KESEPAKATAN KERJASAMA
KESEPAKATAN KERJASAMA
antara
SMA INSAN CENDEKIA MANDIRI BOARDING SCHOOL
dengan PENERIMA BEASISWA YATIM
Pada hari ............................. tanggal ........... Xxxxx 0000, xxxx xxxxxxxx xx xxxxx xxx,
Xxxx : Cucuk Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd
Kedudukan : Kepala SMA Insan Cendekia Mandiri Boarding School
Bertindak untuk dan atas nama yayasan yatim mandiri yang selanjutnya disebut pihak I.
Nama Wali : ..................................................................
Nama Siswa : ..................................................................
Nomor Identitas diri(KTP/SIM) : ..................................................................
Dalam hal ini bertindak selaku wali yang sah dan selanjutnya disebut pihak II.
Para Pihak saling sepakat melaksanakan kerjasama dalam hal PROGRAM BEASISWA YATIM yang dituangkan dalam suatu kesepakatan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Tujuan diselenggarakan beasiswa yatim SMA Insan Cendekia Mandiri Boarding School adalah untuk menyiapkan calon pemimpin dunia yang berkarakter (bertaqwa, tangguh, mandiri, dan bekerjasama) dan visioner (cerdas, reflektif, dan inovatif).
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
1. Pihak I memberikan beasiswa kepada pihak II untuk mengikuti pendidikan di SMA Insan Cendekia Mandiri Boarding School setelah pihak II dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan sederajat sesuai dengan tujuan kerjasama yang tersebut dalam pasal 1.
2. Program Beasiswa yang diberikan mencakup:
a. Biaya pendaftaran awal dan pembangunan
b. Biaya sekolah
c. Biaya asrama
d. Biaya transportasi pulang-pergi ke rumah 1 kali dalam 1 tahun
Pasal 3 Persyaratan Program
1. Persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi pihak II adalah:
a. Warga Negara Indonesia
b. Laki-Laki
c. Yatim
d. Lulus SMP/MTs/Sederajat, rata-Rata Nilai Raport 7,00
e. Usia maksimal 15 tahun per 15 juli 2017
f. Bersedia tinggal di asrama insan cendekia mandiri
g. Lulus seluruh tahapan seleksi
h. Sehat jasmani dan rohani (Tidak bertindik dan tidak bertatto)
i. Surat rekomendasi dari cabang Yatim Mandiri
2. Persyaratan yang harus dipenuhi pihak II selama menjalani program:
a. Melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lulus
b. Tidak mengundurkan diri masuk tahun ajaran baru.
c. Mengikuti seluruh program SMA Insan Cendekia Mandiri Boarding School.
d. Memenuhi kriteria kenaikan kelas
e. Tidak berhak meninggalkan asrama kecuali atas ijin dari koordinator asrama
f. Tidak mengundurkan diri sebelum masa pendidikan berakhir.
g. Tidak melakukan pelanggaran berat, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Pasal 4
Jangka waktu kerjasama
1. Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah sejak ditandatanganinya kerjasama ini hingga berakhirnya program beasiswa SMA Insan Cendekia Mandiri Boarding School atau pada akhir tahun pelajaran 2017/2018.
Pasal 5 Xxxxxxxxx
0. Xxxxx I berkewajiban untuk memberikan dukungan pelaksanaan pendidikan kepada pihak II sesuai ketentuan yang diatur pasal 2 ayat 2.
2. Xxxxx XX berkewajiban selalu mengikuti program hingga program beasiswa berakhir.
Pasal 6 Sanksi
1. Apabila pihak II mengundurkan diri setelah melakukan daftar ulang, maka pihak II bersedia mengganti biaya daftar ulang tahun pelajaran 2017/2018 sebesar Rp 15.450.000,-
2. Apabila pihak II melakukan pelanggaran ketentuan yang terdapat pada aturan-aturan sekolah serta kesepakatan khusus yang terdapat pada pasal 3 ayat 2, maka pihak I akan menghentikan pemberian program beasiswa yatim terhadap pihak II
3. Xxxxx XX bersedia mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah digunakan jika mengundurkan diri sebelum masa pendidikan di SMA Insan Cendekia Mandiri Boarding School berakhir.
Pasal 7
Luar Kesepakatan
Hal- hal diluar kesepakatan diatas dapat dimusyawarahkan bersama
Demikian Kesepakatan kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangaini oleh kedua belah pihak.
Sidoarjo,. 2017
Pihak I
(Cucuk Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd)
Pihak II Materai 6000
(*....................................)
(*) Nama Wali