KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR: 02/PANSEL-CASN/07/2021 TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 888 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2021, kami memberikan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian PPN/Bappenas dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 adalah sebanyak 108 formasi, dengan perincian sebagai berikut:
• Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 108
• Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran
II. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bagi pelamar Jabatan Fungsional Perencana diutamakan memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Perencanaan Pembangunan dan bagi pelamar Jabatan Fungsional Arsiparis diutamakan memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengelolaan Arsip Perencanaan Pembangunan, dibuktikan dengan surat keterangan:
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;
10. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
12. Berkelakuan baik;
13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan S- 1/Sarjana minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4;
15. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
16. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.
III. KETENTUAN UMUM
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian PPN/Xxxxxxxx, maka tidak dapat melamar pada instansi lain.
2. Program studi pelamar terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3. Peserta CPNS tahun 2019 yang sudah mendapat NIP oleh BKN namun mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada Seleksi PPPK tahun 2021;
4. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan derajat kedisabilitasannya dan wajib mengunggah link (tautan) video kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas kedalam SSCASN pada saat pendaftaran;
5. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
6. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CASN Kementerian PPN/Bappenas diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
8. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Kementerian PPN/Bappenas.
IV. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dari 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
b. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta, dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-. (format surat lamaran dapat diunduh di laman xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxx);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
d. Ijazah dan Transkrip Nilai asli berwarna;
e. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani dan dibubuhi materai Rp.10.000,-. (format surat pernyataan terlampir dapat diunduh di laman xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxx);
f. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas);
g. Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (bagi penyandang disabilitas);
h. Sertifikat/bimbingan teknis pengelolaan arsip aktif/dinamis (bagi pelamar Jabatan Fungsional Arsiparis apabila ada);
i. Pas foto ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah.
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada 29 Juli 2021 dan dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx.
V. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Kompetensi terdiri dari tiga jenis, yaitu Teknis, Manajerial, dan Sosio-Kultural yang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas yang telah ditetapkan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Teknis tambahan (TPA) khusus Jabatan Fungsional Perencana)* dan Seleksi Wawancara.
2. Seluruh rangkaian seleksi akan dilaksanakan baik secara online dan offline (hadir secara fisik) ditempat yang telah ditentukan dan mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku.
No. | Tahapan Seleksi | Keterangan | Metode |
1 | Seleksi Administrasi | - | |
2 | Seleksi Kompetensi Teknis | Menggunakan CAT BKN | Offline (hadir fisik) |
3 | Seleksi Kompetensi Manajerial | ||
4 | Seleksi Kompetensi Sosio-Kultural | ||
5 | Seleksi Kompetensi Teknis tambahan (TPA)* | ||
6 | Seleksi Wawancara | Online | |
7 | Penetapan Kelulusan Berdasarkan Integrasi Data Panselnas |
Catatan: Setiap tahapan seleksi menerapkan sistem gugur
VI. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Khusus Jabatan Fungsional Perencana, penilaian Tes Potensi Akademik (TPA) dalam SKT tambahan didasarkan pada skor nilai minimum TPA yaitu 500.
3. Penilaian wawancara meliputi integritas dan moralitas.
4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi hasil nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
VII. JADWAL SELEKSI PPPK
No | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
1 | Pengumuman Seleksi | 1 Juli s.d. 14 Juli 2021 |
2 | Pendaftaran Seleksi | 1 Juli s.d. 21 Juli 2021 |
3 | Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya | 29 Juli 2021 |
4 | Masa Sanggah | 30 Juli s.d. 9 Agustus 2021 |
5 | Seleksi Kompetensi PPPK | Agustus s.d September 2021 |
6 | Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah | Oktober s.d. November 2021 |
7 | Penetapan Nomor Induk PPPK | 18 s.d. 31 Desember 2021 |
Catatan:
1. Jadwal di atas dimungkinkan mengalami perubahan, dan setiap perubahan akan diumumkan melalui website xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxx atau xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx
2. Jadwal dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
3. Peserta wajib memantau informasi jadwal di website tersebut.
VIII. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CASN Kementerian PPN/Bappenas tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan Seleksi Penerimaan CASN di Kementerian PPN/Bappenas.
2. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi PPPK di Kementerian PPN/Bappenas dengan atau tanpa meminta imbalan tertentu, agar diabaikan dan tindakan tersebut adalah ilegal (kejahatan). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
3. Kebutuhan informasi dan laporan pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran Seleksi CASN Kementerian PPN/Bappenas dilayani melalui email Sekretariat Panitia Seleksi CASN xxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx dan nomor telepon 021-3905646 maupun SSCASN Helpdesk pada laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx. Pelamar dapat mengakses informasi Seleksi CASN Kementerian PPN/Bappenas melalui akun media sosial @BappenasRI di Twitter, Instagram, dan Youtube.
4. Peserta yang tidak hadir pada setiap tahapan seleksi dinyatakan GUGUR.
5. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. Di samping itu, peserta yang mengundurkan
diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CASN untuk periode berikutnya.
6. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Apabila pelamar dikemudian hari diketahui memberikan keterangan/data/informasi yang tidak benar, Kementerian PPN/Bappenas berhak menggugurkan kelulusan pelamar tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
8. Seluruh kegiatan penerimaan CASN diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jakarta, 1 Juli 2021
Ketua Panitia Seleksi,
Xxxxxxx Xxxxxxxx
LAMPIRAN PENGUMUMAN NOMOR: 02/PANSEL-CASN/07/2021 TANGGAL 1 JULI 2021
PENETAPAN FORMASI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN 2021
No. | Unit Kerja | Jabatan CPNS | Jenjang Pendidikan CPNS | Jurusan/Pendidikan | Formasi CPNS | Formasi PPPK | ||||
Umum | Khusus | Jumlah Formasi | ||||||||
Cum | Dis | Papua | ||||||||
1 | SEKRETARIAT KEMENTERIAN PPN/SESTAMA BAPPENAS | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi Studi Pembangunan/ Sosial Ekonomi Pertanian | 3 | 1 | 4 | - | ||
2 | PUSAT DATA DAN INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Ilmu Perpustakaan/ Ilmu Informasi/ Kearsipan | - | - | 2 | |||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | D-IV | Statistik/ Geografi | 3 | 1 | 4 | - | ||||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Statistik/ Geografi/ Teknik Informatika/ Sistem Informatika | ||||||||
3 | PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERENCANA | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Manajemen/ Ilmu Ekonomi / Hubungan Internasional/ Planologi/ Manajemen Pendidikan /Ilmu Administrasi/ Akuntansi/ Manajemen dan Kebijakan Publik/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara | 6 | 1 | 7 | 1 | ||
4 | BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN TATA USAHA PIMPINAN | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Kearsipan | - | - | 2 | |||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Komunikasi /Ekonomi/ Statistik/ Administrasi Negara/ Administrasi Publik/ Manajemen dan Kebijakan Publik | 7 | 1 | 8 | - | ||||
5 | BIRO HUKUM | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Hukum Tata Negara/ Hukum Administrasi Negara/ Hukum Perdata/ Hukum Pidana/ Hukum Internasional/ Ilmu Komunikasi/ Jurnalistik / Teknologi Informasi | 6 | 1 | 7 | 3 |
No. | Unit Kerja | Jabatan CPNS | Jenjang Pendidikan CPNS | Jurusan/Pendidikan | Formasi CPNS | Formasi PPPK | ||||
Umum | Khusus | Jumlah Formasi | ||||||||
Cum | Dis | Papua | ||||||||
6 | BIRO PERENCANAAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi / Keuangan / Akuntansi / Manajemen / Administrasi / Ilmu Administrasi Negara / Hubungan Internasional / Administrasi Publik / Manajemen dan Kebijakan Publik | 3 | 3 | 4 | |||
7 | BIRO SUMBER DAYA MANUSIA | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Administrasi Negara / Administrasi Publik / Ilmu Hukum/ Manajemen/ Psikologi/ Akuntansi/ Manajemen dan Kebijakan Publik | 4 | 4 | 4 | |||
8 | BIRO UMUM | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Teknik Arsitektur / Teknik Informatika / Ilmu Hukum / Ekonomi / Akuntansi / Manajemen / Ilmu Administrasi/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin / Teknik Elektro | - | - | 10 | |||
9 | DIREKTORAT PERENCANAAN MAKRO DAN ANALIS STATISTIK | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Sastra Inggris / Pendidikan | - | - | 1 | |||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Akuntansi / Manajemen Keuangan / Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan / Statistika | 2 | 2 | 1 | |||||
10 | DIREKTORAT JASA KEUANGAN DAN BUMN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi Pembangunan / Ilmu Ekonomi / Ekonomi dan Studi Pembangunan / Ilmu Ekonomi Islam / Ilmu Ekonomi Syariah | - | - | 4 | |||
11 | DIREKTORAT KEUANGAN NEGARA DAN ANALISIS MONETER | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Ekonomi / Ekonomi Pembangunan / Ilmu Administrasi Publik / Ilmu Administrasi Negara / Ilmu Administrasi Fiskal / Ilmu Ekonomi / Ekonomi Pembangunan / Teknik Informatika / Sistem Informasi/ Manajemen dan Kebijakan Publik | 4 | 1 | 5 | - | ||
12 | DIREKTORAT INDUSTRI, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Ekonomi / Ekonomi Pembangunan / Ekonomi dan Studi Pembangunan / Statistika / Teknik Industri / Manajemen / Bisnis dan Manajemen / Teknik Informatika / Manajemen Informatika / Teknik Lingkungan | 3 | 3 | 1 | |||
13 | DIREKTORAT PERDAGANGAN, INVESTASI DAN KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi Pembangunan / Ilmu Ekonomi / Ekonomi dan Studi Pembangunan / Teknik Industri / Statistika | 2 | 2 | 2 |
No. | Unit Kerja | Jabatan CPNS | Jenjang Pendidikan CPNS | Jurusan/Pendidikan | Formasi CPNS | Formasi PPPK | ||||
Umum | Khusus | Jumlah Formasi | ||||||||
Cum | Dis | Papua | ||||||||
14 | DIREKTORAT PERKOTAAN, PERUMAHAN, DAN PERMUKIMAN- KEDEPUTIAN BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Teknik Sipil / Teknik Lingkungan / Kesehatan Lingkungan / Kesehatan Masyarakat / Ekonomi / Finance | 4 | 1 | 1 | 6 | - | |
15 | DIREKTORAT KELAUTAN DAN PERIKANAN | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Administrasi Publik / Kearsipan / Sistem Informasi (Manajemen Informatika) / Administrasi Negara/ Manajemen dan Kebijakan Publik | - | - | 1 | |||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Kelautan / Perikanan / Hubungan Internasional / Hukum / Ekonomi / Statistika / MIPA | 3 | 1 | 4 | - | ||||
16 | DIREKTORAT KEHUTANAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Sekretaris / Kearsipan | - | - | 1 | |||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Sipil / Teknik Pengairan / Ilmu Tanah dan Sumber Daya Air / Bioteknologi / Geografi / Sosiologi Pembangunan | 2 | 2 | 2 | |||||
17 | DIREKTORAT SUMBER DAYA ENERGI, MINERAL DAN PERTAMBANGAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Ekonomi / Teknik Elektro | 3 | 3 | - | |||
18 | DIREKTORAT LINGKUNGAN HIDUP | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Teknik Industri / Teknik Komputer / Teknik Informatika / Sistem Informasi / Arsitektur Lanskap / Geografi / Geodesi / Ekonomi Pembangunan / Ilmu Ekonomi / Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan / Biologi / Kehutanan / Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata / Manajemen Sumber Daya Lahan / Ilmu Hukum / Hukum Lingkungan / Hukum Sumber Daya Alam / Planologi / Perencanaan Wilayah Kawasan / Meteorologi / Meteorologi Terapan / Oseanografi | - | - | 6 | |||
