PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DEPARTEMEN GEOGRAFI FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN
MASYRAKAT AHLI PENGINDERAAN JAUH INDONESIA
TENTANG
KERJASAMA DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN MASYARKAT di BIDANG PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA BERBASIS GEOSPASIAL
Nomor : 14.9.3/UN32.7.5.2.1/DN/2022
Nomor : 312/MAPIN-Sekretariat/IX/2022
Pada hari ini Rabu, 14 September 2022 bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, S.P., X.Xx
: Sekretaris Departemen Geografi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Geografi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx No. 5 Malang Jawa Timur 65145 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Dr. Agustan, ST., X.Xx : Ketua Umum Mayarakat Penginderaan
Jauh Indonesia, yang beralamat di Ruang Nusantara Earth Observation Network (NEOnet), Gedung 1 BPPT – Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Jl. X.X Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx Xxxxx 00000, xxxxxxxxnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Halaman 1 dari 5
PARAF PIHAK I: ……………………… PARAF PIHAK II: ………………………
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah unsur pelaksana akademik yang bertugas menyelenggarakan dan/atau departemen perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha pendidikan.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah salah satu organisasi profesi masyarakat penginderaan jauh yang disahkan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM No. No: AHU-31.AH.01.07 tahun 2012 sebagai salah satu badan perkumpulan profesional
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, di Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota berbasis Geospasial. Dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Kerja sama pengelolaan Jurnal Pendidikan Geografi: Kajian, Teori, dan Praktik dalam Bidang Pendidikan dan Ilmu Geografi
b. Kerja sama Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
c. Kerja sama menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
d. Kerja sama penelitian dan pengabdian masyarakat
e. Penyelenggaraan seminar atau konferensi
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA menjalankan proses bisnis naskah, melakukan seleksi naskah, dan mengirimkan naskah kepada reviewer sesuai dengan bidang kepakaran
(2) PIHAK KEDUA menjalankan proses bisnis naskah, mereview naskah yang telah dikirimkan, dan membantu pengembangan jurnal
(3) PIHAK PERTAMA mempersiapkan dan mengirimkan mahasiswa untuk program MBKM di lingkungan Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia
(4) PIHAK KEDUA memfasilitasi program MBKM di lingkungan Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia
(5) PIHAK PERTAMA memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
(6) PIHAK KEDUA menyediakan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
(7) PIHAK PERTAMA menginformasikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat
(8) PIHAK KEDUA menyediakan sumber daya (sarana dan prasarana) dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat
(9) PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat;
(10) PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam tukar menukar data dan informasi;
(11) PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam implementasi seminar atau konferensi;
Pasal 4 KORESPONDENSI
PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
a. PIHAK PERTAMA Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx No. 5 Malang, Jawa Timur 65114
Nomor Telepon : 0341-551312
E-mail : xxxxxxxx.xxx@xx.xx.xx xxx.xxxxxxx@xx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia
Alamat : Ruang Nusantara Earth Observation Network (NEOnet), Gedung 1 BPPT – Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Jl. X.X Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx Xxxxx 10340
Nomor Telepon : 021- 75791377
E-mail : xxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) PIHAK yang ingin melakukan perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK/ dan atau berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Dalam hal terjadinya satu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyebabkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing- masing pihak dan hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu pihak untuk meminta ganti rugi terhadap pihak lainnya dan atau memutuskan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 8 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.