LAPORAN KINERJA TAHUN 2023
LAPORAN KINERJA TAHUN 2023
UNIVERSITAS RIAU
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
IKHTISAR EKSEKUTIF ii
BAB I : PENDAHULUAN..........................................................................................
A. Gambaran Umum Universitas Riau 1
B. Dasar Hukum Universitas Riau 11
C. Tugas Pokok dan Fungsi Universitas Riau 11
D. Isu – Isu Strategis dan Peran Organisasi 26
BAB II : PERENCANAAN KINERJA 28
Visi Universitas Riau 28
Misi Unversitas Riau 28
Rencana Kerja Jangka Menengah Universitas Riau 28
Tujuan Strategis Universitas Riau 30
Program Prioritas 37
BAB III : AKUNTABILITAS KINERJA 38
X. Xxxxxan Kinerja Universitas Riau 38
B. Realisasi Anggaran 91
X. Xxxxxxx, Penghargaan, dan Program Crossentting/Collaborative 96
BAB IV : PENUTUP 110
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja Awal 114
Perjanjian Kinerja Akhir 117
Pengukuran Kinerja 120
Surat Pernyataan Laporan Kinerja Telah diriviu 128
Daftar Gambar
Gambar 1 Bagan Struktur Organisasi Universitas Riau setelah menjadi BLU 25
Gambar 2 Profil Universitas Riau 27
Gambar 3 Tampilan Tangkap Laya Akun Aplikasi SIM Keuangan UNRI 97
Gambar 4 Tangkap Layar Depan Akun AORTA Dosen 98
Gambar 5 Dokumentasi Kegiatan Election Corner 100
Gambar 6 Tangkapan Layar Halaman Login Aplikasi Kinerja FKIP Universitas
Riau 101
Gambar 7 Anugerah Diktiristek 2023 di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria
City 102
Gambar 8 Anugerah penghargaan pojok statistik tahun 2023 bertempat di The Ritz Xxxxxxx Xxxxxxx 103
Gambar 9 Penghargaan Universitas Berdedikasi pada kegiatan pusat Prestasi
Nasional Tahun 2023 103
Gambar 10 Piagam Penghargaan Pembangunan ZI WBK X.Xx dari Tim Penilai
Internal Kemdikbudristek 104
Gambar 11 Penandatanganan MoU FK UNRI dengan Faculty of Medicine Prince of Songkla University, Thailand (kiri) dan Kunjungan ke Xxxxxxx School of Medicine, Australia 109
Tabel 1 Tenaga Pendidik Fakultas berdasarkan Jenis Kelamin 8
Tabel 2 Tenaga Pendidikan Perfakultas berdasarkan Jenis Kelamin 9
Tabel 3 Tenaga Pendidik Universitas Riau berdasarkan Jabatan Fungsional 10
Tabel 4 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Unit Kerja 13
Tabel 5 Rencana Strategis dan IKU Universitas Riau 29
Tabel 6 Perjanjian Kinerja Awal 30
Tabel 7 Perjanjian Kinerja Akhir 36
Tabel 8 Capaian Indikator Kinerja Organisasi Tahun 2021 38
Tabel 9 Capaian Indikator Kinerja Organisasi Tahum 2022 dan 2023 39
Tabel 10 Realisasi Anggaran Universitas Riau Tahun 2022 Berdasarkan Sasaran Strategis 95
Tabel 11 Realisasi Anggaran Universitas Riau Tahun 2022 Berdasarkan Sumber
Dana 95
Tabel 12 Realisasi Anggaran Universitas Riau Tahun 2022 Berdasarkan Jenis
Belanja 95
Tabel 13 Realisasi Anggaran Universitas Riau Tahun 2022 Berdasarkan Sumber
Dana 95
Grafik 1. Program Studi Perfakultas 6
Grafik 2. Jenjang Program Studi Perfakultas 6
Grafik 3. Akreditasi Program Studi Berdasarkan Jenjang Pendidikan 7
Garfik 4. Akreditas Program Studi berdasarkan Fakultas 7
Grafik 5. Tenaga Kependidik Berdasarkan Xxxxxxx Xxxdidikan 8
Grafik 6. Tenaga Pendidik Berdasarkan Pendidikan Terakhir 9
Grafik 7. Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik 10
Grafik 8. Capaian Kinerja Sasaran Strategis I 41
Grafik 9. Capaian IKU 2 Per Fakultas 46
Grafik 10 . Capaian IKU 7 Per Fakultas 57
Garfik 11. Capaian IKU 8 Per Fakultas 60
Garfik 12. Capaian Kinerja Sasaran Strategis II 62
Garfik 13. Capaian IKU 4 Per Fakultas 66
Garfik 14. Pagu dan Realisasi Perjenis Belanja 70
Garfik 15. Capaian Kinerja Sasaran Strategis III 71
Grafik 16. Lulusan S1 dan Diploma yang memiliki pekerjaan; melanjutkan studi;
atau menjadi wiraswasta 75
Garfik 17. Capaian IKU 3 Per Fakultas 81
Grafik 18 Capaian kinerja sasaran strategis IV 83
Grafik 19 Kerjasama Universitas Riau dengan Mitra 86
Grafik 20 Realisasi Anggaran 91
Grafik 21 Pagu dan Realisasi Anggaran Perjenis Belanja 91
Grafik 22 Realisasi Anggaran berdasarkan Sasaran Strategis 92
Grafik 23 Realisasi Anggaran berdasarkan Indikator Kinerja Utama 93
Grafik 24 Capaian Kinerja Organisasi 110
Grafik 25 Capaian Kinerja Keuangan 111
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan kinerja Universitas Riau Tahun 2023 menyajikan tingkat pencapaian 4 (empat) sasaran strategis dengan 10 (sepuluh) indikator kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tahun 2023. Tingkat ketercapaian sasaran dan indikator kinerja lebih detail diuraikan pada BAB III laporan ini.
Secara umum, capaian kinerja organisasi Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Grafik capaian kinerja Universitas Riau
Capaian kinerja Universitas Riau tahun 2023, secara keseluruhan dinyatakan berhasil karena capaian rata-ratanya sebesar 121,74 %, dari 4 (empat) sasaran strategis dan 10 (sepuluh) indikator kinerja utama, dari 10 (sepuluh indikator kinerja utama) 8 (delapan) dapat dicapai dan 2 (dua) belum tercapai. Pada sasaran strategis 1 ada 4 indikator utama dua tercapai dan, 2 (dua) belum tercapai. Pada sasaran strategis 2 (dua) ada 2 (dua) indikator kinerja utama kedua indikator utama tersebut dapat dicapai diatas seratus persen. Pada sasaran strategis 3 terdapat dua indikator kinerja utama dari 2 (dua) indikator kinerja utama tersebut dapat dicapai diatas seratus persen. Pada sasaran strategis 4 (empat) dengan 2 (dua) indikator kinrja utama, kedua indikator tersebut dapat dicapai diatas seratus persen.
Secara umum, capaian kinerja keuangan tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Grafik Capaian kinerja keuangan
Pagu Universitas Riau tahun 2023 sebesar Rp. 1.015.679.071.000,-. Dari pagu anggaran tersebut yang dianggarkan untuk mencapai target yang ditetapkan berhasil diserap sebesar Rp. 878.636.870.352,- sehingga persentase daya serap anggaran Universitas Riau sampai akhir Desember 2023 adalah sebesar 86,51%.
Grafik Realisasi Anggaran berdasarkan Sasaran Strategis
Beberapa permasalahan/kendala yang dihadapi dalam upaya pencapaian pada target kinerja utama pada:
1. Indikator kinerja utama persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah, dimana terdapat permasalahan/kendala diantaranya:;
- Kemampuan ber bahasa asing (internasional) dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa masih kurang;
- Sarana prasarana belum standar internasional;
- Ketersediaan kurikulum OBE, regulasi, informasi, masih menggunakan bahasa Indonesia;
- Standar pelayanan bertarap internasional belum tersedia.;
2. Indikator kinerja utama program MBKM Mahasiswa S1 dan Diploma menghabiskan paling sedikit 20 SKS diluar kampus; atau meraih paling rendah tingkat nasional, dimana terdapat permasalahan/kendala diantarnya:;
- Kompetisi dan perlombaan tingkat nasional masih sedikit diikuti oleh mahasiswa karena belum tersosialisasikan even lomba tingkat nasional dan internasional dengan baik;
- Masih kurangnya pemahaman tentang kurikulum MBKM di tingkat mahasiswa dan Dosen;
- Program magang mahasiswa pada prodi kedokteran di institusi lain sulit dilaksanakan dalam kurikulum pendidikan kedokteran;
- Mayoritas penyelenggara kegiatan kompetisi lomba melaksanakan kegiatan pada semester 2 di triwulan empat;
- Masih kurangnya sosialisasi SOP konversi nilai MK MBKM;
- Permasalahan dana mahasiswa terkait lokasi penempatan untuk MBKM.
Upaya dan strategi yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan/kendala yang muncul pada:
1. Indikator kinerja utama persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah, dimana untuk mengatasi permasalahan/kendala dilakukan strategi diantaranya:
- Memasukan Akreditasi Internasional sebagai salah satu program Strategis Unri Tahun 2022-2026;
- Melakukan sosialisasi pentingnya Akreditasi Internasional;
- Mengalokasikan dana didalam RKA-K/L untuk pembiayaan proses Akreditasi Internasional;
- Melakukan Benchmarking ke PTN yang sudah memperoleh Akreditasi Internasional;
- Mengindentifikasi Prodi yang potensial untuk menyusn borang atau mengajukan Akreditas Internasional yang didanai oleh Universitas;
- Melakukan pendampingan untuk prodi yang akan mengajukan Akreditasi Internasional;
- Pembukaan kelas Internasional pada setiap program studi;
- Mengundang nara sumber yang kompeten dari berbagai PTN dalam rangka meningkatkan Akreditas Internasional;
2. Indikator kinerja utama program MBKM Mahasiswa S1 dan Diploma menghabiskan paling sedikit 20 SKS diluar kampus; atau meraih paling rendah tingkat nasional, dimana untuk mengatasi permasalahan/kendala dilakukan strategi diantaranya:
- Membentuk pusat MBKM di LPPMP yang dikelola oleh Koordinator Pusat MBKM;
- Mengimplementasikan kerjasama dengan institusi lain untuk kegiatan MBKM mahasiswa, memfasilitasi mahasiswa dalam mengikutiperlombaan, melakukan pendampingan oleh masing masing prodi;
- Melakukan sosialisasi mengenai perlombaan yang ada di tingkat nasional dan internasional;
- Penjajakan kerjasama dengan institusi pendidikan kedokteran lain untuk menyediakan mata kuliah pilihan yang dapat mendukungprogram MBKM (khusus untuk FK);
- Peningkatan keterlibatan dosen sebagai pembimbing mahasiswa;
- Pembinaan prestasi, perluasan akses informasi kompetisi, meningkatkan reward, optimalisasi sistem pendataan prestasi mahasiswa;
- Mendisign program MBKM Mandiri di Tingkat Fakultas;
- Menyediakan program kukerta MBKM melalui LPPM;
- Adanya alokasi anggaran kegiatan MBKM;
- Mempercepat penyusunan Kurikulum MBKM dan melakukan sosialisasi pada seluruh mahasiswa.
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum
Universitas Riau merupakan satuan kerja/Unit Pelaksana Teknis pada Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi. Sesuai dengan peraturan Permendikbud No
28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Universitas Riau pertama kali didirikan pada 1 Oktober 1962. Di tahun 2023 Universitas Riau telah berusia 61 tahun, usaha untuk mengembangkan diri melalui Pengembangan Rencana Strategis Bisnis dengan menetapkan Program serta kegiatan yang terarah demi mencapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
Dalam usaha mencapai tujuan dari Visi dan Misi tersebut, Universitas Riau telah mempunyai Statuta dan Organisasi dan Tata Kerja yang baru yaitu: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau, dan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau, yang Perkembangannya mengalami perubahan dan penyesuaian karena semakin kompleknya permasalahan serta mengantisipasi perubahan yang selalu ada. Sesuai dengan OTK UNRI baru tersebut Universitas Riau mempunyai 10 (sepuluh) Fakultas dan 109 (seratus sembilan) Program Studi.
Fakultas yang ada di Universitas Riau yakni: (1) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
(2) Fakultas Ekonomi dan Bisnis; (3) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; (4) Fakultas Perikanan dan Kelautan; (5) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; (6) Fakultas Pertanian; (7) Fakultas Teknik; (8) Fakultas Kedokteran; (9) Fakultas Hukum; (10) Fakultas Keperawatan, dan Program Pascasarjana, serta 2 (dua) Lembaga yaitu: 1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (merupakan gabungan 2 (dua) lembaga terdahulu yaitu Lemlit dan LPM) 2. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (merupakan gabungan dari unit-unit BKP, RUTC, UKH/UKNH, SPM, Pusat Pengembangan Pendidikan, Pusat Pengembangan Karir dan Kewirausahaan, MKU), dan 3 UPT yaitu: 1) UPT
Perpustakaan yang telah mendapat akreditasi A; 2) UPT TIK; 3) UPT Bahasa. Disamping itu juga mempunyai Satuan pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas dan Badan Pengelola Usaha (BPU).
Universitas Riau mempunyai lahan yang sangat luas, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik. Namun lahan ini terbagi pada beberapa tempat dimana lahan terluas terdapat di daerah Panam yang diperuntukan untuk kampus utama Universitas Riau, di lahan tersebut terdapat gedung Rektorat, dan beberapa kampus Fakultas (FISIP, FEB, FMIPA, FPK, FKIP, Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik) juga terdapat gedung perpustakaan, Lembaga-Lembaga, Pusat Komputer, Rumah Sakit Pendidikan serta Masjid Universitas. Lahan Kampus lainnya terletak di Kota Dumai untuk mendukung kegiatan akademik Program Ilmu Kelautan. Demikian juga dengan lahan di Jl. Pattimura Gobah Pekanbaru dan Jl. Thamrin. Kampus Pattimura dipergunakan oleh Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Fakultas Keperawatan, FEB Program Profesi Akuntasi, D3 Perpajakan, D3 Akuntansi, dan lain-lain. Fakultas Kedokteran memiliki kampus sendiri berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Xxxxxx Xxxxx di Jl. Diponegoro, demikian juga dengan kampus eks SGO di daerah Rumbai. Dengan total luas areal di beberapa kampus yang dimiliki Universitas Riau yaitu ± 4.207.579 M2 terdiri dari Kampus Bina Xxxxx xxxxx seluas
3.624.370 M2, Kampus Purnama Kota Dumai seluas 249.009 M2, Kampus Patimura seluas 57.950 M2, Lapangan Bola Thamrin seluas 17.200 M2, Mess di Diponegoro seluas 5.159 M2, SMK Labor seluas 10.000 M2, Rumah Dinas Di Diponegoro seluas
2.136 M2, Tanah di desa Rimbo Panjang Kab.Kampar seluas 150.000 M2, Tanah di Kulim seluas 23.000 M2, dan Kampus Rumbai seluas 30.000 M2. Terisi oleh prasarana gedung pendidikan seluas 102.855,2 M2. Untuk menampung kegiatan Non Akademik seluas 34.919,2 M2, sedangkan untuk menampung kegiatan Akademik seluas 67.936 M2 terdiri dari ruang kelas seluas 19.597 M2, ruang laboratorium 25.744 M2, ruang dosen 4.4367 M2, ruang administrasi 8.252 M2, Ruang Serbaguna 2.455 M2, Ruang Auditorium 1.968 M2, perpustakaan 1.719 M2, fasilitas pendukung lainnya 3.834 M2. Jumlah mahasiswa terdaftar pada tahun 2023 sebanyak 34.870 orang dimana mahasiswa aktif sebanyak 34.645 orang, mahasiswa aktif terdiri dari mahasiswa Doktor = 236 orang atau 0,68%, mahasiswa program Magister = 1.873 orang atau 5,41%, program Sarjana S1= 29.825 orang atau 86,09%, mahasiswa program profesi
= 1.007 orang atau 2,91%, D4 = 339 orang atau 0,98%, dan mahasiswa Program D3 =
1.365 orang atau 3,94%. Sedangkan lulusan Universitas Riau tahun 2023 telah meluluskan 5.580 orang mahasiswa yang terdiri Doktor sebanyak 22 orang atau 0,39%, Magister sebanyak 405 orang atau 7,26%, Profesi sebanyak 577 orang atau 10,34% , Sarjana sebanyak 4.112 orang atau 73,69%, Diploma IV sebanyak 69 orang atau 1,24%, dan Diploma III sebanyak 395 orang 7,08%.
