TAHUN 2023
INSPEKTORAT DAERAH
nu
LAPORAN
KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH
(LKjIP)
TAHUN 2023
DAFTAR ISI .................................................................................. | ii |
DAFTAR TABEL ........................................................................... | iii |
RINGKASAN EKSEKUTIF ............................................................. | iv |
BAB I PENDAHULUAN ............................................................. | I-1 |
1.1. Latar Belakang ..................................................... | I-1 |
1.2 Xxxxxx dan Tujuan ................................................. | I-2 |
1.3 Dasar Hukum ......................................................... | I-3 |
1.4 Gambaran Umum Inspektorat Kota Batam ............... | I-4 |
1.5 Sistematika Penyusunan ......................................... | I-8 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA ............................................ | II-1 |
2.1 Rencana Strategis .................................................. | II-1 |
2.2 Rencana Kerja ........................................................ | II-5 |
2.3 Perjanjian Kinerja .................................................. | II-12 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA .......................................... | III-1 |
3.1 Capaian Kinerja Inspektorat Daerah ...................... | III-1 |
3.2 Realisasi Anggaran ................................................. | III-11 |
BAB IV PENUTUP ..................................................................... | IV-1 |
LAMPIRAN .................................................................................... | IV-1 |
Xxx XXXX XXXXXXXXX ....................................................................... i
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Data Pegawai Berdasarkan Jabatan. Tabel 1.2 Data Pegawai Berdasarkan Pendidikan. Tabel 1.3 Data Pegawai Berdasarkan Golongan. Tabel 2.1 Sasaran Strategis Jangka Menengah.
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama Inspektorat Kota Batam.
Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Inspektorat Kota Batam.
Tabel 3.1 Pengukuran Perencanaan Kinerja Tahun 2023.
Tabel 3.2 Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2023 dengan Tahun Lalu.
Table 3.3 Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2023 dengan Target Strategis Jangka Menengah Inspektorat.
Tabel 3.4 Nilai rata-rata yang diperoleh.
Tabel 3.5 Rekapitulasi Nilai AKIP OPD Tahun 2022.
Tabel 3.6 Jumlah dan Nomor Pernyataan Elemen-elemen Penilaian Kapabilitas APIP.
Tabel 3.7 Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Tahun 2023.
Tabel 3.8 Serapan Anggaran Belanja Tahun 2023.
TABEL | JUDUL TABEL | HAL |
Tabel 1.1 | Data Pegawai Berdasarkan Jabatan ........................... | I-7 |
Tabel 1.2 | Data Pegawai Berdasarkan Pendidikan ..................... | I-7 |
Tabel 1.3 | Data Pegawai Berdasarkan Golongan ......................... | I-7 |
Tabel 2.1 | Sasaran Strategis Jangka Menengah ......................... | II-4 |
Tabel 2.2 | Indikator Kinerja Utama Inspektorat Kota Batam ....... | II-5 |
Tabel 2.3 | Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Inspektorat Kota Batam | II-13 |
Tabel 3.1 | Pengukuran Perencanaan Kinerja Tahun 2023 ........... | III-2 |
Tabel 3.2 | Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2023 | |
dengan Tahun lalu .............. | III-3 | |
Tabel 3.3 | Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun | |
2023 dengan Target Strategis Jangka |
Menengah Inspektorat
................. III-3
Tabel 3.4 Nilai Rata-rata yang diperoleh sebesar 71,34 dengan rincian sebagai berikut ...................................................
III-5
Tabel 3.5 Rekapitulasi Nilai AKIP OPD Tahun 2022 ................. III-6 Tabel 3.6 Jumlah dan Nomor Pernyataan
Elemen- elemen Penilaian Kapabilitas
APIP
Tabel 3.7 Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri
....................... III-7
Kapabilitas APIP Tahun 2023 ....................... III-8
Tabel 3.8 Serapan Anggaran Belanja Tahun 2023 ....................... III-13
iii
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Inspektorat Daerah Kota Batam Tahun 2023
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Inspektorat Kota Batam Tahun Anggaran 2023 memuat rencana, capaian dan realisasi indikator kinerja dari sasaran strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat dalam pencapaian Rencana Strategis Tahun 2021-2026. Untuk mencapai sasaran tersebut, ditempuh dengan melaksanakan strategi, kebijakan, program dan kegiatan seperti telah dirumuskan dalam rencana strategis.
Ringkasan prestasi kinerja yang dihasilkan di tahun 2023, dapat digambarkan sebagai berikut :
1. 3 Sasaran Strategis dengan 5 Indikator Sasaran, untuk 4 indikator dapat terukur, namun terdapat 1 indikator sasaran yang tidak dapat terukur dikarenakan adanya perubahan kebijakan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
2. Capaian indikator sasaran strategis sesuai dan atau melebihi target yaitu :
a. Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai minimal nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat tercapai 100,49%
b. Nilai Kapabilitas APIP tercapai 100%
c. Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi tercapai 110%
d. Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kesekretariatan 107%
Evaluasi atas pencapaian kinerja dan permasalahan yang ditemui pada setiap sasaran menunjukkan beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian bagi Inspektorat Daerah Kota Batam kedepan, sebagai berikut :
1) Lebih meningkatkan ketaatan terhadap jadwal Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang ditetapkan serta ketepatan waktu pelaksanaannya;
2) Menginventarisir kasus/pengaduan yang masuk kemudian membuat skala prioritas masalah yang harus segera dilakukan tindaklanjutnya;
3) Meningkatkan pengendalian mutu pengawasan tim dalam setiap penugasan pemeriksaan;
4) Lebih mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia.
Hasil Evaluasi yang disampaikan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini penting dipergunakan sebagai pijakan bagi Inspektorat Daerah Kota Batam dalam perbaikan kinerja di tahun yang akan datang.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) merupakan penyempurnaan sistem dan prosedur birokrasi yang memiliki asas akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dibangun untuk mewujudkan good governance dan harus diaplikasikan ke dalam sistem penganggaran dan pelaporan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah kewajiban suatu Instansi Pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam mencapai visi misi organisasi. Ruang lingkup Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilakukan pada semua aspek satu kegiatan, yang meliputi aspek manajerial, teknis dan keuangan. Dengan demikian anggaran yang digunakan menjadi anggaran berbasis kinerja, yaitu anggaran yang dihitung dan disusun berdasarkan perencanaan kinerja atau dengan kata lain dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menghasilkan output dan Outcome yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga sistem pertanggungjawaban dapat terukur, tepat dan jelas.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan wujud pertanggungjawaban tugas pokok dan fungsi, pengelolaan sumberdaya, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjabarkan 3 (tiga) Indikator Kinerja yaitu Input, Output, dan Outcome oleh Inspektorat Daerah Kota Batam. Setiap perangkat daerah berkewajiban
menyusun LKjIP sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan lain yang mengamanatkan penyusunan LKjIP adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara PAN dan RB nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara PAN dan RB nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
1.2. Maksud dan Tujuan
Penyusunan LKjIP Inspektorat Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2023. Adapun tujuan penyusunan LKjIP ini adalah sebagai berikut :
1) Sarana untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah berdasarkan rencana kerja yang jelas dan sistematis dengan sasaran kinerja yang terukur secara berkelanjutan ;
2) Alat untuk mengetahui dan mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan dari setiap instansi pemerintah dalam menjalankan misi, tugas/jabatan, sehingga dijadikan faktor utama dalam melakukan evaluasi kebijakan, program kerja, struktur organisasi, dan penetapan alokasi anggaran setiap tahun ;
3) Sarana untuk mendorong usaha penyempurnaan struktur organisasi, kebijakan publik, ketatalaksanaan, mekanisme pelaporan, metode kerja, dan prosedur pelayanan masyarakat berdasarkan permasalahan nyata yang dihadapi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan secara berkelanjutan.
