PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMK N 42 JAKARTA DENGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CENGKARENG TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DALAM RANGKA PENDIDIKAN SISTEM GANDA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SMK N 42 JAKARTA DENGAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DALAM RANGKA PENDIDIKAN SISTEM GANDA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Meyridalisna, M.Pd
Jabatan : Kepala SMK N 42 JAKARTA
Alamat : Jl. Xxxxx Xxxx Cengkareng Jakarta Barat 11730
Telepon : 021-6190365
Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SE. MM
Jabatan : Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng
Alamat : Jl. Lingkar Luar Barat No. 10 A Cengkareng Timur Jakarta Barat
Telepon : 021 - 0000000 β 0000000, Fax - 0000000
Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan khususnya Program Keahlian Akuntansi dan Program Keahlian Administrasi Perkantoran dengan menyelenggarakan PRAKTEK KERJA dalam kerangka PENDIDIKAN SISTEM GANDA sebagaimana dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas mutu pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan tuntutan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
PIHAK PERTAMA:
Menyiapkan siswa untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan jumlah dan perencanaan yang disetujui oleh Pihak kedua.
Menyiapkan dokumen administrasi Praktek Kerja (PKL)
Mengkoordinasikan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
PIHAK KEDUA:
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk Praktek Xxxxx Xxxxxxan
Menyiapkan tenaga pembimbing yang akan terlibat dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Menyiapkan sarana dan prasarana Praktek Kerja.
Memberikan bimbingan, pelatihan kepada siswa sesuai sesuai Program Praktek Xxxxx Xxxxxxan (PKL)
Menandatangani buku jurnal Praktek Xxxxx Xxxxxxan (PKL)
Menandatangani sertifikat sebagai bukti siswa sudah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilakukan:
Undang-undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kepmen pendidikan dan kebudayaan no. 323/u/1997, tentang penyelenggaraan PRAKERIN SMK
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, antara lain:
Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha/industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
Pasal 4
LAIN-LAIN
Apabila dalam pelaksanaan kerjasama ini timbul masalah atau perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Pasal 6
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum tertuang dalam naskah kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama ini.
Kerjasama ini hanya digunakan untuk kepentingan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau lembaga.
Demikian kontrak kerjasama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan dan kemajuan sumber daya manusia.
Jakarta, 28 Juli 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Kepala SMKN 42 Jakarta Kepala KPP Xxxxxxx
Xxxxxxxxxxxx, M.Pd Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SE. MM
NIP.196905101994122005 NIP.