Pasal 1 - Definisi
Pasal 1 - Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan/Jasa Bank Kustodian ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain atau konteksnya mengatur lain, istilah-istilah berikut ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
1. Bank Kustodian : adalah Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yang memberikan jasa penitipan Efek/Obligasi (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bungan, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
2. OJK : adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2011.
3. Sales : adalah Petugas/Pejabat bagian Marketing pada Retail Banking / Segmen lainnya, yang melakukan penjualan produk perbankan kepada Nasabah.
4. Corporate Action : adalah setiap tindakan Perusahaan Terdaftar yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas Efek dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk memperoleh deviden tunai, deviden saham, bunga, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Warrants atau hak-hak lainnya.
5. Efek : Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
6. Emiten : adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7. Hari Kerja : adalah hari kerja saat kantor Pusat Bank Kustodian dan cabang-cabangnya dibuka untuk menjalankan kegiatan usaha dan mengikuti kliring Bank Indonesia.
8. Harta kekayaan Nasabah : adalah efek dan / atau dana milik Nasabah, yang oleh Nasabah dititipkan pada Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
9. Instruksi : adalah perintah tertulis dari Nasabah kepada Bank Kustodian yang harus dilaksanakan oleh Bank Kustodian sepanjang perintah tersebut wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik berupa surat atau faksimili yang disetujui oleh Bank Kustodian untuk dilaksanakan sehubungan dengan jasa yang disediakan oleh Bank Kustodian berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
10. Syarat dan Ketentuan Umum : adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan/Jasa Bank Kustodian” ini, berikut dengan semua lampiran, tambahan/addendum maupun
perubahan-perubahannya yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui sarana media komunikasi.
11. Rekening Dana : adalah rekening tabungan/giro yang dibuka oleh Nasabah pada Bank Danamon yang khusus digunakan untuk penerimaan, pembayaran dan pemindahbukuan.
12. Standing instructions : adalah suatu bentuk perintah tertulis dari Nasabah yang bersifat tetap yang harus dilaksanakan oleh Bank Kustodian, yang tercantum dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Jasa Bank Kustodian.
13. Sub Rekening Efek : adalah rekening efek Nasabah yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada KSEI atau BI-SSSS atau Euroclear.
14. Media Komunikasi adalah sarana dan prasarana telekomunikasi yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namuk tidak terbatas pada Surat, Faksimili dan Media Komunikasi lainnya.
Pasal 2 - Layanan/Jasa Bank Kustodian
1. Nasabah dengan ini menunjuk Bank Kustodian sebagaimana Bank Kustodian menerima penunjukan Nasabah, untuk dan atas nama Nasabah melakukan jasa Bank Kustodian yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Penyimpanan ( safekeeping )
1) Menyimpan Obligasi yang dititipkan di dalam Sub Rekening Efek;
2) Mengadministrasikan Efek dengan baik dan benar.
b. Penanganan transaksi (transaction handling) atas dasar instruksi dari Nasabah:
1) Menyelesaikan transaksi jual/beli Efek yang dilakukan oleh Xxxxxxx sendiri atau pihak lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx berdasarkan kuasa yang sah, dalam hal menerima/menyerahkan Efek milik Nasabah atau mendebet Rekening Efek Nasabah atas Efek yang ditransaksikan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur, maka mengacu pada prosedur operasional yang berlaku di Bank Kustodian;
2) Melaksanakan pembayaran atas Efek yang dibeli oleh Nasabah atau menerima pembayaran atas Efek milik Nasabah yang dijual;
c. Pengurusan hak-hak Nasabah yaitu membantu menguruskan dan / atau menagihkan hak-hak Nasabah sehubungan dengan kepemilikan Efek;
d.Pelayanan pengiriman laporan dan informasi (reporting and information) :
1) Laporan portofolio Rekening Efek;
2) Laporan pelaksanaan penanganan transaksi Efek milik Nasabah yang dititipkan secara rutin, setiap sebulan sekali;
3) Laporan lain yang wajar yang diminta oleh Xxxxxxx dan yang dapat dipenuhi oleh Bank Kustodian.
2. Pelaksanaan atas setiap jenis/bentuk jasa yang disediakan oleh Bank Kustodian wajib dilakukan berdasarkan instruksi dari Nasabah yang dengan bukti-bukti yang dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan instruksi sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini (sepanjang dikehendaki oleh Nasabah dan/ atau ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku).
0.Xxxx Kustodian dapat memberikan jasa tambahan lain berupa jasa- jasa lain berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini serta syarat-syarat dan ketentuan tambahan dalam suatu tambahan dokumen lain yang disepakati dan ditandatangani oleh Bank Kustodian dan Nasabah.