1.3. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nmor 08 Tahun 2006 Tentang Peraturan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
4) Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi republik indonesia Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam;
9) Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2021 Nomor 863);
10) Peraturan Walikota Kota Batam Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Inspektorat Daerah;
1.4. Gambaran Umum Inspektorat Kota Batam
Inspektorat Daerah Kota Batam dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Batam Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah.
Dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 67 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah mempunyai fungsi, yaitu :
1) Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
2) Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
3) Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atau penugasan Walikota;
4) Penyusunan laporan hasil pengawasan;
5) Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Struktur Organisasi
Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Batam dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Gambar 1.1
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kota Batam
Inspektur Pembantu IV
Inspektur Pembantu III
Inspektur Pembantu II
Inspektur Pembantu I
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub Bagian Administrasi Umum & Keuagan
Sekretaris
INSPEKTUR
Jabatan Fungsional Auditor/P2UPD
Jabatan Fungsional Auditor/P2UPD
Jabatan Fungsional Auditor
/P2UPD
Jabatan Fungsional Auditor
/P2UPD
b. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Kota Batam dalam melaksanakan fungsi tersebut, mempunyai uraian tugas:
(1) Merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
(2) Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
(3) Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
(4) Melaksanakan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;
(5) Melaksanakan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
(6) Melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi;
(7) Mengusulkan/menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
(8) Melaporkan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(9) Menyelenggarakan Program Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan di Lingkup Inspektorat;
(10) Menetapkan Peta Proses Bisnis, Pohon Kinerja, SOP, SPP, IKM, Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja di lingkup Inspektorat;
(11) Menyelenggarakan hubungan kerja fungsional dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
(12) Melaksanakan Administrasi Inspektorat Daerah; dan
(13) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
c. Sumber Daya Manusia
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat Daerah Kota Batam didukung oleh personel/SDM dengan rincia sebagai berikut:
Tabel 1.1
Data Pegawai Berdasarkan Jabatan
FUNGSIONAL | ||||||||
STRUKTURAL | AUDITOR | P2UPD | PERENC ANA | ANALIS KEBIJAKAN | UMUM | JUMLAH | ||
Eselon II | Eselon III | Eselon IV | 54 | 4 | 1 | 1 | 10 | 78 |
1 | 6 | 1 |
Tabel 1.2
Data Pegawai Berdasarkan Pendidikan
No Uraian | MenurutPendidikan | Jumlah | |||||
SLTA D3 S1 S2 | |||||||
1 | INSPEKTUR | - | - | 1 | - | 1 | |
2 | SEKRETARIAT | 4 | 1 | 7 | 2 | 14 | |
3 | IRBAN I | - | 1 | 12 | 2 | 15 | |
4 | IRBAN II | - | 1 | 10 | 2 | 13 | |
5 | IRBAN III | - | 2 | 10 | 1 | 13 | |
6 | IRBAN IV | - | 1 | 8 | 1 | 10 | |
7 | IRBAN V | - | - | 10 | 2 | 12 | |
JUMLAH | 4 | 6 | 59 | 10 | 78 | ||
Tabel 1.3 Data Pegawai Berdasarkan Golongan | |||||||
No | Uraian | Menurut Golongan | Jumlah | ||||
I | II | III | IV | ||||
1 | Struktural | - | - | 1 | 6 | 7 | |
2 | Fungsional Auditor Madya | - | - | 1 | 3 | 4 | |
3 | Fungsional P2UPD MAdya | - | - | - | 3 | 3 | |
4 | Fungsional Auditor Muda | - | - | 14 | 1 | 15 | |
5 | Fungsional P2UPD Muda | - | - | 1 | - | 1 | |
6 | Fungsional Auditor Pertama | - | - | 30 | - | 30 |
7 | Fungsional P2UPD Pertama | - | - | 1 | - | 1 |
8 | Fungsional Auditor Mahir | - | 4 | 1 | - | 5 |
9 | Fungsional Umum | - | 3 | 3 | 4 | 10 |
10 | Fungsional Perencana Muda | - | - | 1 | - | 1 |
11 | Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda | - | - | 1 | - | 1 |
12 | PPPK | - | - | - | - | - |
JUMLAH | 0 | 7 | 54 | 16 | 78 |
1.5. Sistematika Penyusunan
Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Inspektorat Daerah Tahun 2023 adalah :
BAB I. PENDAHULUAN
Meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum, gambaran umum dan sistematika penyusunan laporan.
BAB II. PERENCANAAN KINERJA
Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu, penjabaran visi dan misi, tujuan dan sasaran, kebijakan program, Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat Kota Batam.
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
Meliputi Capaian Kinerja Organisasi, Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.
BAB IV. PENUTUP
Meliputi tinjauan secara umum dengan mengemukakan keberhasilan/kegagalan, permasalahan/kendala yang berkaitan dengan kinerja Inspektorat Kota Batam dan strategi pemecahan masalah untuk meningkatkan kinerja periode berikutnya.
PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan Kinerja Tahun 2023 disusun berdasarkan pada Visi dan Misi Pemerintah Kota Batam, RPJMD 2021-2026, Rencana Strategis Inspektorat Daerah Kota Batam, Rencana Kerja Tahun 2023, Perjanjian Kinerja serta program dan kegiatan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2023.
2.1 Rencana Strategis
Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan organisasi perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan sebagai pedoman bagi penyusunan program dan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan, bahwa Perencanaan Strategik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 sampai dengan
5 tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul titik perencanaan strategis mengandung tujuan, sasaran strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang meliputi kebijakan dan program yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.
Renstra Inspektorat Daerah Kota Batam merupakan dokumen perencanaan yang bersifat teknis operasional dan merupakan
penjabaran teknis dari RPJMD Kota Batam dalam aspek perencanaan pembangunan daerah, yang memuat strategi, kebijakan, program-program dan kegiatan indikatif Inspektorat Daerah Kota Batam selama kurun waktu lima tahun kedepan sesuai tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Batam.
