JADWAL
Hal 1 - PT NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 3 Juni 2013
Masa Penawaran : 12 – 13 Maret 2015
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 16 Maret 2015
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi : 18 Maret 2015
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh publik dan tidak terdapat lagi informasi yang belum dungkapkan sehingga tidak menyesatkan publik.
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
: 19 Maret 2015
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
PT NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan apabila pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli dan pemesanan disampaikan melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi Penjaminan Emisi Efek dan/atau agen penjualan Efek.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN YANG TELAH MENJADI EFEKTIF
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. FPPO dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI Penyebarluasan Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
1) Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dengan bunga 10,00% (sepuluh persen) per tahun. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
No. | Tanggal | No. | Tanggal | |
1 | 18 Juni 2015 | 11 | 18 Desember 2017 | |
2 | 18 September 2015 | 12 | 18 Maret 2018 | |
3 | 18 Desember 2015 | 13 | 18 Juni 2018 | |
4 | 18 Maret 2016 | 14 | 18 September 2018 | |
5 | 18 Juni 2016 | 15 | 18 Desember 2018 | |
6 | 18 September 2016 | 16 | 18 Maret 2019 | |
7 | 18 Desember 2016 | 17 | 18 Juni 2019 | |
8 | 18 Maret 2017 | 18 | 18 September 2019 | |
9 | 18 Juni 2017 | 19 | 18 Desember 2019 | |
10 | 18 September 2017 | 20 | 18 Maret 2020 |
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Hak Senioritas Atas Utang
Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi, kewajiban-kewajiban Perseroan mempunyai kedudukan sekurang-kurangnya pari passu dengan kewajiban Perseroan lainnya, baik yang telah ada maupun yang akan ada di masa datang.
Pembelian Kembali Obligasi
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
Kelalaian
Peristiwa-peristiwa atau keadaan yang merupakan Kelalaian (cidera janji) Perseroan diatur dan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan, yang dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 00 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxx. 12-14 A Jakarta 12790
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (021) 7990720 Up. Capital Market Services
Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan afiliasi dengan
Perseroan pada saat ini.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan IX.C.1 serta Peraturan IX.C.11, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Xxxxxxx.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No.290/PEF-Dir/III/2015 tanggal 2 Maret 2015, Pefindo menetapkan kembali peringkat:
idAA-
PT NIPPON INDOSARI CORPINDO TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Mendirikan pabrik dan memproduksi segala jenis roti termasuk tetapi tidak terbatas pada macam-macam roti, roti tawar, roti isi dan segala macam jenis kue lainnya Berkedudukan di Cikarang, Bekasi
Kantor Pusat:
Jalan Selayar Blok A9, Kawasan Industri MM2100, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi 17530, Jawa Barat Telp. (000) 00000000, 89844953, Faks. (000) 00000000
Alamat e-mail: xxxxxxxx-xxxxxx@xxxxxxxx.xxx
Kawasan Industri Jababeka Jl. Xxxxxxxx XXX X Xxxx X Xx.00-00 Xxxxxxxx, Xxxxxx 00000 Xxxx Xxxxx Tel. (000) 0000000 Faks. (021) 8935286, 8935473 | Kawasan Industri Jababeka Jl. Xxxxxxxx XXXX X Xxxx X Xx.00 Xxxxxxxx, Xxxxxx 00000 Xxxx Xxxxx Tel. (000) 00000000 | Kawasan Industri PIER Jl. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxxx 00000 Xxxx Xxxxx Tel. (0343) 740388 Faks. (0343) 740387 | Kawasan Industri Wijaya Kusuma Jl. Xxxx Xxxxxx XXX Xx.0 Xxxxxxxx 00000 Xxxx Xxxxxx Tel. (000) 0000000 Faks. (024) 8660874 | Kawasan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx X X Xx.0 Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx 00000 Xxxx Xxxxx Tel. (0000) 0000000 – 33 Faks. (0000) 0000000 |
