BUNGO KRINOK": DEWASA, REMAJA, dan ANAK-ANAK UNTUK PENGAYAAN ASET SENI MUSIK KREATIF PARIWISATA NUSANTARA” (untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani Pada hari ini Hari Jumat, tanggal Dua Tujuh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (27-12-2019) oleh dan antara kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxxxxxx Xxxxxxx | : | Selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 482/KMK.01/2018, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkantor di Gedung Danadyaksa Cikini Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xx.00 X-X, Xxxxxxx Xxxxx 00000, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; |
2. Xx. Xxx Xxxxxxx, S.E., M.M | : | Selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor 592/UN21/KP/2016, dari dan oleh karena itu |
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi, yang berkantor di Kantor Pusat Universitas Jambi, Jalan Raya Jambi – Muara Bulian KM.15 Mendalo Darat. Jambi 36361 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Para Pihak sebelumnya menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
a. Pihak Kedua menyampaikan proposal riset berjudul: “PENGEMBANGAN MUSIK KRINOK MASYARAKAT JAMBI dan ANSAMBEL serta IMPLEMENTASI MODEL MUSIK "BUNGO KRINOK": DEWASA, REMAJA, dan ANAK-ANAK UNTUK PENGAYAAN ASET SENI MUSIK KREATIF PARIWISATA NUSANTARA” kepada Pihak Pertama melalui aplikasi pendaftaran dan seleksi RISPRO.
b. Pihak Pertama melakukan penilaian atas proposal dengan judul sebagaimana dimaksud huruf a, baik administratif maupun substantif dengan bantuan Reviewer yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
c. Berdasarkan hasil seleksi Pendanaan RISPRO Kompetisi LPDP Batch 2 Tahun 2019, Pihak Pertama menetapkan Surat Keputusan Nomor KEP-88/LPDP/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Penetapan Penerima Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Kompetisi LPDP Batch II Tahun 2019 (Bagian I) sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Para Xxxxx sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Pasal 1 DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
a. Pendanaan RISPRO adalah bantuan sejumlah dana pelaksanaan Kegiatan riset dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;
b. Kegiatan adalah semua aktivitas dan/atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan riset terkait berjudul “PENGEMBANGAN MUSIK KRINOK MASYARAKAT JAMBI dan ANSAMBEL serta IMPLEMENTASI MODEL MUSIK "BUNGO KRINOK": DEWASA, REMAJA, dan ANAK-ANAK UNTUK PENGAYAAN ASET SENI MUSIK KREATIF PARIWISATA NUSANTARA” oleh penerima Pendanaan RISPRO sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
KEP-88/LPDP/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Penetapan Penerima Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Kompetisi LPDP Batch II Tahun 2019 (Bagian I).
c. Rekening Institusi Pihak Kedua adalah rekening institusi Penerima Pendanaan RISPRO dengan identitas sebagai berikut:
Nama Rekening Institusi : RPL012 UNJA DANA KELOLAAN BLU Nomor Rekening 3001556575
Nama penerima pada rekening : RPL012 UNJA DANA KELOLAAN BLU
Nama Bank : BANK 9 JAMBI KK UNJA MENDALO UNIVERSITAS JAMBI
Alamat Bank : CABANG JAMBI
d. Rencana Penggunaan Dana adalah dokumen yang sekurang-kurangnya memuat uraian kegiatan, volume kegiatan, harga dalam rupiah untuk setiap kegiatan, dan hasil perkalian antara volume kegiatan dengan harga dalam rupiah untuk setiap kegiatan, yang disusun sebagai suatu rencana pelaksanaan Kegiatan sesuai ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini;
e. Surat Permohonan Pencairan Dana adalah permohonan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang berisi permintaan pencairan dana Kegiatan sesuai ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini;
f. Laporan Penggunaan Dana adalah laporan dari Pihak Kedua yang menjelaskan tentang Pendanaan RISPRO yang telah dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan dan tentang kemajuan dan/atau progres Kegiatan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini;
g. Laporan Awal Kegiatan adalah laporan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang menjelaskan tentang Kemajuan Kegiatan sebagai syarat pencairan Tahap Kedua pertahunnya;
h. Monitoring Internal adalah kegiatan monitoring kemajuan kegiatan riset yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebagai syarat pencairan Tahap Kedua pertahunnya;