Pasal 3 - Kewajiban dan Tanggung Jawab Bank Kustodian
Bank Kustodian berkewajiban untuk :
1. Mengadministrasikan Rekening Efek milik Nasabah untuk kepentingan Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada menyimpan dan/atau mempergunakan (mengkredit/mendebet) semua atau sebagian efek Nasabah yang diterima oleh Bank Kustodian sehubungan dengan jasa Bank Kustodian.
2. Mengadministrasikan dan/atau menatausahakan harta kekayaan Nasabah sehubungan dengan penyelenggaraan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Mencatat dan membukukan Efek secara terpisah dari harta kekayaan Bank Kustodian.
4. Mengecualikan segala harta kekayaan Nasabah yang dititipkan di Bank Kustodian dari segala tuntutan hukum terhadap harta kekayaan Bank Kustodian.
5. Mengeluarkan Efek dari tempat penyimpanan Bank Kustodian untuk kepentingan penyelesaian transaksi Nasabah berdasarkan instruksi dan/atau standing instructions yang sah dari Nasabah.
6. Memberikan bukti kepemilikan manfaat kepada Nasabah atas Efek yang dititipkan di Bank Kustodian dalam bentuk konfirmasi tertulis yang diwakili dalam Laporan Akun Bulanan.
Pasal 4 - Kewajiban dan Tanggung Jawab Nasabah
1. Berkaitan dengan pemberian instruksi dari Nasabah kepada Bank Kustodian, maka Nasabah berkewajiban untuk :
a. Melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan / diinstruksikan oleh Nasabah atau pembayaran lainnya;
b. Menerima dana dari pihak ketiga untuk pembayaran atas transaksi yang dilakukan/diinstruksikan oleh Xxxxxxx;
c. Menerima/menyerahkan Efek dalam bentuk elektronik dari pihak ketiga atau dari Nasabah;
2.Tiap instruksi dari Nasabah harus ditandatangani oleh Nasabah. Dalam hal Nasabah bermaksud untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan harus sudah diterima oleh Bank Danamon
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penggantian berlaku efektif.
3. Tiap instruksi dari Nasabah harus sudah diterima oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum instruksi tersebut dilaksanakan oleh Bank Kustodian.
Pasal 5 - Rekening Dana dan Rekening Efek
1. Nasabah wajib membuka Rekening Dana melalui cabang Bank Danamon dan Rekening Efek pada Bank Kustodian yang dipergunakan khusus untuk menampung Dana dan Efek milik Nasabah.
2. Nasabah wajib memelihara saldo pada Rekening Dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Nasabah sendiri secara efektif 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap jual beli Efek tersebut.
3. Pemblokiran Dana Nasabah akan dilakukan pada saat tanggal Pemesanan oleh Bank.
4. Pembukaan Rekening Dana ini tunduk pada “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas PT. Bank Danamon Indonesia Tbk”.
5. Pendebetan Rekening Dana dan/atau Rekening Efek Nasabah dilakukan oleh Bank Kustodian sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Xxxxxxx berdasarkan Standing Instruction yang telah disetujui oleh Xxxxxxx.
Pasal 6 – Surat Kuasa
menunjuk dan mengangkat Bank Kustodian PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut ‘Kuasa’), sebagai kuasa yang benar dan sah, bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan Nasabah dengan kuasa, khususnya :
1. Untuk melaksanakan pembukaan Sub Rekening Efek atas nama Nasabah pada BI-SSS atau Euroclear atau KSEI.
2. Untuk menerima efek dari Pialang atau Penjual atau pihak ketiga lainnya, serta untuk menandatangani dokumen- dokumen dan/atau melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi pembelian efek;
3. Untuk menyerahkan efek kepada Pialang atau Pembeli atau pihak ketiga lainnya, serta menandatangani dokumen-dokumen, menerima pembayaran dan melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi penjualan efek;
4. Untuk melaksanakan prosedur yang umum dilakukan untuk menerima pembebasan pajak menurut ketentuan pajak, jika ada;
5. Untuk membuat, melaksanakan dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada pihak yang berwenang dan untuk menyiapkan dan melaksanakan dengan
persetujuan tertulis dari Nasabah setiap tindakan di Pengadilan atau di luar Pengadilan yang dianggap layak untuk maksud- maksud di atas;
Pasal 7 - Pemindahtanganan, Pertukaran dan Penyerahan
1.Berdasarkan instruksi dan/atau standing instructions dari Nasabah, Efek yang disimpan di Bank Kustodian akan dipindahtangankan atau diserahkan ke pihak yang ditunjuk oleh Xxxxxxx atau kepada Nasabah sendiri, apabila terjadi :
a. Penjualan Efek milik Nasabah; dan/atau
b. Pencairan nominal dan bunga Efek pada saat jatuh tempo; dan/atau
c. Pertukaran dan/atau pengkonversian menjadi Efek itu sendiri dan/atau uang tunai apabila terjadi hal-hal tertentu (termasuk namun tidak terbatas pada merger, akuisisi dan konsolidasi); dan/atau
d. Pelaksanaan konversi sesuai ketentuan dan persyaratan dari Efek tersebut; dan/atau
e. Kejadian-kejadian lain sesuai instruksi dan/atau standing instructions berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini ; dan/atau
f. Pemutusan Layanan jasa Bank Kustodian ini sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2. Segala pemindahtanganan, pertukaran atau penyerahan Efek yang dimaksud pada Pasal 7 Syarat dan Ketentuan Umum ini akan dibuktikan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