Jumlah tenaga pendidik tetap adalah sebanyak 1.163 orang terdiri dari 1.123 orang PNS dan 40 orang PPPK dengan komposisi S3 sebanyak 433 orang atau 37,23%, S2 sebanyak 729 orang atau 62,68%, S1/Profesi sebanyak 1 orang atau 0,09% dan Tenaga kependidikan tetap di Universitas sebanyak 322 orang dengan komposisi SD sebanyak 2 orang atau 0,62%, SMP sebanyak 2 orang atau 0.62%, SMA/SMK 45
orang atau 13,98%, Diploma sebanyak 40 orang atau 12,42%, S1 sebanyak 168 orang
atau 52,17% dan S2 sebanyak 65 orang atau 20,19%.
Universitas Riau merupakan Perguruan Tinggi tertua di Provinsi Riau yang menjadi kebanggaan masyarakat Provinsi Riau yang diharapkan dapat menjadi lembaga pencetak sumber daya manusia yang handal yang sesuai kebutuhan masyarakat, kebutuhan pasar kerja, dan kebutuhan profesional serta dapat bersaing dengan Lembaga Pendidikan Tinggi Lainnya.
Selain menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi yang diharapkan oleh masyarakat Riau, Universitas Riau juga menjadi agen dan sumber perubahan yang mendorong kemajuan teknologi dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Wilayah Provinsi Riau. Terkait dengan peran penting Universitas Riau untuk menjaga dan meningkatkan reputasi serta citra universitas, maka Lembaga Peningkatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Unit Sistem Monitoring dan Evaluasi telah dibentuk dan difungsikan seperti yang diharapkan, dengan melakukan pemantauan dan pengembangan sumber daya yang ada di Universitas Riau.
Karakteristik Pendidikan Universitas Riau
Universitas Riau merupakan satu-satunya Universitas Negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berada di Provinsi Riau. Sehingga dengan kekhasan ini, maka tentu saja Universitas Riau wajib
menjadi penghantar untuk mengimplementasikan visi misi kementerian kepada masyarakat Riau.
Dengan demikian, keberadaan Universitas Riau sebagai institusi pendidikan tinggi dapat langsung dirasakan kehadirannya oleh masyarakat Riau.
Sebagai universitas yang berkedudukan di Provinsi Riau, maka sudah seharusnya Universitas Riau memiliki jati diri yang mencerminkan eksplorasi/menggali kebijakan lokal (local wisdom) dari budaya Melayu. Oleh sebab itu eksplorasi kebijakan lokal budaya Melayu tidak semata-mata tertuju kepada sajian kuliner, seni pantun ataupun seni tari. Akan tetapi budaya lokal Melayu sudah seharusnyalah diposisikan dalam spektrum yang lebih luas.
Terkait dengan luasnya spektrum tersebut, maka Universitas Riau mengemban amanat untuk mampu mengeksplorasi dan mengimplementasikan hasil eksplorasi tersebut dalam berbagai aspek budaya lokal Melayu. Sudah seharusnyalah beberapa potensi keilmuan yang telah hidup di masyarakat seperti pada bidang teknik pembuatan kapal, teknologi pengelolaan perikanan, teknik bertani sawit dan karet, mudahnya masyarakat Melayu menerima keberagaman suku-agama-ras-antar golongan, sikap egaliter yang tidak mengenal kasta dalam masyarakat, mampu menularkan pemakaian bahasa Melayu sebagai lingua franca bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, adanya tradisi obat-obat herbal suku-suku tertentu, potensi pariwisata daerah-daerah kota maupun kabupaten, serta adanya sejarah (track record) manajemen atau tata kelola pemerintahan yang baik. Semua potensi tersebut harus dapat dieksplorasi lalu diimplementasikan atau dikemas dalam bentuk kegiatan- kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi.
Potensi lain yang merupakan peluang bagi implementasi kegiatan-kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi di Univesitas Riau adalah potensi industri hilir yang bertebaran di Provinsi Riau. Potensi riset-riset yang dapat dikembangkan untuk mendukung industri hilir sawit dan karet. Selain itu adalah turut sertanya Universitas Riau dalam persiapan pengembangan infrastruktur (seperti bangunan, jalan, jembatan dan lain-lain) untuk mendukung pengembangan sektor wisata yang dikembangkan pada kota maupun kabupaten; kajian-kajian akademik bidang kesehatan, pangan, dan farmasi yang dapat dilakukan oleh berbagai bidang ilmu yang tersebar di banyak
program-program studi. Lebih lanjut diharapkan bahwa akademisi yang tersebar di berbagai progam studi tersebut dapat melahirkan produk kekayaan intelektual maupun produk inovasi yang mampu diimplementasikan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat ataupun industri.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi pendidikan tinggi yang dijalankan oleh Universitas Riau dapat menyatu dalam mengembangkan atau mengimplementasikan konsep Tridharma, yang utuh dari hulu hingga hilir, yang pada akhirnya dapat dinikmati atau dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun industri.
Berdasarkan letak geografis Provinsi Riau, maka terlihat bahwa Provinsi Riau memiliki pesisir pantai yang panjang, terletak di tengah pesisir timur pulau Sumatera, sebagiannya berbatasan langsung dengan selat Malaka, serta berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga posisi inilah yang mengakibatkan Provinsi Riau memiliki potensi kemaritiman.
Potensi terbesar yang tidak dapat diabaikan adalah tersedianya Sumber Daya Manusia di institusi pendidikan tinggi khususnya di Universitas Riau.
Ke depan peran Universitas Riau menjadi institusi pendidikan yang menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat maupun industri, akan semakin besar.
Jenjang Pendidikan
Perhatian pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan manfaat, kelebihan, dan peran pendidikan Universitas dalam Pembangunan Nasional dan kecenderungan masyarakat yang semakin meningkat untuk memilih jalur pendidikan Universitas, menjadi nilai strategis yang harus direspon dengan baik oleh Universitas Riau dengan selalu melakukan pengembangan dan perbaikan berkelanjutan.
Program pendidikan di Universitas Riau diselenggarakan melalui program pendidikan:
1. S3 (Strata 3)
2. S2 (Strata 2)
3. Sp (Spesialis)
4. S1 (Strata 1)
5. Profesi
6. Diploma IV; dan
7. Diploma III (Ahli Madya)
Perkembangan aspek penjejangan/strata dan minat pendidikan merupakan penganekaragaman yang dimaksudkan sebagai tindakan peningkatan fungsi dan relevansi Universitas Riau sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertanggung jawab merespon seluruh perubahan lingkungan eksternal yang terjadi.
Sejak didirikan sebagai Universitas Riau pada tahun 1962 sampai dengan saat ini, perkembangan aspek penjejangan/strata dan program studi yang ada dapat dilihat sebagai berikut ini:
Jumlah Prodi Perfakultas
PPs, 5
FEB, 10
FT, 16
X.Xx, 3
FPK, 8
FH, 2
Fisip, 12
FP, 7
FK, 8
FMIPA, 12
FKIP, 26
Grafik 1 Program Studi Perfakultas
16
16
14
12
D-III
9 D-IV
10
7
8
6
4
6
6
5
5
6
4
Profesi
S1 S2
4
2 3
1
3
1
4
3
3
1 1
1
2
1
2
1
1
S3
2
2
1
1
1
1
1
1 1
1
Spesialis
1
0
FEB X.Xx FH Fisip FK FKIP FMIPA FP FPK FT PPs
Grafik 2 Jenjang Pendidikan Perfakultas
A, 1
B, 5
Baik, 1
Baik Sekali, 1
A, 1
A, 1
B, 2
Baik, 1
UNGGUL, 1
A, 21
B, 12
Xxxx Xxxxxx, 0
Prodi Baru, 1
UNGGUL, 11
A, 3
B, 13
Xxxx Xxxxxx, 0
Baik, 7
UNGGUL, 1
Prodi Baru, 2
B, 1
Baik, 3
Baik Sekali, 1
UNGGUL, 1
B, 2
Baik, 1
Baik Sekali, 1
B, 2 Baik, 1
A, 5
Baik Sekali, 2
A, 2
Baik, 1
B, 1
A, 1
A, 8
Baik, 1
B, 3
Xxxx, 0 X, 0 Xxxx Xxxxxx, 0
Prodi Baru, 2
UNGGUL, 2
Xxxx, 0 Xxxx Xxxxxx, 0 X, 0
UNGGUL, 8
B, 4 A, 4
Prodi Baru, 1Baik Sekali, 2
UNGGUL, 1
B, 5
B, 2
A, 5
UNGGUL, 1
Xxxx, 0 X, 0 Xxxx Xxxxxx, 0
UNGGUL, 2
B, 2
Baik Sekali, 1
Baik, 2
A, 2
P e n d a h u l u a n | 7
B a b
I
25
20
A B
Baik
Baik Sekali Prodi Baru UNGGUL
15
10
5
0
D-III
D-IV
Profesi
S1
S2
S3
Spesialis
Grafik 3 Akreditasi Program Studi Berdasarkan Xxxxxxx Xxxdidikan.
A
10
B
9
Baik
8
Baik Sekali
Prodi Baru
UNGG UL
7
6
5
4
3
2
1
0
FEB
X.Xx
FH
Fisip
FK
FKIP FMIPA
FP
FPK
FT PPs
Grafik 4 Akreditas Program Studi berdasarkan Fakultas
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Universitas Riau
Tabel 1. Tenaga Kependidikan berdasarkan Jenis kelamin
No. | Unit Kerja | PNS | PPPK | ||||
Pria | Wanita | Jumlah | Pria | Wanita | Jumlah | ||
1 | REKTORAT | 42 | 31 | 73 | |||
2 | FISIPOL | 4 | 11 | 15 | |||
3 | FEB | 9 | 11 | 20 | |||
4 | FMIPA | 9 | 14 | 23 | 4 | 4 | |
5 | FPK | 13 | 7 | 20 | |||
6 | FKIP | 6 | 11 | 17 | |||
7 | FAPERTA | 6 | 10 | 16 | 1 | 1 | |
8 | F.TEKNIK | 21 | 11 | 32 | 1 | 1 | |
9 | F.KEDOKTERAN | 10 | 19 | 29 | |||
10 | F.HUKUM | 3 | 6 | 9 | |||
11 | X.Xx | 6 | 4 | 10 | |||
12 | PASCASARJANA | 4 | 1 | 5 | |||
13 | LPPM | 4 | 5 | 9 | |||
14 | LPPMP | 3 | 4 | 7 | |||
15 | PERPUSTAKAAN | 2 | 10 | 12 | |||
16 | UPT-TIK | 3 | 1 | 4 | |||
17 | UPT-BAHASA | 1 | 1 | ||||
18 | RSP | 7 | 13 | 20 | |||
Total | 152 | 170 | 322 | 6 | 6 |
Tenaga Kependidikan Berdasarkan Xxxxxxx Xxxdidikan
SMA, 45,
13.98%
SMP, 2,
0.62%
D3, 40,
12.42%
SD, 2,
0.62%
S2, 65,
20.19%
S1, 168,
52.17%
Grafik 5 Tenaga Kependidikan Berdasarkan Xxxxxxx Xxxdidikan
Tabel 2 Tenaga Pendidik Perfakultas berdasarkan Jenis Kelamin
No. | Unit Kerja | PNS | PPPK | ||||
Pria | Wanita | Jumlah | Pria | Wanita | Jumlah | ||
1 | FISIPOL | 63 | 51 | 114 | 4 | 3 | 7 |
2 | FEB | 65 | 90 | 155 | 3 | 1 | 4 |
3 | FMIPA | 58 | 61 | 119 | 1 | 1 | |
4 | FPK | 63 | 44 | 107 | 2 | 2 | |
5 | FKIP | 000 | 000 | 000 | 2 | 10 | 12 |
6 | Faperta | 52 | 54 | 106 | 3 | 2 | 5 |
7 | F.Teknik | 114 | 58 | 172 | 2 | 3 | 5 |
8 | F.Kedokteran | 41 | 46 | 87 | 1 | 1 | |
9 | F.Hukum | 22 | 18 | 40 | 2 | 2 | |
10 | X.Xx | 10 | 38 | 48 | 1 | 1 | |
Total | 593 | 570 | 1163 | 19 | 21 | 40 |
Dari segi pendidikan terakhir dari tenaga pendidik Universitas Riau didominasi oleh S2 794 orang dengan persentase 68,15% dan S3 367 orang dengan persentase 31,50%, dan Profesi 4 orang dengan persentase 0,34%.
Xxxxxxx Xxxdidikan Tenaga Pendidik
Sarjana, 1,
0.09%
Doktor, 433,
37.23%
Magister, 729,
62.68%
Sarjana Magister Doktor
Grafik 6. Tenaga Pendidik Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Tabel 3 Tenaga Pendidik Perfakultas Berdasarkan Jabatan Fungisonal
No | Fakultas | Dosen PNS | Asisten Ahli | Lektor | Lektor Kepala | Guru Besar | Total |
1 | FISIP | 10 | 24 | 39 | 34 | 7 | 114 |
2 | FEB | 6 | 35 | 60 | 40 | 14 | 155 |
3 | FMIPA | 5 | 18 | 44 | 34 | 18 | 119 |
4 | FPK | 4 | 15 | 27 | 40 | 21 | 107 |
5 | FKIP | 11 | 48 | 62 | 70 | 24 | 215 |
6 | FAPERTA | 1 | 30 | 34 | 34 | 7 | 106 |
7 | F. Teknik | 6 | 27 | 88 | 36 | 15 | 172 |
8 | F. Kedokteran | 12 | 20 | 46 | 8 | 1 | 87 |
9 | F. Hukum | 1 | 9 | 16 | 14 | 40 | |
10 | F.Keperawatan | 2 | 9 | 31 | 5 | 1 | 48 |
Grand Total | 58 | 235 | 447 | 315 | 108 | 1163 |
Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik
Lektor Kepala , 315, 27.09%
Asisten Ahli, 235,
20.21%
Dosen PNS, 58,
4.99%
Guru Besar, 108,
9.29%
Lektor , 447,
38.44%
Asisten Ahli Dosen PNS Guru Besar Lektor
Lektor Kepala
Grafik 7 Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5. Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek;
6. Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Serta Struktur Organisasi
Tugas Universitas Riau:
Sesuai dengan OTK terbaru Nomor 54 tahun 2017 Universitas Riau mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi
Fungsi Universitas Riau
Universitas Riau mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
2. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
4. Pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan
5. Pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Sesuai dengan OTK terbaru Nomor 54 tahun 2017 Universitas Riau mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Universitas Riau merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Universitas Riau berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dalam mengemban amanat penyelenggaraan Perguruan Tinggi, Universitas Riau mengembangkan struktur organisasi yang terdiri dari 10 (Sepuluh) Fakultas dan Pascasarjana, 2 (dua) Lembaga dan 3 Unit Pelaksana teknis, serta 3 (tiga) Biro, dapat dikemukakan tugas pokok dan fungsi dari unit masing-masing sebagai berikut:
Tabel 4 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Unit Kerja
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
1. | Rektor | ✓ Tugasnya memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; 2. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; 4. Pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan 5. Pelaksanaan kegiatan layanan administratif. |
2. | Wakil Rektor Bidang Akademik | ✓ Tugasnya membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. |
3. | Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan | ✓ Tugasnya membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian. |
4. | Wakil Rektor Bidang Kema-hasiswaan dan Alumni | ✓ Tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa. |
5. | Wakil Rektor Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi | ✓ Tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. |
6. | Biro Akademik dan Ke-mahasiswaan a. Bagian Akademik dan Kerja Sama; b. Bagian Kemahasiswaan; dan | ✓ Tugasnya Melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kerjasama dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni; ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 2. Melaksanakan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Pelaksanaan registrasi mahasiswa, 4. Pelaksanaan pengelolaan data akademik; 5. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; 6. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan 7. Pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni. ✓ Terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. ✓ Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
c. Kelompok Jabatan fungsional. | ✓ Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama | ✓ Tugasnya melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa dan Pengelolaan data akademik serta koordinasi dan administrasi kerja sama. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 2. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Pelaksanaan registrasi mahasiswa; 4. Pelaksanaan pengelolaan data akademik; 5. Pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; dan 6. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama. | |
⮚ Subbagian Akademik dan Evaluasi; | ✓ Mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. | |
⮚ Subbagian Registrasi dan Data; | ✓ Mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, dan pengelolaan data akademik. | |
⮚ Subbagian Sarana Akade-mik; | ✓ Mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik. | |
⮚ Subbagian Kerja Sama. | ✓ Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama. | |
7. Bagian Kemahasiswaan | ✓ Tugasnya melaksanakan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan statistik alumni dan fasilitasi kegiatan alumni. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; 2. Pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; 3. Pelaksanaan penyusunan data dan layanan informasi pengembangan karir mahasiswa; 4. Pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; 5. Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik alumni serta fasilitasi kegiatan alumni. | |
⮚ Subbagian Minat,Bakat dan Penalaran | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, serta penyusunan data dan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan. | |
⮚ Subbagiankeseja htera-an Mahasiswa | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan jurnal kemahasiswaan, dan pengelolaan data dan statistik alumni serta fasilitasi kegiatan alumni. |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
7. | Biro Umum dan Keuangan a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan fungsio-nal. | ✓ Tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, serta pengelolaan kepegawaian dan barang milik negara. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan; 2. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; 3. Pelaksanaan urusan hukum; pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; 4. Pelaksanaan urusan kepegawaian; 5. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan 6. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan akuntansi. ✓ Terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. ✓ Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. ✓ Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
a. Bagian Umum, Hukum, tata Laksana, dan Barang Milik Negara. | ✓ Tugasnya melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan; 2. Pelaksanaan urusan keprotokolan; 3. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; 4. Pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan dan advokasi hukum; 5. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan 6. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara. | |
⮚ Subbagian Tata Usaha | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. | |
⮚ Subbagian Rumah Tangga | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya. | |
⮚ Subbagian Hukum dan Tata laksana | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundangundangan dan advokasi hukum serta urusan organisasi dan tata laksana. | |
⮚ Subbagian Barang Milik Negara | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara. | |
7. Bagian Kepegawaian | ✓ Tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; 2. Pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
3. Pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan 5. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian. | ||
⮚ Subbagian Pendidik | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian pendidik. | |
⮚ Subbagain Tenaga Kepen- didikan | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan. | |
6. Bagian Keuangan | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan pengelolaan anggaran penerimaan negara bukan pajak; 2. Pelaksanaan pengelolaan anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak; dan 3. Pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan. | |
⮚ Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. | |
⮚ Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak. | |
⮚ Subbagian Akuntansi Pelaporan Keuangan | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan. | |
8. | Biro Perencanaan dan Hubung an Masyarakat a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, layanan data dan informasi, dan hubungan masyarakat. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; 2. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; 3. Pelaksanaan layanan data dan informasi; dan |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
c. Kelompok jabatan fungsional. | 4. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat. ✓ Terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. ✓ Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. ✓ Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
a. Bagian Perencanaan | ✓ Tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Penyusunan rencana pengembangan; 2. Penyusunan rencana, program, dan anggaran; 3. Pelaksanaan koordinasi rencana, program, dan anggaran; 4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan; 5. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan. | |
⮚ Subbagian Program dan Penganggaran; | ✓ Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, program, dan anggaran Universitas Riau. | |
⮚ Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. | ✓ Mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan Universitas Riau. | |
6. Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pemberian layanan informasi dan dokumentasi; 2. Pelaksanaan kegiatan publikasi; 3. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat. | |
⮚ Subbagian Informasi; | ✓ Mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan informasi serta dokumentasi. | |
⮚ Subbagian Hubungan syarakat. | ✓ Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan peliputan kegiatan Universitas Riau serta hubungan masyarakat. | |
9. | Fakultas ⮚ FISIP, FKIP, FMIPA, FEB, FP, FPK, FT, FK, dan FH, terdiri atas: x. Xxxxx dan wakil dekan; b. Senat fakultas; | ✓ Tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/bagian; dan e. Laboratorium/b engkel/ studio. ⮚ Fakultas Keperawatan terdiri atas: x. Xxxxx dan wakil dekan b. Senat fakultas; c. Subbagian Tata Usaha; d. Jurusan/bagia n; dan e. Laboratorium/ bengkel/studio | 2. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; 4. Pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; 5. Pelaksanaan urusan tata usaha. ✓ Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian, Fakultas Perikanan dan Kelautan, Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Hukum dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil dekan. ✓ Dekan Fakultas Keperawatan dibantu oleh 2 (dua) orang wakil dekan. ✓ Wakil dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. | |
10. | Wakil Dekan Bidang Akade-mik | ✓ Tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. |
11. | Wakil Dekan Bidang Akade-mik dan Kemahasiswaan (X.Xx) | ✓ Mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan di bidang kemahasiswaan. |
12. | Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan | ✓ Tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, dan sistem informasi. |
13. | Wakil Dekan Bidang Kema-hasiswaan, Kerjasama, dan alumni | ✓ Tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni. |
14. | Senat Fakultas | ✓ Mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. ✓ Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas diatur dengan peraturan rektor. |
15. | Bagian Tata Usaha | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan serta perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan sarana akademik, dan pelaporan di lingkungan fakultas. ✓ Menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; 2. Pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
3. Pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas; 4. Pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas; 5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan fakultas; 6. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi fakultas; dan 7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas. | ||
⮚ Subbagian Akademik; | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas. | |
⮚ Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan (Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum) | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas. | |
⮚ Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; | ✓ Mempunyai tugas melakukan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas. | |
⮚ Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian. | |
⮚ Subbagian Umum dan Keuangan (Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum) | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan sarana akademik, keuangan, dan kepegawaian. | |
⮚ Subbagian Umum dan Sarana Akademik. | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana akademik di lingkungan fakultas. | |
16. | Subbagian Tata Usaha (Fakultas Keperawatan) | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan data, evaluasi dan pelaporan fakultas, administrasi kemahasiswaan dan alumni, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. |
17. | Ketua Jurusan / Bagian | ✓ Tugasnya menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. ✓ Jurusan/bagian terdiri atas: a. Ketua jurusan/bagian; b. Sekretaris jurusan/bagian; c. Program studi; dan |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
d. Kelompok jabatan fungsional dosen. | ||
⮚ Kelompok Jabatan Fungsional Dosen | ✓ Mempunyai tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ✓ Dosen bertanggung jawab kepada Xxxxx melalui ketua jurusan/bagian. ✓ Jumlah pejabat fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. ✓ Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
18. | Kepala Lab/Bengkel/Studio | ✓ Mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. |
19. | Direktur Pascasarjana | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. ✓ Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada rektor. |
20. | Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemaha-siswaan | ✓ Mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama di lingkungan pascasarjana. |
21. | Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan | ✓ Mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan pascasarjana. |
22. | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat a. Sekretaris b. Bagian Tata usaha c. Pusat; dan | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ✓ Menyelenggarakan fungsi: - Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; - Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; - Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan - Pelaksanaan urusan administrasi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
d. Kelompok Jabatan Fungsional | ✓ Terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. ✓ Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. ✓ Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
o Bagian Tata Usaha | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ✓ Menyelenggarakan fungsi: - Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; - Pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan - Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. | |
⮚ Subbagian Program, Data, dan Informasi; dan | ✓ Mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. | |
⮚ Subbagian Umum dan Keuangan. | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. | |
o Pusat | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian atau pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. | |
23. | Ketua Lembaga Pengem-bangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. a. Sekretaris b. Bagian Tata usaha c. Pusat | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanan, pemantauan, dan evaluasi kegaitan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pembelajaran. ✓ Menyelenggarakan fungsi : - Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
d. Kelompok Jabatan Fung-sional | - Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; - Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; - Pelaksanaan penjaminan mutu akademik; - Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; - Pemantauan dan evaluasi pengem-bangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan - Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan dan Penja-minan Mutu Pendidikan. | |
o Bagian Tata Usaha | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keru-mahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ✓ Menyelenggarakan fungsi: - Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; - Pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - Pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; - Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketata usahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. | |
⮚ Subbagian Program, Data, dan Informasi; dan | ✓ Mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembe-lajaran dan penjaminan mutu pendidikan, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil pengem- bangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. | |
⮚ Subbagian Umum dan Keuangan. | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan serta dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. | |
o Pusat | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian atau pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. | |
o Kelompok Jabatan Fungsi-onal | ✓ Terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
✓ Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. ✓ Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
24. | UPT Perpustakaan a. Kepala; b. Subbagian tata usaha; c. Kelompok jabatan fungsional. | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. ✓ Menyelenggarakan fungsi: - Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan; - Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; - Pengolahan bahan pustaka; - Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; - Pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan - Pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan. |
o Subbagian Tata Usaha | ✓ Mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT Perpustakaan. | |
25. | UPT Teknologi Informasi dan Komputer a. Kepala b. Subbagian Tata Usaha c. Kelompok Jabatan Fungsi-onal | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan. ✓ Menyelenggarakan fungsi: - Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; - Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; - Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; - Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; - Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi; - Pengembangan dan pengelolaan jaringan; - Pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan - Pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi. |
26. | Kepala UPT Bahasa a. Petugas Tata Usaha b. Kelompok Jabatan Fungsi-onal | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. ✓ Menyelenggarakan fungsi: - Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa; - Pengembangan pembelajaran bahasa; - Pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; - Pelayanan uji kemampuan bahasa; dan - Pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa. |
No | Jabatan/Unit Kerja | Tugas Pokok dan Fungsi |
27. | Satuan Pengawas Internal | ✓ Merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. ✓ Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan statuta Universitas Riau. |
28. | Dewan Pertimbangan | ✓ Merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Universitas Riau. ✓ Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan statuta Universitas Riau. |
27. | Badan Pengelola Usaha | ✓ Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan Universitas Riau untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas Riau. |
B a b I P e n d a h u l u a n | 25
2. Struktur Organisasi
ORGANISASI UNIVERSITAS RIAU
Ket:
Komando Koordinasi
Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi setelah menjadi BLU
D. Isu-isu Strategis dan Peran Strategis Organisasi
1. Isu-isu Strategis
1. Reputasi dan akreditasi internasional program studi
2. Penataan asset;
3. Pembangunan ZI-WBK/WBBM di seluruh Fakultas dilingkungan Universitas Riau;
4. Kapasitas dosen untuk menghasilkan publikasi internasional bereputasi;
5. Kompetensi lulusan yang mampu siap menghadapi era Society 5.0 dan revolusi industry 5.0;
6. Sarana dan prasarana kegiatan akademik yang perlu diperbarui sesuai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman;
7. Implementasi MBKM dalam pendidikan di Universitas Riau.
2. Peran Strategis
1. Berperan penting dalam peningkatan sistem penjaminan mutu akademik melalui penerapan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) yang berkelanjutan.
2. Berperan penting dalam penguatan manajemen dan tata kelola yang berkualitas untuk mewujudkan good governance melalui peningkatan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi di Universitas Riau;
3. Berperan penting dalam mewujudkan pembangunan ZI-WBK/WBBM pada tahun 2024;
4. Berperan penting dalam percepatan peningkatan mutu dosen melalui program bantuan tugas belajar, pelatihan kompetensi dosen dalam menghasilkan publikasi internasional bereputasi dan pemberikan dukungan fasilitas laboratorium riset serta penyempurnaan tata kelola riset;
5. Berperan penting dalam persaingan kerja lulusan, yang semakin ketat baik dalam maupun luar negeri, serta peningkatan peran alumni kelembagaan dan kerjasama;
6. Berperan penting untuk memperbarui sarana dan prasarana akademik secara bertahap;
7. Berperan penting dalam peningkatan dan penjaminan mutu kurikulum dan relevansi pembelajaran berbasis riset melalui pengembangan peningkatan integrasi riset dalam proses pembelajaran.
Gambar 2 Profil Universitas riau
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Rencana Strategis yang telah dirancang diperbaharui oleh Xxx Xxxxxxx Universitas Riau yang disesuaikan dengan asumsi makro dan mikro yang telah dianalisa sedetail mungkin, sehingga kebijakan, program, dan kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan akan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Rencana Strategis Universitas Riau 2020-2024 untuk mengwujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran.
Visi Universitas Riau
Universitas Riau menetapkan Visi sebagai berikut: “Menjadi Universitas Riset Unggul Bermartabat di Bidang Sains Dan Teknologi di Kawasan Asia Tenggara Tahun 2035”.
Misi Universitas Riau
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut diatas, maka Misi Universitas Riau yang sudah dituangkan dalam Renstra Universitas Riau adalah:
1. Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang unggul.