i. Evaluasi Internal adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Pihak Kedua untuk menilai ketercapaian indikator kinerja Kegiatan dan penggunaan dana yang telah disalurkan pertahunnya;
j. Laporan Akhir Kegiatan adalah laporan final penggunaan dana dan laporan final Kegiatan
pertahunnya;
k. Rekening Pencairan Pendanaan RISPRO Pihak Pertama yang selanjutnya disebut Rekening Pencairan adalah rekening milik Pihak Pertama yang digunakan untuk pencairan Pendanaan riset kepada Pihak Kedua, dengan identitas sebagai berikut :
Nama Rekening : RPL 019 LPDP. QQ utk ops Pgl.Blj & Program
Nomor Rekening 0417 01 000281 30 4
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Nama Penerima Pada Rekening : RPL 019 LPDP. QQ utk ops Pgl.Blj & Program Nama Bank : Bank BRI Cabang Jakarta S. Xxxxxx
Alamat Bank : Jalan Letjen S. Xxxxxx Blok G/9-11, Kel. Kemanggisan Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta - 11480
l. Rekening Operasional Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Pihak Pertama yang selanjutnya disebut Rekening Operasional adalah rekening milik Pihak Pertama yang digunakan untuk menampung seluruh sisa lebih Pendanaan RISPRO yang belum dipergunakan hingga akhir bulan ke-12 pertahunnya, dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan identitas sebagai berikut :
Nama Rekening : RPL 019 LPDP. UTK OPRS PENAMPUNGAN PNBP
Nomor Rekening 103 00 2012 9009
Nama Penerima Pada Rekening : RPL 019 LPDP. UTK OPRS PENAMPUNGAN PNBP Nama Bank : Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Keuangan
Alamat Bank : Xxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxan,
Jalan Lapangan Banteng Timur no. 2-4
m. Tahun, Bulan, Minggu dan Hari adalah Tahun, Bulan, Minggu dan Hari sesuai kalender;
n. Penerima Pendanaan RISPRO adalah tim atau kelompok pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b Pasal ini.
Pasal 2 TUJUAN PEMBERIAN
PENDANAAN RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO)
Pemberian Pendanaan RISPRO bertujuan untuk memberikan dana kepada Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b Perjanjian ini.
Pasal 3
RUANG LINGKUP PEMBERIAN PENDANAAN RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO)
Ruang Lingkup Pemberian Pendanaan RISPRO adalah Kegiatan dengan indikator kinerja Kegiatan
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 4
NILAI PENDANAAN
RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO)
(1) Nilai Pendanaan RISPRO yang disediakan atau dialokasikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah nilai pendanaan Kegiatan sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
yang dialokasikan setiap tahun dengan nominal sebesar sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perincian nilai Pendanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 5
CARA DAN PERSYARATAN PENCAIRAN PENDANAAN RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO)
(1) Pencairan Pendanaan RISPRO dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dari Rekening Operasional Pihak Pertama kepada Rekening Institusi Pihak Kedua.
(2) Pencairan Pendanaan RISPRO sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dua tahap setelah Pihak Kedua memenuhi persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO untuk setiap tahapan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
A. Tahap Pertama
1. Pencairan Pendanaan RISPRO tahap pertama pertahunnya sebesar RP.276.150.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari nilai Pendanaan RISPRO sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perjanjian ini.
2. Pihak Kedua mengajukan surat permohonan pencairan Pendanaan RISPRO Tahap Pertama kepada Pihak Pertama disertai dokumen persyaratan dan dengan batas waktu pengajuan Pencairan Pendanaan RISPRO tahap pertama pertahunnya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
B. Tahap Kedua
1. Pencairan Pendanaan RISPRO Tahap Kedua pertahunnya sebesar RP. 118.350.000 (Seratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari nilai Pendanaan RISPRO.
2. Pihak Kedua mengajukan surat permohonan pencairan Pendanaan RISPRO Tahap Kedua kepada Pihak Pertama disertai dokumen persyaratan dan dengan batas waktu pengajuan Pencairan Pendanaan RISPRO tahap kedua pertahunnya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) Pengajuan Pencairan Pendanaan RISPRO untuk tahap pertama tahun selanjutnya, dapat diajukan paling lambat 60 hari kalender sejak diterbitkannya hasil laporan evaluasi dari Pihak Pertama yang merekomendasikan untuk dilanjutkan pendanaan riset tahun selanjutnya.