Pasal 8 - Tagihan dan Biaya
1. Atas pelaksanaan layanan jasa Bank Kustodian, Nasabah wajib membayar biaya-biaya kepada Bank Kustodian :
a. Semua biaya dan/atau tagihan yang timbul sehubungan dengan penggunaan jasa Bank Kustodian oleh Nasabah dan penyelenggaraan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini yang berlaku pada Bank Kustodian dari waktu ke waktu dan untuk pertama kali struktur biaya yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Dokumen Struktur Biaya Kustodian PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
b. Semua kewajiban pembayaran tagihan yang merupakan beban Nasabah yang timbul karena adanya instruksi berdasarkan Layanan jasa Bank Kustodian ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Pajak-pajak antara lain PPh 4 ayat 2 dan PPn yang merupakan kewajiban Nasabah sehubungan dengan transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
d. Pembayaran yang dikaitkan dengan konversi mata uang sehubungan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
e.Dalam hal terjadi perubahan Struktur Biaya Kustodian, maka Bank Kustodian akan mengirimkan rincian biaya yang baru selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya
perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku. Sepanjang Bank telah melakukan verifikasi yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perincian biaya yang baru tersebut setelah jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya perincian biaya dimaksud dari Bank Kustodian, maka Nasabah diangap telah menyetujui perincian biaya yang baru. .
2. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank Kustodian untuk mendebet Rekening Dana Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Pasal 9 - Laporan dan Informasi
1. Bank Kustodian akan mengirimkan laporan kepada Nasabah setiap bulan sekali atau atas permintaan tertulis dari Nasabah mengenai harta kekayaan Nasabah sehubungan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini dalam bentuk dan isi yang ditetapkan oleh Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bank Kustodian akan memberitahukan Nasabah mengenai informasi berkenaan dengan Efek, sehubungan dengan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Bank Kustodian berkewajiban untuk memberikan informasi dan menyediakan buku catatan dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Nasabah yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh akuntan publik maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx.
4. Nasabah wajib memeriksa dan menyampaikan konfirmasi atas kebenaran Laporan Akun bulanan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-14 (empat belas) bulan berikutnya. Apabila Xxxxxxx tidak menyampaikan keberatan, maka dengan lewatnya jangka waktu tersebut Nasabah dianggap menyetujui data-data yang tercantum dalam Laporan yang dimaksud kecuali Nasabah dapat membuktikan adanya kesalahan pencatatan yang dibuat oleh Bank Kustodian berdasarkan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. Nasabah dapat sewaktu-waktu meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo Rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Bank Kustodian dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek sampai dengan minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 10 - Pelepasan Tanggung Jawab Bank Kustodian
1. Kerugian-kerugian yang diderita oleh Xxxxxxx, bukan menjadi tanggung jawab Bank Kustodian, apabila kerugian tersebut terbukti timbul karena adanya :
a. Instruksi yang diberikan oleh pihak yang tidak sah (tidak berwenang); atau
b. Instruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan ketentuan hukum yang berlaku; atau instruksi tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan cukup; atau
c. Adanya suatu peristiwa force majeure, seperti bencana alam, atau perang, atau pemberontakan, atau huru-hara, atau bencana nuklir, atau kejadian-kejadian lain yang berada di luar kendali atau radioaktif dalam rangka pelaksanaan instruksi; atau
d. Kelalaian Nasabah atau pihak yang ditunjuk berdasarkan kuasa.
e. Kelalaian orang/pihak ketiga yang ditunjuk oleh Xxxxxxx.
2. Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga manapun karena kelalaian Nasabah sebagai akibat dari adanya instruksi dan/atau standing instruction berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank Kustodian dari segala tuntutan dan tanggung jawab berupa apapun dan dari/kepada siapapun apabila terjadi perselisihan atas pemilikan Efek yang disimpan oleh Nasabah pada Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, sehingga segala akibat yang timbul sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Nasabah.kecuali perselisihan tersebut disebabkan kelalaian Bank Kustodian.
Pasal 11 - Masa Berlaku dan Pengakhiran
1. Layanan jasa Bank Kustodian ini berlaku sejak tanggal disetujuinya permohonan Nasabah oleh Bank Kustodian dan akan berakhir dengan diakhirnya layanan jasa Bank Kustodian sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 2 Syarat dan Ketentuan umum ini serta telah dipenuhinya seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Kustodian.
2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 10 ayat 3 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah dapat mengakhiri layanan jasa Bank Kustodian dengan cara mengajukan permohonan kepada Bank Kustodian dan mengisi Aplikasi penutupan layanan jasa Bank Kustodian, serta menyerahkan ke kantor cabang Bank Danamon berikut dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku pada, dan ditentukan oleh Bank Kustodian.
3. Permohonan pembatalan wajib disampaikan secara tertulis paling lambat 60 (enampuluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran/pembatalan, dengan ketentuan bila terjadi pembatalan/pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka di dalam surat pembatalan/pengakhiran tersebut Nasabah wajib menunjuk orang/pihak yang berhak menerima harta kekayaan Nasabah yang mungkin masih disimpan oleh Bank Kustodian.
4. Dalam hal terjadi pengakhiran, maka Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- undang Hukum Perdata.
5. Apabila pada saat pengakhiran masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul namun belum dilaksanakan/dipenuhi, maka Syarat dan Ketentuan Umum ini akan tetap berlaku sampai seluruh hak dan kewajiban Para Pihak tersebut dipenuhi/diselesaikan.
Pasal 12 - Pemberitahuan
1. Semua surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain akan dilakukan dengan faksimili, email, pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing-masing pihak ke data alamat yang tercantum pada Aplikasi-Aplikasi yang dipergunakan berkaitan dengan layanan jasa Bank Kustodian.
2. Surat menyurat dan pemberitahuan–pemberitahuan dan atau komunikasi ke alamat tersebut dianggap telah diterima dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada hari yang sama, apabila diserahkan langsung yang dibuktikan dengan tandatangan penerima pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;
b. Pada Hari Kerja ke 5 (lima), apabila pemberitahuan tersebut dikirimkan per pos yang dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat;
c. Pada hari yang sama, apabila pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui faksimili dengan hasil yang baik.
3. Khusus untuk pemberitahuan/komunikasi yang dilakukan melalui media elektronik (antara lain : email), Nasabah setuju atas hal-hal berikut : (i) Bank Kustodian tidak menjamin keamanan informasi dan/atau data yang dikirim kepada Bank Kustodian melalui media elektronik tersebut (termasuk : tidak terdapatnya informasi/data yang dikirim pada sistem Bank Kustodian dan diterimanya informasi/data tersebut namun tidak dalam format yang telah disetujui/ditentukan oleh Bank Kustodian) ; (ii) kegagalan pengiriman informasi ke alamat Nasabah yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank Kustodian bukan menjadi tangung jawab Bank Kustodian ; (iii) Bank Kustodian tidak berkewajiban untuk melakukan penyimpanan dan / atau pengiriman ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat Nasabah.
Pasal 13 - Penyelesaian Perselisihan
1. Pengaduan oleh Nasabah disampaikan kepada Bank Danamon Kustodian, yang wajib diselesaikan oleh Bank Danamon Kustodian dengan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi, tugas dan kewajiban Bank Kustodian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Nasabah akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku.
3. Semua dan tiap-tiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara Bank Kustodian dan Nasabah di dalam pelaksanaan layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan untuk melaksanakan dan menjalankan maksud dan tujuan dari layanan/jasa Bank Kustodian ini.
Dokumen ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
4. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka , 20
Nasabah dan Bank Kustodian akan menyelesaikan segala dan tiap- tiap perselisihan dan perbedaan pendapat tersebut melalui pengadilan. Untuk maksud tersebut para pihak sepakat untuk memilih domisili yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta yang demikian
dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengajukan tuntutan/gugatan hukum kepada pihak lainnya di hadapan pengadilan-pengadilan lain di seluruh Indonesia.
Pasal 14 - Lain – lain
1. Dengan ini Nasabah dan Bank Kustodian sepakat dan setuju bahwa terhadap jasa kustodian yang diberikan Bank Kustodian kepada Nasabah berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi,
2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Kustodian berhak untuk mengubah, melengkapi atau mengganti Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/ pembaharuan atas Syarat dan ketentuan Umum tersebut akan diberitahukan melalui kantor-kantor cabang Bank Kustodian dan/ atau melalui surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah atau melalui sarana lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
3. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini tunduk pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia serta mengikat Nasabah dan orang/pihak yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx dan Bank Kustodian.
4. Semua dan tiap-tiap lampiran dari Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
5. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
6. Jika satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum untuk alasan apapun, maka Syarat dan Ketentuan Umum ini akan tetap berlaku sepenuhnya terlepas dari ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum tersebut.
7. Bank Kustodian dan Xxxxxxx setuju, bahwa dari waktu ke waktu akan mengambil tindakan-tindakan tertentu dan menandatangani
(Nasabah)