PENJELASAN MENGENAI AGENDA
PENJELASAN MENGENAI AGENDA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TIRA AUSTENITE Tbk 26 AGUSTUS 2020
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa PT Tira Austenite Tbk (“Perseroan“) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020 (“Rapat”), Perseroan telah mengumumkan melalui :
1. Pengumuman Rapat melalui Web Bursa, Web Perseroan dan Web tertanggal 20 Juli 2020
2. Panggilan Rapat atau undangan menghadiri Rapat melalui Web Bursa, Web Perseroan dan Web eASY-KSEI tertanggal 4 Agustus 2020
Selanjutnya, dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk agenda Rapat sebagai berikut:
AGENDA RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai tata kelola Perseroan selama tahun buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2019 yang berakhir 31 Desember 2019 yang telah diperiksa/diaudit oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) XXXXXX XXXXXXX XXXX, sebagaimana termaktub dalam Laporan No. 00020/2.1096/AU.1/05/0064- 1/1/V/2020 tanggal 26 Mei 2020
Penjelasan :
Mata Acara ke 1 (satu) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 antara lain mencakup laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik XXXXXX XXXXXXX XXXX, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, posisi konsolidasian PT. Xxxx Xxxxxxxxx Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan dengan paragraph penekanan suatu hal mengenai peristiwa setelah periode pelaporan sebagaimana tercantum dalam laporannya dengan No. 00020/2.1096/AU.1/05/0064-1/1/V/2020 tanggal 26 Mei 2020.
Untuk Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dapat diunduh pada website Perseroan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/x0/xx/xxxxxxx- tahunan
Pada mata acara ini, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai tata kelola Perseroan selama tahun buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2019 yang berakhir 31 Desember 2019 yang telah diperiksa/diaudit oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) XXXXXX XXXXXXX XXXX, sebagaimana termaktub dalam Laporan No. 00020/2.1096/AU.1/05/0064-1/1/V/2020 tanggal 26 Mei 2020
2. Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk tahun buku 2019, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Penjelasan :
Mata Acara ke 2 (dua) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Mata Acara ke 2 (dua) ini berkenaan dengan Mata Acara Pertama. Pada mata acara ini, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk tahun buku 2019, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2019 Penjelasan :
Mata Acara ke 3 (tiga) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp 1.251.504.315,-(satu milyar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus empat ribu tiga ratus lima belas rupiah) akan diusulkan untuk dipergunakan dalam memperkuat modal kerja Perusahaan
4. Pengangkatan kembali susunan pengurus Perseroan Penjelasan :
Mata Acara ke 4 (empat) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Xxxx Acara ke 4 berkenaan dengan berakhirnya masa tugas pengurus perseroan yang lama dan telah diterimanya usulan dari pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
per sepuluh) bagian dari jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan memerlukan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Adapun Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi Perseroan yang diusulkan untuk diangkat kembali dalam Rapat, dapat diunduh dari situs web Perseroan, dapat dilihat pada xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/x0/xx/xxxxxx-xxxxx
Perseroan akan mengusulkan dalam Rapat untuk :
1) Memberikan dispensasi keterlambatan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah berakhir masa jabatannya sejak tanggal 26 Juni 2020 (dua puluh enam Juni tahun dua ribu dua puluh), dan oleh karenanya, meratifikasi / mengesahkan atas seluruh tindakan dalam mewakili Perseroan serta tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 26 Juni 2020 (dua puluh enam Juni tahun dua ribu dua puluh) sampai dengan tanggal berlakunya Rapat Umum Pemegang Saham ini, sebagai tindakan yang mengikat dan berlaku bagi Perseroan serta menerima semua perjanjian, mengambil alih semua hak dan kewajiban, mengukuhkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus Perseroan tersebut, dengan memberikan pembebasan, pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (Acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan yang dilakukan selama masa tersebut, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan.
2) Pengangkatan kembali susunan pengurus Perseroan untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Penyelenggaraan Rapat Perseroan tahun 2020 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Sehingga dari usulan tersebut, susunan Pengurus Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat Perseroan tahun 2020 untuk periode 1 (satu) tahun, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Insinyur Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxxxx Xxxxx
Direksi
Direktur Utama : Selo Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Doktor Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxx
5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menunjuk Akuntan Xxxxxx (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta menentukan besarnya honorarium serta persyaratan lainnya untuk tahun buku 2020
Penjelasan :
Mata Acara ke 5 (lima) adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik diusulkan untuk dikuasakan kepada Dewan Komisaris, agar Perseroan mempunyai
kesempatan untuk mendapatkan pilihan akuntan publik yang terbaik dari sisi kualitas, syarat dan harga yang kompetitif bagi Perseroan
Perseroan akan mengusulkan dalam Rapat untuk :
1) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020, termasuk menentukan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut
2) Menyetujui pendelegasian kewenangan karena diperlukan rapat koordinasi dari semua komisaris Perseroan dan juga waktu yang cukup untuk menentukan akuntan public yang memenuhi kriteria
3) Menyetujui penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui proses pemilihan langsung dengan kriteria sebagai berikut:
- Tata cara penilaian dimulai dari aspek administrasi, teknis dan harga
- Mengundang dan meminta penawaran daru minimal 2 (dua) Kantor Akuntan Publik yang berpengalaman
- Kantor Akuntan Publik (KAP) harus yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
6. Persetujuan pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pemberian remunerasi bagi Direksi Perseroan
Penjelasan :
Mata Acara ke 6 (enam) merupakan mata acara rutin dalam setiap pelaksanaan RUPST Perseroan untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04.2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan dan menyetujui pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan sebesar Rp.2.957.500.000,- (Dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bruto per tahun.