Perumusan perencanaan strategik Inspektorat Daerah Kota Batam mengikuti pola yang merupakan tahapan-tahapan kegiatan yang paling kualitatif sampai dengan yang paling teknis, kuantitatif, dan sangat rinci. Rencana Strategis Inspektorat Kota Batam mencakup visi dan misi, tujuan, sasaran serta cara pencapaian tujuan dan sasaran Inspektorat Daerah Kota Batam. Sasaran yang ingin dicapai dalam tahun 2023 akan dijelaskan didalam Rencana Kinerja 2023.
A. Visi dan Misi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh pimpinan dan seluruh staf Inspektorat Kota Batam. Visi tersebut mengandung makna bahwa Kota Batam dengan potensi, keragaman dan kompleksitas masalah yang tinggi, harus mampu dibangun menuju “Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.“
Inspektorat Daerah Kota Batam dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi mengacu pada misi ke-1 pada RPJMD Kota Batam Tahun 2021 -2026 yaitu : “Terwujudnya Batam Sebagai Bandar Dunia Madani Yang Moderen dan Sejahtera.”
Permasalahan-permasalahan yang terjadi di kota Batam salah satunya dikarenakan oleh keterbatasan kualitas tata Kelola
penyelenggaraan pemerintahan, seperti keterbatasan kualitas sumber daya manusia, prasarana dan sarana pendukung pelayanan, pengelolaan keuangan daerah hingga system/kelembagaan pemerintah. Penyelenggaraan birokrasi yang professional dan berintegritas merupakan upaya peningkatan kualitas reformasi birokrasi yang professional sehingga terjadi peningkatan kualitas pemerintahan dalam meberikan pelayanan maupun penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya yang mampu menjadi modal atau penggerak pembangunan kota.
B. Tujuan
Tujuan Inspektorat Kota Batam merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi Pemerintah Kota Batam yang akan dicapai atau dihasilkan dalam rangka waktu lima tahun. Dalam mewujudkan misi tersebut Inspektorat Kota Batam menetapkan 5 (lima) tujuan yaitu :
1) Mewujudkan Pengendalian Intern Pemerintah yang Efektif;
2) Mewujudkan Pelayanan dan Penyelesaian atas Pengaduan Masyarakat;
3) Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja OPD;
4) Meningkatkan Kepatuhan OPD terhadap Ketentuan Perundang- undangan yang berlaku;
5) Meningkatkan Kualitas Aparatur Pengawasan Internal.
C. Sasaran Strategis
Mengacu pada tujuan Inspektorat Kota Batam, maka sasaran- sasaran strategis yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut :
Tabel 2.1
Sasaran Strategis Jangka Menengah
TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN / SASARAN | TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN PADA TAHUN | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Meningkatkan peran Inspektorat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan berkualitas | Tingkat Maturitas SPIP | Level 3 (3.0000) | Level 3 (3.1000) | Level 3 (3.1500) | Level 3 (3.2000) | Level 3 (3.2500) | Level 3 (3.3000) | |
1.1. Meningkatnya Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah | 1.1.1. Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai minimal nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat | 58% | 70% | 81% | 93% | 95% | 100% | |
1.1.2 Nilai Kapabilitas APIP | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 3 | ||
1.2. Meningkatnya Kelembagaan SKPD dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakan Integritas | 1.2.1. Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi | 80% | 81% | 82% | 83% | 84% | 85% | |
1.2.2. Persentase SKPD yang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendapat nilai minimal B | 70% | 77% | 81% | 86% | 93% | 100% | ||
1.3.Optimalnya Kualitas Layanan Pendukung Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah | 1.3.1 Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kesekretariatan | 83,00% | 83,20% | 83,40% | 83,60% | 83,80% | 84,00% |
D. Indikator Kinerja Utama (IKU)
Indikator Kinerja Inspektorat Kota Batam merupakan ukuran keberhasilan tujuan dan sasaran strategis Inspektorat Kota Batam. Penetapan Indikator dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dan sasaran strategis dan kegiatan- kegiatan yang mendukung tujuan strategis. Indikator ini digunakan untuk mengukur keberhasilan sasaran strategis,
sedangkan keberhasilan kegiatan diukur dengan menggunakan indikator keluaran (output). Indikator Kinerja Utama Inspektorat Kota Batam dapat dilihat pada tabel 2.2 berikut :
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama Inspektorat Kota Batam
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Penanggung Jawab |
1 | Meningkatnya Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah | Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat | Inspektur Pembantu |
Nilai Kapabilitas APIP | Inspektur Pembantu | ||
2 | Meningiatnya Kelembagaan SKPD dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakan Integritas | Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi | Inspektur Pembantu |
Persentase SKPD yang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PPMPRB) mendapat Nilai B | Inspektur Pembantu | ||
3 | Optimalnya kualitas layanan pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah | Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kesekretarian | Sekretaris |
2.2 Rencana Kerja
Untuk mewujudkan fungsi pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah maka ditetapkan rencana kerja Inspektorat Daerah Kota Batam Tahun 2023. Rencana kerja adalah bagian dari kerangka akuntabilitas kinerja Inspektorat Kota Batam dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis untuk satu tahun. Rencana kerja merupakan kesepakatan tentang kinerja yang akan diwujudkan selam tahun anggaran dan menjadi komitmen yang harus dilaksanakan oleh setiap apatatur Inspektorat Daerah Kota Batam dalam upaya mencapai visi dan misi yang telah
ditetapkan. Sasaran strategi yang ditetapkan berisikan indikator pencapaian sasaran dari suatu program dan kebijakan.
Penetapan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi Dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam rangka untuk pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “Single Codebase” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.
Rincian program, kegiatan dan dan sub kegiatan serta indikator kinerja kegiatan Inspektorat Daerah Kota Batam tahun 2023 yang pelaksanaan dan pembiayaannya bersumber dari dana APBD Kota Batam adalah sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Indikator program adalah Persentase terpenuhinya penunjang urusan pemerintahan Daerah dengan target 100%.
1) Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah.
Indikator kegiatan adalah terlaksananya penyediaan gaji dan tunjangan ASN dengan target 100%. Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN. Masukan dana Rp25.947.161.869 (Dua puluh lima milyar Sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan
rupiah) pada APBD dan mengalami kenaikan pada perubahan APBD menjadi Rp26.031.204.799 (Dua puluh enam milyar tiga puluh satu juta dua ratus empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh sembilan rupiah).
b) Sub Kegiatan Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD.
Masukan dana sebesar Rp45.150.000 (Empat puluh lima juta seratud lima puluh ribu rupiah) pada APBD dan mengalami kenaikan pada perubahan APBD menjadi Rp54.150.000 (Lima puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
2) Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah.