(4) Bagi riset yang belum terselesaikan Indikator Kinerja Kegiatan pada 12 bulan tahun
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
awal/sebelumnya sehingga diminta untuk mencapai Indikator Kinerja Kegiatan tercapai 100%, maka Pengajuan pencairan pendanaan RISPRO untuk tahun selanjutnya dapat diajukan paling lambat 60 hari kalender setelah terpenuhi Indikator Kinerja Kegiatan tercapai 100% berdasarkan hasil laporan evaluasi Pihak Pertama.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PEMBERIAN PENDANAAN RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO)
(1) Pemberian Pendanaan RISPRO ini adalah untuk pendanaan tahun pertama hingga tahun ketiga dari 2 (dua) tahun jangka waktu pemberian Pendanaan RISPRO.
(2) Pelaksanaan pemberian Pendanaan RISPRO ini terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal Dua Tujuh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (27-12-2021).
(3) Pelaksanaan Pemberian Pendanaan RISPRO untuk 12 (dua belas) bulan selanjutnya dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi capaian terhadap target indikator kinerja Kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini.
(4) Pelaksanaan Pemberian Pendanaan RISPRO untuk 12 (dua belas) bulan selanjutnya dimulai sejak diterbitkannya hasil laporan evaluasi dari Pihak Pertama yang merekomendasikan untuk dilanjutkan pendanaan riset tahun selanjutnya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Pihak Pertama wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyediakan sejumlah Pendanaan RISPRO untuk pelaksanaan Kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini;
b. Menyalurkan Pendanaan RISPRO kepada Pihak Kedua sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
(2) Pihak Pertama berhak untuk:
a. meminta segala bentuk dokumen yang terkait dengan kegiatan.
b. ke lokasi Kegiatan dengan tujuan untuk melakukan penelaahan atas perkembangan dan/atau monitoring dan evaluasi Kegiatan dan penggunaan Pendanaan RISPRO kepada Pihak Pertama sebagai bentuk pengendalian.
c. menunjuk pihak ketiga yang ditugaskan oleh Pihak Pertama untuk memasuki lokasi Kegiatan dengan sepengetahuan dan pendampingan Pihak Kedua, untuk melakukan hal sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) tanpa pemberitahuan sebelumnya.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
d. meminta kepada Pihak Kedua apabila diperlukan berupa dokumentasi mengenai tagihan, catatan teknis dan pembukuan serta dokumen atau catatan lain sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan untuk kepentingan audit, dan setiap audit yang dimintakan oleh Pihak Pertama adalah atas beban dan tanggungan sepenuhnya Pihak Pertama.
e. dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Pihak Kedua berhak atas Pendanaan RISPRO sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(2) Pihak Kedua wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan tugas kepada Penerima Pendanaan RISPRO untuk melaksanakan Kegiatan;
b. Menggunakan Pendanaan RISPRO yang diberikan Pihak Pertama hanya untuk keperluan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini;
c. Mengelola Pendanaan RISPRO dengan efektif dan efisien serta berdasarkan prinsip- prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel;
d. Melaksanakan Kegiatan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab;
e. Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengupayakan keberhasilan Kegiatan;
f. Mengisi dan/atau melengkapi sistem informasi monitoring dan evaluasi serta self impact assessment yang disediakan oleh Pihak Pertama;
g. Membayarkan biaya yang diperlukan yang timbul sehubungan pelaksanaan Kegiatan;
h. Mengembalikan sisa Pendanaan RISPRO yang belum digunakan pada setiap akhir tahun pendanaan dan/atau hingga berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini melalui mekanisme pemindahbukuan/transfer paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender pada awal 12 bulan pendanaan tahun selanjutnya dari Rekening Institusi Pihak Kedua ke Rekening Operasional Pihak Pertama, kecuali diinstruksikan lain oleh Pihak Pertama;
i. Mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini maupun ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan;
(3) Apabila terjadi pergantian Ketua Lembaga Penelitian dan Pengapdian kepada Masyarakat Universitas Jambi yang dijabat oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama.
(4) Pihak Kedua dapat merevisi susunan Penerima Pendanaan RISPRO dan/atau substansi Kegiatan berdasarkan usulan dari Penerima Pendanaan RISPRO dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama.
Pasal 9
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
PERNYATAAN DAN JAMINAN PIHAK PERTAMA
Pernyataan dan jaminan Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
1. Pihak Pertama adalah merupakan satuan kerja non-eselon pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDP
2. Pihak Pertama mempunyai kewenangan penuh dan hak-hak secara hukum untuk menandatangani, melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
3. Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 10
PERNYATAAN DAN JAMINAN PIHAK KEDUA
Pernyataan dan jaminan Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
1. Pihak Kedua merupakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.19 Tahun 2014;
2. Semua persetujuan dari lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau instansi lainnya serta pihak lainnya yang terikat dalam Perjanjian dengan Pihak Kedua telah dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan Perjanjian ini;
3. Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Pihak Kedua saat ini tidak sedang menghadapi gugatan dan/atau permasalahan hukum dan/atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang akan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap Pihak Pertama;
5. Semua data dan informasi yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah benar, sah dan tidak menyesatkan;
6. Pendanaan RISPRO hanya akan digunakan untuk Kegiatan sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian ini dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lainnya diluar Kegiatan, sehingga oleh karenanya dalam hal terdapat konsekuensi hukum lainnya yang timbul diluar Perjanjian ini merupakan tanggung jawab hukum sepenuhnya Pihak Kedua tanpa menghilangkan kewajiban Pihak Kedua untuk pemenuhan pelaksanaan Perjanjian ini;
7. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Pendanaan RISPRO dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dengan dilandasi iktikad baik, sehingga oleh karenanya Pihak
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Kedua dengan ini melepaskan Pihak Pertama dari seluruh tanggung jawab hukum yang timbul atas penggunaan Pendanaan RISPRO yang tidak sesuai dengan rencana alokasi yang dibuat oleh Pihak Kedua;
8. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Hak Kekayaan Intelektual hasil dari Kegiatan ini menjadi dimiliki dan dikelola oleh Pihak Kedua
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pihak Kedua wajib mengadakan perjanjian dengan pihak-pihak terkait dalam hal pemanfaatan kekayaan intelektual hasil pelaksanaan Kegiatan yang memiliki nilai ekonomi dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
(3) Dalam hal terjadi tuntutan kepada Pihak Kedua atas kepemilikan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual d a r i Kegiatan ini, maka Pihak Pertama terbebas dari segala tuntutan hukum baik administrasi, perdata maupun pidana.
Pasal 12 PERISTIWA CEDERA JANJI
(1) Peristiwa cedera janji dianggap terjadi apabila memenuhi salah satu keadaan sebagai berikut:
a. dalam hal terjadi penyalahgunaan Pendanaan RISPRO dari tujuan dan ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian ini yang dilakukan oleh Pihak Kedua; dan/atau
b. pernyataan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya; dan/atau
c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini;
d. Pihak Kedua tidak dapat mencapai indikator kinerja Kegiatan, disebabkan unsur kesengajaan dan Indikator Kinerja Kegiatan kurang dari 75%, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
e. Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 18 Perjanjian ini.
(2) Dalam hal Pihak Kedua melakukan cedera janji sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b, maka Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Dalam hal Pihak Kedua melakukan cedera janji sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d, maka Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan/atau sanksi lainnya secara sepihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.
(4) Dalam hal terjadinya pemutusan Perjanjian oleh Pihak Pertama sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) dan (3), maka Pihak Kedua harus mengembalikan seluruh sisa lebih Pendanaan RISPRO yang belum digunakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemutusan Perjanjian sepihak oleh Pihak Pertama.
(5) Pembayaran seluruh sisa lebih Pendanaan RISPRO yang belum digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dari Rekening Institusi Pihak Kedua ke Rekening Operasional Pihak Pertama.
(6) Dalam hal Pihak Pertama tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan di luar situasi dan kondisi sebagaimana di atur dalam pasal 16 Perjanjian ini, maka Pihak Pertama mempertimbangkan penambahan jangka waktu penelitian untuk pencapaian indikator kinerja riset.
Pasal 13 PEMUTUSAN PERJANJIAN
Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila Pihak Kedua melakukan Peristiwa Cedera Janji sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) dan (3) Perjanjian ini dengan tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
Pasal 14 PAJAK DAN BIAYA
(1) Pembayaran pajak, upah, pengeluaran, dan biaya-biaya yang sah lainnya, termasuk bea materai dan biaya pengacara atau konsultan hukum di dalam maupun di luar pengadilan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
(2) Pembayaran biaya pembuatan dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan Pihak Pertama dan disetujui Pihak Kedua dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini, akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua.
(3) Pajak-Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban Para Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Pasal 15
HAL - HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PIHAK KEDUA (NEGATIVE CLAUSE)
(1) Selama jangka waktu Pemberian Pendanaan RISPRO sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan/atau sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak diperkenankan memperoleh pendanaan riset lainnya yang memiliki tujuan dan ruang lingkup yang sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian ini tanpa mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama, kecuali dana tersebut dimaksudkan sebagai dukungan dengan pola kemitraan.
(2) Selama jangka waktu Pemberian Pendanaan RISPRO sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan/atau sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua yang timbul berdasarkan Perjanjian, kecuali apabila jabatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi yang mewakili Pihak Kedua berakhir dan/atau berganti, maka otomatis hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua yang timbul berdasarkan Perjanjian beralih kepada penggantinya.
Pasal 16 KEADAAN KAHAR
(1) Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah keadaan-keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia seperti: gempa bumi, banjir besar, tanah longsor, kebakaran, huru-hara, perang/pemberontakan, pemogokan umum dan gangguan industrial lainnya, perubahan regulasi pemerintah, kebijakan pemerintah, atau hal-hal eksternal lain yang mempengaruhi riset dan berada di luar kendali tim periset.
(2) Jika terjadi suatu Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal ini, maka Pihak Kedua paling lambat dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kerja wajib memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis tentang timbulnya Keadaan Kahar, namun apabila Keadaan Kahar tersebut menyebabkan terputusnya akses komunikasi dan infrastruktur sehingga menyulitkan Pihak Kedua untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak Pertama, maka paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja wajib memberitahukan Keadaan Kahar tersebut.
(3) Para Pihak segera mengambil langkah untuk membahas keadaan dan akibat yang ditimbulkan oleh Keadaan Kahar dan mempertimbangkan cara-cara penyelesaian terbaik yang dapat ditempuh oleh Para Pihak.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Pasal 17 KERAHASIAAN
Para Xxxxx sepakat bahwa kecuali untuk pihak-pihak terkait yang berkepentingan dengan pelaksanaan Kegiatan, maka Perjanjian ini merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan dilarang untuk memberitahukan, menyampaikan dan menginformasikan baik secara langsung maupun tidak langsung setiap isi Perjanjian dan dokumen yang terkait lainnya kepada pihak lain kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
TATA CARA PELAPORAN
(1) Pihak Kedua wajib menyampaikan Laporan Akhir Kegiatan dan hasil Evaluasi Internal berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Kegiatan antara Pihak Kedua dengan Penerima Pendanaan RISPRO kepada Pihak Pertama paling lambat pada akhir bulan ke-11 (kesebelas) setiap tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Kecuali, penyampaian Laporan Akhir Kegiatan dan hasil Evaluasi Internal tahun terakhir pendanaan RISPRO paling lambat 30 hari kalender sejak berakhirnya Perjanjian ini.
(2) Pihak Kedua wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir Kegiatan kepada Pihak Pertama.
(3) Laporan Akhir Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dihimbau berbentuk/berukuran kertas A4 dengan warna sampul oranye.
Pasal 19
MONITORING DAN EVALUASI PENDANAAN
RISET INOVATIF PRODUKTIF (RISPRO) YANG DILAKUKAN PIHAK PERTAMA
(1) Monitoring dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Pendanaan RISPRO, baik oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung (sistem daring/online).
(2) Monitoring yang dilakukan oleh Pihak Pertama dapat melibatkan pihak independen atau reviewer yang ditugaskan oleh Pihak Pertama dan dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung (sistem daring/online).
(3) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Pendanaan RISPRO pada bulan ke 12 (dua belas) setiap tahunnya baik oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, setelah Pihak Pertama memperoleh Laporan Akhir Kegiatan dan hasil Evaluasi Internal dari Pihak Kedua.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
(4) Evaluasi oleh Pihak Pertama dapat dilakukan oleh pihak independen atau reviewer dan/atau Analis/ Evaluator Xxxx Xxxxx yang ditugaskan Pihak Pertama.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk:
a. Mengukur capaian terhadap target indikator kinerja Kegiatan sesuai dengan jangka waktu pemberian Pendanaan RISPRO; dan
b. Menilai penggunaan dana dari pendanaan RISPRO yang telah disalurkan.
(6) Hasil evaluasi merupakan dasar pertimbangan Pelaksanaan Pemberian Pendanaan RISPRO untuk tahun selanjutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila capaian terhadap target indikator kinerja Kegiatan tahun pertama telah mencapai 100% berdasarkan hasil evaluasi Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dapat menerbitkan hasil evaluasi yang merekomendasikan untuk dilanjutkan pendanaan RISPRO tahun selanjutnya.
b. Apabila capaian terhadap target indikator kinerja Kegiatan tahun pertama kurang dari 100%, dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil evaluasi Pihak Pertama dan catatan bahwa indikator kinerja Kegiatan yang belum terpenuhi bukan diakibatkan unsur kesengajaan, maka pelaksanaan pemberian Pendanaan RISPRO untuk 12 (dua belas) bulan selanjutnya dapat dilakukan setelah target indikator kinerja Kegiatan tahun pertama berhasil mencapai 100% berdasarkan hasil evaluasi Pihak Pertama.
Pasal 20
SKEMA PEMBAGIAN RISIKO
Semua risiko yang timbul akibat pelaksanaan Kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali risiko yang timbul sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Perjanjian ini.
Pasal 21
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN
(1) Kecuali perubahan atas lampiran-lampiran Perjanjian yang tidak melebihi alokasi pendanaan RISPRO, Nomor dan Nama Rekening Para Pihak serta perubahan alamat Para Pihak, maka hal- hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur atau perubahan- perubahan yang diperlukan akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan Para Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk amandemen/adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perubahan atas lampiran-lampiran Perjanjian yang tidak melebihi alokasi pendanaan RISPRO, Nomor dan Nama Rekening Para Pihak serta perubahan alamat Para Pihak, dilakukan melalui surat menyurat yang berlaku efektif sejak tanggal efektif yang tercantum dalam surat yang
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
menyatakan persetujuan Para Pihak atas perubahan tersebut.
(3) Perubahan atas alamat Para Pihak berlaku efektif sejak pemberitahuan atas perubahan alamat telah diterima oleh Pihak lainnya.
Pasal 22 PEMBERITAHUAN
(1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu dikirim oleh masing- masing kepada pihak yang lain mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui ekspedisi, teleks atau faksimili dengan alamat sebagai berikut :
a. Pihak Pertama
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Gedung Danadyaksa Cikini, Xxxxx Xxxxxx Xxxx No. 91 A-D, Jakarta 10330
Telepon : (000) 00000000
Fax : (000) 00000000
Email : xxxx.xxxxx@xxxxxxxx.xx.xx
UP : Direktur Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b. Pihak Kedua
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi, Jalan Raya Jambi – Muara Bulian KM.15 Mendalo Darat, Jambi Kode Pos 36361,
Telepon : (0741) 582965 Email : xxxx@xxxx.xx.xx
UP : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi
(2) Setiap pemberitahuan dan/atau komunikasi ke alamat atau faksimili dimaksud di atas dianggap telah diterima atau disampaikan :
a. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi pada tanggal penerimaan, dan/atau;
b. Jika dikirim melalui pos tercatat, 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengirimannya, dan/atau;
c. Jika dikirim melalui faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya).
d. Jika dikirim melalui email, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya).
(3) Setiap perubahan atas hal sebagaimana dimaksud ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Pasal 23 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan penafsiran ataupun perselisihan pendapat dalam hubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka segala sesuatu mengenai penyelesaiannya akan dilaksanakan secara musyawarah.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat sebagaimana ayat (1), maka Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tidak dapat diubah yaitu Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk mengajukan gugatan di tempat lain dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh Pihak Pertama.
Pasal 24
LOGO DAN PENGAKUAN PENDANAAN
(1) Pihak Kedua dan Pelaksana Kegiatan harus menggunakan logo Pihak Pertama dalam setiap media publikasi atau promosi yang berhubungan dengan Kegiatan atau pendanaan dari Pihak Pertama.
(2) Jika penggunaan logo mungkin tidak dapat dilakukan, maka Pihak Kedua dan Pelaksana Kegiatan dapat menggunakan kata-kata pengakuan pendanaan dalam setiap publikasi, pidato publik, wawancara, promosi yang berhubungan dengan Kegiatan atau pendanaan dari Pihak Pertama, baik secara tulisan ataupun lisan.
