PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL USAHA ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) TAMZIS BINA UTAMA KANTOR CABANG PARAKAN DENGAN PEDAGANG PASAR LEGI PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL USAHA ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) XXXXXX XXXX UTAMA KANTOR CABANG PARAKAN DENGAN PEDAGANG PASAR LEGI PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH
SKRIPSI
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM STRATA SATU DALAM ILMU HUKUM
OLEH: XXXXXX XXXX XXXXX
11340127
PEMBIMBING:
1. XXXXXXXXX, X.X., M.H.
2. XXXXXX XXXXXX XXXXX, S.H., X.XXX.
ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA
2018
ABSTRAK
Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih dengan adanya suatu akad yang mengikatkan keduanya. Adapun dalam peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan waqaf. Kegiatan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang dalam hal ini disebut unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf. Salah satu koperasi syariah yaitu KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan. Adapun fasilitas di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Xxxxxx Xxxx Utama seperti mudharabah, murabahah, ijarah wal qardh, musyarakah, bai’ut takjiri, arafah (arisan ta’awun haji). KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama mempunyai standar operasional dalam melakukan pembiayaan. Pada KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama menekankan adanya agunan sebagai jaminan apabila nanti terjadi wanprestasi. Prinsip utama pada KSPPS Xxxxxx adalah kekeluargaan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk mendapatkan sumber data primer. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang didasarkan pada kenyataan yang ada dilapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara langsung dengan pihak KSPPS dan dokumentasi. Rumusan masalah yang akan dikaji adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan di KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dan upaya yang dilakukan oleh pihak KSPPS Xxxxx Xxxx Utama apabila terjadi pembiayaan bermasalah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama kantor cabang Parakan dalam melaksanakan pembiayaan modal usaha sesuai dengan prosedur. Upaya hukum yang dilakukan KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan cara memantau langsung dan dengan cara kekeluargaan secara bertahap untuk menjaga hubungan baik dengan anggota. KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama tidak melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dikarenakan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan untuk proses berperkara mulai dari pengajuan gugatan sampai putusan jauh lebih besar daripada jumlah nilai pembayaan yang disengketakan.
Kata Kunci: Perjanjian, pembiayaan modal usaha, jaminan
ii
MOTTO
ęࠔɸ漸 ࠔɸ漸 ęRo
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.1
1 An-Nahl (16): 91.
vii
HALAMAN PERSEMBAHAN
Penulis persembahkan karya ini untuk:
Ayahanda tercinta Xxxxxxxx Xxxxxxxxx yang tak kenal lelah bekerja siang malam, untuk mencukupi segala kebutuhan, menanamkan segala prinsip hidup dalam diri anak-anaknya, yang perhatian dan kasih sayangnya.
Ibunda tersayang Xxxxx xxxxxxxx yang selalu memberikan kasih sayang berlimpah, mengingatkan di kala lalai, menopang dikala rapuh..
Adek Tersayang Xxxxxxx Xxxxxx yang selalu menemani berjuang sehingga dapat merasakan bahagia dan duka bersama-sama.
Semua keluarga besar Xxxx Xxxxx dan Bani Xxxxx Xxxxxx yang selalu mendukung dengan usaha dan do’a pada setiap kerja keras penulis hingga sampai saat karya ini benar selesai dan seterusnya.
viii
KATA PENGANTAR
ميحرلا نمحرلا الله مسب
Puji syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat Karunia serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha Antara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama Dengan Pedagang Pasar legi Parakan.” Tak lupa shalawat serta salam tercurahkan kepada xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX yang senantiansa kita nantikan syafaatnya di xxxxxx xxxxxxx kelak.
Terwujudnya skripsi ini tidak lepas dari peran dan bantuan berbagai pihak, untuk itu penulis sampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi- tingginya kepada:
1. Bapak Prof. Drs. K. H. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ph.D., selaku Rektor Univertas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Yogyakarta.
2. Bapak Xx. Xxxx Xxx Xxxxx, X.Xx., selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3. Xxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, M.Hum., selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum.
4. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S,H., M.Hum. selaku Sekertaris Jurusan Ilmu Hukum dan selaku Dosen Pembimbing II yang senantiasa selalu memberikan dukungan kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
5. Ibu Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.H., M. Hum. selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah banyak membantu selama pendidikan.
ix
6. Bapak Iswantoro S.H., M.H. selaku Pembimbing I yang senantiasa selalu memberikan dukungan kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
7. Seluruh Dosen Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Yogyakarta yang dengan penuh kesabaran dan dedikasi yang tinggi telah memberikan ilmu serta arahan selama menempuh pendidikan. Tak lupa segenap karyawan yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan segala urusan akademik.