Indikator kegiatan adalah persentase administrasi kepegawaian perangkat daerah yang terlaksana target dengan 100%. Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi.
Masukan dana sebesar Rp204.868.000 (Dua ratus empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu Rupiah) pada APBD dan mengalami kenaikan pada perubahan APBD menjadi Rp560.205.000 (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus lima ribu Rupiah).
3) Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Indikator kegiatan adalah persentase penyediaan administrasi umum perangkat daerah dengan target 100%. Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor.
Masukan dana sebesar Rp49.151.000 (Empat puluh sembilan juta seratu lima puluh satu ribu rupiah) pada APBD.
b) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Pencetakan dan Penggandaan.
Masukan dana sebesar Rp3.900.000 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
c) Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
Masukan dana sebesar Rp111.739.000 (Seratu sebelas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) pada APBD dan mengalami kenaikan pada perubahan APBD menjadi Rp227.922.000 (Dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu Rupiah).
4) Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Indikator kegiatan adalah persentase penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah dengan target 100%. Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
Masukan dana sebesar Rp16,000,000 (Enam belas Juta Rupiah) pada APBD Tahun 2023.
b) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
Masukan dana sebesar Rp36.000.000 (Tiga puluh enam juta Rupiah) pada APBD dan perubahan APBD.
c) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.
Masukan dana sebesar Rp82.879.680 (Delapan puluh dua
juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) pada APBD dan Perubahan APBD mengalami kenaikan sebesar Rp86.259.760 (Delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
5) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Indikator kegiatan adalah persentase pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah yang terlaksana target 100%. Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan.
Masukan dana sebesar Rp149.930.000 (Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh rupiah) pada APBD dan Perubahan APBD.
b) Sub Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Masukan dana sebesar Rp30.650.000 (Tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada APBD dan Perubahan APBD.
2. Program Penyelenggaraan Pengawasan.
Indikator program adalah Persentase Rekomendasi temuan pemeriksaan internal dan eksternal yang selesai ditindaklanjuti dengan target 88%.
1) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal. Indikator kegiatan adalah :
- Persentase SKPD yang menindak lanjuti Rekomendasi temuan pemeriksaan internal dan eksternal dengan target 100%.
- Persentase Pemenuhan Area Proses Kunci Kapabilitas APIP dengan target 100%.
Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah. Masukan dana sebesar Rp14.875.000 (Empat belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada APBD dan Perubahan APBD.
b) Sub Kegiatan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah. Masukan dana sebesar Rp31.113.500 ( Tiga puluh satu juta seratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) pada APBD dan Perubahan APBD.
c) Sub Kegiatan Reviu Laporan Kinerja.
Masukan dana sebesar Rp20.055.000 ( Dua puluh juta lima puluh lima ribu rupiah) ada APBD dan Perubahan APBD.
d) Sub Kegiatan Reviu Laporan Keuangan Rp27.252.000 (Dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) APBD dan Perubahan APBD.
e) Sub Kegiatan Kerjasama Pengawasan Internal.
Masukan dana sebesar Rp93.675.000 (Sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada APBD dan perubahan APBD.
f) Sub Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP.
Masukan dana sebesar Rp8.130.000 (Delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) pada APBD dan perubahan APBD.
2) Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu.
Indikator kegiatan adalah Persentase SKPD yang tidak terdapat temuan kerugian Negara/Daerah dengan target
74%. Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Masukan dana sebesar Rp8.691.000 (Delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) pada APBD.
b) Sub Kegiatan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu. Masukan dana sebesar Rp42.991.500 (Empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) pada APBD dan perubahan APBD.
3. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Xxx Xxxxxxxxx. Indikator program adalah Persentase Persentase SKPD yang mengimplementasikan SPIP, Reformasi Birokrasi, dan Penegakan Integritas dengan target 100%.
1) Kegiatan Pendampingan dan Asistensi.
Indikator kegiatan adalah Persentase SKPD yang telah menindaklanjuti hasil pendampingan dan asistensi dengan target 100%. Kegiatan ini didukung oleh sub kegiatan sebagai berikut :
a) Sub Kegiatan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah.
Masukan dana sebesar Rp15.100.000 (Lima belas juta seratus Ribu rupiah) pada APBD dan pada perubahan APBD.
b) Sub Kegiatan Pendampingan, Asistensi,Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi.
Masukan dana sebesar Rp22.782.000 (Dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) pada APBD dan pada perubahan APBD.
c) Sub Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Masukan dana sebesar Rp286.180.000 (Dua ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) pada APBD dan perubahan APBD.
2.3 Perjanjian Kinerja
Pengukuran pencapaian tujuan sebagaimana ditetapkan dalam renstra dilakukan melalui pengukuran pencapaian sasaran program dan kegiatan dalam hal ini melalui pengukuran indikator kinerja utama. Untuk menguatkan pencapaian sasaran program dan kegiatan, ditahun 2023 disusun perjanjian kinerja sebagai dokumen pernyataan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu, dokumen perjanjian kinerja memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkan sasaran program, kegiatan, indikator kinerja, beserta target kinerja dan anggaran. Target kinerja yang ada dalam perjanjian menunjukan komitmen dari pimpinan dan seluruh anggota organisasi untuk mencapai hasil yang diinginkan dari setiap sasaran sesuai indikator kinerja.
Pada bulan Januari 2023, telah dilakukan perjanjian kinerja antara Inspektorat Kota Batam dengan Wali Kota Batam dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil namun pada bulan oktober 2023 telah dilakukan perubahan perjanjian kinerja penyesuaian pada target kinerja dikarenakan adanya kebijakan baru Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diuraikan dalam tabel 2.3.
Tabel 2.3
Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Inspektorat Kota Batam
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah | Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai minimal nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat | 81% |
Nilai Kapabilitas APIP | Level 3 | ||
2 | Meningkatnya Kelembagaan SKPD dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakan Integritas | Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi | 82% |
3 | Optimalnya kualitas layanan pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah | Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kesekretarian | 83.40% |
Program penunjang untuk perjanjian kinerja tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Anggaran untuk APBD sebesar Rp26.677.430.049 (Dua puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu empat puluh sembilan rupiah) dan mengalami kenaikan pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp27.245.373.059 (Dua puluh tujuh milyar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima puluh sembilan rupiah).
2. Program Penyelenggaraan Pengawasan.
Anggaran untuk APBD sebesar Rp247.056.000 (Dua ratus empat puluh tujuh juta lima puluh enam ribu Rupiah).
3. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Xxx Xxxxxxxxx. Anggaran untuk APBD sebesar Rp324.062.000 ( Tiga ratus dua puluh empat juta enam puluh dua ribu Rupiah).
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas merupakan perwujudan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah upaya untuk meneguhkan komitmen pemerintah dalam proses penyelenggaraan negara yang baik (good governance) dan akuntabel.
LKjIP Inspektorat Daerah Kota Batam disusun sebagai komitmen dan upaya Inspektorat untuk selalu mendukung pencapaian tujuan Inspektorat sebagai organisasi pemerintah yang akuntabel. Implementasi SAKIP atau manajemen kinerja yang baik tidak terlepas dari fungsi pengendalian yang dilakukan melalui evaluasi kinerja dengan melakukan pengukuran kinerja untuk mengetahui capaian hasil sehingga dapat dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam proses pengukuran capaian hasil tentunya dibarengi dengan peninjauan terhadap proses yang dilakukan untuk mencapai hasil tersebut, yang nantinya berguna untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang diperlukan guna penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja.
3.1. Capaian Kinerja Inspektorat Daerah
Salah satu fondasi utama dalam menerapkan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja dalam rangka menjamin adanya peningkatan dalam pelayanan publik dan meningkatkan
akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi output dan outcome yang akan dan seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi yang akuntabel.
Pengukuran tingkat capaian kinerja Inspektorat Daerah Kota Batam Tahun 2023 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran. Tingkat capaian kinerja masing-masing indikator tersebut disajikan pada tabel Pengukuran Kinerja Sasaran :
Tabel 3.1
Pengukuran Perencanaan Kinerja Tahun 2023
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target | Realisasi | % (realisasi / target) |
Tujuan Strategis 1: Meningkatkan peran Inspektorat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan berkualitas | |||||
1 | Meningkatnya Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah | Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai minimal nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat | 81% | 81,40% | 100,49% |
Nilai Kapabilitas APIP | Level 3 | Level 3 | 100% | ||
2 | Meningkatnya Kelembagaan SKPD dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakan Integritas | Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi | 82% | 90% | 110% |
Persentase SKPD yang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendapat nilai minimal B | 80% | 0% | 0% | ||
3 | Optimalnya Kualitas Layanan Pendukung Penyelenggara an Urusan Pemerintahan Daerah | Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kesekretarian | 83,40% | 88,83% | 107% |
Tabel 3.2
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2023 dengan Tahun Lalu
Tujuan Strategis 1: Meningkatkan peran Inspektorat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan berkualitas | ||||||
No | Sasaran Strategis | Indikator | TAHUN KINERJA | |||
2023 | 2022 | |||||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | |||
1 | Meningkatnya Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah | Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai minimal nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat | 81% | 81.40% | 70% | 86.04% |
Nilai Kapabilitas APIP | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 3 | ||
2 | Meningkatnya Kelembagaan SKPD dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakan Integritas | Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi | 82% | 90% | 81% | 88.00% |
Persentase SKPD yang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendapat nilai minimal B | 80% | 0% | 77% | 81.81% | ||
3 | Optimalnya Kualitas Layanan Pendukung Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah | Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kesekretarian | 83.40% | 88.83% | 83.20 | 86.79% |
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2023 dengan Target Strategis Jangka Menengah Inspektorat
No | Sasaran Strategis | Indikator | TAHUN KINERJA | ||
2023 | 2026 | ||||
Target | Realisasi | Target | |||
1 | Meningkatnya Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah | Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai minimal nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat | 81% | 81.40% | 100% |
Nilai Kapabilitas APIP | Level 3 | Level 3 | Level 3 | ||
2 | Meningkatnya Kelembagaan SKPD dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakan Integritas | Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi | 82% | 90% | 85.00% |
Persentase SKPD yang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendapat nilai minimal B | 80% | 0% | 0% | ||
3 | Optimalnya Kualitas Layanan Pendukung Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah | Indeks Kepuasan terhadap Layanan Kesekretarian | 83.40% | 88.83% | 84,00% |
Capaian sasaran strategis Inspektorat tahun 2023 dijelaskan sebagai berikut :
1. Meningkatnya Pengawasan Keuangan dan Kinerja Perangkat
Daerah, dengan indikator sebagai berikut :
⮚ Persentase SKPD dengan SAKIP mencapai minimal nilai BB dari Hasil Evaluasi Inspektorat dengan formula perhitungannya adalah Perangkat Daerah yang mendapat nilai minimal BB dibagi dengan jumlah Perangkat Daerah dikali 100%. Jumlah Perangkat Daerah yang dievaluasi sebanyak 43 (empat puluh tiga), yang mendapat nilai minimal BB adalah 35 (tiga puluh lima) Perangkat Daerah. Jadi, 35 dibagi 43 dikali 100 adalah 81,40% (delapan puluh satu koma empat puluh). Evaluasi dilaksanakan pada 4 (empat) komponen besar yaitu Perencanaan kinerja, Pengukuran kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas kinerja internal. Laporan Kinerja instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2022 merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi selain dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja, Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), serta terkait lainnya. Pelaksanaan Evaluasi SAKIP tahun ini dilakukan terhadap seluruh Perangkat Daerah yaitu 43 (empat puluh tiga) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang dikelompokkan menjadi 3 klaster yaitu:
1. Klaster Utama terdiri dari 11 Perangkat Daerah yaitu Bapelitbangda, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas BMSDA, Dinas CKTR, Dinas Perakimtan, Dinas Sosial & Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perindag, Dinas Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Klaster Pendukung terdiri dari 12 Perangkat Daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPAPPKB, Dinas Ketapang, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Dukcapil, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PM dan PTSP, Dinas Kepemudaan dan
OlahRaga, Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
3. Klaster Tambahan terdiri dari 20 Perangkat Daerah yaitu Dinas Kominfo, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Badan Kesbangpol, BPKAD, Dinas Damkar dan Penyelamatan, Bapenda, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Galang, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bulang, Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Nongsa, Kecamatan Sei Beduk, dan Kecamatan Batam Kota.
Tabel 3.4
Nilai rata-rata yang diperoleh sebesar 71,34 dengan rincian sebagai berikut:
No | Uraian | Bobot | Nilai |
1 | Perencanaan Kinerja | 30 | 24,33 |
2 | Pengukuran Kinerja | 30 | 20,98 |
3 | Pelaporan Kinerja | 15 | 11,58 |
4 | Evaluasi Akuntabilitas Kinerja | 25 | 14.45 |
Jumlah | 100 | 71.34 |
Capaian nilai tersebut menunjukkan tingkat akuntabilitas kinerja rata-rata pada OPD dilingkungan pemerintah kota Batam termasuk dalam kategori “Sangat Baik”, dimana terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik diunit kerja utama, maupun di unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan muilai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki system manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan ke level eselon 3/koordinator.
Tabel 3.5
Rekapitulasi Nilai AKIP OPD Tahun 2022
Nilai SAKIP | ||||||||
No | Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam | Perenc anaan Kinerja (30%) | Penguk uran Kinerja (30%) | Pelapor an Kinerja (15%) | Evaluas i Interna l (25%) | Jumlah | Klaster | |
1 | Dinas Perhubungan | 27.49 | 21.69 | 12.09 | 18.82 | 79.95 | Pendukung | |
2 | Dinas Tenaga Kerja | 27.81 | 23.24 | 13.79 | 14.58 | 79.42 | Pendukung | |
3 | Inspektorat | 26.38 | 23.67 | 12.29 | 16.46 | 78,80 | Utama | |
4 | Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah | 25.50 | 24.33 | 11.67 | 17.08 | 78,58 | Utama | |
5 | Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air | 25.49 | 24.00 | 12.32 | 16.60 | 78.41 | Utama | |
6 | Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang | 25.22 | 23.52 | 11.98 | 17.50 | 78.09 | Utama | |
7 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | 24.73 | 23.31 | 12.00 | 17.50 | 77.53 | Utama | |
8 | Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan | 25.64 | 21.95 | 12.49 | 17.29 | 77.37 | Utama | |
9 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 27.39 | 23.17 | 11.79 | 15.00 | 77.34 | Pendukung | |
10 | Dinas Kepemudaan dan Olahraga | 26.31 | 22.98 | 10.28 | 16.84 | 76.41 | Pendukung | |
11 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 27.27 | 21.50 | 13.39 | 13.54 | 75.71 | Pendukung | |
12 | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | 24.33 | 23.40 | 11.72 | 14.72 | 74.17 | Tambahan | |
13 | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 25.84 | 21.55 | 11.94 | 14.51 | 73.84 | Pendukung | |
14 | Dinas Pendidikan | 23.40 | 22.24 | 10.91 | 17.29 | 73.84 | Utama | |
15 | Sekretariat Daerah | 26.90 | 22.10 | 11.87 | 12.92 | 73.52 | Tambahan | |
16 | Dinas Lingkungan Hidup | 25.52 | 22.24 | 10.88 | 14.93 | 73.57 | Pendukung | |
17 | Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah | 24.65 | 21.57 | 11.83 | 15.28 | 73.33 | Tambahan | |
18 | Dinas Kesehatan | 23.20 | 22.60 | 11.88 | 15.63 | 73.31 | Utama | |
19 | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian | 23.82 | 23.02 | 12.83 | 13.13 | 72.80 | Pendukung | |
20 | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | 27.45 | 21.68 | 9.03 | 14.38 | 72.54 | Tambahan | |
21 | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | 24.51 | 19.42 | 11.79 | 16.5 | 72.22 | Tambahan | |
22 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | 23.80 | 22.79 | 11.13 | 14.17 | 71.89 | Utama | |
23 | Dinas Pemadam Kebakaran | 23.14 | 19.45 | 11.73 | 17.18 | 71.50 | Tambahan | |
24 | Satuan Polisi Pamong Praja | 25.18 | 19.57 | 11.18 | 15.00 | 70.93 | Utama | |
25 | Dinas Komunikasi dan Informatika | 23.40 | 22.33 | 12.01 | 13.13 | 70.87 | Tambahan | |
26 | Dinas Perikanan | 24.91 | 20.79 | 10.59 | 14.48 | 70.77 | Utama | |
27 | Sekretariat DPRD | 24.15 | 20.48 | 12.79 | 13.33 | 70.75 | Tambahan | |
28 | Kecamatan Lubuk Baja | 24.30 | 19.45 | 11.62 | 15.32 | 70.69 | Tambahan | |
29 | Dinas Koperasi dan Xxxxx Xxxxx | 25.15 | 19.31 | 10.87 | 15.33 | 70.66 | Pendukung | |
30 | Kecamatan Nongsa | 24.49 | 20.98 | 11.34 | 13.75 | 70.56 | Tambahan | |
31 | Dinas Pertanahan | 22.89 | 19.31 | 12.74 | 15.5 | 70.44 | Pendukung | |
32 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 25.17 | 19.10 | 13.62 | 12.36 | 70.25 | Pendukung | |
33 | Kecamatan Sagulung | 23.13 | 19.67 | 11.82 | 15.58 | 70.20 | Tambahan | |
34 | Kecamatan Sungai Beduk | 24.45 | 20.64 | 10.77 | 14.17 | 70.03 | Tambahan | |
35 | Kecamatan Batam Kota | 23.13 | 20.33 | 11.54 | 15.02 | 70.02 | Tambahan | |
36 | Kecamatan Bengkong | 23.62 | 20.10 | 11.43 | 7.5 | 62.65 | Tambahan | |
37 | Kecamatan Batu Aji | 20.47 | 18.12 | 9.96 | 13.33 | 61.88 | Tambahan | |
38 | Kecamatan Belakang Padang | 14.36 | 21.00 | 11.24 | 14.17 | 60.77 | Tambahan | |
39 | Kecamatan Bulang | 21.71 | 16.88 | 12.00 | 10.00 | 60.59 | Tambahan | |
40 | Kecamatan Galang | 22.03 | 18.79 | 9.75 | 10.00 | 60.57 | Tambahan | |
41 | Kecamatan Batu Ampar | 21.83 | 17.29 | 11.38 | 9.79 | 60.29 | Tambahan | |
42 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata | 24.30 | 15.29 | 9.99 | 10.49 | 60.07 | Pendukung | |
43 | Kecamatan Sekupang | 21.68 | 17.17 | 9.82 | 11.39 | 60.06 | Tambahan | |
Nilai Rata-rata | 24.33 | 20.98 | 11.58 | 14.45 | 71.34 |
⮚ Nilai Kapabilitas APIP.
Target Kinerja Inspektorat tahun 2022 adalah berada pada Level 3 dan realisasi capaian kinerja adalah Level 3 sehingga persentase capaian kinerja sebesar 100%.
Kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang penilaianya terdiri dari elemen yang saling terkait yaitu Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilits dan Hubungan Organisasi, Struktur tata Kelola, Peran dan Layanan agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Peningkatan kapabilitas merupakan upaya memperkuat, meningkatkan, mengembangkan kelembagaan, tata laksana/proses bisnis/manajemen dan sumber daya manusia APIP agar dapat melaksanakan peran dan fungsi APIP yang efektif.
Harapannya kapabilitas APIP dapat meningkat melalui perbaikan atas Area of Improvement dalam bentuk Action Plan, Inspektorat diharapkan dapat memberikan jaminan tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal pencegahan korupsi, dan dapat memberikan penilaian terhadap efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan."