(3) Kata-kata pengakuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini secara umum dicontohkan “Kegiatan/Riset/Proyek ini didukung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan melalui Program Pendanaan RISPRO”.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup sehingga keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. Xxx Xxxxxxx, S.E., M.M. SAKSI-SAKSI
1. Z a n a r i a 2. Xxxx.Xx. Xxxxx Xxxxx, X.Xxx., M.Hum.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Lampiran I
Perjanjian Pendanaan RISPRO Nomor : PRJ- /LPDP/2019 Tanggal : xx
PENDANAAN DAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN PERTAMA
A. BESARAN PENDANAAN (sudah termasuk pajak)
Komponen | Besaran Pendanaan (paling banyak) |
Biaya Langsung Personil | Rp. 118.000.000 (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah) |
Biaya Langsung Non-Personil | Rp. 272.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) |
Biaya Tidak Langsung | Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |
Jumlah | Rp. 394.500.000 (Tiga ratus Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) |
B. SYARAT PENCAIRAN DANA
Tahap Ke- | Besaran Pendanaan (sebesar) | Syarat Pencairan |
Tahap I | 70% | (1) Surat Permohonan Pencairan Dana Riset Tahap Pertama (T1) paling banyak 70% dari nilai bantuan riset, dengan melampirkan: a. Pakta Integritas Ketua & Anggota Periset b. Surat Pernyataan Mitra dari Pihak Kedua tentang Dukungan dan Kontribusi terhadap Kegiatan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pihak kedua atas penggunaan dana riset yang diberikan oleh pihak pertama d. Surat Persetujuan Pengadaan Peralatan Riset yang telah ditandatangani oleh Ketua Institusi Lembaga Penelitian Penerima Bantuan Dana Riset e. RAB Riset (yang telah di tandatangani oleh Pihak Kedua dengan Penerima Bantuan Dana Riset) f. Surat keputusan/perjanjian/dokumen sejenis lainnya tentang pelaksanaan riset atau susunan tim periset g. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Tahap Pertama (T1) yang ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset h. Dokumen Rencana Aktivitas Riset Tahap Pertama i. Proposal Pendanaan RISPRO (telah direvisi pada poin Luaran dan Nilai Pendanaan sesuai penawaran) dan telah mendapatkan pengesahan dari Pihak Kedua; (2) Surat permohonan pencairan Tahap Pertama beserta lampirannya |
Rp. 276.150.000 (Dua ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) |
disampaikan ke Pihak Pertama paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini. | ||
Tahap II | 30% Rp. 118.350.000 (Seratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) | (1) Surat Permohonan Pencairan Tahap Kedua (T2) paling banyak 30% dari nilai bantuan riset, dengan melampirkan: a. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Tahap Kedua (T2) yang ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset; b. Laporan Monitoring Internal terhadap Kegiatan yang dilaksanakan dan ditandatangani oleh Pihak Kedua; c. Laporan Penggunaan Dana Tahap Pertama (T1) dengan realisasi minimal telah mencapai 80% dan ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) oleh Pihak Kedua atas Pendanan RISPRO yang diberikan oleh Pihak Pertama; e. Laporan Pertama Kegiatan yang ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset; f. Perjanjian atau bentuk dokumen lainnya antara Pihak Kedua dengan Mitra terkait Implementasi Luaran yang akan dihasilkan. (2) Surat permohonan pencairan Tahap Kedua beserta lampirannya disampaikan ke Pihak Pertama paling lambat akhir bulan ke-10 (kesepuluh) setiap tahun pendanaannya. |
C. INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
No | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | Keterangan |
1. | Perjanjian atau bentuk dokumen lainnya antara Pihak Kedua dengan Mitra terkait Implementasi Luaran yang akan dihasilkan telah ditandatangani Para Pihak | 100% | Tercapai |
2. | Produksi musik Bungo Krinok model: Anak-anak telah selesai dibuat | 100% | Tercapai |
3. | Produksi musik Bungo Krinok model: Remaja telah selesai dibuat | 100% | Tercapai |
4. | Produksi musik Bungo Krinok model: Dewasa telah selesai dibuat | 100% | Tercapai |
5. | Draft Buku Pedoman Memainkan Musik Bungo Krinok telah selesai dibuat | 100% | Tercapai |
6. | 3 HAKI karya musik Xxxxx Xxxxxx telah didaftarkan | 100% | Tercapai |
7. | Paten modus Bungo Krinok telah didaftarkan | 100% | Tercapai |
8. | Rekaman pertunjukan tiga (3) model musik Bungo Krinok telah selesai dibuat | 100% | Tercapai |
9. | Proceeding seminar internasional atau Nasional telah dilaksanakan | 100% | Tercapai |
10. | Publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau nasional terakreditasi sudah terdaftar (submitted) | 100% | 1 (satu) |
11. | Draft naskah akademik (regulasi) penggungganaan musik Bungo Krinok telah selesai dibuat | 100% | Tercapai |
Lampiran II
Perjanjian Pendanaan RISPRO Nomor : PRJ- /LPDP/2019 Tanggal : xx
PENDANAAN DAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN KEDUA
A. BESARAN PENDANAAN (sudah termasuk pajak)
Komponen | Besaran Pendanaan (paling banyak) |
Biaya Langsung Personil | Rp. 112.000.000 (Seratus dua belas juta rupiah) |
Biaya Langsung Non-Personil | Rp. 259.155.000 (Dua ratus lima puluh Sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Biaya Tidak Langsung | Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) |
Jumlah | Rp. 376.655.000 (Tiga ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu upiah) |
B. SYARAT PENCAIRAN DANA
Tahap Ke- | Besaran Pendanaan (sebesar) | Syarat Pencairan |
Tahap I | 70% Rp. 262.958.500 (Dua ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) | (1) Surat Permohonan Pencairan Dana Riset Tahap Pertama (T1) paling banyak 70% dari nilai bantuan riset, dengan melampirkan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) oleh Pihak Kedua atas Pendanan RISPRO yang diberikan oleh Pihak Pertama b. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Tahap Pertama (T1) yang ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset c. Dokumen Rencana Aktivitas Riset Tahap Pertama d. Laporan Penelitian Tahun 1 e. RAB Riset (yang telah di tandatangani oleh Pihak Kedua dengan Penerima Bantuan Dana Riset) f. Proposal Pendanaan RISPRO (telah direvisi pada poin Luaran dan Nilai Pendanaan sesuai penawaran) dan telah mendapatkan pengesahan dari Pihak Kedua g. Surat Persetujuan Pengadaan Peralatan Riset yang telah ditandatangani oleh Ketua Institusi Lembaga Penelitian Penerima Bantuan Dana Riset h. Pemutakhiran surat keputusan/perjanjian/dokumen sejenis lainnya tentang pelaksanaan riset atau susunan tim periset (2) Surat permohonan pencairan Tahap Pertama beserta lampirannya disampaikan ke Pihak Pertama paling lambat 60 hari |
kalender setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini. | ||
Tahap II | 30% Rp. 112.696.500 (Seratus dua belas juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) | (1) Surat Permohonan Pencairan Tahap Kedua (T2) paling banyak 30% dari nilai bantuan riset, dengan melampirkan: a. Laporan Monitoring Internal terhadap Kegiatan yang dilaksanakan dan ditandatangani oleh Pihak Kedua b. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Tahap Kedua (T2) yang ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset c. Dokumen Rencana Aktivitas Riset Tahap Kedua (T2) d. Laporan Pertama Kegiatan yang ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) oleh Pihak Kedua atas Pendanan RISPRO yang diberikan oleh Pihak Pertama f. Laporan Penggunaan Dana Tahap Pertama (T1) dengan realisasi minimal telah mencapai 80% dan ditandatangani secara bersama antara Pihak Kedua dan Penerima Bantuan Dana Riset; (2) Surat permohonan pencairan Tahap Kedua beserta lampirannya disampaikan ke Pihak Pertama paling lambat akhir bulan ke-10 (kesepuluh) setiap tahun pendanaannya. |
C. INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
No | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | Keterangan |
1. | Disseminasi dan sosialisasi musik Bungo Krinok dalam bentuk pelatihan musik model: Anak-anak telah selesai dilaksanakan | 100% | Tercapai |
2. | Disseminasi dan sosialisasi musik Bungo Krinok dalam bentuk pelatihan musik model: Remaja telah selesai dilaksanakan | 100% | Tercapai |
3. | Disseminasi dan sosialisasi musik Bungo Krinok dalam bentuk pelatihan musik model: Dewasa telah selesai dilaksanakan | 100% | Tercapai |
4. | Pertunjukan sosialisasi hasil pelatihan tenaga pelatih (TOT) tiga musik model Anak-anak, Xxxxxx dan Xxxxxx di Jambi dan Kab. Bungo/Tebo | 100% | Tercapai |
5. | Proceeding seminar internasional atau nasional telah selesai dilaksanakan | 100% | Tercapai |
6. | Publikasi di Jurnal ilmiah bereputasi internasional atau nasional terakreditasi telah didaftarkan (submitted) | 100% | 1 (satu) |
7. | Buku Pedoman Memainkan musik Xxxxx Xxxxxx (anak-anak, remaja, dan dewasa); telah selesai dibuat | 100% | Tercapai |
8. | HAKI Buku Pedoman Memainkan musik Xxxxx Xxxxxx (anak- anak, remaja, dan dewasa) telah didaftarkan | 100% | Tercapai |
9. | Regulasi Dinasbudpar Prov. Jambi tentang penggungganaan musik Bungo Krinok telah ditetapkan | 100% | Tercapai |