2. Melaksanakan tata kelola universitas yang bermartabat.
3. Mengembangkan potensi keunggulan mahasiswa.
4. Menciptakan sistem informasi yang handal dan menerapkan inovasi bagi kepentingan masyarakat.
Rencana Kerja Jangka Menengah Universitas Riau
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Universitas Riau menetapkan sasaran, indikator dan target selama lima tahun sebagai berikut, dan juga Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Univesitas Riau Tahun 2020-2024,
Universitas Riau menetapkan sasaran, indikator dan target selama lima tahun sebagai berikut:
Tabel 5 Rencana Strategis dan IKU Universitas Riau
Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Utama | Xxxx xxxx IKU | Target PK 2022 | Target PK 2023 | Target PK 2024 |
Tersedianya program studi yang berkualitas | ||||
Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi. | IKU | 31% | 31% | 32% |
Jumlah keluaran dosen yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat/industri/pemerintah per jumlah dosen. | IKU | 0,50 | 0,50 | 0,50 |
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi. | IKU | 37% | 38% | 38% |
Persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah. | IKU | 5% | 5% | 5% |
Terciptanya tata kelola berbasis Good University Governance /GUG | ||||
Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau persentase pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha, atau dunia industry. | IKU | 41% | 41% | 42% |
Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L | IKU | 87% | 90% | 93% |
Terciptanya Kemandirian dan Prestasi mahasiswa yang handal | ||||
Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil memiliki pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta. | IKU | 60% | 60% | 60% |
Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi | IKU | 20% | 20% | 20% |
Tersedianya sistem perencanaan dan Xxxxxx Inovasi yang unggul | ||||
Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1. | IKU | 52% | 53% | 54% |
Predikat SAKIP | IKU | A | A | A |
Tujuan Strategis Universitas Riau
Universitas Riau dibangun untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Provinsi Riau secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Selain itu eksistensi Universitas Riau ditujukan dapat mengembangkan serta menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan karya seni untuk mewujudkan masyarakat yang madani, unggul dan kompetitif. Oleh sebab itu, dirumuskan tujuan Universitas Riau sebagai berikut:
1. Menghasilkan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul di bidang sains dan teknologi di Asia Tenggara.
2. Mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
3. Menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang berkarakter dan kompeten dalam pengembangan IPTEKSOR.
4. Menyediakan perencanaan, kerjasama berbasis IT
Sebagai Upaya untuk mewujudkan kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratgis Tahun 2020-2024, Universitas Riau merumuskan kinerja yang akan dicapai di tahun 2023, dan dituangkan ke dalam Perjanjian Kinerja sebagai berikut:
Tabel 6 Perjanjian Kinerja Awal
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target PK |
(1) | (2) | (4) |
Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi | Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang berhasil mendapat pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta | 60 |
Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks di luar kampus; atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional | 20 | |
Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi | Persentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) | 20 |
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target PK |
Persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3; memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja | 40 | |
Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen | 0. 5 | |
Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran | Persentase program studi S1 dan D4/D3/D2 yang melaksanakan kerja sama dengan mitra | 50 |
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis projek (team-based project) sebagai sebagian bobot evaluasi | 40 | |
Persentase program studi S1 dan D4/D3/D2 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah | 5 | |
Meningkatnya tata kelola satuan kerja dilingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi | Rata-rata predikat SAKIP Satker minimal BB | A |
Rata-rata nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Satker minimal 80 | 90 |
Kegiatan:
No | Kode | Nama Kegiatan | Alokasi |
1 | 4257 | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi | 201.804.092.000 |
2 | 4470 | Penyedia Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri | 00.000.000.000 |
3 | 4471 | Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Perguruan Tinggi | 391.959.119.000 |
Total | 644.510.958.000 |
Pada perjanjian kinerja akhir terdapat perubahan revisi rencana kerja anggaran tahun 2023 yang telah disahkan dan akan digunakan sebagai dasar analisis pada laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 2023. Rencana kerja tahun 2023 telah dijabarkan dalam DIPA nomor: SP DIPA-023.17.2.677564/2023 tanggal 30 November 2022, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Pagu anggaran awal Rp.644.510.958.000,- setelah revisi pagu anggaran yang akan direalisasikan sebesar Rp.721.374.894.000.- dan akan digunakan dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Rencana kerja anggaran tahun 2023 terjadi 11 kali revisi hal ini dapat dijelaskan atas revisi perubahan RKA-KL sebagai dasar penetapan pagu sebagai berikut: DIPA awal sebesar Rp. 644.510.958.000.- yang disahkan pada tanggal 30 November 2022 dengan nomor: SP DIPA-023.17.2.677564/2023.
Selama periode 01 Januari s.d Desember 2023 tahun anggaran 2023, Universitas Riau melakukan Revisi sebanyak 11 (sebelas) kali, 5 revisi DJA dan 6 revisi DJPB, dengan rincian sebagai berikut:
⮚ DIPA Revisi ke-1 DJA.
Pada tanggal 15 Februari 2023, Universitas Riau memperoleh DIPA sebesar
Rp.675.473.470.000.- yang merupakan revisi di karenakan adanya:
Revisi buka blokir, luncuran anggaran proyek PHLN TA 2023, dan perubahan halaman III DIPA dengan sumber dana Rupiah Murni sebesar Rp.262.786.209.000.- dan PNBP tahun Berjalan Rp.283.021.000.000,-,
Pinjaman luar negeri Rp.129.666.261.000,- dengan rincian yakni: Belanja Pegawai Rp.185.314.742.000,- Belanja Barang Rp.334.165.755.000,- Belanja Modal Rp.155.992.973.000.-
⮚ DIPA Revisi ke-2 DJPB ( Pencantuman Saldo Awal)
Pada tanggal 6 Maret 2023, Universitas Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.675.473.470.000.- yang merupakan revisi di karenakan adanya: Pencantuman Saldo Awal, dan perubahan halaman III DIPA sebesar Rp.00.000.000.000,- dengan sumber dana Rupiah Murni sebesar Rp.262.786.209.000.- dan PNBP tahun Berjalan Rp.283.021.000.000,-,
Pinjaman luar negeri Rp.129.666.261.000,- dengan rincian yakni: Belanja
Pegawai Rp.185.314.742.000,- Belanja Barang Rp.334.165.755.000,- Belanja Modal Rp.155.992.973.000.-
⮚ DIPA Revisi ke-3. DJPB (Penggunaan Saldo Awal sebesar Rp. 00.000.000.000,- Revisi ke-3 ditetapkan pada tanggal 17 April 2023 Universitas Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.739.882.268.000,- yang merupakan revisi “Penggunaan Saldo Awal dan perubahan halaman III DIPA ” dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.262.786.209.000.- dan PNBP tahun Berjalan Rp.347.429.798.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.129.666.261.000,- dengan rincian yakni: Belanja Pegawai Rp.185.314.742.000,- Belanja Barang Rp.185.314.742.000,- Belanja Modal Rp.166.018.266.000.-
⮚ Revisi ke-4 DJA
Revisi ke-4 ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.740.242.288.000,- di karenakan adanya: “Revisi Alokasi bantuan pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian) tahun 2023 Batch Gelombang I dan perubahan halaman III DIPA ”
dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.263.146.229.000,- PNBP tahun berjalan sebesar Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar Rp.00.000.000.000,- Pinjaman luar negeri Rp.00.000.000.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.185.314.742.000,-, belanja barang Rp.388.909.280.000,- Belanja Modal Rp.166.018.266.000,-.
⮚ Revisi ke-5 DJB
Revisi ke-5 ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.740.242.288.000,- di karenakan adanya: “Revisi pergeseran antar KRO dan/atau Rencana Penarikan Hal III DIPA, dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.263.146.229.000,- PNBP tahun berjalan sebesar Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar Rp.00.000.000.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.129.666.261.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.185.314.742.000,-, belanja barang Rp.378.133.500.000,- Belanja Modal Rp.176.794.046.000,-
⮚ Revisi ke-6 DJA
Revisi ke-6 ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.748.677.192.000,- yang merupakan revisi “Revisi Alokasi bantuan pendanaan program revitalisasi LPTK TA 2023, alokasi bantuan pendanaan program kompetisi kampus merdeka (PK-KM) TA 2023, alokasi bantuan pendanaan matching fund (BOPTN Penelitian) TA 2023 Batch I gelombang 3 dan Batch 2, dan perubahan halaman III DIPA” dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.271.581.133.000,- PNBP tahun berjalan sebesar Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar Rp.00.000.000.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.129.666.261.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.185.314.742.000,-, belanja barang Rp.382.970.329.000,- Belanja Modal Rp.180.392.121.000,-
⮚ Revisi ke-7 DJA
Revisi ke-7 ditetapkan pada tanggal 5 September 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.1.014.483.951.000,- di karenakan adanya: “Revisi Alokasi penghargaan capaian IKU PTN di lingkungan dikjendiktiristek TA 2022, alokasi bantuan pendanaan matching fund (BOPTN Penelitian) TA 2023 batch 3 gelombang I, penyesuaian alokasi belanja pegawai TA 2023, percepatan dana PHLN, dan perubahan halaman III DIPA” dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.269.680.738.000,- PNBP tahun berjalan sebesar Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar Rp.00.000.000.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.397.373.415.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.178.137.791.000,-, belanja barang Rp.385.521.875.000,- Belanja Modal Rp.450.824.285.000,-
⮚ Revisi ke-8 DJA
Revisi ke-8 ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.1.015.679.071.000,- di karenakan adanya: “Revisi alokasi tambahan anggaran BOPTN Non Pendidikan dan operasional serta pemeliharaan kantor, dan perubahan Hal III DIPA” dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.270.875.858.000,- PNBP tahun berjalan sebesar
Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar Rp.00.000.000.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.397.373.415.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.178.137.791.000,-, belanja barang Rp.386.716.995.000,- Belanja Modal Rp.450.824.285.000,-
⮚ Revisi ke-9 DJPB
Revisi ke-6 ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.1.015.679.071.000,- di karenakan adanya: “Revisi pergeseran antar KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) satker dan Revisi Rencana Penarikan Hal III DIPA” dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.270.875.858.000,- PNBP tahun berjalan sebesar Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar Rp.00.000.000.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.397.373.415.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.178.137.791.000,-, belanja barang Rp.389.735.191.000,- Belanja Modal Rp.447.806.089.000,-
⮚ Revisi ke-10 DJPB
Revisi ke-6 ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.1.015.679.071.000,- di karenakan adanya: “Revisi pergeseran antar KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) satker dan Revisi Rencana Penarikan Hal III DIPA”
dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.270.875.858.000,- PNBP tahun berjalan sebesar Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar Rp.00.000.000.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.397.373.415.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.178.137.791.000,-, belanja barang Rp.393.214.749.000,- Belanja Modal Rp.444.326.531.000,-
⮚ Revisi ke-11 DJPB
Revisi ke-6 ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2023 Universitasa Riau memperoleh DIPA sebesar Rp.1.015.679.071.000,- di karenakan adanya: “Revisi penyelesaian pagu minus belanja pegawai operasional dan Revisi Rencana Penarikan Hal III DIPA” dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp.270.875.858.000,- PNBP tahun berjalan sebesar Rp.347.429.798.000,- dan penggunaan Saldo Awal BLU sebesar
Rp.00.000.000.000,-, Pinjaman luar negeri Rp.397.373.415.000,- dengan rincian belanja untuk belanja pegawai Rp.178.137.791.000,-, belanja barang Rp.393.214.749.000,- Belanja Modal Rp.444.326.531.000,-
Tabel 7 Perjanjian Xxxxxxx Xxxxx
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target PK |
(1) | (2) | (4) |
Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi | Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil memiliki pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta | 60 |
Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi | 30 | |
Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi | Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi | 20 |
Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau persentase pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha, atau dunia industri. | 20 | |
Jumlah keluaran dosen yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat/industri/pemerintah per jumlah dosen | 0.5 | |
Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran | Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1 | 0.6 |
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi | 40 | |
Persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah | 5 | |
Meningkatnya tata kelola satuan kerja dilingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi | Predikat SAKIP Satker | A |
Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L | 90 |
Kegiatan:
No | Kode | Nama Kegiatan | Alokasi |
1 | 4470 | Penyedia Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri | 00.000.000.000 |
2 | 4471 | Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Perguruan Tinggi | 760.645.951.000 |
3 | 4257 | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi | 195.822.261.000 |
Total | 1.015.676.071.000 |
Program Prioritas
Program Prioritas yaitu adanya pembangunan 10 gedung dari sumber dana PHLN dan gedung KDP pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Anggaran PUPR Antara lain:
1. Kelas Terpadu (Integrated Classroom)
2. Laboratorium Terpadu (Integrated Laboratorium)
3. Gedung Utama Ilmu Kesehatan (Health Studies Complex)
4. Gedung Serba Guna Universitas Riau (Student Center)
5. Boat House And Marine Center (Gedung Kajian Ilmu Kelautan)
6. Food Science Center (Gedung Kajian Ilmu Pangan)
7. Information Technology Center (Gedung Teknologi Informasi Dan Komunikasi)
8. University Main Library (Gedung Perpustakaan Universitas Riau)
9. Postgraduate Center (Gedung Pascasarjana)
10. University Training Center (Gedung Pendidikan Dan Pelatihan Universitas Riau)
11. Gedung Kuliah Fakultas Ekonomi dan Bisnis
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
X. Xxxxxan Kinerja Universitas Riau
Sesuai perjanjian kinerja tahun 2023, Universitas Riau menetapkan 4 (empat) sasaran dengan 10 (sepuluh) indikator kinerja, dengan tingkat ketercapaian mulai dari 2021 s.d 2023 sebagai berikut:
Tabel 8 Capaian Indikator Kinerja Organisasi Tahun 2021.
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Tahun 2021 | ||
Target | Realisasi | Persentase | ||
Tersedianya program studi yang berkualitas | Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 Yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks di luar kampus; atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional | 30% | 27.27% | 90.89% |
Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen | 15% | 44.75% | 298% | |
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis projek (team-based project) sebagai sebagian bobot evaluasi | 35% | 33.99% | 97.11% | |
Persentase program studi S1 dan D4/D3/D2 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah | 5% | 3.28% | 65.57% | |
Terciptanya tata kelola berbasis Good University Governance /GUG | Persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3; memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja | 40% | 46.98% | 117.45% |
Rata-rata nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Satker minimal 80 | 89.25% | 84.69% | 94.89% | |
Terciptanya Kemandirian dan Prestasi mahasiswa yang handal | Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang berhasil mendapat pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta | 80% | 35.81% | 44.77% |
Persentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir | 20% | 33.86% | 169.32% | |
Tersedianya sistem perencanaan dan Produk Inovasi yang unggul | Persentase program studi S1 dan D4/D3/D2 yang melaksanakan kerja sama dengan mitra | 50% | 83.61% | 167.21% |
Rata-rata predikat SAKIP Satker minimal BB | BB | A | 125.00% |
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Universitas Riau
B a b I I I A k u n t a b i l i t a s K i n e r j a | 39
Tabel 9 Capaian Indikator Kinerja Organisasi Tahun 2022 dan 2023
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Tahun 2022 | Tahun 2023 | ||||
Target | Realisasi | Persen tase | Target | Realisasi | Persen tase | ||
Tersedianya program studi yang berkualitas | Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi (IKU2) | 20 | 26,73 | 133,64 % | 30 | 5,93 | 19,78% |
Jumlah keluaran dosen yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat/industri/pemerintah per jumlah dosen (IKU5) | 0,5 | 0,64 | 127,88 % | 0,5 | 0,5 | 100% | |
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi (IKU7) | 40 | 29,77 | 74,42% | 40 | 66,36 | 165,90 % | |
Persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah (IKU8) | 5 | 3,23 | 64,52% | 5 | 1,64 | 32,79% | |
Terciptanya tata kelola berbasis Good University Governance /GUG | Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau persentase pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha, atau dunia industri (IKU4) | 40 | 51,12 | 127,80 % | 20 | 31,38 | 156,90 % |
Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L | 90 | 94,08 | 104,53 % | 90 | 94,80 | 105,33 % | |
Terciptanya Kemandirian dan Prestasi mahasiswa yang handal | Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil memiliki pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta (IKU1) | 60 | 54,80 | 91.33% | 60 | 64,30 | 107,17 % |
Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi (IKU3) | 20 | 20 | 100.00 % | 20 | 49,58 | 247,92 % | |
Tersedianya sistem perencanaan dan Produk Inovasi yang unggul | Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1 | 50 | 79,03 | 158,06 % | 0,6 | 1,09 | 181,83 % |
Predikat SAKIP Satker | A | A | 100% | A | A | 100% |
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Universitas Riau
Sasaran Kinerja Strategis 1
Tersedianya program studi yang berkualitas.
Sasaran Strategis tersedianya program studi yang berkualitas terdiri dari 4 (empat) Indikator Utama, ini merupakan upaya yang harus ditingkatkan yaitu:
1. Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi.;
2. Jumlah keluaran dosen yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat/industri/pemerintah per jumlah dosen;
3. Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi;
4. Persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah;
Dari 4 (empat) indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur sasaran kinerja, 2 (dua) indikator kinerja sudah mencapai target dan satu target diatas 100%, 2 (dua) belum mencapai target yaitu: 1. Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi (IKU2) dikarenakan kurangnya pemahaman tentang kurikulum MBKM di tingkat mahasiswa dan dosen, kompetisi dan perlombaan tingkat Internasional dan nasional masih sedikit diikuti oleh mahasiswa.
1. Persentase program studi S1 dan D4/D3/D2 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah (IKU8) dikarenakan masih terbatasnya kemampuan prodi dalam memenuhi instrumen akreditasi 9 standar terutama untuk kriteria 9 (luaran dan capaian), juga masih rendahnya kapasitas prodi dalam memahami proses akreditasi internasional, ketersediaan kurikulum OBE, regulasi, dan informasi, masih menggunakan bahasa Indonesia. Akreditasi Internasional Unggul hanya baru satu dari LAM PTKes yang diakui pemerintah (sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional), Dimana pada tahun 2023 ada beberapa program studi yang sudah mengusulkan untuk Akreditasi program studi Internasional.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Universitas Riau
Adapun 1 (satu) indikator kinerja sudah melebihi target yaitu diatas 100% yakni: 1) Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi (IKU7).
Untuk mencapai sasaran tersedianya program studi yang berkualitas pada tahun 2023 telah dianggarkan sebesar Rp. 704,809,005,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 590,973,433,426 atau 83,85%.
Tingkat pencapaian sasaran strategis I yaitu Tersedianya program studi yang berkualitas adalah sebagai berikut:
CAPAIAN KINERJA SASARAN STRATEGIS I
IKU8, 32.79%
IKU2, 19.78%
IKU5, 100.00%
IKU7, 165.90%
Grafik 8 Capaian Kinerja Sasaran Strategis I
Indikator Kinerja Utama 1.1.
Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi.
1. Penjelasan defenisi operasional indicator kinreja
a. Kriteria kegiatan pembelajaran di luar program studi :
Mahasiswa Sl/D4/D3/D2/D1 yang menghabiskan sampai dengan 20 (dua puluh) sks per semester di luar program studi. Batas minimal yang dapat dihitung adalah paling sedikit 10 (sepuluh) sks untuk mahasiswa S1/D4/D3 dan 5 (lima) sks untuk mahasiswa D1 dan D2. Kegiatan boleh dikombinasikan dan dihitung kumulatif: :
1) Magang atau praktik kerja:
Kegiatan magang di sebuah perusahaan, organisasi nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, ataupun perusahaan rintisan (startup company).
2) Proyek di desa:
Proyek sosial/pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lain-lain.
3) Mengajar di sekolah:
Kegiatan mengajar di sekolah dasar dan menengah. Sekolah dapat berlokasi di kota, desa, ataupun daerah terpencil.
4) Pertukaran pelajar:
Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi 1ain, baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Pertukaran pelajar juga menghitung aktivitas mahasiswa yang dilakukan antar program studi pada perguruan tinggi yang sama dan mahasiswa inbound yang diterima perguruan tinggi dalam program pertukaran mahasiswa.
5) Penelitian atau riset:
Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti.
6) Kegiatan wirausaha:
Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri ataupun bersamasama dengan mahasiswa lain.
7) Studi atau proyek independen:
Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek yang diinisiasi secara mandiri (untuk mengikuti lomba tingkat internasional yang relevan dengan keilmuannya, proyek teknologi, maupun rekayasa sosial) yang pengerjaannya dapat dilakukan secara mandiri ataupun bersama-sama dengan mahasiswa lain.
8) Proyek kemanusiaan:
Kegiatan sosial/pengabdian kepada masyarakat yang merupakan program perguman tinggi atau untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri (seperti penanganan bencana alam, pemberdayaan masyarakat, penyelamatan lingkungan, palang merah, peace corps, dan seterusnya).
9) Bela negara:
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada mahasiswa guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara dan cinta tanah air (contoh: Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), komponen cadangan, dan seterusnya). Kegiatan diselenggarakan oleh:
a) Perguruan tinggi bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan/atau kementerian/ lembaga lain terkait; dan/ atau
b) Kementerian Pertahanan dan/atau kementerian/lembaga lain terkait.
b. Kriteria prestasi
Mahasiswa S1 dan D4/D3 /D2/Dl yang berhasil:
1) Berprestasi dalam kompetisi atau lomba pada peringkat juara I sampai dengan juara III pada kompetisi:
a) tingkatinternasional;
b) tingkat nasional; atau
c) tingkat provinsi.
2) Memiliki karya yang digunakan dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat.
3) Mendapatkan sertifikasi kompetensi internasional.
2. Cara Perhitungan Indikator Kinerja
Keterangan:
a = jumlah mahasiswa yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi sesuai kriteria minimal
b = jumlah mahasiswa inbound yang diterima dalam program pertukaran mahasiswa sesuai kriteria minimal
c = jumlah prestasi oleh mahasiswa.
x = jumlah mahasiswa yang memenuhi syarat menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi
y = total jumlah mahasiswa aktif.
k = konstanta bobot (pembobotan mempertimbangkan kuantitas konversi sks, tingkat wilayah kompetisi, dan peringkat kejuaraan, dan sebagainya)
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan indikator kinerja
Indikator Kinerja Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi, dari target yang ditetapkan sebesar 30 terealisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 5,93, dengan persentase capaian kinerja sebesar 19,78%.
4. Perbandingan realisasi capaian tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan indikator kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 20 tercapai 26 dengan persentase capaian sebesar 133,64% sedangkan pada tahun 2023 dengan target 30 tercapai 5,93 dengan persentase capaian sebesar 19,77%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih rendah persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022 menurun sebesar 113,86% dikarenakan
adanya perubahan Kepmendikbudristek nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama PT dan LLDIKTI di Kepmendikbudristek dan perubahan target dari 20 menjadi 30 serta formula perhitungan dan pembobotan konstanta di masing- masing kegiatan juga mengalami perubahan.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan realisasi tahun berjalan dengan target kinerja tahun 2023 yaitu 30 dan target kinerja sampai periode akhir renstra 2020-2024 yaitu 32 ada selisih target sebesar 2 dari tahun 2023 dimana masih belum dapat dicapai. Jika dibandingkan realisasi capaian tahun 2023 dengan target tahun 2024 masih belum tercapai, target kinerja pada periode akhir Renstra tahun 2024 yaitu sebesar 32 sedangkan capaian kinerja tahun 2023 sebesar 5,93 masih ada selisih sebesar 26.07 yang akan di capai ditahun 2024.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Dimana analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. penerbitan SK Rektor tentang panduan/pedoman pelaksanaan MBKM di Universitas Riau;
2. dokumen pengakuan SKS pelaksanaan MBKM;
3. dokumen konveksi sks pelaksanaan MBKM;
4. magang di perusahaan, melakukan penelusuran informasi terkait kompetisi dan prestasi mahasiswa pada bidang kemahasiswaan.
5. mengikutsertakan mahasiswa dalam perlombaan ditingkat nasional dan internasional;
6. lomba PCR-Gen UNRI;
7. lomba Kreatifitas Mahasiswa AIPNI 2023.
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Penyebab keberhasilan dan kegagalan pencapaian target persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi dikarenakan selain adanya perubahan Kepmendikbud nomor 210/M/2023 dan perubahan target dari 20 menjadi 30 serta formula perhitungan dan pembobotan konstanta di masing-masing kegiatan juga masih sedikitnya mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM yang memenuhi kreteria 20 sks dan paling sedikit 10 sks, dan juga untuk prestasi mahasiswa ditingkat nasional masih rendah. dari target yang ditetapkan sebesar 30 terealisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 5,93, dengan persentase capaian kinerja sebesar 19,78%.
Capaian IKU 2
25.00
20.12
20.00
15.00
10.00
9.32
6.54 6.48 6.69
5.00
5.00
2.96
1.62
2.81
0.66
0.00
Fisip FEB FMIPA FPK FKIP FP
FT
FK FH X.Xx
Grafik 9 Capaian IKU 2 Per Fakultas
8. Analisis hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. kompetisi dan perlombaan tingkat nasional masih sedikit diikuti oleh mahasiswa karena belum tersosialisasikan even lomba tingkat nasional dan internasional dengan baik;
2. kurangnya pemahaman tentang kurikulum MBKM di tingkat mahasiswa dan Dosen;
3. program magang mahasiswa pada prodi kedokteran di institusi lain sulit dilaksanakan dalam kurikulum pendidikan kedokteran;
4. mayoritas penyelenggara kegiatan kompetisi lomba melaksanakan kegiatan pada semester 2 TW4;
5. kurang Sosialisasi SOP Konversi nilai MK MBKM;
6. permasalahan dana mahasiswa terkait lokasi penempatan untuk MBKM;
7. konversi nilai MK MBKM.;
9. Analisis terkait Langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah atau strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. membentuk pusat MBKM di LPPMP yang dikelola oleh Koordinator Pusat MBKM;
2. mengimplementasikan kerjasama dengan institusi lain untuk kegiatan mbkm mahasiswa, memfasilitasi mahasiswa dalam mengikuti perlombaan, serta melakukan pendampingan oleh masing masing prodi;
3. melakukan sosialisasi mengenai perlombaan yang ada di tingkat nasional dan internasional;
4. penjajakan kerjasama dengan institusi pendidikan kedokteran lain untuk menyediakan mata kuliah pilihan yang dapat mendukung program MBKM (khusus untuk FK);
5. peningkatan keterlibatan dosen sebagai pembimbing mahasiswa;
6. pembinaan Prestasi, Perluasan Akses Informasi Kompetisi, Meningkatkan Reward, Optimalisasi Sistem Pendataan Prestasi Mahasiswa;
7. mendisign program MBKM Mandiri di Tingkat Fakultas;
8. menyediakan program kukerta MBKM melalui LPPM;
9. adanya alokasi anggaran kegiatan MBKM;
10. mempercepat penyusunan Kurikulum MBKM dan melakukan sosialisasi pada seluruh mahasiswa.;
Indikator Kinerja Utama 1.2
Jumlah keluaran dosen yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat/industri/pemerintah per jumlah dosen.
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja
Kategori luaran:
a. Karya tulis ilmiah, terdiri atas:
1) jurnal ilmiah, buku akademik, dan bab (chapter) dalam buku akademik.
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Terindeks oleh lembaga global yang bereputasi (urutan penulis tidak dibedakan bobotnya, untuk mendorong kolaborasi internasional); - karya ilmiah/buah pemikiran didiseminasikan di konferensi atau seminar internasional; atau - karya ilmiah/buah pemikiran didiseminasikan dalam bentuk artikel ilmiah populer yang diterbitkan di media dengan pembaca internasional. | - Ide di dalam jurnal, buku, atau bab (chapter) dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan; - penelitian dikutip lebih dari 10 (sepuluh) kali oleh peneliti lain; - hasil penelitian dipakai sebagai bahan mengajar oleh dosen lain; atau - buku berhasil diterbitkan dengan skala distribusi tingkat nasional. |
2) Karya rujukan: buku saku (handbook) pedoman (guidelines), manual, buku teks (textbook), monograf, ensiklopedia, kamus.
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Dipublikasikan oleh penerbit internasional; - Dipakai dikomunitas akademik atau professional skala internasional; - Disusun bersama penulis dengan latar belakang internasional; atau - Terlibat dalam penyusunan buku saku (handbook) berisi pemikiran mutakhir dan orisinal dari sesame akademik internasional yang mempunyai spesialisasi dibidangnya. | - Buku saku (handbook), buku Teks (textbook), monograf dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan |
3) Studi kasus
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Studi kasus digunakan sebagai bagian pembelajaran atau penelitian di perguruan tinggi luar negeri. | - Studi kasus digunakan sebagai bahan pembelajaran pemecahan studi kasus (case method) dalam mata kuliah perguruan tinggi nasional. |
4) Laporan penelitian untuk mitra
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Memenuhi semua kriteria kesuksesan penerapan di masyarakat, pada skala multilateral atau internasional | - Penelitian diterapkan atau dikerjakan untuk lembaga pemerintah, perusahaan swasta, BUMN/BUMD, organisasi nirlaba, atau organisasi multilateral. |
b. Karya terapan, terdiri atas:
1) Produk fisik, digital, dan algoritme (termasuk prototipe)
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Mendapat penghargaan internasional; - Dipakai oleh perusahaan atau organisasi pemerintah/nonpemerintah berskala internasional; atau - Terdapat kemitraan antara investor dan perusahaan atau organisasi pemerintah/nonpemerintah berskala internasional | - Memperoleh Paten Nasional; - Pengakuan asosiasi; - Dipakai oleh industry/perusahaan atau lembaga pemerintah/nonpemerintah; atau - Terdapat kemitraan antara investor dan perusahaan atau organisasi pemerintah/nonpemerintah berskala nasional. |
2) Pengembangan invensi dengan mitra
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Karya dikembangkan bersama dengan mitra internasional atau multinasional | - Karya didanai oleh, dikembangkan bersama dengan, atau digunakan oleh industri di dalam negeri. |
x. Xxxxx seni, terdiri atas:
1) Visual, audio, audio-visual, pertunjukan, (performance)
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
Kareksi karya asli, bukan karya reproduksi dan : - Dapat sponsorship/pendanaan dari organisasi nonpemerintah internasional; - Tercantum pada katalog pameran terbitan internasional baik akademik maupun komersial; - Ditampilkan difestival, pameran, dan pertunjukan berskala internasional dengan proses seleksi yang ketat | Kareksi karya asli, bukan karya reproduksi dan : - Dapat sponsorship/pendanaan dari organisasi nonpemerintah; - Dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukan resmi nasional; - Lolos kurasi pihak ketiga; - Metode berskala (art methods) digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti art therapy untuk situasi kebencanaan, penerapan |
(misalnya panel juri, dan tema, dan lain-lain); atau - Mendapat penghargaan berskala internasional | desain yang inklusif untuk disabilitas, dan lain-lain; atau - Diakui atau dibiayai oleh industry atau pemerintah. |
2) Desain konsep, desain produk, desain komunikasi visual, desain arsitektur, desain kriya
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Karya tercantum pada katalog parneran terbitan internasional, baik akademik maupun komersil; - karya ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukan berskala internasional; atau - karya mendapat penghargaan berskala internasional. | - Koleksi karya asli; - dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukan resmi di daerah maupun nasional; - lolos kurasi pihak ketiga; - metode berkarya (art methods) digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti art therapy untuk situasi kebencanaan, penerapan desain yang inklusif untuk disabilitas, dan lain-lain; atau - karya diakuisisi atau dibiayai oleh industri atau pemerintah. |
3) Karya tulis novel, sajak, puisi, notasi music
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Karya mendapat penghargaan (award, shortlisting, prizes) berskala internasional; - Karya ditampilkan di festival atau acara pertunjukan berskala nasional; atau - Karya ditinjau/direviu secara subtansial oleh kalangan akademisi/praktisi internasional. | - Karya asli; - Karya dipublikasikan/didiskusikan di festival atau acara pertunjukan berskala nasional. - Karya diterbitkan, baik oleh penerbit akademik maupun penerbit komersial yang bereputasi; atau - Karya dibiayai oleh industry atau pemerintah |
4) Karya preservasi, contoh: modernisasi seni tari daerah
Kriteria Rekognisi Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Dapat sponsorship f pendanaan dari organisasi nonpemerintah internasional; - karya tercantum pada katalog pameran terbitan internasional, baik akademik maupun komersil; - karya ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukan berskala internasional dengan proses seleksi | - Dapat sponsorship I pendanaan dari organisasi nonpemerintah; - dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukan resmi nasional; - lolos kurasi pihak ketiga; atau - karya diakuisisi atau dibiayai oleh sektor privat atau industri atau pemerintah. |
yang ketat (misalnya panel juri, tema, dan lain-lain); atau - karya mendapat penghargaan berskala internasional. |
2. Cara perhitungan indikator kinerja
Keterangan:
n = jumlah karya dosen dengan NIDN/NIDK yang mendapat rekognisi internasional atau digunakan oleh masyarakat/industri/pemerintah
t = jumlah dosen dengan NIDN/NIDK
k = konstanta bobot (pembobotan mempertimbangkan tingkat rekognisi internasional atau penerapan oleh masyarakat/industri/pemerintah atas karya).