Kawasan Industri MM2100 Jl. Selayar Blok A9 Desa Mekarwangi Cikarang Barat, Bekasi 17520 Jawa Barat Tel. (000) 00000000, 89844953 Faks. (000) 00000000 | Kawasan Industri Medan Star Jl. Xxxxxx Xxxx X Xx.0-00 Xxxxxxx Xxxxxx X, Xxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxx, Xxxxxxxx Utara Tel. (000) 0000000, 7945829 Faks. (061) 7945830 | Jl. Xxxxxx Xxxxx RT. 38 RW. 8 Sukamoro, Talang Kelapa Banyuasin, Palembang Sumatra Selatan Tel. (0000) 0000000 | Kawasan Industri Makassar Jl. Xxxx 00 Xxxx X Xx.0X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx 00000 Xxxxxxxx, Sulawesi Selatan Tel. (0411) 514711, 515124 Faks. (0411) 513788 | Kawasan Industri Modern Cikande Jl. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0 Xx.00 X Xxx. Barengkok, Kec. Kibin Serang, 42186 Banten Tel. (0000) 0000000 – 08 Faks. (0000) 0000000 |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ROTI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ROTI TAHAP I TAHUN 2013
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ROTI TAHAP II TAHUN 2015
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi diterbitkan dengan bunga sebesar 10,00 % (sepuluh persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2015, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Maret 2020.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, YANG MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT DI BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN- KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KONTAMINASI ATAS PRODUK YANG DIHASILKAN PERSEROAN BAIK PADA SAAT SEBELUM DIOLAH (BAHAN BAKU), DALAM PROSES PRODUKSI, MAUPUN PADA SAAT DIDISTRIBUSIKAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA-
(DOUBLE A MINUS)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS
PENJAMIN EMISI OBLIGASI PT MANDIRI SEKURITAS
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 12 dan 13 Maret 2015 pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 18 Maret 2015.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
x. Xxxxalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
x. Xxx untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XI perihal Penyebarluasan Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 16 Maret 2015.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT Bank Central Asia Tbk
Kantor Cabang Korporasi Menara BCA Nomor rekening: 205 003 0621 Atas nama: PT BCA Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat- lambatnya tanggal 17 Maret 2015 pukul 15.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10.Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2015, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi
(Double A minus)
terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Perseroan. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas dan menyampaikan hasil pemeringkatan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.86 tanggal 24 Februari 2010, dibuat di hadapan FX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut :
EKUITAS
Keterangan
31 Desember 30 September 2009 2010 2011 2012 2013 2013 2014
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
baru, pernyataan, atau pendapat atas efek tersebut yang diterbitkan oleh perusahaan
pemeringkat kepada OJK, Wali Amanat dan PT Bursa Efek Indonesia Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan hasil pemeringkatan tersebut paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan IX.C.11.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
lembaga pemeringkat.
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri roti, kue dan makanan lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Kegiatan usaha utama, yaitu :
Mendirikan pabrik dan memproduksi segala jenis roti termasuk tetapi tidak terbatas pada macam-macam roti, roti tawar, roti isi dan segala macam jenis kue lainnya.
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 86.051 101.236 101.236 101.236 101.236 101.236 101.236
Tambahan Modal Disetor - neto 349 173.001 173.001 173.001 173.001 173.001 173.001 Saldo Laba:
- Cadangan umum 2.000
- Belum ditentukan penggunaannya 81.440 181.215 272.204 392.371 513.101 445.933 626.974
Total Ekuitas 167.840 455.452 546.441 666.608 787.338 720.170 903.211
Total Liabilitas dan Ekuitas 346.978 568.265 759.137 1.204.945 1.822.689 1.683.024 2.086.590
11. Penundaan Masa Penawaran Obligasi atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak dimulainya Masa Penawaran Obligasi sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Obligasi untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya Masa Penawaran Obligasi atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 36, yaitu sebagai berikut:
- Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua)
tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu :
Memasarkan dan menjual segala jenis roti termasuk tetapi tidak terbatas pada macam-macam roti, roti tawar, roti isi dan segala macam jenis kue lainnya.