Tabel 3.6
Jumlah dan Nomor Pernyataan Elemen-elemen Penilaian Kapabilitas APIP
ELEMEN | PERNYATAAN | JUMLAH TOTAL | |||||||
LEVEL 2 | LEVEL 3 | LEVEL 4 | LEVEL 5 | ||||||
JUMLAH | NOMOR | JUMLAH | NOMOR | JUMLAH | NOMOR | JUMLAH | NOMOR | ||
Pengelolaan SDM | 00 | 0-00 | 00 | 00-00 | 00 | 00-00 | 0 | 00-00 | 55 |
Praktik Profesional | 00 | 0-00 | 00 | 00-00 | 0 | 00-00 | 0 | 00-00 | 43 |
Akuntabilitas dan Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 00 | 0-00 | 00 | 00-00 | 0 | 00-00 | 0 | 00-00 | 43 |
Budaya dan Hubungan Organisasi | 6 | 1-16 | 14 | 7-20 | 7 | 21-27 | 8 | 28-35 | 36 |
Struktur Tata Kelola | 8 | 1-8 | 13 | 9-21 | 8 | 22-29 | 5 | 34 | |
Peran dan Layanan | 9 | 1-9 | 10 | 10-19 | 5 | 20-24 | 6 | 25-30 | 30 |
58 | 93 | 47 | 42 | 240 |
Tabel 3.7
Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Tahun 2023
No | Elemen | Hasil Penilaian Mandiri | Hasil Evaluasi | ||
Skor | Level | Skor | Level | ||
1 | Pengelolaan SDM | 0.540 | 3 | 0.540 | 3 |
2 | Praktik Profesional | 0.720 | 4 | 0.540 | 3 |
3 | Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja | 0.240 | 4 | 0.240 | 4 |
4 | Budaya dan Hubungan Organisasi | 0.240 | 4 | 0.240 | 4 |
5 | Struktur Tata Kelola | 0.360 | 3 | 0.360 | 3 |
6 | Peran dan Layanan | 1.600 | 4 | 1.200 | 3 |
Nilai Skor | 3.700 | 3.120 | 3 |
2. Meningkatnya Kelembagaan SKPD dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakan Integritas, dengan indikator sebagai berikut :
⮚ Persentase Capaian Aksi Pencegahan Korupsi. Target kinerja yang direncanakan pada tahun 2023 adalah 82.00% (Delapan puluh dua persen) dengan realisasi yaitu 90.00 %, jika dijumlahkan antar target dan kinerja ialah 110% (seratus sepuluh). Proses capaian terhadap rencana aksi pelaksanaan pencagahan korupsi dilaksanakan melalui aplikasi KORSUPGAH KPK pada alamat xxxx.xx yang dikelola oleh Admin Monitoring Centre of Prevention (MCP) terhadap 8 (delapan) area intervensi yang menjadi objek penilaian tetapi pemerintah kota Batam dari 8 (delapan) area intervensi hanya memiliki 7 (tujuh) area intervensi. Intervensi yang dimaksud yaitu Pengelolaan Dana Desa. Pada Februari Tahun 2024 pemerintah kota Batam mencapai progress 92,15% (Sembilan Puluh Dua koma Lima Belas persen). Penilaian capaian secara menyeluruh untuk MCP KPK tahun 2023 akan dilaksanakan pada Maret tahun 2024.
⮚ Persentase SKPD yang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendapat nilai minimal B dengan formula perhitungannya adalah OPD yang mendapat nilai
minimal BB dibagi dengan jumlah OPD dikali 100%. Jumlah Perangkat Daerah yang direncanakan untuk dievaluasi sebanyak 43 (empat puluh tiga) Perangkat Daerah, namun dikarenakan adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pengukuran kinerja terhadap indikator sasaran tersebut tidak bisa dilakukan. Sebagaimana tertuang dalam PermenpanRB Nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas permenpan nomor 25 tahun 2020 tentang RoadMap RB 2020 – 2024 dan PermenpanRB nomor 9 tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dengan mencabut peraturan sebelumnya mengakibatkan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kinerja penilaian mandiri RB yaitu :
1. Belum terdapat peta keterkaitan antar komponen indikator indeks
2. Terdapat redudansi atau duplikasi antara komponen indikator indeks
3. Komponen indikator indeks masih banyak berfokus pada proses yang rigid
4. Metode pengumpulan data indikator indeks kepada masing-masing K/L/D menggunakan self-assesment (Penilaian Mandiri) dengan aplikasi masing-masing yang waktunya bersamaan
5. Metode Penyampaian informasi hasil kepada masing- masing instansi yang dinilai belum terstandar
Maka fokus pelaksanaan RB 2020 – 2024 yang mengarahkan pelaksanaan RB kedalam dua fokus yaitu RB General yang fokus penyelesaian isu hulu, serta RB Tematik yang fokus penyelesaian isu hilir.
Bahwa dalam tahapan Pembangunan RB General maupun RB Tematik berdasarkan Peraturan MenpanRB No 3 tahun
2023, tahapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RB di internal Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Inspektorat/APIP Pemerintah Daerah selaku Evaluator Internal. Berdasarkan Peraturan MenpanRB no 9 tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, ruang lingkup Evaluasi Internal adalah Evaluasi Tahap Perencanaan (ex- ante) dan Evaluasi tahap pelaksanaan (on going). Adapun monitoring dan evaluasi RB yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Batam untuk triwulan III dan triwulan IV dimana keluaran atau output dari Evaluasi Internal tersebut adalah catatan dan rekomendasi yang perlu dilakukan tim RB Kota Batam agar kualitas RB mengalami peningkatan serta berdampak pada perbaikan internal dan Kinerja Organisasi pada Pemerintah Kota Batam.
3. Optimalnya Kualitas layanan Pendukung Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, untuk mencapai target yang akan dicapai, maka dilakukan penilaian dengan cara survei secara elektronis (e-survey) terhadap beberapa responden atas pelayanan yang diberikan oleh bagian sekretariat dilingkungan Inspektorat Daerah. Survei ini telah diikuti oleh 80 (delapan puluh) responden yang kemudian data tersebut diolah untuk mendapatkan Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat (IKLS). Dari hasil pengolahan data, diperolah IKLS 88,83 yang menunjukkan mutu pelayanan kesekretariatan Inspektorat Daerah Kota Batam termasuk dalam kategori ‘BAIK’.
Adapun target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2023 adalah 83.40% (delapan puluh dua koma empat puluh persen). Penghitungan hasil yang telah dicapai adalah 88,83% dibagi 83,40% dikali 100% sehingga didapat hasil 107% (Seratus Tujuh Persen).
3.2 Realisasi Anggaran
Capaian kinerja Inspektorat Daerah Kota Batam tahun anggaran 2023 sebagai upaya mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat terwujud dengan adanya dukungan dana sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam sebesar Rp27.248.548.049,00 ( Dua puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan Rupiah).
Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) untuk Daerah Kota Batam tahun angggaran 2023 yang telah dikelola seluruhnya sebesar Rp27.816.491.059,00 ( Dua puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu lima puluh sembilan Rupiah) sedangkan realisasi sebesar Rp26.307.900.898,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau 94,58%.