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Jumlah keluaran dosen yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat/industri/pemerintah per jumlah dosen, dari target yang ditetapkan sebesar 0,5 terealisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 0,5, dengan persentase capaian kinerja sebesar 100%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 0,5 tercapai 0,64 dengan persentase capaian sebesar 127,88% sedangkan pada tahun 2023 dengan target 0,5 tercapai 0,5 dengan realisasi persentase capaian sebesar 100%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih rendah persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022 karena adanya perubahan kepmendikbudristek terkait dengan formula perhitungan dan pembobotan konstanta pada karya ilmiah penelitian di tahun walaupun target pada tahun 2022 dengan 2023 masih tetap sama.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja.
Jika dibandingkan target kinerja pada tahun 2023 dengan target kinerja sampai periode akhir renstra 2020-2024 yaitu 0,5 sudah sama dengan target tahun 2023. Untuk itu jika dibandingkan realisasi capaian tahun 2023 dengan target tahun 2024 sudah tercapai dari target periode akhir renstra, target kinerja pada periode akhir Renstra tahun 2024 yaitu sebesar 0,5 sedangkan capaian kinerja tahun 2023 sebesar 0,5 dengan persentase capaian 100%.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. publikasi hasil penelitian dalam jurnal internasional terindeks pada databse yang bereputasi;
2. diseminasi hasil penelitian dalam pertemuan ilmiah internasional;
3. proses penelitian dan pengabdian revisi oleh revxxxx dan penerbitan SK;
4. penerbitan buku TTG (Teknologi Tempat Guna) dan menunggu output lain dari hasil penelitian dosen lainnya;
5. penandatanganan kontrak kerja pendor;
6. Pengumpulan dokumen penelitian/Jurnal Internasional serta pengabdian kepada masyarakat;
7. monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian.;
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja.
Indikator Kinerja Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen, pada tahun 2023 tingkat capaian indikator ini sudah mencapai target yang ditetapkan dikarenakan sudah banyaknya dosen NIDN/NIDK yang keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terekognisi internasional.
dari target yang ditetapkan sebesar 0,5 terealisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 0,5, dengan persentase capaian kinerja sebesar 100%.
8. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. Jumlah dosen yang terlibat penelitian kompetitif nasional relatif rendah dibanding dengan jumlah dosen yang ada;
2. belum ada pemerataan keahlian di semua bidang keilmuan;
3. belum lengkapnya sarana dan prasarana penelitian.;
9. Analisis terkait langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah atau strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. mendorong peningkatan Rekognisi Internasional melalui workshop untuk dosen dan memberikan bantuan berupa coaching clinic penulisan proposal penelitian dan pengabdian kepada dosen;
2. coaching Paten atau Paten Sederhana dan sosialisasi produk2 KI yang sesuai dengan jenis-jenis penelitian;
3. meningkatkan kemampuan dosen dalam publikasi hasil penelitian ke jurnal internasional dan bereputasi;
4. merencanakan penerbitan pada jurnal internasional dan Workshop penulisan manuscribt untuk publikasi jurnal internasional bereputasi;
5. menyediakan anggaran/bantuan untuk publikasi internasional dan pengabdian kepada masyarakat dan memberikan informasi-informasi terkait jurnal bereputasi nasional maupun internasional;
6. meningkatkan kerjasama riset dan dengan peneliti luar yang bereputasi.;
Indikator Kinerja Utama 1.3
Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi.
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja.
a. Kriteria metode pembelajaran
Metode pembelajaran di dalam kelas harus menggunakan salah satu atau kombinasi dari metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project).
1) Pemecahan kasus (case method)
a) mahasiswa berperan sebagai "protagonis" yang berusaha untuk memecahkan sebuah kasus;
b) mahasiswa melakukan analisis terhadap kasus untuk membangun rekomendasi solusi, dibantu dengan diskusi kelompok untuk menguji dan mengembangkan rancangan solusi; atau
c) kelas berdiskusi secara aktif, dengan mayoritas dari percakapan dilakukan oleh mahasiswa, sedangkan dosen hanya memfasilitasi dengan cara mengarahkan diskusi, memberikan pertanyaan, dan observasi.
2) Pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project):
a) kelas dibagi menjadi kelompok lebih dari I (satu) mahasiswa untuk mengerjakan tugas bersama selama jangka waktu yang ditentukan;
b) kelompok diberikan masalah nyata yang terjadi di masyarakat atau pertanyaan kompleks, lalu diberikan ruang untuk membuat rencana kerja dan model kolaborasi;
c) setiap kelompok mempersiapkan presentasi/karya akhir yang ditampilkan di depan dosen, kelas, atau audiens lainnya yang dapat memberikan umpan balik yang konstruktif;
d) dosen membina setiap kelompok selama periode pekerjaan proyek dan mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis dan kreatif dalam kolaborasi.
e) kelompok diberikan project dari dunia usaha industri.
b. Kriteria evaluasi:
50% (lima puluh persen) dari bobot nilai akhir harus berdasarkan kualitas partisipasi diskusi kelas (case method) dan/atau presentasi akhir pembelajaran kelompok berbasis projek (team-based project).
2. Cara perhitungan indikator kinerja
𝑛
𝑥 100
𝑡
Keterangan:
n = jumlah mata kuliah yang menggunakan case method atau team-base project sebagai bagian dari bobot evaluasi
x = total jumlah mata kuliah yang kelasnya diselenggarakan pada tahun berjalan
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi, dari target yang ditetapkan sebesar 40 terealisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 66,36, dengan persentase capaian kinerja sebesar 165,90%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 40 tercapai 29,77 dengan persentase capaian sebesar 74,42% sedangkan pada tahun 2023 dengan target 40 tercapai 66,36 dengan realisasi persentase capaian sebesar 165,90%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih tinggi persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja.
Jika dibandingkan target kinerja pada tahun 2023 dengan target kinerja periode akhir renstra dimana target tahun 2023 sebesar 40 sedangkan target periode akhir renstra sebesar 38, maka target kinerja tahun 2023 sudah diatas dari target periode akhir renstra. Untuk itu jika capaian target tahun 2023 dibandingkan dengan target akhir renstra 2020-2024 sudah terealisasi sebesar 105,26% dimana target kinerja pada periode akhir Renstra tahun 2024 yaitu sebesar 38 sedangkan capaian kinerja tahun 2023 sebesar sebesar 40 dengan persentase capaian 105,26%.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja.
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. menyusun RPP, dan RKPP perkuliahan berbasis team based project bagi mata kuliah yang sudah berbasis team based project.;
2. merencanakan penambahan mata kuliah wajib umum (MKWU) dan mata kuliah universitas (MKU) yang menggunakan metode Case method;
3. Pengimputan data ke sistem SIA;
4. Penambahan kegiatan pembelajaran yang menggunakan case methode dan projeck methode pada sebagian mata kuliah di semua jurusan;
5. melakukan persiapan penambahan mata kuliah wajib umum (MKWU) dan mata kuliah universitas (MKU) yang menggunakan metode CBL dan terciptanya RPS sesuai dengan format MBKM pada 6 prodi S1 yang di danai oleh Hibah (LPPMP).;.
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja.
Indikator Kinerja Persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team-based project) sebagai bagian dari bobot evaluasi, pada tahun 2023 tingkat capaian indikator ini melebihi dari seratus persen pencapaiannya, dikarenakan sudah banyak menggunakan metode pembelajaran tersebut dan juga sudah tersosialisasikan keseluruh fakultas yang ada
dilingkungan Universitas Riau, Penyusunan RPS MK sudah menyesuaikan dengan case method dan team based project, serta dosen sudah memahami tentang metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project (team base project). Dari target yang ditetapkan 40 terealisasi sampai akhir tahun 2023 sebesar 66,36, dengan persentase capaian kinerja sebesar 165,90%.
Capaian IKU 7
120.00%
98.77%
100.00%
73.33%
80.00%
78.00%
80.00%
60.60%
65.37%
60.00%
60.39%
61.14%
60.00%
40.00%
14.08%
20.00%
0.00%
Fisip
FEB FMIPA FPK
FKIP
FP
FT
FK
FH
X.Xx
Grafik 10 Capaian IKU 7 Per Fakultas.
8. Analisis hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. Belum maksimalnya monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran yang menggunakan case methode dan projeck methode;
2. evaluasi pembelajaran case method atau team-based project belum masuk dalam bobot evaluasi;
3. sistem pembelajaran masih berpusat pada dosen (Lecture Base).;
9. Analisis terkait langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja.
Untuk Analisis langkah yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada semester telah berjalan;
2. Mendorong program studi untuk meningkatkan kualitas metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis projek (team-based project) sebagai sebagian bobot evaluasi;
3. Mempercepat penyusun RPS MK menyesuaikan dengan case based methode/team based project;
4. Melaksanakan pelatihan penyusunan RPS dengan Case methode dan Team based project.
Indikator Kinerja Utama 1.4
Persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah.
1. Kriteria Akreditasi dan sertifikasi:
Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja Akreditasi atau sertifikasi internasional adalah: lembaga akreditasi atau sertiflkasi internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Cara perhitungan indikator kinerja
𝑛
𝑥 100
𝑡
Keterangan:
n = jumlah program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah
t = jumlah prograrn studi S1dan D4/D3 yang telah meluluskan minimal 1 (ka1i)
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Persentase program studi S1 dan D4/D3 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah, pada tahun 2023 target yang ditetapkan sebesar 5 terealisasi sebesar 1,64, dengan persentase capaian kinerja sebesar 32,79%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 5 tercapai 3,23% dengan persentase capaian sebesar 64,52% sedangkan pada tahun 2023 dengan realisasi persentase capaian sebesar 1,64, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 sebesar 32,79% lebih rendah persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022 karena pada tahun 2023 ada akreditasi yang mendapatkan unggul dari LAM-PTKes hanya 1 program studiyaitu program studi S1 Kedokteran.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan target kinerja pada tahun 2023 dengan target kinerja periode akhir renstra tahun 2020-2024 dimana target tahun 2023 sebesar 5 dan target periode akhir renstra sebesar 5, maka target kinerja tahun 2023 masih sama dengan target periode akhir renstra. Untuk itu jika capaian target tahun 2023 dibandingkan dengan target tahun akhir renstra 2024 baru terealisasi persentasenya sebesar 32,79% dimana target kinerja pada periode akhir Renstra tahun 2024 yaitu sebesar 5 sedangkan capaian kinerja tahun 2023 sebesar sebesar 1,64 dengan persentase capaian 32,79%.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. persiapan pendaftaran Akreditasi Prodi S1 Teknik Sipil, S2 Teknik Kimia, S1 Ekonomi Pembangunan, D3 Akuntansi, S1 Akuntansi dan S1 Pendidikan Ekonomi;
2. program studi S1 Teknik Sipil melakukan registrasi ke IABEE;
3. pendampingan penyusunan dokumen Akreditasi Internaisonal.;.
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Capaian IKU 8
120%
100%
100%
80%
60%
40%
20%
0%
Fisip
FEB FMIPA FPK
FKIP
FP
FT
FK
FH
X.Xx
Indikator Kinerja Persentase program studi S1 dan D4/D3/D2 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah, pada tahun 2023 tingkat capaian indikator ini belum mencapai target yang ditetapkan. Dari target yang ditetapkan sebesar 5 terealisasi sebesar 1,64, dengan demikian persentase capaian adalah sebesar 32,79% dikarenakan masih terbatasnya kemampuan prodi dalam memenuhi instrumen akreditasi 9 standar terutama untuk kriteria 9 (luaran dan capaian), dan ketersediaan kurikulum OBE, regulasi, informasi, masih menggunakan bahasa Indonesia.
0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% | 0% 0% |
Grafik 11 Capaian IKU 8 Per Fakultas.
8. Analisis Hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. pembiayaan untuk mendatangkan asesor dari Organisasi akreditasi internasional;
2. kemampuan ber bahasa asing (internasional) dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa;
3. sarana prasarana belum standar internasional;
4. ketersediaan kurikulum OBE, regulasi, informasi, masih menggunakan bahasa Indonesia;
5. standar pelayanan bertarap internasional belum tersedia.;.
9. Analisis terkait langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. memasukan Akreditasi Internasional sebagai salah satu program Strategis Unri Tahun 2022-2026;
2. melakukan sosialisasi pentingnya Akreditasi Internasional;
3. mengalokasikan dana didalam RKAKL untuk pembiayaan proses Akreditasi Internasional;
4. melakukan Benchmarking ke PTN yang sudah memperoleh Akreditasi Internasional;
5. mengindentifikasi Prodi yang potensial untuk menyusn borang atau mengajukan Akreditas Internasional yang didanai oleh Universitas;
6. Universitas melakukan pendampingan untuk prodi yang akan mengajukan Akreditasi Internasional;
7. pembukaan kelas Internasional pada setiap program studi.;
8. mengundang nara sumber yang kompeten dari berbagai PTN dalam rangka meningkatkan Akreditas Internasional.;
Sasaran Kinerja Strategis 2
Sasaran strategis terciptanya tata kelola berbasis Good University Governance /GUG terdiri dari 3 Indikator Utama yang harus ditingkatkan yaitu:
1. Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau persentase pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha, atau dunia industri;
2. Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L.
Dari dua indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur sasaran kinerja, kedua indikator kinerja tersebut sudah melebihi pencapaian target diatas 100%. Indikator Persentase dosen tetap memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja dengan target 20 tercapai sebesar 31,38 persentase capaian 156,90%, dan Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L dengan target 90 tercapai sebesar 94,8 dengan persentase capaian sebesar 105,33% dikarenakan adanya, dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/propesi yang diakui oleh industry dan dunia kerja atau kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja juga bertambah walaupun jumlah dosen juga mengalami pertambahan tetapi masih tetap capaiannya diatas 100%. Sasaran Terciptanya tata kelola berbasis Good University Governance /GUG, pada tahun 2022 telah dianggarkan sebesar Rp. 236,303,716,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 218,941,519,484,-. atau 92,65%.
Adapun tingkat pencapaian sasaran strategis II yaitu Terciptanya tata kelola berbasis Good University Governance /GUG adalah sebagai berikut:
CAPAIAN KINERJA SASARAN STRATEGIS II
NKA, 105.33%
IKU4, 156.90%
Grafik 12 Capaian Kinerja Sasaran Xxxxxxxxx XX
Indikator Kinerja Utama 2.1
Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau persentase pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha, atau dunia industri (IKU4)
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja.
a. Kriteria sertifikat kompetensi/profesi;
Dosen yang memiliki sertilikasi dari lembaga berikut:
1) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) nasional dengan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) aktif.
2) Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3) Lembaga atau asosiasi profesi atau sertifikasi internasional;
4) Perusahaan Fortune 500; atau
5) Dunia usaha dunia industri.
b. Kriteria pengajar yang berasal dari kalangan praktisi
Praktisi mengajar di kelas sesuai dengan ketentuan minimal waktu per semester yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Praktisi berpengalaman kerja penuh waktu:
1) Bekerja di:
a) perusahaan multinasional;
b) perusahaan swasta berskala menengah ke atas;
c) perusahaan teknologi global;
d) perusahaan rintisan (startup company) teknologi;
e) organisasi niriaba nasiona,l dal internasional;
f) institusi/organisasi multilateral;
g) lembaga pemerintah; atau
h) BUMN/BUMD.
2) Menjadi wiraswasta pendiri (founder) atau pasangan pendiri (co-founder) di:
a) perusahaan multinasional;
b) perusahaan swasta berskala kecil ke atas;
c) perusahaan teknologi global;
d) perusahaan rintisan (startup company) teknologi; atau
e) organisasi nirlaba nasional dan internasional.
3) Menjadi pekerja lepas (freelancer).
