Contract
Prime-Link Investment Assurance merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan Prime-Link Investment Assurance. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.
Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau Endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan aplikasi.
DEFINISI | |
Penanggung | PT AIA FINANCIAL |
Pemegang Polis | Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi (“Anda”). |
Tertanggung | Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis. |
Yang Ditunjuk | Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis. |
Umur Masuk | Tertanggung : 1 (satu) bulan – 70 (tujuh puluh) tahun Pemegang Polis : minimal 18 (delapan belas) tahun |
Masa Asuransi | Maksimal sampai dengan Tertanggung berumur 00 (xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx) tahun atau sampai dengan berakhirnya Polis sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum Polis. |
Premi | Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada Penanggung sehubungan dengan penutupan Polis, terdiri dari: a. Premi Sekaligus (meliputi Premi Dasar dan/atau Premi Top Up Awal (jika ada)). b. Premi Top Up Tunggal (jika ada). Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan Biaya Akuisisi, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Top Up, Biaya Pengalihan, Biaya Administrasi Free Look dan/atau komisi yang diberikan oleh PT AIA FINANCIAL sebagai perusahaan asuransi mitra Bank kepada Citibank dalam rangka bancassurance. |
MANFAAT ASURANSI |
Manfaat Asuransi terdiri dari: (a) Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dunia selama Polis masih berlaku, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa: • Uang Pertanggungan: sebesar 125% dari Premi Dasar; • Uang Pertanggungan Top Up (jika ada): sebesar akumulasi Premi Top Up yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Top Up (jika ada) dan dikurangi Nilai Akun Premi Top Up yang terbentuk pada saat permintaan pembayaran Manfaat Asuransi disetujui dan dicatat oleh Penanggung. Apabila hasil perhitungan bernilai 0 (nol) atau negatif, maka tidak ada Uang Pertanggungan Top Up yang akan dibayarkan. (b) Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dengan usia tidak melebihi 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sesuai dengan ketentuan dalam Polis. (c) Manfaat Investasi Berupa Nilai Akun yang terbentuk dari Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top Up, jika ada, akan dibayarkan dalam hal: • Tertanggung hidup hingga Polis mencapai akhir Masa Asuransi. • Tertanggung meninggal dunia pada saat Polis masih berlaku. • Polis berakhir atau menjadi berakhir dalam Masa Asuransi. |
SIMULASI MANFAAT |
Contoh Ilustrasi: Xxxxxx (45 tahun, tidak merokok) membeli produk Asuransi Prime-Link Investment Assurance dengan rincian pertanggungan sebagai berikut: Premi Dasar : Rp 1.000.000.000 Premi Top Up Awal: Rp 1.000.000.000 Premi Top Up Tunggal di Umur 60 tahun: Rp 1.000.000.000 Uang Pertanggungan: Rp 1.250.000.000 Skenario 1 Apabila terjadi risiko meninggal akibat sakit di Umur 60 tahun, maka Xxxxxx akan menerima manfaat sebagai berikut: Kondisi: • Xxxxx Xxxx Premi Dasar di Umur 60 tahun: Rp 3.418.066.000 • Xxxxx Xxxx Premi Top Up di Umur 60 tahun: Rp 5.118.931.000 • Belum pernah melakukan Penarikan Nilai Akun. Manfaat Asuransi: 1. Manfaat Meninggal a. Uang Pertanggungan: Rp 1.250.000.000; b. Uang Pertanggungan Top Up: = (Akumulasi Premi Top Up – Akumulasi Penarikan Nilai Akun dari Nilai Akun Premi Top Up – Xxxxx Xxxx Premi Top Up) = ((1.000.000.000+1.000.000.000) – (0) – (Rp 5.118.931.000) = Rp -3.118.931.000 (hasil negative atau 0 (nol), sehingga tidak ada Uang Pertanggungan Top Up yang dibayarkan) 2. Manfaat Investasi : Berupa Nilai Akun Premi Dasar & Xxxxx Xxxx Premi Top Up: Rp 3.418.066.000 + Rp 5.118.931.000 = Rp 8.536.997.000 Skenario 2 Apabila terjadi risiko meninggal akibat Xxxxxxxxxx xx Xxxx 00 xxxxx, xxxx Xxxxxx akan menerima manfaat sebagai berikut: Kondisi: • Xxxxx Xxxx Premi Dasar di Umur 60 tahun: Rp 3.418.066.000 • Xxxxx Xxxx Premi Top Up di Umur 60 tahun: Rp 5.118.931.000 • Belum pernah melakukan Penarikan Nilai Akun. Manfaat Asuransi: 1. Manfaat Meninggal a. Uang Pertanggungan: Rp 1.250.000.000; b. Uang Pertanggungan Top Up: = (Akumulasi Premi Top Up – Akumulasi Penarikan Nilai Akun dari Nilai Akun Premi Top Up – Xxxxx Xxxx Premi Top Up) = ((1.000.000.000+1.000.000.000) – (0) – (Rp5.118.931.000) = Rp -3.118.931.000 (hasil negative atau 0 (nol), sehingga tidak ada Uang Pertanggungan Top Up yang dibayarkan) 2. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan Sebesar 100% (Uang Pertanggungan: Rp 1.250.000.000 3. Manfaat Investasi : Berupa Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top Up: Rp 3.418.066.000 + Rp 5.118.931.000 = Rp 8.536.997.000 |
RISIKO-RISIKO |
RISIKO PASAR/ RISIKO BERKURANGNYA HARGA UNIT PENYERTAAN Risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. RISIKO LIKUIDITAS Nilai penarikan (sebagian/seluruhnya) tergantung kepada likuiditas dari portfolio dan jumlah penarikan. Jika penarikan dilakukan secara bersamaan, oleh hampir sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan sehingga tidak tersedia likuiditas di pasar, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih karena efek dalam portofolio harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK Perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di Indonesia dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan pasar modal, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut. Perubahan tingkat bunga, fluktuasi nilai tukar serta perubahan perundang- undangan dan peraturan pemerintah di bidang keuangan, pasar modal, pasar uang, perbankan dan/atau perpajakan dapat mempengaruhi kinerja investasi. RISIKO KREDIT Pemegang Polis akan terekspos pada Risiko Kredit PT AIA FINANCIAL sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT AIA FINANCIAL terhadap nasabahnya. PT AIA FINANCIAL telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. RISIKO PEMBATALAN Penarikan dana sebagian tidak diperkenankan sampai periode tertentu. Jika pembatalan polis terjadi sebelum tanggal jatuh tempo, nasabah akan menerima pengembalian dalam bentuk Nilai Tebus. Nilai Tebus dihitung berdasarkan perhitungan jumlah Unit yang telah terbentuk dengan Harga Unit yang berlaku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku. RISIKO PAJAK Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi penarikan atau penebusan Polis akan dikenakan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RISIKO AKUNTABILITAS DANA KELOLAAN Risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara perdagangan efek (broker), agen penjualan, bank kustodi (custodian), manajer investasi (fund manager) dan situasi force majeure (termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan dan lain-lain). RISIKO NILAI TUKAR Untuk produk asuransi yang menggunakan mata uang asing, premi dan manfaat yang akan dibayarkan akan menggunakan mata uang asing yang bersangkutan. Besaran manfaat polis yang dibayarkan dalam mata uang asing akan tergantung pada nilai tukar yang berlaku pada saat itu dan memiliki kemungkinan perbedaan nilai tukar yang tinggi. Produk asuransi jiwa dalam mata uang asing akan bergantung pada fluktuasi nilai tukar, yang dapat member potensi dan risiko. |
Jenis Investasi** | Strategi Investasi & Tingkat Risiko |
USD Prime Global Equity Fund | Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di berbagai negara baik negara maju maupun negara berkembang dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. |
IDR Prime Equity Fund | Investasi pada reksadana saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang lebih optimal. |
IDR Prime Fixed Income Fund | Investasi pada reksadana pendapatan tetap bermata uang Rupiah dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang menarik. |
IDR Equity Fund | Investasi pada instrumen saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberikan pertumbuhan hasil yang relatif tinggi dengan risiko yang relatif tinggi pula. |
IDR Balanced Fund | Investasi strategis pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi dan pada surat berharga pendapatan tetap dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. |
USD Fixed Income Fund | Investasi pada surat berharga pendapatan tetap bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang menarik. |
PERSYARATAN DAN TATA CARA | |
Pengajuan Asuransi Jiwa | • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa; 2. Kartu Identitas; 3. Ilustrasi; dan 4. Dokumen pendukung lainnya. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. |
Pembayaran Premi | Pembayaran Premi harus diatasnamakan Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis. |
Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim) | i. Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dan/atau pengajuan klaim diajukan langsung ke Penanggung. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat harus dilengkapi dengan berkas-berkas sesuai dengan ketentuan Polis. ii. Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda, Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. iii. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. |
* Penanggung berhak menambah atau menutup salah satu dari pilihan jenis investasi dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelumnya agar Anda dapat mengalihkan investasi ke jenis investasi lain sebagaimana diatur dalam Polis.
** Kinerja dari setiap jenis investasi tidak dijamin. Anda harus mempertimbangkan profil risiko, jangka waktu investasi, dan tujuan investasi sebelum memilih jenis investasi.
PILIHAN JENIS INVESTASI*
iv. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. v. Apabila tidak terdapat penerima manfaat sebagaimana dijelaskan pada butir (iv) di atas, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada Anda. Apabila Anda Berhalangan maka yang berhak menerima Xxxxxxx Xxxxxxxx adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Anda. vi. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Meninggal, adalah sebagai berikut: 1. Asli dari Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia; 2. Asli dari Polis; 3. Kartu Identitas; 4. Surat Keterangan Kematian; dan 5. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis Berkas-berkas permintaan pembayaran manfaat meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi. vii. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. viii. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung. | |
Prosedur Penarikan dan Penebusan Polis | • Pemegang Polis dapat melakukan penarikan Nilai Akun dan penebusan Polis yang ada dalam Polis setiap saat setelah Polis diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Polis. • Dalam hal Pemegang Polis menarik seluruh dana pada Nilai Akun maka Pemegang Polis dianggap melakukan penebusan Polis dan Penanggung akan membayarkan Nilai Tebus yang ada atas Polis ini sesuai dengan ketentuan Polis dan selanjutnya Polis menjadi berakhir. • Penarikan Nilai Akun atau penebusan Polis hanya akan diproses jika seluruh formulir asli dan dokumen yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. |
Tata cara pengaduan pembelian produk | Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Anda sampaikan dalam pembelian produk asuransi, Anda dapat: • Menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon : 1500980; • Email ke : xx.xxxxxxxx@xxx.xxx; • Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL atau mengunjungi Tenaga Pemasar PT AIA FINANCIAL di Citibank. |
INFORMASI TAMBAHAN | |
Mempelajari Polis (Free Look Period) | Free Look Period adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlaku Polis. Jika Polis dibatalkan selama Free Look Period oleh Pemegang Polis, maka PT AIA FINANCIAL akan mengembalikan Nilai Akun yang terbentuk ditambah biaya-biaya yang telah dikenakan dan dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada) paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak formulir permohonan pembatalan Polis diterima oleh PT AIA FINANCIAL. |
BIAYA-BIAYA | ||
Biaya Akuisisi | 5% dari Premi Dasar | |
Biaya Administrasi | Rp 12.500,- / US$1,25 per bulan | |
Biaya Asuransi | Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur, jenis kelamin, Uang Pertanggungan yang diambil, Uang Pertanggungan Top Up, dan status merokok. | |
Biaya Pengelolaan | Jenis Investasi | Biaya Pengelolaan Investasi (per tahun) |
Investasi | ||
USD Prime Global Equity Fund | 2,10% | |
IDR Prime Equity Fund | 1,00% | |
IDR Prime Fixed Income Fund | 0,60% | |
IDR Equity Fund | 2,10% | |
IDR Balanced Fund | 1,65% | |
USD Fixed Income Fund | 1,45% | |
Biaya Pengalihan | • Bebas biaya 5 (lima) kali setiap tahun; • Untuk pengalihan ke-6 dst akan dikenakan biaya 0.5% dari dana yang dialihkan atau min. Rp 100.000.- / US$10 per transaksi. | |
Biaya Top Up | 3% Premi Top Up per transaksi |
PENGECUALIAN |
1. Penanggung tidak akan membayar Uang Pertanggungan dan hanya berkewajiban membayar Manfaat Investasi sebesar Nilai Akun yang ada atas Polis apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena: a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV); b. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini; c. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau d. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak. 2. Penanggung tidak akan membayar Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal yang diakibatkan oleh: a. Mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara atau sejenisnya; b. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi yang berisiko tinggi, seperti: mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite); c. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer; d. Terlibat dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan; e. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu; f. Gangguan mental dan/atau kejiwaan; g. Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter); h. Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak; |
i. Reaksi inti atom/ nuklir; atau
j. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi.
Apabila Tertanggung meninggal yang disebabkan oleh salah satu penyebab Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka Penanggung hanya berkewajiban membayar Manfaat Meninggal, sepanjang penyebab meninggal tidak termasuk dalam pengecualian pada butir (1) di atas.
CATATAN:
• Prime-Link Investment Assurance merupakan produk asuransi unit link. Produk ini BUKAN tabungan, BUKAN deposito berjangka, BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Citibank, N.A. (”Citibank”), Citigroup atau afiliasi-afiliasinya. Referensi dari Citibank merupakan bagian dari kerjasama antara Citibank, N.A. dan PT AIA FINANCIAL dalam produk Prime-Link Investment Assurance. Produk asuransi ini bukan merupakan produk Citibank.
• Penanggung dapat menerima dan menolak aplikasi asuransi berdasarkan keputusan underwriting Penanggung. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis “Prime-Link Investment Assurance” (“Polis”).
• Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa “ Prime-Link Investment Assurance” dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.
• PT AIA FINANCIAL adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
• Bila ada yang ingin Anda tanyakan sehubungan dengan Produk, Polis, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon: 1500980 Email : xx.xxxxxxxx@xxx.xxx dari hari Senin-Jumat, pukul 08.00 – 20.00 WIB
• Keikutsertaan nasabah dalam Produk Asuransi bersifat opsional (tidak wajib).