19 | DIREKTORAT PANGAN DAN PERTANIAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi Pembangunan / Statistika / Hukum | - | - | 4 |
No. | Unit Kerja | Jabatan CPNS | Jenjang Pendidikan CPNS | Jurusan/Pendidikan | Formasi CPNS | Formasi PPPK | ||||
Umum | Khusus | Jumlah Formasi | ||||||||
Cum | Dis | Papua | ||||||||
20 | DIREKTORAT TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Ekonomi / Ekonomi Studi Pembangunan / Ekonomi SDM / Statistika / Ilmu Hukum | - | - | 4 | |||
21 | DIREKTORAT PERENCANAAN KEPENDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Ekonomi / Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota / Planologi / Statistika / Teknik Informatika / Ilmu Kesejahteraan Sosial / Kesehatan Masyarakat / Antropologi / Sosiologi | 2 | 2 | 2 | |||
22 | DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Statistik / Ilmu Ekonomi / Sosiologi / Teknik Industri / Planologi / Sosial Ekonomi Pertanian / Agribisnis | 1 | 1 | 3 | |||
23 | DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI, IPTEK DAN KEBUDAYAAN | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Administrasi Kantor / Administrasi Negara / Kearsipan/ Administrasi Publik/ Manajemen dan Kebijakan Publik | - | - | 1 | |||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | D-IV | Teknik Sipil / Manajemen Aset | 2 | 2 | 2 | |||||
S1 | Teknik Sipil / Manajemen Aset / Ilmu Ekonomi / Ekonomi Pembangunan / Planologi / Sosiologi / Antropologi / Sejarah / Teknik Mesin / Teknik Industri / Teknik Fisika | |||||||||
24 | DIREKTORAT KESEHATAN DAN GIZI MASYARAKAT | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Geografi / Statistik / Ilmu Kedokteran / Farmasi / Ilmu Pangan / Gizi / Epidemiologi / Kesehatan Lingkungan / Teknik Informatika / Sistem Informasi / Manajemen Informasi | 3 | 3 | 2 | |||
25 | DIREKTORAT PENDIDIKAN DAN AGAMA | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Statistika / Matematika / Planologi / Arsitektur / Perencanaan Wilayah dan Kota / Teknik Industri / Manajemen Rekayasa Industri / Ilmu Pendidikan / Antropologi / Sosiologi / Ilmu Ekonomi / Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan / Ekonomi Pembangunan / Administrasi Negara / Administrasi Publik / Ilmu Agama/ Manajemen dan Kebijakan Publik | 3 | 1 | 4 | 2 |
No. | Unit Kerja | Jabatan CPNS | Jenjang Pendidikan CPNS | Jurusan/Pendidikan | Formasi CPNS | Formasi PPPK | ||||
Umum | Khusus | Jumlah Formasi | ||||||||
Cum | Dis | Papua | ||||||||
26 | DIREKTORAT KELUARGA, PEREMPUAN, ANAK, PEMUDA DAN OLAHRAGA | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Pemerintahan / Kesehatan Masyarakat / Planologi / Ilmu Ekonomi / Antropologi / Kriminologi / Statistik / Ilmu Keluarga / Desain Grafis | - | - | 4 | |||
27 | DIREKTORAT ENERGI, TELEKOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Manajemen | - | - | 2 | |||
28 | DIREKTORAT KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA DAN RANCANG BANGUN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Statistik / Teknik Informatika / Komputer / Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota / Teknik Planologi / Teknik Lingkungan / Teknik Sipil / Akuntansi / Ilmu Ekonomi / Ekonomi Pembangunan / Manajemen Bisnis | 3 | 1 | 4 | 0 | ||