AGENDA RUPSLB:
1. Persetujuan untuk mendapatkan pinjaman oleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk selanjutnya disebut “Bank Mandiri” yang berkantor pusat di Jalan. Jl.Xxxxx Xxxxxxx Kav 36- 38 Jakarta 12190, Indonesia, atas fasilitas kredit (“Fasilitas”) dari Bank Mandiri dalam jumlah pokok setinggi-tingginya sampai dengan Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah), dengan tingkat suku bunga maksimum 13% pertahun dengan jangka waktu pinjaman maksimum selama 5 tahun, baik yang dilakukan dalam 1 kali atau dalam suatu rangkaian perjanjian pinjaman, dan oleh karena itu untuk menyetujui penandatanganan oleh Direksi Perseroan, suatu Perjanjian Pinjaman antara Perseroan sebagai Debitur dan Bank Mandiri sebagai pemberi pinjaman dan syarat dan Ketentuan Umum sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman, sebagaimana dapat diubah, dimodifikasi, diinovasikan atau ditambah dari waktu ke waktu (“Perjanjian Pinjaman”)
Penjelasan :
Mata acara ke 1 (satu) merupakan kelanjutan atau perpanjangan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah dituangkan dalam Akta No 10 tertanggal 27 Januari 2016 yang mana jangka waktu untuk persetujuan tersebut akan berakhir pada tanggal dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu dua puluh satu (27-01-2021) dan memerlukan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. Keputusan untuk mata acara ke 1 (satu) ini merupakan “Transaksi Material” yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam LK No.IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketenttuan Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi tersebut
2. Menyetujui atas Tindakan Direksi Perseroan dalam hal menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan/lebih dari 50% (lima puluh persen) asset Perseroan/ lebih dari 50% dari nilai ekuitas Perseroan dan juga menjadikan jaminan hutang asset Anak-anak Perseroan dan/atau pihak lain (PT. Tanah Sumber Makmur), kepada Bank Mandiri sampai dengan seluruh fasilitas kredit yang diterima Perseroan dinyatakan lunas oleh Bank Mandiri
- Tanah-tanah dan/atau Bangunan dan mesin-mesin yang akan dijaminkan, adalah milik Perseroan dan milik anak-anak Perseroan dan/atau milik pihak lain (PT. Tanah Sumber Makmur) kepada Bank Mandiri adalah sebagaimana yang tertera dalam Lampiran A, yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan, Lampiran A tersebut adalah merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini
Penjelasan :
Mata acara ke 2 (dua) berkenaan dengan mata acara ke 1 (satu) dan merupakan kelanjutan atau perpanjangan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah dituangkan dalam Akta No 10 tertanggal 27 Januari 2016 yang mana jangka waktu untuk persetujuan tersebut akan berakhir pada tanggal dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu dua puluh satu (27-01-2021) dan memerlukan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. Keputusan untuk mata acara ke 2 (dua) ini merupakan “Transaksi Material” yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam LK No.IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi tersebut
3. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud dalam Poin 1 dan 2 diatas dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan
Penjelasan :
Mata acara ke 2 (dua) berkenaan dengan mata acara ke 1 (satu) dan ke 2 (dua), serta merupakan kelanjutan atau perpanjangan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah dituangkan dalam Akta No 10 tertanggal 27 Januari 2016 yang mana jangka waktu untuk persetujuan tersebut akan berakhir pada tanggal dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu dua puluh satu (27-01-2021) dan memerlukan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. Keputusan untuk mata acara ke 3 (tiga) ini merupakan
“Transaksi Material” yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam LK No.IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Dalam hal merupakan Transaksi Afiliasi, transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan memenuhi ketenttuan Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi tersebut
4. Perubahan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan
Penjelasan :
Mata acara ke 4 (empat) merupakan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 dan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK No. 17/POJJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, serta penyesuaian dengan POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka