SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. NAMA : XXXXXXXX, SIP JABATAN : MANAJER
PERUSAHAAN : TEATER IMAX KEONG EMAS
ALAMAT : TAMAN MINI “INDONESIA INDAH”, JAKARTA TELEPHONE : 000.000.0000, 840.1036
FAX : 000.000.0000
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Teater Imax Keong Emas selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. NAMA : JABATAN : PERUSAHAAN : ALAMAT :
TELEPHONE : FAX :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling membantu dalam segi promosi dan saling melibatkan pada setiap kegiatan yang sesuai dengan segmen pasa dari kedua belah pihak.
Pasal 2 BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan fasilitas discount sesuai dengan ketentuan discount bagi rombongan corporate (kerjasama) untuk setiap pembelian tiket film yang diputar di Teater Imax Keong Emas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mempromosikan kepada seluruh calon pengunjung pada setiap event untuk menginformasikan film-film terbaru dan film-film yang saat ini diputar.
Pasal 3 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Membantu kelancaran kegiatan untuk setiap promosi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Menyediakan brosure/ flier untuk film-film yang diputar di Teater Imax Keong Emas sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Mempromosikan film-film yang diputar di Teater Imax Keong Emas kepada seluruh calon-calon pengunjung.
2. Membantu kelancaran penjualan karcis untuk rombongan bagi calon pengunjung Teater Imax Keong Emas baik didalam maupun diluar kota.
3. Mampu mencapai target yang diminta oleh PIHAK PERTAMA pada setiap tahunnya sebanyak 2.500 orang.
4. Membayar dimuka setiap pembelian tiket masuk Teater Imax Keong Emas, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank Mandiri a.n. Teater Imax Keong Emas Kantor Kas TMII Jakarta Timur nomor rekening 129.0001348875.
5. Mendistribusikan brosure/ poster Teater Imax Keong Emas kepada rombongan calon pengunjung disetiap outlet PIHAK KEDUA.
6. Menyebarkan informasi kerjasama tersebut kepada seluruh karyawan dan tamu PIHAK KEDUA.
7. PIHAK KEDUA tidak boleh menjual tiket masuk Teater Imax Keong Emas melebihi harga karcis yang sudah ditentukan.
8. Harga tiket masuk Teater Imax Keong Emas, belum termasuk tiket masuk Taman Mini “Indonesia Indah”.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal dan berakhir pada tanggal .
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihal.
Pasal 6 PENUTUP
1. Sekiranya ada perubahan harga masuk PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum masa berlaku harga yang lama berakhir.
2. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
3. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mupakat.
4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA TEATER IMAX KEONG EMAS
PURWANTO, SIP
D A T A T R A V E L
NAMA TRAVEL : ALAMAT : TELEPHONE : FAX : PENANGGUNG JAWAB : JABATAN :
STAF INBOUND DPARTEMEN :
1. NAMA | : |
JABATAN | : |
2. NAMA | : |
JABATAN | : |
STAF ACCOUNTING DEPT./ BAG. PEMASARAN :
1. NAMA | : |
JABATAN | : |
2. NAMA | : |
JABATAN | : |
Mohon data travel dikirim kembali ke Teater Imax Keong Emas, untuk di file dan sebagai data untuk membuat kontrak kerjasama.