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah, kecuali laba per saham)
secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir IX.A.2-11
- Telah menjadi emiten atau perusahaan public paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 2 Maret 2015.
- Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya- biaya emisi, akan dipergunakan untuk:
1. Sekitar 32% untuk melakukan pengembangan usaha/ekspansi perusahaan berupa penambahan line mesin dan bangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas yang ada, dengan keterangan sebagai berikut:
Perseroan berkantor di Jalan Selayar Blok A9, Kawasan Industri MM2100, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemagang Saham Tahun 2014
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp20,- per saham | Laba Usaha | 91.519 | 135.658 | 153.227 | 199.403 | 232.391 | 141.658 | 201.770 | |||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rupiah) | % Pendapatan keuangan | 1.328 | 4.080 | 1.721 | 390 | 2.811 | 2.603 | 416 | |||
Modal dasar | 17.200.000.000 | 344.000.000.000 | Beban Keuangan | (12.356) | (5.072) | - | - | (24.397) | (20.275) | (25.592) | ||
Modal ditempatkan dan disetor penuh: | Laba Sebelum Pajak | |||||||||||
- PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. | 1.594.467.000 | 00.000.000.000 | 31,5 | Penghasilan | 80.491 | 134.666 | 154.948 | 199.793 | 210.805 | 123.986 | 176.594 | |
- Bonlight Invesments Ltd. | 1.341.377.000 | 00.000.000.000 | 26,5 | |||||||||
- Pasco Shikishima Corporation | 430.253.000 | 8.605.060.000 | 8,50 | |||||||||
- Sojitz Corporation | 215.126.500 | 4.302.530.000 | 4,25 | Laba Tahun Berjalan | 57.115 | 99.775 | 115.933 | 149.150 | 158.015 | 90.848 | 131.666 | |
- | Lain-lain Publik (masing-masing dibawah 5%) | 1.480.576.500 | 00.000.000.000 | 29,25 | Pendapatan Komprehensif Lain | - | - | - | - | - | - | - |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 5.061.800.000 | 101.236.000.000 | 100,00 | Total Laba Komprehensif Tahun | ||||||||
Saham dalam Portepel 3. Pengurusan dan Pengawasan | 12.138.200.000 | 242.764.000.000 | Berjalan Laba per Saham | 57.115 66,37 | 99.775 106,36 | 115.933 114,52 | 149.150 147,33 | 158.015 31,22 | 90.848 17,95 | 131.666 26,01 |
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan Dan Disetor Penuh Perseroan Periode 31 Desember 2014, disebutkan bahwa struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 30 September
2009 2010 2011 2012 2013 2013 2014
Penjualan Neto 485.920 612.192 813.342 1.190.826 1.505.520 1.056.902 1.360.905
Beban Pokok Penjualan 263.821 323.167 433.938 634.413 806.918 571.810 729.009
Laba Bruto 222.099 289.025 379.404 556.413 698.602 485.092 631.896
Xxxxx Xxxxx (133.803) (163.333) (232.918) (370.258) (488.676) (359.434) (458.431)
Pendapatan Operasi Lainnya 5.567 10.276 10.143 13.526 24.553 16.710 29.266
Beban Operasi Lainnya (2.344) (310) (3.402) (278) (2.088) (710) (961)
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan IX.A.2;
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas;
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Obligasi atau membatalkan
a. Lokasi : Cikarang – Blok W dan MM2100
Aset yang akan dibeli : Renovasi Gedung dan Overhaul Mesin
Spesifikasi mesin : Mesin-mesin untuk pembuatan roti dan mesin-
mesin pendukung lainnya
Alokasi biaya : Sekitar 69%
b. Lokasi : Cikande, Purwakarta, Medan, Palembang, Pasuruan, Semarang dan Makasar
Aset yang akan dibeli : Mesin
Spesifikasi mesin : Mesin-mesin untuk pembuatan roti dan mesin-
mesin pendukung lainnya
Alokasi biaya : Sekitar 31%
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, sebagaimana yang tercantum dalam akta No.08 tanggal 12 Februari 2015, yang dibuat di hadapan FX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris | : | Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Komisaris | : | Tan Hang Huat |
Komisaris Independen | : | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx |
Dewan Komisaris
RASIO KEUANGAN
Keterangan PERTUMBUHAN (%)
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September 2009 2010 2011 2012 2013 2013 2014
Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah
dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal penundaan Masa Penawaran Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 poin a, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
Pada saat ini, Perseroan sedang dalam proses mencari pemasok untuk pembelian
aset-aset tersebut di atas, oleh karenanya belum dapat memastikan apakah
terdapat hubungan afiliasi atau tidak.
2. Sekitar 68% untuk membayar pinjaman kepada PT Bank Central Asia Tbk (tidak terafiliasi), dengan rincian keterangan mengenai pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
Jumlah pokok : Rp340.000.000.000,- Tingkat bunga : 10,25% per tahun
Jangka waktu : 6 tahun sejak tanggal penarikan dana pertama kali Jatuh tempo : 14 Desember 2018 dan 4 April 2020
Berdasarkan perjanjian pinjaman antara Perseroan dengan BCA, tidak ada denda yang wajib dibayarkan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran pokok. Ketentuan pembayaran yang wajib dilakukan adalah penyampaian pemberitahuan kepada pihak BCA secara tertulis paling lambat 2 hari sebelum tanggal pelunasan.
Pelaksanaan transaksi sehubungan dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Pasar Modal.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini mengandung unsur transaksi Afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1, Lampiran Ketua Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.1”), maka Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan IX.E.1 tersebut.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2, Lampiran Ketua Bapepam dan LK No.Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan IX.E.2”), maka Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan IX.E.2 tersebut.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan Wali Amanat yang dibuat secara berkala setiap 3 (tiga)
Direksi
Presiden Direktur | : | Xxxxx Xxx Xxxxx Xxx |
Direktur | : | Xxxxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxxxxx Xxxxxx |
Direktur | : | Xxxxx Xxxxx |
Direktur | : | Xxxxx Xxxxxx |
Direktur Tidak Terafiliasi | : | Xxxx Xxxx Xxxx |
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING |
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan 2013, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 berdasarkan laporan keuangan Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan 2013 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Surja masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerapan pernyataan-pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011, baik secara prospektif atau retrospektif serta paragraf penjelasan mengenai efektif penggabungan usaha pada tanggal 30 Juni 2010 dan penggabungan usaha diperlakukan sebagai penggabungan usaha yang menggunakan metode penyatuan kepemilikan berdasarkan PSAK No.38 (Revisi 2004), Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Pendapatan Bersih 26,69 25,99 32,86 46,41 26,43 23,48 28,76
Laba Usaha 40,73 48,23 12,95 30,14 16,54 9,46 42,44
Laba Tahun Berjalan 34,67 74,69 16,19 28,65 5,94 -6,03 44,93
Aset 12,43 63,78 33,59 58,73 51,27 66,04 23,98
Ekuitas 28,39 171,36 19,98 21,99 18,11 17,27 25,42
PROFITABILITAS (%)
Laba Usaha / Pendapatan Bersih 18,83 22,16 18,84 16,74 15,44 13,40 14,83
Laba Bersih / Pendapatan Bersih 11,75 16,30 14,25 12,52 10,50 8,60 9,67 Laba Bersih / Total Aset Rata-rata
(ROA) 17,42 21,80 17,47 15,19 10,44 8,98 9,31
Laba Bersih / Total Ekuitas Rata-
rata (ROE) 38,26 32,02 23,14 24,59 21,74 18,16 21,63
SOLVABILITAS (x)
Total Liabilitas / Total Ekuitas 1,07 0,25 0,39 0,81 1,32 1,34 1,31
Total Liabilitas / Total Aset 0,52 0,20 0,28 0,45 0,57 0,57 0,57
LIKUIDITAS (x)
Assets Turnover 1,40 1,08 1,07 0,99 0,83 0,84 0,87
Aset Lancar / Liabilitas Jangka
Pendek 1,31 2,30 1,28 1,12 1,14 1,85 1,18
INTEREST COVERAGE RATIO (x)
EBIT / beban bunga 7,41 26,75 171,52 17,31 5,03 4,31 3,86
EBITDA / beban bunga*) 9,08 31,73 198,70 20,89 6,43 5,73 5,18
Modal kerja bersih (juta Rupiah) 29.162 120.391 42.065 24.362 43.684 179.156 55.986
Inventory turnover (x) 562,37 679,31 634,79 442,96 750,51 1.158,88 819,95
Receivable turnover (x) 10,09 9,51 9,09 9,94 9,44 10,04 9,82
Inventory days (hari) 1 1 1 1 1 1 1
Receivable days (hari) 36 38 40 36 39 36 37
2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf butir 1 poin a, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Obligasi;
3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Obligasi. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3 kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka:
1. Apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
2. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya;
3. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi habis digunakan. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini juga akan dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
ASET
Keterangan
2009 2010 2011 2012 2013 2013 2014
Aktivitas operasi terhadap laba
bersih (x) 1,31 0,96 1,28 1,27 1,99 2,04 1,77
Debt to equity ratio 0,56 - 0,06 0,45 0,83 0,98 0,92
atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing- masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda
Tahunan dan atau disampaikan kepada Wali Amanat sesuai dengan Peraturan X.K.4. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula
seperti yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, maka rencana penggunaan
dana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya serta harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh XXXX.
Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK No.SE-05/ BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah setara dengan 0,67% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk penjamin emisi efek 0,50%, yang terdiri dari :
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee ) sebesar 0,40%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,05%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,05%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,06%, yang terdiri dari :
- Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,04%
- Biaya jasa Notaris sebesar 0,02%
• Biaya jasa untuk Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,06% dari total biaya, yang
terdiri dari :
- Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,01%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,02%
- Biaya jasa KSEI sebesar 0,01%
- Biaya jasa BEI sebesar 0,02%
• Biaya Lain-lain (percetakan, iklan, dan public expose) 0,05%.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut, serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan X.K.4, berdasarkan surat No.076/FCS/L/XI/2014 tanggal 10 Januari 2014.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Nippon Indosari Corporation sesuai dengan Akta Pendirian No.11 tanggal 8 Maret 1995 yang diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.274 tanggal 29 April 1995, yang keduanya dibuat di hadapan
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 57.945 120.722 48.397 37.872 101.142 190.829 93.424
Piutang Usaha:
Pihak Ketiga 53.135 73.793 101.501 133.480 178.121 150.179 211.783
Xxxxx Xxxxxxxx - 1.849 1.887 2.723 4.587 3.607 3.971
Piutang Lain-lain pihak ketiga - - 263 422 382 355 195
Persediaan 9.075 9.602 16.306 22.599 36.524 27.315 39.308
Biaya Dibayar Dimuka 315 335 2.891 4.313 1.569 6.597 8.524
Pajak Dibayar Dimuka 1.300 2.274 12.645 14.110 20.905 6.171 453
Uang Muka 2.840 4.455 6.384 4.299 20.651 4.872 5.945
Total Aset Lancar 124.610 213.030 190.274 219.818 363.881 389.925 363.603
Aset Tidak Lancar
Aset Tetap 204.681 345.866 546.099 893.898 1.175.251 1.086.933 1.675.876
Deposito Jaminan 16.975 6.410 8.774 11.214 15.501 14.423 15.335
Aset Tak Berwujud - - 1.878 1.426 2.563 2.324 6.674
Aset Keuangan Tidak Lancar
Lainnya 389 797 1.104 1.954 4.042 3.567 4.521
Aset Non-Keuangan Tidak Lancar
Lainnya 323 2.162 11.008 76.635 261.451 185.852 20.581
Total Aset Tidak Lancar 222.368 355.235 568.863 985.127 1.458.808 1.293.099 1.722.987
Total Aset 346.978 568.265 759.137 1.204.945 1.822.689 1.683.024 2.086.590
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 30 September 2009 2010 2011 2012 2013 2013 2014
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha
- Pihak Ketiga 37.635 19.164 47.817 59.450 98.922 57.044 70.674
- Xxxxx Xxxxxxxx - 8.182 17.737 19.583 60.394 39.112 53.929
Xxxxx Xxxx-lain 13.108 36.795 65.877 86.025 118.044 50.869 92.379