Tabel 3.8
Serapan Anggaran Belanja Tahun 2023
No | Uraian | APBD Murni | APBD Perubahan | Realisasi Keuangan | % |
I | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 94.68% |
1 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,87% |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,89% | |
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | 45.150.000 | 54.150.000 | 49.098.500 | 90,67% | |
2 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 204.868.000 | 560.205.000 | 313.365.744 | 55,94% |
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 204.868.000 | 560.205.000 | 313.365.744 | 55,94% | |
3 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 164.790.500 | 280.973.500 | 190.951.626 | 67,96% |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 49.151.500 | 49.151.500 | 47.034.000 | 95,69% | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 3.900.000 | 3.900.000 | 3.600.000 | 92,31% | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 111.739.000 | 227.922.000 | 140.317.626 | 61,56% | |
4 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 134.879.680 | 138.259.760 | 112.992.110 | 81,72% |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 16.000.000 | 16,000,000 | 10.857.250 | 67,86% | |
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 36.000.000 | 36,000,000 | 29.734.300 | 82,60% | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 82.879.680 | 86.259.760 | 72.400.560 | 83,93% | |
5 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 180.580.000 | 180.580.000 | 169.457.700 | 93,84% |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 149.930.000 | 149.930.000 | 140.332.700 | 93,60% | |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 30.650.000 | 30.650.000 | 29.125.000 | 95,02% | |
II | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN | 247.056.000 | 247.056.000 | 220.608.000 | 89,29% |
Penyelenggaraan Pengawasan Internal | 195.373.500 | 195.373.500 | 181.526.000 | 92.91% | |
Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | 14.875.000 | 14.875.000 | 14.600.000 | 98,15% | |
Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | 31.113.500 | 31.113.500 | 30.252.000 | 97,23% | |
Reviu Laporan Kinerja | 20.055.000 | 20.055.000 | 12.560.000 | 62,63% | |
Reviu Laporan Keuangan | 27.525.000 | 27.525.000 | 26.730.000 | 97,11% | |
Kerjasama Pengawasan Internal | 93.675.000 | 93.675.000 | 89.420.000 | 95,46% | |
Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP Internal | 8.130.000 | 8.130.000 | 7.964.000 | 97,96% | |
Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu | 51.682.500 | 51.682.500 | 39.082.000 | 75,62% | |
Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah | 8.691.000 | 8.691.000 | 7.202.000 | 82,87% | |
Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu | 42.991.500 | 42.991.500 | 31.880.000 | 74,15% | |
III | PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI | 324.062.000 | 324.062.000 | 291.238.750 | 89,87% |
Pendampingan dan Asistensi | 324.062.000 | 324.062.000 | 291.238.750 | 89,87% | |
Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah | 15.100.000 | 15.100.000 | 14.928.000 | 98,86% | |
Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi | 22.782.000 | 22.782.000 | 16.968.000 | 74,48% | |
Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi | 286.180.000 | 286.180.000 | 236.357.250 | 82,59% | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 94.58% |
3.3 Analisis Hambatan dan Faktor Keberhasilan Pencapaian Kinerja.
Secara umum pencapaian kinerja Inspektorat Daerah Tahun 2023 telah tercapai. Capaian kinerja tahun 2023 tersebut dibandingkan dengan Perjanjian Kinerja sebagai tolak ukur keberhasilan Inspektorat Daerah dimana tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan pengawasan internal pemerintahan
daerah. Hambatan dan faktor keberhasilan yang dihadapi Inspektorat Daerah adalah sebagai berikut:
a. Hambatan yang dihadapi Inspektorat Daerah Kota Batam :
1. Kuantitas dan kualitas kompetensi SDM sebagai auditor internal yang masih kurang sehingga tidak dapat memenuhi standar operasional pengawasan internal yang memadai;
2. Formasi kebutuhan Auditor dan P2UPD belum memadai;
3. Prasarana dan sarana pendukung kegiatan yang masih belum optimal dan memadai;
4. Rendahnya perhatian OPD terhadap implementasi Sistem Pengawasan Intern Pemerintah;
5. Rendahnya kepedulian OPD untuk melakukan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
6. Pelaksanaan tugas-tugas mandatory belum dapat dilakukan secara maksimal.
b. Faktor keberhasilan Inspektorat Daerah Kota Batam :
1. Dukungan dan perhatian pimpinan terhadap pelaksaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal;
2. Dukungan anggaran dalam pelaksanaan operasional pengawasan yang cukup;
3. Optimalisasi pemberdayaan prasarana dan sarana serta sumber daya APIP yang dimiliki;
4. Adanya koordinasi yang baik antara APIP dengan pihak-pihak eksternal terkait.
Penggunaan prasarana dan sarana merupakan komponen yang tidak kalah pentingnya dalam pencapaian kinerja. Tersedianya prasarana dan sarana yang memadai adalah sebagai alat dukung dalam pencapaian program dan kegiatan dalam mencapai tujuan, selain dari pada itu kuantitas dan kualitas SDM (Sumber Daya
Manusia) juga menjadi aspek penting dalam mencapai tujuan kinerja. Inspektorat Daerah Kota Batam didukung dengan 78 orang personil yang terdiri dari Golongan II, III dan IV (Rincian SDM dapat dilihat pada Bab I). yang rata-rata berpendidikan Sarjana. Xxxxxx Xxxdidikan dari pegawai yang memadai inilah tujuan dan capain organisasi dapat tercapai.
PENUTUP
Penyelenggaraan pemerintah yang baik pada hakekatnya adalah adalah proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efektif dan efisien.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Inspektorat Daerah Kota Batam pada dasarnya merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. LKjIP ini memuat target dan kinerja yang dicapai dalam satu tahun perencanaan yang berpedoman pada rencana strategis organisasi.
4.1 Kesimpulan
Pengukuran tingkat capaian kinerja Inspektorat Kota Batam tahun 2023 dilakukan terhadap 3 Indikator sasaran strategis. Dari 3 indikator tersebut telah tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Hal ini dapat tercapai karena komitmen dari pimpinan dan didukung dengan anggaran yang memadai.
4.2 Saran
Untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Daerah Kota Batam di tahun mendatang harus ditempuh berbagai upaya strategis guna mengantisipasi kendala atau hambatan yang dapat berpengaruh terhadap nilai indikator kinerja. Upaya strategis pemecahan masalah tersebut adalah :
1) Lebih meningkatkan ketaatan terhadap jadwal Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang ditetapkan serta ketepatan waktu pelaksanaannya;
2) Menginventarisir kasus/pengaduan yang masuk kemudian membuat skala prioritas masalah yang harus segera dilakukan tindaklanjutnya;
3) Meningkatkan pengendalian mutu pengawasan tim dalam setiap penugasan pemeriksaan;
4) Lebih mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia.