PEDOMAN PERIJINAN
PEDOMAN PERIJINAN
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN PERMUKIMAN
(PENGESAHAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN)
1. Ketentuan Umum
Dalam Pedoman ini, yang di maksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Samarinda;
2. Walikota adalah Walikota Samarinda.
3. Dinas Perumahan dan Permukiman adalah Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda.
4. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman adalah kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda
5. Tim teknis adalah tim yang antara lain terdiri dari unsur satuan kerja perangkat daerah / instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya perencanaan pembangunan, penataan ruang, penataan bangunan dan pemukiman, pengendalian lingkungan, pendaftaran dan perlihan hak atas tanah, jalan dan / atau pengairan
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapaun, firma, kongsi, koprasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi masa, bentuk usaha, instansi pemerintahan dan bentuk lainnya.
7. Site plan adalah perencanaan lahan secara menyeluruh dengan menggunakan sekala meliputi tapak bangunan, tapak kavling, tapak bangunan lahan dan / atau infrastruktur lingkungan, izin pemanfaatan ruang dan / atau sebagai penjabaran dari master plan.
8. Gambar situasi adalah hasil pengukuran di lapangan untuk rencana pendirian bangunan dan / atau bangun bangunan pada sebidang tanah dengan menggunakan skala.
9. Kewasan adalah kawasan yang di tetapkan dengan fungsi utama lindung budidaya atas dasar kondisi, potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan buatan, dengan fungsi sesuai dengan masing - masing rencana kawasan
10. Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan adalah dokumen proposal yang berisi rencana tapak dan detil pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan yang diperjanjikan untuk diadakan/dibangun.
2. Kewajiban Membuat Dokumen Rencana dan Pedoman Penyelenggaraan Perumahan
1) Kewajiban membuat Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan diamanatkan peraturan perundangan diantaranya sebagai berikut:
a. Undang Undang No.1 Tahun 2011,
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
c. Permenpera Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang
d. Permenpera Nomor 07 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang,
Setiap usaha atau kegiatan pembangunan diwajibkan untuk membuat Dokumen Perencanaan Pembangunan Perumahan yang diantaranya berisi masterplan dan site plan atau gambar situasi sebagai situasi dari izin lokasi, penetapan lokasi, penetapan status penetapan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, atau perolehan tanah melalui konsolidasi dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 15 sampai dengan 1.000 rumah.
2) Pedoman Penyelenggaraan
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. SNI 00-0000-0000 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan
c. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan
d. Peraturan Menteri PU Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 06 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Rencata Tata Bangunan dan Lingkungan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
h. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
i. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Murah
j. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
k. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan
l. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.
m. Kepmen PUPR Nomor 865.1_2016 Tentang Tim Teknis Ijin Usaha Perumahan di Perijinan Satu Pintu
n. Kepmen PUPR Nomor 896-KPTS-M-2016 Tentang Komponen Bantuan PSU untuk Perumahan Umum
o. Permen PUPR Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Bantuan Prasarana,
Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
p. Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kemudahan bantuan Perolehan Rumah bagi MBR
q. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kemudahan bantuan Perolehan Rumah bagi MBR
3) Pelaksanaan atas Site Plan dari dokumen perencanaan sebagai mana di maksudkan pada bagian 2.1 dilakukan setelah disahkan oleh Pejabat yang berwenang
4) Pelaksanaan atas gambar teknis sebagai mana dimaksud pada bagian 2.1 dilakukan setelah di sahkan oleh pejabat yang berwenang setelah
dokumen teknis dan Album gambar dimaksud dixxxxxxx dan disetujui oleh xxx xxxxxx
5) Pembuatan site plan atau gambar situasi sebagaimana dimaksud pada bagian 2.1 dilakukan terhadap tanah yang telah dibebaskan / dimiliki / dikuasai.
6) Pembuatan Masterplan sebagaimana dimaksud pada bagian 2.1 dilakukan terhadap keseluruhan rencana lahan baik yang telah dikuasai maupun yang akan dikuasai.
7) Dokumen ini wajib dibuat agar setiap pelaku pengembang perumahan dapat menjamin bahwa perumahan yang dibangun telah sesuai standar keamanan, kenyaman, dan kesehatan lingkungan
8) Dokumen ini sebagai perjanjian yang mengikat untuk menjamin agar pelaku pengembang perumahan tidak melanggar Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2011 yang menyatakan Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan dan ketentuan lainnya dalam di UU No. 1 Tahun 2011, Bab XIII tentang Larangan.
3. Dokumen Perencanaan Pembangunan Perumahan
Obyek site plan yaitu setiap rencana tapak pembangunan di suatu lokasi untuk kegiatan perumahan, berikut Persyaratan dan Kelengkapan Teknis dan Administrasi (Dokumen Perencanaan Pembangunan Perumahan):
1. Surat permohonan pengajuan site plan
2. Foto copy KTP dan NPWP pemohon
3. Surat Kuasa bermaterai apabila pengurusan Izin diserahkan kepada pihak lain (melampirkan fotocopy KTP Pihak Ke-2)
4. Persyaratan Teknis dan Administrasi terbundel dalam Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang minimal berisi :
Bab I Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Maksud & Tujuan
3. Ruang Lingkup
Bab II Profile Pengembang
1. Gambaran Umum Pengembang
2. Struktur Organisasi Perusahaan dan Legalitas
3. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
4. Pengalaman Perusahaan dibidang Arsitektur
5. Dukungan Finansial
Bab III Gambaran Umum Wilayah Perencanaan
1. Rencana dan Tata Ruang Wilayah sekitar (RTRW Kota Samarinda)
2. Kondisi penggunaan lahan sekitar (dilengkapi peta A3)
▪ Peta Lokasi kegiatan terhadap Kota Samarinda (Citra Satelit)
▪ Peta kadastral (Peta Garis)
3. Deskripsi wilayah perencanaan :
▪ Lokasi kegiatan dilengkapi peta lokasi A3
▪ Morfologi (topografis/Kontur), Geologi, dan kelerengan
▪ Aliran Air Permukaan, tampungan air dan genangan (jika ada)
▪ Ekologi lingkungan Perencanaan dan tata guna lahan
▪ Luas area kegiatan
▪ Kepemilikan lahan (untuk lahan yang belum dikuasai meliputi skematik / rencana / schedule / tahapan penguasaan lahan berikut bukti bahwa lahan siap dikuasai)
Bab IV Konsep Pengembangan dan Tema Kawasan
1. Tema Kawasan dan Segmen Pasar
2. Kapasitas Hunian
3. Fasilitas yang disediakan
4. Konsep Pengembangan Kawasan
▪ Sirkulasi Kawasan dan Persil
▪ Koneksi RTH, Persil dan Fasilitas
▪ Konsep Pengembangan persil Hunian dan fasilitasnya
▪ Konsep Penanganan PSU dan Utilitas
▪ Prototype Bangunan dan Fasilitasnya
Bab V Rencana Kegiatan/proyek
1. Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan
2. Rencana Pematangan Lahan (Land Development)
▪ Rencana cut / pemotongan lahan (luas dan volume)
▪ Rencana fill/timbunan lahan (luas dan volume)
▪ Rencana Pengendalian Lumpur
3. Pengembangan blok plan dan Site Plan
4. Rencana pekerjaan sipil dan struktur bangunan
5. Rencana Tata Air
▪ Rencana saluran Hujan dan Saluran air Kotor
▪ Rencana pengendalian banjir
6. Tata Persampahan
7. Sistem Pengolahan Limbah Cair
8. Rencana sistem transportasi
▪ Perparkiraan
▪ Manajemen dan rekayasa lalu lintas
9. Rencana ruang terbuka hijau
10. Rencana penanganan sampah
11. Rencana jaringan listrik
12. Rencana Sistem Penyediaan Air Bersih
13. Rencana jaringan telekomunikasi
14. Rencana penanganan kebakaran dan fire hydrant
15. Rencana perangkat keselamatan dan evakuasi
16. Rencana Prasarana dan Sarana Umum
17. Perhitungan Luasan Privat dan Umum
(Privat adalah lahan yg dimiliki perseorangan atau badan hukum sedangkan Umum adalah lahan yang tidak dijual dan akan diserahkan ke Pemerintah Kota Samarinda sebagai milik umum)
Bab VI Schedule, Pembiayaan, dan Marketing
1. Jadwal pelaksanaan
2. Rencana Pembiayaan
3. Marketing dan Rencana Harga Unit
Bab VII Dukungan dan Legalitas
1. Legalitas dan Perijinan
a) Surat Permohonan dengan stempel dan tanda tangan basah
b) Foto copy KTP dan NPWP pemohon (Pemohon sesuai dengan akta pendirian badan hokum untuk yang berbadan hukum)
c) Fotokopi NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Kota Samarinda bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Samarinda, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi Status Wajib Pajak
d) Foto copy Akte Notaris Perusahan (bukti berbadan hukum)
e) Surat Kepemilikan
• Lahan yang sudah dimiliki pemohon : Salinan bukti sah kepemilikan lahan, dan atau Fotokopy Bukti Kepemilikan Tanah dalam bentuk sertifikat atau bukti perolehan / peralihan / penguasaan hak atas tanah (rekapitulasi di tandatangani pemohon terlampir)
• Lahan yang belum dimiliki pemohon:
- Surat kuasa dibubuhi tandatangan diatas materai 6000 rupiah dari pemilik lahan, dengan saksi RT, Lurah dan Camat setempat, dan atau
- Surat pernyataan pemilik tanah bahwa lahan siap untuk dikuasai oleh pemohon dengan saksi RT, Lurah dan Camat setempat
f) Fotokopi Peta Bidang Tanah dan/atau gambar hasil ukur dari Kantor Pertanahan.
g) Fotokopy tanda lunas PBB tahun terakhir.
h) Foto copy Izin Prinsip / Izin Lokasi yang dilegalisir (Surat Keterangan tidak perlu ijin Lokasi untuk perumahan MBR dan Perumahan yang lahannya telah bersertifikat)
i) Fotokopi Bukti SPH (Surat Perolehan Hak) Prioritas Penyerahan Cadangan Tanah Makam kepada Pemerintah Kota Samarinda (bagi pemohon dengan kegiatan perumahan Horizontal dan Vertikal). (Khusus pemakaman yang terpisah dari lokasi perumahan seluas 2 % dari luas perumahan yang direncanakan atau menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2 % dari nilai perolehan lahan Perumahan yang direncanakan) dilengkapi dengan Tanda terima pengurusan Sertifikat atas lahan makam yang akan diserahkan ke Pemerintah Daerah
j) Surat Rekomendasi Bebas Banjir dari Dinas PU & penataan ruang (Rekomendasi Peil Banjir)
k) Surat Informasi Pola Ruang dari Bidang Tata Ruang, Dinas PU & Penataan Ruang (Advis Planning)
(Point 7) dan 8) dapat dijadikan satu surat rekomendasi dan Informasi yang dikeluarkan Dinas PUPR)
l) Persetujuan Dokumen Andal Lalin (Untuk perumahan
≥ 100 unit) (PP No. 32 Tahun 2011 pasal 47, 48, 49)
m) Ijin Lingkungan Pembangunan Perumahan (PP No. 27 tahun 2012)
n) Khusus Perumahan MBR : Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Wilayah dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah,
o) Surat Pernyataan akan menyerahkan PSU bermatrai ditandatangani Direktur yang dilengkapi dengan koordinat bumi serta dimensi/luasan PSU
p) Surat Pernyataan keamanan struktur sesuai SNI atau ketentuan teknis yang berlaku atas hasil pematangan lahan dan konstruksi bangunan terhadap geohazard dan faktor lainnya (hunian, fasos, fasum, bangunan air, penstabil lereng/perkuatan tebing dll) bermatrai ditandatangani Direktur
q) Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Sanksi Jika dalam pelaksanaan tidak taat ketentuan peraturan yang berlaku serta jika menyelisihi yang diperjanjikan (tidak sesuai dokumen proposal yang disetujui pemerintah daerah Kota Samarinda) berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011
r) Surat Pernyataan akan bertanggung jawab atas kerusakan dan kotoran yang tercecer di jalan umum akibat aktifitas proyek dan dampak limpasan air permukaan yang mengandung lumpur/sedimen ke lingkungan diluar kawasan perumahan dan atau mengganggu fungsi di saluran drainase kawasan/lingkungan/kota
Semua dokumen ini wajib dipenuhi kecuali ditetapkan kemudian oleh peraturan perundangan terbaru
2. Surat Dukungan
a) Surat Dukungan PDAM (Dukungan Penyediaan dan Penyambungan Instalasi Air Bersih, jika menggunakan air bersih dari PDAM)
b) Surat Dukungan PLN (Dukungan Penyediaan dan Penyambungan Instalasi Listrik, jika menggunakan listrik dari PLN)
c) Dukungan Masyarakat/Warga Sekitar (Pernyataan dukungan yang di saksikan Lurah dan Camat)
d) Dukungan Finansial (Bank atau Perusahaan Finansial lainnya, jika ada)
Lampiran
a. Gambar Site Plan (A0/A1 disesuaikan luasannya)
b. Gambar Teknis (A3) (Album Gambar)
1. Lembar Pengesahan
2. Peta Existing
a. Peta Lokasi (Menggambarkan Lokasi/site terhadap Kota Samarinda)
b. Peta Situasi (Menggambarkan Lokasi/Site terhadap Lingkungan Sekitar dengan “boundary offset” minimal 500 meter)
c. Peta Topografi Situasi Lingkungan dengan Interval maksimal 25 meter dan “boundary offset” minimal 500 meter
d. Peta Topografi Site dengan Interval maksimal 2.5 meter dan “boundary offset” minimal 25 meter
Catatan :
• Dalam Peta Situasi dicantumkan kondisi Bangunan existing dan Alur Air
• Dalam Peta Topografi diperjelas dengan Alur Air dan Keterangan Jenis Tanah berdasarkan hasil survey topografi
• Peta menggunakan Sistem Koordinat UTM WGS 84 Zona 50
• Penanggung jawab gambar/Direktur, Tenaga Ahli Sipil, Surveyor, dan Drafter tercantum dalam gambar
3. Desain Pengembangan Kawasan
a. Desain Grading yang dioverlay dengan Topografi existing
b. Desain Grading (dilengkapi table Perhitungan Volume Galian dan Timbunan) Termasuk penjelasan Rencana Penanganan Kelebihan Material Galian (OB)
c. Desain Blok Plan yang dioverlay dengan Desain Grading
d. Gambar Cross and Long Section (overlay Topografi existing, grading dan tata letak bangunan dan prasarana) (jumlah situasional berdasar tingkat keamanan dalam pengolahan lahan)
e. Rencana Penanganan OB per Tahap Pembangunan
f. Rencana Sirkulasi Aksesibilitas dan Mobilisasi Peralatan, Personil dan Material (Rencana Penggunaan Jalan umum untuk mobilisasi selama Masa Konstruksi dan pasca masa konstruksi)
g. Site Plan per Tahapan Pelaksanaan Pembangunan dan Penanganan Limpasan Air hujan serta Penanganan Lumpur akibat pekerjaan pengupasan lahan
h. Desain Site Plan
i. Rencana Tata Letak Bangunan
j. Gambar Sempadan bangunan
k. Sirkulasi dan Aksessibilitas transportasi orang dan kendaraan
l. Rencana Tata Air (Penanganan Limpasan Permukaan Air Hujan dan Limbah domestik/Mandi Cuci)
m. Rencana Utilitas (Jaringan Air Bersih dan Listrik) (Letak Trafo dan Reservoar/sumur)
n. Rencana Jaringan Pengolah Limbah Komunal (Jika Ada)
o. Rencana Tata Persampahan
p. Rencana Penanganan Bahaya Kebakaran
q. Rencana Penanganan Bahaya Longsor di Lokasi dengan kelerengan terjal dan lahan kritis lainya
r. Rencana Kawasan TPU atau sket lokasi TPU terhadap lokasi perumahan jika berada diluar perumahan
s. Gambar Detail Kavling Ruang Terbuka dan kavling Sarana Umum yang akan diserahkan ke Pemerintah
Catatan :
• Peta dan penanda lokasi/titik/point menggunakan Sistem Koordinat UTM WGS 84 Zona 50
• Satuan Gambar : Detail dalam centimeter dan Peta dalam meter
• Keterangan Detil dapat diletakkan dalam area gambar
• Penanggung jawab gambar/Direktur, Tenaga Ahli Sipil, Arsitektur, dan Drafter tercantum dalam gambar
4. Desain Prototype
a. Bangunan Rumah Tinggal dan Bangunan Komersial b. Prasarana Jalan
c. Prasarana Drainase Kawasan dan Drainase Lingkungan d. Bangunan pengendali Banjir
e. Pengolah Limbah Cair (Septiktank) tunggal atau Komunal (jika Ada)
f. Fasilitas Umum (Kesehatan, Pendidikan, Komersial) (Jika ada dan dibangun oleh developer)
g. Fasilitas Sosial (Tempat Ibadah dll) (Jika ada dan dibangun oleh developer)
h. Desain Turap dan Bangunan Pengamanan Lainnya i. Desain bangunan lainnya
5. Softcopy dan Kolom Pengesahan dan verifikasi :
a. Soft Copy
1) Format extensi pdf untuk keseluruhan gambar
2) Format extensi dwg minimal untuk point 3(a), (b), (c), (d), (g), (h), (i), (j).
b. Tiap lembar wajib diberi kolom paraf verifikasi pejabat pemeriksa gambar.
4. Tata Cara Pengesahan Site Plan
Pengesahan site plan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kesatu, melalui tata cara sebagai berikut :
a. Penelitian administrasi
b. Peninjauan lokasi
c. Pemaparan dan pembahasan
d. Pengesahan dan
e. Registrasi
4.1. Penelitian Administrasi
1) Permohonan pengesahan site plan sebagaimana dimaksud dalam bagian 3 di teliti oleh pegawai yang ditugaskan oleh kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada point (1), permohonan dinyatakan tidak lengkap maka permohonan tersebut di kembalikan kepada pemohon
3) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada point (1) permohonan dinyatakan lengkap maka permohonan di terima yang di buktikan dengan tanda terima permohonan pengesahan site plan
4) Setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap sebagaimana di maksud pada point (3), kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menugaskan bidang yang tugas pokok dan fungsinya meliputi pelayanan pengesahan site plane untuk melakukan penelitian administrasi mengenai kelengkapan berkas permohonan pengesahan
5) Hasil penelitian administrasi sebagaimana di maksud pada point (4), di tuangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi sebagai bahan peninjauan lokasi dan pemaparan serta pembahasan.
4.2. Peninjauan Lokasi
1) Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam bagian 4.1. point (5), dilakukan peninjauan lokasi oleh tim teknis yang di bentuk oleh Walikota.
2) Dinas Perumahan dan Permukiman menyampaikan berkas permohonan pengesahan site plan pada satuan kerja perangkat daerah yang menjadi anggota tim teknis paling lambat 1 (satu) hari sebelum peninjauan lokasi.
3) Peninjau lokasi dilakukan untuk mendapatkan data kondisi eksisting lapangan.
4) Hasil peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (3), di tuangkan dalam Berita Acara Peninjauan lokasi sebagai bahan pemaparan dan pembahasan.
4.3. Pemaparan dan Pembahasan
1) Setelah dilakukan peninjauan lokasi kepala Dinas Perumahan dan Permukiman mengundang pemohon atau kuasanya untuk menyampaikan pemaparan dihadapan tim teknis yang di bentuk oleh Walikota
2) Pemaparan sebagaimana dimaksud dalam point (1), meliputi :
a. Gambaran kondisi eksisting lokasi dan kondisi sekitar lokasi serta kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah (antara lain, gambaran kondisi fisik, kontur tanah / kemiringan tanah interval 1(satu) meter atau sesuai kebutuhan, sungai / selokan / saluran, mata air, danau, jalan, batas wilayah / desa)
b. Konsep dasar penyusunan gambar site plan (kesesuaian dengan ketenuan teknis dalam izin pemanfaatan ruang)
c. Konsep hunian berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
d. Penggunaan lahan sarana untuk sarana yang dapat di bangun paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari total luas sarana
e. Bukti kepemilikan / penguasaaan tanah, pertabidang tanah dan / gambar garis ukur,
f. Garis sempadan sungai, selokan, setu / danau / waduk, mata air, danirigasi ;
g. Garis sempadan jalan / bangunan
h. Garis sempadan saluran udara tegangan tinggi
i. Garis sempadan rell kereta api
j. Garis sempadan batas persil, dan
k. Hal lainnya yang disajikan dalam dokumen perencanaan pembangunan perumahan
4.4. Pengesahan
1) Hasil pembahasan yang telah dilakukan menjadi acuan untuk penyempurnaan site plan perumahan yang akan disahkan.
2) Setelah site plan disempurnakan, maka dapat dilakukan pengesahan terhadap dokumen tersebut dengan tahapan sebagai berikut :
a. Tim teknis menyusun Surat Pengesahan Site Plan dimaksud, yang berisi ketentuan teknis dan kewajiban pengembang yang menjadi satu kesatuan dengan gambar site plan yang menjadi lampirannya.
b. Berkas Surat Pengesahan dan site plan diperiksa dan diberi paraf oleh Kepala Seksi Pembinaan Perumahan.
c. Setelah proses pada point (a) dilakukan maka berkas site plan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.
d. Dokumen Perencanaan yang disetujui dan terverifikasi di paraf dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang
e. Pengembang menyerahkan Softcopy Dokumen Perencanaan sesuai ketetapan
4.5. Registrasi
Berkas site plan yang telah dilakukan pengesahan, diberi nomor dan dicatat dalam buku register.
5. Pengawasan dan Monitoring
1. Dokumen Pembangunan dan Pengembangan Perumahan adalah Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang telah disahkan oleh Pejabat berwenang dengan diterbitkannya ijin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dimaksud
2. Dinas Perumahan dan Permukiman bertanggung jawab atas pengawasan teknis penerapan SP Pengesahan Site Plan dengan membentuk tim wasdal (pengawasan dan pengendalian).
3. Dinas Perumahan dan Permukiman melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dokumen Pembangunan dan Pengembangan Perumahan sesuai dengan SPM yang ditetapkan.
4. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tingkat tindakan yang paling berat adalah pencabutan site plan.
5. Setiap Pengembang wajib bekerja sama dengan tim wasdal dalam hal pengawasan dan monitoring yang baik
6. Pembiayaan
1. Pembiayaan yang berkaitan dengan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi Pemerintah dibebankan pada APBD.
2. Badan hukum /perorangan yang mengajukan pengesahan site plan tidak dikenakan biaya apapun.
7. Penjelasan dan Sanksi
A. Kewajiban Membangun Prasarana Dan Sarana Umum
Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah:
“…..kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”
Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (lihat Pasal 42 UU 1/2011).
Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011):
a. Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. Keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. Ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).
Untuk itu Pengembang (Developer) perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum
yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang yang secara detil telah dituangkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
B. Kerusakan Prasarana Jalan Umum
Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," jelas Kepala Kominikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Jum at.
Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.
Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Xxxx Xxxxxx dan Angkutan Jalan, “orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan
pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah”.
Lampiran Kelengkapan Administrasi
1. Contoh Surat Permohonan Site Plan
KOP SURAT PERUSAHAAN / YAYASAN
Samarinda,
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas.
Perihal : Permohonan Pengesahan Site
Plan / Revisi Site Plan
K e p a d a
Yth. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
di –
Samarinda
Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a :
P e k e r j a a n :
A l a m a t :
Telepon / HP :
Bersama ini mengajukan permohonan kiranya dapat diterbitkan surat izin Site Plan atas pembangunan perumahan atas nama dengan data-data
sebagai berikut :
Lokasi :
Luas Tanah :
Jumlah Kavling :
Kelurahan :
Kecamatan :
Sertifikat Nomor :
Sebagai kelengkapan permohonan ini, kami lampirkan sebagai berikut :
1. Dokumen Perencanaan Pembangunan Perumahan
a) Hard Copy : | 1 | set | |
b) Soft Copy : | 1 | set | |
2. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku : | 1 | lembar. |
3. | Fotokopi NPWP Pemohon : | 1 | lembar |
4. | Khusus Pengesahan Revisi Site Plan wajib melampirkan : |
a. Fotocopy sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah untuk penyerahan cadangan tanah makam atau paling urang melampirkan bukti pendaftaran hak pakai dimaksud
b. Fotocopy berita acara serah terima administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang telah ditandatangani oleh ketua tim verifikasi dan pengembang
c. Foto copy pengesahan dokumen Lingkungan Hidup
d. Berkas site plan lama yang telah disahkan sebelumnya.
Demikian permohonan ini disampaikan atas kerjasamanya, diucapkan terima
kasih.
Pemohon,
Cap Perusahaan (bagi pemohon Badan Hukum)
/ Materai Rp 6000 (bagi Non Badan Hukum)
................................
*dicoret yang tidak perlu
Contoh Surat Pernyataan untuk Menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
SURAT PERNYATAAN
UNTUK MENYERAHKAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Xxxx selaku pengembang perumahan ................................................................................
dengan ini menyatakan bersedia untuk menyerahkan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Kota Samarinda dalam kondisi baik apabila pembangunan perumahan telah selesai kami laksanakan.
Prasarana sarana dan utilitas umum yang akan diserahkan terdiri atas :
(Nama PSU, Koordinat, Dimensi (Ukuran/Luas), Jumlah) disajikan dalam bentuk tabel
Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dapat digunakan seperlunya.
Samarinda, ................................ 20....
Hormat kami,
PT. .................................
Materai Rp.6000
Nama Pemohon
Direktur
2. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Sanksi
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA SANKSI
Bersamaan dengan persyaratan yang ditetapkan dan diwajibkan dalam Surat Pengesahan Site Plan Perumahan ( ) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda. Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap :
Pekerjaan/ Jabatan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa usaha/ perusahaan kami bersedia menerima sanksi berupa
: Pencabutan / Pembatalan Izin Perumahan secara sepihak oleh pemerintah Kota Samarinda apabila dengan sengaja telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang tertera dalam Surat Pengesahan Site Plan.
Dan apabila dikemudian hari ternyata saya ingkar terhadap surat pernyataan yang saya buat ini, maka saya bersedia dituntut secara hukum di Pengadilan.
Demikian surat pernyataan kesanggupan ini saya buat sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama Kota) (Tanggal, Bulan, Tahun) Hormat Saya,
Materai Rp. 6.000,-
(_ )
Untuk Revisi
Khusus pengesahan revisi site plan wajib melampirkan :
- Fotocopy sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah untuk penyerahan cadangan
tanah makam atau paling urang melampirkan bukti pendaftaran hak pakai dimaksud
- Fotocopy berita acara serah terima administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang telah ditandatangani oleh ketua tim verifikasi dan pengembang
- Foto copy pengesahan dokumen Lingkungan Hidup