Utang Pajak 12.162 15.605 6.454 6.776 5.303 5.542 5.866
Xxxxx Xxxxxx 7.375 12.861 10.303 17.142 37.018 44.046 49.022
Utang Bank Jatuh Tempo dalam
Waktu Satu Tahun 25.000 - - 6.073 13.750 35.547
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
Debt to EBITDA 0,84 - 0,19 1,26 2,21 2,81 2,31
Keterangan :
*) merupakan rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman :
- Perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga lebih dari 4 kali (untuk pinjaman bank)
- Perbandingan antara utang berbunga terhadap ekuitas tidak lebih dari 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu)
- Perbandingan antara utang berbunga terhadap EBITDA (laba usaha ditambah penyusutan dan
amortisasi) tidak lebih dari 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
Pada tanggal 30 September 2014, Perseroan telah memenuhi semua persyaratan
sehubungan dengan fasilitas kredit di atas.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI TAHAP II
Sehubungan dengan kegiatan operasionalnya, Perseroan memiliki kewajiban- kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan yang antara lain terdiri dari kewajiban kepada pemasok, pemberi sewa, karyawan, serta pemberi pinjaman. Pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan menggunakan dana internal dan pinjaman, termasuk dana hasil penerbitan Obligasi.
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual atas Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada tanggal penutupan Masa Penawaran Obligasi.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
4. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12.Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada kantor Penjamin Emisi
Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas
Menara BCA – Grand Indonesia Lantai 41
Jalan X.X. Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000, 7300
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas
No. | Penjamin Emisi Obligasi | Porsi Penjaminan (dalam Rp ) | Persentase (%) |
1. | PT BCA Sekuritas | 412.000.000.000 | 82,40 |
2. | PT Mandiri Sekuritas | 88.000.000.000 | 17,60 |
TOTAL | 500.000.000.000 | 100,00 |
Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari MenKumHam sesuai Surat Keputusan No.C2-6209 HT.01.01.Th.95 tanggal 18
Pendek
Total Liabilitas
Xxxxxx Xxxxxx
168 32 21 407 516 407 200
95.448 92.639 148.209 195.456 320.197 210.770 307.617
adalah sebagai berikut:
Plaza Mandiri lantai 28
Jalan Xxxxx Xxxxxxx Kav.36-38
Mei 1995 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi No.264 dan 265 tanggal 14 September 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.94 tanggal 24 November 1995, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.9729/1995.
Liabilitas Jangka Panjang
Jaminan Pelanggan 4.420 6.108 8.819 12.641 18.466 16.697 19.771
Utang Bank Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian yang
Jakarta 12190
Telepon : (021) 526 3445
Faksimili : (021) 526 3521
Email : xxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
Jatuh Tempo dalam Waktu
Satu Tahun
68.750 - 33.072 296.844 160.484 197.732 303.271
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.48 tanggal 19 April 2012, yang dibuat di hadapan FX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari MenKumHam melalui surat keputusan No.AHU-30282.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0050446.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012.
Liabilitas Pajak Tangguhan - neto 6.591 7.949 10.989 16.342 14.597 17.728 22.921
Utang Obligasi - - - - 495.910 495.586 496.326
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
Panjang 3.929 6.117 11.607 17.054 25.697 24.341 33.473
Total Liabilitas Jangka Panjang 83.690 20.174 64.487 342.881 715.154 752.084 875.762
Total Liabilitas 179.138 112.813 212.696 538.337 1.035.351 962.854 1.183.379
Selanjutnya, Penjamin Emisi Obligasi dalam Emisi Obligasi ini akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSEDIA DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.