29 | DIREKTORAT TRANSPORTASI | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Teknik Industri / Computer Science / Teknik Sipil / Ekonomi | - | - | 4 | |||
30 | DIREKTORAT POLITIK DAN KOMUNIKASI | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Komunikasi / Ilmu Politik | - | - | 4 | |||
31 | DIREKTORAT POLITIK LUAR NEGERI DAN KERJASAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi Pembangunan / Hubungan Internasional / Ilmu Politik / Ilmu Komunikasi / Administrasi Negara / Teknik Informatika/ Administrasi Publik/ Manajemen dan Kebijakan Publik | - | - | 4 | |||
32 | DIREKTORAT APARATUR NEGARA | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Administrasi Negara / Administrasi Publik / Pemerintahan /Hukum Tata Negara /Komputer / Informatika /Desain Visual/ Komunikasi / Ilmu Ekonomi/ Manajemen & Kebijakan Publik | 2 | 2 | 2 | |||
33 | DIREKTORAT PERTAHANAN DAN KEAMANAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi Pembangunan / Sosiologi / Teknik Industri / Manajemen /Hubungan Internasional / Statistik / Teknik Mesin / Teknik Sipil / Perencanaan Wilayah dan Kota / Teknik Informatika / Sistem Informasi / Teknik Elektro / Hukum / Hubungan Internasional | 1 | 1 | 2 | 2 | ||
34 | DIREKTORAT HUKUM DAN REGULASI | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Hukum Pidana / Hukum Perdata / Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara | 2 | 2 | 2 |
No. | Unit Kerja | Jabatan CPNS | Jenjang Pendidikan CPNS | Jurusan/Pendidikan | Formasi CPNS | Formasi PPPK | ||||
Umum | Khusus | Jumlah Formasi | ||||||||
Cum | Dis | Papua | ||||||||
35 | DIREKTORAT SISTEM DAN PROSEDUR PENDANAAN PEMBANGUNAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ilmu Statistik / Ilmu Komputer / Teknik Informatika / Sistem Informasi | - | - | 4 | |||
36 | DIREKTORAT PENDANAAN LUAR XXXXXX XXXXXXXXX | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi / Teknik Sipil / Teknik Planologi / Teknik Informatika / Hukum Internasional | 2 | 2 | 1 | |||
37 | DIREKTORAT ALOKASI PENDANAAN PEMBANGUNAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Ekonomi Pembangunan / Pertanian / Perkebunan / Teknik Informatika / Teknik Sipil / MIPA / Manajemen Keuangan | 2 | 1 | 3 | 1 | ||
38 | DIREKTORAT PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDANAAN PEMBANGUNAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Matematika/ Perencanaan Wilayah dan Kota/ Teknik Industri/ Teknik Informatika/ Ilmu Ekonomi/ Statistika/ Teknik Sipil/ Ekonomi Pembangunan | - | - | 3 | |||
39 | DIREKTORAT PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN SEKTORAL | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | S1 | Manajemen / Ilmu Administrasi | - | - | 1 | |||
AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Hukum / Ilmu Politik / Hubungan lnternasional / Teknik lnformatika / Sistem Informasi (Manajemen lnformatika) | 1 | 1 | 2 | - | ||||
40 | DIREKTORAT PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Statistika / Perencanaan Wilayah Kota / Ilmu Ekonomi | - | - | 4 | |||
41 | DIREKTORAT SISTEM DAN PELAPORAN PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Statistika / Planologi / Perencanaan Wilayah Kota | 1 | 1 | 3 |
No. | Unit Kerja | Jabatan CPNS | Jenjang Pendidikan CPNS | Jurusan/Pendidikan | Formasi CPNS | Formasi PPPK | ||||
Umum | Khusus | Jumlah Formasi | ||||||||
Cum | Dis | Papua | ||||||||
42 | INSPEKTORAT BIDANG KINERJA KELEMBAGAAN | AHLI PERTAMA - PERENCANA | S1 | Akuntansi / Ekonomi Pembangunan / Hukum | 2 | 2 | 2 | |||
TOTAL FORMASI | 82 | 10 | 2 | 2 | 96 | 108 |
Jakarta, 1 Juli 2021
Ketua Panitia Seleksi,
Xxxxxxx Xxxxxxxx