4) Khusus untuk praktisi mengajar di program studi seni budaya dan bidang industri kreatif dapat juga berpengalaman:
a) berkreasi independen atau menampilkan karya;
b) menjadi juri, kurator, atau panitia acara seni budaya tingkat nasional; atau
c) menjadi pendiri (founder) xxxx xxxxxxxx xxxdiri (co-founder) sanggat..
2. Cara perhitungan indikator kinerja
Keterangan:
a = jumlah dosen dengan NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang memiliki sertifikat kompetensi/ profesi
b = jumlah pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja
x = jumlah dosen dengan NIDN y = jumlah dosen dengan NIDK
z = jumlah dosen dengan Nomor Urut Pendidik (NUP)
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau persentase pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha, atau dunia industri, pada tahun 2023 target yang ditetapkan sebesar 20 terealisasi sebesar 31,38, dengan persentase capaian kinerja sebesar 156,90%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 40 tercapai 51,12 dengan persentase capaian sebesar 127,80% sedangkan pada tahun 2023 target 20 tercapai 31,38 dengan realisasi persentase capaian sebesar 156,90%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih tinggi persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022 disebabkan banyaknya dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi dan karena adanya perubahan kepmendikbudristek nomor 210/M/2023 terkait dengan IKU dimana untuk formula perhitungan dosen yang bersertifikat kompetensi/profesi perkaliannya lebih tinggi dibandingkan dengan pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesiona, dunia industry dan dunia kerja.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan target kinerja pada tahun 2023 dengan target kinerja periode akhir renstra 2020-2024 dimana target tahun 2023 sebesar 20 dan target periode akhir renstra 2020-2024 sebesar 42. Untuk capaian tahun 2023 dengan target 20 tercapai sebesar 31,38 dengan persentase capaian sebesar 156,90%, jika dibandingkan target tahun 2023 sebesar 20 dan target akhir renstra 2020-2024 sebesar 42 maka persentase capaiannya baru sebesar 74,71% untuk target akhir renstra masih belum tercapai.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. dosen menjadi tenaga ahli aktif di asosiasi profesi.;
2. bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi/profesi;
3. mendorong dosen mengikuti pelatihan yang diakui oleh industri dan dunia kerja;
4. menjalin kerja sama dengan BNSP dalam peningkatan kompetensi dosen.;
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau persentase pengajar yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia usaha, atau dunia industri, pada tahun 2023 tingkat capaian Indikator Kinerja ini sudah melebihi target yang ditetapkan dikarenakan banyaknya dosen memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja dan berpengalaman sebagai praktisi. Dari target yang ditetapkan sebesar 20 terealisasi sebesar 31,38, dengan persentase capaian kinerja sebesar 156,90%.
Capaian IKU 4
80.00
70.37
70.00
58.72
60.00
50.00
40.00 34.72
35.26
36.16
30.00
27.45
20.00
13.17
16.70
15.53
10.00
7.95
-
Fisip FEB FMIPA FPK FKIP FP
FT
FK
FH X.Xx
Grafik 13. Capaian IKU 4 Per Fakultas
8. Analisis hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. Besarnya biaya untuk ikut uji kompetensi dan Sertifikasi profesi karena membutuhkan biaya cukup mahal;
2. Sulit Untuk Mencari Lembaga Sertifikasi /Profesi Yang Pelaksanaan Ujian Setiap Saat;
3. Keterlibatan pakar/praktisi dari luar UNRI sebagai staf pengajar masih rendah;
9. Analisis terkait langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. Memfasilitasi dosen dosen yang mau ujian sertifikasi kompetensi/Profesi;
2. Mengalokakasikan biaya untuk uji kompetensi;
3. Mendorong dosen untuk mengikuti sertifikasi profesi;
4. Mengundang pakar dan praktisi dalam dan luar untuk memberikan guest lectures secara daring ataupun luring dan Kerjasama dengan institusi pendidikan lain untuk pertukaran staf pengajar;
5. Meningkatkan minat dan kemampuan tenaga pendidik untuk meningkatkan
Kompetensi.
Indikator Kinerja Utama 2.2
Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja
Kinerja Anggaran dalam PMK No. 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L dievaluasi dalam rangka pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran dilakukan atas 3 aspek yaitu aspek konteks, aspek implementasi dan aspek manfaat. Penilaian Kinerja dilakukan atas 2 indikator 1) Indikator Kinerja atas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2) Indikator Kinerja atas hasil pelaksanaan anggaran (EKA). IKPA Berkontribusi 40% dalam perhitungan nilai Kinerja dan EKA 60% Bobot masing-masing variabel pada Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud terdiri atas yaitu: capaian keluaran, efisiensi, konsistensi penyerapan
anggaran terhadap perencanaan, dan penyerapan anggaran. Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan/atau pimpinan satuan kerja. Dalam rangka pelaksanaan koordinasi Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud, Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya. Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas pelaksanaan RKA-KL pada setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
2. Cara perhitungan indikator kinerja
Xxxxx Xxxxxxx Anggaran (NKA) = Nilai EKA (60%) + Nilai IKPA = (40%) Keterangan :
EKA = Evaluasi Kinerja Anggaran (Bobot Penyerapan: 9,7% Bobot Konsistensi: 18,2%, Bobot Capaian Rincian Output: 43,5%, Bobot Efisiensi: 28,6%
Nilai Efisiensi : (((50/100)x100)+((Efisiensi/20)x50))
IKPA= Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran ((Nilai Total*100) / Konversi Bobot)
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L, pada tahun 2023 target yang ditetapkan sebesar 90 terealisasi sebesar 94,80, dengan persentase capaian kinerja sebesar 105,33%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 90 tercapai 94,08 dengan persentase capaian sebesar 104,53% sedangkan pada tahun 2023 target 90 tercapai sebesar 94,80 dengan persentase capaian sebesar 105,33%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih tinggi persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022, karena pada tahun 2023 capaian EKA sebesar
57,65 dan capaian IKPA sebesar 37,15 serta didukung realisasi dari anggaran sumber dana PHLN sebesar 73,89%, Rupia Murni Pendamping (RMP) sebesar 94%, dan BLU sebesar 92,94%.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan target kinerja pada tahun 2023 dengan target kinerja periode akhir renstra 2020-2024, dimana target tahun 2023 sebesar 90 dan target periode akhir renstra sebesar 93, dimana capaian target kinerja tahun 2023 sebesar 94,08 dengan persentase capaian sebesar 105,33%, jika dibandingkan dengan target akhir renstra 2020-2024 sebesar 93, maka target periode akhir renstra sudah melebihi dari capaian tahun 2023, dengan persentase capaian sebesar 101,94% dimana target kinerja pada periode akhir Renstra tahun 2024 yaitu sebesar 93 sedangkan capaian kinerja tahun 2023 sebesar sebesar 94,80 dengan persentase capaian 105,33%.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. pembayaran Gaji dan tunjangan;
2. belanja barang operasional perkantoran;
3. kegiatan pengadaan barang dan jasa; serta
4. mengadakan rapat untuk merencanakan peningkatan kinerja anggaran tahun 2023.
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L, pada tahun 2023 tingkat capaian Indikator Kinerja ini sudah melebihi target yang ditetapkan dikarenakan konsistensi, capaian output dan nilai efisiensi yang baik, dan juga dipengaruhi oleh capaian indicator kinerja pelaksanaan anggaran walaupun ada
beberapa output yang tidak tercapai. Dari target yang ditetapkan sebesar 90 terealisasi sebesar 94,80, dengan persentase capaian kinerja sebesar 105,33%.
Grafik 14 Pagu dan Realisasi Perjenis Belanja
8. Analisis hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. proses pengadaan yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. penerapan aturan TKDN terkait dengan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
3. ketersediaan barang terbatas pada e-katalog
9. Analisis terkait Langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. Mempercepat proses pengadaan, termasuk kelengkapan dokumen pengadaan;
2. Merevisi rencana pengadaan dengan mengganti/mencari padanan barang yang tersedia TKDN.
Sasaran Kinerja Strategis 3
Sasaran strategis terciptanya Kemandirian dan Prestasi mahasiswa yang handal terdiri dari dua Indikator Utama yakni:
1) Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang berhasil mendapat pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta.
2) Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi.
Dari dua indikator kinerja tersebut yang digunakan untuk mengukur sasaran kinerja, kedua indikator tersebut capaiannnya sudah melebihi target yang ditetapkan, karenakan universitas riau sudah mempunyai pusast strcer study yang pengelolaannya dibawah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP). Untuk mencapai sasaran Terciptanya Kemandirian dan Prestasi mahasiswa yang handal, pada tahun 2023 telah dianggarkan sebesar Rp. 10,946,710.000.- dengan realisasi sebesar Rp. 10,632,223,299,-. atau 97,13%.
Adapun tingkat pencapaian sasaran kinerja strategis III yaitu Terciptanya Kemandirian dan Prestasi mahasiswa yang handal adalah sebagai berikut:
CAPAIAN KINERJA SASARAN STRATEGIS III
IKU1, 107.17%
IKU3,
247.92%
Grafik 15 Capaian Kinerja Sasaran Xxxxxxxxx XXX
Indikator Kinerja Utama 3.1
Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil memiliki pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta.
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja.
a. Kriteria pekerjaan:
Memiliki pekerjaan dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan setelah lulus di:
1) perusahaan swasta, termasuk perusahaan nasional, perusahaan multinasional, perusahaan rintisan (startup company) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan lain-1ain;
2) organisasi nirlaba;
3) institusi/organisasi multilateral;
4) lembaga pemerintah; atau
5) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
b. Kriteria kelanjutan studi:
Melanjutkan proses pembelajaran di program studi profesi, S1/D4 terapan, S2/S2 terapan, S3/S3 terapan di dalam negeri atau luar negeri dalam rentang waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah lulus
c. Kriteria kewiraswastaan:
Memiliki pekerjaan dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan setelah lu1us sebagai:
1) pendiri (founder)atau pasangan pendiri (co-founder,l perusahaan; atau 2) pekerja lepas (freelancer).
2. Cara perhitungan indikator kinerja
Keterangan:
n = responden yang merupakan lulusan S1 dan D4lD3lD2/Dl yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta
t = total jumlah responden lulusan S1 dan D4/D3 /D2/Dl yang berhasil dikumpulkan (terdapat batas minimum persentase responden yang dikumpulkan)
k = konstanta bobot (bobot penuh diberikan kepada responden dengan gaji 1,2 (satu koma dua) kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat lulusaan bekerja dan mendapatkan pekerjaan dengan waktu tunggu kurang dari 6 (enam) bulan)
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang berhasil memiliki pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta, pada tahun 2023 target yang ditetapkan sebesar 60 terealisasi sebesar 64,30, dengan persentase capaian kinerja sebesar 107,17%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 60 tercapai 54,80 dengan persentase capaian sebesar 91,33% sedangkan pada tahun 2023 target 60 dan realisasi sebesar 64,30 dengan persentase capaian sebesar 107,17%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih tinggi persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022 karena pada tahun 2023 sudah terbentuk pusat tracer study yang berada dibawah LPPMP Universitas Riau.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan target kinerja pada tahun 2023 dengan target kinerja periode 2020-2024 akhir renstra dimana target tahun 2023 sebesar 60 dan target periode akhir renstra sama yaitu sebesar 60, maka target periode akhir renstra sudah dapat tercapai di tahun 2023, dengan realisasi capaian sebesar 107,17% dikarenakan target 2023 sama dengan target periode akhir renstra tahun 2024, untuk itu perlu dilakukan revisi renstra periode 2020-2024.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. melakukan optimalisasi sistem Tracer Study dan menggunakan aplikasi carcestos dengan domain yang telah menunjukkan identitas dari Tracer Study (xxxxx://x0x0-xxxxxxxxxxx.xxxxx.xxxx.xx.xx);
2. melakukan basting watsapp pertama mengenai pengisian tracer study kepada alumni lulusan;
3. FGD Penyamaan persepsi terkait tracer study;
4. Pembekalan surveyor untuk peningkatan response rate lulusan 2022;
5. Menyediakan surveyor setiap prodi yang membantu melakukan pelacakan alumni;
6. melakukan FGD Tracer Study terpadu dengan seluruh pengelola Program Study di lingkungan Universitas Riau.;
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2/D1 yang berhasil memiliki pekerjaan; melanjutkan studi; atau menjadi wiraswasta. Pada tahun 2023 tingkat capaian Indikator Kinerja ini sudah melebihi pencapaian target yang ditetapkan dikarenakan melakukan pembekalan surveyor untuk peningkatan response rate lulusan 2022 dan melakukan basting watsapp pertama mengenai pengisian tracer study kepada alumni lulusan serta mahasiswa yang sudah lulus memiliki kesadaran melaporkan atau mengisi data di aplikasi tracer study yang sudah disediakan, sehingga mudah untuk mendapatkan datanya. Dari target yang ditetapkan sebesar 60 terealisasi sebesar 64,30, dengan persentase capaian kinerja sebesar 107,17%.
Melanjutkan Study Wiraswasta > 6 bulan <= 12 bulan Gaji < 1,2 UMP Wiraswasta > 6 bulan <= 12 bulan, Gaji >= 1,2 UMP Wiraswasta <= 6 bulan Gaji < 1,2 UMP
Wiraswasta <= 6 bulan Gaji >= 1,2 UMP Bekerja > 6 bulan <= 12 bulan Gaji < 1,2 UMP Bekerja > 6 bulan <= 12 bulan Gaji >= 1,2 UMP Bekerja <= 6 bulan Gaji < 1,2 UMP
Bekerja <= 6 bulan Gaji >=1,2 UMP
402
6
0
4
215
65
0
390
2428
0
500 1000 1500 2000 2500 3000
Grafik 16 Lulusan S1 dan Diploma Yang Memiliki Pekerjaan; melanjutkan Studi; atau Menjadi Wiraswasta.
8. Analisis hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. hasil tracer study belum dianalisis secara komprehensif dan belum digunakan sebagai feedback untuk perbaikan;
2. ketersediaan surveyor tidak merata
3. standar gaji yang diterapkan dibawah UMP;
4. ulusan yang dihasilkan belum sepenuhnya Link and Match dengan lapangan pekerjaan;
5. xxxxx lulusan untuk berwirausaha masih rendah.;
9. Analisis terkait langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. workshop kurikulum yang melibatkan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI);
2. meningkatkan Kerjasama dengan DUDI;
3. mengembangan karir kewirausahaan. Kerja sama dengan mitra untuk lahan kerja lulus;
4. lokakarya tracer study bersama stakeholders; dan kolaborasi dengan IKA untuk meningkatkan partisipasi alumni dalam kegiatan tracer study;
5. melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan universitas, fakultas, dan seluruh pengelola Program Studi di lingkungan Universitas Riau;
6. melanjutkan optimalisasi Sistem Tracer Study dengan menggunakan aplikasi carcestos dengan domain yang telah menunjukkan identitas dari Tracer Study (xxxxx://x0x0-xxxxxxxxxxx.xxxxx.xxxx.xx.xx);
7. melanjutkan optimalisasi peran surveyor perwakilan dari tiap prodi di UNRI yang membantu melakukan pelacakan alumni, seharusnya dilaksanakan dua kali setahun;
8. Optimalisasi persiapan peningkatan capaian IKU untuk tahun depan melalui program Magang, Job Fair, Workshop persiapan dunia kerja, Worskhop Kewirausahaan, dll.;
9. komunikasi yang intensif degan Ikatan Alumni UNRI untuk menyusun program-program strategis yang dapat mempercepat masa tunggu alumni mendapatkan pekerjaan;
10. sosialisasi Tracer Study pada saat Gladi Resik Wisuda UNRI
11. menyederhanakan butir-butir pertanyaan pada kuesinoer sesuai kebutuhan pokok setiap Prodi
Indikator Kinerja Utama 3.2
Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja.
a. Syarat pelaporan ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
1) kegiatan harus sepengetahuan institusi atau pimpinan perguruan tinggi, minimal dengan persetujuan tingkat ketua departemen atau dekan;
2) format kegiatan dapat berupa kebijakan cuti meninggalkan tugas akademik dan administratif dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu untuk kepentingan riset atau menulis karya akademik dengan tetap mendapatkan penghasilan dari institusi tempatnya bekerja (sabbatical leave) atau paruh waktu (part time);
3) kegiatan harus disertai kontrak, surat tugas, atau surat keputusan di antara dosen dan organisasi luar kampus; dan
4) dosen dapat diberikan keringanan beban kerja atau jumlah sks yang harus dicapai selama sedang berkegiatan tridharma di luar kampus.
b. Kriteria kegiatan tridharma di perguruan tinggi lain.
Dosen yang melakukan kegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Daftar kegiatan dapat mengacu pada rubrik kegiatan beban kerja dosen. Beberapa contoh kegiatan, antara lain:
1) Pendidikan: menjadi pengajar, pembimbing, penilai mahasiswa, membina kegiatan mahasiswa, mengembangkan program studi atau rencana kuliah, dan sebagainya.
2) Penelitian: memulai penelitian baru, membantu penelitian dosen di kampus lain, membuat rancangarn dan karya teknologi yang dipatenkan, dan sebagainya.
3) Pengabdian kepada masyarakat: fasilitasi pembelajaran pengabdian masyarakat, fasilitasi kuliah kerja nyata, memberi latihan kepada masyaralat, dan sebagainya.
x. Xxxxxxxx bekerja sebagai praktisi:
Dosen yang berpengalaman praktisi dalam kurun waktu 5 (iima) tahun terakhir melalui:
1) Bekerja sebagai peneliti, konsultan, asesor, pegawai penuh waktu (full time), atau paruh waktu (part time) di:
a) perusahaan multinasional;
b) perusahaan swasta berskala menengah ke atas;
c) perusahaan teknologi global;
d) perusahaan rintisan (startup company ) teknologi;
e) organisasi nirlaba nasional dan internasional;
f) institusi/organisasi multilateral;
g) lembaga pemerintah; atau
h) BUMN/BUMD.
2) Menjadi wiraswasta pendiri (founder) atau pasangan pendiri (co-founder) di:
a) perusahaan multinasional;
b) perusahaan swasta berskala kecil ke atas;
c) perusahaan teknologi global;
d) perusahaan rintisan (staftup company) teknologi; atau
e) organisasi nirlaba nasional dan internasional.
3) Khusus untuk dosen dari Program Studi Seni Budaya dapat juga berkegiatan:
a) berkreasi independen atau menampilkan karya;
b) menjadi juri, kurator/atau panitia acara seni budaya tingkat nasional; atau
c) menjadi pendiri (founder)atau pasangan pendiri (co-founder) sanggar
d. Kriteria membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi:
Dosen yang membimbing mahasiswa da-lam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir:
1) Mendampingi mahasiswa melakukan kegiatan pembelajaran di luar program studi;
2) Membimbing mahasiswa berkompetisi yang berprestasi dalam kompetisi atau lomba pada peringkat juara I sampai dengan juara III pada kompetisi:
a) tingkat internasional;
b) tingkat nasional; atau
c) tingkat provinsi.
3) Mendampingi mahasiswa mengembangkan produk yang digunakan dunia usaha, industri dan masyarakat.
4) Membimbing mahasiswa untuk sertifikasi kompetensi internasional..
2. Cara perhitungan indikator kinerja
Keterangan:
n = jumlah dosen dengan (Nomor Induk Dosen Nasional NIDN yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi
t = jumlah dosen dengan NIDN
k = konstanta bobot (pembobotan mempertimbangkan reputasi perguman tinggi tempat pelaksanaan kegiatan tridharma, jenis kegiatan membimbing, tingkat prestasi mahasiswa dan sebagainya).
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi, pada tahun 2023 target yang ditetapkan sebesar 20 terealisasi sebesar 49,58, dengan persentase capaian kinerja sebesar 247,92%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 20 tercapai 20 dengan persentase capaian sebesar 100% sedangkan pada tahun 2023 dengan target 20 tercapai 49,58 dengan realisasi persentase capaian sebesar 247,92%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih tinggi persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022 karena pada tahun 2023 banyaknya dosen yang berkegiatan tridarma dikampus lain dan membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dan internasional.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan target kinerja pada tahun 2023 dengan target kinerja periode akhir renstra 2020-2024 dimana target tahun 2023 sebesar 20 dan target periode akhir renstra sebesar 20 masih sama, maka target periode akhir renstra sudah melebihi dari capaian tahun 2023, dengan realisasi capaian sebesar 247,92%, dengan demikian target renstra periode 2020-2024 semestinya dilakukan revisi pada tahun 2024.
6. Analisis Program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. pembinaan prestasi, perluasan akses Informasi kompetisi;
2. menjalin Mou dengan perguruan tinggi dan industri;
3. membimbing dan melatih mahasiswa untuk bisa ber prestasi di tingkat nasional dan internasional;
4. mengirim dan memfasilitasi dosen mengajar dan menguji dikampus lain, memfasilitasi dosen menjadi konsultan, baik di pemerintahan maupun di sektor industri;
5. membentuk tim kreativitas mahasiswa yang beranggotakan dosen-dosen perwakilan masing-masing jurusan dan tim ini bertugas untuk memberikan informasi, membina dan memotivasi mahasiswa yang akan mengikuti perlombaan dan pertandingan;
6. kolaborasi riset dan jasa konsultasi dengan perguruan tinggi lain dan pihak swasta.;
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi, pada tahun 2023 tingkat capaian Indikator ini sudah melebihi pencapaian target yang ditetapkan. Dari target yang ditetapkan sebesar 20 terealisasi sebesar 49,58, dengan persentase capaian kinerja sebesar 247,92%. Dimana keberhasilan tersebut disebabkan banyak nya dosen yang melaksanakan kegiatan tridarma perguruan tinggi di Perguruan tinggi lain serta banyak melakukan pembimbingan terhadap mahasiswa yang berkegiatan diluar program studi.
100.00%
90.00%
80.00%
70.00%
60.00%
50.00%
40.00%
30.00%
20.00%
10.00%
0.00%
Capaian IKU 3
94.87%
82.05%
56.25%
45.95%
54.46%
49.58%
42.23%
46.08%
32.47%
27.78%
Fisip FEB FMIPA FPK FKIP FP FT FK FH X.Xx
Grafik 17 Capaian IKU 3 Per Fakultas
8. Analisis hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. mayoritas penyelenggara kegiatan kompetisi lomba melaksanakan kegiatan pada semester 2 TW4;
2. dosen berkegiatan diluar kampus dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi masih belum terdata secara maksimal ;
3. keterlibatan dosen dalam membimbing dan melatih mahasiswa untuk berprestasi masih belum optimal;
4. motivasi dosen dalam kegiatan tridharma PT di insitusi luar yang termasuk dalam QS100 by subject masih kurang.;.
9. Analisis terkait langkah antisipasi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. melakukan inisiasi kepada universitas lain untuk menunjang dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain dan meningkatkan kolaborasi riset dan jasa konsultasi dengan perguruan tinggi lain serta mendorong dosen untuk melakukan kegiatan tridarma diperguruan tinggi lain melalui perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan;
2. meningkatkan kolaborasi riset dan jasa konsultasi dengan perguruan tinggi lain dan pihak swasta;
3. penugasan dosen untuk melanjutkan pendidikan S2/S3 di institusi yang termasuk dalam QS100 by subject dan Penugasan dosen dalam pembimbingan mahasiswa untuk mengikuti lomba tingkat nasional dan internasional;
4. Peningkatan mutu riset dan kompetensi dosen
10. Analisis terkait strategi yang dilakukan dalam rangka pencapaian target kinerja
1. pembinaan prestasi, perluasan akses Informasi kompetisi, meningkatkan reward, optimalisasi sistem pendataan prestasi mahasiswa;
2. mensosialisaikan kepada dosen tentang pentingnya prestasi tingkat internasional bagi institusi;
3. menjalin kerjasama dengan mitra University QS 100 dan dunia industri;
4. mengarahkan dosen untuk membina dan mendampingi dalam mengikuti perlombaan dan pertandingan di tingkat nasional dan internasional;
5. pemberian insentif kepada dosen yang berhasil membimbing mahasiswa berprestasi minimal ditingkat nasional;
6. meningkatkan kompetensi dosen sehingga dapat membina mahasiswa untuk meraih prestasi mulai dari nasional hingga internasional.;
Sasaran Kinerja Strategis 4
Sasaran strategis 4 tersedianya sistem perencanaan dan Xxxxxx Inovasi yang unggul dengan dua Indikator Kinerja Utama yakni:
1) Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1,
2) Predikat SAKIP
Kedua indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur sasaran kinerja tersebut, indikator yang pertama sudah melebihi capaian target dimana target sebesar 0,6 dana capaian sebesar 1,09 dengan persentase capaian sebesar 181,83% dikarenakan semakin banyaknya prodi yang melakukan kerjasama dengan mitra. Sedangkan indikator yang kedua juga sudah mencapai target 100% untuk rata-rata predikat SAKIP dapat tercapai dikerenakan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terkait dengan penilaian SAKIP serta didukung oleh data dukung yang baik juga. Untuk mencapai sasaran Tersedianya sistem perencanaan dan Produk Inovasi yang unggul pada tahun 2023 telah dianggarkan sebesar Rp.63,619,640,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 58,089,694,143,- atau 91,31%.
Adapun tingkat pencapaian sasaran Tersedianya Perencanaan, kerjasama dan sistem informasi yang unggul adalah sebagai berikut:
CAPAIAN KINERJA SASARAN STRATEGI IV
SAKIP, 100%
IKU6, 181.83%
Grafik 18 Capaian kinerja sasaran strategis IV.
Indikator Kinerja Utama 4.1
Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1.
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja.
a. Kriteria Kemitraan
Perjanjian kerja sama berbentuk:
1) pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil (output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran);
2) menyediakan kesempatan pembelajaran berbasis project (PBL) ;
3) menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh;
4) menyediakan kesempatan kerja bagi lulusan;
5) mengisi kegiatan pembelajaran dengan dosen tamu praktisi;
6) menyediakan pelatihan (upskilling dan reskilling) bagi dosen maupun instruktur;
7) menyediakan resource sharing sarana dan prasarana;
8) menyelenggarakan teaching factory (TEFA) di kampus;
9) menyelenggarakan program double degree atau joint degree; dan/atau
10) melakukan kemitraan penelitian.
b. Kriteria mitra:
1) perusahaan multinasional;
2) perusahaan nasional berstandar tinggi;
3) perusahaan teknologi global;
4) perusahaan rintisan (startup company) teknologi ;
5) organisasi nirlaba kelas dunia;
6) institusi/ organisasi multilateral;
7) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject);
8) perguruan tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan;
9) instansi pemerintah, BUMN, dan/atau BUMD;
10) rumah sakit;
11) UMKM; atau
12) lembaga riset pemerintah, swasta, nasional, maupun internasional; atau
13) lembaga kebudayaan berskala nasional/bereputasi
2. Cara perhitungan indikator kinerja
Keterangan:
n = jumlah kerja sama pada program studi S1 dan D4 /D3/D2/D1 yang memenuhi kriteria
t = jumlah program studi S1 dan D4/D3/D2/D1
k = konstanta bobot (pembobotan mempertimbangkan reputasi mitra)
3. Perbandingan target dan realisasi tahun berjalan serta penjelasan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1, pada tahun 2023 target yang ditetapkan sebesar 0,6 terealisasi sebesar 1,09, dengan persentase capaian kinerja sebesar 181,83%.
4. Perbandingan realisasi capaian kinerja tahun berjalan dengan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dengan target 50 tercapai 79,03 dengan persentase capaian sebesar 158,06% sedangkan pada tahun 2023 target sebesar 0,6 tercapai sebesar 1,09, dengan persentase capaian kinerja sebesar 181,83%, maka persentasi capaian kinerja tahun 2023 lebih tinggi persentase capaiannya jika dibandingkan dengan tahun 2022 dikarena pada tahun 2023 banyaknya kerjasama yang dilakukan serta berubahan kepmendikbudristek nomor 210/M/2023 tentang IKU beserta juknisnya dimana ada pembobitan bobot penilaian konstanta terhadap kegiatan kerjasama.
5. Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan target jangka menengah/target akhir renstra serta penjelasan Indikator Kinerja
Jika dibandingkan target kinerja tahun 2023 dengan target kinerja periode akhir renstra 2020-2024, dimana target kinerja tahun 2023 sebesar 0,6 dan target periode akhir renstra sebesar 0,54 maka target tahun 2023 sudah melebihi dari target periode akhir renstra, dengan realisasi capaian sebesar 181,83% sehingga renstra semestinya dilakukan revisi.
6. Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target kinerja Indikator Kinerja
Analisis program dan kegiatan, yang mendukung perealisasian target indikator kinerja adalah:
1. menjalin kerjasama dengan perusahaan, perguruan, tinggi, sekolah dan pemerintah daerah;
2. penandatanganan kerjasama dengan pemerintah daerah, penjajakan kerjasama internasional dengan PT QS100;
3. menginisiasi penandatanganan naskah kesepahaman antara prodi di Fakultas dengan mitra kerjasama.;
7. Analisis faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian target Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Jumlah kerjasama per program studi S1 dan D4/D3/D2/D1, pada tahun 2023 tingkat capaian indikator ini sudah melebihi target yang ditetapkan dikarenakan banyaknya program studi yang melakukan kerjasama dengan mitra. Dari target yang ditetapkan sebesar 0,6 terealisasi sebesar 1,09, dengan persentase capaian kinerja sebesar 181,83%.
Kerjasama Mitra
10. lembaga kebudayaan berskala nasional / bereputasi
9. rumah sakit
8. instansi pemerintah
7. perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS200
(QS200 by subject) PT luar negeri
6. institusi/organisasi multilateral 5 organisasi nirlaba kelas dunia
4 perusahaan rintisan (startup company) teknologi
3. perusahaan teknologi global
2. perusahaan nasional berstandar tinggi, BUMN, dan/atau BUMD
1. perusahaan multinasional
0
10
20
30
40
Grafik 19 Kerjasama Universitas Riau dengan Mitra
8. Analisis hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja
Adapun hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai indikator kinerja antara lain:
1. membentuk tim perumus MOA agar penandatanganan Moa dapat terlaksana;
2. membantu program studi terkait mengimplementasikan rencana kerja dengan mitra;
3. penjajakan kerjasama dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk menyediakan beasiswa dengan ikatan dinas;
4. penjajakan kerjasama dengan lembaga riset dan PTN lain;
5. memaksimalkan Implementasi dari kerja sama yang dilakukan oleh prodi.
9. Analisis terkait langkah antisipasi dan strategi yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja
Untuk Analisis langkah yang dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam perealisasian target kinerja yaitu:
1. Membentuk Tim perumus MOA agar penandatanganan Moa dapat terlaksana;
2. Membantu program studi terkait mengimplementasikan rencana kerja dengan mitra;
3. Penjajakan kerjasama dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk menyediakan beasiswa dengan ikatan dinas;
4. Penjajakan kerjasama dengan lembaga riset dan PTN lain
5. Memaksimalkan Implementasi dari kerja sama yang dilakukan oleh prodi.;
Indikator Kinerja Utama 4.2 Predikat SAKIP
1. Penjelasan singkat definisi operasional Indikator Kinerja
Permendikbudristek nomor 40 tahun 2022 tentang SAKIP Kemdikbudristek mengatur tentang Penyelenggaraan SAKIP yang dilakukan secara berjenjang pada tingkat kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan