ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Nomor: 34/PKS/LSP-AP/III/2020
Tentang Kerjasama Uji Kompetensi
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Drs. H. M. Xxxxx Xxxxxx, M.Pd., M.M. Jabatan : Direktur LSPAP
Lembaga : Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran
Alamat : Xx. Xxxxxxxxx 0 Xx 00 Xxxxxxxx Xxxxxxx 40291 Bandung, Jawa Barat Selanjutnya disebut pihak pertama.
2. Nama : Xx. Xxxx Xxxxx, M.Bus. Mgt., M.Bus. M.Syst. NIP 197401152008011008
Jabatan : Koordinator Program Studi
Lembaga : Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Jakarta Alamat : Kampus A Universitas Negeri Jakarta, Gedung RA. Kartini Lantai 8
Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur 13220
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Pasal 1 Pendahuluan
Kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan kerjasama saling menguntungkan dalam melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi.
Pasal 2 Tujuan
LSPAP membantu penyelenggaraan Uji Kompetensi di Program Studi D3 Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Xxxxxxx.
Xxxxx 0
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Sama
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi aktivitas:
1. Pihak Pertama sebagai mitra kerjasama dalam mengorganisir Asesor dan penyedia tempat dalam pelaksanaan kegiatan uji kompetensi Program Studi D3 Administrasi Perkantoran Universitas Negeri Jakarta.
2. Pihak Kedua sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan uji kompetensi.
Pasal 4
Tugas dan Tanggung Jawab
Secara garis besar, tugas, peran, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerja sama diatur sebagai berikut:
1. Pihak Pertama bertugas dan bertanggungjawab terhadap kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan di Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran.
2. Pihak Kedua bertugas mengorganisir peserta dalam pelaksanaan kegiatan uji kompetensi Program Studi D3 Adminsitrasi Perkantoran Universitas Negeri Xxxxxxx.
Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx Sama
Pelaksanaan naskah kerja sama ini berpedoman pada:
1. Kebersamaan dan efektivitas.
2. Sinergi atas kemampuan, keahlian dan keunggulan masing-masing pihak.
3. Menghargai otonomi masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan.
Pasal 6
Jangka Waktu Kerja Sama
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terhitung sejak penandatanganan naskah kerja sama, dan dapat diperbarui sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 7
Perbedaan Pendapat dan Perselisihan
Jika dalam melaksanakan kerjasama antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dan/atau perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.
Pasal 8
Pemutusan Hubungan Kerja Sama
Apabila salah satu pihak (pihak pertama atau pihak kedua) dan/atau kedua belah pihak karena sesuatu alasan tertentu menyatakan pengunduran diri (pemutusan hubungan), maka hubungan kerjasama ini dinyatakan terputus.
Pasal 9 Penutup
1. Naskah kerjasama Ahli ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama akan diatur kemudian dan merupakan addendum yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerja sama, serta apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya oleh kedua belah pihak yang terkait dalam perjanjian kerja sama.