PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
CV. SUNHOUSE DIGITAL DENGAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA TENTANG
PROGRAM MATCHING FUND PENGEMBANGAN APLIKASI MATCHING CARD
Nomor : 01/SHD/VII/2022 Nomor : 1100/A.7-VIII/VII/2022
Pada hari ini Jumat tanggal Lima belas juli tahun dua ribu dua puluh dua telah disepakati dan kemudian ditandatangani Surat Perjanjian oleh para pihak yang tersebut di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxxxx, selaku CEO Sunhouse Digital perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyedia Solusi dan Pelayanan Teknologi Informasi (Information Technology-IT) serta Penerbitan, yang berkedudukan di Xx. Xxxxxx Xx 0, Xxxxxxxx Rt 4, Pleret, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55791, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, M.P., IPM. Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 4396/KEP/I.O/D/2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Masa Jabatan 2020 - 2024, hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang berkedudukan di Kampus Terpadu UMY, Jalan Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul 55183, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk maksud perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA.
Pasal 1
PENGERTIAN ISTILAH
(1) Perjanjian adalah perjanjian kerjasama antara CV. Sunhouse Digital dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tentang Pengembangan Aplikasi Matching Card.
(2) Dokumen Technical Infrastructure Plan (TIP) adalah dokumen yang dibuat Para Pihak setelah perjanjian ditandatangani berdasarkan substansi ruang lingkup perjanjian yang dituangkan dalam Lampiran I perjanjian ini, yang berisi tentang Software Require Specification (SRS);
(3) Pelatihan adalah kegiatan untuk melatih operator dan administrator PIHAK KEDUA untuk menggunakan Aplikasi Matching Card.
(4) Berita Acara Pelatihan adalah dokumen berita acara yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA sebagai bukti pelaksanaan pelatihan telah selesai dan ditandatangani bersama dengan PIHAK KEDUA;
(5) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan adalah dokumen berita acara yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA sebagai bukti pelaksanaan penyerahan seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana substansi ruang lingkup pekerjaan dan ditandatangani bersama dengan PIHAK KEDUA;
(6) Force Majeure adalah peristiwa mana yang termasuk di dalamnya dapat berupa: bencana alam, kebakaran, gempa bumi, banjir, epidemik, perang, huru-hara, atau pemberlakuan atau perubahan peraturan perundang-undangan, pembatasan oleh pemerintah, yang kesemuanya langsung berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama ini.
(7) Database firebase adalah layanan dari Google untuk menyimpan dan sinkronkan data antara pengguna dan perangkat secara real-time menggunakan database noSQL yang dihosting secara cloud.
(8) Real-time adalah kondisi pengoperasian dari suatu sistem perangkat keras dan perangkat lunak yang dibatasi oleh rentang waktu dan memiliki tenggat waktu (deadline) yang jelas, relatif terhadap waktu suatu peristiwa atau operasi terjadi, jadi data akan dikirim seketika waktu itu juga.
Pasal 2
TUJUAN
Perjanjian ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi Matching Card melalui kerja sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk Peningkatkan Kemampuan Kolaborasi Interprofesi Dalam Peningkatan Patient Safety Pada Mahasiswa Di Bidang Kesehatan
Pasal 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(1) Ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian kerjasama ini adalah Pengembangan dan Implementasi untuk Peningkatkan Kemampuan Kolaborasi Interprofesi Dalam Peningkatan Patient Safety Pada Mahasiswa Di Bidang Kesehatan
(2) Substansi ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini telah ditetapkan atas kesepakatan Kedua Belah Pihak dan dituangkan dalam lampiran I perjanjian ini;
(3) Substansi ruang lingkup pekerjaan akan dimuat perinciannya dalam Dokumen Technical Infrastructure Plan (TIP) oleh Para Pihak pada lampiran 1, dan akan menjadi acuan kerja yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Para Xxxxx;
(4) Penandatanganan Dokumen TIP akan dilakukan oleh wakil Para Pihak yang memiliki kewenangan untuk itu dan Dokumen TIP merupakan satu kesatuan dari perjanjian kerjasama ini serta mengikat Para Pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini yang wajib dipatuhi oleh Para Pihak;
(5) Implementasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 (satu) Pasal ini adalah sebagai berikut:
a. Pemasangan sistem sampai dengan pelaksanaan implementasi sistem selesai sepenuhnya;
b. Instalasi serta konfigurasi server;
c. Pelatihan sistem sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal ini.
(6) Kerangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini ditetapkan atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan dilakukan pelaporan progres pengembangan sistem setiap minggu.
(7) Segala perubahan yang terdapat pada Lampiran I, serta termasuk segala konsekuensi yang menyertai, akan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
PESERTA
Jumlah Peserta kegiatan yang diajukan PIHAK KEDUA disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi PIHAK XXXXXXX
Xxxxx 0
XXXXXXXX XXXXXXXXXX
Xxxxx yang timbul sebagai akibat dari perjanjian ini dibebankan pada keberhasilan pendanaan dari program Matching Fund Kemendikbud sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing - masing PIHAK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 6
HAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak :
a. Mengatur mekanisme dan proses pengembangan sistem teknologi pendidikan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA untuk menghasilkan E-Matching Card, serta ketentuan lain dengan persetujuan PARA PIHAK;
b. Mendapatkan sebagian dana program Matching Fund sesuai dengan kebutuhan pengembangan sistem teknologi pendidikan E-Matching Card sesuai permintaan PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KEDUA berhak :
a. Meminta PIHAK PERTAMA untuk memenuhi penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan perjanjian ini.
b. Melakukan pemantauan seluruh proses kegiatan PIHAK PERTAMA dalam pembuatan,pendampingan dan pelatihan sistem kepada pihak terkait;
c. Mendapatkan laporan dan dokumentasi dari PIHAK PERTAMA
Pasal 7
KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban sebagai berikut:
a. Membuat dokumentasi dan laporan proses pembuatan sistem dan pelaksanaan kegiatan penelitian sesuai kesepakatan yang dibuat PIHAK KEDUA
b. Melaksanakan evaluasi dan penilaian terhadap hasil pembuatan sistem E-Matching Card
c. Melakukan pendampingan dan pelatihan penggunaan sistem E-Matching card agar tercapai output yang diharapkan PIHAK KEDUA
d. Pihak Kedua berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan Aplikasi Matching Card yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Pihak Pertama.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut:
a. Menyusun dan menyerahkan laporan rincian kegiatan penelitian pengembangan sistem teknologi pendidikan kepada PIHAK PERTAMA
b. Menyediakan sarana dan prasarana untuk proses kegiatan penelitian dan pembuatan sistem sesuai kegiatan yang disetujui oleh PIHAK KEDUA.
c. Mempublikasikan kegiatan penelitian dan pengembangan sistem E-Matching Card melalui media massa dan atau publikasi jurnal.
d. Menyusun kebutuhan evaluasi sistem sesuai kebutuhan yang diharapkan PIHAK KEDUA.
e. Menyediakan Xxx peneliti sesuai kepakaran untuk mengarahkan dan melakukan pendampingan agar tercapai output yang diharapkan PARA XXXXX.
Xxxxx 0
XXXXXXXXXXX XXXXXXXX
1. Pelaksanaan Kegiatan dimulai dengan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK melalui surat menyurat yang merupakan turunan dari perjanjian ini, antara Sunhouse Digital dan program studi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada waktu memungkinkan untuk PARA PIHAK.
2. lamanya pelaksanaan kegiatan pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK
3. PIHAK KEDUA sepakat untuk menyiapkan Peneliti sesuai dengan persyaratan yang ditunjukkan dengan satu atau lebih indikator berikut :
a. Peneliti harus memenuhi Tata Cara Kerja yang berlaku di unit kerja PIHAK PERTAMA selama masa berlaku perjanjian ini; dan
b. Peneliti wajib mengikuti program selam masa berlaku perjanjian ini
Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu satu (1) tahun, terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, dengan ketentuan PIHAK yang ingin mengakhiri atau memperpanjang perjanjian ini harus memberitahukan secara tertulis dan disetujui oleh PIHAK lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
Pasal 10
HAK CIPTA
(1) Hak cipta atas source code Aplikasi Matching Card merupakan milik PARA XXXXX
Xxxxx 00
FORCE MAJEURE
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk keterlambatan atau kegagalan untuk memenuhi kewajibannya yang disebabkan oleh Force Majeure;
(2) Pihak yang terkena Force Majeure harus melakukan segala sesuatu yang dianggap penting sebagai upaya untuk tetap memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama ini;
(3) Apabila akibat dari Force Majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, maka masing-masing Pihak dapat segera mengakhiri perjanjian kerjasama ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya tanpa tanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kerugian yang terjadi.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Para pihak sepakat segala perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Pasal 13
PERUBAHAN/ADENDUM
(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terdapat kebijakan pemerintah dan peraturan lain yang mengakibatkan perubahan dalam perjanjian ini, selanjutnya akan dibicarakan dan disepakati PARA PIHAK.
(2) Hal yang belum diatur serta perubahan yang diperlukan dalam perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam bentuk perubahan Adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(3) Perjanjian ini akan diturunkan lagi ke dalam program detail per kegiatan secara teknis melalui surat menyurat yang disertai dengan lampiran - lampiran yang diperlukan antara unit kerja PIHAK PERTAMA dan program studi PIHAK KEDUA.
Pasal 14 PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan, persetujuan, ijin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut :
CV. Sunhouse Digital
Alamat Kantor : Xx. Xxxxxx Xx 0, Xxxxxxxx Xx 0, Xxxxxx, Xxxxxx Daerah Istimewa Yogyakarta 55791
No. Telpon : x0000000000000
E-mail : xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Kepala Lembaga Riset dan Inovasi
Alamat Kantor : Kampus Terpadu UMY Xx. Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxx 00000
No. Telpon : 0274-387656 Ext.282