8. Staf Tata Usaha Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Yogyakarta.
9. Staf Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Yogyakarta.
10. Mas Widi, Xxxxx Xxxxxxxx dan Pak Edi serta segenap pengurus dan Karyawan KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan yang telah banyak membantu, memberikan informasi serta arahan untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini.
11. Kedua orang tua saya Bapak M. Xxxxxxxxx dan Xxx Xxxxx Xxxxxxxx serta keluarga besar yang telah memberi dukungan dan semangat dalam menempuh perjalanan hidup ini yang begitu besar kepada penulis.
12. Adik saya yang saya sayangi Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx yang selalu menemani mengerjakan skripsi ini, memberi masukan dan yang selalu memberi semangat untuk menjadi orang yang lebih berguna dan bermanfaat bagi sesama.
x
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
ABSTRAK ii
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI iii
SURAT PERSETUJUAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR iv
PENGESAHAN TUGAS AKHIR vi
MOTTO vii
HALAMAN PERSEMBAHAN viii
KATA PENGANTAR ix
DAFTAR ISI x
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 9
C. Tujuan Penelitian 9
D. Kegunaan Penelitian 9
E. Telaah Pustaka 10
F. Kerangka Teoretik 12
G. Metode Penelitian 19
H. Sistematika Pembahasan 22
BAB II TINJAUAN UMUM KOPERASI, PERJANJIAN, PEMBIAYAAN, SISTEM BAGI HASIL DAN JAMINAN 24
A. Koperasi 24
B. Perjanjian 34
x
C. Pembiayaan Modal Usaha ................................................................ | 44 | |
D. Jaminan ............................................................................................. | 61 | |
BAB III | GAMBARAN UMUM KOPERASI SIMPAN PINJAM | |
DAN PEMBIAYAAN SYARIAH XXXXXX XXXX UTAMA ........... | 70 | |
A. KSPPS XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan ................... | 70 | |
B. Struktur Organisasi KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor | ||
Cabang Parakan ................................................................................. | 79 | |
C. Produk KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama kantor Cabang Parakan ........... | 80 | |
D. Sistem Kerja KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama......................................... | 90 | |
BAB IV | ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN |
PEMBIAYAAN MODAL USAHA ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH XXXXXX XXXX UTAMA KANTOR CABANG PARAKAN DENGAN PEDAGANG PASAR LEGI PARAKAN
KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH 92
A. Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha Di KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dengan Pedagang Pasar Legi Parakan Kabupaten
Temanggung Jawa Tengah 92
B. Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah 104
BAB V PENUTUP 112
A. Kesimpulan 112
xi
B. Saran 113
DAFTAR PUSTAKA 114
LAMPIRAN 117
xii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi serta tingkat pertumbuhan perekonomian bangsa Indonesia yang kian pesat membawa konsekuensi nyata meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, hal ini menuntut masyarakat sebagai pelaku ekonomi untuk bersaing dalam memperoleh tambahan pendapatan agar mencukupi kebutuhan hidup rumah tangganya sehari hari maupun untuk modal usaha.
Salah satu pelaku ekonomi adalah pedagang, khususnya para pedagang pasar legi parakan. Pasar merupakan tempat yang efektif untuk berdagang karena banyak masyarakat umum yang bisa mengaksesnya. Para pedagang untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari hanya mengandalkan berdagang. Tentunya dengan berdagang tidak serta merta selalu mendapatkan keuntungan yang cukup untuk kebutuhan sehari. Apalagi pada tahun 2014 pasar legi parakan direnovasi dan para pedagang dipindahkan sementara ke pasar darurat yang kondisinya berbanding terbalik dengan kondisi pada saat di pasar yang lama yaitu keuntungan menurun bahkan tidak dapat menutup kebutuhan sehari- hari.
Dan di tambah lagi pada tahun 2015 pasar legi telah selesai direnovasi, para pedagang harus menebus kios dan los yang telah dibangun dengan harga yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas
1
Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah menegaskan bahwa pembayaran kios dan los pasar legi parakan tidak boleh diansur. Namun Pemerintah juga mengupayakan ada pihak ketiga seperti bank dan koperasi yang bisa membantu para pedagang sebagai sarana pembantu untuk membiayai modal usaha.1
Melihat kebutuhan manusia yang tidak pernah ada batasnya maka dengan jalan apa saja manusia melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan itu. Pada dasarnya setiap manusia selalu berhadapan dengan segala macam kebutuhan. Sedangkan kebutuhan ini beraneka ragam, ada yang diutamakan, ada yang dinomor duakan dan ada juga yang dipenuhi di kemudian hari.
Dengan menghadapi adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut manusia selalu berkeinginan memenuhi seluruhnya karena mereka pada dasarnya ingin hidup layak dan berkecukupan.2 Dengan berbagai cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut seperti dengan cara pinjam meminjam. Pinjam meminjam dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa:
Pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini
1 xxxx://xxxxxxx.xxxx/xxxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxx-xxxx-xxxxxxx/ diakses tanggal 28
April 2016, pukul 14.34 WIB.
2 Xxxxx Xxxxxxxxx, Perjanjian Utang Piutang, Cet-1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm.1-2.
akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.3
Terjadinya pinjam meminjam ini adalah pada saat diserahkannya barang sebagai objek perjanjian. Jadi pelaksanaan perjanjian ini bersifat riil, artinya merupakan suatu perjanjian yang baru tercipta dengan diserahkannya barang yang dijadikan objek perjanjian.4 Dengan proses pinjam meminjam sering terjadi banyak resiko. Resiko ini adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam proses pinjam meminjam. Dalam hal ini juga wanprestasi banyak yang terjadi di setiap perjanjian. Seperti perjanjian pembiayaan itu sendiri. Wanprestasi adalah kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak.5
Peran lembaga keuangan baik yang formal dalam hal ini bank maupun yang tidak formal dalam hal ini asuransi, koperasi dan reksa dana serta lembaga pembiayaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan dana pedagang pasar sangatlah dominan. Dengan berbagai macam fasilitas dan produk keuangannya memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dana (modal usaha) untuk menambah modal ataupun menebus harga los dan kios setelah penurunan keuntungan yang dialami saat berada di pasar darurat.
3 Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Komersial, Cet-3, (Malang: UMM Press, 2010), hlm.50.
4 Ibid, hlm. 51.
5 Ibid, hlm. 37.
Dengan kondisi riil bangsa Indonesia pada umumnya dan pedagang pasar legi parakan khususnya yang mayoritas beragama Islam menghendaki adanya suatu lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dikarenakan pada umumnya, kegiatan perbankan konvensional selalu berkaitan dengan bunga, baik itu bunga kredit maupun bunga deposito (tabungan). Dalam Islam sendiri bunga identik dengan riba, sedangkan Islam menganggap riba itu hukumnya haram. Apa lagi sejak dikeluarkannya fatwa MUI tahun 2003 menyebabkan banyak masyarakat beralih pada jasa keuangan yang berprinsip syariah.6
Dengan alasan tersebut timbul berbagai pendapat untuk membentuk lembaga keuangan bukan Bank yang menerapkan prinsip syariah sebagai landasan operasionalnya. Bentuk lembaga keuangan non bank yang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah walaupun pada dasarnya koperasi juga ada yang konvensional yang menerapkan bunga. Yang menyamakan keduanya yaitu cara penyelesaiannya apabila terjadi masalah atau disebut wanprestasi dengan cara kekeluargaan. Koperasi syariah menjalankan fungsi yang sama dengan koperasi konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dengan tujuan mengembankan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonomi dari anggota pemilik dana/shahibul mal (لاملا بحاص( dengan anggota yang membutuhkan dana. Dana tersebut disalurkan koperasi kepada anggota untuk
6 Xxxxxx, Jual Beli Murabahah, (Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm. 1.
beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif.
Koperasi yang menggunakan prinsip syariah adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama yang merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan non Bank yang sifatnya informal. Dikatakan informal karena Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama dibentuk oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan bankdan lembaga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama bergerak dalam bidang investasi yang bersifat produktif layaknya bank.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama diatur dalam Keputusan Menteri nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 dengan Badan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Sedang legalitas nasionalnya mengikuti perundang-undangan yang terkait dengan koperasi yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang koperasi. Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.7 Koperasi selama ini dikenal oleh masyarakat cukup berperan penting dalam mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
0 Xxxxx Xxxxxxxx, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Safiria Isnani Press, 2008), hlm. 60.
Dalam menjalankan usahanya Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama dalam bidang muamalah yang dijalankan menawarkan berbagai produk keuangan seperti simpanan dan pembiayaan. Dalam peningkatan usaha para pedagang pasar karena mayoritas anggotanya adalah pedagang pasar legi parakan adanya fasilitas pembiayaan modal usaha dirasa sangat menunjang, terlebih jika dengan prosedur, syarat dan proses yang sederhana dan cepat pasti menjadi pilihan dari calon anggota (debitur). Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama mencoba menjawab masalah ini dan sekaligus sebagai lembaga keuangan non bank yang menggunakan prinsip syariah dengan sisten bagi hasil. Dengan badan hukum koperasi, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama sifat keanggoataannya terbuka dan sukarela. Dalam menjalankan usahanya Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama menawarkan berbagai produk keuangan seperti simpanan dan pembiayaan yang diantaranya Mudharabah )ةبراضم( Murabahah )ةحب ارم( , Musyarakah )ةكراشم(, dan Arafah
)ةفرع(guna menunjang kegiatan khususnya usaha kecil.
Suatu lembaga keuangan konvensional atau syariah harus mempunyai cara untuk mengatasi permasalahan yang akan terjadi seperti permasalahan yang sering kita jumpai salah satunya pembiayaan bermasalah dari segi produktivitasnya (performance), yaitu dalam kaitannya dengan kemampuannya menghasilkan pendapatan bagi lembaga keuangan mikro syariah sudah berkurang/menurun dan bahkan mungkin sudah tidak ada lagi. Kasus
pembiayaan bermasalah terjadi tidak secara tiba-tiba, karena pada umunya sebelum mengalami pembiayaan bermasalah terlebih dahulu tahap permasalahan. Pada tahap ini lembaga mikro syariah akan memperingatkan secara kekeluargaan apabila tidak bisa, maka akan diadakan akad ulang. Resiko pembiayaan sering kali dikaitkan dengan resiko gagal bayar. Resiko ini mengacu pada potensi kerugian yang dihadapi lembaga keuangan mikro syariah ketika pembiayan yang diberikan macet. Ddeebitur mngalami dimana dia tidak mampu memenuhi kewajiban mengembalikan modal yang diberikan oleh lembaga keuangan mikro syariah. Selain pengembalian modal resiko ini juga mencakup ketidak mampuan debitur menyerahkan porsi keuntungan yang seharusnna diperoleh oleh lebaga keuangan mikro syariah dan telah diperjanjikan di awal.
Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang mengalami keusuliitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi diluar kemampuan debitur.8 Untuk mendapatkan produk tersebut para calon anggota harus melalui proses atau prosedur yang telah ditentukan yaitu melalui perikatan dengan suatu perjanjian/akad dan syarat- syarat yang harus dipenuhi yang biasa disebut pinjam meminjam. Pinjam meminjam dalam pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa:
8 Ngamilatul Marzuqoh, “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Alfa Dinar Simo Boyolali,” tugas akhir ahli madya ekonomi syariah Institut Agama Islam Negeri Salatiga (2016), hlm. 1.
Pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.9
Terjadinya pinjam meminjam ini adalah pada saat diserahkannya barang sebagai objek perjanjian. Jadi peaksanaan perjanjian ini bersifat riil, artinya merupakan suatu pejanjjian yang baru tercipta dengan diserahkannya barang yang dijadikan objek perjanjian.10
Dengan proses pinjam meminjam sering terjadi banyak resiko. Resiko ini adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam proses pinjam meminjam. Dalam hal ini disebut wanprestasi. Wanprestasi banyak terjadi dalam setiap perjanjian secara langsung maupun tidak langsung. Seperti dalam perjanjian itu sendiri. Wanprestasi adalah kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak.jadi pelaksanaannya perjanjian berdasarkan hal yang dikemukakan diatas maka penulis berkeinginan untuk membahas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha yang disajikan dalam bentuk skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha Antara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan Dengan Pedagang Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah”
9 Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum komersial, cet-1, (Malang: UMM Press, 2010), hlm. 50.
10 Ibid, hlm. 51.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha antara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dengan Pedagang Pasar Legi Parakan ?
2. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dengan Pedagang Pasar Legi Parakan dalam penyelesaian wanprestasi?
C. Tujuan Penelitian
Dengan beberapa pokok masalah diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha antara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dengan Pedagang Pasar Legi Parakan, serta mengetahui upaya yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan apabila terjadi pembiayaan bermasalah.
D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunanaan teoritis
a. Untuk mengetahui dan lebih menguasai pengetahuan di bidang ilmu hukum khususnya di bidang hukum perdata yang terkait tentang pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha.
b. Untuk memberikan pemikiran dan pemaparan terkait pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha.
Agar supaya dapat menjadi rujukan atau referensi bagi praktisi atau akademisi yang terkait masalah pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha.
E. Telaah Pustaka
Berikut ini penulis paparkan kajian hasil penelitian, yang dari hasil kajian penelitian tersebut dapat diperoleh informasi serta originalitas ide dari penulis, bahwa penelitian yang hendak dilakukan adalah berbeda dengan penelitian-penelitian yang pernah dilakukan penulis sebelumnya.
Pertama, skripsi karya Xxxxx Xxx Xxxxxxx yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan prinsip Musyarakah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Insan Kamil di Surakarta” yang memaparkan tentang pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan prinsip musyarakah di BMT Insan Kamil Surakarta serta membahas tentang penanganan yang dilakukan oleh pihak BMT terkait pembiayaan bermasalah yang terjadi dalam perjanjian dan yang terakhir membahas tentang sanksi apabila melanggar perjanjian. Dari skripsi ini terdapat perbedaan dengan fokus kajian yang dibahas oleh penelitiyakni peneliti akan membahas mengenai pelaksanaan perjajian pembiayaan modal usaha untuk pedagang di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan Koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan.11
Kedua, skripsi karya Xxxx Xxxxxx dengan judul “pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan di BMT Beringharjo.” skripsi ini lebih menekankan pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang lebih khusus dengan jaminan hak tanggungan. Sedangkan pada penelitian ini akan memaparkan proses pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha.12
Ketiga, skripsi karya Xxxxxx dengan judul “Pelaksanaan akad murabahah untuk pembiayaan modal usaha (studi pada PT. BPRS margirizki Bahagia Yogyakarta)”Skripsi ini lebih memaparkan pelaksanaan akad murabahah untuk pembiayaan modal usaha. Sedangkan penelitian yang akan penulis lakukan adalah tentang pelaksanaan perjanjian mudharabah untuk pembiayaan modal usaha.13
Keempat, skripsi karya Xxxxx Xxxxxx dengan judul “Implementasi Prinsip-prinsip Perjanjian Islam Dalam Akad Murabahah Di BMT Mitra Reksa Bakti Purwobinangun Sleman Yogyakarta)” skripsi ini mebahas tentang penerapan prinsip-prinsip perjanjian dalam islam dalam akad murabahah Di
11 Xxxxx Xxx Xxxxxxx, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Prinsip Musyarakah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Insan Kamil di Surakarta”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014.
12 Xxxx Xxxxxx, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan di BMT Beringharjo”, Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum , UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2016.
13 Alfian, “Pelaksanaan akad murabahah untuk pembiayaan modal usaha (studi pada PT. BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta)”, Skripsi, Fakultas Syari’ahdan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2013.
BMT Mitra Reksa Bakti Purwobinangun Sleman Yogyakarta. Sedangkan pada penelitian penulis akan memaparkan tentang pelaksanaan perjanjian mudharabah.14
Kelima, Tesis Xxxx Xxxxxxxx yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Syariah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (KJKS-BMT) Kota Padang” yang memaparkan tentang kedudukan koperasi jasa keuangan syariah yang dilihat dari peraturan tentang lembaga keuangan di Indonesia serta tentang pelaksanaan perjanjian di koperasi jasa keuangan syariah di Kota Padang dan memaparkan tentang perbedaan pelaksanaan perjanjian oleh koperasi jasa keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Terdapat fokus kajian yang akan dibahas oleh penulis, penulis membahas pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha dan upaya penyelesaian apabila terjadi pembiayaan bermasalah.15
F. Kerangka Teoretik
1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Secara etimologi koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu cooperation
(co: bersama dan operation: kerja) yang artinya bekerja sama. Sedangkan
14 Xxxxx Xxxxxx, ”Implementasi Prinsip-Prinsip Perjanjian Islam Dalam Akad Murabahah Di BMT Mitra Reksa Bakti,” Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2011.
15 Xxxx Xxxxxxxxx, “Pelaksanaa Perjanjian Pembiayaan Syariah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (KJKS_BMT) Kota Padang”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 2013.
secara terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan badan huku atau orang-orang yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.16
Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.17
Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Xxxx yang telah terhimpun, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, koperasi harus menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, utamanya adalah kaidah transaksi dalam pengumpulan dan penyaluran dana menurut Islam serta tidak bertentangan dengan koperasi.
Seperti yang terkutip dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 thun 1992 tentang perkoperasian “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Koperasi sebagai lembaga keuangan (non
16 X. Xxx Xxxxx, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 161.
17 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Koperasi.
bank) yang menggunakan prinsip syariah sangat sesuai dengan konsep lembaga keuangan menutut al-Qur’an, walaupun dalam al-Qur’an tidak menyebut konsep lembaga keuangan secara explisit, namun al-Qur’an telah sejak lama memberikan aturan dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan organisasi modern. Seperti konsep pencatatan (akuntansi dalam istilah ekonomi modern), baik laporan keuangan (rugi laba perubahan modal dan administrasi bisnis yang lain) secara jelas diatur dalam al-Qur’an.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX2004 tentang Petunjuk dan pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).18
Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah merupakan realisasi yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Kenyataan itu membuktikan bahwa sistem ekonomi syariah dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia bahkan mempunyai nilai positif
18 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 456.
membangun masyarakat Indonesia dalam kegiatan ekonomi sekaligus membuktikan kebenaran hukum ekonomi syariah mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi komunis maupun ekonomi kapitalis. Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam adalah lahan subur untuk berkembangnya ekonomi syariah.
Sesuai dengan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Bab II Pasal 2, tujuan Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/ Unit Jasa Keuangan Syariah adalah meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya dikalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah, mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya, serta meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.19
2. Perjanjian
R. Soebekti merumuskan perjanjian sebagai “suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.”20 Perjanjian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih
19 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 459.
20 R. Soebekti, Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 9.
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Dalam sumber lain dikatakan, perjanjian merupakan suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, dan dantara mereka (para pihak atau subyek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek-subyek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.21
Dengan berbagai pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa suatu perjanjian melahirkan suatu kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang kepada satu atau lebih orang lainnya yang berhak atas prestasi tersebut yang merupakan perikatan yang yang harus dipenuhi oleh orang atau subjek hukum tersebut.22 Dalam perjanjian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar supaya perjanjian itu sah, diantaranya adalah: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal.
Dalam setiap perjanjian itu adakalanya prestasi dilaksanakan adapula prestasi itu tidak dilaksanakan (wanprestasi). Wanprestasi adalah apabila seseorang tidak memenuhi prestasinya yang merupakan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Perihal wanprestasi dari pihak debitur sebelumnya harus dilakukan peringatan terlabih dahulu, peringatan tersebut dikenal dengan istilah
21 Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009),
hlm. 42.
22 Xxxxxxx Xxxxxxx, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 248-249.
sommatie,dan harus dilakukan dengan cara tertulis sebagaimana disebut dalam pasal 1238 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.23 Dalam pasal tersebut menyatakan:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah,atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dan perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.24
Penjelasan dalam pasal ini jelas bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenisnya, dengan kata lain bahwa seperti yang dijelaskan diatas bahwa peringatannya dilakukan dengan cara tertulis.
Jadi wanprestasi dapat dikatakan sebagai kelalaian atau kegagalan merupakan suatu situasi yang terjadi karena salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya atau membiarkan suatu keadaan berlangsung sedemikian rupa sehingga pihak lainnya dirugikan secara adil karena tidak menikmati haknya berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama.25
3. Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.26
23 Arus Xxxxx Xxxxxxxx, Dkk, Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis, Edisi Pertama, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010), hlm. 15-16.
24 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238
25 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan,
(Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013), hlm.124.
26 Xxxxxxxx Xxxxx’i Xxxxxxx, Bank Syari’ah dari teori ke praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 195.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan atau piutang yang dapat dipersamakan dengan itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tantang Perbankan Syariah, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembiayaan syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain dimana nantinya pihak lain wajib mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan atau bagi hasil.27
Keputusan Menteri Keuangan Momor 1251/KMK.013/1998 dalam lingkup pembiayaan konsumen dijelaskan bahwa yang dimaksud pembiayaan adalah pembiayaan yang diberikan kepada konsumen untuk melakukan pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara berkala atau angsuran.28
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan atau dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
27 Muttaqien, aspek Legal Lembaga Keuangan syari’ah: Obligasi, Pasar Modal, Reksadana, Finance dan Pegadaian, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2009), hlm. 85.
28 Xxxxx Xxxxx, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit),(Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxxx, 1995), hlm. 205.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi, pengertian pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai pembayaran sejumlah imbalan.29
Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa pembiayaan adalah pemberian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian suatu barang dengan pengembalian dalam jangka waktu tertentu melalui angsuran dengan terkandung imbalan atau bagi hasil.
G. Metode Penelitian
1. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dan akan menghasilkan serta mengolah data yang sifatnya deskriptif. Peneliti juga akan menyertakan catatan lapangan dalam situasi alamiah dari proses kontak personal langsung peneliti dilapangan.30
29 Xxxxxxxx Xxxxxx, Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil (BMT),hlm. 77.
30 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hlm. 120.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, bahwa penulis berangkat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah.31Penulis akan mengamati langsung proses yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah XXXXXX Xxxx Utama.
2. Metode Pengumpulan Data
a. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah (field research), yakni penelitian yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan untuk menggali dan meneliti data yang berkenaan dengan pokok permasalahan yang diangkat, di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan.
b. Metode Pendekatan
Dalam penelitian diperlukan suatu metode yang harus tepat dan sesuai dengan jenis penelitian yang dilakukan serta harus sistematis dan konsisten. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang tidak mengadakan perhitungan.32 Contoh Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif adalah pengamatan dan studi kasus. Penulis akan mengadakan studi kasus dengan mendatangi narasumber secara langsung.
31 Lexy J. Xxxxxxx, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hlm. 6.
32 Xxxxxxx dan H. Xxxxxxxxxxx, Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hlm. 26.
Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah berupa penelitian Diskriptif Analitif. Kata Deskriptif adalah penelitian ini terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar mengungkapkan fakta. Hasil penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diselidiki.33
Penulis akan mendeskripsikan hasil-hasil penelitian yang telah didapat untuk kemudian dicocokkan dengan sumber-sumber yang relevan.
c. Sumber Data
Data dari sudut sumbernya dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan dari pustaka, yang disebut data primer dan data sekunder.34
1. Sumber Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat, data ini didapat dari sumber pertama dari individu atau perorangan seperti hasil wawancara,35 observasi, maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi.36 Sumber data primer pada penelitiaan ini diperoleh dari hasil wawancara dengan pimpinan/ Kepala Koperasi
33 Xxxxxx Xxxxxx, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 1996), hlm. 31.
34 Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Ui Press, 2005), hlm. 1.
35 Xxxxxx Xxxx, Metode Penelitian untuk Sekripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 24.
36 Xxxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 106.
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan dan anggota.
2. Sumber Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen resmi,buku-buku yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data sekunder terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, KUHPerdata, Skripsi, Jurnal, Tesis, Buku Literatur atau bacaan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden.
H. Sistematika Pembahasan
Untuk memberikan gambaran pembahasan yang sistematis dan terfokus, maka sistematika pembahasan dalam bentuk skripsi ini penulis susun dalam lima bab sehingga merupakan rangkaian pemikiran yang saling mengikat dan agar mempermudah penulis dalam melakukan penelitian ini. Adapun sistematika pembahasan ini sebagai berikut:
Bab pertama berisi pendahuluan yang di dalamnya meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab kedua berisi tinjauan umum yang menjelaskan mengenai koperasi, perjanjian, pembiayaan.
Bab ketiga berisi tentang gambaran umum sejarah umum Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan yang meliputi sejarah umum
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah XXXXXX Xxxx Utama, dan Pembiayaan Syariah XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan, visi dan misi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah XXXXXX Xxxx Utama, struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan, tugas dan tanggung jawab Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan.
Bab keempat berisi tentang analisis dan pembahasan dari hasil penelitian yang dilakukan, dalam bab ini akan dipaparkan mengenai hasil data yang diperoleh baik dari studi pustaka maupun dari hasil penelitian lapangan yakni mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha dan faktor- faktor apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal usaha antara pedagang pasar dan KSPPS XXXXXX Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan.
Bab kelima berisikan kesimpulan dan saran, dimana dalam bab terakhir ini penulis akan menguraikan kesimpulan dari hasil penelitian dan saran mengenai permasalahan yang menjadi pokok pembahasan penulis.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur pembiayaan modal usaha perdagangan di KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan.
Prosedur pembiayaan modal usaha perdagangan di KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan sama sesuai standar operasional yaitu meliputi pengajuan pembiayaan, proses survei pembiayaan, analisis hasil survei pembiayaan, komite dan keputusan realisasi pengajuan pembiayaan serta akad dan pencairan pembiayaan.
2. Upaya penyelesaian wanprestasi pada KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah dengan cara kekeluargaan, yang mengutamakan perdamaian demi mencapai keadilan yang diaplikasikan dengan rescheduling selanjutnya apabila tidak ada kemajuan maka diajukan write off apabila dikemudian hari anggota mempunyai itikad baik mulai membayar tunggakan angsuran maka penanganannya dialihkan kepada kantor cabang apabila tidak mempunyai itikad baik maka penjualan barang jaminan sebagai langkah terakhir dan ditutup bukukan untuk anggota yang mengalami wanprestasi yang disebabkan oleh force major. KSPPS Xxxxxx Xxxx
112
Utama selama ini tidak melakukan gugatan ke pengadilan negeri karena mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan.
B. Saran
Saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan permasalahan diatas adalah sebagai berikut:
1. Dalam memberikan layanan produk pembiayaan modal usaha hendaknya KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama sebagai kreditur lebih profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian pada calon anggota (debitur) secara selektif demi kelancaran pengembalian dana agar tidak terjadi wanprestasi.
2. Di era berkembangnya dunia Lembaga Keuangan Syariah tentunya akan menimbulkan persaingan yang ketat sehingga diharapkan KSPPS Xxxxxx Xxxx Utama Kantor Cabang Parakan untuk lebih mengoptimalkan kinerja para pegawai agar bisa mengikuti persaingan lembaga keuangan syariah lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah; Keputusan Menteri Nomor 91 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi
Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
B. Buku
Xxx,Xxxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: SinarGrafika, 2009).
Xxxxxxx, Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx, Manajemen Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995).
, Dinamika Koperasi,cet ke-4, (Jakarta: Bina Adiaksara dan Rineka Cipta, 2003).
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002).
Xxxxxxx, Xxxxx, Islam dan Manajemen Koperasi (Prinsip dan Strategi Pengembangan Koperasi), (Malang: UIN Malang Press, 2016)
Xxxxxxxxxxx, Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia,
(Malang: UIN-XXXXXX Xxxxx, 2013).
114
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).
Xxxxxxxxxx, Koperasi Azas-Azas, Teori dan Praktek (Jakarta: Rajawali Pers, 2002).
Xxxxxxxxxxxxx G., et. al, Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, cet, ke-5,(Jakarta: Rineka Cipta, 2001).
, Koperasi Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta dan Bina Adiaksara, 2003).
,Praktek Pengelolaan Koperasi, cet, ke-6, (Jakarta: Rineka Cipta dan Adiaksa, 2003).
X. X.Xxxxxxx,Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia, cet, ke- 3, (Jakarta: C. V. Xxxx Xxxxxxxx, 1989).
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty,2003).
Xxxxxxx, Xxxx J. Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010).
Muahmmad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005).
Xxxxxxxx, Manajemen Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
Xxxxxxxx,Xxxxx, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Safiria Isnani Press, 2008).
Xxxxxx, Xxxxxx, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 1996).
Poerwadarminta, W. J. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: P.
H. Balai Pustaka, 1976).
Purwosutjipto, H. M. N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1 Pengetahuan Dasar Hukum Dagang (Jakarta: Djambatan, 1999).
Xxxxxxx, Xxxxxx, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009).
Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2000). Xxxxxx, Xxxxxxxx, Manajemen BMT, (Yogyakarta: UII Press, 2004). Soejonodan H. Xxxxxxxxxxx, Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan
Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta,2006).
Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2005).
Subekti, R. Xxxxx Xxxxxxxxan, (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 1992). Xxxxxxxxx dan Xxxxxxx, Koperasi Dalam Teori dan Praktek, cet, ke-
3,(Jakarta: Rineka Cipta, 2002).
Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Akuntansi Untuk Koperasi, cet, ke-1,(Jakarta: Rineka Cipta, 1995).
Xxxx, Xxxxxx, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).
Wiroso, Jual Beli Murabahah, (Yogyakarta: UII Press, 2005).
C. Karya Ilmiyah
Skripsi oleh Xxxxxxx, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditut Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Di BRI Cabang Temanggung Unit Kandangan)”, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogayakarta, 2014.
Skripsi oleh Xxxx Xxxxxx, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan di BMT Beringharjo”, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2016.
Skripsi oleh Xxxxxx, “Pelaksanaan Akad Murabahah Untuk Pembiayaan Modal Usaha (Studi Pada PT. BPRS Margirizki Bahagia
Yogyakarta”. Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2013.
Skripsi oleh Xxxxx Xxxxxx, “Implementasi Prinsip-Prinsip Perjanjian Islam Dalam Akad Murabahah di BMT Mitra Reksa Bakti Purwobinangun Sleman Yogyakarta”, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta,2011.
D. Internet
xxxx://xxxxxxx.xxxx/xxxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxx-xxxx-xxxxxxx/, diakses tanggal
28 April 2016 pukul 14.34 wib.
xxxx://xxx.Xxxxx Xxxxxxx’x.blogspot.comPerlindungan Hukum Unsur Esensial Dalam Suatu Negara Hukum.Htm, diakses tanggal 31 Juni 2016,pukul14.57.
xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx-xxxxxxxxxx, diakses tanggal 31
Juni 2016,pukul 14.53 WIB. xxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxx.xxxx,
diakses tanggal 03 Juni 2016, pukul 15.06wib. xxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxx.xxxx,
diakses tanggal 03 Juni 2016, pukul 15.06wib. xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxx-xxx-xxxx diaksestanggal 27
April 2016,pukul 21.05 wib.
xxx.xxxxxxxxxx.xxx, diakses tanggal 28 April 2016 pukul 14.51 wib.